Gugatan Warga Atas Pencemaran Udara - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/gugatan-warga-atas-pencemaran-udara/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 01 Oct 2025 07:56:22 +0000 id hourly 1 Warga Lintas Iman Banyuwangi Mengolah Buah Naga Jadi Selai https://www.greeners.co/aksi/warga-lintas-iman-banyuwangi-mengolah-buah-naga-jadi-selai/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-lintas-iman-banyuwangi-mengolah-buah-naga-jadi-selai https://www.greeners.co/aksi/warga-lintas-iman-banyuwangi-mengolah-buah-naga-jadi-selai/#respond Wed, 01 Oct 2025 07:56:22 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=47402 Jakarta (Greeners) – Warga lintas iman di Banyuwangi mengisi kegiatannya dengan belajar siklus hidup buah naga dan membuat selai dari kulit buah naga di Balai Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Sabtu […]]]>

Jakarta (Greeners) – Warga lintas iman di Banyuwangi mengisi kegiatannya dengan belajar siklus hidup buah naga dan membuat selai dari kulit buah naga di Balai Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Sabtu (27/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Strengthening Youth Multifaith Leader Initiative on Climate Justice through Ecofeminism (SMILE) oleh Eco Bhinneka Muhammadiyah.

Inisiatif ini bertujuan mendorong kepemimpinan kaum muda lintas agama, perempuan, dan kelompok difabel untuk menghadapi krisis iklim secara adil dan inklusif. Berbagai organisasi pemuda lintas iman turut serta dalam kegiatan ini. Di antaranya AMONG (Anak Muda Eco Bhinneka Blambangan), Pemuda Katolik, Pemuda Kristen, Pemuda Muhammadiyah Cabang Bangorejo, Nasyiatul Aisyiyah Ranting Sumberjambe, Aisyiyah, PKK Temurejo, Fatayat, WHDI, dan Peradah.

Menurut Focal Point SMILE Eco Bhinneka Banyuwangi, Zahrotul Janah, kehadiran beragam organisasi lintas iman ini merupakan refleksi nyata dari semangat kebersamaan dan kebhinekaan generasi muda dalam memaksimalkan potensi lokal.

Baginya, hal ini menjadi penting untuk kemajuan dan kemakmuran ekonomi masyarakat, khususnya daerah Sumberjambe, Temurejo. Dusun Sumberjambe, Temurejo memiliki komoditas utama yakni buah naga yang hingga kini begitu menjanjikan nilai jualnya.

“Kami tim Eco Bhinneka telah merangkum berbagai aspirasi tentang komoditas utama pertanian di Sumberjambe ini. Untuk bisa menjadi suatu produk, kami tuangkan menjadi pelatihan pembuatan selai dari kulit dan buah naga. Ini sejalan dengan salah satu pendekatan Eco Bhinneka yaitu pendekatan Eco Sociopreneurship,” ujar Zahrotul dalam keterangan tertulisnya.

Buah Naga Komoditas Utama

Sementara itu, Kepala Desa Temurejo, Fuad Musyadad menuturkan bahwa desa ini memiliki komoditas utama buah naga. Bahkan, saat ini sedang menjalankan pilot project pengembangan lahan 50 hektare.

“Kami menerima dengan tangan terbuka, jika Eco bhinneka menjadi bagian dari pilot project ini terutama pada pengembangan produksi olahan,” ungkapnya.

