razia produk ilegal - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/razia-produk-ilegal/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 21 May 2019 10:44:54 +0000 id hourly 1 BPOM Sita 190.000 Sachet Produk Kopi Kedaluwarsa Senilai Rp1,4 Miliar https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-190-000-sachet-produk-kopi-kedaluwarsa-senilai-rp14-miliar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-sita-190-000-sachet-produk-kopi-kedaluwarsa-senilai-rp14-miliar https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-190-000-sachet-produk-kopi-kedaluwarsa-senilai-rp14-miliar/#respond Tue, 21 May 2019 10:23:58 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23382 Balai Besar POM Jakarta bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya dengan nilai keekonomian mencapai Rp1,4 miliar.]]>

Jakarta (Greeners) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019 lalu. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya dengan nilai keekonomian mencapai Rp1,4 miliar.

Dari hasil penelusuran pihak berwenang terhadap produk kopi ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran. Pelanggaran pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Kedua, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara”, padahal produk ini merupakan produk impor. Dan ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.

BACA JUGA: Ramadan 2019, BPOM Sita 170.119 Kemasan Pangan Tidak Memenuhi Syarat 

Kepala Badan POM Penny K Lukito menyatakan bahwa Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia karena melanggar Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.

“Badan POM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi,” ujar Penny di Aula Gedung C Badan POM, Jakarta, Senin (20/05/2019).

BACA JUGA: Penyusunan RUU Pengawasan Obat dan Makanan Direncanakan Selesai Awal Tahun 2019 

Penny mengatakan pemalsuan tanggal kedaluwarsa ini merupakan modus lama. Biasanya Badan POM hanya mendapatkan barang bukti di supermarket atau ritel saja, tapi Balai Besar POM Jakarta berhasil mendapatkan barang bukti dari alat yang dipakai, saksi dan tersangka.

“Dari hasil penyidikan ini ditemukan berbagai modus baru yang bisa diselidiki dan menjadi informasi lebih ke depannya untuk memetakan kejahatan pada produk bahan makanan dan obat,” katanya.

Penny mengatakan bahwa produk kopi ini dijual secara multi level marketing (MLM) dan tidak menutup kemungkinan dijual secara online. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat membeli produk dari distributor legal dan tidak membeli produk yang tidak jelas atau meragukan sumber produksinya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-190-000-sachet-produk-kopi-kedaluwarsa-senilai-rp14-miliar/feed/ 0
BPOM Sita Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp134,13 Miliar Selama 2018 https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-kosmetik-dan-obat-tradisional-ilegal-senilai-rp13413-miliar-selama-2018/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-sita-kosmetik-dan-obat-tradisional-ilegal-senilai-rp13413-miliar-selama-2018 https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-kosmetik-dan-obat-tradisional-ilegal-senilai-rp13413-miliar-selama-2018/#respond Thu, 15 Nov 2018 10:44:38 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21743 Selama tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menyita kosmetik dan obat tradisional ilegal senilai Rp 134,13 miliar.]]>

Jakarta (Greeners) – Selama tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menyita kosmetik dan obat tradisional ilegal senilai Rp 134,13 miliar. Rincian temuan ini adalah kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD) bahan berbahaya (BB) senilai Rp112 miliar serta obat tradisional (OT) ilegal dan atau mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp22,13 miliar.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin peredaran produk di pasar (post-market control), adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM RI melalui Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat. BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal). Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Sementara itu, BKO yang teridentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal.

“Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia,” ujar Penny pada acara Public Warning 2018 Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

BACA JUGA: BPOM Rilis Daftar Kosmetik dan Obat Tradisonal Ilegal 

Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa BPOM RI telah mengungkap 36 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar dan atau mengandung BKO, dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan atau mengandung BD atau BB.

“Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Putusan tertinggi pengadilan perkara OT yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah, sementara perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah,” katanya menerangkan.

Penny mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli makanan, kosmetik, obat tradisional di perdagangan elektronik (e-commerce) karena saat penangkapan operasi produk ilegal beberapa waktu lalu, BPOM mendapatkan produk obat ilegal senilai Rp17 miliar.

“Kami menemukan obat tradisional seperti obat pelangsing dan obat kuat yang dijual secara online di mana kami bekerjasama dengan jasa pengiriman barang Expindo untuk menangkap barang-barang ilegal tersebut. Tidak dipungkiri bahwa e-commerce sudah sangat berkembang, maka itu kami selalu meningkatkan upaya pengawasan,” kata Penny.

