restorasi gambut - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/restorasi-gambut/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 21 Jan 2022 07:21:06 +0000 id hourly 1 Jangan Hanya Tajam di “Meja Hijau”, Paksa Restorasi Gambut dan Hutan https://www.greeners.co/berita/jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan https://www.greeners.co/berita/jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan/#respond Fri, 21 Jan 2022 07:21:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35065 Jakarta (Greeners) – Sejumlah gugatan pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hendaknya tidak sebatas tajam di “meja hijau” (pengadilan). Namun gugatan dan tuntutan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sejumlah gugatan pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hendaknya tidak sebatas tajam di “meja hijau” (pengadilan). Namun gugatan dan tuntutan hukum itu juga harus dibarengi desakan dan paksaan pemulihan (restorasi) hutan dan gambut yang rusak.

Oleh sebab itu, penegakan hukum karhutla dari hulu ke hilir harus memiliki konsistensi eksekusinya di lapangan. Apalagi karhutla di tahun 2021 meningkat dari pada tahun 2020.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, terjadi kenaikan kejadian karhutla pada tahun 2021. Kenaikannya sebanyak 15 % atau 56.280 hektare (ha) dari pada tahun 2020. Adapun jumlah karhutla tahun 2021 mencapai 353.222 ha. Sedangkan tahun 2020 mencapai 296.942 ha.

Kenaikan karhutla tertinggi berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan rincian, karhutla di NTT 137.297 ha dan NTB 100.908 ha.

Pakar karhutla dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, berbagai faktor bisa menjadi penyebab karhutla. Misalnya faktor alam berupa kekeringan hingga kesengajaan pembukaan lahan dengan pengabaian kelestarian lingkungan dan hukum yang ada. Oleh sebab itu, penegakan hukum menjadi kunci untuk mengatasi bencana karhutla.

Lebih jauh Bambang menyebut, permasalahan penegakan hukum karhutla bersifat tumpul saat eksekusi. Hal ini terlihat dari tak adanya upaya memerhatikan nasib hutan atau lahan pascakebakaran. Setelah eksekusi, gambut misalnya butuh restorasi cepat karena telah rusak oleh karhutla.

“Kalau tidak, gambut yang rusak itu akan berkelanjutan. Artinya ketika ada putusan bersalah dan mengganti sekian pada tuntutan PN itu kan putusannya beberapa tahun kemudian. Jeda waktu ini menyebabkan ketebalannya gambut akan makin rusak,” papar Bambang Hero kepada Greeners, di Jakarta, Jumat (21/1).

Tak Segera Restorasi, Kerusakan Akibat Karhutla akan Terus Berlanjut

Pembiaran lahan gambut pasca karhutla sangat rawan terjadi kerusakan lebih lanjut. Misalnya, jeda kasus yang Pengadilan Negeri (PN) proses dengan keputusan kasasi bisa memakan waktu bahkan lima tahun.

Padahal, lahan gambut yang rata-rata kebakarannya 10 centimeter (cm) bisa turun hingga 50 cm. Ironisnya, restorasi lahan bekas karhutla jarang perusahaan penuhi dalam putusan. “Artinya kerugian yang ada lebih besar jika putusan yang dijatuhkan pada saat pengadilan pertama dan dibayar lima tahun berikutnya, maka bisa jadi budget tak cukup,” paparnya.

Penegakan hukum karhutla mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebelumnya, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan informasi saat ini terdapat 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang KLHK gugat.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ragil.

Pemulihan gambut yang rusak perlu cepat untuk menghindari kondisi yang semakin parah. Foto: Shutterstock

Karhutla Kejahatan Luar Biasa

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat serta merusak ekosistem dan merugikan negara.

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” tegas Rasio.

Baru-baru ini KLHK mengugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) dan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Gugatan KLHK layangkan karena keduanya telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.

KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp 1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar. Kemudian kepada PT ABS senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan/feed/ 0
Tiga Tahun Berjalan, BRG Memulihkan 922.161 Hektare Lahan Gambut https://www.greeners.co/berita/tiga-tahun-berjalan-brg-memulihkan-922-161-hektare-lahan-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tiga-tahun-berjalan-brg-memulihkan-922-161-hektare-lahan-gambut https://www.greeners.co/berita/tiga-tahun-berjalan-brg-memulihkan-922-161-hektare-lahan-gambut/#respond Thu, 09 May 2019 12:54:33 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23283 Selama tiga tahun bekerja, Badan Restorasi Gambut (BRG) memulihkan 922.161 hektare lahan gambut. BRG sendiri memiliki target pemulihan gambut seluas 2,6 juta ha hingga tahun 2020.]]>

Jakarta (Greeners) – Selama tiga tahun bekerja, Badan Restorasi Gambut (BRG) memulihkan 922.161 hektare lahan gambut. Lahan ini terdiri atas 679.901 ha di area luar konsesi dan 242.260 di area konsesi. BRG sendiri memiliki target pemulihan gambut seluas 2,6 juta ha hingga tahun 2020.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada tujuh provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Dalam Perpres tersebut juga disebutkan BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.

Berdasarkan SK No.16/KPTS/2018 tentang perubahan atas SK No.5/KPTS/2016, area restorasi gambut yang semula 2.492.510 ha menjadi 2.676.601 ha di tujuh provinsi. Area ini mencakup kawasan lindung seluas 491.791 ha, kawasan budidaya tidak berizin seluas 400.457 ha, dan kawasan berizin seluas 1.784.353 ha. Target restorasi gambut yang harus diselesaikan pada tahun 2020 tersebut diyakini Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myrna A Safitri, akan terselesaikan.

“Pada tahun 2018 ada pembaruan luas lahan yang harus kita restorasi dari 2,4 juta hektare menjadi 2,6 juta hektare karena update dari kebakaran hutan yang terjadi. Sampai saat ini memang masih setengah perjalanan yang harus kita pulihkan, tapi BRG yakin tahun 2020 ini akan selesai pemulihan di luar konsesi karena sudah on the track. Bahkan di Provinsi Jambi, Sumsel, Kalsel, dan Papua pemulihannya sudah hampir 100 persen, tinggal Provinsi Kalbar, Kalteng, Riau yang harus menjadi perhatian,” ujar Myrna dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (08/05/2019).

BACA JUGA: 1.200 Hektare Lahan Gambut di Bengkalis Terbakar, Dumai Diselimuti Asap 

Mengenai target pencapaian restorasi di area konsesi atau berizin, Myrna mengatakan bahwa dari total target 1.784.353 ha baru terlaksana pemulihan seluas 242.260 ha. Oleh karenanya, BRG melakukan supervisi berupa asistensi teknis kepada pemegang izin atau perusahaan untuk melakukan pemulihan gambut. Pada area konsesi, restorasi gambut menjadi tanggung jawab pemegang izin.

“Di dalam area konsesi masih lambat perkembangannya karena sifatnya tidak langsung dari BRG karena itu tanggung jawab pemegang izin. Oleh karena itu kami melakukan supervisi atau memberikan asistensi teknis yang berhasil memulihkan areal perkebunan seluas 127.350 hektare dan areal kehutanan seluas 114.910 hektare. Supervisi ini dilaksanakan di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalsel,” ujarnya.

Lebih lanjut Myrna menjelaskan bahwa supervisi yang baru berjalan sejak tahun 2018 ini merupakan pendampingan bagi para pemegang izin untuk melakukan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi. Supervisi ini dilakukan karena banyak para pemegang izin yang tidak memahami gambut secara detail.

“Diakui jika supervisi ini memiliki kendala yakni kekurangan ahli dalam hidrologi atau gambut. Banyak perusahaan meminta untuk disupervisi dan jumlah ahli yang kompeten itu sedikit jadi tidak tertangani dengan baik. Makanya, dalam supervisi ini kami juga melatih para ahli yang ada di daerah supaya tidak bergantung pada ahli kami,” katanya.

BACA JUGA: Walhi Anggap Restorasi Gambut Lamban, KLHK Terus Maksimalkan Pemulihan 

Selain supervisi, cara lain BRG dalam mencapai target pemulihan gambut diantaranya dilakukan dengan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut (PIPG). Hingga tahun 2018, PIPG yang dibangun baik dengan pembiayaan APBN maupun dengan dukungan lembaga mitra mencakup 11.800 unit sumur bor, 5.396 unit sekat kanal, dan 242 unit penimbunan kanal. Pembangunan infrastruktur pembahasan gambut lebih banyak dilaksanakan melalui kerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat, sebagian kecil melalui kerjasama dengan perguruan tinggi dan kontraktual dengan pihak ketiga.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tiga-tahun-berjalan-brg-memulihkan-922-161-hektare-lahan-gambut/feed/ 0
Walhi Anggap Restorasi Gambut Lamban, KLHK Terus Maksimalkan Pemulihan https://www.greeners.co/berita/walhi-anggap-restorasi-gambut-lamban-klhk-terus-maksimalkan-pemulihan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-anggap-restorasi-gambut-lamban-klhk-terus-maksimalkan-pemulihan https://www.greeners.co/berita/walhi-anggap-restorasi-gambut-lamban-klhk-terus-maksimalkan-pemulihan/#respond Thu, 16 Aug 2018 05:10:50 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21197 Menurut WALHI, peristiwa kebakaran hebat hutan dan gambut yang terjadi di tahun 2015 seharusnya dapat menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk mengakhiri krisis karhutla dan gambut.]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengkritik komitmen pemerintah dalam upaya restorasi gambut. Menurut WALHI, peristiwa kebakaran hebat hutan dan gambut yang terjadi di tahun 2015 seharusnya dapat menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk mengakhiri krisis karhutla dan gambut. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) mengatakan akan terus melakukan upaya-upaya untuk restorasi gambut.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati mengatakan bahwa tidak ada kebijakan korektif yang mampu menjawab akar masalah dari kebakaran hutan dan lahan. Pasalnya, penguasaan korporasi atas hutan dan ekosistem rawa gambut dikelola dengan cara monokultur dan merusak lingkungan hidup.

“Ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah tapi memang tidak ada perubahan yang signifikan terhadap luasan konsesi perusahaan dan kemudian tidak terjadi pula upaya-upaya yang dilakukan perusahaan dan pemerintah untuk memastikan kebakaran di masa depan tidak terjadi lagi,” ujar perempuan yang akrab disapa Yaya ini di Jakarta pada Kamis (15/08/2018) lalu.

Hasil investigasi WALHI menunjukkan ekspansi perkebunan monokultur seperti perkebunan sawit dan hutan tanaman industri menjadi penyebab utama penggundulan hutan dan pembukaan lahan gambut di Indonesia. Hingga pada akhirnya kebakaran pada lahan gambut selalu berulang setiap tahun pada lokasi yang sama. Hal ini menunjukkan adanya tata kelola lahan gambut yang salah oleh perusahaan.

