pengelolaan hutan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pengelolaan-hutan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 17 Feb 2025 07:19:02 +0000 id hourly 1 TNI Terlibat Pengelolaan Hutan, Walhi Khawatir Militerisasi Kian Kuat https://www.greeners.co/berita/tni-terlibat-pengelolaan-hutan-walhi-khawatir-militerisasi-kian-kuat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tni-terlibat-pengelolaan-hutan-walhi-khawatir-militerisasi-kian-kuat https://www.greeners.co/berita/tni-terlibat-pengelolaan-hutan-walhi-khawatir-militerisasi-kian-kuat/#respond Mon, 17 Feb 2025 07:17:12 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45943 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga hutan di Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa kesepakatan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga hutan di Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa kesepakatan pengelolaan hutan ini memperkuat militerisasi di kawasan hutan. Selain itu, juga dapat memperburuk penyelesaian konflik dan meningkatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Walhi, kesepakatan tersebut telah mereduksi tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Kehutanan dalam melindungi dan memulihkan hutan. Dominasi peran TNI dalam hal ini dapat membuat Kementerian Kehutanan menjadi tidak relevan.

Walhi juga menyoroti bahwa TNI tidak memiliki pengalaman dalam perlindungan dan pemulihan hutan. Selama ini, masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutanlah yang berperan besar dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa 70% tutupan hutan di wilayah adat masih terjaga dengan baik.

BACA JUGA: Perpres Penertiban Kawasan Hutan Tuai Kritik dari Aktivis Lingkungan

Sementara itu, data Walhi di Jawa Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ketika masyarakat bisa mengakses kawasan hutan, mereka berhasil memulihkan hutan yang sebelumnya terdeforestasi.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya memaksimalkan peran masyarakat. Sebab, mereka selama ini aktif melindungi dan memulihkan hutan.

“Pemaksimalan penuh ini hanya bisa dilakukan dengan mengakui hak rakyat atas hutannya, dan mengedepankan pengetahuan serta pengalaman masyarakat adat dan komunitas lokal di dalam dan sekitar kawasan hutan yang selama ini melakukan perlindungan dan pemulihan,” ujar Uli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).

Walhi menilai bahwa kesepakatan pengelolaan hutan dapat memperkuat militerisasi TNI. Foto: Freepik

Walhi menilai bahwa kesepakatan pengelolaan hutan dapat memperkuat militerisasi TNI. Foto: Freepik

Bertentangan dengan Tugas Pokok TNI

Selain itu, penandatanganan MoU antara TNI dan Kemenhut bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. MoU ini juga bertentangan dengan tugas pokok TNI.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berpendapat bahwa MoU ini tidak dapat terkategori sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebab, butuh kebijakan dan keputusan politik negara yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, MoU ini tidak bisa dianggap sebagai perbantuan. Perbantuan seharusnya dilakukan ketika persoalan melampaui kapasitas otoritas sipil. Dalam hal ini, Kemenhut tidak tampak mengalami ketidaksanggupan dalam menjaga hutan.

“Seharusnya Kemenhut memaksimalkan peran polisi hutan. Selain itu, banyak juga penelitian yang menyebutkan bahwa masyarakat adat dan lokal dalam kawasan hutan juga lebih berperan penting dan memiliki konsep menjaga hutan,” kata Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen.

BACA JUGA: Gabungan LSM Kecam Tindakan Represif Aparat dan PT MHP

Teo juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi keterlibatan TNI dalam konflik tenurial yang masih terjadi di banyak kawasan hutan Indonesia. Ia khawatir hal ini dapat berujung pada pelanggaran HAM.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (12/2). MoU ini  ditandatangani langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Menhut Raja Antoni menyatakan bahwa MoU ini merupakan bagian dari semangat bersama dalam mendukung program yang menjadi tujuan Presiden Prabowo Subianto.

Ia berharap kerja sama ini dapat menumbuhkan semangat, keberanian, dan militansi jajaran Kemenhut dalam menjaga hutan Indonesia. Selain itu, ia juga berharap MoU ini dapat memperkuat hubungan dengan babinsa di lapangan.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/tni-terlibat-pengelolaan-hutan-walhi-khawatir-militerisasi-kian-kuat/feed/ 0
Walhi: Program Kehutanan Masih Tunduk pada Kepentingan Korporasi https://www.greeners.co/berita/program-kehutanan-dinilai-masih-tunduk-pada-kepentingan-korporasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=program-kehutanan-dinilai-masih-tunduk-pada-kepentingan-korporasi https://www.greeners.co/berita/program-kehutanan-dinilai-masih-tunduk-pada-kepentingan-korporasi/#respond Fri, 06 Dec 2024 06:35:25 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45403 Jakarta (Greeners) – Pada akhir November 2024, Kementerian Kehutanan mengumumkan lima program strategis untuk meningkatkan pengelolaan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa program-program tersebut masih mengandung kontradiksi dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pada akhir November 2024, Kementerian Kehutanan mengumumkan lima program strategis untuk meningkatkan pengelolaan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa program-program tersebut masih mengandung kontradiksi dan lebih berpihak pada kepentingan korporasi.

Walhi berpendapat bahwa turunan dari kelima program prioritas tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan negara dalam melindungi hutan alam yang tersisa dan memastikan hak rakyat atas wilayah kelolanya di atas kawasan hutan. Program-program ini, menurut Walhi, justru lebih menguntungkan korporasi dan tidak memprioritaskan kepentingan publik.

Salah satu program, Digitalisasi Layanan: Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, dan Efisiensi Tata, bertujuan untuk meningkatkan transparansi. Namun, sayangnya program ini tidak secara tegas menyebutkan pentingnya keterbukaan informasi publik dan partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, hingga pelayanan masyarakat. Alih-alih, program ini lebih membuka ruang bagi kemudahan berbisnis bagi korporasi dan meningkatkan penerimaan negara.

BACA JUGA: Erna Witoelar Harap Pengusaha Melakukan Proses Amdal dengan Benar

Selain itu, program Penguasaan Hutan yang Berkeadilan juga mendapat kritik tajam. Walhi menilai bahwa Kementerian Kehutanan gagal memahami konsep penguasaan hutan yang berkeadilan. Sebab, program ini tidak menyentuh penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan. Fokus kementerian lebih condong pada penanganan sawit ilegal dan penertiban izin-izin yang ada, tanpa mengutamakan penyelesaian masalah yang lebih mendasar.

Menurut Walhi, penguasaan hutan yang berkeadilan seharusnya lebih mengarah pada upaya penyelesaian konflik agraria dan perhutanan sosial. Bukan hanya sekadar penertiban izin dan audit yang cenderung tidak berhubungan langsung dengan pemulihan lingkungan.

Tidak Berbeda dari Rezim Sebelumnya

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan bahwa program ini tidak ada yang berbeda dari rezim sebelumnya. Artinya, Presiden Prabowo tidak lebih berani dari Presiden Jokowi untuk memimpin langsung penegakan hukum kepada perusahaan ilegal atau kegiatan merusak lainnya di kawasan hutan.

“Penertiban atau pencabutan dan audit perizinan dalam kerangka aksi korektif juga tidak dijelaskan secara detail ke mana kebijakan ini diarahkan. Ada kekhawatiran apa yang pernah dilakukan pada pemerintah sebelumnya kembali diulang,” kata Uli lewat keterangan tertulisnya, Kamis (5/12).

Pencabutan izin dan penegakan hukum yang dilakukan tidak berkohesi langsung dengan upaya pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik agraria. Areal-areal kerja korporasi yang dicabut pada pemerintah sebelumnya malah mayoritasnya sekadar bertukar tuan.

Pemutihan Sawit Jadi Bukti Nyata

Pemutihan sawit dalam kawasan hutan merupakan bukti nyata bagaimana negara tunduk pada kepentingan korporasi. Proses pemutihan yang gelap ini pada akhirnya berujung pada tindak korupsi.

Bahkan, pada dua bulan lalu, Kejaksaan Agung menggeledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait indikasi korupsi dalam tata kelola sawit di kawasan hutan.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring, menyebutkan bahwa 79,54% dari total luasan perkebunan sawit ilegal yang saat ini dalam proses penyelesaiannya merupakan milik korporasi. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan sebenarnya lebih menguntungkan korporasi.

BACA JUGA: Walhi Somasi Presiden Soal Kebakaran Riau

“Seharusnya sebelum memberikan insentif atas kebijakan tersebut, Menteri Kehutanan harus terlebih dahulu melakukan beberapa evaluasi proses ini,” kata Even.

Pertama, terkait ketiadaan safeguard penyelesaian konflik, riwayat karhutla, dan aspek pencemaran berikut perusakan hutan lainnya. Penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan harus terlebih dahulu menyasar hal-hal tersebut.

Selain itu, temuan dan analisis spasial Walhi Riau menunjukkan bahwa sekitar 828,1 hektare kawasan hutan di tiga kabupaten/kota di Provinsi Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal ini terjadi pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

Angka tersebut berpotensi lebih besar. Sebab, pada periode 2020 hingga 2022, sekitar 49,1 ribu hektare kawasan hutan telah beralih fungsi untuk perkebunan. Bahkan, aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung.

“Janji untuk menindak tegas korporasi dan pelaku usaha besar yang terus melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan pasca UU CK  tidak terbukti,” tegas Even.

Di awal masa jabatan ini, Walhi Riau menantang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan penegakan hukum pidana secara tegas terhadap aktivitas-aktivitas perkebunan ilegal skala besar di kawasan hutan Riau.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/program-kehutanan-dinilai-masih-tunduk-pada-kepentingan-korporasi/feed/ 0
Indonesia dan Amerika Tingkatkan Kerja Sama Pengelolaan Hutan https://www.greeners.co/aksi/indonesia-dan-amerika-tingkatkan-kerja-sama-pengelolaan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-dan-amerika-tingkatkan-kerja-sama-pengelolaan-hutan https://www.greeners.co/aksi/indonesia-dan-amerika-tingkatkan-kerja-sama-pengelolaan-hutan/#respond Tue, 30 Jan 2024 06:35:16 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=42920 Jakarta (Greeners) – Indonesia bersama Amerika Serikat menjalin kerja sama untuk meningkatkan kelestarian lingkungan dan ketahanan iklim global. Kedua negara ini berkomitmen menjalin kerja sama dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia bersama Amerika Serikat menjalin kerja sama untuk meningkatkan kelestarian lingkungan dan ketahanan iklim global. Kedua negara ini berkomitmen menjalin kerja sama dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik (KLHK) dan United States Forest Service (USFS) atau Dinas Kehutanan Amerika Serikat. Keduanya secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) untuk mendukung rencana Tata Guna Hutan dan Lahan Indonesia (FOLU) Net Sink 2030.