BACA JUGA: BPOM Tindak Lanjuti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Pangan 

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini mengatakan adanya penurunan jumlah produk yang dilarang atau ilegal. Hal itu karena ada kesadaran dari perusahaan jika BPOM sudah melakukan pengawasan yang ketat.

“Kira-kira penurunannya dari tahun 2017 ke tahun 2018 ini 50%, dari yang sebelumnya 19 item menjadi 6 item. Namun dari penurunnya jumlah tersebut kita tetap harus waspada,” ujar Maya.

Maya menegaskan kepada perusahaan yang memasang nomor fiktif izin edar akan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-kosmetik-dan-obat-tradisional-ilegal-senilai-rp13413-miliar-selama-2018/feed/ 0
BPOM Rilis Daftar Kosmetik dan Obat Tradisonal Ilegal https://www.greeners.co/berita/bpom-rilis-daftar-kosmetik-dan-obat-tradisonal-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-rilis-daftar-kosmetik-dan-obat-tradisonal-ilegal https://www.greeners.co/berita/bpom-rilis-daftar-kosmetik-dan-obat-tradisonal-ilegal/#respond Thu, 15 Nov 2018 03:22:40 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21737 adan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyiarkan peringatan publik berupa daftar kosmetik dan obat tradisional ilegal yang mengandung Bahan Dilarang (BD) dan atau Bahan Berbahaya (BB), serta Bahan Kimia Obat (BKO).]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyiarkan peringatan publik berupa daftar kosmetik dan obat tradisional ilegal yang mengandung Bahan Dilarang (BD) dan atau Bahan Berbahaya (BB), serta Bahan Kimia Obat (BKO). Dengan peringatan tersebut BPOM meminta masyarakat untuk cerdas dalam memilih kosmetik dan obat tradisional.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan, kosmetik dan obat ilegal ini ada karena ada permintaan (demand) dari konsumen. Dengan adanya rilis daftar kosmetik dan obat tradisional ilegal dari BPOM ini, masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi atau memakai lagi produk dalam daftar tersebut.

“Ini adalah contoh kosmetik dan obat tradisional ilegal yang memakai izin edar fiktif yang didapatkan dari pengawasan dan laporan dari PMAS (Post Marketing Alert System) mengandung BD dan atau BB serta BKO,” ujar Penny pada konferensi pers Public Warning 2018 Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

BACA JUGA: BPOM Ajak Generasi Milenial Cerdas Dalam Memilih Kosmetik 

BPOM juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT (obat tradisional) dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

Berikut ini daftar lengkap temuan BPOM terkait kosmetik mengandung bahan berbahaya:
1. Marie Anne Beauty Shadow 02 yang diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, diketahui mengandung bahan timbal.
2. Marie Anne Beauty Shadow 07 yang diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, diketahui mengandung bahan timbal.
3. QL Matte Lipstick 07 (sunset orange) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.
4. QL Matte Lipstick 08 (flaming red) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.
5. QL Matte Lipstick 09 (pretty peach) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.
6. QL Matte Lipstick 10 (lady red) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini mengatakan bahwa dengan dirilisnya daftar ini masyarakat bisa teredukasi dan tidak terkecoh dalam memilih kosmetik dan obat tradisional yang aman dan bermutu.

“Sekarang kita mengedukasi masyarakat dari obat tradisional dan kosmetik yang tidak memenuhi standar. Dengan intensifikasi pengawasan ini, pasti produsen kosmetik dan obat tradisional ilegal ini akan mengganti nama PT dan alamat produksi. Namun, kalau masyarakat cerdas mereka akan bisa memilih produk yang baik dengan mengontrol dan mengecek produk yang akan mereka beli,” ujar Maya.

BACA JUGA: Nilai Kosmetik Ilegal Hasil Sitaan BPOM Mencapai Rp106,9 Miliar 

Maya mengatakan kalau saat ini BPOM memiliki aplikasi bernama “Cek BPOM” yang bisa diunduh di playstore ataupun app store. Dari aplikasi tersebut masyarakat bisa mengecek nama produk, izin nomor edar, dan nama perusahaan.