“Penting melakukan proses-proses penegakan hukum ataupun penanganan kasus pembakaran hutan. Review terhadap perizinan perusahaan merupakan suatu hal yang krusial dan keharusan supaya tidak lagi terjadi kenakalan-kenakalan perusahaan untuk melakukan pembakaran yang bisa menimbulkan kejadian di tahun 2015,” kata Yaya.

BACA JUGA: Komitmen Kesepakatan Paris, Tata Kelola Gambut Perlu Dibenahi 

Sebagai informasi, pada tahun 2015 lalu kebakaran hutan terbesar terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun Greeners dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), data satelit Modis mendeteksi jumlah titik api selama tahun 2015 tercatat 129.813 titik api. Jarak pandang saat itu hanya 100 meter. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai lebih dari 2.000 psi atau sudah sangat berbahaya. Hutan dan lahan seluas 2,61 juta hektare terbakar dan kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp 221 trilyun. Peristiwa ini menyebabkan aktivitas pendidikan dan penerbangan lumpuh selama 2-3 bulan.

Menjawab pernyataan tersebut, Deputi III Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Myrna Asnawati Safitri mengatakan bahwa BRG sudah melakukan upaya-upaya untuk merestorasi gambut. Salah satu contohnya seperti strategi respon cepat untuk pembasahan gambut.

“Jadi di beberapa lokasi yang sudah rawan, kita alokasikan dana tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah sebesar 20% untuk upaya-upaya membasahi lahan secara cepat. Di Kalteng saja untuk strategi tersebut menelan biaya Rp28 miliar yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Kehutanan yang menjadi pelaksana tugas pembantuan,” jelas Myrna.

Lebih lanjut Myrna menjelaskan, tugas BRG ialah melakukan pencegahan dan membangun infrastruktur pembasahan lahan gambut, seperti pembangunan sekat kanal dan sumur bor. BRG bekerja untuk merestorasi di tujuh provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Papua.

“Pemulihan gambut itu tidak cepat karena pembasahannya puluhan tahun dan naiknya hanya senti demi senti. Kami hanya melakukan restorasi di luar konsesi. Kalau di dalam konsesi itu bukan tanggung jawab kami tapi tanggung jawab pemilik konsesi atau perusahaan,” tegas Myrna.

BACA JUGA: KLHK Dorong Perusahaan Perkebunan di Lahan Gambut Menata Pengelolaan Air 

Sementara itu, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menegaskan akan terus melakukan penekanan dan pengendalian kebakaran di lahan gambut dengan semua upaya yang memungkinkan untuk dilakukan.

“Dari hasil pengendalian tersebut, kami berhasil menurunkan jumlah titik api sebesar 93,6% (periode 2016-2017), menurunkan luasan area yang terbakar dari 2,6 juta hektar pada tahun 2015 menjadi 438 ribu hektar pada tahun 2016, dan 165 ribu hektar pada tahun 2017. Penurunan emisi karbon dari kebakaran gambut juga terjadi pada tahun 2017 sebesar 12,5 juta ton CO2 equivalent atau setara dengan 1,56% emisi karbon tahun 2015 dari kebakaran gambut,” ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah.

Karliansyah mewakili Gakkum KLHK mengatakan bahwa capaian penegakan hukum karhutla dari tahun 2015 hingga 2018, yaitu penegakan hukum perdata sebanyak 12 perusahaan, penegakan hukum pidana 35 kasus, pencabutan izin 3 perusahaan, pembekuan izin 16 perusahaan, dan 115 surat peringatan kepada perusahaan.

“Kami KLHK sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi masalah karhutla ini. Dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan,” kata Karliansyah.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-anggap-restorasi-gambut-lamban-klhk-terus-maksimalkan-pemulihan/feed/ 0
PT RAPP akan Patuhi Perintah KLHK untuk Merevisi RKU https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-patuhi-perintah-klhk-merevisi-rku/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pt-rapp-patuhi-perintah-klhk-merevisi-rku https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-patuhi-perintah-klhk-merevisi-rku/#respond Wed, 25 Oct 2017 10:09:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19102 Setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper/RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU).]]>

Jakarta (Greeners) – Setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper/RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai Peraturan Pemerintah 57/2016 tentang perubahan PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kepatuhan ini dalam bentuk RKU yang memuat rencana perlindungan dan pemulihan gambut.

Dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr Bambang Hendroyono, mengatakan bahwa karena yang bermasalah selama ini hanya RKU. Maka dari itu, PT RAPP dapat melaksanakan kegiatan operasional usaha secara normal dan dapat melanjutkan aktivitas produksinya, kecuali melakukan penanaman kembali akasia/eucalyptus di areal Fungsi Lindung Ekosistem Gambut di dalam areal konsesinya. Hal ini sekaligus menegaskan kembali bahwa pergeseran isu perihal pencabutan izin PT RAPP yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat terbukti tidak benar.

“Intinya pemerintah menjamin keberlangsungan usaha industri di seluruh Indonesia sepanjang industri-industri tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Indonesia. PT RAPP telah berjanji akan merevisi RKU mereka sesuai aturan pemerintah tentang pemulihan kawasan fungsi ekosistem gambut. Kami pun memberi waktu penyelesaian RKU tersebut yang wajib diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2017,” jelas Bambang, Jakarta, Rabu (25/10).

BACA JUGA: KLHK: Penolakan RKU PT RAPP untuk Melindungi Ekosistem Gambut

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Prathama yang turut hadir pada pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak solusi yang ditawarkan oleh KLHK kepada PT RAPP. Namun ruang itu tidak dimanfaatkan perusahaan, malah justru berkembang isu karyawan yang dirumahkan (PHK).

Dalam RKU, katanya, akan tergambar berapa luas kemungkinan lahan yang akan diberikan sebagai areal lahan usaha pengganti (land swap) berdasarkan perhitungan luasan areal konsesi yang masuk ke dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, dan berapa luas areal tanaman pokok yang juga berada dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut tersebut. Sementara untuk pemulihan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, akan ditanami dengan jenis tanaman adaptif untuk menjaga tetap terlindunginya kubah gambut.

“Terlalu jauh sekali berbicara PHK. Pabrik tidak perlu terganggu sampai 5 tahun yang akan datang. Sementara itu, kita bisa menempuh langkah-langkah untuk pengamanan bahan baku sebagaimana diatur Permenhut No P.9 Menhut II/2012,” ungkap Putera.

BACA JUGA: PT RAPP Menghentikan Seluruh Kegiatan Operasional

Di sisi lain, Director Corporate Affairs APRIL, Agung Laksamana, menjelaskan, pihaknya berterimakasih kepada Sekjen KLHK karena perusahaan telah memperoleh kepastian untuk dapat kembali beroperasi kembali kecuali di kawasan lindung gambut. “Kami akan segera menginformasikan berita positif ini kepada teman-teman di lapangan,” ujarnya.

Sementara pihak manajemen PT RAPP yang diwakili Irsan Syarief mengaku telah paham dengan aturan pemerintah. Ia menyatakan bahwa PT RAPP akan terus berkonsultasi terkait penyempurnaan RKU dengan KLHK hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Operasional kami tetap bisa berjalan sambil kami melakukan revisi RKU,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-patuhi-perintah-klhk-merevisi-rku/feed/ 0
Restorasi Gambut, BRG Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Sumatera Selatan https://www.greeners.co/berita/restorasi-gambut-brg-tandatangani-nota-kesepahaman-sumatera-selatan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=restorasi-gambut-brg-tandatangani-nota-kesepahaman-sumatera-selatan https://www.greeners.co/berita/restorasi-gambut-brg-tandatangani-nota-kesepahaman-sumatera-selatan/#respond Thu, 06 Jul 2017 04:02:33 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17570 BRG menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Sumatera Selatan terkait upaya percepatan restorasi gambut di Sumatera Selatan.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait upaya percepatan restorasi gambut di Sumatera Selatan. Nota kesepahaman ini dilakukan untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut di lima kabupaten di provinsi Sumatera Selatan dengan luas lahan gambut mencapai 848.325 hektare mulai tahun 2016 hingga 2020.

Kepala BRG, Nazir Foead mengatakan, ada sembilan hal utama yang akan disepahami dalam nota kesepahaman ini, antaralain memastikan upaya restorasi gambut di Sumatera Selatan terlaksana dan terkoordinasi dengan baik. Koordinasi dan perencanaan restorasi ekosistem gambut. Pemetaan kesatuan hidrologis gambut. Pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan gambut dan segala kelengkapannya.

BACA JUGA: Global Peatland Initiatives Jadi Landasan Upaya Restorasi Gambut Dunia

Selanjutnya melakukan penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut. Pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi. Penelitian dan pengembangan secara terus menerus untuk keperluan tata kelola kawasan hodrologis gambut guna mendukung pengendalian perubahan iklim. Serta melakukan monitoring dalam pelaksanaan restorasi gambut.

“Nota kesepahaman ini dilakukan untuk percepatan upaya restorasi gambut di 7 provinsi dengan dimulai dari Sumatera Selatan ini,” terang Nazir di Jakarta, Rabu (05/07).

BACA JUGA: Restorasi Gambut Tingkat Tapak, BRG Latih 241 Fasilitator Desa

Dalam penyusunan rencana restorasi gambut, BRG melakukan pendekatan dan perencanaan menyeluruh dalam setiap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang terbagi dalam satuan Lahan Restorasi Gambut. Hal ini dilakukan agar prinsip keadilan terhadap pembagian air (water balance), prinsip berbagi tanggung jawab dan berbasis ilmu pengetahuan dapat terlaksana dengan baik. Apalagi perencanaan ini juga akan memetakan semua Unit Pengelola Restorasi Gambut (UPRG) yang merupakan pengelola kawasan.

“Untuk mempercepat pelaksanaan restorasi gambut lainnya, nanti secepatnya nota kesepahaman juga akan disepakati dengan enam provinsi yang menjadi area prioritas kerja BRG,” tambahnya.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin berharap dengan adanya nota kesepahaman ini mampu memberikan manfaat untuk mengembalikan kondisi lahan di Sumatera Selatan yang pada tahun 2015 mengalami kebakaran hingga ratusan ribu hektar. Apalagi, katanya, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) saja tidak akan cukup untuk merestorasi lahan yang terbakar tersebut.