Para peserta antusias mengikuti pemaparan materi tentang siklus hidup buah naga oleh I Wayan Misdianto, yang kemudian dilanjutkan dengan praktik pembuatan selai buah naga oleh Nina Rosita. Kegiatan ini membantu mereka memahami cara memanfaatkan potensi lokal secara optimal. Dengan demikian, kegiatan ini mampu untuk mendorong generasi muda untuk responsif dan inovatif dalam memanfaatkan potensi lokal yang ada.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/warga-lintas-iman-banyuwangi-mengolah-buah-naga-jadi-selai/feed/ 0
Kualitas Udara Jakarta Bakal Menurun di Musim Kemarau https://www.greeners.co/berita/kualitas-udara-jakarta-bakal-menurun-di-musim-kemarau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kualitas-udara-jakarta-bakal-menurun-di-musim-kemarau https://www.greeners.co/berita/kualitas-udara-jakarta-bakal-menurun-di-musim-kemarau/#respond Sun, 18 Jun 2023 05:48:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=40474 Jakarta (Greeners) – Masyarakat harus mewaspadai penurunan kualitas udara selama musim kemarau. Dari prakiraan, DKI Jakarta memasuki musim kemarau antara Mei-Agustus 2023.  Imbauan ini disampaikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat harus mewaspadai penurunan kualitas udara selama musim kemarau. Dari prakiraan, DKI Jakarta memasuki musim kemarau antara Mei-Agustus 2023. 

Imbauan ini disampaikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penurunan kualitas udara ditandai dengan meningkatnya PM2.5. Rendahnya curah hujan dan kecepatan angin mengakibatkan PM2.5 terakumulasi dan melayang di udara dalam waktu yang lama. 

Akhir Mei-awal Juni 2023 konsentrasi rata-rata harian PM2.5 berada pada level 47,33- 49,34 µg/m3. Selama periode tanggal 21 Mei hingga 7 Juni 2023, DKI Jakarta mengalami penurunan kualitas udara. Kondisinya masuk dalam kategori sedang hingga tidak sehat.

Hasil pantauan konsentrasi PM2.5 di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) DLH DKI Jakarta menunjukkan pola diurnal mengindikasikan perbedaan pola antara siang dan malam hari. Konsentrasi PM2.5 cenderung meningkat pada waktu dini hari hingga pagi dan menurun di siang sampai sore hari.

Peningkatan Konsentrasi PM2.5

Kepala Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan menjelaskan, transport angin memengaruhi proses pergerakan polutan udara PM2.5. Proses ini bergerak dari satu lokasi ke lokasi yang lain.

“Angin yang membawa PM2.5 dari sumber emisi dapat bergerak menuju lokasi lain. Sehingga menyebabkan terjadinya potensi peningkatan konsentrasi PM2.5,” ucap Ardhasena.

Ia menambahkan, kelembapan udara yang tinggi juga dapat menyebabkan munculnya lapisan inversi. Kondisi ini menyebabkan PM2.5 tertahan dan tidak dapat bergerak ke lapisan udara lain. 

PM2.5 adalah polutan udara yang berukuran sangat kecil, sekitar 2,5 mikron (mikrometer). Diameternya lebih kecil 3 % dari diameter helai rambut manusia. Polutan ini sangat berbahaya jika manusia hirup dan masuk ke paru-paru. 

Pantauan udara kondisi polusi di Jakarta. Foto: Shutterstock

Atasi Memburuknya Kualitas Udara di Jakarta

Untuk mengatasi memburuknya polusi udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat upaya-upaya untuk mengurangi sumber polusi. 

“Polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi. Hal tersebut menyebabkan polusi baik yang berasal dari sumber lokal. Misalnya transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta,” ungkap Asep.

Pemprov DKI Jakarta pun memperketat kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara. Kebijakan tersebut meningkatkan kegiatan uji emisi, pengawasan emisi dari sektor industri, dan berkoordinasi untuk terapkan ganjil genap di Jakarta.

Jalankan Putusan Banding 

Menanggapi kian buruknya kualitas udara, Pengkampanye Polusi dan Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abdul Ghofar mendesak percepatan transisi energi, seperti pensiun dini PLTU yang merupakan salah satu sumber penting pencemaran secara signifikan di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya, pada 16 September 2021 Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga (citizen lawsuit) atas kasus pencemaran udara di Jakarta. Para pemohon gugatan adalah masyarakat sipil yang tergabung dalam Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta. Putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga memenangkan tuntutan koalisi. 

Pemprov DKI Jakarta kala itu sebagai salah satu tergugat. Mereka memilih untuk tidak banding atas putusan tersebut. 