Berikut ini daftar lengkap temuan BPOM terkait obat tradisional mengandung bahan kimia:
1. Jamu Jawa Asli Cap Sari Widoro (lalurat) UD Sumber Manjur, Banyuwangi (fiktif), mengandung fenilbutazon.
2. Jamu Pegal Linu Asam Urat Cap Sari Widoro (lalurat) UD Sumber Manjur, Banyuwangi (fiktif), mengandung fenilbutazon.
3. Kapsul Asy Syifa Al Karomah, perusahaan jamu Al Karomah Indonesia (fiktif), mengandung paracetamol.
4. C&R, mengandung sibutramine HCI (tidak terdaftar di BPOM).
5. Shenzhi Bao Capsule, PT Sumber Perkasa Abadi (importir) Jilin Biology Research Institute Co.Ltd, China, mengandung tadalafil dan Vardenafil HCI.
6. Obat kuat dan tahan lama pagi, PJ Bintang Pagi Surabaya, mengandung sildenafil sitrat.
7. Gingseng Kianpi Pil, Sian Chinese Drug Pharamaceutical Works Sian China, mengandung klorfeniramin maleat dan siproheptadin.

Dengan ditemukannya obat tradisional dan kosmetik ilegal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Daniyanto mengatakan siap membantu BPOM dalam memberantas produk-produk yang mengandung narkotika, bahan kimia atau yang membahayakan konsumen.

“Kami sudah membantu BPOM selama satu tahun terakhir ini di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Saat ini pun kami sedang melakukan penelitian jamu tradisional di Jawa Tengah, sebagai informasi data dari badan intelijen kepolisian. Hal itu kami lakukan sebagai aparat penegak hukum yang akan menjamin semua masyarakat dari produk-produk yang membahayakan,” kata Eko.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-rilis-daftar-kosmetik-dan-obat-tradisonal-ilegal/feed/ 0
BPOM Sita Obat Ilegal Senilai RP3,5 Miliar di Semarang https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-obat-ilegal-senilai-rp35-miliar-di-semarang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-sita-obat-ilegal-senilai-rp35-miliar-di-semarang https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-obat-ilegal-senilai-rp35-miliar-di-semarang/#respond Thu, 31 May 2018 12:15:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20677 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita berbagai produk obat ilegal senilai 3,5 miliar rupiah di Semarang.]]>

Semarang (Greeners) – Berawal dari informasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru yang menyebutkan adanya penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online yang berasal dari Semarang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa Tengah berhasil membongkar praktik distribusi obat dan kosmetik ilegal di Semarang dan Magelang pada Senin (28/05).

Dalam siaran pers yang diterima Greeners pada Kamis (31/05/2018), Kepala Badan POM Penny K. Lukito menyampaikan, Balai POM di Semarang bekerjasama dengan BPOM pusat, kepolisian, Polda Jateng, dan BNN di wilayah Semarang berhasil mendapatkan tempat pengumpulan distributor melalui dalam jaringan (daring). Berdasarkan penelusuran, sebuah gudang berkedok agen jasa pengiriman ekspedisi di Semarang menjadi sumber peredaran obat ilegal yang dijual secara daring serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia.

“Tempat pengumpulannya ini ada unsur disamarkan dengan tempat pelayanan pengiriman barang. Sementara produk-produknya sendiri diedarkan dengan cara penjualan daring pada individu-individu termasuk tenaga-tenaga kesehatan. Ini menjadi peringatan juga untuk Ikatan Dokter Indonesia di mana bisa jadi anggotanya melakukan upaya mendapatkan obat dari sumber yang tidak resmi sehingga berpotensi membahayakan siapa pun yang datang untuk menjadi pasien,” ujar Penny.

Penny mengatakan, penyelidikan sudah dilakukan kurang lebih satu bulan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Balai Besar POM yang ada di Riau, Pekanbaru, tentang produk obat ilegal ini. Hasil pengembangan menyatakan bahwa sumbernya adalah dari Jawa Tengah.

BACA JUGA: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Dari TKP ditemukan barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal yang banyak ditemukan di peredaran antara lain berupa injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthathion, Tretinoin, obat-obat pelangsing, Sibutramine HCl, serta produk-produk perawatan kulit dengan total sejumlah 146 jenis obat (127.900 pieces) Selain itu petugas juga menyita 7 unit telepon genggam dan 5 unit komputer pribadi yang digunakan untuk transaksi dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan.