“Dukungan dari donor hingga investor memang sangat diperlukan. Dengan adanya nota kesepahaman ini tentu akan semakin kuat upaya restorasi yang dilakukan,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/restorasi-gambut-brg-tandatangani-nota-kesepahaman-sumatera-selatan/feed/ 0
KLHK-BRG Jalin Kerjasama untuk Dukung Restorasi Lahan Gambut https://www.greeners.co/berita/klhk-brg-jalin-kerjasama-dukung-restorasi-lahan-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-brg-jalin-kerjasama-dukung-restorasi-lahan-gambut https://www.greeners.co/berita/klhk-brg-jalin-kerjasama-dukung-restorasi-lahan-gambut/#respond Fri, 26 May 2017 09:38:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17095 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penandatanganan nota kesepahaman riset aksi dan pemanfaatan hasil riset dari Badan Penelitian dan pengembangan Inovasi (BLI) KLHK bersama dengan Badan Restorasi Gambut.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menjalin kerjasama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman riset aksi dan pemanfaatan hasil riset dari Badan Penelitian dan pengembangan Inovasi (BLI) KLHK bersama dengan Badan Restorasi Gambut (BRG). Kepala BLI KLHK, Dr. Henry Bastaman mengatakan, kerjasama ini nantinya akan meliputi kegiatan pemantauan, fasilitasi dan koordinasi pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi LHK, untuk mendukung pelaksanaan restorasi lahan gambut.

Secara teknis BRG akan bekerjasama dengan Pusat Litbang Hutan, Pusat Litbang Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI), Balai Litbang LHK Banjarbaru, Balai Litbang LHK Palembang dan Balai Litbang Teknologi Serat Tanaman Hutan. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pilot project restorasi lahan gambut, pilot project budidaya lebah penghasil madu, riset arang terpadu, serta riset ekonomi kemasyarakatan di kawasan gambut.

BACA JUGA: Global Peatland Initiatives Jadi Landasan Upaya Restorasi Gambut Dunia

“Ada beberapa demonstration plot (demplot) atau uji coba yang bisa kita tampilkan terkait penelitian gambut, yang sudah lama kita lakukan, jadi kami yakin apa-apa yang kami (BLI) lakukan, dapat dikembangkan dan diarahkan ke skala implementasinya. Oleh karena itu saya minta pada seluruh jajaran, khususnya para peneliti untuk betul-betul mencurahkan kepakarannya pada kerjasama ini,” terang Henry, Jakarta, Kamis (25/05).

Deputi Litbang BRG, Dr. Haris Gunawan saat dikonfirmasi oleh Greeners meyakini bahwa restorasi gambut dengan menerapkan hasil-hasil riset, merupakan hal konkrit karena merupakan riset aksi. “Kita berharap,apa yang kita kerjakan ini bisa memberikan dampak bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: Restorasi Gambut Tingkat Tapak, BRG Latih 241 Fasilitator Desa

Sebagai informasi, penandatanganan kerjasama tersebut juga diikuti dengan penandatanganan tujuh perjanjian kerja sama oleh Kepala Pokja Bidang Penelitian dan Pengembangan BRG, Ir. C. Nugroho S. Priyono, M.Sc dengan Sekretaris BLI dan para Kepala Pusat Litbang serta beberapa Kepala Balai Litbang lingkup BLI.

Sebelumnya, KLHK bersama-sama BRG juga telah berkomitmen untuk melindungi ekosistem gambut di Indonesia, dan restorasi merupakan salah satu upaya pemulihan ekosistem gambut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-brg-jalin-kerjasama-dukung-restorasi-lahan-gambut/feed/ 0
Global Peatland Initiatives Jadi Landasan Upaya Restorasi Gambut Dunia https://www.greeners.co/berita/global-peatland-initiatives-jadi-landasan-upaya-restorasi-gambut-dunia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=global-peatland-initiatives-jadi-landasan-upaya-restorasi-gambut-dunia https://www.greeners.co/berita/global-peatland-initiatives-jadi-landasan-upaya-restorasi-gambut-dunia/#respond Tue, 16 May 2017 07:23:23 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17019 Melihat pentingnya perlindungan dan pemulihan gambut tropis untuk kepentingan global, United Nation Environment Program (UNEP) berinisiatif untuk membentuk Global Peatland Initiatives (GPI).]]>

Jakarta (Greeners) – Para ahli telah memperkirakan bahwa gambut yang kering dan terbakar bertanggungjawab atas setidaknya lima persen dari total emisi karbon yang disebabkan oleh manusia yang memicu perubahan iklim, di samping dampak langsung terhadap ekonomi dan kesehatan manusia akibat gangguan asap kebakaran.

Indonesia sendiri memiliki luas gambut tropis terbesar di dunia, diikuti oleh Republik Demokratik Kongo, Peru dan negara-negara tropis lainnya. Melihat pentingnya perlindungan dan pemulihan gambut tropis untuk kepentingan global, maka United Nation Environment Program (UNEP) berinisiatif untuk membentuk Inisiatif Lahan Gambut Global atau Global Peatland Initiatives (GPI).

GPI beranggotakan negara-negara pemilik hutan dan lahan gambut tropis luas, organisasi multilateral, dan organisasi non-pemerintah (NGOs) yang memiliki perhatian dan komitmen terhadap perlindungan, restorasi dan pengelolaan gambut secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Restorasi Gambut Tingkat Tapak, BRG Latih 241 Fasilitator Desa

Tim Christophersen, Programme Officer Senior Hutan dan Perubahan Iklim dari UNEP menjelaskan bahwa GPI diluncurkan pada Konferensi Perubahan Iklim di Maroko (UNFCCC COP22) tahun lalu. Persoalan gambut dunia, katanya, berawal dari terbatas dan belum meluasnya pengetahuan tentang pentingnya ekosistem gambut bagi perlindungan iklim dunia.

Akibatnya gambut yang merupakan ekosistem rentan dan kaya keanekaragaman hayati cenderung di konversi dan dialihgunakan menjadi areal konsesi budidaya yang disertai dengan pengeringan gambut secara masif. Kebijakan alih guna lahan yang demikian adalah kurang tepat dan bijaksana. Oleh sebab itu, pemerintah negara-negara dengan luasan gambut luas perlu melakukan langkah perlindungan gambut yang tegas.

“Hal ini sejalan dengan komitmen negara-negara terhadap pencegahan perubahan iklim sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Paris,” terangnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (15/05).

Indonesia, dijelaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, merupakan negara pertama yang menjalankan restorasi gambut secara masif dan akan menurunkan emisi gas rumah kaca hingga mencapai satu giga ton. Menurut Siti, Indonesia berada di jalur paling baik untuk memenuhi Perjanjian Paris dibandingkan negara-negara lain.

BACA JUGA: Badan Restorasi Gambut: Ada Kesalahan Persepsi Soal Kerja BRG

GPI, terusnya, menjadi landasan yang memungkinkan Indonesia menjadi contoh bagi dunia dalam upaya restorasi gambut serta lansekap dataran rendah dimana kubah-lubah gambut berada. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk menjadi tuah rumah pertemuan mitra GPI merupakan langkah fundamental bagi inisiatif ini.

“Indonesia tidak akan mundur selangkahpun dalam melindungi gambut dan memperbaiki gambut yang rusak. Untuk itu dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum,” kata Siti.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia siap bergandengan dengan mitra nasional dan internasional, termasuk masyarakat sipil dan dunia usaha, yang sedang mengupayakan tata kelola gambut yang lebih baik. Oleh karena itu, Global Peatlands Initiative ini merupakan langkah yang sangat baik dalam perlindungan gambut Indonesia, semata-mata untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead menyatakan bahwa GPI membuka peluang besar bagi Badan Restorasi Gambut untuk berbagi pengalaman dan belajar dari negara lain tentang perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut secara tepat, efektif dan efisien. Forum semacam ini, tuturnya, dirasa sangat penting untuk masa depan stabilisasi iklim global. “Saya berharap mitra GPI akan terus bertambah, sehingga inisiatif ini berdampak signifikan,” kata Nazir.

Sebagai informasi, pertemuan mitra GPI yang kedua ini dihadiri oleh perwakilan Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo dan Peru, beserta lembaga UN, lembaga donor, perwakilan perguruan tinggi dan masyarakat sipil. Pertemuan ini bertujuan antara lain pemuktahiran basis data terkait lahan gambut global dan mengkompilasi pengalaman pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dan strategi restorasi gambut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/global-peatland-initiatives-jadi-landasan-upaya-restorasi-gambut-dunia/feed/ 0
Restorasi Gambut Tingkat Tapak, BRG Latih 241 Fasilitator Desa https://www.greeners.co/berita/restorasi-gambut-tingkat-tapak-brg-latih-241-fasilitator-desa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=restorasi-gambut-tingkat-tapak-brg-latih-241-fasilitator-desa https://www.greeners.co/berita/restorasi-gambut-tingkat-tapak-brg-latih-241-fasilitator-desa/#respond Tue, 18 Apr 2017 08:07:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16749 Sebanyak 241 fasilitator dari 7 provinsi akan dilatih oleh Badan Restorasi Gambut (BRG). Para fasilitator desa ini akan menjadi ujung tombak penghubung antara BRG dan masyarakat desa.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) menyelenggarakan pelatihan dan pembekalan kepada fasilitator restorasi gambut di tingkat desa dan tenaga pemetaan partisipatif dan pemetaan sosial. Sebanyak 241 fasilitator dari 7 provinsi akan mengakomodir kebutuhan satu juta hektare lahan masyarakat yang berada dalam areal restorasi gambut. Para peserta pelatihan ini akan ditempatkan pada 75 desa yang terletak di dalam dan sekitar areal target restorasi gambut tahun 2017.

Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna A Safitri mengatakan, keberadaan para fasilitator desa ini penting sebagai ujung tombak penghubung antara BRG dan masyarakat desa. Para fasilitator ini, katanya, memiliki tugas membantu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa.

Mereka juga akan bersinergi dengan pendamping desa untuk memfasilitasi penyusunan perencanaan desa yang memperhatikan aspek restorasi gambut. Selain itu, fasilitator ini juga akan mendampingi pembentukan dan penguatan kelembagaan masyarakat termasuk kelembagaan ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa.

“BRG melakukan restorasi gambut di tingkat tapak bersama masyarakat, maka peran fasilitator-fasilitator tersebut sangat penting untuk mewujudkan restorasi tingkat tapak ini,” terangnya, Jakarta, Selasa (18/04).

BACA JUGA: Badan Restorasi Gambut: Ada Kesalahan Persepsi Soal Kerja BRG

Hal yang sangat ditekankan kepada para fasilitator desa adalah kemampuan mereka untuk bekerja sama dengan pendamping desa yang telah ada. Selain fasilitator desa, pelatihan juga melibatkan tenaga pemetaan partisipatif dan pemetaan sosial.

Mereka akan membantu masyarakat membuat peta desa secara partisipatif dan mengumpulkan informasi dan data sosial yang dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan desa dan kegiatan restorasi gambut. Fasilitator ini juga dibekali teknik resolusi konflik.