Sementara itu, tergugat lainnya yakni Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan bersalah. Para tergugat ini harus melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

“Melalui putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah sebetulnya dapat mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan kewenangan mereka,” kata Ghofar.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/kualitas-udara-jakarta-bakal-menurun-di-musim-kemarau/feed/ 0
Polusi Udara Butuh Dikendalikan oleh Berbagai Sektor https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-butuh-dikendalikan-oleh-berbagai-sektor/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polusi-udara-butuh-dikendalikan-oleh-berbagai-sektor https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-butuh-dikendalikan-oleh-berbagai-sektor/#respond Tue, 21 Sep 2021 08:02:07 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=33823 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkaji opsi-opsi hukum pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta membacakan vonis atas gugatan polusi udara Jakarta, Kamis (16/9/2021). KLHK menyebut, isu […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkaji opsi-opsi hukum pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta membacakan vonis atas gugatan polusi udara Jakarta, Kamis (16/9/2021). KLHK menyebut, isu lingkungan dan pengendalian polusi dan pencemaran udara harus diselesaikan bersama.

Putusan memvonis bersalah sejumlah pejabat negara seperti, Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur DKI Jakarta, Menteri Kesehatan dan sejumlah tergugat lainnya. Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) sebagai penggugat meminta para tergugat melakukan perbaikan dan pengetatan kualitas udara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengatakan, KLHK masih membahas berbagai opsi pascaputusan hakim.

“Kita sedang mempelajari putusan hakim dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan opsi-opsi hukum yang ada,” katanya kepada Greeners di Jakarta, Senin (20/9).

Sigit mengungkapkan, KLHK sudah memperbarui peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara. KLHK melakukan supervisi ke pemda untuk inventarisasi dan pembinaan sumber emisi dan juga membangun sistem pemantauan kualitas udara di semua ibu kota provinsi.

Perketat Baku Mutu Udara

KLHK juga sudah memperketat baku mutu udara ambien. Selain itu, KLHK melakukan pendekatan pengendalian pencemaran udara berkonsep wilayah pengelolaan dan perlindungan kualitas udara. Semua sumber emisi harus pula memenuhi persyaratan teknis dan sertifikasi kelayakan teknis.

Hingga saat ini lanjut Sigit, Indonesia sudah memiliki 54 stasiun pemantauan kualitas udara ambien otomatis. KLHK membangun 39 stasiun, pemda 12 stasiun dan swasta di kawasan industri 3 stasiun. Stasiun ini mampu mengamati partikel udara PM 10 dan PM 2,5. 

Partikel PM 10 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron. Meskipun berukuran lebih besar dari PM 2,5, tetap berbahaya bagi kesehatan. Sementara itu PM 2,5 berukuran sekitar 2 sampai 1,5 mikron. Besarnya 30 kali lebih kecil dari lebar rambut manusia. Polusi  udara dari asap mobil, truk, bus dan kendaraan bermotor, asap pabrik, pembakaran kayu, minyak, batu bara, kebakaran hutan dan padang rumput bisa menghasilkan PM 2,5.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) membuat ambang batas aman paparan PM 2,5 dalam durasi waktu 24 jam adalah 25 mikrogram/m3. Sedangkan paparan PM 10 adalah 50 mikrogram/m3. Indonesia memiliki ambang batas paparan PM 2,5 sebesar 65 mikrogram/m3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai ini tiga kali lipat lebih lemah daripada kriteria WHO.

Polusi udara

Publik menggunakan masker untuk mengurangi paparan polusi udara. Ilustrasi: Shutterstock

Pembangunan Daerah Mempertimbangkan Pengendalian Polusi Udara 

Sigit menegaskan, persoalan kualitas udara bersifat multisektor. Kementerian Perhubungan terkait transportasi, penyediaan bahan bakar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KLHK melakukan pembinaan untuk bersama-sama merumuskan strategi perbaikan kualitas udara.

“Kita menggunakan acuan indeks kualitas udara dan kemudian bersama-sama dengan pemda menetapkan target indeks pencemaran udara yang akan dicapai dan program untuk mencapainya,” ungkapnya.