“Jenis yang ditemukan ialah penggunaan obat secara injeksi, obat pelangsing, obat pemutih wajah, obat anti aging, yang di mana semua jenis tersebut berkategori obat keras yang harusnya sebelum diedarkan mendapatkan izin edar dari BPOM. Obat ini bisa dibeli oleh siapa saja. Kita mengestimasi nilai ekonomi obat ilegal ini mencapai Rp3,5 miliar,” ujar Penny.

BPOM RI telah menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM RI telah menetapkan satu orang tersangka berinisial UA.

“Berdasarkan dokumen yang ditemukan dan keterangan tersangka, usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2015 dengan omzet 400-500 juta rupiah per bulan. Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM RI melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual,” tegas Penny.

BACA JUGA: Tarik 22 Juta Kaleng Makarel Impor, BPOM Akan Terus Lakukan Inspeksi

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah.

“Ini merupakan salah satu temuan terkait jaringan distribusi produk ilegal secara daring. Kami terus melakukan penelusuran terhadap temuan ini untuk mengungkap siapa pelaku utama kejahatan ini. Kami juga akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal. Kami juga akan bekerjasama dengan bea cukai terkait perdagangan daing ini karena perdagangan ini melewati perbatasan wilayah,” ucap Penny.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-obat-ilegal-senilai-rp35-miliar-di-semarang/feed/ 0
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp15 Miliar https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-kosmetik-ilegal-senilai-rp15-miliar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-sita-kosmetik-ilegal-senilai-rp15-miliar https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-kosmetik-ilegal-senilai-rp15-miliar/#respond Wed, 16 May 2018 06:09:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20580 Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita kosmetik senilai Rp15 miliar di sebuah bangunan tertutup tiga lantai di Tambora, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut ditemukan berbagai jenis kosmetik ilegal dengan merek yang banyak beredar di pasaran.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita kosmetik senilai Rp15 miliar di sebuah bangunan tertutup tiga lantai di Jalan Pengukiran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM RI dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes POLRI menggerebek tempat tersebut pada Jumat lalu karena disinyalir menjadi tempat produksi kosmetik tanpa izin edar/ilegal termasuk palsu dan diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Dari rilis resmi yang diterima, di lokasi tersebut ditemukan berbagai jenis kosmetik ilegal dengan merek yang banyak beredar di pasaran, antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.

“Penemuan kosmetik ilegal ini merupakan penemuan terbesar sepanjang tahun 2018 karena estimasi total temuan mencakup bahan baku dan produk diperkirakan mencapai 15 miliar rupiah. Tepatnya 21 item (39.389 pieces) produk jadi kosmetik ilegal ditemukan dalam penggerebekan Jumat lalu tersebut. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Jakarta, Selasa (15/05/2018).

BACA JUGA: Tarik 22 Juta Kaleng Makarel Impor, BPOM Akan Terus Lakukan Inspeksi

Selain itu, PPNS BPOM RI juga menemukan tujuh jenis alat produksi sederhana diantaranya berupa panci aluminium, teko stainless steel, kompor gas dan mesin perekat hologram dan tiga jenis bahan bulk cream kosmetik (berwarna putih, kuning dan orange sebanyak 34 ember plastik @25kg serta berbagai kemasan primer berupa pot plastik dan kemasan sekunder.

BPOM RI telah menyita seluruh produk dan alat produksi kosmetik ilegal tersebut. Terhadap produk kosmetik dan bahan baku akan dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan didalamnya. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI selama ini, produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri dan/atau hidrokinon.

kosmetik ilegal

Foto: BPOM

Penny mengatakan, peredaran produk-produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini sangat merugikan kesehatan masyarakat. Selain itu produk-produk ilegal ini merugikan dari aspek ekonomi dan aspek ketahanan bangsa karena ada bahan bahaya yang masuk ke dalam tubuh masyarakat. Oleh karena itu produk kosmetik ilegal perlu diperangi bersama ke depannya supaya tidak menjadi lebih besar dan ditelusuri sampai ke hulunya.

