Walhi: Pencabutan Sanksi Perusahaan Pelaku Karhutla Kecilkan Penegakan Hukum

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menganggap bahwa pencabutan sanksi administratif pada 17 perusahaan yang terkait dalam peristiwa kebakaran hutan di beberapa daerah tahun 2015 lalu akan mengecilkan proses penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa pencabutan sanksi tersebut hanya menciptakan mentalitas pencari kesempatan pada perusahaan. Akibatnya, perusahaan tidak akan jera pada sanksi pembekuan. Menurutnya, jika perusahaan telah memenuhi syarat-syarat penyelesaian sanksi yang diberikan pemerintah, perusahaan tersebut sudah bisa melanjutkan produksi perusahaannya kembali.

“Ini berarti kan terjadi pemutihan. Padahal, kebakaran yang terjadi itu terus terulang di wilayah konsesi perusahaan yang sama. Makanya jika perusahaan-perusahaan itu tidak diberikan sanksi yang membuat jera, mereka akan membiasakan diri dan malah menciptakan mentalitas pencari kesempatan dan mengecilkan penegakan hukum,” tuturnya, Jakarta, Kamis (02/06).

Ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyatakan, pencabutan sanksi pembekuan izin usaha kepada 17 perusahaan tersebut bukan sesuatu yang diada-adakan. Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui proses yang selektif dan matang dengan melibatkan tim khusus.

Selain itu, pria yang akrab disapa Roy ini mengatakan, meski telah dibebaskan dari sanksi, ke 17 perusahaan tersebut wajib mengembalikan lahan mereka yang terbakar kepada negara untuk dilakukan restorasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata cara penanganan areal yang terbakar dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi.

“Mereka punya perjanjian dengan kami bahwa mereka akan menyerahkan lahannya yang terbakar. Di awal sangat sulit meminta hal tersebut, tapi kalau mereka tidak mau menyerahkan lahannya maka tidak akan kami cabut sanksinya,” kata Roy.

Pencabutan sanksi administratif dilakukan setelah perusahaan-perusahaan yang sebagian besar beroperasi di Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut telah memenuhi permintaan pemerintah menyediakan berbagai perlengkapan antisipasi karhutla.

“Sanksi sudah kami cabut karena sudah selesai. Mereka memenuhi paksaan-paksaan untuk menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya. Itu yang kami harapkan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top