KLHK Minta Pemimpin Daerah Tegas Benahi Pengelolaan Sampah

Reading time: 3 menit
Direktur Jenderal PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Stanly Pondaag
Direktur Jenderal PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Stanly Pondaag

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta para pemimpin daerah tegas memperbaiki pengelolaan sampah. Hal itu agar tidak ada lagi kejadian kebakaran di Tempat Pengolahan Akhir (TPA).

“Saya mengingatkan kepada para bupati, kepala daerah, walikota untuk menjaga TPA-nya masing-masing. Kalau TPA kalian terbakar, tidak akan dinilai adipura,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Kamis (21/9). 

Penilaian adipura merupakan sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Oleh sebab itu, lanjut Vivien, KLHK tidak akan melakukan penilaian adipura terhadap wilayah yang pemimpinnya gagal mengelola sampah.

“Staf saya sekarang sudah mulai turun untuk melihat kota-kota, tapi kalau saya temukan TPA terbakar saya tidak akan perintahkan untuk menilai kota tersebut,” lanjut Vivien. 

KLHK Gencarkan Zero Waste Zero Emission

Baru-baru ini, sejumlah TPA di wilayah Indonesia kebakaran. Hal itu akibat tingginya kadar gas metana di tumpukan sampah. Pemicu lainnya adalah panas dari musim kemarau.

Selain kebakaran di TPA Sarimukti, Bandung, lima kebakaran berturut-turut terjadi di Jawa Tengah pada September tahun ini. Di antaranya TPA Pesalakan di Kabupaten Pemalang, TPA Muarareja di Kota Tegal, TPA Putri Cempo di Kota Surabaya, dan TPA Jatibaran di Kota Semarang.

Dari seluruh kejadian ini, lanjut Vivien, disebabkan oleh praktik open dumping. Dalam praktik ini, semua sampah pun tercampur masuk ke TPA.

Ketika open dumping, semua jenis sampah masuk ke situ. Tidak ada pengurangan, tidak ada pemilahan. Berarti organik  tetap tercampur menghasilkan gas metan yang panas. Ditambah sekarang ini musim kering bisa berpotensi untuk menimbulkan kebakaran,” ungkap Vivien. 

Oleh sebab itu, KLHK juga terus menggencarkan zero waste zero emission untuk mengurangi penurunan emisi gas rumah kaca yang berasal dari sektor sampah. Hal itu melalui pelaksanaan secara tegas terhadap peraturan yang telah KLHK bentuk.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Alwis Rustam. Foto: Stanly Pondaag

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Alwis Rustam bicara pengelolaan sampah. Foto: Stanly Pondaag

Perlu Peraturan Tegas di Daerah

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Alwis Rustam mengatakan isu lingkungan hidup menjadi topik prioritas pembahasan dalam rapat pemerintah daerah. Namun, perlu juga untuk mengerahkan pemerintah daerah untuk mengurangi sampah tersebut melalui peraturan yang lebih ketat dan rinci.

“Perspektif Apeksi kalau kita bahas soal pengurangan sampah itu memang sebaiknya tidak dipisah-pisah. Pemilahan sampah memang penting, tapi di pembahasan level kota tidak semudah itu jika tidak dilakukan peraturan pemerintah dan peraturan menteri,” kata Alwis. 

Alwis menambahkan, selain penegakan peraturan soal pengurangan sampah, perlu juga membangun ekosistem. Sebab, dalam mengolah plastik memang perlu pemilahan agar tidak menjadi gunungan sampah.

Di sisi lain, menurut Alwis, dalam menerapkan pengurangan sampah tidak terlepas dari banyaknya tantangan. Tantangan pertama adalah kapasitas dan komitmen harmonisasi pimpinan. Pemerintah daerah perlu pendampingan dan panduan yang lebih intens serta terpadu oleh tim profesional dengan supervisi pemilik otoritas.

Kemudian, tantangan lainnya seperti penanganan sesuai prioritas dan skala masalah. Sebaiknya, peraturan regulasi lebih terpadu dan terukur. Tantangan terakhir adalah soal transisi kepemimpinan dan integrasi vertikal.

“Dalam hal ini, pentingnya advokasi kebijakan kepala daerah tiada henti dan kedekatan pimpinan wilayah,” ungkapnya.

Ditjen PSLB3 KLHK, Vinda Damayanti. Foto: Stanly Pondaag

Ditjen PSLB3 KLHK, Vinda Damayanti bicara pengelolaan sampah. Foto: Stanly Pondaag

113 Daerah Keluarkan Kebijakan Plastik Sekali Pakai

Berdasarkan laporan dari data KLHK, per 2023 sebanyak 113 pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan plastik sekali pakai. Di antaranya, 44 kota, 67 kabupaten, dan 2 provinsi yang mengeluarkan kebijakan ini.

Namun, melansir website sipsn.menlhk.go.id pada tahun 2022 timbulan sampah tercatat 35 juta ton dari 299 kabupaten atau kota.

Penanganan masih 16 juta ton, namun pengurangan sampah baru 6 juta ton atau masih sebesar 11%. Ini masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar 30% pengurangan sampah pada tahun 2025,” kata Direktur Pengurangan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Vinda Damayanti. 

Dalam upaya pengurangan ini, KLHK juga mendorong para produsen terlibat untuk mengurangi sampah produksinya. Hal itu melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Tahun ini, sebanyak 70 perusahaan sudah concern menyusun peta jalan pengurangan sampah dan delapan produsen telah melengkapi dokumen dan verifikasi,” lanjut Vinda. 

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top