Sejumlah daerah lanjut Sigit, mulai aktif mengendalikan pencemaran udara lewat berbagai kebijakan. DKI Jakarta mulai menggunakan bus listrik. Pemerintah sudah membangun light rail transit (LRT) untuk transportasi, membudayakan car free day di berbagai kota. Jakarta, Surabaya, Bandung dan kota kota lain mulai memperluas taman terbuka hiaju. Komunitas bike to work mendapat jalur-jalur khusus dan aman bersepeda. KLHK sejak 2017 sudah mengeluarkan baku mutu emisi kendaraan baru setara Euro 4.

KLHK juga mendorong isu lingkungan khususnya isu pengendalian pencemaran udara menjadi bagian rencana pembangunan jangka menengah daerah. Pemda melakukan pendanaan program dan masyarakat berhak mendapat laporan keberhasilan dan kendala berbagai program tersebut.

“Isu lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara menjadi isu dan upaya bersama,” tegas Sigit.

Publik Menunggu Perbaikan Kualitas Udara

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Bondan Andriyanu mengapresiasi putusan hakim atas gugatan polusi udara tersebut.

Menurutnya, putusan ini bagian dari kemenangan warga negara. Tergugat (presiden, gubernur DKI Jakarta) melakukan perbuatan melawan hukum. Meskipun putusan menyatakan para tergugat tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama yang perlu kita rayakan bersama. Akhirnya kita sudah selangkah lebih maju untuk mewujudkan udara bersih bagi anak cucu kita di masa mendatang,” ucap Bondan.

Publik akan memantau komitmen tergugat untuk melakukan hasil putusan dengan mengendalikan pencemaran udara. Ia menegaskan, gugatan ini tidak meminta ganti rugi tetapi ingin tergugat melindungi masyarakat dari bahaya polusi udara.

“Untuk itu diharapkan tidak ada upaya banding yang akan diambil oleh pihak tergugat mengingat gugatan ini hanyalah permohonan masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan tugasnya saja. Ingat di persidangan sudah dibuktikan bahwa pihak tergugat gagal melakukan itu,” paparnya.

Kualitas BBM Reduksi Polusi Udara

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan bersalah atas kondisi polusi udara di Jakarta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Bagus, Anies Baswedan akan membuat quick win, yakni mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum. Cukupkah itu? Jelas tidak. Kalau mau membuat quick win ubahlah penggunaan BBM di Jakarta,” kata Tulus.

Pemerintah perlu menerapkan dan mewajibkan standar bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor pribadi Euro 2 atau pertamax ke atas di Jakarta.

“Sebab faktanya BBM mengkontribusi 70 persen polusi di Jakarta. Jika tetap menggunakan BBM kotor seperti premium bahkan pertalite, sampai kapan pun Jakarta akan menjadi kota kotor, kota terpolusi di Indonesia bahkan dunia,” tandasnya.

Penulis : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-butuh-dikendalikan-oleh-berbagai-sektor/feed/ 0
Tim Penggugat Yakin Menangkan Gugatan Warga Atas Pencemaran Udara Jakarta https://www.greeners.co/berita/gugatan-warga-atas-pencemaran-udara-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gugatan-warga-atas-pencemaran-udara-jakarta https://www.greeners.co/berita/gugatan-warga-atas-pencemaran-udara-jakarta/#respond Sun, 24 Jan 2021 03:00:52 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=31236 Salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Koalisi Ibukota, Ayu Eza Tiara, mengatakan yakin akan memenangkan gugatan 32 warga atas pencemaran udara Jakarta. Dia menyatakan pendapatnya setelah tim penggugat menghadirkan saksi dan lima ahli. Kelima ahli tersebut yakni ahli Hak Asasi Manusia (HAM), ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli neurologi dari Amerika Serikat, dan ahli hukum administrasi negara. Kelimanya mendukung gugatan warga.]]>

Jakarta (Greeners) – Salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Koalisi Ibukota, Ayu Eza Tiara, mengatakan yakin akan memenangkan gugatan 32 warga atas pencemaran udara Jakarta. Dia menyatakan pendapatnya setelah tim penggugat menghadirkan saksi dan lima ahli. Kelima ahli tersebut yakni ahli Hak Asasi Manusia (HAM), ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli neurologi dari Amerika Serikat, dan ahli hukum administrasi negara. Kelimanya mendukung gugatan warga.

