moratorium - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/moratorium/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 12 Oct 2021 08:57:26 +0000 id hourly 1 Pelemahan Moratorium Sawit dan ISPO Ancam Tutupan Hutan Indonesia https://www.greeners.co/berita/pelemahan-moratorium-sawit-dan-ispo-ancam-tutupan-hutan-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pelemahan-moratorium-sawit-dan-ispo-ancam-tutupan-hutan-indonesia https://www.greeners.co/berita/pelemahan-moratorium-sawit-dan-ispo-ancam-tutupan-hutan-indonesia/#respond Tue, 12 Oct 2021 08:57:26 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34051 Jakarta (Greeners) – Moratorium sawit atau langkah pemerintah melarang penerbitan izin baru sawit di sekitar kawasan hutan sejak tahun 2018 perlu penguatan. Bersamaan dengan itu, Indonesian Sustainable Palm Oil System […]]]>

Jakarta (Greeners) – Moratorium sawit atau langkah pemerintah melarang penerbitan izin baru sawit di sekitar kawasan hutan sejak tahun 2018 perlu penguatan. Bersamaan dengan itu, Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) jangan sampai lemah terderegulasi undang-undang baru. Lemahnya moratorium dan ISPO hanya akan mengancam tutupan hutan serta memperburuk citra sawit berkelanjutan di Indonesia.

Organisasi lingkungan nonpemerintah Kaoem Telapak mendorong pemerintah Indonesia memperpanjang moratorium terhadap konversi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit (moratorium sawit) yang sudah tiga tahun berjalan.

Desakan ini mengemuka karena dari riset lapangan Kaoem Telapak pada sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat menemukan masih adanya praktik dan pelanggaran yang berpotensi mengancam keberadaan hutan yang tersisa.

Kepala juru kampanye Kaoem Telapak Abu Meridian menegaskan, perlu perbaikan tata kelola sawit di Indonesia. Perbaikan itu meliputi penguatan moratorium sawit dan sertifikasi sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang transparan dalam proses monitoringnya.

ISPO adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Sertifikasi ini juga bertujuan mengurangi gas rumah kaca dan kelestarian lingkungan dari penanaman sawit.

Senada dengan itu, Juru kampanye sawit Kaoem Telapak Rahmadha Syah mengungkapkan, kehadiran Omnibus Law (UU Cipta Kerja) memberi konsekuensi pada ISPO. Oleh sebab itu dia mengingatkan jangan sampai ISPO semakin lemah atas terbitnya UU itu.

“Dalam ISPO baru hasil revisi, ada pemantauan independen. Masyarakat bisa memberi masukan dari proses sertifikasi. Namun tidak ada aturan rinci untuk pemantauan independen tersebut,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (12/10).

Perkebunan sawit 2

Sawit tanpa ISPO cederai komitmen sawit berkelanjutan Indonesia. Foto: Kaoem Telapak

Praktik Moratorium Sawit di Lapangan

Dari riset data dan lapangan di dua lokasi yakni Kabupaten Sintang dan Kubu Raya Kalimantan Barat terhadap dua perusahaan bersertifikasi ISPO dan nonISPO periode Januari 2020-Februari 2021, Kaoem Telapak dengan mitranya Environmental Investigation Agency (EIA) menemukan penyimpangan.

Rahmadha menjelaskan, temuan itu berupa adanya perpanjangan izin lokasi yang cacat hukum, konflik sosial dengan masyarakat desa sekitar konsesi, pengesahan perizinan tidak sesuai aturan perundangan. Selain itu juga terjadi pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Adapula temuan penanaman sawit di luar dari area yang perizinan tetapkan.

“Kami apresiasi di tingkat nasional peta tutupan kelapa sawit mencapai 16,38 juta hektare (ha). Namun moratorium sawit berjalan kurang transparan. Moratorium masih jauh dari harapan,” ucapnya.

Juru kampanye EIA Siobhan Pearce mengungkap, pada tahun 2020, Indonesia melaporkan turunnya laju deforestasi seluas 115.459 ha. “Walaupun demikian, kami sangat khawatir langkah ini dapat terkendala akibat Omnibus Law (UU Cipta Kerja). UU ini berpotensi mengancam kebijakan sosial dan lingkungan karena mendorong investasi dan pembangunan,” kata Pearce dalam keterangannya.

Dalam laporan baru berjudul Deforestation and Deregulation dari Kaoem Telapak dan EIA yang berbasis di London ini memperlihatkan bahwa pembukaan hutan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan korupsi masih terjadi di sektor sawit Indonesia.

Kaoem Telapak memperkirakan masih ada sekitar 3,37 juta ha konsesi sawit terdapat di dalam kawasan hutan, dengan sebagian besar lahan masih berhutan. Menurut Pearce, moratorium ini merupakan alat untuk mengendalikan dampak terburuk akibat perluasan sawit.

“Kami sangat mengimbau Pemerintah Indonesia agar memberlakukan kembali larangan penerbitan izin sawit baru sebagaimana telah diberlakukan selama tiga tahun terakhir,” tegasnya.

Sementara itu pada tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 81 % dari semua perkebunan sawit melakukan pelanggaran hukum. Walaupun 38% dari semua konsesi industri yang ada saat ini telah bersertifikasi ISPO.

Terkendala Pemadanan Data

Dari temuan Kaoem Telapak, organisasi ini menemukan kesulitan memadankan data ke pemerintah. “Saat kami konfirmasi temuan kami ke ATR/BPN, mereka tidak memberi data yang kami maksud,” kata Juru kampanye sawit Kaoem Telapak Denny Bhatara dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, jika moratorium bergandengan dengan penegakan hukum (law enforcement) serta ada transparansi ISPO sangat berkontribusi dalam menjaga hutan dari kerusakan.

Kekhawatiran deregulasi dengan adanya UU CK terhadap moratorium dan ISPO juga harus terjawab dengan penguatan kedua aspek ini. “Kalau ada law enforcement, Indonesia boleh berbangga kalau sawit kita benar-benar berkelanjutan,” tandasnya.

Catatan Kaoem Telapak mengungkap, Indonesia menjadi negara bertutupan hutan tropis terbesar ketiga di dunia. Sayangnya Indonesia pun kehilangan tutupan hutan yang signifikan karena penebangan, perambahan, kebakaran hutan dan konversi hutan.

Konversi hutan menjadi perkebunan khususnya kelapa sawit menjadi salah satu penyebab utama tinggi deforestasi di Indonesia. Saat kebakaran hutan tahun 2019, hampir 80 % lahan yang terbakar selanjutnya menjadi areal perkebunan termasuk kelapa sawit.

Sejak tahun 1910, areal perkebunan kelapa sawit terus berkembang. Tahun 1967 totalnya mencapai 105.808 ha. Namunn semakin meluas dan pada tahun 2019 menjadi 16,38 juta ha, terluas di dunia. Produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia mencapai 40 juta ton pada tahun 2020. Lalu target tersebut naik menjadi 52,3 juta ton di tahun 2021.

Penulis : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/pelemahan-moratorium-sawit-dan-ispo-ancam-tutupan-hutan-indonesia/feed/ 0
Ministry of Environment and Forestry: Deforestation Rate Declines to 440,000 Hectares https://www.greeners.co/english/ministry-of-environment-and-forestry-deforestation-rate-declines-to-440000-hectares/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ministry-of-environment-and-forestry-deforestation-rate-declines-to-440000-hectares https://www.greeners.co/english/ministry-of-environment-and-forestry-deforestation-rate-declines-to-440000-hectares/#respond Fri, 10 May 2019 11:40:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_english&p=23289 Ministry of Environment and Forestry announces success to reduce deforestation rate in 2018, which is lower than targeted under Nationally Determined Contribution or NDC, the national document to reduce greenhouse gas emission.]]>

Jakarta (Greeners) – Ministry of Environment and Forestry announces success to reduce deforestation rate in 2018, which is lower than targeted under Nationally Determined Contribution or NDC, the national document to reduce greenhouse gas emission.

Based on monitoring results in 2017-18, total forest cover areas in Indonesia is 93.5 million hectares, of which 71.1 percent or 85.6 million hectares in forest areas.

