bbm kotor - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/bbm-kotor/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 05 Oct 2021 08:42:52 +0000 id hourly 1 Polusi Udara Papar Generasi Muda, Bonus Demografi Terancam https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-papar-generasi-muda-bonus-demografi-terancam/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polusi-udara-papar-generasi-muda-bonus-demografi-terancam https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-papar-generasi-muda-bonus-demografi-terancam/#respond Tue, 05 Oct 2021 08:42:52 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=33984 Jakarta (Greeners) – Polusi udara berpotensi mengancam bonus demografi di tahun 2030. Bencana demografi bisa terjadi karena generasi muda saat ini terus terpapar pencemaran udara selama belasan tahun. Indonesia akan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Polusi udara berpotensi mengancam bonus demografi di tahun 2030. Bencana demografi bisa terjadi karena generasi muda saat ini terus terpapar pencemaran udara selama belasan tahun.

Indonesia akan menghadapi bonus demografi 10 tahun mendatang di tahun 2030-2040. Dalam kondisi itu jumlah penduduk usia produktif 15-64 tahun lebih besar dari pada penduduk tidak produktif di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun.

Saat ini tingkat polusi udara di perkotaan dalam tahap mengkhawatirkan. Sumber polusi udara beragam mulai dari asap buangan kendaraan bermotor, asap cerobong aktivitas industri/pabrik, pembangkit listrik bertenaga batubara serta pembakaran hutan dan lahan.

Di kota-kota besar di Indonesia, kontribusi dominan pencemaran atau polusi udara berasal dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) kotor tidak ramah lingkungan. Udara kotor tersebut memperburuk kondisi kesehatan generasi muda dan masyarakat lainnya.

Paparan polusi berpotensi meningkatkan penyakit infeksi saluran pernafasan atas, kematian ibu, kematian bayi, pneumonia, bronchopneumonia, asma, jantung koroner dan kanker.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebut polusi udara merupakan salah satu ancaman lingkungan terbesar terhadap kesehatan manusia. Dampak perubahan iklim juga turut mengancam kehidupan manusia. 

Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, Indonesia membutuhkan BBM bersih untuk menekan polusi udara. Sayangnya, BBM yang saat ini banyak beredar dan masyarakat gunakan tergolong kotor. Meski begitu masyarakat harus membayar mahal BBM per liternya.

“Kalau kita membandingkan BBM jenis yang sama seperti di Malaysia atau Australia, harga BBM di Indonesia tergolong mahal dan tergolong kotor,” katanya kepada Greeners, di Jakarta, Selasa (5/10).

Harga BBM yang tidak berpihak pada BBM ramah lingkungan turut memperburuk pencemaran udara di Indonesia. KPBB pun mendesak penghapusan BBM kotor untuk mengendalikan polusi udara yang bersumber dari kendaraan.

Kendaraan Bermotor Sebabkan Polusi

Kendaraan bermotor dengan BBM kotor memperburuk polusi udara. Foto: Shutterstock

Perbaikan Kualitas BBM Lindungi Masyarakat

Saat ini lanjutnya, dari banyak jenis BBM di Indonesia hanya Pertamax turbo dan Pertamax dex yang tergolong ramah lingkungan. Namun tingginya harga BBM itu membuat masyarakat berpaling dan mencari BBM lainnya seperti premium, pertalite dan solar yang tergolong tidak ramah lingkungan.

Ahmad mengungkapkan, jika melihat negara lain seperti Malaysia dan Australia, harga pokok BBM keduanya lebih murah dari Indonesia. Di Malaysia harga BBM sekualitas Pertamax turbo hanya Rp 2.293 sedangkan di Indonesia harga premium 88 Rp 4.830. Padahal bensin atau premium di Malaysia sudah berstandar Euro 4. Kemudian di Australia, Bensin setara Euro 6 harganya 1.529 per liter. Kedua standar Euro untuk bahan bakar ini tergolong baik. 

“Perbaikan kualitas bahan bakar harus dilakukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat. Selain itu dapat merebut bisnis yang mulai mengikuti tren clean dengan hadirnya green consumer,” ucapnya.

Ketidakmampuan menyerap teknologi hijau hanya akan membuka ruang besar produk impor dan diikuti pula pasokan BBM ramah lingkungan dari luar Indonesia.

Ahmad menambahkan, tanpa upaya serius meninggalkan BBM kotor, tingkat polusi udara sulit diperbaiki. Saat ini, polusi udara berkategori buruk. Partikel debu hasil pantauan Pemprov DKI Jakarta dan Kedutaan Besar Amerika Serikat mencapai 46 mikrogram per meter kubik. Angka ini tiga kali lipat standar nasional 15 mikrogram per meter kubik.

“Rata-rata partikel debu di kota-kota besar di Indonesia 35-40 mikrogram per meter kubik. Artinya masih tinggi dua kali lipat standar nasional,” imbuhnya.