“Sampai saat ini kita yakin karena dari ahli yang ada semuanya menguatkan gugatan kita. Dari saksi, fakta, dan bukti pun mendukung ke kita. Bahkan bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat juga menyajikan bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian. Tapi kita yakin 99 persen kita yakin menang, nanti akan kita lihat lagi di hasil persidangan,” ujar Ayu kepada Greeners, Kamis (21/01/2021).

Ayu pun memprediksikan paling cepat dalam satu bulan hasil persidangan bisa diselenggarakan jika para tergugat tidak menghadirkan saksi atau ahli di persidangan.

“Karena kalau dari kami sendiri (tim penggugat) sudah menghadirkan semua para ahli, bukti, saksi, dan fakta. Tinggal menunggu yang dari para tergugat nanti,” ujarnya.

Pemerintah Lalai Penuhi Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat

Salah satu ahli HAM dari Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menyebut pemerintah dapat diduga telah melakukan pelanggaran HAM karena tidak memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat terhadap warga Jakarta. Hal itu disampaikan dalam sidang Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (20/1).

“Di dalam beberapa dokumen yang disiapkan oleh Pelapor Khusus PBB untuk hak atas lingkungan, dijelaskan bahwa pengejawantahan yang namanya hak atas lingkungan itu dilihat dari tiga aspek. Pertama adalah kewajiban prosedural, kemudian substantif, dan yang ketiga adalah peningkatan kewajiban,” ungkap Sandra ketika kuasa hukum dari 32 Penggugat menanyakan hak warga negara terkait informasi tentang kondisi udara di Jakarta yang diberikan pemerintah namun tidak maksimal.

Aspek informasi ini, tutur Sandra, merupakan kewajiban prosedural yang berarti negara wajib memberikan akses informasi yang efektif, terjangkau dan tepat waktu kepada publik, terkait informasi lingkungan terutama kualitas udara.

“Artinya, hak atas informasi tersebut adalah sebuah kewajiban prosedural yang semestinya dijalankan oleh pemerintah. Apabila hal ini memang tidak dijalankan, dapat diduga terjadi pelanggaran,” jelas Sandra.

Pemberian Data Tidak Aktual, Warga Gagap Proteksi Diri

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan data Indeks Standar Pencemar Udara harian melalui beberapa situs kementerian. Namun, informasi yang dikeluarkan adalah hasil dari pengukuran 24 jam sebelumnya. Tim kuasa hukum penggugat melihat, pemberian data yang tidak aktual itu membuat masyarakat tidak dapat memproteksi diri ketika pencemaran udara sedang tinggi.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri ini, Komnas HAM juga menilai bahwa sebaiknya pemerintah tidak menolak untuk menggunakan standar kesehatan yang sesuai dengan standar WHO dalam penanganan pencemaran udara.

Sandra bertutur, rumusan mengenai hak atas lingkungan yang baik dan sehat WHO susun bukan tanpa alasan. Kata ‘baik’ dan ‘sehat’, imbuh dia, sangat jelas menghubungkan antara kondisi lingkungan dengan kesehatan.

Karenanya, lanjut Sandra, dalam konteks kualitas lingkungan, standar tertinggi untuk mengatur yang bernama baku mutu harus erat kaitannya dengan standar yang digunakan oleh institusi yang berwenang dalam masalah kesehatan

“Kalau bukan WHO, lembaga kesehatan mana yang dirujuk oleh pemerintah? Kalau keselamatan lingkungan itu soal safety. Yang kita bicarakan di sini adalah health. Kesehatan dan keselamatan itu dua ranah yang berbeda. Jadi dalam konteks pemenuhan hak atas lingkungan hidup, itu memang kembali harus sesuai dengan standar-standar kesehatan,” tukas Sandra.

Pencemaran Udara

Ilustrasi Pencemaran Udara di Kota Jakarta. Foto: Shutterstock.