“Peredaran kosmetik ilegal ini banyak sekali. Oleh karena itu, harus dicari tahu sampai ke hulunya. Cotohnya kasus hari ini pelanggarannya mencakup pembuatan dan pengedaran. Serta, pada Maret lalu BPOM RI menemukan Rp3 miliar kosmetik ilegal di Cengkareng dan Rp5 miliar kosmetik ilegal di Serang,” katanya menambahkan.

Penemuan kosmetik ilegal ini menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AI yang sudah ditangkap dan ditahan. Al merupakan pemilik bangunan tempat diproduksinya kosmetik ilegal tersebut. Pihak kepolisian Tambora menyatakan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

BACA JUGA: Inpres Nomor 3 Tahun 2017 Dorong BPOM Meningkatkan Pengawasan

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Penny juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, aparat keamanan setempat atau pun BPOM jika ada aktivitas atau indikasi dari pihak-pihak tertentu yang mencurigakan, seperti tempat bangunan yang digunakan menjadi pembuatan produk obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal.

Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi, dan belilah kosmetik di tempat atau retail resmi. Ingat selalu Cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik,” tutup Penny.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-kosmetik-ilegal-senilai-rp15-miliar/feed/ 0
BPOM Identifikasi 293 Situs Internet Penjual Obat dan Pangan Ilegal https://www.greeners.co/berita/bpom-identifikasi-293-situs-internet-penjual-obat-dan-pangan-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-identifikasi-293-situs-internet-penjual-obat-dan-pangan-ilegal https://www.greeners.co/berita/bpom-identifikasi-293-situs-internet-penjual-obat-dan-pangan-ilegal/#respond Sat, 27 Jun 2015 07:59:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10021 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya berhasil mengidentifikasi 293 situs internet pangan ilegal. Mereka kedapatan memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika ilegal. Kepala BPOM, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya berhasil mengidentifikasi 293 situs internet pangan ilegal. Mereka kedapatan memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika ilegal.

Kepala BPOM, Roy Alexander Sparringa saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa dari 293 situs tersebut, terdapat 216 website atau situs farmasi yang menjual obat palsu dan ilegal yang teridentifikasi, 26 situs internet yang memasarkan obat yang disalahgunakan sebagai penggugur kandungan, dan 51 situs internet yang memasarkan alat kesehatan (lensa kontak) ilegal.

“Total yang kita minta ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dibekukan itu ada 293 situs. Temuan ini adalah hasil dari operasi Pangea VIII yang digelar pada tanggal 9 hingga 16 Juni 2015 lalu,” jelasnya, Jakarta, Jumat (26/06).

Operasi ini, lanjutnya, berfokus pada pengawasan peredaran obat yang terjadi di dunia digital (online) mengingat risikonya yang cukup besar bagi kesehatan. Oleh karena itu, intensifikasi pengawasan peredaran produk obat dan makanan ilegal melalui situs online ini menjadi salah satu fokus kegiatan BPOM beberapa tahun terakhir.

Untuk selanjutnya,telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan akan dilakukan tindakan pro-justitia. Situs-situs yang telah teridentifikasi memasarkan produk ilegal serta palsu tersebut juga akan segera diblokir atau ditutup.

“Kami sudah serahkan daftarnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mungkin hari ini atau besok sudah bisa dibekukan,” kata Roy.

Sebagai informasi, sebelumnya, BPOM berhasil menyita 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan dua item (96 kemasan) kosmetik ilegal tanpa nomor notifikasi. Barang-barang tersebut merupakan hasil penggerebekan yang merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan obat dan makanan menjelang dan selama Ramadan serta Idul Fitri 1436H di sebuah gudang beralamat di Komplek Pergudangan Elang Laut Blok I Daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Kepala BPOM, Roy Sparringa mengatakan bahwa pangan dan kosmetik ilegal yang disita tersebut merupakan produk untuk bayi antara lain sereal, makanan bayi siap santap, biskuit, snack serta sabun dan sampo. Produk-produk tersebut diperjualbelikan secara daring (online) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-identifikasi-293-situs-internet-penjual-obat-dan-pangan-ilegal/feed/ 0
BPOM Sita 20,7 Juta Kemasan Produk Ilegal https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-207-juta-kemasan-produk-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-sita-207-juta-kemasan-produk-ilegal https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-207-juta-kemasan-produk-ilegal/#respond Sat, 27 Jun 2015 02:30:19 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10016 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggelar Operasi Pangea VIII melalui 32 Balai Besar/Balai POM di seluruh wilayah Indonesia. Kepala BPOM, Roy Alexander Sparringa saat dihubungi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggelar Operasi Pangea VIII melalui 32 Balai Besar/Balai POM di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala BPOM, Roy Alexander Sparringa saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa operasi besar yang dilakukan selama satu minggu sejak tanggal 9-16 Juni 2015 ini diikuti oleh 115 negara dan dinyatakan sebagai operasi terbesar. Hasil temuan dari operasi ini mencapai 20,7 juta kemasan produk ilegal dengan jumlah jenis produk sebanyak 3.462.905 yang nilai keekonomiannya mencapai 27,6 miliar rupiah.