“Setelah penempatan ini, nantinya BRG akan menambah lagi keberadaan fasilitator desa di 100 desa lain yang bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil,” tambahnya.

BACA JUGA: Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Gambut Gunakan Dua Skema

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Ekosistem Rawa Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Huda Achsani juga memandang penting adanya fasilitator yang membantu merestorasi ekosistem gambut dan masyarakat di wilayah tersebut. Menurutnya, pemulihan gambut tidak bisa hanya dilakukan pada gambut secara fisik saja, melainkan juga harus kepada ekosistem di atasnya.

Sesuai data BRG, lanjutnya, terdapat 605 desa di area restorasi gambut yang masuk dalam skema kemitraan masyarakat dengan perusahaan. Luas kawasan yang menjadi target restorasi mencapai 282.189 hektare. Untuk itu, dibutuhkan revisi rencana kerja dan usaha perusahaan dengan memperhatikan zonasi budidaya dan lindung kawasan gambut mereka.

“Jadi ada 3 ruang kelola, yaitu lingkungan, usaha dan sosial. Kalau untuk sosial ini ada 20 persen disesuaikan untuk pemberdayaan masyarakat,” kata Huda.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/restorasi-gambut-tingkat-tapak-brg-latih-241-fasilitator-desa/feed/ 0
Metode Bio-Cyclo-Farming untuk Revegetasi Lahan Gambut https://www.greeners.co/berita/metode-bio-cyclo-farming-revegetasi-lahan-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=metode-bio-cyclo-farming-revegetasi-lahan-gambut https://www.greeners.co/berita/metode-bio-cyclo-farming-revegetasi-lahan-gambut/#respond Tue, 14 Mar 2017 05:31:53 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16205 Konsorsium Petuah (Perguruan Tinggi untuk Indonesia Hijau) mengaku sedang menyusun satu metode rekomendasi pengurangan rsiko kebakaran di lahan gambut. Metode ini adalah Bio-Cyclo-Farming.]]>

Jakarta (Greeners) – Pelaksanaan restorasi lahan gambut pada prinsipnya dilaksanakan pada areal lahan gambut yang telah mengalami degradasi. Degradasi lahan gambut ini bisa disebabkan oleh pembukaan lahan besar-besaran hingga kebakaran hutan. Dalam konsep restorasi yang tengah dilakukan oleh pemerintah, terdapat tiga teknik pendekatan restorasi lahan gambut yang dilakukan, yaitu pembasahan (Rewetting/R1), penanaman ulang atau revegetasi (R2), dan revitalisasi sumber mata pencaharian (R3).

Untuk fokus perhatian pada vegetasi, diperlukan identifikasi berbagai faktor yang terkait seperti karakter lahan (kedalaman gambut, kedalaman genangan air, dan kedalaman muka air tanah) dan kondisi airnya yang perlu diketahui terkait tingkat genangan pada musim hujan dan musim kemarau.

Menanggapi hal ini, Konsorsium Petuah (Perguruan Tinggi untuk Indonesia Hijau) mengaku sedang menyusun satu metode rekomendasi pengurangan risiko kebakaran di lahan gambut untuk diajukan kepada Badan Restorasi Gambut (BRG), Pemerintah maupun perusahaan. Akademisi dari Universitas Sriwijaya yang juga Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Sumatera Selatan, Rujito Agus Suwignyo, menjelaskan, metode yang tengah disusun proposalnya ini bernama Bio-Cyclo-Farming.

BACA JUGA: BRG Siapkan Peternakan Sapi di Atas Lahan Gambut

Bio-Cyclo Farming adalah sistem pertanian yang memadukan unsur tanaman, ternak, perikanan yang diatur sedemikian rupa sehingga bersinergi antara satu dengan lainnya hingga terjadi proses daur ulang alami secara biologis. Tiga komponen utama dalam metode Bio-Cyclo-Farming yaitu budidaya tanaman, budidaya ikan dan budidaya ternak.

“Ini sedang kita susun proposalnya. Targetnya, kita berharap tahun ini bisa kami ajukan,” kata Rujito, Jakarta, Senin (13/03).

Lebih lanjut Rujito menjelaskan, metode Bio-Cyclo-Farming dengan komponen budidaya tanaman harus menggunakan tanaman yang relatif toleran terhadap kebakaran seperti lidah buaya atau buah naga. Sedangkan untuk lahan gambut yang sudah terlanjur dibudidayakan dengan tanaman tahunan seperti perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI), maka penanaman dari berbagai jenis sukulen (tanaman yang dapat menyimpan air dalam berbagai bagian seperti daun, batang, akar) dapat diatur melalui pola penanaman campuran (tumpang sari). Sedangkan untuk budidaya tanaman tahan air tergenang bisa menggunakan nenas, sagu maupun kayu jelutung.

Pada metode Bio-Cyclo-Farming dengan komponen budidaya ikan, lanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal, parit-parit, dan saluran air gambut dengan memasang tanggul yang akan berfungsi sebagai sekat bakar. Tekniknya, kata dia, di sepanjang saluran air yang banyak terbengkalai di lahan gambut seharusnya bisa dipasang tanggul untuk menyekat parit atau saluran sehingga terbentuk kolam yang panjang.

BACA JUGA: PP 57/2016 Tegaskan Larangan Pembukaan Lahan Gambut

Selain itu, budidaya ikan di lahan gambut juga bisa dilakukan dengan menggunakan sistem kolam beje. Kolam berukuran lebar 2 sampai 4 meter, panjang 10 sampai 20 meter dan kedalaman hingga 1 sampai 2 meter bisa dibuat berdekatan dengan sungai untuk menjebak dan sekaligus memelihara ikan. Karena pada musim hujan, kolam-kolam beje ini akan mendapat luapan air dari sungai di dekatnya dan pada musim kemarau, kolam beje masih akan tetap berair sehingga mampu berfungsi sebagai sekat bakar.

“Jenis-jenis ikan yang bisa dibudidayakan pun beragam, ada lele, gabus, sepat, betok, dan beberapa jenis ikan lain yang adaptif dengan ekosistem gambut,” tambahnya.

Menurut Rujito, metode Bio-Cyclo-Farming dengan komponen budidaya ternak lebih membahas tentang bagaimana limbah ternak dapat diolah menjadi pupuk organik dan pupuk cair untuk digunakan pada budidaya tanaman. Sedangkan kotorannya dapat menghasilkan biogas untuk menjadi sumber energi masyarakat.

Sebagai informasi, Konsorsium Petuah MCA (Millenium Challenge Acount)-Indonesia adalah Konsorsium Pengetahuan Hijau yang terdiri atas tujuh Pusat Unggulan (Center of Excellences/CoE) dan bertujuan mengumpulkan pengetahuan serta praktik terbaik yang berkaitan dengan kebutuhan lokal dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Konsorsium ini diketuai oleh Institut Pertanian Bogor dengan beranggotakan dari enam universitas, yaitu Universitas Hasanuddin, Universitas Jambi, Universitas Mataram, Universitas Nusa Cendana, Universitas Udayana dan Universitas Sriwijaya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/metode-bio-cyclo-farming-revegetasi-lahan-gambut/feed/ 0
Badan Restorasi Gambut: Ada Kesalahan Persepsi Soal Kerja BRG https://www.greeners.co/berita/badan-restorasi-gambut-ada-kesalahan-persepsi-soal-kerja-brg/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=badan-restorasi-gambut-ada-kesalahan-persepsi-soal-kerja-brg https://www.greeners.co/berita/badan-restorasi-gambut-ada-kesalahan-persepsi-soal-kerja-brg/#respond Thu, 05 Jan 2017 07:34:28 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15595 BRG menilai pada umumnya masyarakat memahami 30 persen kerja BRG dalam merestorasi lahan gambut, sesuai Perpres No. 1 Tahun 2016, adalah target yang harus selesai dan telah terestorasi di tahun pertama.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) mengakui telah terjadi kesalahan persepsi di masyarakat terkait interpretasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2016 yang menjadi landasan kerja BRG dalam merestorasi lahan gambut di Indonesia. Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna Safytri, mengatakan, pada umumnya masyarakat memahami 30 persen kerja BRG dalam merestorasi lahan gambut, sesuai Perpres No. 1 Tahun 2016, adalah target yang harus selesai dan telah terestorasi di tahun pertama.

Padahal, menurut Myrna, 30 persen tersebut adalah hitungan mulai dilakukannya restorasi dan untuk mengetahui hasilnya tidak akan bisa didapat pada tahun yang sama. Ia bahkan memperkirakan diperlukan waktu selama 10 tahun untuk merasakan hasilnya. Perpres No. 1 Tahun 2016 sendiri, katanya, tidak berbicara mengenai kapan hasil restorasi itu harus dicapai. Perpres tersebut, jelasnya, hanya berbicara tentang kapan dan bagaimana restorasi gambut harus dilakukan.

BACA JUGA: BRG Tetapkan Strategi Menuju Implementasi Restorasi Gambut

“Pada umumnya bahasa Perpres itu kan ada yang menganggapnya 30 persen itu harus yang sudah selesai terestorasi, termasuk dengan revegetasinya. Padahal enggak gitu. Itu kan tahap implementasinya. Hasilnya kapan, mungkin bisa 10 tahun lagi,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Jumat (30/12).

Mengenai target pemulihan gambut ini, lanjut Myrna, tergantung dari kriteria pulih gambut yang akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun peraturan menterinya. Nanti kalau sudah keluar, kita bisa mengukur pulihnya lahan gambut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan tersebut,” tambahnya.

Myrna mengakui, pada tahun 2016, dengan intervensi yang dilakukan oleh BRG, pemulihan baru tercapai sekitar 25 persen dan masih belum mencapai target yang sesuai dengan perintah Perpres No. 1 Tahun 2016.

BACA JUGA: BRG Siapkan Bisnis Model Untuk Paket Kebijakan Investasi Gambut

Sebagai informasi, sesuai dengan perintah yang tertuang di dalam Perpres No. 1 Tahun 2016, dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu lima tahun seluas kurang lebih 2.000.000 hektar.

Adapun target capaian sebagaimana dimaksud yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan yaitu tahun 2016 sebesar 30%, tahun 2017 sebesar 20%, tahun 2018 sebesar 20%, tahun 2019 sebesar 20%, dan tahun 2020 sebesar 10%.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/badan-restorasi-gambut-ada-kesalahan-persepsi-soal-kerja-brg/feed/ 0
BRG Siapkan Masyarakat untuk Pembangunan Tabat Gambut https://www.greeners.co/berita/brg-siapkan-masyarakat-pembangunan-tabat-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=brg-siapkan-masyarakat-pembangunan-tabat-gambut https://www.greeners.co/berita/brg-siapkan-masyarakat-pembangunan-tabat-gambut/#respond Tue, 20 Dec 2016 07:05:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15471 Untuk tahun 2017, direncanakan pembangunan 70 sekat besar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan 3.000 sekat kanal (tabat) skala kecil oleh Badan Restorasi Gambut di Kalimantan Tengah.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) telah melakukan pembangunan sekat dan sumur bor skala kecil di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sebanyak 33 sekat kanal (tabat) skala kecil di tahun 2016. Sementara untuk tahun depan, direncanakan pembangunan 70 sekat besar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan 3.000 tabat oleh BRG di Kalimantan Tengah.