KPBB mendorong, pemerintah kota memperluas akses penggunaan transportasi massal ramah lingkungan serta meningkatkan akses pejalan kaki dan pesepeda guna menekan polusi udara.

Masyarakat Berhak Dapat Udara Bersih Bebas Polusi

Kepala Laboratorium Lingungan Universitas Trisakti Hernanti berpendapat, selain kualitas udara, masyarakat juga perlu mengakses kondisi tanah dan air yang bersih. Pengelolaan sampah perlu perbaikan. Jika sembarangan pembuangannya akan mengemisikan gas-gas pencemar. Pembakaran sampah juga bisa menimbulkan polusi udara.

“Jangan pernah lupa ketika kita berbicara pencemaran udara kita terkadang lupa bahwa pencemaran udara memiliki kaitan dengan media-medianya,” kata Hernanti dalam diskusi virtual KPBB di Jakarta, Senin (4/10).

Ia menegaskan, penegakkan hukum larangan membakar sampah, kewajiban memenuhi ambang batas emisi kendaraan bermotor, uji emisi dan perawatan kendaraan, penghapusan BBM kotor perlu penguatan. Penegakan hukum pencemaran atau polusi udara dalam ruang dari asap rokok juga perlu.

Penulis : Ihya Afayat

]]>
https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-papar-generasi-muda-bonus-demografi-terancam/feed/ 0
Polusi Udara Butuh Dikendalikan oleh Berbagai Sektor https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-butuh-dikendalikan-oleh-berbagai-sektor/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polusi-udara-butuh-dikendalikan-oleh-berbagai-sektor https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-butuh-dikendalikan-oleh-berbagai-sektor/#respond Tue, 21 Sep 2021 08:02:07 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=33823 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkaji opsi-opsi hukum pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta membacakan vonis atas gugatan polusi udara Jakarta, Kamis (16/9/2021). KLHK menyebut, isu […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkaji opsi-opsi hukum pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta membacakan vonis atas gugatan polusi udara Jakarta, Kamis (16/9/2021). KLHK menyebut, isu lingkungan dan pengendalian polusi dan pencemaran udara harus diselesaikan bersama.

Putusan memvonis bersalah sejumlah pejabat negara seperti, Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur DKI Jakarta, Menteri Kesehatan dan sejumlah tergugat lainnya. Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) sebagai penggugat meminta para tergugat melakukan perbaikan dan pengetatan kualitas udara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengatakan, KLHK masih membahas berbagai opsi pascaputusan hakim.

“Kita sedang mempelajari putusan hakim dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan opsi-opsi hukum yang ada,” katanya kepada Greeners di Jakarta, Senin (20/9).

Sigit mengungkapkan, KLHK sudah memperbarui peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara. KLHK melakukan supervisi ke pemda untuk inventarisasi dan pembinaan sumber emisi dan juga membangun sistem pemantauan kualitas udara di semua ibu kota provinsi.

Perketat Baku Mutu Udara

KLHK juga sudah memperketat baku mutu udara ambien. Selain itu, KLHK melakukan pendekatan pengendalian pencemaran udara berkonsep wilayah pengelolaan dan perlindungan kualitas udara. Semua sumber emisi harus pula memenuhi persyaratan teknis dan sertifikasi kelayakan teknis.

Hingga saat ini lanjut Sigit, Indonesia sudah memiliki 54 stasiun pemantauan kualitas udara ambien otomatis. KLHK membangun 39 stasiun, pemda 12 stasiun dan swasta di kawasan industri 3 stasiun. Stasiun ini mampu mengamati partikel udara PM 10 dan PM 2,5. 

Partikel PM 10 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron. Meskipun berukuran lebih besar dari PM 2,5, tetap berbahaya bagi kesehatan. Sementara itu PM 2,5 berukuran sekitar 2 sampai 1,5 mikron. Besarnya 30 kali lebih kecil dari lebar rambut manusia. Polusi  udara dari asap mobil, truk, bus dan kendaraan bermotor, asap pabrik, pembakaran kayu, minyak, batu bara, kebakaran hutan dan padang rumput bisa menghasilkan PM 2,5.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) membuat ambang batas aman paparan PM 2,5 dalam durasi waktu 24 jam adalah 25 mikrogram/m3. Sedangkan paparan PM 10 adalah 50 mikrogram/m3. Indonesia memiliki ambang batas paparan PM 2,5 sebesar 65 mikrogram/m3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai ini tiga kali lipat lebih lemah daripada kriteria WHO.

