Penyusunan RUU Pengawasan Obat dan Makanan Direncanakan Selesai Awal Tahun 2019

Reading time: 2 menit
ruu pengawasan obat dan makanan
Foto: Humas BPOM

Surabaya (Greeners) – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan sedang disusun dan rencananya akan selesai pada awal tahun 2019. RUU ini diharapkan dapat memberikan penguatan hukum terhadap pengawasan obat dan makanan dan dapat mendukung pengembangan usaha obat dan makanan.

“Sekarang sedang berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan nantinya akan berhadapan pembahasannya dengan pemerintah pada awal tahun depan. Mudah-mudahan tahun depan bisa difinalkan supaya masyarakat bisa lebih aman menggunakan makanan dan obat yang memenuhi aspek aman, bermutu, dan bermanfaat serta bangsa kita akan lebih kuat untuk berdaya saing di bidang obat dan makanan,” ujar Penny usai mengikuti pemusnahan obat dan makanan ilegal di Surabaya, Selasa (18/12/2018).

BACA JUGA: BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp10,7 Miliar di Surabaya 

Dalam keterangan resminya, Penny menyatakan bahwa bangsa Indonesia sangat membutuhkan RUU ini karena obat atau makanan seperti obat tradisional, pangan, dan kosmetik merupakan produk yang sangat rentan masuk ke tubuh manusia. Oleh karena itu, dibutuhkan pengaturan dan penguatan di bawah payung RUU ini.

“Hal-hal yang akan diatur di UU tersebut nanti tentunya pembinaan yang memastikan bahwa produk obat dan makanan yang dihasilkan oleh produsen betul-betul memenuhi aspek keamanan dan bermutu di mana BPOM yang mengawasi pre-market-nya. Serta ada aspek pengawasan dan penegakan hukum yang memperkuat penyidikan dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” jelas Penny.

BACA JUGA: BPOM Tindak Lanjuti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Pangan 

RUU ini juga diharapkan akan semakin memperkuat landasan hukum pengawasan pangan olahan yang telah diatur dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan sebagai bagian integral menuju Indonesia Sehat 2025.

Penyusunan RUU Pengawasan Obat dan Makanan sendiri merupakan inisiatif DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, prioritas Tahun 2018. Urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini dibagi menjadi tiga, yaitu pengembangan pembinaan dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing. Kedua, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis bagi pelaku usaha dilakukan agar mampu memenuhi ketentuan persyaratan dan peningkatan jaminan kemudahan berusaha.

Terakhir, perkuatan fungsi penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan melalui pemberian sanksi pengawasan obat dan makanan dapat menimbulkan efek jera dan perkuatan kewenangan PPNS BPOM.

Penulis: Dewi Purningsih

Top