Tergugat Konsisten Tolak Penerapan Standar WHO 

Lebih lanjut, Komnas HAM mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia juga telah mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pun, dalam kovenan tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang menegaskan bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk mencapai pelayanan yang tertinggi.

“Di sini kita sepakat bahwa kualitas lingkungan yang baik adalah kualitas lingkungan yang dapat memastikan kehidupan manusia itu berlangsung dan orang bisa hidup sehat. Kalau standar WHO tidak dipakai, kemudian apa yang digunakan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sekarang ini? Apakah itu berdasarkan scientific evidence atau pertimbangan lain?” tegas Sandra.

Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, komisioner Komnas HAM  juga berkali-kali mengingatkan kuasa hukum beberapa Tergugat yang kerap berdalih mengenai standar kesehatan WHO yang dinilai tidak menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemerintah Indonesia.

“Jika Kementerian LHK tidak menggunakan standar WHO, lalu standar apa yang digunakan. Kalau memang ada argumen scientific, dan ada argumen lain yang bisa diterima dan memastikan itu akan berdampak baik pada kesehatan kita, saya rasa warga bisa menerima,” sebut dia.

Karenanya, tukas Sandra, sebaiknya Pemerintah membuat peraturan dengan proses yang terbuka dan transparan. Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan, meski WHO hanya memberi pedoman, Pemerintah juga harus ingat bahwa Indonesia adalah anggota PBB dan pedoman tersebut bukan dibuat tanpa tujuan.

“Kenapa standar WHO disebut beberapa kali, karena itulah yang resmi. Pemerintah kan saat ini juga dalam penanganan pandemik Covid-19 menggunakan rujukannya dari WHO, jadi ini hal yang sangat wajar pemerintah Indonesia ketika taat pada standar-standar yang ditetapkan oleh WHO,” kata Sandra.

Rekomendasi Komnas HAM

Dalam persidangan gugatan terhadap tujuh pejabat negara ini, Komnas HAM menyatakan, berdasarkan fakta dan data yang dipegang sebagai rujukan telah terlihat bahwa udara Jakarta sudah tercemar. Karena itu perlu ada langkah-langkah yang sangat serius untuk menyelesaikan persoalan ini dalam konteks pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

  • Pertama, meningkatkan standar lingkungan dan mutu kualitas udara nasional dan Jakarta sesuai dengan ilmu pengetahuan dan praktik terbaik, serta panduan internasional. Perlu kaji ulang atas standar baku mutu udara yang telah ditetapkan.
  • Kedua, menyusun dan mengimplementasikan program yang terukur dan efektif dalam rangka pengendalian pencemaran udara.
  • Ketiga, meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap aktivitas program, kebijakan, baik aktor negara dan atau non-negara yang berpotensi atau sudah menimbulkan dan melakukan pencemaran udara.
  • Keempat, mengurangi kendaraan pribadi yang menghasilkan emisi/polutan, melakukan pengendalian emisi kendaraan dan mendorong penggunaan transportasi publik yang ramah lingkungan.

“Kami juga berpendapat bahwa pemerintah perlu segera menyesuaikan baku mutu emisi yang lebih tepat dan aman pada semua pembangkit listrik tenaga uap yang merupakan salah satu sumber pencemaran udara, dan mendorong percepatan transformasi dari pembangkit listrik tenaga uap yang kotor ke penggunaan sumber energi bersih dan terbarukan,” ujarnya.

Komnas HAM berharap semua pihak bekerja sama satu sama lain untuk membangun, memelihara, dan menegakkan kerangka hukum nasional, dan internasional yang efektif untuk mencegah, mengurangi dan memperbaiki dampak dari pencemaran udara. Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan perlu langkah ekstra untuk melindungi kelompok rentan dari dampak pencemaran udara.

“Terakhir, kami dorong agar pemerintah memfasilitasi, membuka akses informasi, partisipasi dan kepentingan publik terkait upaya dan pengambilan keputusan di bidang pengendalian pencemaran udara,” pungkas Sandra.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/gugatan-warga-atas-pencemaran-udara-jakarta/feed/ 0