Nilai Kosmetik Ilegal Hasil Sitaan BPOM Mencapai Rp106,9 Miliar

Reading time: 2 menit
kosmetik ilegal
Pada 11 Mei 2018 lalu, BPOM menyita kosmetik ilegal senilai Rp15 miliar di Jakarta Barat. Sumber: BPOM

Jakarta (Greeners) – Mendekati akhir kuartal ke dua tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 106.9 miliar rupiah. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.

“Sitaan produk-produk ilegal itu ditemukan dari hasil penyimpanan produk palsu atau yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Kebanyakan tempatnya dari pabrik ilegal, artinya masih banyak kebutuhan akan produk kosmetik di masyarakat,” ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito saat acara “Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial” di Balai Kartini, Jakarta, Senin (13/08/2018).

Berbagai produk kosmetik ilegal yang ditemukan dalam tiga bulan terakhir disita BPOM berasal dari daerah Jakarta dan Serang. Merek kosmetik yang ditemukan dan diduga kuat mengandung bahan yang terlarang digunakan dalam kosmetik yaitu Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak. Beberapa temuan tersebut merupakan merek yang dipalsukan.

BACA JUGA: BPOM Tindak Lanjuti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Pangan 

Penny mengatakan bahwa peredaran kosmetik ilegal ini mencapai hampir seluruh Indonesia. Namun ia menegaskan bahwa BPOM terus mengintensifkan pengawasan atas peredaran barang kosmetik ilegal.

“Sudah beberapa tempat yang kami grebek dan saat ini kita menuju pengejaran ke hulu. Diketahui jelas bahwa distribusinya ke seluruh Indonesia, tapi sekarang kita harus menemukan di mana produksinya. Kami sudah temukan di daerah Jakarta, sekarang sedang dipantau terus dan kami juga bekerjasama dengan Balai POM di seluruh Indonesia,” kata Penny.

BACA JUGA: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp15 Miliar 

Sementara itu BPOM juga memantau peredaran kosmetik melalui jaringan internet, termasuk penggunaan jasa dukungan (endorse) para artis atau blogger. Jika para artis ingin melakukan endorse, BPOM mengimbau untuk berhati-hati dalam memilih produk karena para artis mempunyai pengikut yang akan membeli produk tersebut. Harus dipastikan juga bahwa barang yang di endorse sudah masuk dalam registrasi BPOM.

“Kami juga sudah punya tim cybercrime di Deputi Bidang Penindakan untuk memantau penjualan kosmetik ilegal melalui online. Setiap hari kami mencermati, memonitor, dan mengawasi perdagangan online kosmetik yang dibantu juga oleh Kemenkominfo,” kata Penny.

BPOM RI tidak hentinya mengimbau para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetik dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar. Sanksi yang diberikan kepada siapa saja yang mengedarkan produknya tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM akan dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar dan kurungan penjara 15 tahun.

Penulis: Dewi Purningsih

Top