Within this period, net deforestation, inside and outside of forest areas, reaches to 440,000 hectares, resulted from gross deforestation 490,000 hectares minus 50,000 hectares of reforestation.

RA Belinda Arunawati Margono, director of inventory and forest resources monitoring at the ministry, said that the highest deforestation in secondary forests is 300,000 hectares, of which 51.8 percent or 160,000 hectares in forest areas and 150,000 hectares outside of forest areas.

“On these 440,000 hectares of deforestation decline, the calculation is based on natural forests using global system, that is satellite images. So, the assessment and monitoring in Indonesia is significant,” said Margono in Jakarta on Wednesday (08/05/2019).

READ ALSO: WALHI Blasted Luhut Pandjaitan’s Statement to Pull from Paris Agreement for Palm Oil Negotiation 

For national, data of deforestation declining is obtained from National Forest Monitoring System or SIMONTANA set up by the ministry. The system does not only monitor forests in forest areas but also throughout the lands in Indonesia.

For global level, University of Maryland via Global Land Analysis and Discovery or GLAD also recorded significant declining rate of deforestation in Indonesia. The data is being released by Global Forest Watch and quoted by World Resources Institute Indonesia.

System, methodology and definition of GLAD are different with SIMONTANA. GLAD is using the term of tree cover loss comprises not only deforestation or loss of natural forests, but also plantation forest cultivation. Hence, GLAD and SIMONTANA shows the same conclusion.

“If refers to GLAD, in 2018, primary forest loss in Indonesia [natural forest Indonesia’s version] is 40 percent lower compare to the average of annual forest loss in the period of 2002-2016,” said Margono.

READ ALSO: Ministry of Environment and Forestry Introduces New Forest Management Systems 

Ministry’s efforts to reduce deforestation rate in Indonesia including moratorium of permit issuance on primary forest and peatlands, control forest and land fires, peatlands damage control, sustainable forest management, social forestry, and forest and land rehabilitation.

Despite Indonesia’s forests currently shows deforestation decline and the coverage is still below the target of deforestation stated by NDC document, 450,000 hectares in 2020, Margono said that Indonesia is not in the situation of zero deforestation.

Reports by Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/english/ministry-of-environment-and-forestry-deforestation-rate-declines-to-440000-hectares/feed/ 0
Inpres Moratorium Perkebunan Sawit Dorong Penyerapan CPO https://www.greeners.co/berita/inpres-moratorium-perkebunan-sawit-dorong-penyerapan-cpo/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=inpres-moratorium-perkebunan-sawit-dorong-penyerapan-cpo https://www.greeners.co/berita/inpres-moratorium-perkebunan-sawit-dorong-penyerapan-cpo/#respond Thu, 27 Sep 2018 05:27:56 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21409 Komitmen Presiden Joko Widodo menghentikan sementara (moratorium) perizinan kelapa sawit akhirnya terealisasi dalam sebuah kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo pada 14 April 2016 lalu menyatakan akan menghentikan sementara (moratorium) perizinan kelapa sawit. Komitmen ini akhirnya terealisasi dalam sebuah kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang telah ditandatangani di Jakarta pada 19 September 2018.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017, potensi luas lahan minimal yang dapat dijadikan obyek moratorium sawit sekitar 948.418,79 hektare. Inpres moratorium sawit ini setidaknya menghentikan izin pembukaan lahan sawit baru untuk tiga tahun ke depan. Dengan demikian diharapkan produktivitas perkebunan sawit meningkat dan keseimbangan baru di pasar minyak sawit dapat terbentuk.

BACA JUGA: Sertifikasi ISPO dan RSPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan 

Peneliti Sawit Watch Indonesia Achmad Surambo mengatakan, dalam satu dekade terakhir maraknya izin pembukaan lahan telah menyebabkan produksi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) meningkat. Kenaikan ini sayangnya tidak diimbangi dengan permintaan sehingga terjadi kelebihan produksi hingga 4,8 juta ton, akibatnya harga jual CPO jatuh.

Menurut Achmad, dari jumlah hutan yang dikonversi ke lahan sawit, Indonesia saat ini telah kelebihan lahan sekitar 960 ribu hingga 1 juta hektare. “Inpres moratorium ini dilatarbelakangi karena produktivitas kebun kelapa sawit kita kecil, rata-rata hanya 12 ton TBS (Tandan Buah Segar) per hektar per tahun, sedangkan target pemerintah hampir 36 ton. Itu gapnya tinggi sekali. Jadi bagaimana lahan yang ada ini harus dibuat meningkat produktivitasnya,” ujar Achmad kepada Greeners, Rabu (26/09/2018).

Menurut Achmad, Inpres moratorium perkebunan sawit juga merespon kondisi CPO yang saat ini melebihi pasokan. Ia menilai, diluncurkannya bahan bakar B20 merupakan upaya pemerintah untuk menyerap CPO yang melimpah dan untuk memunculkan pasar baru.

“Diharapkan rumus Inpres moratorium sawit dengan B20 ini bisa membuat CPO yang diproduksi berlebih bisa turun dan harga CPO menjadi baik,” kata Achmad.

BACA JUGA: Menko Luhut: Deforestasi Sektor Sawit Terkecil Dibandingkan Peternakan Sapi 

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2018, Menteri Koordinator bidang Perekonomian telah meluncurkan perluasan mandatori penggunaan biodiesel 20 persen (B20) dengan tujuan untuk mengurangi produksi dari CPO yang melimpah serta untuk menaikan devisa negara dari perkebunan kelapa sawit.

“B20 akan mengurangi penumpukan stok CPO. Saya perkirakan tahun depan penumpukan tersebut bisa turun dan devisa ekspor kelapa sawit meningkat,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat acara peluncuran B20.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/inpres-moratorium-perkebunan-sawit-dorong-penyerapan-cpo/feed/ 0
2.7 Million Hectares of Forest Loss After Six Years of Moratorium Implementation https://www.greeners.co/english/2-7-million-hectares-of-forest-loss-after-six-years-of-moratorium-implementation/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=2-7-million-hectares-of-forest-loss-after-six-years-of-moratorium-implementation https://www.greeners.co/english/2-7-million-hectares-of-forest-loss-after-six-years-of-moratorium-implementation/#respond Sat, 20 May 2017 11:02:22 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17050 At least 2.7 million hectares of primary forest and peat lands lost during six years of moratorium policy implementation in Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – At least 2.7 million hectares of primary forest and peat lands lost during six years of moratorium policy implementation, said an activist, in Jakarta, on Friday (5/5).

In addition, 28 percent of hotspots have destroyed protected forest included in the moratorium map every year.

Recent finding from the policy revealed by Civil Society Coalition for Saving Indonesia’s Forest and Global Climate that there had been a reduced of 2,701,938 hectares for the past six years.

“Ironically, where they’re converted, it’s still unknown,” said Linda Rosalina of Forest Watch Indonesia.

READ ALSO: BRG: Social Forestry and Agrarian Reform To Develop Peatlands In Indonesia

For more than two decades, Rosalina said, environmental disaster caused by forest damages had seriously impacted people’s lives. Forest and peat fires for the last three months in 2015 were the hardest hits.

Indonesian government has made commitment to improve forest and peat lands management by issuing Presidential Instruction No. 10/2011 on Halting New Permits Issuance and Primary Forest and Peatlands Management for two years.

The policy was extended under Presidential Instruction issued in 2013 followed by another instruction issued two years later but without strengthening protection.

“In practice, though it had been implemented for six years, the policy has yet to solve issues related to primary forest and peatlands management,” she said. “The policy was implemented partially and does not have significant impacts for protecting the remaining primary forest and peats.”

Yustina Murdiningrum of Epistema Institute said that 69,044 hotspots were spotted in 2015 and 31 percent or 21,552 hotspots were spotted in areas declared as protected under the moratorium indicative map.

Meanwhile, the spread of hotspots on moratorium areas accounts for 28.5 percent of national hotspots between 2011 and 2016, which shows the trend, was increasing.

