Tekan Polusi Perkotaan, Perketat Razia Uji Emisi Kendaraan

Reading time: 3 menit
Pantauan udara kondisi polusi di Jakarta. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Kendaraan bermotor menjadi salah satu kontributor polusi terbesar di perkotaan. Langkah uji emisi kendaraan sudah lama berlaku, namun efektivitasnya masih banyak dipertanyakan. Komite Pengurangan Bensin Bertimbal (KPBB) mendesak razia uji emisi kendaraan untuk menekan polusi di perkotaan.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mendesak agar penegakan hukum melalui razia uji emisi dilakukan sebagai prioritas untuk mengurangi gas rumah kaca atau polutan dari mesin kendaraan. Hal ini menyusul amanat Undang -Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 210-212 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Amanat UU tersebut justru mengharuskan penegakan hukum (melalui razia emisi). Hal ini sebagai cara memicu kemauan pemilik kendaraan bermotor untuk merawat kendaraannya sehingga razia kapanpun dan di manapun akan lulus baku mutu emisinya,” katanya kepada Greeners, di Jakarta Selasa (18/1).

Pria yang akrab disapa Puput ini menyatakan, penghapusan emisi polutan menjadi salah satu persoalan utama dalam lingkungan hidup. “Namun sayangnya aparat pemerintah mengalami sesat pikir dalam menafsirkan amanat dari UU Nomor 22 Tahun 2009,” imbuhnya.

Pemerintah justru tambahnya, menafsirkan UU tersebut dengan sekadar mengejar target kendaraan yang telah uji emisi lebih dari 50 %. Logikanya, sambung Puput untuk pelaksanaan amanat pemenuhan baku mutu emisi kendaraan maka perlu razia emisi (penegakan hukum). Dalam masa transisi bisa berupa operasi simpatik selama enam bulan.

Adapun, masa transisi sudah berulang kali pernah pemerintah lakukan, misalnya pada tahun 2001-2003, 2012-2016 dan terakhir mulai Juli 2021. “Setelah masa transisi selesai maka harus diberlakukan razia emisi secara ketat dan tegas,” tegasnya.

Razia Uji Emisi Dorong Tumbuhnya Bengkel Perawatan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merencanakan melaksanakan tilang uji emisi pada 13 November 2021. Pemilik kendaraan yang tak lolos akan pemerintah beri sanksi denda. Namun, kebijakan tersebut tertunda karena cakupan kendaraan bermotor yang lulus uji emisi di Jakarta belum mencapai 50 %.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan (KLHK) mencatat, beberapa kabupaten/kota telah melakukan uji emisi pada tahun 2021 untuk menekan pencemaran udara. Adapun di antaranya, sebanyak 300 kendaraan bermotor di Kota Cimahi, 600 kendaraan di Kota Medan, 2.000 kendaraan di Kota Depok.

Selanjutnya, 1.000 kendaraan di Kota Jambi, 2.000 kendaraan di Kota Tangerang, 1.500 kendaraan di Kota Tangerang Selatan. Terakhir, 1.000 kendaraan di Kota Serang, serta 2.000 kendaraan di Kota Semarang. Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 556.745 kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota telah melakukan uji emisi.

Puput melanjutkan, adanya daerah yang belum menjalankan uji emisi karena alasan kesiapan alat uji dan bengkel bukan masalah besar. Sebab, esensinya bukan uji emisi tapi perawatan kendaraan. “Justru dengan dimulainya razia emisi akan memicu pertumbuhan bengkel perawatan yang dilengkapi alat uji emisi. Emisi bukan hal penting, tapi yang esensi perawatan kendaraan,” papar dia.

KPBB yakin razia uji emisi akan menumbuhkan hadirnya bengkel perawatan. Foto: Shutterstock

Bantu Perbaikan Kualitas Udara

Sementara, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan uji emisi. Dengan melibatkan masyarakat upaya mengurangi emisi Karbon dioksida (CO2) dan perbaikan kualitas udara.

“Masyarakat juga harus tahu kontribusi mereka dengan mengendarai kendaraan berbahan bakar fosil itu berkontribusi besar terhadap pencemaran udara,” ucap Luckmi.

Pemerintah pusat perlu memastikan evaluasi uji emisi dalam sistem aplikasi pelaporan uji emisi setiap pemerintah daerah. Menurut Luckmi, aplikasi ini harapannya mampu mendorong perkembangan uji emisi di daerah. “Termasuk berapa jumlah kendaraan yang telah memenuhi uji emisi, juga yang telah memenuhi baku mutu emisi,” imbuhnya.

Dari data tersebut, sambung Luckmi pemerintah dapat mengevaluasi setiap enam hingga satu tahun sekali. Dia juga menyebut, pentingnya uji emisi yang lebih terstruktur sehingga bisa menyasar masyarakat secara luas. Misalnya, dengan memastikan kendaraan pemerintah terlebih dahulu lalu kendaraan umum dan pribadi.

Terkait usulan penegakan hukum melalui razia bagi kendaraan yang lebih dari baku mutu emisi, menurutnya harus berhati-hati dengan memastikan kesiapan dan kajiannya terlebih dahulu. Pertimbangan infrastruktur dan kesiapan kendaraan menjadi hal penting.

Penulis : Ramadani Wahyu

Top