BPOM Rilis Daftar Kosmetik dan Obat Tradisonal Ilegal

Reading time: 3 menit
obat tradisional ilegal
Beberapa produk obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) hasil temuan BPOM RI. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyiarkan peringatan publik berupa daftar kosmetik dan obat tradisional ilegal yang mengandung Bahan Dilarang (BD) dan atau Bahan Berbahaya (BB), serta Bahan Kimia Obat (BKO). Dengan peringatan tersebut BPOM meminta masyarakat untuk cerdas dalam memilih kosmetik dan obat tradisional.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan, kosmetik dan obat ilegal ini ada karena ada permintaan (demand) dari konsumen. Dengan adanya rilis daftar kosmetik dan obat tradisional ilegal dari BPOM ini, masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi atau memakai lagi produk dalam daftar tersebut.

“Ini adalah contoh kosmetik dan obat tradisional ilegal yang memakai izin edar fiktif yang didapatkan dari pengawasan dan laporan dari PMAS (Post Marketing Alert System) mengandung BD dan atau BB serta BKO,” ujar Penny pada konferensi pers Public Warning 2018 Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

BACA JUGA: BPOM Ajak Generasi Milenial Cerdas Dalam Memilih Kosmetik 

BPOM juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT (obat tradisional) dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

Berikut ini daftar lengkap temuan BPOM terkait kosmetik mengandung bahan berbahaya:
1. Marie Anne Beauty Shadow 02 yang diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, diketahui mengandung bahan timbal.
2. Marie Anne Beauty Shadow 07 yang diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, diketahui mengandung bahan timbal.
3. QL Matte Lipstick 07 (sunset orange) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.
4. QL Matte Lipstick 08 (flaming red) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.
5. QL Matte Lipstick 09 (pretty peach) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.
6. QL Matte Lipstick 10 (lady red) yang diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang diketahui mengandung bahan merah K3.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini mengatakan bahwa dengan dirilisnya daftar ini masyarakat bisa teredukasi dan tidak terkecoh dalam memilih kosmetik dan obat tradisional yang aman dan bermutu.

“Sekarang kita mengedukasi masyarakat dari obat tradisional dan kosmetik yang tidak memenuhi standar. Dengan intensifikasi pengawasan ini, pasti produsen kosmetik dan obat tradisional ilegal ini akan mengganti nama PT dan alamat produksi. Namun, kalau masyarakat cerdas mereka akan bisa memilih produk yang baik dengan mengontrol dan mengecek produk yang akan mereka beli,” ujar Maya.

BACA JUGA: Nilai Kosmetik Ilegal Hasil Sitaan BPOM Mencapai Rp106,9 Miliar 

Maya mengatakan kalau saat ini BPOM memiliki aplikasi bernama “Cek BPOM” yang bisa diunduh di playstore ataupun app store. Dari aplikasi tersebut masyarakat bisa mengecek nama produk, izin nomor edar, dan nama perusahaan.

Berikut ini daftar lengkap temuan BPOM terkait obat tradisional mengandung bahan kimia:
1. Jamu Jawa Asli Cap Sari Widoro (lalurat) UD Sumber Manjur, Banyuwangi (fiktif), mengandung fenilbutazon.
2. Jamu Pegal Linu Asam Urat Cap Sari Widoro (lalurat) UD Sumber Manjur, Banyuwangi (fiktif), mengandung fenilbutazon.
3. Kapsul Asy Syifa Al Karomah, perusahaan jamu Al Karomah Indonesia (fiktif), mengandung paracetamol.
4. C&R, mengandung sibutramine HCI (tidak terdaftar di BPOM).
5. Shenzhi Bao Capsule, PT Sumber Perkasa Abadi (importir) Jilin Biology Research Institute Co.Ltd, China, mengandung tadalafil dan Vardenafil HCI.
6. Obat kuat dan tahan lama pagi, PJ Bintang Pagi Surabaya, mengandung sildenafil sitrat.
7. Gingseng Kianpi Pil, Sian Chinese Drug Pharamaceutical Works Sian China, mengandung klorfeniramin maleat dan siproheptadin.

Dengan ditemukannya obat tradisional dan kosmetik ilegal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Daniyanto mengatakan siap membantu BPOM dalam memberantas produk-produk yang mengandung narkotika, bahan kimia atau yang membahayakan konsumen.

“Kami sudah membantu BPOM selama satu tahun terakhir ini di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Saat ini pun kami sedang melakukan penelitian jamu tradisional di Jawa Tengah, sebagai informasi data dari badan intelijen kepolisian. Hal itu kami lakukan sebagai aparat penegak hukum yang akan menjamin semua masyarakat dari produk-produk yang membahayakan,” kata Eko.

Penulis: Dewi Purningsih

Top