rempang - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/rempang/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 20 Dec 2024 05:58:53 +0000 id hourly 1 Kekerasan di Rempang Kembali Terjadi, Negara Gagal Lindungi Warga https://www.greeners.co/berita/kekerasan-di-rempang-kembali-terjadi-negara-gagal-lindungi-warga/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kekerasan-di-rempang-kembali-terjadi-negara-gagal-lindungi-warga https://www.greeners.co/berita/kekerasan-di-rempang-kembali-terjadi-negara-gagal-lindungi-warga/#respond Fri, 20 Dec 2024 05:58:53 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45505 Jakarta (Greeners) – Peristiwa kekerasan di Rempang kembali terjadi pada Rabu (18/12) sekitar pukul 00.50 WIB. Satuan pengamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) menyerang warga yang menolak Proyek Strategis […]]]>

Jakarta (Greeners) – Peristiwa kekerasan di Rempang kembali terjadi pada Rabu (18/12) sekitar pukul 00.50 WIB. Satuan pengamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) menyerang warga yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Kekerasan ini terjadi di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Rempang, Kepulauan Riau, serta menyasar posko keamanan warga. Akibat serangan tersebut, delapan warga menjadi korban kekerasan fisik, dengan luka ringan, luka sobek di kepala, dan luka berat. Beberapa korban juga mengalami patah tangan, terkena panah, serta trauma.

Sebagian warga pada akhirnya turut mengevakuasi diri dengan lari masuk ke hutan untuk menghindari berbagai serangan brutal. Serangan tersebut juga menyasar pada belasan kendaraan bermotor dan mobil milik warga yang berakibat pada kerusakan.

Perwakilan Koalisi Masyrakat Sipil YLBHI, Edy Kurniawan mengatakan seharusnya peristiwa ini tidak terjadi. Lembaga-lembaga negara dari awal berani harus bersikap tegas melindungi warga Rempang dan meninjau ulang PSN Rempang Eco-City.

Sejak satu tahun terakhir, warga Rempang berkali-kali mengadukan peristiwa kekerasan yang berulang kepada lembaga negara. Menurut Edy, seharusnya lembaga-lembaga ini mampu memitigasi potensi kekerasan di Rempang. Kejadian ini membuktikan kegagalan lembaga negara tersebut untuk menyelesaikan konflik di Rempang.

BACA JUGA: 10 Hak Masyarakat Adat Terampas Akibat Proyek di Rempang

“Pola rentetan serangan terhadap warga Rempang dalam satu tahun terakhir melibatkan kepolisian, TNI, BP Batam, dan kelompok premanisme yang dimobilisasi oleh PT MEG, serta diorkestrasi oleh pejabat-pejabat pusat. Serangan ini telah menimbulkan pelanggaran HAM,” kata Edy lewat keterangan tertulisnya, Rabu (18/12).

Korban pelanggaran HAM mencakup perampasan tanah dan kekerasan terhadap ratusan hingga ribuan warga Rempang. Sehingga, situasi ini mengarah pada pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan dan pemindahan atau pengusiran penduduk secara paksa.

Kekerasan di Rempang merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga Rempang. Foto: KontraS

Kekerasan di Rempang merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga Rempang. Foto: KontraS

Kecaman terhadap Intimidasi

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Syamsul Alam Agus juga menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan premanisme oleh perusahaan terhadap masyarakat adat Rempang.

“Aksi premanisme oleh perusahaan tidak hanya melanggar HAM. Aksi itu mengancam keberlangsungan tradisi serta lingkungan yang telah masyarakat adat jaga selama berabad-abad,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat adalah penjaga ekosistem dan warisan budaya bangsa. Hak mereka atas tanah adalah hak yang diakui oleh konstitusi, seperti yang tercantum dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Menurut Syamsul, tindakan premanisme oleh perusahaan menunjukan kelalaian dalam menghormati prinsip-prinsip keberlanjutan, etika bisnis, dan keadilan sosial. Padahal, keadilan untuk masyarakat adat adalah pondasi untuk keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan.

Desak Presiden dan DPR

Atas kejadian yang berulang ini, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adat mereka. Mereka juga menuntut dengan tegas agar seluruh rencana pengembangan PSN Rempang Eco-city segera dibatalkan.

Selain itu, mereka meminta ⁠Kapolri Listyo Sigit untuk memerintahkan jajarannya menegakkan hukum secara serius dan tegas atas seluruh peristiwa intimidasi dan kekerasan kepada masyarakat Rempang.

BACA JUGA: Dana Nusantara Dorong Masyarakat Adat Lebih Sejahtera

Mereka juga meminta Komnas HAM mengawasi dan bertindak tegas atas rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang. Komnas HAM juga perlu mengkoordinasikan dan memastikan skema-skema perlindungan kepada seluruh masyarakat adat dan di Rempang.

Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mengajak publik untuk bersolidaritas dan mendukung perlindungan terhadap masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adat mereka. Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Rempang Eco-city.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/kekerasan-di-rempang-kembali-terjadi-negara-gagal-lindungi-warga/feed/ 0
AMAN: 8,5 Juta Hektare Wilayah Masyarakat Adat Terampas https://www.greeners.co/berita/aman-85-juta-hektare-wilayah-masyarakat-adat-terampas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aman-85-juta-hektare-wilayah-masyarakat-adat-terampas https://www.greeners.co/berita/aman-85-juta-hektare-wilayah-masyarakat-adat-terampas/#respond Tue, 26 Sep 2023 06:51:53 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41742 Jakarta (Greeners) – Sebanyak 8,5 juta hektare wilayah masyarakat adat terampas. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, setidaknya terdapat 301 kasus berkaitan wilayah masyarakat adat. Data tersebut merupakan catatan selama lima […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sebanyak 8,5 juta hektare wilayah masyarakat adat terampas. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, setidaknya terdapat 301 kasus berkaitan wilayah masyarakat adat. Data tersebut merupakan catatan selama lima tahun terakhir (2018-2022) AMAN.