Kepala BRG Nazir Foead dalam kunjungannya ke lapangan sebagai rangkaian acara Simposium Lahan Gambut Internasional di Kabupaten Pulang Pisau, mengatakan, salah satu kunci dalam pembuatan sekat berada dalam penyiapan masyarakat. Oleh karena itu, salah satu perencaan yang sedang dibangun BRG adalah penguatan masyarakat.

“Kalau masyarakat tidak siap dan tidak kita beri pengertian, maka bisa dipastikan akan mereka jebol sendiri tabat itu nantinya,” jelas Nazir saat ditemui di Pulang Pisau, Selasa (20/12).

BACA JUGA: BRG Siapkan Bisnis Model Untuk Paket Kebijakan Investasi Gambut

Deputi Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan BRG Alue Dohong dalam kesempatan yang sama menyatakan, untuk pembangunan tabat sederhana hanya memakan biaya Rp 10 Juta dan dengan kelebihan masyarakat yang menggunakan kanal sebagai jalur transportasi tetap dapat melewatinya karena diberikan celah.

“Tapi pembangunan sekat kanal bergantung pada kondisi dari gambut setempat. Kalau gambutnya dalam, kita tidak bisa membuat sekat compact karena bisa lapuk kayunya jika terus-menerus kena air,” ucap dia.

Lebih lanjut Alue mengatakan bahwa pembangunan tabat solid dan permanen yang biasa dipraktikan di Kanada hingga Amerika Utara tidak dapat langsung diadopsi di Indonesia. Pasalnya, gambut tropis di Indonesia memiliki karakteristik berbeda dari gambut di negara lain.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Grand Design Pencegahan Karhutlabun

Sebagai informasi, dalam kunjungan di Pulang Pisau, diperlihatkan pula bagaimana masyarakat membangun tabat menggunakan peralatan sederhana dari kayu gelam serta berkarung-karung tanah untuk menjaga muka air setinggi 40 sentimeter dari permukaan tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

BRG sendiri di tahun kerja pertamanya masih berfokus pada pematangan rencana dan pemetaan wilayah. Sementara untuk tahun kerja kedua, BRG berencana untuk mulai pembangunan fisik seperti sekat kanal serta sumur bor yang dapat menjadi cara mencegah gambut kering dan terbakar secara intensif.

“Idealnya, seluruh pembangunan fisik dilakukan setelah perencanaan yang matang. Kalau tidak, maka kita akan boros sumber daya dan waktu,” tutup Nazir.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/brg-siapkan-masyarakat-pembangunan-tabat-gambut/feed/ 0
BRG Siapkan Bisnis Model Untuk Paket Kebijakan Investasi Gambut https://www.greeners.co/berita/brg-siapkan-bisnis-model-paket-kebijakan-investasi-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=brg-siapkan-bisnis-model-paket-kebijakan-investasi-gambut https://www.greeners.co/berita/brg-siapkan-bisnis-model-paket-kebijakan-investasi-gambut/#respond Sat, 17 Dec 2016 16:13:47 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15444 Badan Restorasi Gambut (BRG) mengaku tengah membangun bisnis model dalam menyiapkan paket ekonomi baru untuk mendukung percepatan restorasi lahan gambut yang sedang berjalan di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) mengaku tengah membangun bisnis model dalam menyiapkan paket ekonomi baru berisi paket-paket investasi yang khusus dikembangkan untuk mendukung percepatan restorasi lahan gambut yang sedang berjalan di Indonesia.

Kepala BRG Nazir Foead saat ditemui di sela pelaksanaan Simposium Lahan Gambut Internasional 2016 mengatakan bahwa pembuatan bisnis model ini sedang dibangun dengan bantuan Bank dunia, ahli ekonomi, universitas dan beberapa pihak yang cukup kompeten lainnya.

“Kita sekarang lagi bikin bisnis modelnya. Kita minta tolong sama teman- teman dari bank dunia, dari ahli ekonom, universitas untuk membangun bisnis model. Setelah bisnis modelnya ada, investor baru mulai melihat program ini sesuai dengan hasil Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York beberapa bulan lalu,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Jumat (16/12).

BACA JUGA: BRG Tetapkan Strategi Menuju Implementasi Restorasi Gambut

Secara politis, lanjut Nazir, para investor sudah percaya dengan melihat keseriusan pemerintah Indonesia dalam merestorasi lahan gambut. Dengan adanya badan khusus, keseriusan pemimpin negara dan kerja restorasi yang terus membaik, investor pun dikatakannya telah siap menginvestasikan dananya.

Hanya saja, secara ekonomi investor masih harus yakin apakah investasi yang mereka gelontorkan tersebut akan balik modal dalam jangka waktu yang telah direncanakan. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Nazir mengatakan dibutuhkan adanya bisnis model dalam paket kebijakan investasi.

Paket ekonomi ini bisa masuk ke dalam bentuk investasi hijau untuk menjaga hutan dan lahan gambut yang ada dengan teknik budidaya yang cocok dengan prinsip-prinsip perlindungan konservasi. Nazir menyatakan bahwa empat juta hektare area gambut budidaya dalam kondisi rusak dan harus diubah perlakuannya serta harus di supervisi untuk memperbaiki ketahanan hidrologinya.

BACA JUGA: PP 57/2016 Lindungi Upaya Restorasi Gambut

BRG sendiri telah menjalin komunikasi dengan sejumlah investor dari luar negeri. Menurut Nazir, ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh investor jika mereka bersedia berinvestasi. Pertama, jika program restorasi yang dijalankan berhasil, maka keuntungan yang diperoleh dari hasil tanaman dapat dibagi sesuai presentase yang telah disepakati. Adapun tanaman yang nantinya akan ditanam seperti sagu untuk bahan baku produksi atau sorgum untuk makanan ternak.

“Lalu keuntungan kedua itu investor juga bisa mendapat keuntungan dari nilai tukar karbonnya,” katanya.

Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama BRG Budi Wardhana menambahkan, untuk bisnis model, saat ini ada beberapa opsional tipe restorasi yang bisa dilakukan. Pertama restorasi kawasan lindung dan kedua restorasi di kawasan konsesi. Selain itu, ada juga rencana restorasi untuk komoditias alternatif.

“Nantinya akan dicari tahu bentuk investasinya seperti apa, termasuk juga dengan investasi perbaikin pada infrastruktur dan pasar,” tambahnya.

Untuk kesiapan masyarakat, pemetaan yang telah dilakukan masih berbasis desa. Terdapat 1.280 desa di tujuh provinsi prioritas yang masuk dalam 2,4 juta hektar target restorasi dengan menggunakan berbagai model pendekatan seperti peningkatan indeks desa membangun, peningkatan taraf hidup, tata ruang desa, termasuk pendekatan pembangunan badan usaha milik desa atau antar desa.

“Insentif dan disinsentif juga harus kita perkuat di tiap upaya investasi yang masuk. Meskipun diserahkan ke konsesi, harus beri insentif juga ke masyarakat. Percuma kalau hanya makmur di konsesi tetapi konfliknya tidak diselesaikan. Jadi partisipasi itu muncul kalau masyarakat punya insentif untuk partisipasi,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/brg-siapkan-bisnis-model-paket-kebijakan-investasi-gambut/feed/ 0
BRG Tetapkan Strategi Menuju Implementasi Restorasi Gambut https://www.greeners.co/berita/brg-tetapkan-strategi-menuju-implementasi-restorasi-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=brg-tetapkan-strategi-menuju-implementasi-restorasi-gambut https://www.greeners.co/berita/brg-tetapkan-strategi-menuju-implementasi-restorasi-gambut/#respond Fri, 16 Dec 2016 07:54:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15412 Badan Restorasi Gambut (BRG) telah menetapkan strategi transformasi dari tahap persiapan restorasi gambut menuju implementasi penuh.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) telah menetapkan strategi transformasi dari tahap persiapan restorasi gambut menuju implementasi penuh. Kepala BRG Nazir Foead mengatakan bahwa penetapan strategi transformasi ini akan dilakukan mulai dari skala percontohan (pilot) hingga menuju skala restorasi yang lebih besar.

“Saat ini momentumnya sedang tepat. Kita akan melakukan intervensi secara tunggal hingga nantinya akan terintegrasi dan kolaboratif,” jelasnya saat membuka Simposium Gambut Internasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/12).

Selain itu, lanjutnya, BRG juga akan melakukan upaya restorasi berbasis ilmu pengetahuan hingga upaya restorasi yang lebih populer. Dari mulai mekanisme pendanaan melalui donor individual atau pemerintah ke arah mekanisme pendanaan yang lebih inovatif.

BACA JUGA: PP 57/2016 Lindungi Upaya Restorasi Gambut

Pemerintah, kata Nazir, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Terbitnya PP ini, tuturnya, jelas akan lebih memperkuat kebijakan perlindungan fungsi ekosistem gambut.

PP ini juga akan mempertegas titik-titik penataan dalam mengukur muka air tanah untuk menentukan kerusakan gambut. Tanggungjawab pemerintah pusat, daerah dan para pihak dalam pemulihan gambut pun diperkuat melalui PP tersebut.

“Sekarang juga sudah ada penegasan terkait sanksi administratif bagi perusahaan yang areal konsesinya mengalami kebakaran melalui pengambil alihan sementara areal gambut yang terbakar tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA: PP 57/2016 Tegaskan Larangan Pembukaan Lahan Gambut

H. Arsya Djuliandi, Gubernur Provinsi Riau mengaku akan berkomitmen dan mendukung program restorasi gambut yang tengah dijalankan oleh BRG. Ia berharap, penguatan regulasi ekosistem gambut yang baru saja diterbitkan dapat memberi dorongan bagi daerah untuk bisa bersama-sama melakukan upaya restorasi lahan gambut.

“Kami menyambut baik penyempurnaan PP 57/2016 yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Ini merupakan terobosan baru untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ke depannya nanti,” katanya.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan Simposium Gambut Internasional ini juga pelaku dunia usaha kehutanan dan perkebunan mempertegas perannya dalam perlindungan kubah gambut utuh di dalam area konsesinya. Tercatat ada 489.000 hektar areal berkubah yang akan dilindungi.

