Pemerintah Tetapkan Kategori Kendaraan Wajib Euro 4

Reading time: 2 menit
wajib euro 4
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 resmi menerapkan standar emisi Euro 4 bagi kendaraan bermotor. KLHK pun kembali merilis jenis kendaraan tipe baru kategori M, N dan O sebagai tipe kendaraan yang wajib menerapkan standar emisi Euro 4 sesuai dengan aturan yang tertera dalam Permen LHK tersebut.

Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan KLHK Karliansyah menjelaskan, kendaraan bermotor kategori M yaitu mobil untuk angkutan orang, kategori N untuk mobil angkutan barang dan kategori O untuk kendaraan bermotor gandengan atau tempel. Menurut Karliansyah, KLHK juga telah bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menerapkan aturan standar emisi Euro 4, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bersama Pertamina menyusun spesifikasi bahan bakar Euro 4.

“Sedangkan Kementerian Perhubungan bersama BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) akan menyiapkan fasilitas uji layak jalan kendaraan bermotor menggunakan metode uji Euro 4,” katanya, Jakarta, Selasa (04/04).

BACA JUGA: Pemerintah Wajibkan Industri Otomotif Gunakan Euro 4

Selain itu, produsen dalam negeri juga harus menyiapkan infrastruktur produksi dan teknologi yang mengadopsi standar emisi Euro 4. Pemberlakuan aturan tersebut diyakininya tentu akan memerlukan persiapan dari berbagai sektor, termasuk industri otomotif.

Menurut Karliansyah, masa pemberlakukan akan diberlakukan bagi mobil baru berbahan bakar bensin mulai dari 18 bulan sejak peraturan menteri itu ditandatangan, yaitu pada 10 Maret 2017 lalu. Artinya, peraturan ini akan efektif berlaku mulai September 2018 mendatang. Sedangkan bagi mobil berbahan bakar solar atau diesel akan berlaku empat tahun sejak peraturan menteri itu ditetapkan.

“Jadi berdasarkan hasil kajian kita, perubahan standar emisi Euro 2 menjadi Euro 4 ini memang salah satu pilihan yang tepat untuk menurunkan beban emisi. Selain dari pengembangan angkutan massal yang menjadi prioritas utama juga,” kata Karliansyah.

BACA JUGA: KLHK Sarankan Impor Bahan Bakar untuk Euro 4

Sebagai informasi, sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4, akhirnya mewajibkan industri kendaraan bermotor dan penyedia bahan bakar untuk menaikan standar mereka dalam menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berstandar Euro 4.

Selama ini, belum adanya regulasi dan infrastruktur bahan bakar Euro 4 membuat industri otomotif terpaksa memproduksi kendaraan dengan teknologi Euro 2. Berbeda dengan kendaraan yang diekspor, karena tuntutan pasar maka industri otomotif membuat kendaraan dengan teknologi Euro 4.

Penulis: Danny Kosasih

Top