“Operasi ini bisa sukses terlaksana karena ada kejasama antara Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang ditunjuk sebagai National Coordinator dalam pelaksanaan Operasi Pangea VIII bersama dengan International Criminal Police Organization (ICPO)- Interpol, yang diikuti oleh 115 negara,” tuturnya, Jakarta, Jumat (26/06).

Pemeriksaan dilakukan terhadap 69 sarana yang terdiri dari 66 sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, 1 sarana distribusi alat kesehatan (lensa kontak), dan 2 (dua) postal hub yaitu Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru serta Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.

Selain itu, Badan POM juga berhasil mengungkap kegiatan pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa pada obat legal yang telah kedaluwarsa dan mengubah dosis bahan aktif obat legal yang tertera pada kemasan.

“Mereka itu setelah merubah tanggal kedaluwarsa lalu mendistribusikan produk tersebut ke sarana farmasi legal untuk dijual kembali,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-207-juta-kemasan-produk-ilegal/feed/ 0
Kemenkes Amankan Dua Truk Lensa Kontak Ilegal https://www.greeners.co/berita/kemenkes-amankan-dua-truk-lensa-kontak-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kemenkes-amankan-dua-truk-lensa-kontak-ilegal https://www.greeners.co/berita/kemenkes-amankan-dua-truk-lensa-kontak-ilegal/#respond Thu, 18 Jun 2015 06:29:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9797 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis hasil penindakan terhadap sumber peredaran lensa kontak (contact lens) ilegal di salah satu wilayah di Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Dari hasil […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis hasil penindakan terhadap sumber peredaran lensa kontak (contact lens) ilegal di salah satu wilayah di Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Dari hasil penindakan, ditemukan dua merek lensa kontak ilegal sejumlah 200 ribu pasang atau setara dua truk dengan nilai sebesar 11 milyar rupiah.

Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Maura Linda Sitanggang, dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners menyatakan bahwa kemasan lensa kontak ilegal yang ditemukan dari hasil penindakan sangat tidak steril dan tidak memiliki ijin edar di Indonesia.

Maura mengingatkan, untuk setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki izin yang terdaftar di Kemenkes RI sebelum didistribusikan ke masyarakat. Selain itu, pengimpor juga harus mengantongi izin sebagai distributor.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli alat kesehatan dan jangan mudah tergiur oleh harga murah yang ditawarkan oleh para pedagang ilegal. Masyarakat, lanjutnya, juga dapat melihat produk alat kesehatan apa saja yang sudah memiliki izin edar dengan mengakses www.infoalkes.depkes.go.id dan memeriksa nomor izin distribusi.

“Jika tidak tertera di situs itu, maka produk tersebut ilegal dan dapat dilaporkan. Hal ini sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 106 ayat 1, yaitu ketersediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” tegas Maura, Jakarta, Rabu (17/06).

Setelah menemukan kasus ini dan untuk mencegah lebih banyak beredarnya alat kesehatan ilegal di Indonesia, terang Maura lagi, Kementerian Kesehatan akan melakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat agar terlindung dari produk kesehatan tanpa izin.

Sebagai informasi, guna melindungi masyarakat, tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI bersama dengan Satgas Penegakan Hukum Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal secara rutin melakukan penindakan terhadap produk ilegal.

Penindakan ini merupakan salah satu bagian kegiatan Operasi Pangea VIII tahun 2015. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 104 ayat 1, disebutkan bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi kesehatannya dari produk-produk yang belum terjamin keamanannya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kemenkes-amankan-dua-truk-lensa-kontak-ilegal/feed/ 0