Pemegang konsesi juga akan terus melakukan restorasi hidrologis dan/atau vegetasi seluas 910.000 hektar. Sejalan dengan perintah PP No. 57/2016, BRG mengarahkan pemegang konsesi melakukan restorasi gambut di arealnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/brg-tetapkan-strategi-menuju-implementasi-restorasi-gambut/feed/ 0
PP 57/2016 Lindungi Upaya Restorasi Gambut https://www.greeners.co/berita/pp-572016-lindungi-upaya-restorasi-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pp-572016-lindungi-upaya-restorasi-gambut https://www.greeners.co/berita/pp-572016-lindungi-upaya-restorasi-gambut/#respond Fri, 09 Dec 2016 09:39:53 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15352 World Resources Institute (WRI) Indonesia menyatakan bahwa revisi PP Gambut dalam PP 57/2016 telah menunjukkan langkah perlindungannya dalam merestorasi lahan gambut.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 sebagai revisi dari PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Direktur World Resources Institute (WRI) Indonesia Tjokorda Nirarta Samadhi mengatakan, dengan merevisi PP Gambut tersebut, Indonesia telah menunjukkan langkah perlindungannya dalam merestorasi lahan gambut.

Menurut Nirarta, Revisi PP ini dibangun dari serangkaian kebijakan yang sebelumnya telah dibuat, termasuk Instruksi Presiden tahun 2011 yang melarang terbitnya izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut. Analisis WRI menemukan bahwa dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah ini, maka pada tahun 2030, total emisi yang dapat dihindarkan dari kerusakan dan pengeringan lahan gambut mencapai sekitar 5,5 hingga 7,8 Giga ton CO2. Ini bergantung dari keberhasilan implementasi restorasi kesatuan hidrologis gambut di dalam konsesi perkebunan.

“Angka ini setara dengan hampir seluruh gas rumah kaca yang dihasilkan oleh Amerika Serikat dalam periode satu tahun,” jelasnya, Jakarta, Kamis (08/12).

BACA JUGA: PP 57/2016 Tegaskan Larangan Pembukaan Lahan Gambut

Lahan gambut menyimpan jumlah karbon yang besar. Ketika dikeringkan atau dibakar untuk pembukaan lahan baru bagi komoditas perdagangan seperti kelapa sawit dan kayu, lahan gambut akan mengemisi karbon ke atmosfer. Analisis WRI menunjukkan bahwa mengeringkan satu hektar lahan gambut di wilayah tropis akan setara dengan membakar lebih dari 6,000 galon bensin. Tahun lalu, kebakaran di atas lahan gambut selama beberapa hari saja telah menyebabkan jumlah emisi yang melebihi emisi harian perekonomian di Amerika Serikat.

“Konservasi lahan gambut akan membantu mengatasi salah satu akar permasalahan kebakaran lahan dan hutan di Indonesia. Dengan adanya revisi dari peraturan ini, maka akan berkontribusi besar terhadap Perjanjian Paris dan memberikan solusi bagi jutaan masyarakat Indonesia yang terkena dampak asap beracun dari kebakaran gambut yang seringkali terjadi,” ujarnya.

Dampak baik revisi PP Gambut tersebut pun diamini oleh Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead. Menurutnya, revisi PP Gambut yang baru saja ditandatangani oleh Presiden sangat berpengaruh terhadap kerja BRG, khususnya pada penguatan aturan tentang penegasan larangan bagi siapapun, baik masyarakat maupun perusahaan, untuk membuka lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut.

“Saya kira akan sangat berbeda dengan kemarin-kemarin. PP ini saya bisa katakan lebih membantu memperjelas pemantauan dengan adanya titik-titik monitoring air gambut yang dijaga di titik-titik penataan, disepakati semua pihak, alatnya dipasang dan dengan teknologi yang kita kembangkan,” tambahnya.

BACA JUGA: Pemerintah Rampungkan Revisi PP Gambut

Terkait alat pantau, ia menerangkan bahwa alat pantau yang akan dibangun akan bekerja secara real time (keadaan yang sebenarnya) terhadap sekat kanal dan embung yang telah dibangun di lahan gambut se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat seberapa efektif sekat kanal dan embung yang telah dibangun.

“Cara melihat keefektifan ini sederhana yaitu dengan cara menyensor ke permukaan bawah gambut untuk mengukur kelembaban, temperatur dan permukaan naik turunnya air. Seluruh data itu nanti akan dikirim dan terkoneksi ke server, jadi bisa dilihat oleh Pak Gubernur, Pak Bupati, perusahaan atau Presiden sekalipun,” ujarnya.

Nazir menambahkan, saat ini pemasangan alat pantau tersebut baru dilakukan di lima provinsi prioritas seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi dan Riau. Untuk Sumatera Selatan dan Ogan Komering Ilir sedang dilakukan pemasangan. Hingga saat ini, pemasangan stasiun pemantau tersebut masih sedikit namun Nazir yakin dengan terbitnya PP 57/2016 yang baru, BRG akan bisa mendorong untuk dilakukannya pemasangan stasiun yang lebih banyak.

“Ini supaya nantinya tren kekeringan bisa langsung terbaca dan tindakan koreksi bisa langsung dilakukan. Dengan adanya ini implementasi PP bisa lebih cepat dan ada tindakan koreksi dari pemerintah untuk pengelolaan lahan. Kalau sampai terbakar akan diambil alih. Dengan adanya monitoring ini kan bisa dihindari. Sebelum terbakar bisa ada tindakan di lapangan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pp-572016-lindungi-upaya-restorasi-gambut/feed/ 0
BRG Targetkan 1.000 Mahasiswa KKN di Desa Prioritas Restorasi Gambut https://www.greeners.co/berita/brg-targetkan-1-000-mahasiswa-kkn-desa-prioritas-restorasi-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=brg-targetkan-1-000-mahasiswa-kkn-desa-prioritas-restorasi-gambut https://www.greeners.co/berita/brg-targetkan-1-000-mahasiswa-kkn-desa-prioritas-restorasi-gambut/#respond Wed, 23 Nov 2016 11:54:37 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15240 BRG menargetkan sekitar 1.000 mahasiswa dan relawan akan melakukan kegiatan berupa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa-desa gambut.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) meluncurkan Panduan Teknis Pelaksanaan Program Generasi Muda Peduli Desa Gambut Sejahtera (GMPDGS) sebagai tindak lanjut dari kerjasama riset dan kegiatan kemahasiwaan antara BRG dengan 11 perguruan tinggi negeri.

Deputi Penelitian dan Pengembangan BRG Haris Gunawan mengatakan bahwa pada 2017, BRG menargetkan sekitar 1.000 mahasiswa dan relawan yang akan melakukan kegiatan berupa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa-desa gambut. Mahasiswa dan relawaan ini, katanya, akan ditempatkan di 500 hingga 700 desa dalam 7 provinsi yang menjadi target restorasi gambut.

Program ini, terusnya, bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang peduli terhadap pentingnya keseimbangan ekosistem gambut. Selain itu, pelaksanaan kegiatan-kegiatan melalui program GMPDGS diharapkan dapat mendorong lahirnya masyarakat pelopor pengelola lahan gambut yang bijaksana.

“Selain Perguruan Tinggi, tentu kita juga butuh peran serta dari masyarakat karena program restorasi gambut adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh semua pihak,” terangnya saat ditemui usai peluncuran pedoman GMPDGS di Jakarta, Rabu (23/11).

BACA JUGA: BRG Petakan Empat Kabupaten Prioritas Restorasi Gambut

Untuk tahapan kegiatannya, jelas Haris, sesuai pedoman yang telah diluncurkan akan ada empat tahapan utama yang harus dilalui sebelum program GMPDS ini berjalan. Pertama, tahapan seleksi pendamping mahasiswa selama melaksanakan program GMPDGS akan dipilih melalui proses seleksi.

Kedua, peserta program GMPDGS akan dipilih melalui tahapan seleksi oleh BRG dan Perguruan Tinggi setempat. Ketiga, pembekalan, dan terakhir adalah tahapan pelaksanaan program GMPDGS selama dua bulan di desa gambut terpilih.

“Dari semua tahapan itu, yang paling sulit adalah tahapan seleksi dan pembekalan. Tim seleksi harus benar-benar jeli dan selektif agar ilmu yang ingin disampaikan benar-benar masuk. Berdasarkan hasil evaluasi program yang pertama di Kabupaten Meranti, Riau bulan Juli lalu, dari 47 mahasiswa yang ikut KKN, hanya tiga orang saja yang tahu apa itu lahan gambut. Pengetahuan ini yang harus kita tingkatkan agar mahasiswa tahu apa yang harus mereka lakukan di desa-desa KKN nantinya,” ujar Haris.

BACA JUGA: Jambore Masyarakat Gambut Pertemukan Masyarakat dari 7 Provinsi Prioritas

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2016, Badan Restorasi Gambut (BRG) Indonesia menginisiasi kerjasama dengan berbagai universitas di Jepang dan universitas di beberapa provinsi di Indonesia yang memiliki gambut untuk bersama mencari solusi yang efektif dan efisien dalam restorasi gambut dan pencegahannya.

BRG sendiri berada dalam posisi memberikan fasilitas terkait dengan daerah-daerah atau target dari desa-desa yang sejalan dengan target restorasi. Selain itu, BRG juga akan memfasilitasi tentang substansi yang harus dikerjakan oleh para mahasiswa peserta KKN.

Kesebelas perguruan tinggi yang dilibatkan yaitu Universitas Sriwijaya, Universitas Jambi, Universitas Riau, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Mulawarman, Universitas Palangka Raya, Universitas Tanjungpura, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sebelas Maret, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Cenderawasih.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/brg-targetkan-1-000-mahasiswa-kkn-desa-prioritas-restorasi-gambut/feed/ 0
Jambore Masyarakat Gambut Petakan Permasalahan Masyarakat di Wilayah Gambut https://www.greeners.co/berita/jambore-masyarakat-gambut-petakan-permasalahan-masyarakat-wilayah-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jambore-masyarakat-gambut-petakan-permasalahan-masyarakat-wilayah-gambut https://www.greeners.co/berita/jambore-masyarakat-gambut-petakan-permasalahan-masyarakat-wilayah-gambut/#respond Mon, 07 Nov 2016 09:32:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15135 Jambore Masyarakat Gambut berhasil memetakan beberapa permasalahan masyarakat yang hidup di wilayah gambut, diantaranya potensi komoditi, pendanaan dan konflik di lahan gambut.]]>

Jambi (Greeners) – Jambore Masyarakat Gambut diakui telah berhasil memetakan beberapa permasalahan masyarakat yang hidup di wilayah gambut, khususnya mereka yang wilayahnya masuk dalam program restorasi oleh Badan Restorasi Gambut (BRG).