Perjanjian penting ini telah menandakan komitmen Indonesia dan Amerika Serikat. Khususnya, untuk bekerja sama dalam tata kelola karbon hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pendidikan dan pelatihan.

Kolaborasi antara Indonesia dan Amerika Serikat juga selaras dengan urgensi global untuk mengatasi perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Terutama, mengakui peran penting hutan dalam penyerapan karbon dan konservasi keanekaragaman hayati.

“Dinas Kehutanan Amerika Serikat berharap dapat memperluas kolaborasi kami dengan KLHK untuk membantu mencapai tujuan ambisius Indonesia pada tahun 2030. Terutama, dalam mendukung upaya global untuk memerangi perubahan iklim,” kata Kepala USFS, Randy Moore melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: KLHK Kenalkan Dua Sistem Baru Pengelolaan Hutan

Dalam kerja sama ini, Dinas Kehutanan Amerika Serikat akan memberikan keahlian teknis dan dukungan kepada Indonesia dalam bidang kehutanan. Sebab, mereka memiliki pengalamannya yang luas dalam pengelolaan hutan dan pengendalian kebakaran hutan.

“Kemitraan ini kami harap dapat meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap tujuan FOLU Net Sink 2030,” lanjut Moore.

Indonesia dan AS Kolaborasi Pengelolaan Hutan

Berdasarkan MOU tersebut, kedua pihak akan bertukar pengetahuan dan praktik terbaik dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Tujuannya untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Mereka juga akan berkolaborasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, pendidikan dan pelatihan menjadi fokus utama dalam perjanjian ini. Inisiatif peningkatan kapasitas pun akan dikembangkan untuk memberdayakan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal. Bahkan, untuk memastikan bahwa manfaat pengelolaan hutan lestari tersebar luas dan inklusif.

BACA JUGA: Perlu Koreksi Besar dan Terobosan Nyata untuk Pengelolaan Hutan Indonesia

MOU kedua negara ini dapat membuka jalan bagi praktik pengelolaan hutan yang lebih baik dan efektif di Indonesia. Sehingga, dampak dari kolaborasi antara Indonesia dan Amerika Serikat bisa berkontribusi positif terhadap upaya global. Khususnya, untuk memitigasi perubahan iklim dan meningkatkan konservasi keanekaragaman hayati.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/indonesia-dan-amerika-tingkatkan-kerja-sama-pengelolaan-hutan/feed/ 0
Program Agroforestri Lahan Gambut Indonesia Tampil di COP27 https://www.greeners.co/aksi/program-agroforestri-lahan-gambut-indonesia-tampil-di-cop27/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=program-agroforestri-lahan-gambut-indonesia-tampil-di-cop27 https://www.greeners.co/aksi/program-agroforestri-lahan-gambut-indonesia-tampil-di-cop27/#respond Sat, 19 Nov 2022 04:59:46 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=38019 Jakarta (Greeners) – Pemulihan lahan gambut di kawasan hutan produksi yang masyarakat kelola melalui skema perhutanan sosial seperti HKm dan agroforestri berpotensi memberi kontribusi dalam mencapai target Forestry and other […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemulihan lahan gambut di kawasan hutan produksi yang masyarakat kelola melalui skema perhutanan sosial seperti HKm dan agroforestri berpotensi memberi kontribusi dalam mencapai target Forestry and other Land Use (FoLU) Net Sink 2030.

Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dolly Priatna mengatakan, melalui skema perhutanan sosial, masyarakat lokal di Indonesia dapat memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan.

“Hal ini secara bersamaan dapat berkontribusi dalam memulihkan kawasan hutan,” katanya dalam rangkaian COP27 di Sharm El-Sheikh, Mesir, baru-baru ini.

Keberadaan lahan gambut sangat penting bagi upaya global untuk memerangi perubahan iklim dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) lainnya.

Manfaat lainnya mengajak dan membantu dalam transisi menuju masyarakat rendah karbon, menurunkan suhu lingkungan di daerah sekitar.

Selain itu, memberikan solusi berbasis alam termasuk mengatur sistem hidrologi tanah, memasok makanan, serat dan produk lokal lainnya yang menopang perekonomian, perlindungan dari panas yang ekstrem, meminimalkan risiko banjir dan kekeringan serta mencegah intrusi air laut.

Lebih jauh, Dolly mengungkap skema ini menawarkan kondisi yang memungkinkan untuk restorasi lahan gambut jangka panjang. “Tidak hanya selaras dengan agenda global dalam mitigasi iklim tetapi juga mampu mendorong peningkatan sosial ekonomi masyarakat lokal yang berkelanjutan,” tambah dia.

Agroforestri di Lahan Gambut

Belantara Foundation bersama Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Wono Lestari dan pemangku kepentingan setempat dapat dukungan dari KPHP Tanjung Jabung Timur Unit XIV, One Tree Planted dan APP Sinarmas mengembangkan program proteksi dan restorasi lahan gambut melalui agroforestri ini.

Program ini berada di wilayah perhutanan sosial, yaitu hutan kemasyarakatan seluas 93 hektare (ha) di Desa Jati Mulyo, Provinsi Jambi. Wilayah ini juga berdampingan dan berdekatan dengan Hutan Lindung Gambut Londrang yang merupakan bagian dari salah satu kawasan hidrologi gambut penting di Provinsi Jambi.

Di tahun 2018, Gapoktanhut Wono Lestari di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi telah memperoleh izin pengelolaan hutan kemasyarakatan selama 30 tahun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang masyarakat kelola melalui perhutanan sosial. Pemanfaatannya untuk pemberdayaan masyarakat lokal dengan memberikan hak untuk menggunakan lahan secara lestari dan berkelanjutan.

Cara ini harapannya dapat mempertahankan fungsi hutan dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dolly Priatna memberi paparan terkait program agroforestri di COP27. Foto: Belantara Foundation

Pengelolaan Berkelanjutan

Senada dengan Dolly, Ketua Gapoktanhut Wono Lestari, Riyanto mengatakan program agroforestri bersama Belantara Foundation ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan lahan gambut yang terdegradasi secara berkelanjutan. Hal ini dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kepala KPHP Tanjung Jabung Timur Unit XIV, M. Izuddin mengatakan, KPHP Tanjung Jabung Timur Unit XIV memiliki tugas utama melakukan proteksi dan restorasi lahan gambut.

Oleh karena itu, KPHP Tanjung Jabung Timur Unit XIV mendukung penuh kerja sama bersama Belantara Foundation, Gapoktanhut Wono Lestari dan pemangku kepentingan lainnya ini.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/program-agroforestri-lahan-gambut-indonesia-tampil-di-cop27/feed/ 0
Mahasiswa UGM Ciptakan Alat Pendeteksi Penebangan Liar https://www.greeners.co/ide-inovasi/mahasiswa-ugm-ciptakan-alat-pendeteksi-penebangan-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mahasiswa-ugm-ciptakan-alat-pendeteksi-penebangan-liar https://www.greeners.co/ide-inovasi/mahasiswa-ugm-ciptakan-alat-pendeteksi-penebangan-liar/#respond Wed, 03 Jul 2019 23:23:39 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_ide_inovasi&p=23693 Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia, dan Indonesia saat ini berada di urutan ketiga dari tujuh negara yang diberi predikat Megadiversity Country. Predikat yang apabila tidak […]]]>

Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia, dan Indonesia saat ini berada di urutan ketiga dari tujuh negara yang diberi predikat Megadiversity Country.

Predikat yang apabila tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi pisau bermata dua yang berpotensi membawa bencana. Seperti tingginya permintaan pasar akan hasil hutan yang berdampak pada perambahan dan kebakaran hutan, illegal logging serta perdagangan satwa liar ilegal.

Prihatin akan kondisi tersebut, sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dipimpin oleh Moch. Sofiyulloh (Kehutanan 2017) menciptakan sebuah alat yang diberi nama ‘ILUTOR’ (Illegal Logging Detector).

ILUTOR adalah alat pendeteksi bertenaga surya untuk memantau aktivitas penebangan liar yang terjadi di kawasan hutan secara real time. Alat ini akan menangkap suara dari aktivitas disekitarnya, untuk kemudian mengirimkan informasi tersebut kepada server pusat.

“Kondisi hutan Indonesia banyak terjadi illegal logging, di Jogja tepatnya di hutan Wanagama, pohon Cendana sering hilang, setelah kami melakukan survey ke lokasi,” ujar Sofiyulloh kepada Greeners melalui hubungan telepon minggu lalu (24/6).

Dalam proses pembuatan ILUTOR, Moch.Sofiyulloh dibantu rekan satu tim yang terdiri dari Ari Febrian (Elektorika Intstrumentasi, 2016) dan Ahmad Zaini Pratama (Teknologi Informasi, 2016).

Moch.Sofiyulloh (tengah) bersama kedua rekannya Ari Febrian (kanan) dan Ahmad Zaini Pratama (kiri)/Foto : M. Sofiyulloh

“Bahan baku yang kami gunakan sederhana, kami menggunakan beberapa komponen seperti ‘Arduino UNO’ dan kami menggunakan batere Hybrid dan power bank untuk menyimpan daya dari solar panelnya,” tambah Sofiyulloh.

Alasan menggunakan solar panel karena di dalam hutan posisinya sulit mendapatkan akses listrik.

Untuk menyiasati lamanya solar panel ini charging, tim yang tergabung dalam Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tahun 2019 ini memilih menggunakan batere Hybrid dan power bank untuk menyimpan daya agar dapat bertahan selama ± 2 minggu.

ILUTOR dilengkapi dengan Micro Controller ESP32 dan Microphone MAX9814 sebagai pendeteksi suara di sekitar area tempat alat ini dipasang dan pengolah sinyal yang masuk untuk dikomputasi agar sinyal tertentu saja yg dapat direkam.

“Saat terjadi penebangan liar, alat ini akan mengirim sms ke nomor server pusat penjaga hutan berisi informasi nama alat, nilai kebisingan, dan lokasi koordinat lintang pada area yang diduga ada suara gergaji mesin, yang merupakan salah satu indikator penebangan liar, secara real time saat itu juga,” jelas Sofiyulloh.

Alat ini telah terintegrasi dengan aplikasi Google Maps, sehingga keberadaannya dapat ditemukan dengan mudah. Selain itu, semua catatan riwayat notifikasi suara penebangan liar akan disimpan dalam bentuk sms dan dapat diakses jika diperlukan.

Sejauh ini, Sofiyulloh dan tim-nya belum menguji ILUTOR secara utuh di lapangan karena aplikasi ini masih dalam proses pengembangan dan belum 100% jadi.

Apabila proses pembuatan alat ini sudah selesai, bekerja dengan baik dan berhasil diuji di berbagai kondisi, Sofiyulloh dan tim-nya berencana akan mematenkan alat ini, bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan, Pihak pengelola hutan Wanagama, dan Puslitbang UGM.