READ ALSO: Ministry of Environment and Forestry Allocates 12.7 Million Hectares on Social Forestry

Meanwhile, forest covers from first to ninth revisions were showing decreasing of a total of 831,053 hectares which showed that the policy has yet to stop deforestation even in moratorium areas. In addition, people’s areas included in social forestry scheme also included in moratorium areas.

“This is obviously disturbing existing management permits and submitted proposals which would hamper social forestry target,” said Murdiningrum.

Teguh Surya of Madani Berkelanjutan Foundation said the president should have been encouraged for next strategic actions along with other stakeholders by setting up Indonesia’s Road Map Towards Zero Deforestation in 2020.

Surya said the roadmap similar to Indonesia’s Action Plan towards Zero Deforestation in 2020, monitor the implementation, speed up One Map Policy, evaluate integrated permit mechanism, law enforcement and conflict resolution.

“The six strategies are positive and strong indicators as well as measured from Indonesian government to the world as its commitment to stop tropical rain forest destruction as promised by President Jokowi in Paris, in 2015,” he added.

Reports by Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/english/2-7-million-hectares-of-forest-loss-after-six-years-of-moratorium-implementation/feed/ 0
Pasca Moratorium Cantrang, Pemerintah Masih Lemah Melindungi Nelayan Kecil https://www.greeners.co/berita/pasca-moratorium-cantrang-pemerintah-masih-lemah-melindungi-nelayan-kecil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pasca-moratorium-cantrang-pemerintah-masih-lemah-melindungi-nelayan-kecil https://www.greeners.co/berita/pasca-moratorium-cantrang-pemerintah-masih-lemah-melindungi-nelayan-kecil/#respond Mon, 23 Jan 2017 09:10:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15736 KIARA menganggap upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memfasilitasi dan memberikan solusi atas perpanjangan moratorium cantrang masih belum maksimal.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menganggap upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memfasilitasi dan memberikan solusi atas perpanjangan moratorium Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik masih belum maksimal sehingga menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Arman Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA, mengatakan, beberapa contoh kasus yang dialami masyarakat memperlihatkan masih lemahnya upaya KKP dalam memfasilitasi dan memberikan solusi atas perpanjangan moratorium tersebut.

Ia menyebutkan, pada tanggal 20 Desember 2016 lalu, tim KKP mewawancarai 6 orang nelayan cantrang yang berharap adanya solusi efektif dari negara pada masa peralihan alat tangkap cantrang, yakni Kusmiyanto, Muhammad Maftuh, Eko Santoso, Tri Hariyanto, Mahmudi dan Suwardi.

BACA JUGA: Implementasi Poros Maritim, Kesejahteraan Nelayan Masih Terpinggirkan

“Namun pasca video wawancara keenam nelayan tersebut diunggah di channel Youtube, Kusmiyanto diintimidasi oleh oknum yang pro terhadap cantrang. Pada tanggal 21 Januari 2017, Kusmiyanto dipanggil ke Balai Desa Tanjungsari, Rembang, Jawa Tengah tanpa didampingi oleh siapapun dan di ‘sidang’ oleh kelompok pro cantrang. Kusmiyanto diancam akan dibunuh, dibakar dan dipukul oleh helm,” katanya, Jakarta, Senin (23/01).

Menurut Arman, inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong pengelolaan pesisir Indonesia yang berkelanjutan melalui Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 sebenarnya cukup baik, namun KIARA menilai perlu ada upaya konkrit dari KKP dalam masa transisi ini karena masyarakat menjadi rentan terlibat konflik sesama nelayan.

Di Rembang, Jawa Tengah, misalnya, nelayan terpaksa tetap melaut di atas 12 mil dengan menggunakan cantrang, sementara aturan moratorium dalam masa transisi penggunaan alat cantrang hanya memperbolehkan melaut di bawah 12 mil. Di tahun 2016, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat 30 kasus penangkapan nelayan yang terpaksa melaut di atas 12 mil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Penangkapan nelayan memberikan implikasi bagi kehidupan masyarakat pesisir, nelayan menjadi takut untuk melaut, meningkatnya jumlah nelayan yang terjebak dalam skema hutang, dan maraknya nelayan yang beralih profesi,” tambahnya lagi.

BACA JUGA: Dampak Perubahan Iklim, Petani dan Nelayan Juga Perlu Asuransi

Di sisi lain, sepanjang tahun 2016, 90 persen nelayan di Kendal, Jawa Tengah, telah beralih profesi dari nelayan cantrang menjadi ABK atau pekerja perikanan baik di kapal asing maupun kapal nasional. Hal ini diperburuk dengan belum adanya payung perlindungan dari negara untuk pekerja perikanan Indonesia.

“KIARA menilai konflik horizontal yang terjadi di masyarakat khususnya antara pengguna cantrang harus segera disikapi oleh KKP. Terlebih lagi hari Senin, 23 Januari 2017, keenam nelayan cantrang yang diwawancarai oleh KKP akan ‘disidang’ oleh warga yang pro cantrang. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua, di tingkat masyarakat terbagi jadi dua kubu dan pemerintah wajib segera memberikan solusi dan perlindungan bagi nelayan Indonesia,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pasca-moratorium-cantrang-pemerintah-masih-lemah-melindungi-nelayan-kecil/feed/ 0
KLHK Pertimbangkan Penerbitan Moratorium Izin Pabrik Semen Baru https://www.greeners.co/berita/klhk-pertimbangkan-penerbitan-moratorium-izin-pabrik-semen-baru/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-pertimbangkan-penerbitan-moratorium-izin-pabrik-semen-baru https://www.greeners.co/berita/klhk-pertimbangkan-penerbitan-moratorium-izin-pabrik-semen-baru/#respond Sat, 17 Dec 2016 13:54:25 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15438 Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin pendirian pabrik semen baru. Salah satu daerah yang rencananya akan disasar program moratorium itu ialah Provinsi Jawa Tengah.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin pendirian pabrik semen baru. Salah satu daerah yang rencananya akan disasar program moratorium itu ialah Provinsi Jawa Tengah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa saat ini di Provinsi Jawa Tengah terdapat sembilan permohonan izin yang mengantre untuk mengeruk kawasan karst Kendeng Utara. Padahal, sampai saat ini masih terjadi perdebatan soal izin yang diberikan kepada PT Semen Indonesia di wilayah tersebut.

“Jawa Tengah bisa kita sasar karena provinsi itu yang paling memungkinkan untuk dimulainya moratorium perizinan pabrik semen, sebab terdapat dukungan dan permintaan secara langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,” terangnya, Jakarta, Jumat (16/12).

BACA JUGA: Konflik Pabrik Semen, Izin Gubernur Jateng Dinilai Sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Untuk wilayah Indonesia secara keseluruhan, Siti menyatakan masih diperlukan kajian lebih lanjut lagi agar kesetaraan pembangunan tetap terlaksana. Ia mengungkapkan bahwa keputusan mengenai rencana moratorium tersebut akan dikeluarkan berbarengan dengan hasil kajian terhadap izin dan lingkungan kawasan karst Kendeng Utara yang memiliki tenggat pada 17 Januari tahun depan.

“Kalau nanti semua bilang siap (moratorium semen), baru kita jalankan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang mengeluarkan SK Izin Lingkungan baru Nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen kepada PT Semen Persero pada tanggal 9 November 2016, merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.

BACA JUGA: Pusham Unair Soroti Putusan MA yang ‘Diabaikan’ Semen Indonesia

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati, menjelaskan dalam rilisnya bahwa izin baru diberikan setelah sebelumnya pada hari yang sama (9 November 2016), gubernur mencabut izin lingkungan Nomor 660.30/17 Tahun 2012.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beralasan bahwa penerbitan izin baru yang diberikan kepada PT Semen Persero dengan argumentasi karena nama perusahaan berubah, dari yang sebelumnya PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia, dan adanya permohonan perubahan data luas wilayah pertambangan yang semakin mengecil sehingga tidak membutuhkan amdal.