Deputi bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna A Safitri memaparkan, beberapa permasalahan tersebut diantaranya adalah potensi komoditi yang ada di lahan gambut. Melalui Jambore ini, katanya, masyarakat menjadi tahu kalau mereka bisa mengembangkan banyak jenis budidaya di lahan gambut.

Myrna juga mengatakan bahwa melalui jambore ini, seharusnya masyarakat tidak lagi kebingungan mengenai masalah pendanaan karena ada banyak pilihan solusi. Ia menerangkan, masyarakat sudah harus tahu kalau pendanaan tidak hanya bersumber dari anggaran pemerintah dan korporasi saja, tapi kegiatan-kegiatan solidaritas masyarakat juga bisa menjadi pilihan.

Problem yang terkait pasar pun terpetakan. Di Jambore ini masyarakat mendapatkan edukasi dan informasi mengenai pemasaran produk-produk mereka,” jelasnya saat ditemui pada acara penutupan Jambore Masyarakat Gambut di Jambi, Senin (07/11).

BACA JUGA: Jambore Masyarakat Gambut Pertemukan Masyarakat dari 7 Provinsi Prioritas

Mengenai konflik, Myrna menyatakan bahwa BRG melihat permasalahan ini memang masih ada dan banyak terjadi di beberapa daerah. Menurutnya, konflik harus diselesaikan secara paralel bersama dengan pemberdayaan masyarakat. BRG nantinya akan memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi di lahan-lahan yang menjadi target restorasi.

“Dari 2,4 juta hektar target restorasi itu kan 50 persennya ada di wilayah konsesi. Penyelesaian konflik ini juga menjadi agenda penting yang akan berjalan paralel,” katanya.

Basri Hendri Darun, salah satu petani ladang peserta jambore dari Desa Mentangai Hulu, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang bertani di lahan gambut tipis ini mengakui dirinya mendapat banyak informasi berharga khususnya terkait pengolahan lahan gambut tipis tanpa membakar lahan.

BACA JUGA: Revisi PP 71/2014 tentang Pengelolaan Gambut Dipastikan Rampung Minggu Ini

Menurut Basri, pola pengolahan lahan gambut dengan cara membakar lahan masih menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat. Apalagi, pola pengolahan dengan bakar ini tergolong murah. Selain itu, ia juga mengatakan mendapat pengetahuan tentang keberhasilan petani di banyak daerah dalam membudidayakan jenis-jenis vegetasi ramah gambut yang menjanjikan.

“Di tempat kita tidak ada yang menanam pinang dan itu sangat menjual. Kami tertarik juga mau tanam itu. Dari segi pengelolaan, kami juga banyak belajar dari pengalaman petani lain dalam pembuatan sekat kanal, pembuatan sumur bor dan cara mengatur air di lahan gambut. Ini kelebihan petani-petani di banyak daerah bergambut yang ingin kami ujicobakan di tempat kami,” katanya.

Terkait kebakaran hutan yang terjadi di Kecamatan Mentangai pada tahun 2015 lalu, ia tidak menampik ada peran warga yang menjadi penyebab kebakaran. Ia pun mengakui banyak sekali kerugian yang didapat apabila masyarakat masih menggunakan pola bakar dalam membuka dan mengolah lahan gambutnya.

“Tahun kemarin itu hampir 80 persen hutan kami terbakar. Saya tidak mengetahui pasti apakah memang karena pola bakar yang dilakukan masyarakat atau dilakukan oleh perusahaan yang berdempetan dengan wilayah masyarakat. Tapi yang pasti, masyarakat sudah lama menolak keberadaan perusahaan sawit di sana. Harapan kami jambore ini paling tidak bisa memfasilitasi konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan di Kecamatan Mentangai,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/jambore-masyarakat-gambut-petakan-permasalahan-masyarakat-wilayah-gambut/feed/ 0
Revisi PP 71/2014 tentang Pengelolaan Gambut Dipastikan Rampung Minggu Ini https://www.greeners.co/berita/revisi-pp-712014-pengelolaan-gambut-dipastikan-rampung-minggu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=revisi-pp-712014-pengelolaan-gambut-dipastikan-rampung-minggu https://www.greeners.co/berita/revisi-pp-712014-pengelolaan-gambut-dipastikan-rampung-minggu/#respond Mon, 07 Nov 2016 07:57:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15133 Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dipastikan akan rampung minggu ini.]]>

Jambi (Greeners) – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dipastikan akan rampung minggu ini.

Menurut Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, dokumen revisi PP 71/2014 tersebut berada di Kementerian Sekretaris Negara yang selanjutnya tinggal menunggu tandatangan Presiden.

“Harmonisasi sudah selesai semua, sudah diparaf oleh Menteri LHK. Nanti tinggal dari Menteri Sekretaris Negara dilaporkan kepada presiden karena tidak ada lagi pandangan yang tidak sama tentang perlindungan dan pengelolaan gambut ini. Targetnya satu minggu ini sudah selesai dan ditandatangani oleh presiden,” jelasnya kepada Greeners saat ditemui usai menghadiri pembukaan Jambore Masyarakat Gambut di Jambi, Sabtu (05/11).

BACA JUGA: Proses Revisi PP Nomor 71 Tahun 2014 Dianggap Tidak Terbuka

Revisi tersebut, terusnya, memasukkan klausul bahwa kerusakan lingkungan salah satunya akibat kebakaran. Selain itu, terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sebelumnya hanya ada pencegahan, penangggulangan dan pemulihan, akan ditambahkan pasal khusus tentang restorasi. “Itulah yang mendasari dibentuknya restorasi gambut,” kata Bambang.

Mengenai poin baru tentang aspirasi masyarakat, lanjutnya lagi, hal ini akan bersinergi dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 81 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang baru saja ditandatangani. Perhutanan Sosial merupakan salah satu program prioritas KLHK. Tujuan dari Perhutanan Sosial ini adalah untuk menghadirkan negara melalui pengelolaan hutan rakyat yang menyejahterakan sekaligus menjaga tutupan lahan.

BACA JUGA: Badan Restorasi Gambut Tuntaskan 200 Sumur Bor di Pulang Pisau

Menurut Bambang, selain partisipasi masyarakat, revisi PP 71/2014 juga memberikan fasilitas pendanaan dalam bentuk apapun baik dari swasta maupun investasi asing. Sehingga ketika masyarakat di lapangan bersentuhan dengan swasta, pemerintah bisa mendorong kerjasama dua pihak tersebut melalui kemitraan.

“Artinya, partisipasi masyarakat yang selama ini sudah membangun hutan kita jamin akses legalnya melalui perizinan Perhutanan Sosial. Jadi ketika kita tahu areal ini hutan produksinya tidak ada pengelola (yang memiliki izin), terus masyarakat ada di sana, kita kasih akses legalnya berupa SK. Kalau hutan desa berupa hak pengelolaan hutan desa jadi desa-desa itu semua berkumpul dan menteri memberikan hak pengelolaannya,” katanya melanjutkan.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan bahwa sebanyak 2.945 desa yang tersebar di tujuh provinsi di Indonesia berada di areal lahan gambut. Dari total jumlah desa tersebut, 1.205 desa berada di areal restorasi.

Dari jumlah desa di areal restorasi itu, BRG menargetkan hingga tahun 2020 ada 1.000 desa yang akan diintervensi agar hutan dan lahan gambut dapat dikelola dengan baik.

“Nantinya dari 1.000 desa tersebut, 300 desa diantaranya diintervensi oleh APBN, 200 desa menggunakan dana donor dan 500 desa dari korporasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Jambore Masyarakat Gambut Pertemukan Masyarakat dari 7 Provinsi Prioritas

BRG juga menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama pengelolaan lahan gambut. Menurut Nazir, pada dasarnya secara turun-temurun sebagian kawasan gambut telah difungsikan oleh masyarakat lokal sebagai kawasan budidaya, dan sejak dua dekade terakhir telah terjadi percepatan laju konversi lahan gambut untuk perluasan berbagai aktivitas kehidupan masyarakat, terutama terkait aktivitas ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari luasan kawasan budidaya berizin yang menjadi target restorasi gambut.

“BRG sendiri menginisasi pembentukan desa peduli gambut sebagai program penyelaras di wilayah restorasi. Di dalamnya terdapat perencanaan desa, perencanaan dan pembentukan kawasan pedesaan, perhutanan sosial/reforma agraria, resolusi konflik, pemberdayaan ekonomi desa dan penguatan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan gambut, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” tutup Nazir.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/revisi-pp-712014-pengelolaan-gambut-dipastikan-rampung-minggu/feed/ 0
Jambore Masyarakat Gambut Pertemukan Masyarakat dari 7 Provinsi Prioritas https://www.greeners.co/berita/jambore-masyarakat-gambut-pertemukan-masyarakat-7-provinsi-prioritas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jambore-masyarakat-gambut-pertemukan-masyarakat-7-provinsi-prioritas https://www.greeners.co/berita/jambore-masyarakat-gambut-pertemukan-masyarakat-7-provinsi-prioritas/#respond Sun, 06 Nov 2016 04:00:56 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15131 Masyarakat dari tujuh provinsi yang menjadi wilayah prioritas restorasi lahan gambut akan bertemu dan berdiskusi pada penyelenggaraan Jambore Masyarakat Gambut pada 5-7 November 2016.]]>

Jambi (Greeners) – Masyarakat dari tujuh provinsi yang menjadi wilayah prioritas restorasi lahan gambut akan bertemu dan berdiskusi pada penyelenggaraan Jambore Masyarakat Gambut yang dipusatkan di GOR Kotabaru, Jambi, 5-7 November 2016.

Deputi bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) Myrna A Safitri mengatakan, masyarakat yang sebagian besar petani di lahan gambut, Masyarakat Peduli Api, perangkat desa dan pendampingnya akan saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam penyelamatan gambut berbasis komunitas.

“Masyarakat ini akan menunjukan upaya inovatif untuk menyelamatkan gambut dan meningkatkan kesejahteraan di desa mereka masing-masing. Nantinya juga akan ada sesi diskusi dan berbagi tentang vegetasi apa saja yang bernilai jual, baik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat antar desa tersebut yang tentunya ramah akan gambut,” katanya kepada media di kantor Sekretaris Daerah Jambi, Jumat (04/11).

BACA JUGA: BRG Dukung Upaya Restorasi Gambut yang Menghormati Masyarakat

Selain itu, masyarakat juga akan bertemu para pemegang kebijakan dan pelaku bisnis tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dari pertemuan ini diharapkan akan ada upaya transfer informasi tentang usaha dan bisnis komoditi di lahan gambut yang nantinya dapat meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat dari tujuh Provinsi tersebut.