Penulis : Diki Suherlan

 

]]>
https://www.greeners.co/ide-inovasi/mahasiswa-ugm-ciptakan-alat-pendeteksi-penebangan-liar/feed/ 0
Tingkatkan Produktivitas Hutan Alam, KLHK Sosialisasikan SILIN https://www.greeners.co/berita/tingkatkan-produktivitas-hutan-alam-klhk-sosialisasikan-silin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tingkatkan-produktivitas-hutan-alam-klhk-sosialisasikan-silin https://www.greeners.co/berita/tingkatkan-produktivitas-hutan-alam-klhk-sosialisasikan-silin/#respond Wed, 23 Jan 2019 05:13:22 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22408 KLHK mensosialisasikan Silvikultur Intensif (SILIN) untuk mewujudkan peningkatan produktivitas hutan alam dan pengelolaan sumber daya alam hutan yang berkelanjutan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan Silvikultur Intensif (SILIN) untuk mewujudkan peningkatan produktivitas hutan alam dan pengelolaan sumber daya alam hutan yang berkelanjutan. Teknik SILIN pada budidaya hutan ini akan diterapkan di areal hutan seluas 10%-25% dari total luasan areal efektif pengusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA).

“SILIN sebagai terobosan yang fundamental merupakan salah satu solusi terhadap permasalahan penurunan kualitas dan kuantitas hutan alam produksi Indonesia. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan hutan dengan pengelolaan hutan pengelolaan hutan yang lebih terintegrasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara Pencanangan Kebangkitan Hutan Alam Indonesia dan Sosialisasi SILIN di Auditorium Dr. Soedjarwo Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (22/01/2019).

BACA JUGA: KLHK Kenalkan Dua Sistem Baru Pengelolaan Hutan 

Siti mengatakan bahwa persoalan kayu adalah sesuatu yang cukup serius terutama kaitannya dengan kayu dari hutan alam. Oleh karena itu KLHK menerapkan SILIN untuk memperbaiki masalah pengelolaan hutan alam.

“Kita optimalkan lagi produksi hutan alam. Beberapa hal yang harus diintensifkan melalui SILIN ini meliputi teknik pengelolaannya dirapikan, pembibitan, serta industri. Selama ini kelemahan dalam mengelola hutan itu industrinya tidak terbangun dengan kompleks, perizinan hutan alam maupun hutan tanaman. Jadi kami juga mendorong industri bersamaan dengan kita mengoptimalkan pengelolaan hutan alam,” ujar Siti.

Menurut Siti, pencanangan ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan potensi kayu hutan alam yang selama ini hanya menghasilkan 30 meter kubik kayu per hektare menjadi 120 meter kubik per hektare. Peningkatan volume kayu juga menjadi 4 kali lipat.

Selain itu, penerapan SILIN menjadi bagian penting dalam mengatasi kondisi sunset (industri yang tidak memiliki masa depan). Siti juga mengatakan bahwa pengusahaan lahan dengan teknik ini juga akan mendapatkan insentif.

BACA JUGA: KLHK Keluarkan Kebijakan Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan di Sub Sektor Perkebunan 

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Hilman Nugroho menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang membahas insentif ini dengan para pengusaha. “Itu masih kami hitung, nanti akan kami berikan insentif dengan syarat para pengusaha ini harus memiliki IUPHHK-HA dengan penilaian Pengelolaan Hutan Produk Lestari (PHPL) sangat baik,” jelasnya.

Sementara itu, mewakili para pengusaha, Asosiasi Pengelolaan Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan pemberian intensif ini untuk mendorong para pengusaha meningkatkan produktivitas. Meski demikian ada target yang harus dicapai untuk mendapatkan insentif ini.

“Insentif diberikan ketika produktivitas naik tiga kali lipat, minimal 90 meter kubik. Penerapan SILIN ini dimulai dari sekarang (2019) dan sudah ditandatangani. Minimum 20 persen kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) harus menerapkan SILIN. Dirjen juga memerintahkan di dalam Rencana Kerja Usaha (RKU) 10 tahun diwajibkan 20 persen areal usaha menggunakan metode SILIN berbentuk rumpang maupun jalur,” kata Purwadi.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tingkatkan-produktivitas-hutan-alam-klhk-sosialisasikan-silin/feed/ 0
KLHK Keluarkan Kebijakan Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan di Sub Sektor Perkebunan https://www.greeners.co/berita/klhk-keluarkan-kebijakan-tata-kelola-pelepasan-kawasan-hutan-di-sub-sektor-perkebunan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-keluarkan-kebijakan-tata-kelola-pelepasan-kawasan-hutan-di-sub-sektor-perkebunan https://www.greeners.co/berita/klhk-keluarkan-kebijakan-tata-kelola-pelepasan-kawasan-hutan-di-sub-sektor-perkebunan/#respond Sat, 29 Dec 2018 08:32:24 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22178 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Permen LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 untuk menekan laju deforestasi di sub sektor perkebunan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah korektif untuk menekan laju deforestasi di sub sektor perkebunan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto menjelaskan bahwa kawasan hutan yang dilepas untuk perkebunan diproses berdasarkan PP No. 60 Tahun 2012 Jo. PP No 104 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa kawasan hutan yang dapat dilepas adalah kawasan hutan yang tidak berhutan (tidak produktif). Hal ini untuk mencegah terjadinya deforestasi.

“Kemudian untuk memperkuat pencegahan deforestasi maka diterbitkan Inpres No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit,” ujar Sigit di media center KLHK, Manggala Wanabhakti, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

BACA JUGA: Kabupaten Sintang Terapkan Program Kelapa Sawit Berkelanjutan 

Inpres No. 8 Tahun 2018 menyatakan bahwa permohonan perkebunan sawit baru ditunda (moratorium) selama 3 tahun dipergunakan untuk mengevaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit yang telah dilepaskan dari kawasan hutan agar lebih produktif dan areal perkebunan yang masih berupa hutan dikembalikan menjadi kawasan hutan.

Sigit mengatakan, sebagai tindak lanjut pengaturan pelepasan kawasan hutan, Permen LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 menyatakan antara lain, permohonan pelepasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan sebelum berlakunya Inpres No 8 Tahun 2018 hanya dapat diproses pada kawasan HPK yang tidak berhutan (tidak produktif).

“Kebijakan tersebut merupakan langkah koreksi dari regulasi sebelumnya untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam tindakan pengendalian perubahan iklim untuk menurunkan emisi (gas rumah kaca) sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Paris yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2016,” ujar Sigit.

BACA JUGA: Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat 

Sigit mengatakan, secara nasional permohonan pelepasan yang saat ini sedang diproses seluas 2.974.529 ha terdiri dari permohonan pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian perbedaan tata ruang seluas 1.287.145 ha, serta pelepasan kawasan hutan dari permohonan reguler seluas 1.687.384 ha.

“Contohnya Provinsi Kalimantan Tengah, permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang telah menjadi kebun kelapa sawit akibat perbedaan tata ruang seluas 1.024.432 ha dan permohonan reguler seluas 403.519 ha. Sehingga seluruh perizinan yang sedang diproses di Provinsi Kalimantan Tengah seluas 1.427.951 ha bukan 2 juta hektar sebagaimana diinformasikan Dinas Provinsi tersebut,” ujar Sigit.

Menurut data siaran pers yang diterima oleh Greeners, KLHK telah melepaskan areal untuk perkebunan sawit dari kawasan hutan seluas 5.418.413 ha. Pelepasan ini merupakan pelepasan yang dilakukan dari tahun 1987 hingga akhir 2018.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-keluarkan-kebijakan-tata-kelola-pelepasan-kawasan-hutan-di-sub-sektor-perkebunan/feed/ 0
KLHK Kenalkan Dua Sistem Baru Pengelolaan Hutan https://www.greeners.co/berita/klhk-kenalkan-dua-sistem-baru-pengelolaan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-kenalkan-dua-sistem-baru-pengelolaan-hutan https://www.greeners.co/berita/klhk-kenalkan-dua-sistem-baru-pengelolaan-hutan/#respond Wed, 19 Sep 2018 05:37:10 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21364 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkenalkan dua sistem baru pengelolaan hutan, yaitu Reduce Impact Logging (RIL) dan Silviculture Intensive (SILIN).]]>

Jakarta (Greeners) – Saat ini bisnis kehutanan di Indonesia dinilai belum mampu bergerak dinamis mengikuti teknologi yang terus berevolusi. Menghadapi permasalahan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkenalkan dua sistem baru pengelolaan hutan, yaitu Reduce Impact Logging (RIL) dan Silviculture Intensive (SILIN).

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Hilman Nugroho mengatakan bahwa sistem SILIN akan diterapkan pada kegiatan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) maupun Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ). Hal ini dikarenakan selama ini TPTI pada lahan sekitar satu hektare hanya mendapat 30 meter kubik kayu.

“Untuk itu bagaimana caranya ke depan kita bisa maju dan produktivitas bisa tinggi. Jawabannya ada dua, penebangan yang ramah lingkungan dan menggunakan sistem silvikultur unggul. Sebelumnya hanya mendapatkan 30 meter kubik menjadi 120 meter kubik. Ini hanya menggunakan 20 persen areal dari satu hektare tersebut,” kata Hilman dalam diskusi media di gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (18/09/2018).

BACA JUGA: Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat 

Hilman memaparkan di era 1990-an produksi kayu dari hutan alam mencapai 28 juta meter kubik, namun jumlah ini menurun drastis hingga 80% pada tahun 2015. Penyebabnya adalah luas areal hutan alam yang menurun dan pertambahan diameter tegakan tinggal pada hutan alam kurang lebih 0,4 cm per tahun. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah industri pengelolaan kayu, serapan tenaga kerja dan keragaman hayati hutan alam sekunder.

Pengaplikasian teknik SILIN pada hutan alam sekunder dilakukan dengan penanaman dengan penyuburan (enrichment planting) berbasis pada spesies asli unggul. Pendekatan ini akan menggunakan teknik penanaman jalur maupun penanaman rumpang (gap planting). SILIN sendiri merupakan teknik silvikultur yang memadukan unsur pemulihan pohon, manipulasi lingkungan dan pengelolaan hama pada kegiatan pengelolaan hutan.

“Teknologi SILIN dengan jenis dipterokarpa unggul mampu meningkatkan pertumbuhan diameter tanaman hingga lebih dari 1,7 cm per tahun dibandingkan pertumbuhan meranti secara alami, yaitu berkisar 0,4 cm per tahun. Penerapan ini akan menghasilkan produktivitas hutan alam lebih dari 300% dibandingkan dengan pemanfaatan hutan alam tanpa penanaman dengan penyuburan secara intensif,” kata Hilman.