AMAN mencatat beberapa konflik lainnya yang sudah terjadi akibat Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti proyek Food Estate di Papua Barat dan Kalimantan Tengah, pembangunan Waduk Lambo di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), proyek Geothermal di Manggarai, NTT. Kemudian, proyek pembangunan Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Semua konflik itu kami dokumentasikan dalam Catatan Akhir Tahun AMAN. Pada IKN, setidaknya terdapat 21 komunitas masyarakat adat yang mendiami wilayah pembangunan IKN. AMAN memperkirakan sedikitnya terdapat 20.000 jiwa yang akan terampas haknya akibat proyek ambisius IKN di Kalimantan Timur itu,” ungkap Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) AMAN, Muhammad Arman.

BACA JUGA: 10 Hak Masyarakat Adat Terampas Akibat Proyek di Rempang

Arman menjelaskan, untuk kesekian kalinya tidak terlihat peran dari pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah terjadinya tindakan represif terhadap masyarakat adat.

“Pemerintah atau penyelenggara negara gagal menjalankan mandatnya untuk melindungi hak-hak warga, termasuk dalam hal ini masyarakat adat, bahkan cenderung lebih pro terhadap kepentingan investasi-korporasi,” jelasnya.

Menurut dia, kehadiran aparat dalam jumlah besar justru memicu potensi konflik. Ada ketimpangan dalam adu kekuatan antara aparat dengan masyarakat terdampak, terutama masyarakat adat. Pola serupa terjadi di semua PSN yang saat ini sedang dikebut oleh pemerintah seiring dengan hampir berakhirnya periode pemerintahan Presiden Jokowi di 2024 mendatang.

“Saya tegaskan, kita tidak bisa ‘membeli’ sejarah. Negara telah gagal mempertahankan identitas warganya dan menghilangkan ruang hidup dan penghidupan mereka. Terutama pada anak-anak muda sebagai pemilik masa depan bangsa,” ujar Arman.

Sebanyak 8,5 juta hektare wilayah masyarakat adat terampas. Foto: Walhi

Sebanyak 8,5 juta hektare wilayah masyarakat adat terampas. Foto: Walhi Nasional

AMAN Soroti Prosedur Pelaksanaan PSN

Sementara itu, AMAN juga menyoroti pelaksanaan PSN secara prosedur masih terburu buru. Menurutnya, banyak permasalahan besar yang muncul.

Misalnya, tidak adanya persetujuan sejak awal penetapan lokasi PSN, proses musyawarah tidak dengan itikad baik, hingga intimidasi terhadap masyarakat sekitar proyek, yang seringkali berakhir dengan kriminalisasi.

Mirisnya, upaya kriminalisasi tersebut justru menimpa orang-orang yang berusaha untuk mempertahankan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup yang baik bagi generasi penerus bangsa ini.

BACA JUGA: KLHK Minta Pemimpin Daerah Tegas Benahi Pengelolaan Sampah

“Seperti konflik di Rempang yang sedang terjadi saat ini. Pemerintah menyangkal bahwa masyarakat yang tinggal di Rempang bukanlah masyarakat adat, serta belum memiliki legalitas hukum. Namun, jika 16 Kampung Tua mengklaim eksistensi mereka melalui hukum masyarakat adat, maka itu harus dihormati,” ungkap Arman.

Arman melanjutkan, ketiadaan pengakuan dari negara tidak berarti bahwa keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya–termasuk hak atas wilayah adat yang telah ditempati secara turun-temurun–itu hilang.

Solusi Penyelesaian Konflik Akibat PSN

Organisasi masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan AMAN menyerukan untuk menghentikan PSN yang berpotensi memicu konflik. Agar tidak memakan banyak korban, berbagai konflik yang terjadi akibat PSN perlu penyelesaian secara cepat, efektif, dan mengakomodasi hak masyarakat sekitar, termasuk masyarakat adat.

Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat, Divisi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) Walhi, Ferry Widodo turut merespons penyelesaian konflik Rempang. Menurut dia, pemerintah harus mengakui masyarakat yang ada di Pulau Rempang.

Bukti pengakuan adalah dengan tidak memaksa masyarakat keluar dari Kampung Melayu Tua. Menurut Ferry, PSN harus dihentikan karena sudah mencederai dan menjauhkan masyarakat dari sumber penghidupannya.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan yang seolah melegalkan kejahatan kemanusiaan. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang tidak mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” ungkap Ferry.

Kemudian, perlu juga melakukan pengecekan dokumen yang sudah dikeluarkan. Seperti HPL (hak pengelolaan) pada perusahaan PT MEG yang akan mengembangkan Rempang Eco City.

“Sekali lagi saya tegaskan, HPL bukan pengakuan hak atas tanah, hanya hak pengelolaan kepada badan usaha atau pemerintah. Namun, jika ada masyarakat di atasnya wajib direlokasi dan ganti rugi dengan syarat musyawarah,” ungkap Ferry.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/aman-85-juta-hektare-wilayah-masyarakat-adat-terampas/feed/ 0