Polusi udara

Publik menggunakan masker untuk mengurangi paparan polusi udara. Ilustrasi: Shutterstock

Pembangunan Daerah Mempertimbangkan Pengendalian Polusi Udara 

Sigit menegaskan, persoalan kualitas udara bersifat multisektor. Kementerian Perhubungan terkait transportasi, penyediaan bahan bakar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KLHK melakukan pembinaan untuk bersama-sama merumuskan strategi perbaikan kualitas udara.

“Kita menggunakan acuan indeks kualitas udara dan kemudian bersama-sama dengan pemda menetapkan target indeks pencemaran udara yang akan dicapai dan program untuk mencapainya,” ungkapnya.

Sejumlah daerah lanjut Sigit, mulai aktif mengendalikan pencemaran udara lewat berbagai kebijakan. DKI Jakarta mulai menggunakan bus listrik. Pemerintah sudah membangun light rail transit (LRT) untuk transportasi, membudayakan car free day di berbagai kota. Jakarta, Surabaya, Bandung dan kota kota lain mulai memperluas taman terbuka hiaju. Komunitas bike to work mendapat jalur-jalur khusus dan aman bersepeda. KLHK sejak 2017 sudah mengeluarkan baku mutu emisi kendaraan baru setara Euro 4.

KLHK juga mendorong isu lingkungan khususnya isu pengendalian pencemaran udara menjadi bagian rencana pembangunan jangka menengah daerah. Pemda melakukan pendanaan program dan masyarakat berhak mendapat laporan keberhasilan dan kendala berbagai program tersebut.

“Isu lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara menjadi isu dan upaya bersama,” tegas Sigit.

Publik Menunggu Perbaikan Kualitas Udara

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Bondan Andriyanu mengapresiasi putusan hakim atas gugatan polusi udara tersebut.

Menurutnya, putusan ini bagian dari kemenangan warga negara. Tergugat (presiden, gubernur DKI Jakarta) melakukan perbuatan melawan hukum. Meskipun putusan menyatakan para tergugat tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama yang perlu kita rayakan bersama. Akhirnya kita sudah selangkah lebih maju untuk mewujudkan udara bersih bagi anak cucu kita di masa mendatang,” ucap Bondan.

Publik akan memantau komitmen tergugat untuk melakukan hasil putusan dengan mengendalikan pencemaran udara. Ia menegaskan, gugatan ini tidak meminta ganti rugi tetapi ingin tergugat melindungi masyarakat dari bahaya polusi udara.

“Untuk itu diharapkan tidak ada upaya banding yang akan diambil oleh pihak tergugat mengingat gugatan ini hanyalah permohonan masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan tugasnya saja. Ingat di persidangan sudah dibuktikan bahwa pihak tergugat gagal melakukan itu,” paparnya.

Kualitas BBM Reduksi Polusi Udara

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan bersalah atas kondisi polusi udara di Jakarta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Bagus, Anies Baswedan akan membuat quick win, yakni mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum. Cukupkah itu? Jelas tidak. Kalau mau membuat quick win ubahlah penggunaan BBM di Jakarta,” kata Tulus.

Pemerintah perlu menerapkan dan mewajibkan standar bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor pribadi Euro 2 atau pertamax ke atas di Jakarta.

“Sebab faktanya BBM mengkontribusi 70 persen polusi di Jakarta. Jika tetap menggunakan BBM kotor seperti premium bahkan pertalite, sampai kapan pun Jakarta akan menjadi kota kotor, kota terpolusi di Indonesia bahkan dunia,” tandasnya.

Penulis : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-butuh-dikendalikan-oleh-berbagai-sektor/feed/ 0
KPBB: Pemasaran Premium88 dan BBM Kotor Lainnya Menyalahi Konstitusi https://www.greeners.co/berita/kpbb-bbm-kotor/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kpbb-bbm-kotor https://www.greeners.co/berita/kpbb-bbm-kotor/#respond Tue, 05 Jan 2021 03:00:00 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=30876 Empat dari delapan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil produksi pertamina termasuk jenis BBM kotor. Empat jenis BBM tersebut yaitu Premium88, Pertalite90, Dexlite51, dan Solar48. Adanya BBM kotor jelas menyalahi konstitusi. Lebih jauh lagi, BBM kotor bisa merugikan konsumen dan mengancam keberlangsungan lingkungan.]]>

Empat dari delapan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil produksi pertamina termasuk jenis BBM kotor. Empat jenis BBM tersebut yaitu Premium88, Pertalite90, Dexlite51, dan Solar48. BBM kotor merugikan konsumen dan mengancam keberlangsungan lingkungan.

Jakarta (Greeners) – Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menjelaskan Indonesia sudah memiliki banyak regulasi yang mengamanatkan pemerintah untuk melindungi warganya dari BBM kotor.

Ahmad menuturkan, regulasi tersebut mulai dari konstitusi tertinggi sampai peraturan tingkat menteri yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 2 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O. Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum menghentikan produksi BBM kotor.