BACA JUGA: Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Belum Maksimal 

Sistem baru pengelolaan hutan lainnya adalah Reduce Impact Logging (RIL). RIL merupakan pendekatan secara sistematis dalam kegiatan pemanenan hutan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pemanenan kayu.

“RIL ini meminimalisir limbah pemanenan, meningkatkan produksi kayu, dan mengurangi emisi karbon. Penerapan RIL hukumnya wajib bagi setiap perusahaan yang melaksanakan pemanenan kayu,” kata Hilman.

RIL memiliki dampak dalam aspek pengendalian perubahan iklim, diantaranya menurunkan emisi CO2 sebesar 29-50% dari emisi CO2 yang disebabkan deforestasi hutan dan perubahan tata guna hutan, meningkatkan laju penyerapan CO2 dari udara sebesar 1,7 kali dan penyimpanan karbon hutan sebesar 1,56 kali, dan menekan emisi CO2 sebesar 41% dalam proses dekomposisi serasah.

Sebagai informasi, sistem SILIN dan RIL akan diperkenalkan ke masyarakat melalui pameran teknologi usaha kehutanan Indonesia dalam acara Festival dan Pameran Kesatuan Pengelolaan Hutan Tingkat Nasional dan PUSAKA pada tanggal 23 September mendatang di Yogyakarta.

Menurut Hilman kedua sistem baru ini menunjukkan kemajuan usaha kehutanan dalam mengelola dan mewujudkan hutan lestari. Kedua sistem diharapkan dapat mewujudkan hutan Indonesia yang lebih bermanfaat, mempunyai nilai ekonomi, ekologi dan sosial yang tinggi, sehat dan lestari.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-kenalkan-dua-sistem-baru-pengelolaan-hutan/feed/ 0
Korporasi HTI Harus Lebih Bertanggung Jawab atas Konsesinya https://www.greeners.co/berita/korporasi-hti-harus-lebih-bertanggung-jawab-konsesinya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=korporasi-hti-harus-lebih-bertanggung-jawab-konsesinya https://www.greeners.co/berita/korporasi-hti-harus-lebih-bertanggung-jawab-konsesinya/#respond Tue, 13 Feb 2018 13:33:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19982 Alih-alih didorong sebagai bagian dari "mengatasi" pembalakan liar yang masif di era orde baru, Walhi menilai kebun kayu justru pada akhirnya menjadi predator bagi hutan alam dan kawasan ekosistem esensial lainnya.]]>

Jakarta (Greeners) – Lebih dari tiga dekade, Hutan Tanaman Industri (HTI) atau lebih tepat disebut kebun kayu telah menjalankan praktik bisnisnya di Indonesia. Alih-alih didorong sebagai bagian dari “mengatasi” pembalakan liar yang masif di era orde baru, lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kebun kayu justru pada akhirnya menjadi predator bagi hutan alam dan kawasan ekosistem esensial lainnya, seperti ekosistem rawa gambut.

Berdasarkan data yang dimiliki Walhi, lebih dari 10 juta hektar dikuasai oleh korporasi, dan dua raksasa besar diantaranya adalah Asia Pulp and Paper (APP)-Sinar Mas Group dan APRIL. Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan, penguasaan tanah oleh APP saat ini mencapai 2,6 juta hektar di lima provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Dari kelima provinsi tersebut, sebagian besar perusahaan APP berada di provinsi Riau.

“Luasnya penguasaan mereka (APP) tidak dibarengi dengan tanggung jawab terhadap konsesinya. Ini dapat dilihat dari realisasi penanaman perusahaan HTI dari tahun 2011 hingga 2015, hanya mampu seluas 2.115.924,27 hektar atau 45,97% dari rencana tanam, hingga mereka terus menyasar hutan alam,” ujar Riko dalam konferensi pers bertajuk Selembar Kertas dan Jejak Kejahatan Korporasi, Jakarta, Senin (12/02/2018).

BACA JUGA: KLHK Dorong Perusahaan Perkebunan di Lahan Gambut Menata Pengelolaan Air

Industri pulp and paper seharusnya memiliki tanggung jawab secara sosial dan lingkungan, seperti komitmen APP-Sinar Mas Group lewat kebijakan konservasi hutan atau forest conservation policy (FCP). FCP ini merupakan komitmen untuk tidak menggunakan bahan baku yang berasal dari hutan alam, melindungi area gambut, memberdayakan masyarakat lokal, dan memastikan para pemasoknya mematuhi seluruh komitmen yang ada dalam FCP.

“Hingga 5 tahun komitmen FCP dijalankan, konflik di Jambi misalnya, tidak mampu diselesaikan oleh APP. Lalu bagaimana APP bisa mengatakan bahwa mereka mampu selesaikan konflik, jika bukan hanya sekadar klaim untuk menangguk profit lebih besar lagi,” ujar Direktur WALHI Jambi Rudiansyah.

Menurut Rudiansyah, komitmen FCP tidak lebih hanya bagian dari pencitraan sebuah industri yang mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat global, dengan berbagai fakta kejahatan yang dilakukan. Rudi menyontohkan kasus tewasnya pemuda tani Tebo Jambi bernama Indra Pelani di konsesi PT WKS yang menunjukkan wajah militeristik industri kebun kayu ini.

Atas kondisi ini, Walhi mendesak pemerintah untuk memutus rantai impunitas terhadap bisnis yang melakukan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia melalui penegakan hukum dan mengkaji ulang perizinan di sektor kebun kayu.

“Demi kepentingan penyelamatan hutan alam dan terlindunginya wilayah kelola rakyat, moratorium berbasis capaian untuk minimal 25 tahun menjadi urgensi yang harus segera dilakukan oleh pemerintah, dengan tujuan membenahi carut marutnya tata kelola hutan dan sumber daya alam di Indonesia,” kata Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi.

BACA JUGA: Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Belum Maksimal

Dihubungi terpisah, Communications Manager dari Forest Stewardship Council Indonesia (FSC Indonesia), Indra Setia Dewi, menjelaskan, manajemen pengelolaan hutan yang baik dan bertanggung jawab adalah pengelolaan hutan yang dilakukan bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan juga bermanfaat ekonomis bagi perusahaan. Namun, harus dipastikan bahwa pengelolaan ini tidak boleh menyebabkan bencana dan kerusakan ekologis yang berdampak jangka panjang.

Indra menyatakan, FSC sendiri sebagai organisasi internasional non-profit yang mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, telah menyusun 10 prinsip pengelolaan hutan yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan tersebut. Sepuluh prinsip tersebut yaitu memenuhi aturan yang berlaku baik global, nasional, dan lokal; memiliki hak pengelolaan yang sah dan legal; menghargai hak tradisional atau adat; menghargai kemapanan dalam masyarakat dan pemenuhan hak dasar pekerja; menjaga sumberdaya alam agar bermanfaat secara berkelanjutan.

Mengelola dan mengurangi dampak ekologis; membuat dan melaksanakan rencana pengelolaan; monitoring rutin terhadap dampak pengelolaan baik terhadap tumbuhan, satwa, tanah, dan air; pemeliharaan hutan dengan nilai konservasi tinggi; mengelola hutan tanaman dengan tujuan utama mengurangi tekanan terhadap hutan alam.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/korporasi-hti-harus-lebih-bertanggung-jawab-konsesinya/feed/ 0
Perlu Koreksi Besar dan Terobosan Nyata untuk Pengelolaan Hutan Indonesia https://www.greeners.co/berita/perlu-koreksi-besar-dan-terobosan-nyata-pengelolaan-hutan-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perlu-koreksi-besar-dan-terobosan-nyata-pengelolaan-hutan-indonesia https://www.greeners.co/berita/perlu-koreksi-besar-dan-terobosan-nyata-pengelolaan-hutan-indonesia/#respond Wed, 02 Aug 2017 08:09:55 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17962 Pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup 2017, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan bahwa pengelolaan hutan Indonesia jangan lagi berbasis pada rutinitas dan monoton.]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan bahwa pengelolaan hutan Indonesia jangan lagi berbasis pada rutinitas dan monoton. Presiden meminta kepada semua pihak untuk bisa memberikan terobosan yang inovatif agar pengelolaan hutan lestari bisa berjalan beriringan dengan peningkatan ekonomi.

“Jangan kita berpikir tentang rutinitas yang linier, tidak pernah membuat terobosan-terobosan, sehingga dalam sekian tahun ini pengelolaan hutan kita berada pada posisi yang monoton,” terangnya saat menghadiri puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup 2017 di Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (02/08).

BACA JUGA: Menteri LHK Tegaskan Pengelolaan Lingkungan Tidak Lagi Dilakukan Secara Primitif

Alasan ia menyoroti soal pengelolaan hutan di Indonesia sendiri karena menurutnya, selama bertahun-tahun pengelolaan hutan di Indonesia tidak ada perubahan yang baik. Ia mengaku bahwa memang diperlukan sebuah koreksi besar agar terobosan pengelolaan hutan bisa terlaksana.

“Kita bisa lihat Swedia dan Finlandia dalam pengelolaan hutan. Enggak usah sulit-sulit, kita copy saja. Kita contoh, kita jadikan sampel. Kirim dari Kementerian LHK ke sana, kita pelajari biar ekonominya dapat, lingkungan juga dapat,” tegasnya.

BACA JUGA: KLHK Klaim Telah Membuka Data Kehutanan dan Dapat Diakses oleh Publik

Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut, presiden juga membuka Rapat Kerja Nasional 2017, Pekan Nasional Perubahan Iklim dan Kemah Generasi Lingkungan untuk Konservasi yang juga dilaksanakan bersamaan dari tanggal 2 hingga 4 Agustus 2017. Selain itu, ia juga menyaksikan pemberian empat jenis penghargaan kepada perorangan, kelompok, kepala daerah serta sekolah yang turut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan.

Empat penghargaan yang diberikan, yakni Kalpataru, Adipura, Adiwiyata dan Nirwasita Tantra. Penerima penghargaan Nirwasita Tantra, yakni Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur DKI Jakarta, Bupati Malang, Bupati Dharmayasa, Bupati Sukoharjo, Wali Kota Surabaya, Wali Kota Balikpapan dan Wali Kota Bukitinggi. Adapun, penerima Adipura yakni Wali Kota Surabaya, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Balikpapan, Wali Kota Malang, Bupati Kudus dan Bupati Jombang.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perlu-koreksi-besar-dan-terobosan-nyata-pengelolaan-hutan-indonesia/feed/ 0
Penerapan Produksi dan Konsumsi Bertanggung Jawab Perlu Keterlibatan Semua Pihak https://www.greeners.co/berita/penerapan-produksi-dan-konsumsi-bertanggung-jawab-perlu-keterlibatan-pihak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penerapan-produksi-dan-konsumsi-bertanggung-jawab-perlu-keterlibatan-pihak https://www.greeners.co/berita/penerapan-produksi-dan-konsumsi-bertanggung-jawab-perlu-keterlibatan-pihak/#respond Sat, 29 Apr 2017 13:58:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16886 Penerapan produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab perlu peran serta semua pihak, baik oleh pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat.]]>

Jakarta (Greeners) – Penerapan produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab perlu peran serta semua pihak, baik oleh pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat. Penerapannya pun dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sektor energi hingga perhutanan.