“Izin ini dikeluarkan oleh gubernur di tengah komitmen Presiden untuk menyelesaikan persoalan ini dengan penyusunan KLHS kawasan pegunungan Kendeng dan pemberhentian perizinan selama proses ini berlangsung,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-pertimbangkan-penerbitan-moratorium-izin-pabrik-semen-baru/feed/ 0
KLHK Targetkan Moratorium Sawit dan Tambang Rampung Juni 2016 https://www.greeners.co/berita/klhk-targetkan-moratorium-sawit-dan-tambang-rampung-juni-2016/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-targetkan-moratorium-sawit-dan-tambang-rampung-juni-2016 https://www.greeners.co/berita/klhk-targetkan-moratorium-sawit-dan-tambang-rampung-juni-2016/#respond Thu, 02 Jun 2016 12:50:13 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13845 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tenggat waktu penyelesaian peraturan terkait penundaan (moratorium) lahan kelapa sawit dan tambang pada bulan Juni 2016. ]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tenggat waktu penyelesaian peraturan terkait penundaan (moratorium) lahan kelapa sawit dan tambang pada bulan Juni 2016. Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan, termasuk juga dengan produk hukum yang akan digunakan.

Moratorium pemberian izin lahan kelapa sawit dan tambang ini, katanya, tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun kelangsungan usaha dari swasta yang mengelolanya.

“Justru moratorium ini meminta swasta agar bisa mengoptimalkan kinerjanya, khususnya di area-area milik mereka yang telah memiliki izin namun belum ditanami. Apalagi kalau lahan tersebut masih berkonflik dengan masyarakat, itu harus segera ditangani,” katanya, Jakarta, Rabu (01/06).

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pemerintah resmi mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut. Pemerintah kini berencana menyiapkan moratorium untuk lahan kelapa sawit dan lahan tambang.

“Akan disiapkan moratorium kawasan kelapa sawit juga moratorium wilayah-wilayah pertambangan,” kata Presiden saat ditemui usai meresmikan Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam rangka Hari Hutan Internasional di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (14/04) lalu.

Presiden menjelaskan, lahan kelapa sawit yang ada saat ini dinilai sudah cukup dan dapat ditingkatkan lagi kapasitas produksinya dengan memaksimalkan potensi yang ada. Demikian halnya dengan lahan tambang, Presiden tidak akan memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk membuka lahan untuk perluasan wilayahnya.

“Lahan yang sekarang sudah ada asal bibitnya itu betul, benar, mungkin produksi bisa lebih dari dua kali. Ini kalau bisa dikerjakan itu (produksi sawit) bisa naik,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-targetkan-moratorium-sawit-dan-tambang-rampung-juni-2016/feed/ 0
Luasan Moratorium Hutan Bertambah 191.706 Hektare https://www.greeners.co/berita/luasan-moratorium-hutan-bertambah-191-706-hektare/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=luasan-moratorium-hutan-bertambah-191-706-hektare https://www.greeners.co/berita/luasan-moratorium-hutan-bertambah-191-706-hektare/#respond Thu, 26 May 2016 10:10:20 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13786 Dalam revisi ke sepuluh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016, terdapat penambahan luas areal moratorium pemberian izin lahan baru seluas 191.706 ha.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain.

Surat Keputusan ini adalah revisi ke 10 terhadap keputusan penundaan (moratorium) pemberian izin lahan baru atau sebagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Prof. Dr. San Afri Awang mengatakan, dalam revisi tersebut, terdapat penambahan luas areal moratorium 191.706 ha, sehingga luas area moratorium saat ini menjadi 65.277.819 ha dari yang sebelumnya 65.086.113 ha pada revisi ke sembilan.

“Surat Keputusan ini juga bentuk implementasi dari Instruksi Presiden RI No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011. Juga dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,” katanya, Jakarta, Kamis (26/05).

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Prof. Dr. San Afri Awang (mengenakan kemeja batik) menyampaikan terdapat penambahan luas areal moratorium seluas 191.706 hektare. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Prof. Dr. San Afri Awang (mengenakan kemeja batik) menyampaikan terdapat penambahan luas areal moratorium seluas 191.706 hektare. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

San Afri juga menyatakan penambahan luas areal penundaan pemberian izin baru ini terjadi karena adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut, survei hutan alam primer, konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pembaharuan data bidang tanah, luas baku sawah serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang dan pembaharuan data perizinan.

Terbitnya Surat Keputusan ini, terusnya lagi, memberikan instruksi khusus kepada para Gubernur dan Bupati Walikota untuk melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) hasil revisi ke 10 ini.

Sebagai informasi, usia PIPPIB hingga saat ini sudah berjalan lima tahun sejak pertama kali diterbitkan tahun 2011. Setiap enam bulan dilakukan revisi dan saat ini sudah sampai pada revisi ke sepuluh. Proses PIPPIB Revisi X melibatkan Kementerian LHK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa tambahan pada PIPPIB Revisi X ini tercantum pada Amar ke 13 butir (b) yang menyebutkan Gubernur dan Bupati/Walikota memantau kemajuan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Selain itu, Amar ke 14 butir (b) yang menyatakan Peta Indikatif dikecualikan untuk proses pendaftaran tanah yang telah dimiliki masyarakat perseorangan di Areal Penggunaan Lain (APL) sepanjang disertai bukti hak atas tanah/tanda bukti kepemilikan lainnya yang diterbitkan sebelum Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/luasan-moratorium-hutan-bertambah-191-706-hektare/feed/ 0
Presiden Siapkan Moratorium Lahan Kelapa Sawit dan Lahan Tambang https://www.greeners.co/berita/presiden-siapkan-moratorium-lahan-kelapa-sawit-dan-lahan-tambang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=presiden-siapkan-moratorium-lahan-kelapa-sawit-dan-lahan-tambang https://www.greeners.co/berita/presiden-siapkan-moratorium-lahan-kelapa-sawit-dan-lahan-tambang/#respond Fri, 15 Apr 2016 07:53:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13461 Presiden menjelaskan, lahan kelapa sawit yang telah ada saat ini dinilai sudah cukup dan dapat ditingkatkan lagi kapasitas produksinya dengan memaksimalkan potensi yang ada.]]>

Jakarta (Greeners) – Setelah pemerintah resmi mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut. Pemerintah kini berencana menyiapkan moratorium untuk lahan kelapa sawit dan lahan tambang.

“Akan disiapkan moratorium kawasan kelapa sawit juga moratorium wilayah-wilayah pertambangan,” kata Presiden saat ditemui usai meresmikan Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam rangka Hari Hutan Internasional, di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (14/04).

Presiden menjelaskan, lahan kelapa sawit yang telah ada saat ini dinilai sudah cukup dan dapat ditingkatkan lagi kapasitas produksinya dengan memaksimalkan potensi yang ada. Demikian halnya dengan lahan tambang, Presiden tidak akan memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk membuka lahan untuk perluasan wilayahnya.

“Lahan yang sekarang sudah ada asal bibitnya itu betul, benar, mungkin produksi bisa lebih dari dua kali. Ini kalau bisa dikerjakan itu (produksi sawit) bisa naik,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Tofan Mahdi, Juru Bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), sampai saat ini mengatakan belum bisa memberikan pernyataan menanggapi hal tersebut. Ia mengaku bahwa pihaknya sedang dan akan terus membangun komunikasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak Istana untuk mendengar penjelasan lebih detail dari pemerintah.

“Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sektor kelapa sawit adalah sektor strategis yang memberikan sumbangan ekspor hingga USD 19 miliar (2015) dan angka ini jauh lebih tinggi dari devisa dari ekspor migas (sekitar USD 12 miliar),” ujarnya.

Indonesia, lanjutnya, adalah produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia dengan produksi mencapai 31,5 juta ton pada tahun 2015. Sektor perkebunan kelapa sawit juga menyerap tenaga kerja dan melibatkan petani kelapa sawit hingga 6 juta jiwa. Selain itu, sektor perkebunan kelapa sawit juga mendorong pengembangan wilayah-wilayah di daerah pinggiran.