Selain itu, kata dia, ada semacam pembangkangan dari sektor lain di pemerintahan. Dia menyebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masih memberlakukan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Minyak dan Gas tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Menurutnya, pemberlakuan SK tersebut merupakan pembangkangan atas regulasi yang ada, mengingat BBM kotor masih tercantum di dalamnya.

“Kementerian ESDM tidak mengindahkan regulasi yang ada seperti Permen LHK nomor 20 tahun 2017. Mungkin mereka menganggap regulasi tersebut setingkat kementerian. Padahal kalau dirunut, Permen LHK ini acuannya Undang-Undang,” ujar Ahmad dalam diskusi Kado Tutup Tahun: Janji Menghapus Premium88, Kamis, (31/12/2020).

KPBB: Keberadaan BBM Kotor Membingungkan Masyarakat

Ahmad menilai, konsumen – dalam hal ini masyarakat— harus terlindungi haknya dalam membeli BBM sesuai dengan kendaraannya.

Saat ini jenis kendaraan yang beredar di Indonesa mengadopsi standar Euro 2, Euro 3, dan Euro 4. Adapun BBM yang cocok untuk jenis dua jenis ini yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertadex.

“Kondisi saat ini, masyarakat sudah memiliki kendaraan bermotor sesuai dengan standar pemerintah. Tetapi, mau tidak mau mereka harus keliru dalam hal membeli bahan bakar bakar tadi hanya gara-gara yang tersedia di pasaran adalah bahan bakar yang tidak sesuai dengan engine mereka,”jelasnya.

Ahmad memaparkan BBM kotor mengandung bahan tambahan yang tidak sesuai dengan mesin kendaraan, salah satunya belerang.

bbm kotor

Ahmad menilai konsumen – dalam hal ini masyarakat— harus terlindungi haknya dalam membeli BBM sesuai dengan kendaraannya. Foto: Shutterstock.

Dampak Negatif Penggunaan BBM Kotor

Lebih jauh, Ahmad merinci dampak negatif penggunaan BBM kotor secara terus menerus. Dampak buruk tersebut antara lain:

Dampak Teknis

BBM kotor yang tidak sesuai dengan kebutuhan mesin membuat bagian mesin rusak sehingga meningkatkan biaya operasional suku cadang kendaraan.

Dampak Ekonomi

BBM kotor dengan harga lebih murah tidak menjamin menghemat pengeluaran. BBM kotor memiliki jarak tempuh yang lebih dekat dari BBM bersih. Sehingga alih-alih berhemat, penggunaan BBM kotor malah menambah pengeluaran.

Dampak Lingkungan

Penggunaan BBM kotor membuat kendaraan lebih boros. Akibatnya, penggunaan BBM kotor terus menerus berdampak pada beban emisi kendaraan yang menyebabkan tingginya pencemaran udara baik dari aspek karbon monoksida, karbon dioksida, hidro karbon, nitrogen dioksida, dan lain sebagainya.

Dampak Bonus Demografi

Pada tahun 2028 Indonesia berkesempatan meraih bonus demografi. Namun, keberadaan BBM kotor mengancam hal tersebut mengingat ancaman kesehatan dari pencemaran udara.

“Sesungguhnya masyarakat memiliki kecenderungan untuk membeli BBM dengan harga antara Rp. 5.000-7.000 per liter dengan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan engine,” ucapnya.

Baca juga: Riset: 130kg Sampah Medis Bocor ke Teluk Jakarta Setiap Hari

Dorong Pemerintah Terapkan Kebijkan Bahan Bakar Bersih

Ahmad mengatakan pihaknya terus mendorong kepada pemerintah agar kebijakan bahan bakar bersih ini segera diterapkan. Dia berharap pemerintah juga jangan mempertimbangkan nilai politik sebab bisa menghambat penerapan kebijkan BBM yang bersih dan aman.

Dia meminta presiden sebagai kepala negara memimpin pemberlakuan peratuan perundangan secara konsisten dan konsekuen. Termasuk untuk pelarangan impor dan pelarangan pemasaran BBM kotor.

“Presiden harus memimpin proses restrukturisasi kebijakan harga secara transparan. Sehingga harga yang ada di Indonesia nanti juga berlaku seperti yang terjadi di negara-negara lain,” katanya.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah juga harus menyikapi keberadaan BBM kotor ini. Menurutnya, pemerintah daerah bisa menetapkan pelarangan peredaran BBM yang tidak ramah lingkungan di kawasan masing-masing.

“(Pelarangan BBM kotor) itu jelas amanat Undang-Undang juga. Ada Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang HAM yang mengamanatkan hal itu. Jadi kepala daerah berhak untuk melarang peredaran BBM kotor yang akan menyebabkan pencemaran udara yang merugikan kesehatan warganya,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/kpbb-bbm-kotor/feed/ 0