Dari pihak pemerintah, Kasubdit Pengolahan Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa salah satu cara agar masyarakat melakukan produksi yang bertanggung jawab adalah dengan membimbing masyarakat dalam mengelola perhutanan sosial.

“Masyarakat itu kita dampingi, kita ajari bagaimana dia bisa mengelola sumber daya yang ada di lokasinya tersebut, dan bagaimana kita mengefisienkan sumber daya yang ada dalam kawasan tersebut,” kata Sri dalam forum diskusi Indonesia Resource Efficient and Cleaner Production (RECP) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Kamis (27/04).

BACA JUGA: Pola Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab Harus Mulai Diperhatikan

Menurut Sri, pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan kelembagaan yang ada di masyarakat agar dapat mengelola berbagai tanaman menjadi produk-produk hasil hutan bukan kayu, misalnya jamu dan madu hutan. Pengelolaan ini pun dilakukan semaksimal mungkin untuk meminimalkan timbulan sampah. Untuk kebutuhan tersebut, lanjutnya, pemerintah sudah menyediakan lahan untuk dikelola.

“Sebanyak 869,12 hektare lahan sudah pemerintah berikan ke masyarakat untuk dikelola dan tidak untuk dijualbelikan. Lahan ini boleh digunakan untuk masyarakat untuk berwirausaha,” katanya.

Mengenai lahan untuk wirausaha bagi masyarakat ini telah diatur dalam Pasal 56 dan 59 Permen LHK No. P83/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2016. Sri menambahkan, dalam peraturan ini disebutkan pula bahwa lahan tersebut tidak boleh ditanami sawit karena sawit tidak ramah lingkungan.

BACA JUGA: Pemerintah Mulai Merinci Implementasi NDC Indonesia

Selain pengelolaan hutan, konsumsi energi juga ditekankan agar dilakukan secara bertanggung jawab. Haris Sukamto, Kepala Rumah Tangga Direktorat Jenderal Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan, jika dikaitkan dengan RECP, cara produksi dan pola konsumsi energi menjadi dua hal yang perlu diperhatikan.

“Kaitannya dengan production efficiency, di sisi suplainya, kita harus mempunyai pengelolaan energi yang baik supaya yang kita tambang itu sebanyak mungkin kita gunakan, jangan banyak yang terbuang. Kemudian dari sisi (ketersediaan) energi itu bagaimana kita mengurangi energi kita, tetapi kebutuhan kita tetap terpenuhi,” kata Haris.

Ia menyontohkan beberapa cara sederhana untuk melakukan efisiensi energi, salah satunya penggunaan penyejuk ruangan atau air conditioner (AC). “Kalau di rumah sudah punya AC, setting-nya jangan terlalu dingin karena standarnya itu 24-25 derajat Celcius saja. Jangan di-setting 18 derajat kemudian pakai jaket. Itu namanya buang-buang energi. Karena kalau kita menurunkan 1 derajat saja, itu pertambahan energinya naik 6 persen yang berarti konsumsi listriknya juga naik 6 persen,” jelas Haris.

Konsolidasi untuk SDGs

Dalam acara yang sama, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK Noer Adi Wardojo menambahkan bahwa forum Indonesia RECP ini diperlukan untuk melihat sejauh mana pelaku usaha melakukan produksi yang bertanggung jawab.

“Ini dalam rangka kita melihat resource efficient sudah sampai mana, yang ada di kebijakan pemerintah, bisnis dan masyarakat. Ini perlu kita lihat karena sekarang kita akan konsolidasi menyiapkan memasuki kelangsungan pelaksanaan Sustainable Development Goals, (SDGs), atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” ujar Adi.

Indonesia, lanjutnya, sedang dalam persiapan untuk meresmikan pelaksanaan SDGs. Namun, bukan hanya produsen, pemerintah juga menekankan masyarakat sebagai konsumen untuk mengonsumsi produk secara bertanggung jawab.

“Kabar yang terbaru kami peroleh dari Bappenas adalah direncanakan bulan depan akan di launching oleh pemerintah Indonesia. Kita gunakan kesempatan ini untuk kita update status dari resource efficient and cleaner production maupun juga konsumsi ramah lingkungan. Kita jadikan ini sebagai masukan bagi kementerian Indonesia untuk masuk SDGs kita punya apa. Kita siapkan sinkronisasi dari rencana kerja kita bersama dari pemerintah, bisnis maupun dari inisiatif komunitas atau LSM,” pungkasnya.

Penulis: Ayu Ratna Mutia/Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/berita/penerapan-produksi-dan-konsumsi-bertanggung-jawab-perlu-keterlibatan-pihak/feed/ 0
Ini Empat Fungsi Hutan yang Harus Menjadi Perhatian Semua Pihak https://www.greeners.co/berita/empat-fungsi-hutan-harus-menjadi-perhatian-pihak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=empat-fungsi-hutan-harus-menjadi-perhatian-pihak https://www.greeners.co/berita/empat-fungsi-hutan-harus-menjadi-perhatian-pihak/#respond Thu, 23 Mar 2017 04:01:48 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16405 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, setidaknya terdapat empat fungsi hutan dan pohon di luar kawasan hutan yang harus menjadi perhatian semua pihak.]]>

Jakarta (Greeners) – Keberadaan hutan dan pohon di luar kawasan hutan memiliki arti penting untuk menopang kehidupan manusia dan lingkungannya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, setidaknya terdapat empat fungsi hutan dan pohon di luar kawasan hutan yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Pertama, hutan bisa menjadi sumber dari energi terbarukan. Dengan teknologi yang sesuai, energi dari kayu bersifat ramah lingkungan, berkelanjutan, dan secara ekonomis menguntungkan. Kedua, hutan sebagai sumber ekonomi hijau bagi masyarakat karena kehutanan diproyeksikan memiliki peranan yang semakin penting di dalam perkembangan ekonomi pedesaan.

Ketiga, mengoptimalkan kehidupan di area perkotaan melalui kegiatan penanaman tanaman kayu di lingkungan perkotaan. Dengan semakin banyaknya pohon ditanam di perkotaan, kesejukan udara dapat meningkat sehingga menghemat energi penggunaan air conditioner (AC).

“Keempat, pemanfaatan hasil dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan juga merupakan salah satu upaya mitigasi perubahan iklim sebagai pemenuhan target negara Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan target peningkatan konsumsi energi terbarukan sebanyak 23 persen di tahun 2025,” kata Siti Nurbaya, Jakarta, Rabu (22/03).

BACA JUGA: Penurunan Hutan Dramatis Terjadi 13 Tahun Belakangan

Menanggapi Hari Hutan Internasional (HHI) 2017 yang mengangkat tema “Hutan dan Energi”, Siti Nurbaya mengatakan kalau hutan juga memiliki fungsi sebagai sumber energi pemanas, bahan bakar nabati cair, dan peneduh yang dapat mengurangi kebutuhan energi. Ia menyatakan bahwa saat ini KLHK tengah mengkaji kawasan hutan produksi yang dapat digunakan sebagai areal hutan tanaman dengan jenis tanaman yang dapat digunakan sebagai sumber energi biofuel dan biomassa. Diantaranya yaitu tanaman sengon, nyamplung, akasia, kaliandra, kemiri.

“Indonesia memiliki cukup banyak sumber energi terbarukan (renewable energy). Setidaknya terdapat delapan sumber energi terbarukan yang dapat kita manfaatkan, seperti biofuel, biomassa, panas bumi, air, angin, matahari, gelombang laut dan pasang surut. Dari sumber-sumber energi tersebut, semuanya terkait langsung dengan keberadaan hutan dan lingkungan hidup,” ujar Siti Nurbaya.

Menurut Direktur Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) MS Sembiring, hutan memiliki peran penting dalam perkembangan Indonesia di masa depan. Fungsinya sebagai sumber energi alternatif secara perlahan dapat mengurangi konsumi bahan bakar fosil. Ditambah lagi dengan potensi sumber-sumber alam lain yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

Sementara dari sisi ekologi, hutan berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang dapat mengurangi dampak bencana hidrologi dan juga menjadi bagian untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah pengelolaan hutan yang tepat. Pengelolaan hutan secara berkelanjutan sebagai upaya untuk mencapai Sustainable Development Goals dan Ekonomi Hijau,” ujar MS Sembiring.

BACA JUGA: Kebakaran Hutan Ubah Pola Perilaku Orangutan Tuanan

Untuk mengelola dan menjaga keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, ia menyatakan bahwa dibutuhkan peran generasi muda yang lebih masif agar hutan Indonesia bisa terjaga dan dimanfaatkan dengan baik dan bertanggungjawab.

Hingga 2030 nanti, jumlah anak-anak muda di Indonesia akan terus meningkat. Diperkirakan jumlah anak-anak muda produktif akan mencapai 180 juta orang. Menurut MS Sembiring, jumlah ini akan sangat bermanfaat baik secara ekonomi maupun konservasi. Upaya penyadartahuan kepada generasi muda perlu terus dilakukan sehingga pada akhirnya generasi muda akan peduli pada hutan dan lingkungan.

“Ratusan juta anak-anak muda ini memiliki potensi untuk mengelola hutan secara berkelanjutan dan mengembangkan sumber-sumber energi alternatif untuk mendukung pembangunan Indonesia,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/empat-fungsi-hutan-harus-menjadi-perhatian-pihak/feed/ 0
Pemerintah Minta Pelaku Usaha Mendukung Target Penurunan Emisi https://www.greeners.co/berita/pemerintah-minta-pelaku-usaha-mendukung-target-penurunan-emisi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-minta-pelaku-usaha-mendukung-target-penurunan-emisi https://www.greeners.co/berita/pemerintah-minta-pelaku-usaha-mendukung-target-penurunan-emisi/#respond Fri, 03 Mar 2017 08:32:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16101 Pemerintah berharap para pelaku usaha kehutanan turut memberikan dukungannya untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah berharap para pelaku usaha kehutanan turut memberikan dukungannya untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030 seperti tertuang dalam dokumen kontribusi nasional yang diniatkan (NDC) dalam Kesepakatan Paris.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin menyatakan, peran pelaku usaha sangat penting seperti juga peran pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat adat. Menurutnya, pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) bisa berkontribusi melalui kegiatan pengelolaan hutan produksi lestari sebagai bisnis utamanya.

“Caranya itu ya dengan mengimplementasikan kegiatan REDD+ (pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan),” katanya, Jakarta, Kamis (02/03).