“Bapak Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit adalah sektor strategis nasional dan harus terus dipertahankan. Kami akan terus memantau perkembangan informasi terkait pernyataan Bapak Presiden tersebut,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/presiden-siapkan-moratorium-lahan-kelapa-sawit-dan-lahan-tambang/feed/ 0
Peatlands Mapping To Determine Protected and Production Areas https://www.greeners.co/english/peatlands-mapping-to-determine-protected-and-production-areas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peatlands-mapping-to-determine-protected-and-production-areas https://www.greeners.co/english/peatlands-mapping-to-determine-protected-and-production-areas/#respond Thu, 05 Nov 2015 16:02:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11798 Minister of Environment and Forestry Siti Nurbaya Bakar stated that the government had mapped out the country's peatland areas which categorized as protected areas and production areas.]]>

Jakarta (Greeners) – Minister of Environment and Forestry Siti Nurbaya Bakar stated that the government had mapped out the country’s peatland areas.

The map will determine which peatlands categorized as protected areas and production areas.

Furthermore, Siti said that the mapping will be conducted in three pilot provinces, South Sumatra, Riau, and Central Kalimantan.

The process, which would take two weeks, will start as soon as possible using radar pictures.

“Peatlands in protected zone are prohibited for all kinds of land conversions. Meanwhile, those located in production zone can only be planted suitable with peatlands characteristic,” she said, in Jakarta on Tuesday (03/11).

Related to permit moratorium on peatlands, Siti said that government policy was no longer in the form of moratorium or temporary halt on peatlands clearing but to stop issuing permits on peatlands.

“President stated that there will be no new permits and no new land clearings,” she said.

Meanwhile, the government has been pushed to revise the 2009 Law on Environmental Protection and Management.

At the Article 69 Section 2, there is a chance to clear lands by slash and burn in a maximum of two hectares per family to be planted with local plants.

Siti said that the government was discussing to revoke the article by issuing Government Regulation in Lieu of Law (PERPPU).

Reports by Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/english/peatlands-mapping-to-determine-protected-and-production-areas/feed/ 0
Pembagian Zona Lindung dan Zona Budidaya untuk Lahan Gambut https://www.greeners.co/berita/pembagian-zona-lindung-dan-zona-budidaya-untuk-lahan-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pembagian-zona-lindung-dan-zona-budidaya-untuk-lahan-gambut https://www.greeners.co/berita/pembagian-zona-lindung-dan-zona-budidaya-untuk-lahan-gambut/#respond Thu, 05 Nov 2015 08:18:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11784 Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pemetaan pada seluruh lahan gambut yang ada di Indonesia. Peta tersebut nantinya akan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pemetaan pada seluruh lahan gambut yang ada di Indonesia. Peta tersebut nantinya akan menentukan wilayah gambut mana yang akan masuk dalam zona lindung dan zona budidaya.

Menurut Siti, pemetaan lahan gambut ini akan dilakukan di tiga provinsi yang akan menjadi proyek percontohan pemetaan gambut, yakni Sumatra Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah. Pemetaan gambut ini akan dimulai dalam waktu dekat. Siti memperkirakan, butuh waktu dua pekan untuk memetakan lahan gambut secara keseluruhan dengan menggunakan foto radar.

“Gambut yang masuk zona lindung tidak boleh dikonversi untuk kepentingan apa pun. Sementara, zona budidaya boleh ditanami asal sesuai dengan karakteristik tanah gambut,” terang Siti, Jakarta, Selasa (03/11) lalu.

Terkait moratorium izin lahan gambut, Siti menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini bukan lagi berupa moratorium atau penghentian sementara pembukaan lahan gambut, namun izin untuk membuka lahan gambut sudah tidak boleh lagi diberikan.

“Presiden sudah menyatakan tidak boleh ada lagi izin baru dan pembukaan lahan baru,” katanya.

Sementara itu, pemerintah juga didesak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penjelasan pasal 69 ayat (2), terbuka peluang untuk membuka lahan dengan melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

Menurut Siti, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus pasal tersebut. Mekanisme penghapusannya akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pembagian-zona-lindung-dan-zona-budidaya-untuk-lahan-gambut/feed/ 0
Moratorium Berakhir, Izin Armada Perikanan Berpotensi Jadi Masalah https://www.greeners.co/berita/moratorium-berakhir-izin-armada-perikanan-berpotensi-jadi-masalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=moratorium-berakhir-izin-armada-perikanan-berpotensi-jadi-masalah https://www.greeners.co/berita/moratorium-berakhir-izin-armada-perikanan-berpotensi-jadi-masalah/#respond Tue, 30 Jun 2015 03:52:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10053 Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkapkan bahwa ketidakmerataan izin armada perikanan antara nelayan yang menangkap ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan yang berada kurang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkapkan bahwa ketidakmerataan izin armada perikanan antara nelayan yang menangkap ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan yang berada kurang dari 12 mil dari pantai akan berpeluang menjadi persoalan besar setelah berakhirnya moratorium bulan Oktober mendatang, jika tidak segera diselesaikan.

Menurut Ketua KNTI, Riza Damanik, izin penangkapan ikan yang tercatat di ZEEI hingga 2014 hanya kurang dari 2 persen dari total armada ikan nasional bermotor atau 4.230 kapal saja. Sedangkan sebanyak 226.520 armada lainnya atau sekitar 98,2 persen kapal bermotor tercatat mendapat izin di perairan kurang dari 12 mil laut dengan ukuran kurang dari 30 Gross Tonnage (GT).

“Di atas kertas hal ini menjelaskan tantangan yang teramat besar akan dihadapi oleh perikanan nasional pasca berakhirnya kebijakan moratorium Oktober mendatang. Yakni, satu sisi perebutan pemanfaatan ikan di bawah 12 mil laut teramat kuat, baik antar sesama kapal kecil, antar sesama kapal besar, maupun kapal besar dan kapal kecil,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (29/06).

Di sisi lain, lanjut Riza, kemampuan armada Indonesia untuk optimalisasi pemanfaatan di ZEEI masih tergolong rendah. Persoalannya menjadi lebih rumit karena adanya dugaan mark-down gross akte sejumlah kapal ikan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Untuk itulah, Riza menegaskan bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman harus segera melakukan hubungan yang sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan untuk menuntaskan pengukuran gross akte kapal ikan nasional sesegera mungkin.

“Dari sana KKP dapat mengeluarkan izin baru dan dapat mengukur kemampuan produksi dari tiap-tiap armada ikan nasional secara lebih akurat,” tambahnya.

Bahkan, terus Riza, sebagai insentif, tidak ada salahnya pemerintah membebaskan pembiayaan, baik dalam pengukuran gross akte maupun pada akhirnya upgrade perijinan daerah dari versi mark-down di bawah 30GT ke KKP dengan asumsi bobot sebenarnya di atas 30GT.

Jika hal tersebut dilakukan, terang Riza lagi, maka secara ideal, sekurang-kurangnya 35 persen dari izin kapal ikan saat ini harusnya dapat bergeser ke ZEEI hingga 2019 akan datang. Terlebih, tekanan terhadap sumberdaya ikan di perairan dapat berkurang, penangkapan ikan di ZEEI oleh kapal berbendera Indonesia menjadi lebih optimal dan akurat, kesejahteraan nelayan kecil dan buruh perikanan dapat meningkat, termasuk pencurian ikan dapat dicegah sejak awal.

“Disinilah kelembagaan 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) pada akhirnya dapat berperan strategis mengawal prosesnya,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/moratorium-berakhir-izin-armada-perikanan-berpotensi-jadi-masalah/feed/ 0
KIARA: 13.000 Sampah Plastik Mengapung di Permukaan Laut https://www.greeners.co/berita/kiara-13-000-sampah-plastik-mengapung-di-permukaan-laut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kiara-13-000-sampah-plastik-mengapung-di-permukaan-laut https://www.greeners.co/berita/kiara-13-000-sampah-plastik-mengapung-di-permukaan-laut/#respond Thu, 11 Jun 2015 07:39:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9607 Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Kelautan Sedunia 2015 yang jatuh pada tanggal 8 Juni lalu, masyarakat dunia diingatkan untuk selalu menjaga ekosistem laut demi masa depan. Laut dunia kini rentan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Kelautan Sedunia 2015 yang jatuh pada tanggal 8 Juni lalu, masyarakat dunia diingatkan untuk selalu menjaga ekosistem laut demi masa depan. Laut dunia kini rentan akan ancaman kerusakan, seperti sampah, pencemaran industri, penangkapan ikan berlebih, reklamasi pantai dan pengasaman laut sebagai dampak perubahan iklim.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang juga Koordinator Regional South East Asia Fish for Justice Network (SEAFish) mengungkapkan bahwa Pusat Data dan Informasi KIARA telah mencatat, saat ini sedikitnya 12,7 juta ton sampah dibuang ke sungai dan bermuara di lautan setiap tahun. Dari jumlah tersebut, terdapat 13.000 plastik mengapung di setiap kilometer persegi tiap tahunnya.