Tidak diikutsertakannya korporasi, Myrna menyatakan bahwa Jambore Masyarakat Gambut ini memang dikhususkan untuk komunitas, masyarakat dan penggiat lahan gambut. Tujuannya untuk menguatkan komunitas dengan komunitas lainnya. Untuk korporasi, lanjutnya, akan dilibatkan pda pertemuan multi stake holder yang berbeda.

“Tepatnya di 2017 nanti akan ada yang namanya Remuk Gambut, di mana kita akan melibatkan korporasi beserta masyarakat untuk membahas persoalan lainnya,” terang Myrna.

BACA JUGA: Badan Restorasi Gambut Akan Berkoordinasi dengan Kalangan Pengusaha

Ketua Tim Restorasi Gambut Jambi, Ridham Priskap yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, menyatakan pihaknya merasa sangat terhormat menjadi tuan rumah jambore ini. “Kami ingin menyampaikan bahwa dengan menjadi tuan rumah Jambore Masyarakat Gambut ini, Provinsi Jambi menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan restorasi gambut,” tambahnya.

Provinsi Jambi sendiri memiliki lahan gambut sekitar 900 ribu hektar yang pemetaannya terbagi antara konsesi Hutan Tanaman Industri, Hak Pengusahaan Hutan dan lahan masyarakat di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.

Sebagai informasi, peserta dari tujuh provinsi yang menjadi wilayah prioritas restorasi lahan gambut berasal dari Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau dan Jambi. Selain itu, ada juga wakil dari masyarakat Aceh dan beberapa daerah gambut lainnya.

Jambore Masyarakat Gambut ini juga mewadahi beragam aktivitas, diantaranya dialog kebijakan, forum aksi dan panggung inovasi rakyat, pondok belajar gambut, sudut pengetahuan, nonton bareng, diskusi, dan pameran.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/jambore-masyarakat-gambut-pertemukan-masyarakat-7-provinsi-prioritas/feed/ 0
Penyelamatan Hutan Desa di Kahayan Hilir https://www.greeners.co/berita/penyelamatan-hutan-desa-kahayan-hilir/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penyelamatan-hutan-desa-kahayan-hilir https://www.greeners.co/berita/penyelamatan-hutan-desa-kahayan-hilir/#respond Tue, 09 Aug 2016 09:56:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14453 Kebakaran hebat yang terjadi pada 2015 telah menghanguskan ribuan hektar lahan Hutan Desa di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kini kawasan tersebut tampak gersang.]]>

Pulang Pisau (Greeners) – Kebakaran hebat yang terjadi pada 2015 telah menghanguskan kurang lebih 7.000 hektar lahan Hutan Desa di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kawasan yang memiliki luas 16.245 hektare tersebut kini tampak gersang dan ditumbuhi ilalang tinggi serta beberapa pohon jenis grunggang, tumih, galam dan gahuy.

Padahal sebelum kebakaran 2015 terjadi, kawasan Hutan Desa yang masuk dalam hutan lindung ini merupakan belukar rawa. Menurut Direktorat Jendral Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan ini mencakup 81,7 % areal hutan desa, sisanya berupa Hutan Rawa Sekunder 18,2 % dan Rawa 0,1 %.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK 584 s/d 587/Menhut-II/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Penetapan Wilayah Hutan Desa di Kecamatan Kahayan Hilir, menyatakan bahwa Hutan Desa (HD) di Kelurahan Kalawa, Desa Mantaren I, Desa Gohong dan Desa Buntoi seluruh arealnya berada di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Masyarakat Dayak di Desa Wehea Kukuhkan Hutan Adat di Kutai Timur

“Hutan Desa Buntoi merupakan Hutan Desa terbesar dengan luas areal ± 7.025 hektar. Sedangkan yang terkecil dari keempat areal Hutan Desa ini adalah Hutan Desa Mantaren I yaitu sebesar lebih kurang 1.835 hektare,” ujar Yanto L Adam, Kepala Desa Gohong, saat mendampingi wartawan di Hutan Desa Kalawa.

Ancaman terhadap Hutan Desa, lanjutnya, telah dimulai sejak awal tahun 2000-an dengan munculnya para pembalak dan pemburu liar. Para pembalak liar ini sangat mengancam keutuhan isi hutan desa. Apalagi, hutan tersebut adalah hutan lindung.

Sementara itu, perburuan liar terhadap trenggiling dengan cara membuat api untuk memancing trenggiling keluar dari sarangnya sangat rentan menjadi penyebab kebakaran. Disamping trenggiling merupakan hewan terancam punah yang dilindungi.

kahayan hilir

Yanto L Adam, Kepala Desa Gohong (mengenakan kaos biru), menjelaskan upaya penyelamatan Hutan Desa Kalawa kepada wartawan, Selasa (08/08). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Hingga pada 10 Maret 2004, masyarakat Desa Kalawa melayangkan surat keberatan atas penebangan hutan yang ditujukan kepada Bupati Pulang Pisau , Kepala Disbunhut Pulang Pisau , Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kapolsek Kahayan Hilir, dan DPRD Pulang Pisau.

“Tahun 2000-an penebangan tanpa izin banyak dilakukan oleh masyarakat luar desa sampai akhirnya masyarakat Kalawa melayangkan dan mengadukan kegiatan ini kepada Bupati Pulang Pisau, Disbunhut, Kejaksaaan, kepolisian dan DPRD Pulang Pisau. Surat kemudian di respon oleh pemerintah dengan melakukan penertiban pengamanan,” tuturnya.

Jauh sebelum perambahan dan kebakaran, Koordinator Pelaksana Kelompok Kerja Sistem Hutan Kerakyatan Edy Subahani mengungkapkan kalau hutan desa tersebut juga merupakan bagian dari bekas proyek pengembangan lahan gambut (PPLG) sejuta hektar yang dibuat pada tahun 1995. Proyek tersebut dibangun dengan tujuan mengonversi hutan rawa gambut menjadi sawah guna mempertahankan swasembada pangan. Namun, proyek tersebut dihentikan akibat dampak krisis moneter tahun 1998.

Pada tahun 1999, jelasnya, keluar Keputusan Presiden Nomor 80 tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah untuk pemulihan kondisi kawasan yang dibuka. Saat itu, yang terjadi justru kerusakan lingkungan dan ekosistem seluas 1.462.295 hektar. Bahkan, hal itu berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi yang memprihatinkan bagi 15.600 kepala keluarga transmigran.

BACA JUGA: Pengembangan Wisata Alam Optimalkan Aset Hutan dan Taman Nasional

Kecamatan Kahayan Hilir, katanya, jika dilihat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mempunyai luas 360 Km² dan terbagi dari 9 Desa/kelurahan (7 Desa, 3 kelurahan). Wilayah Kecamatan itu terbagi dalam kawasan hutan yaitu Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Hutan Lindung di kecamatan ini merupakan zona penyangga desa yang masih merupakan hutan rawa gambut (gambut dalam) dan hutan yang tersisa akibat pembukaan PPPLG 1 juta Hektar tahun 1995.

“Untuk mengembalikan lagi fungsi Hutan Desa yang juga masuk dalam kawasan hutan lindung tersebut, masyarakat Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) ingin kembali menanam varietas endemik di Hutan Desa seperti belangiran, sengon, jelutung, jabon dan banyak lagi,” tambahnya.

Alue Dohong, Deputi Dua bidang Konstruksi Operasional dan Perawatan Badan Restorasi Gambut (BRG) menyatakan, saat ini Hutan Desa di Kalawa mulai dijadikan model percontohan proses restorasi lahan gambut. BRG bersama beberapa kelompok kerja sistem hutan kerakyatan tengah melakukan perencanaan hingga nantinya dilakukan implementasi terhadap pengelola hutan dan masyarakat.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penyelamatan-hutan-desa-kahayan-hilir/feed/ 0
Setengah Juta Hektar Areal Konsesi di Kubah Gambut https://www.greeners.co/berita/setengah-juta-hektar-areal-konsesi-kubah-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=setengah-juta-hektar-areal-konsesi-kubah-gambut https://www.greeners.co/berita/setengah-juta-hektar-areal-konsesi-kubah-gambut/#respond Mon, 13 Jun 2016 05:08:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13953 Badan Restorasi Gambut (BRG) akhirnya menetapkan luas areal yang menjadi prioritas restorasi pada tahun 2016 hingga 2020, yaitu seluas 2.679.248 hektar dimana setengah juta hektar dari areal konsesi tersebut berada di kubah gambut.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) akhirnya menetapkan luas areal yang menjadi prioritas restorasi pada tahun 2016 hingga 2020, yaitu seluas 2.679.248 hektar. Deputi Perencanaan dan Kerja Sama BRG, Budi S. Wardhana menyatakan, dari area yang akan direstorasi tersebut, 2,3 juta hektar (87 persen) diantaranya berada di dalam kawasan budidaya dan 1,2 juta hektar berada di kawasan budidaya perkebunan dan kehutanan.

“Selain itu, setengah juta hektar dari areal konsesi tersebut berada di kubah gambut yang seharusnya menjadi areal yang dilindungi. Sedangkan 531 perusahaan perkebunan dan kehutanan beroperasi di areal gambut yang akan direstorasi. Perusahaan perkebunan yang paling banyak,” jelasnya Jakarta, Minggu (12/06).

BRG juga menemukan hampir 25 ribu hektar areal di kawasan budidaya dengan izin yang tumpang-tindih. Sementara itu terdapat 1,1 juta hektar areal bergambut di kawasan budidaya yang belum memiliki izin yang sah, izin belum teridentifikasi dan/atau lahan masyarakat.

Dalam kaitan dengan restorasi gambut, pemerintah melakukan re-zonasi dimana sebagian kawasan budidaya akan dijadikan kawasan lindung. BRG memperkirakan pengalihan fungsi lahan gambut budidaya ke fungsi lindung berkisar pada angka 800 ribuan hektar.

Kepala BRG Nazir Foead menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi intensif bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta pemerintah daerah di tujuh provinsi prioritas untuk menyepakati langkah-langkah yang perlu diambil untuk penyelamatan gambut.

“Dalam waktu dekat, BRG akan memanggil para pemegang konsesi untuk memaparkan hasil kerja ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BRG sendiri telah mendapat perintah oleh Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 untuk merestorasi lahan gambut di tujuh provinsi prioritas yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Papua.

Dalam melakukan restorasi, BRG antara lain membuat perencanaan, memetakan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), penetapan zonasi lindung dan budidaya, melakukan upaya pembasahan gambut, perbaikan fungsi hidrologis, melakukan revegetasi dan penyesuaian tanaman berbasis pada riset, serta membangun ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan pada desa-desa gambut melalui Program Desa Peduli Gambut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/setengah-juta-hektar-areal-konsesi-kubah-gambut/feed/ 0