Masripatin juga mengajak pelaku usaha kehutanan untuk terlibat dalam Gerakan Nasional Progam Kampung Iklim. Program ini membumikan isu adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak dari desa hingga perkotaan. Apalagi, sebagai pihak Non Party Stakeholder, peran dunia usaha sangat diakui dalam mitigasi perubahan iklim.

BACA JUGA: Walhi Anggap Pemerintah Memberi Banyak Kemewahan pada Korporasi

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK IB Putera Parthama mengungkapkan, contoh kontribusi nyata IUPHHK dalam pengurangan emisi adalah dengan penerapan konsep Penebangan Rendah Dampak (Reduce Impact Logging-Carbon).

RIL-C, katanya, akan memperketat kegiatan pembalakan sehingga meminimalkan dan mencegah kerusakan tanah maupun tegakan pohon yang tertinggal. Perencanaan pembalakan menjadi salah satu kunci, bahkan titik rebah pohon yang dipanen pun direncanakan rinci untuk menghindari kerusakan anakan pohon. Termasuk yang direncanakan mendetil adalah proses penyaradan pohon. Penerapan RIL-C mampu mengurangi kerusakan hutan hingga 50 persen.

Sektor kehutanan sendiri berkontribusi hingga 17,2 persen atau yang terbesar dalam pencapaian target NDC. Sektor lain yang berkontribusi adalah energi (11%), pengelolaan limbah dan sampah (0,38%), pertanian (0,32%), dan sisanya (0,1%). Komitmen pengurangan emisi Indonesia bisa meningkat hingga 41% dengan dukungan internasional.

“Jika emisi berjalan sesuai dengan business as ussual, maka pelepasan emisi bisa mencapai 51 ton setara karbon, dengan RIL-C, bisa berkurang higga 40%. Kami akan siapkan ketentuan agar semua IUPHHK menerapkan RIL-C,” kata Putera.

BACA JUGA: Hadapi Banyak Kendala, Tim Pemantau Independen Kehutanan Harus Diperkuat

Ia menyatakan, ada sejumlah perusahan IUPHHK Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menyatakan janjinya untuk tidak lagi ada deforestasi dalam proses bisnisnya. Meski belum bisa dicatat sebagai kontribusi pengurangan emisi, namun implementasi janji tersebut ikut mendukung mitigasi perubahan iklim.

Untuk meminimalkan praktik pembersihan lahan (land clearing) yang bisa meningkatkan emisi gas rumah kaca, terusnya, Kementerian LHK mengarahkan permohonan HTI pada kawasan hutan yang terdegradasi. Selain itu, Kementerian LHK juga akan mengelurakan peraturan tentang multi system silvikultur, sehingga kawasan hutan yang memiliki vegetasi lebat tak perlu di land clearing.

Sementara itu Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto, menyatakan pengelolaan HTI memang selayaknya patut diperhitungkan sebagai kontribusi pengurangan emisi. Dia menambahkan, kegiatan restorasi ekosistem dan silvikultur intensif juga berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim.

“Meski demikian, perlu insentif agar kegiatan-kegiatan yang berdampak pada mitigasi perubahan iklim bisa dipraktikan lebih luas mengingat tingginya investasi yang diperlukan. Selain itu, tantangannya adalah menyajikan data yang jelas lebih akurat,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-minta-pelaku-usaha-mendukung-target-penurunan-emisi/feed/ 0
UGM Berencana Kembangkan Program Smart Forest Village https://www.greeners.co/berita/ugm-berencana-kembangkan-program-smart-forest-village/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ugm-berencana-kembangkan-program-smart-forest-village https://www.greeners.co/berita/ugm-berencana-kembangkan-program-smart-forest-village/#respond Mon, 06 Feb 2017 13:58:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15848 Universitas Gadjah Mada (UGM) berencana mengembangkan sistem Smart Forest Village (Hutan Konservasi) dalam menanggulangi permasalahan krisis pengelolaan hutan di Jawa.]]>

Jakarta (Greeners) – Universitas Gadjah Mada (UGM) berencana akan mengembangkan sistem Smart Forest Village (Hutan Konservasi) dalam menanggulangi permasalahan krisis pengelolaan hutan di Jawa. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut., M.Agr. Sc mengatakan, selain sistem Hutan Konservasi, akan dilakukan juga revitalisasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) melalui pengembangan teknik silvikultur intensif (SILIN), rezonasi/bloking kawasan konservasi, reformasi pengelolaan gambut, serta hutan untuk pangan dan energi.

Rencana tersebut disampaikan oleh Budiadi saat melakukan pertemuan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta. Budiadi mengatakan, pada periode 2016-2021, pihaknya akan melakukan beberapa program seperti melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi kehutanan yang berbasis penelitian hutan tropika, pengabdian pada masyarakat yang berbasis penelitian, peningkatan reputasi fakultas melalui penelitian yang berkualitas untuk kemajuan pengetahuan, teknologi.

“Kami juga akan melakukan pengelolaan ekosistem sumber daya hutan tropika,” katanya, Jakarta, Senin (06/02).

BACA JUGA: LIPI Kembangkan Kawasan Biovillage

Menteri Siti Nurbaya sendiri memberikan masukan tentang perlunya pengenalan pengelolaan kawasan hutan pada tingkat tapak di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), tentang permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan secara global, pemahaman tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan, politik kehutanan serta mengaktifkan kembali Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tingkat Tinggi (FOReTIKA).

“Ada tiga hal yang perlu direncanakan secara bersama-sama dalam mengembangkan pendidikan bidang kehutanan ini,” kata Siti.

BACA JUGA: Belum Ada Desain Kota Rendah Emisi Tingkat Daerah

Pertama, idealisme politik kehutanan. Dalam hal ini terkait dengan adanya rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan. Kedua, menjadikan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) menjadi laboratorium lapangan dan pusat observasi bagi mahasiswa dimana hutan menjadi intinya. Ketiga, pengembangan program studi pasca sarjana yang antara lain mendalami ilmu politik kehutanan, resolusi konflik, analisis stake holders, daya dukung dan daya tampung, land use planning dan pengetahuan tentang perkembangan lingkungan secara global.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/ugm-berencana-kembangkan-program-smart-forest-village/feed/ 0
10 Negara Dengan Wilayah Hutan Lindung Terbanyak https://www.greeners.co/ide-inovasi/10-negara-wilayah-hutan-lindung-terbanyak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=10-negara-wilayah-hutan-lindung-terbanyak https://www.greeners.co/ide-inovasi/10-negara-wilayah-hutan-lindung-terbanyak/#respond Fri, 13 Jan 2017 06:13:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_ide_inovasi&p=15662 Dengan jumlah daratan 520 juta kilometer persegi, mungkin kita masih bisa berpikir bahwa masih banyak ruang di Bumi untuk makhluk hidup. Namun daftar terakhir menunjukkan bahwa ada sekitar 24.307 spesies yang terancam punah di planet yang kita tinggali ini.]]>

Dengan jumlah daratan sebanyak 520 juta kilometer persegi di Bumi ini, mungkin kita masih bisa berpikir bahwa masih banyak ruang di planet ini untuk makhluk hidup. Namun kenyatannya tidak, kita manusia semakin mendesak makhluk hidup lain dan mengganggu kehidupan mereka. Daftar terakhir menunjukkan bahwa ada sekitar 24.307 spesies yang terancam punah di planet yang kita tinggali ini.

“Banyak spesies yang punah bahkan sebelum kita bisa mendapatkan deskripsi tentangnya,” ujar direktur International Union for Conservation of Nature (IUCN), Inger Andersen. Ia melanjutkan, “Daftar merah yang kami buat menunjukkan bahwa krisis kepunahan global itu lebih besar daripada apa yang kita pikirkan selama ini. Pertemuan negara anggota PBB di Cancun yang membahas keanekaragaman hayati mempunyai tanggungjawab yang besar untuk maju dan berusaha melindungi keanekaragaman hayati di negaranya.”

Bagaimanakah cara melindungi keanekaragaman hayati? Cara terbaik untuk memulainya adalah dengan melindungi habitat tempat banyak spesies itu hidup. Dengan pertimbangan di atas dan memanfaatkan data dari Bank Dunia, baru-baru ini kantor berita Telegraph memetakan area hutan lindung di dunia dan memberikan paparan untuk kita terhadap negara-negara yang memberikan perhatian terhadap perlindungan alam.

Sebagai referensi, IUCN memberikan definisi terhadap area hutan lindung — sebuah ruang geografis yang dinyatakan dan diatur secara hukum dan cara-cara lain yang perlu untuk mendapatkan perlindungan alam dalam jangka waktu panjang yang sejalan dengan nilai-nilai budaya.

Saat ini, hanya sekitar 14,8% tempat di dunia ini yang mendapatkan status hutan lindung. Ini merupakan sebuah kemajuan mengingat dulu di tahun 1990, nilainya hanya berada di angka 8,2%. Bank Dunia telah mengumumkan peringkat di dunia untuk negara-negara dengan hutan lindung terbanyak dan paling sedikit.

Berikut negara-negara yang memiliki hutan lindung terbanyak :
1. Venezuela (53,9 persen dari total luas wilayah)
2. Slovenia, 53,6%
3. Monaco, 53.4%
4. Bhutan 47.3%
5. Turks dan Kepulauan Caico, 44,4%
6. Liechtenstein, 44,3%
7. Brunei, 44,1%
8. Seychelles 42,1%
9. Hong Kong 41,8%
10. Greenland 41,2%

Amerika serikat mendapatkan angka 13,88 %, namun banyak juga negara dengan nilai yang jauh di bawah itu. Negara-negara tersebut adalah:
1. Macau 0%
2. Nauru 0%
3. Sao Tome dan Principe 0%
4. San Marino 05
5. Barbados 0,2%
6. Turki 0,2%
7. Libya 0,3%
8. Haiti 0,3%
9. Irak 0,4%
10. Afganistan 0,5%

Penulis: NW/G15

]]>
https://www.greeners.co/ide-inovasi/10-negara-wilayah-hutan-lindung-terbanyak/feed/ 0
10,2 Juta Penduduk Belum Sejahtera Tinggal di Kawasan Hutan https://www.greeners.co/berita/102-juta-penduduk-belum-sejahtera-tinggal-kawasan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=102-juta-penduduk-belum-sejahtera-tinggal-kawasan-hutan https://www.greeners.co/berita/102-juta-penduduk-belum-sejahtera-tinggal-kawasan-hutan/#respond Thu, 22 Dec 2016 07:00:05 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15485 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa saat ini terdapat 10,2 juta penduduk yang belum sejahtera berada di kawasan hutan karena belum adanya aspek legal pengelolaan kawasan hutan.]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa saat ini terdapat 10,2 juta penduduk yang belum sejahtera berada di kawasan hutan karena belum adanya aspek legal pengelolaan kawasan hutan. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat diyakinkan untuk dapat melakukan penanaman pohon sengon di kawasan hutan. Salah satu cara yang dinilai efektif ialah dengan memberikan informasi keuntungan yang diterima masyarakat dari hasil tanam yang mereka lakukan.