“Sudah saatnya masyarakat global bergegas menyelamatkan ekosistem laut yang terancam. Apalagi laut menjadi sumber pangan yang kian strategis. Oleh karena itu, kebijakan yang konsisten dari pemerintah sangat dibutuhkan seperti moratorium proyek reklamasi pantai dan pembolehan dumping ke perairan nasional,” ujar Halim, Jakarta, Rabu (10/06).

Halim juga mengatakan bahwa Indonesia ditempatkan sebagai posisi kedua setelah Cina dari 20 negara yang paling banyak membuang sampah plastik ke laut setiap tahunnya. Dalam siklus 11 tahun, jumlah sampah plastik tersebut mengalami peningkatan dua kali lipat, dengan kemasan dan bungkus makanan atau minuman yang menjadi jenis sampah plastik terbesar.

“Ini sangat ironi untuk Indonesia yang posisinya itu disusul oleh Filipina, Vietnam, Sri Lanka, Thailand, Mesir, Malaysia, Nigeria, dan Bangladesh,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kiara-13-000-sampah-plastik-mengapung-di-permukaan-laut/feed/ 0
WWF Sambut Kebijakan Baru Moratorium Deforestasi APRIL https://www.greeners.co/berita/wwf-sambut-kebijakan-baru-moratorium-deforestasi-april/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=wwf-sambut-kebijakan-baru-moratorium-deforestasi-april https://www.greeners.co/berita/wwf-sambut-kebijakan-baru-moratorium-deforestasi-april/#respond Thu, 04 Jun 2015 03:31:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9436 Jakarta (Greeners) – World Wide Fund (WWF) Indonesia menyambut baik moratorium pembukaan hutan alam dan lahan gambut yang diumumkan pada Rabu (03/06/2015) oleh perusahaan konglomerat Pulp and Paper Asia Pacific […]]]>

Jakarta (Greeners) – World Wide Fund (WWF) Indonesia menyambut baik moratorium pembukaan hutan alam dan lahan gambut yang diumumkan pada Rabu (03/06/2015) oleh perusahaan konglomerat Pulp and Paper Asia Pacific Resources International Ltd (APRIL) sebagai bagian dari penyempurnaan Sustainable Forestry Management Policy (SFMP 2.0).

Chief Executive Officer (CEO) WWF-Indonesia, Dr. Efransjah mengatakan bahwa penguatan SFMP APRIL yang telah diumumkan secara publik tersebut merupakan tanggapan atas tuntutan untuk menghentikan deforestasi yang disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil sejak lama.

“Kami (WWF) ya berharap kalau nantinya setelah pengumuman ini APRIL dapat mengimplementasikan komitmennya secara menyeluruh mengingat potensi dampak positifnya cukup besar bagi lingkungan hidup dan sosial,” ujarnya, Jakarta, Rabu (03/06).

Walau begitu, kata Efransjah, WWF juga masih cukup hati-hati dalam menanggapi implementasi dari komitmen APRIL ini secara penuh dan ketat. Namun, ia memastikan WWF akan terus memantau kemajuan implementasi SFMP 2.0 bersama pemangku kepentingan lainnya seperti dengan koalisi LSM, Eyes on the Forest.

Selain itu, Aditya Bayunanda, Forest Commodity Market Transformation Leader, WWF-Indonesia juga menyampaikan bahwa komitmen yang lebih diperkuat ini merupakan langkah maju dalam transformasi perusahaan ke arah produksi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Kami meminta APRIL untuk selalu menghargai hak tenurial masyarakat adat dan secara serius terus berupaya untuk menyelesaikan konflik sosial yang dihadapi seperti komitmen dalam SFMP 2.0, “ terang Adit.

Sebagai bagian dari Stakeholder Advisory Committee (SAC), terusnya lagi, WWF akan terus bekerjasama dengan anggota lainnya yang terdiri dari para pakar dan kelompok masyarakat sipil, mendukung dan memberi masukan kepada APRIL untuk memenuhi komitmennya dan menjalani proses transisi untuk menjadi produsen yang lebih bertanggung jawab.

“WWF juga akan mendorong APRIL untuk menambah perwakilan kelompok masyarakat sipil di dalam keanggotaan SAC dan melakukan kajian independen terhadap kemajuan implementasi SFMP 2.0. WWF meminta APRIL agar selalu memberikan respon dan melakukan tindak lanjut atas semua rekomendasi dan masukan dari SAC serta pemangku kepentingan kunci lainnya secara jelas dan transparan,” tandasnya.

Sebagai informasi, melalui kebijakan baru ini, APRIL berkomitmen untuk tidak melakukan penambahan areal baru, ijin ataupun pemasok kayu yang melanggar prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang terdapat dalam SFMP 2.0. Walau APRIL berkomitmen untuk tidak membuka atau mengeringkan lahan gambut yang masih berhutan, masih terdapat peluang pengembangan lahan gambut yang telah terdegradasi berdasarkan kajian dan rekomendasi dari pakar lahan gambut independen.

Kebijakan baru ini juga telah memasukkan komitmen perlindungan atas wilayah yang memilki nilai karbon tinggi/High Carbon Stock (HCS) mengacu kepada pendekatan HCS yang ditentukan oleh HCS Approach Steering Group.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/wwf-sambut-kebijakan-baru-moratorium-deforestasi-april/feed/ 0
LSM: Izin Batubara Seharusnya Ditutup Bukan Moratorium https://www.greeners.co/berita/lsm-izin-batubara-seharusnya-ditutup-bukan-moratorium/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lsm-izin-batubara-seharusnya-ditutup-bukan-moratorium https://www.greeners.co/berita/lsm-izin-batubara-seharusnya-ditutup-bukan-moratorium/#respond Wed, 03 Jun 2015 12:40:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9418 Jakarta (Greeners) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menganggap rencana pemerintah yang akan melakukan moratorium terhadap pemberian izin baru bagi pertambangan batu bara dianggap sebagai langkah yang memang seharusnya terjadi sejak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menganggap rencana pemerintah yang akan melakukan moratorium terhadap pemberian izin baru bagi pertambangan batu bara dianggap sebagai langkah yang memang seharusnya terjadi sejak dahulu. Terlebih, alih-alih moratorium, pemerintah malah seharusnya memang menutup izin-izin baru terhadap batubara.

Koordinator Jatam, Hendrik Siregar kepada Greeners mengatakan bahwa moratorium yang direncanakan oleh pemerintah bukanlah solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada terkait perizinan batubara. Karena, katanya, moratorium itu hanya bersifat penundaan dan mungkin saja nanti akan bisa dibuka kembali dengan melihat rencana Presiden Joko Widodo yang sedang membangun proyek elektrifikasi dengan prioritasnya menggunakan batubara.

“Kalau saya lebih suka ngomongnya ya bukan moratorium, tapi memang sudah tidak perlu ada izin baru. lalu yang terpenting itu juga memberikan sanksi terhadap izin-izin yang terbukti melanggar Undang-Undang,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners melalui sambungan telepon, Jakarta, Rabu (03/06).

Selain itu, Manajer Kampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Edo Rakhman juga menyangsikan kemampuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rencana moratorium batubara. Pasalnya, menurut Edo, pertama yang harus dilihat adalah domain dari KLHK dalam hal ini hanya pada penerbitan ijin pinjam pakai dan penilaian analisis dampak lingkungan jika itu wilayah konsesi lintas provinsi.

Sedangkan, lanjutnya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) masih tetap berada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah daerah atau Pemerintah Provinsi. Artinya, terang Edo lagi, peluang keluarnya ijin baru untuk batubara masih akan tetap ada.

“Sekarang gini, kalau KLHK melakukan moratorium untuk tahun 2015, itu berarti KLHK tidak akan menerbitkan ijin pinjam pakai kawasan hutan bagi pemohon ijin batubara dan tidak akan mengeluarkan ijin lingkungan jika kawasannya lintas provinsi. Nah, pertanyaannya bagaimana jika ijin batubara itu ada di atas kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan dalam satu provinsi, apakah bisa diintervensi oleh KLK?” katanya bertanya.

Apalagi, Edo meneruskan, rencana moratorium ini hanya akan dilakukan pada tahun 2015 dan belum tentu akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya dengan pertimbangan bahwa kebijakan energi nasional Indonesia masih sangat bergantung pada batubara.

“Hingga 2025 nanti itu ketergantungan pada batubara sebesar 30 persen, dan 2050 sebesar 25 persen. Itu bisa dilihat di Undang-Undang pasal 9 huruf F PP 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan moratorium pemberian izin baru pertambangan batubara. Salah satu alasannya, kata dia, karena pertambangan batubara banyak memberi efek berbahaya bagi lingkungan.

Alasan lain adanya moratorium adalah karena harga batubara saat ini terus jatuh. Jika ada moratorium, ia yakin tidak akan sampai mengganggu pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kata Siti, adanya kebijakan kewajiban membangun smelter yang tidak sepenuhnya mampu dilakukan oleh pengusaha batubara di Indonesia.

Penulis Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/lsm-izin-batubara-seharusnya-ditutup-bukan-moratorium/feed/ 0
KLHK Tanggapi Polemik Penguatan Moratorium Hutan https://www.greeners.co/berita/klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan https://www.greeners.co/berita/klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan/#respond Wed, 20 May 2015 00:30:49 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9149 Jakarta (Greeners) – Semakin kuatnya desakan untuk dilakukannya penguatan penundaan pemberian izin baru (moratorium) di hutan alam primer dan gambut akhirnya mendapat respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). […]]]>

Jakarta (Greeners) – Semakin kuatnya desakan untuk dilakukannya penguatan penundaan pemberian izin baru (moratorium) di hutan alam primer dan gambut akhirnya mendapat respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan kalau penguatan yang disiapkan, akan dilakukan pada tingkat regulasi teknis dan penerapan agar bisa langsung dikerjakan dan dilaksanakan.

“Kami sudah memiliki beberapa catatan dan masukan dari berbagai organisasi non-sipil dan akademisi dan pemerintah sepakat untuk memperkuat moratorium dengan peningkatan pengawasan dan melakukan perizinan yang lebih ketat,” ujar Siti di Gedung Manggala Wanabakti, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (18/05).

Namun, dihubungi secara terpisah, Deputi Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Arief Yuwono mengaku bahwa penguatan yang akan dilakukan bukanlah mengganti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sesuai dengan masukan yang diinginkan oleh LSM dan Organisasi non-sipil lainnya.

“Ini tetap Inpres tetapi muatannya akan ditambah dengan mendukung implemetasinya,” tutur Arief kepada Greners.

Saat ini, lanjutnya, KLHK tengah menyiapkan dan menyusun detail dari materi-materi penguatan tersebut. Pekan depan, katanya lagi, KLHK akan mengumpulkan beberapa pihak untuk menyusun aturan di tingkat implementasi, seperti keputusan menteri. Nantinya akan ada pelibatan tim independen untuk pengawasan, evaluasi, dan verifikasi pengubahan peta moratorium (peta indikatif penundaan pemberian izin baru). “Semoga tiga bulan sudah selesai ya,” tukasnya.

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan, saat ini sangat diperlukan penguatan berbasis hukum terhadap kebijakan moratorium, setidaknya dalam bentuk Perpres, agar mampu mengikat para aparatur pemerintahan di bawahnya. Ia juga meminta agar pemerintah memperpanjang periode moratorium lebih dari dua tahun dan harus berbasis capaian, dan menggunakan indikator perbaikan tata kelola hutan yang lebih terukur.

“Diperlukan sanksi hukum yang jelas agar dapat mengurangi penerbitan izin-izin pemanfaatan hutan, pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dalam skala luas serta pinjam pakai kawasan untuk pertambangan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penundaan izin baru (moratorium) dimulai lewat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sepekan sebelum masa berlaku Inpres itu habis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No. 6/2013 yang memperpanjang moratorium selama dua tahun, hingga 13 Mei 2015.

Melihat banyaknya kasus deforestasi yang terjadi di hutan Indonesia pula, beberapa LSM merekomendasikan adanya penguatan terhadap moratorium dengan melakukan perubahan dari Inpres menjadi Perpres.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan/feed/ 0
Presiden Perpanjang Moratorium Hutan https://www.greeners.co/berita/presiden-perpanjang-moratorium-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=presiden-perpanjang-moratorium-hutan https://www.greeners.co/berita/presiden-perpanjang-moratorium-hutan/#respond Fri, 15 May 2015 00:30:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9028 Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk memperpanjang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk memperpanjang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang berakhir pada Rabu, 13 Mei 2015.

Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa Presiden telah setuju Inpres tersebut diberlakukan kembali setelah melalui pembahasan di tingkat teknis KLHK dan Sekretaris Kabinet. Ia juga menyatakan bahwa Inpres tersebut diperpanjang dua tahun hingga 2017 dan tidak diubah.

“Adapun materi perubahan dengan penguatan yang diusulkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch, Sawit Watch, Greenpeace dan Kemitraan akan dibahas dan desain implementasinya akan dibicarakan lintas kementerian,” jelasnya, Jakarta, Rabu (13/05).

Dihubungi terpisah, Pengkampanye Politik Hutan Greenpeace Indonesia, Muhammad Teguh Surya kepada Greeners menyatakan bahwa jika melihat konteks percepatan penyelamatan hutan, perpanjangan moratorium tanpa adanya penguatan seperti yang telah direkomendasikan oleh banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah langkah mundur terhadap penyelamatan hutan Indonesia.

Menurutnya, alasan harus dilakukannya rapat-rapat terlebih dahulu untuk melakukan perubahan dengan penguatan tersebut merupakan bukti bahwa penyelamatan hutan Indonesia tidak menjadi agenda prioritas dalam pemerintahan Joko Widodo.

“Apalagi latar belakang presiden kita itu Sarjana Kehutanan, ya harusnya dia mengerti dan tidak hanya mengcopy-paste dari pemerintahan yang sebelumnya. Kita harus ingat, tanpa penguatan, moratorium ini tidak dapat melindungi 5,7 juta hektar hutan alam dalam peta moratorium yang tumpang tindih dengan sejumlah konsesi,” tukasnya.

Sebagai informasi, penundaan izin baru (moratorium) dimulai lewat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Sepekan sebelum masa berlaku Inpres itu habis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No. 6/2013 yang memperpanjang moratorium selama dua tahun, hingga 13 Mei 2015. Melihat banyaknya kasus deforestasi yang terjadi di hutan Indonesia pula, beberapa LSM merekomendasikan adanya penguatan terhadap moratorium dengan melakukan perubahan dari Inpres menjadi Perpres. Namun hari ini, Presiden Jokowi hanya memperpanjang kembali Inpres tersebut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/presiden-perpanjang-moratorium-hutan/feed/ 0
Aturan Moratorium Hutan Perlu Dikuatkan Dengan Perpres https://www.greeners.co/berita/aturan-moratorium-hutan-perlu-dikuatkan-dengan-perpres/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aturan-moratorium-hutan-perlu-dikuatkan-dengan-perpres https://www.greeners.co/berita/aturan-moratorium-hutan-perlu-dikuatkan-dengan-perpres/#respond Tue, 05 May 2015 09:38:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8865 Jakarta (Greeners) – Kemitraan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar melanjutkan kebijakan moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kemitraan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar melanjutkan kebijakan moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan penangguhan izin baru yang berlandaskan pada Inpres Nomor 10/2011 serta Inpres Nomor 6/2013 tersebut akan segera berakhir pada 31 Mei 2015 mendatang dan akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan, mengatakan, saat ini sangat diperlukan penguatan berbasis hukum terhadap kebijakan moratorium, setidaknya dalam bentuk Perpres, agar mampu mengikat para aparatur pemerintahan di bawahnya. Ia juga meminta agar pemerintah memperpanjang periode moratorium lebih dari dua tahun dan harus berbasis capaian, dan menggunakan indikator perbaikan tata kelola hutan yang lebih terukur.