“Saat ini saya mencatat terdapat 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan yang 70 persen diantaranya menggantungkan hidup pada sumber daya hutan,” ujarnya saat memberikan arahan dalam seremoni Kolaborasi Hutan Tanaman Rakyat dengan Industri Kayu Terpadu, di desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Selasa (20/12).

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Grand Design Pencegahan Karhutlabun

Menurut Jokowi, konsep perhutanan sosial harus dapat diterima manfaatnya oleh rakyat, kelompok tani dan koperasi. Tujuannya adalah agar sektor kehutanan kembali jaya dengan memposisikan masyarakat sebagai pemegang konsesi.

Sedangkan kolaborasi yang digagas di Desa Buntoi, diyakini Jokowi dapat memberikan kepastian pada masyarakat akan pasar yang menerima hasil kayu hutan mereka dan industri pun dapat menyerap hasil kayu dari masyarakat. Menurutnya, semua pembelian dan penjualan yang dilakukan masyarakat dan industri harus menggunakan harga yang wajar.

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengatakan, untuk menampung kayu dari Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Buntoi, dilakukan kolaborasi HTR dengan industri kayu terpadu yang nantinya di lokasi yang sama akan dibantu pabrik industri kayu terpadu dengan proyeksi investasi senilai Rp 1 Triliun.

BACA JUGA: Penanganan Perubahan Iklim Belum Libatkan Masyarakat Hukum Adat

Dalam upaya kolaborasi ini, Siti Nurbaya meminta untuk lebih menekankan pada sisi kesinambungan kayu yang ditanam masyarakat seperti kayu sengon akan diserap oleh industri sehingga terjadi perputaran usaha. Selain itu juga akan terjadi interaksi dagang dimana hasil-hasil hutan dari hutan desa dapat dibeli oleh komunitas industri dalam bentuk hasil hutan bukan kayu.

“Setelah ini kami akan melakukan rapat kerja penyuluhan untuk mematangkan pendampingan ke masyarakat agar masyarakat dapat menjalankan konsep pengelolaan hutan dengan baik serta mengetahui komoditas jual tanpa merusak kawasan hutan. Akan ada KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) serta BLU (Badan Layanan Umum) di dalamnya yang akan kita matangkan. Ini juga termasuk penguatan masyarakat apabila ingin mengekspor produk mereka dengan sistem SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu),” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/102-juta-penduduk-belum-sejahtera-tinggal-kawasan-hutan/feed/ 0
Menteri Siti Nurbaya Evaluasi Pengelolaan Hutan yang Dikelola BUMN https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-nurbaya-evaluasi-pengelolaan-hutan-dikelola-bumn/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-siti-nurbaya-evaluasi-pengelolaan-hutan-dikelola-bumn https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-nurbaya-evaluasi-pengelolaan-hutan-dikelola-bumn/#respond Mon, 26 Sep 2016 06:32:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14799 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, saat ini tengah mengevaluasi total pengelolaan hutan yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik dari sisi bisnis maupun pengelolaannya.]]>

Malang (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, saat ini tengah mengevaluasi total pengelolaan hutan yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik dari sisi bisnis maupun pengelolaannya. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Kongres Sungai Indonesia II, di Waduk Selorejo, Ngantang, Malang, Jawa Timur, Jumat (23/09/2016).

Menurut Siti, Direksi Perhutani yang baru telah diminta untuk mengevaluasi secara keseluruhan, bisnisnya juga sampai detail. Pernyataan Siti Nurbaya ini menanggapi pertanyaan salah satu peserta Kongres Sungai Indonesia II, Teguh Poe Jatmono dari Komunitas Gimbal Alas yang bermarkas di lereng Semeru.

BACA JUGA: Pengembangan Wisata Alam Optimalkan Aset Hutan dan Taman Nasional

Menurut Teguh, kondisi hutan penyangga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikelola Perhutani banyak yang kritis dan beralih fungsi menjadi lahan budidaya, terutama jenis sayur-sayuran. Selain itu, di wilayah Tumpang, kata Teguh, ada sumber mata air yang disebut Sumber Pitu. Di sekitar sumber itu secara tiba-tiba dibangun semacam penampung air yang dialirkan ke kota. “Yang saya tahu tidak ada Amdalnya dan masyarakat di bawah mayoritas menggantungkan air dari aliran sumber ini,” kata Teguh menambahkan.

Ia berpendapat, lahan kritis bagaimanapun, terutama yang menjadi penyangga taman nasional, mestinya harus menjadi kawasan yang dilindungi dan bukan diperuntukkan untuk kawasan budidaya.

BACA JUGA: Akhirnya, KLHK Buka Dokumen Pengelolaan Hutan ke Publik

Dalam paparannya di acara Kongres Sungai II di Malang, Siti Nurbaya mengatakan bahwa luas lahan kritis di Indonesia mencapai 24,3 juta hektare. Dari jumlah itu, pemerintah melalui APBN hanya mampu merehabilitasi 500 ribu haktare per tahun.

Ia mengatakan, perlu keterlibatan semua pihak untuk merehabilitasi lahan kritis. Salah satunya dengan menanam pohon sejumlah 25 pohon selama hidup dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik kampus maupun sekolah-sekolah.

Menteri Siti menyatakan saat ini tengah mengevaluasi pengelolaan hutan yang dilakukan BUMN untuk mengetahui gambaran yang pas bagaimana kondisi sesungguhnya. “Saya sedang minta izin Presiden agar peraturan-peraturan pemerintahnya bisa diubah,” kata Siti Nurbaya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-nurbaya-evaluasi-pengelolaan-hutan-dikelola-bumn/feed/ 0
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Moratorium Sawit https://www.greeners.co/berita/pemerintah-diminta-segera-terbitkan-aturan-moratorium-sawit/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-diminta-segera-terbitkan-aturan-moratorium-sawit https://www.greeners.co/berita/pemerintah-diminta-segera-terbitkan-aturan-moratorium-sawit/#respond Sat, 20 Aug 2016 10:19:54 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14535 Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan produk hukum dari rencana kebijakan moratorium sawit.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan produk hukum dari rencana kebijakan moratorium sawit yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada April 2016. Moratorium ini sendiri dipandang sebagai inisiatif kebijakan untuk menyelamatkan hutan Indonesia yang tersisa.

Kepala Departemen Kajian, Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhaedi, mengatakan bahwa moratorium izin sawit tersebut harus mencakup penundaan izin pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi perkebunan sawit hingga evaluasi izin-izin sawit yang ada dan masih memiliki tutupan hutan untuk dikembalikan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan. Pengembalian wilayah hutan ke dalam kawasan lindung juga tidak boleh menghilangkan kewajiban pemilik izin untuk melindungi hutan dan wilayah konservasi lainnya.

“Makna moratorium itu harus sama dengan bertahannya tutupan hutan. Oleh karena itu, harapan untuk moratorium baru ini adalah menghentikan proses ekspansi sawit ke wilayah hutan lainnya. Moratorium bukan hanya berhenti menerbitkan izin tapi harus ada poin positif juga, yaitu hal-hal yang harus dikerjakan pemerintah dengan mengembalikan daya dukung dan tampung lingkungan,” katanya, Jakarta, Jumat (19/08).

BACA JUGA: KLHK Targetkan Moratorium Sawit dan Tambang Rampung Juni 2016

Selain itu, agar kebijakan moratorium sawit benar-benar dapat menyelamatkan hutan yang tersisa dan memberikan rasa keadilan, Zenzi menyampaikan bahwa pemerintah harus menjalankan proses penegakan hukum sesegera mungkin atas segala bentuk kejahatan dan pelanggaran yang ditemukan dalam proses evaluasi izin-izin sawit yang sudah ada, terutama untuk izin-izin perkebunan sawit yang beroperasi secara ilegal (berada di kawasan hutan).

“Pemerintah juga harus sesegera mungkin mencabut izin-izin perkebunan sawit korporasi yang berada di kawasan hutan. Mengkaji ulang izin konsesi kebun sawit (dan HTI) yang berada di lahan gambut disertai kewajiban untuk merestorasi bagi konsesi yang mengalami kebakaran sebagai bagian upaya penegakan hukum,” tambahnya.

Maryo Saputra Sanuddin, Kepala Desk Kampanye Sawit Watch mengatakan, moratorium, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola perizinan sawit sangat mendesak untuk dilakukan karena perkebunan sawit skala besar telah menyebabkan bencana lingkungan yang masif, salah satunya kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu. Sekitar 16% titik api yang terdeteksi selama tahun 2015 berada dalam konsesi kelapa sawit dan 20% dalam konsesi perkebunan kayu untuk bubur kertas.

Berdasarkan catatan Sawit Watch pada tahun 2015, konflik di sektor perkebunan mencapai tak kurang dari 717 konflik yang meliputi konflik lahan, kemitraan dan lingkungan. Sekitar 59% dari 1.000 perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia terlibat konflik dengan masyarakat terkait lahan.

BACA JUGA: Presiden Siapkan Moratorium Lahan Kelapa Sawit dan Lahan Tambang

Akibat dari konflik penyerobotan lahan adalah adanya kekerasan, tindakan kriminalisasi, penangkapan dan hukuman penjara terhadap masyarakat adat pemilik tanah yang menuntut hak dan ganti rugi seperti yang dialami oleh masyarakat adat Kampung Puragi, Metamani, Sorong Selatan, dan warga Kampung Benawa, Kokoda, Sorong Selatan yang berhadapan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Putera Mandiri (anak perusahaan PT. Austindo Nusantara Jaya).

Kecenderungan luas penguasaan lahan untuk sawit sendiri semakin meningkat. Dari tahun 2008 hingga 2013, daerah yang dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia meningkat sebesar 35%, dari 7,4 juta ha pada tahun 2008 menjadi 10 juta ha pada tahun 2013 (setara dengan peningkatan sebesar 520.000 hektar atau hampir seluas Pulau Bali per tahun). Luas cakupan wilayah perkebunan sawit di Indonesia kini mencapai hampir 15 juta hektare, naik 30% dari total luasan perkebunan sawit di tahun 2010.

“Selama ini, belum terlihat penegakan hukum yang tegas kepada korporasi. Yang terjadi justru kriminalisasi atas masyarakat adat dan lokal yang ruang hidupnya semakin terdesak akibat ekspansi perkebunan sawit,” katanya.