“Diperlukan sanksi hukum yang jelas agar dapat mengurangi penerbitan izin-izin pemanfaatan hutan, pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dalam skala luas serta pinjam pakai kawasan untuk pertambangan,” ungkapnya, Jakarta, Selasa (05/04).

Selain itu, lanjut Abet, Kemitraan dan Walhi juga telah melakukan studi terhadap moratorium yang difokuskan di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Salah satu isu penting yang diperhatikan adalah keberadaan hutan alam primer serta keberadaan lahan gambut dari ancaman konversi dan perusakan alam.

Sita Supomo, Direktur Program Tata Kepemerintahan Pembangunan Berkelanjutan dari Kemitraan pun menerangkan kalau aturan moratorium harus diperluas lagi dengan memasukkan hutan alam primer dan lahan gambut yang tersisa serta kawasan yang terancam, seperti karts, mangrove, dan pulau-pulau kecil ke dalam area moratorium.

“Saat ini, sebagian besar area moratorium justru banyak berada pada kawasan yang sudah dilindungi. Sedangkan hutan alam primer dan lahan gambut yang masuk area moratorium masih sangat kecil,” tambahnya.

Di sisi lain, Penanggung Jawab Program Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Arief Yuwono menyatakan bahwa pemerintah akan tetap mempelajari masukan dari berbagai pihak dan tetap berkomitmen untuk melanjutkan masa moratorium perizinan baru. Sedangkan untuk bentuk aturannya, ia mengatakan masih harus mempelajari secara cermat di mana titik persoalan utama masalah moratorium tersebut.

“Komitmen kita tetap pada penurunan emisi 26 persen sampai tahun 2020, maka tata kelola hutan yang baik juga akan menjadi prioritas,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/aturan-moratorium-hutan-perlu-dikuatkan-dengan-perpres/feed/ 0
Perbudakan Di Atas Kapal, KKP Dituntut Beri Sanksi Tegas https://www.greeners.co/berita/perbudakan-di-atas-kapal-kkp-dituntut-beri-sanksi-tegas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perbudakan-di-atas-kapal-kkp-dituntut-beri-sanksi-tegas https://www.greeners.co/berita/perbudakan-di-atas-kapal-kkp-dituntut-beri-sanksi-tegas/#respond Mon, 30 Mar 2015 08:33:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8363 Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada PT Pusaka Binjani Resources (PBR) yang diduga telah melakukan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada PT Pusaka Binjani Resources (PBR) yang diduga telah melakukan kegiatan perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di Pulau Benjina, perairan Aru, Maluku, sesuai dengan laporan yang diberitakan oleh Kantor berita Associated Press (AP) beberapa waktu lalu.

Kepada Greeners, Ketua Dewan Pembina KNTI, Riza Damanik mengatakan, sanksi tegas yang dilakukan pemerintah kepada pelaku praktik perbudakan seharusnya bisa menunjukkan bahwa Indonesia memang benar-benar serius dalam memberantas praktik illegal fishing.

“Cabut izinnya, berikan sanksi. KKP juga perlu melibatkan Komnas HAM, Imigrasi, Kemenlu, TNI-Polri, hingga kelompok masyarakat untuk melakukan investigasi,” terangnya, Jakarta, Senin (30/03).

Selain itu, Riza juga meminta agar proses penyelesaian kasus PBR ini dapat berjalan transparan agar publik dalam dan luar negeri mengetahui kesungguhan pemerintah untuk menyudahi praktik perbudakan di laut Indonesia.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Saut P. Hutagalung mengatakan bahwa dengan adanya pemberitaan dari AP tersebut, dikhawatirkan akan membuat nama Indonesia menjadi tercemar di dunia internasional. Ia juga menyatakan, untuk menghindari asumsi publik yang tidak baik terhadap Indonesia, KKP telah menjelaskan bahwa kapal penangkap yang dimaksudkan dalam laporan AP itu bukanlah kapal Indonesia.

Menurut Saut, Menteri Susi juga sudah mengatakan bahwa PT PBR memang bermasalah. Surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal penangkap ikan (SIKPI) yang dipegang PT PBR pun sudah kadarluasa. Cara menangkap mereka juga melanggar Undang-Undang Perikanan.

“Oleh karena itu, sudah tepat dan terbukti efektif langkah KKP melakukan pembenahan terhadap kapal-kapal ikan dengan dikeluarkannya Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip KKP bahwa akan sangat keras dan tegas memberantas praktek IUU Fishing,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan investigasi dari Associated Press‎ pada tanggal 25 Maret 2015 lalu, dikemukakan bahwa telah terjadi perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) yang dilakukan oleh kapal-kapal Thailand yang dioperasikan oleh PT Pusaka Benjina Resources yang berlokasi di Benjina, Maluku. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia untuk perusahaan di Thailand.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perbudakan-di-atas-kapal-kkp-dituntut-beri-sanksi-tegas/feed/ 0
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berencana Tidak Lagi Gunakan ABK Asing https://www.greeners.co/berita/kementerian-kelautan-dan-perikanan-berencana-tidak-lagi-gunakan-abk-asing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kementerian-kelautan-dan-perikanan-berencana-tidak-lagi-gunakan-abk-asing https://www.greeners.co/berita/kementerian-kelautan-dan-perikanan-berencana-tidak-lagi-gunakan-abk-asing/#respond Wed, 04 Mar 2015 04:55:11 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8033 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana bahwa kedepannya nanti KKP tidak lagi menggunakan sumber daya manusia untuk bidang kelautan dan perikanan yang diambil dari negara luar atau […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana bahwa kedepannya nanti KKP tidak lagi menggunakan sumber daya manusia untuk bidang kelautan dan perikanan yang diambil dari negara luar atau menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP), Suseno Sukoyono kepada wartawan mengatakan, rencana tersebut diatur berdasarkan hasil kajian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyatakan penggunaan ABK asing di Bali saja telah mencapai 40.000 orang.

Menurut Suseno, setiap tahun akademi kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh KKP hanya meluluskan 1.600 sampai dengan 1.700 orang. Oleh karena itu, upaya subtitusi ABK asing ke ABK lokal perlu diperkuat dengan SDM lokal melalui peran swasta.

“Standar yang diperlukan itu menciptakan akademi yang dapat langsung melaksanakan praktik serta dapat langsung bekerja, sedangkan jumlah akademi seperti ini hanya sebanyak 17 akademi saja,” ungkapnya, Jakarta, Selasa (03/03).

Di lain pihak, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik menyampaikan bahwa apa yang dimaksud dengan “ke depan” oleh KKP tersebut diharapkan bukan hanya merujuk pada situasi dalam kurun waktu satu atau lima tahun mendatang saja. Namun, lebih pada membicarakan pengelolaan laut pasca moratorium yang dibuka oleh pemerintah setelah April 2015 nanti. “Untuk itu maka tidak lagi cukup untuk berwacana saja,” jelasnya kepada Greeners.

Menurut Riza, sudah saatnya pemerintah bergerak untuk mengoptimalkan para pelaut Indonesia yang handal. Selain itu, pemerintah juga perlu segera mengoptimalkan para penyuluh yang dimiliki untuk memperkuat SDM perikanan di kampung-kampung nelayan.

“Pemerintah juga harus menyegerakan perbaikan terkait rumusan regulasi kerjasama antara pemilik kapal dan juru mudi maupun ABK sehingga tidak ada lagi eksploitasi tenaga kerja di atas kapal, dan ini sudah semestinya menjadi pekerjaan rumah bagi kesejahteraan nelayan kita,” tandasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/kementerian-kelautan-dan-perikanan-berencana-tidak-lagi-gunakan-abk-asing/feed/ 0