BACA JUGA: Kementerian LHK Segel Lahan Sawit PT ABN di Kawasan Ekosistem Leuser

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tenggat waktu penyelesaian peraturan terkait penundaan (moratorium) lahan kelapa sawit dan tambang pada bulan Juni 2016. Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan, termasuk juga dengan produk hukum yang akan digunakan.

Menurut Bambang, moratorium pemberian izin lahan kelapa sawit dan tambang tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun kelangsungan usaha dari swasta yang mengelolanya.

“Justru moratorium ini meminta swasta agar bisa mengoptimalkan kinerjanya, khususnya di area-area milik mereka yang telah memiliki izin namun belum ditanami. Apalagi kalau lahan tersebut masih berkonflik dengan masyarakat, itu harus segera ditangani,” katanya di Jakarta pada Rabu (01/06) lalu.

Beberapa lembaga yang tergabung di dalam koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Pusaka, Epistema Institute, Perkumpulan HuMa, Serikat Petani Kelapa Sawit, Sawit Watch, Yayasan Merah Putih, Walhi Kalimantan Tengah, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Greenpeace Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-diminta-segera-terbitkan-aturan-moratorium-sawit/feed/ 0
Penolakan Permendag Nomor 89 Tahun 2015, Kemendag Akan Kaji Berbagai Masukan https://www.greeners.co/berita/penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan https://www.greeners.co/berita/penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan/#respond Sat, 12 Mar 2016 11:39:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13149 Kementerian Perdagangan mengaku akan mendalami berbagai masukan dan pendapat terkait penolakan masyarakat terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Perdagangan mengaku akan mendalami berbagai masukan dan pendapat terkait penolakan masyarakat terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang telah resmi ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu.

Direktur Ekspor Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Nurlaila Nur Mahmud kepada Greeners mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dan mempelajari terlebih dahulu pihak-pihak mana saja yang meminta peraturan ini untuk dicabut serta mempelajari alasan-alasan yang mencuat di permukaan publik.

“Kita harus pelajari dahulu, apa benar Permendag nomor 89 tahun 2015 ini lebih banyak membawa kerugian dibanding kebaikan pada dunia usaha yang dalam hal ini adalah industri kayu,” jelasnya, Jakarta, Jumat (11/03).

Selain itu, terkait temuan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) yang mengungkapkan bagaimana peraturan ini menjadi celah eksploitasi bagi sejumlah pengusaha kayu yang mengatas namakan industri kecil dan menengah dan melemahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlaku di Indonesia. Ibu Nur, begitu ia akrab disapa, mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan membahas dan mempelajari terlebih dahulu terkait temuan tersebut.

Ia mengatakan kalau diperlukan sejumlah bukti-bukti kuat untuk menelusuri terjadinya penyalahgunaan Permendag Nomor 89 Tahun 2015 tersebut, karena pada peraturan itu pengusaha industri kecil menengah sudah tidak lagi menggunakan Deklarasi Ekspor.

“Saya cari tahu dulu temuan JPIK itu ya. Perlu dibahas dan ditinjau langsung ke lapangan,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, JPIK merilis laporan investigasi dengan judul “Celah Dalam Legalitas-Bagaimana keputusan Menteri Perdagangan Dimanfaatkan Oleh Eksportir Kayu dan Melemahkan Reformasi Hukum”. Dalam laporan yang dilaksanakan pada tahun 2015 dan 2016 oleh Forest Watch Indonesia (FWI), JPIK dan Environmental Investigation Agency (EIA) ini para pemantau menyelidiki beberapa perusahaan yang diduga paling banyak melakukan ekspor produk kayu dengan menggunkaan Deklarasi Ekspor yang keseluruh perusahaan tersebut mengaku sebagai anggota Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI).

Muhammad Kosar, Dinamisator Nasional JPIK kepada Greeners mengungkapkan bahwa beberapa hasil pemantauan menemukan sejumlah pelanggaran seperti yang dilakukan oleh CV V&V Logistic. Perusahaan eksportir produk furnitur/mebel berbahan kayu yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah ini menyediakan jasa ekspor dengan menjual dokumen Deklarasi Ekspor kepada industri lain yang belum memiliki ijin ekspor. Salah satunya adalah PO Mahogany yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Lalu, ada pula CV Greenwood Internasional yang merupakan eksportir furnitur/mebel berbahan kayu dan rotan sintetis serta kerajinan tangan berbahan dasar kayu. Dalam laporan pemantauan, perusahaan ini ditenggarai telah melanggar ketentuan izin Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) produsen dan menyalahgunakan ratusan Dokumen Ekspor yang dikeluarkan oleh perusahaan ini.

Berikutnya ada CV Rejeki Tirta Waskitha. Perusahaan yang beralamat di Jepara, Jawa Tengah ini sudah tidak lagi beroperasi selama lebih dari satu tahun. Namun perusahaan ini masih aktif melakukan ekspor dengan menggunakan Deklarasi Ekspor. Padahal, Sertifikasi Legalitas Kayu milik CV Rejeki Tirta Waskitha telah dicabut pada 16 Desember 2014.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 telah memberi kemudahan kepada CV Rejeki Tirta Waskitha untuk terus melakukan ekspor dengan hanya menggunakan Deklarasi Ekspor,” jelas Kosar.

Terakhir ada CV Dewi Fortuna. Perusahaan industri furnitur/mebel berbahan dasar kayu yang beralamat di Jepara, Jawa Tengah ini juga sudah lama tidak beroperasi dan tidak terlihat ada kegiatan produksi di dalamnya. Namun, dari data kompilasi yang dimiliki JPIK, CV Dewi Fortuna masih melakukan ekspor dengan menggunakan dokumen Deklarasi Ekspor hingga November 2015.

“Empat perusahan tadi hanya sebagian dari 10 besar perusahaan yang menggunakan Deklarasi Ekspor. Dari temuan kami, perusahaan-perusahaan tersebut menjual Deklarasi Ekspor kepada perusahaan lain yang tidak memenuhi syarat dan tidak bersertifikat lingkungan sehingga seharusnya tidak bisa melakukan ekspor. Selain itu, negara tujuan terbesar dari keempat perusahaan tersebut adalah Amerika Serikat,” tegasnya lagi.

Menanggapi temuan dari JPIK ini pula, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera saat ditemui usai membuka stand Indonesia Legal Wood di Indonesia Internasional Furnitur Expo (IFEX) mengatakan bahwa dari temuan tersebut telah membuktikan kalau sistem verifikasi yang ada dalam SVLK sudah terbukti manjur dalam menerapkan legalitas kayu produk industri di Indonesia.

“Jadi tujuan kita untuk mengatasi perilaku ilegal jadi terbukti. Terutama ada komponen JPIK itu kan di SVLK kita. Hanya kita loh yang punya sertifikasi yang ada komponen monitoringnya. Itu kelebihan kita, ada monitoring terus,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan/feed/ 0
Kawasan Konservasi Indonesia Miliki Potensi Ekonomi yang Cukup Besar https://www.greeners.co/berita/kawasan-konservasi-indonesia-miliki-potensi-ekonomi-yang-cukup-besar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kawasan-konservasi-indonesia-miliki-potensi-ekonomi-yang-cukup-besar https://www.greeners.co/berita/kawasan-konservasi-indonesia-miliki-potensi-ekonomi-yang-cukup-besar/#respond Fri, 26 Feb 2016 03:00:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12973 Kawasan konservasi sebagai benteng terakhir pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia memiliki potensi ekonomi yang cukup besar.]]>

Jakarta (Greeners) – Kawasan konservasi sebagai benteng terakhir pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Namun sayangnya, pemerintah menganggap potensi pendapatan negara dari sektor pariwisata di wilayah konservasi masih minim.

Padahal, menurut Sekretaris Direktur Jendral (Sesditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novianto Bambang W, kawasan konservasi Indonesia sekitar 2,2 juta hektare dan memiliki 551 unit keunikan obyek dan daya tarik wisata alam. Selain itu, kawasan konservasi juga memiliki potensi 6,5 miliar meter kubik air dan 2.460 Megawatt potensi listrik dari panas bumi.

“Belum lagi dengan potensi 392, 68 juta ton karbon yang dihasilkan di kawasan konservasi,” tuturnya kepada Greeners di Musem Manggala Wanabhakti, KLHK, Jakarta, Kamis (25/02).

Menurut Novi, dari 17 Taman Nasional yang memiliki potensi panas bumi, Taman Nasional Kerinci Seblat memiliki potensi yang paling besar. Taman nasional terbesar di Sumatera yang memiliki luas wilayah 13,750 km persegi ini memiliki potensi panas bumi sebesar 847,62 Megawatt.

Selain itu, kawasan konservasi juga memiliki potensi jasa lingkungan serta objek wisata alam yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Belum lagi nilai ekonomi konservasi yang tidak bisa dihitung seperti pengaturan air, nilai estetika, penyuplai oksigen, pengatur iklim mikro, nilai potensi kelangkaan, sumber plasma nutfah, nilai strategis pertahanan dan keamanan.

“Konservasi kita saat ini menjadi benteng terakhir pengelolaan hutan produksi yang telah lama dikelola. Apalagi, kawasan konservasi Indonesia cukup luas, terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru,” tambahnya.

Sekretaris Direktur Jendral (Sesditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novianto Bambang. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sekretaris Direktur Jendral (Sesditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novianto Bambang. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala Taman Nasional Gunung GedePangrango, Herry Subagiadi mengakui bahwa yang masih belum dimiliki oleh Indonesia adalah kekuatan dari sisi riset atau penelitian. Indonesia, lanjutnya, memiliki 51 Taman Nasional, 27 Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta 612 kawasan konservasi lainnya dalam bentuk kawasan maraga satwa dan lainnya.

Kelemahan dari sisi riset ini, jelasnya, membuat kawasan konservasi menjadi tidak berkembang. Sedangkan untuk mengungkap potensi- potensi manfaat keanekaragaman hayati atau yang dikenal dengan bioprospeksi, dibutuhkan tingkat penelitian yang tinggi.

Bioprospeksi merupakan upaya untuk mencari kandungan kimiawi baru pada makhluk hidup (baik mikroorganisme, hewan dan tumbuhan) yang mempunyai potensi sebagai obat-obatan atau untuk tujuan komersial lainnya. Bioprospeksi meliputi pemanenan, prosesing dan transformasi material biologi.

“Satu hal yang sangat penting yaitu penelitian sampai dengan saat ini Indonesia kalah dibidang itu. Riset kita ini tidak berkembang sementara di negara maju sangat berkembang karena kekuatan risetnya,” ungkap Herry.

Saat ini, yang bisa dilakukan oleh taman nasional yaitu meningkatkan potensi ekonomi dari sisi objek wisata alam, hasil hutan bukan kayu, energi panas bumi, dan lainnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kawasan-konservasi-indonesia-miliki-potensi-ekonomi-yang-cukup-besar/feed/ 0