ruu masyarakat adat - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/ruu-masyarakat-adat/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 23 Jan 2026 09:30:22 +0000 id hourly 1 16 Tahun RUU Masyarakat Adat Dibahas Tanpa Kepastian Pengesahan https://www.greeners.co/berita/16-tahun-ruu-masyarakat-adat-dibahas-tanpa-kepastian-pengesahan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=16-tahun-ruu-masyarakat-adat-dibahas-tanpa-kepastian-pengesahan https://www.greeners.co/berita/16-tahun-ruu-masyarakat-adat-dibahas-tanpa-kepastian-pengesahan/#respond Fri, 23 Jan 2026 09:30:22 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48037 Jakarta (Greeners) – Selama 16 tahun, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) dibahas tanpa kepastian pengesahan. Di tengah kebuntuan legislasi tersebut, masyarakat adat terus menghadapi peningkatan konflik agraria. Kriminalisasi yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Selama 16 tahun, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) dibahas tanpa kepastian pengesahan. Di tengah kebuntuan legislasi tersebut, masyarakat adat terus menghadapi peningkatan konflik agraria.

Kriminalisasi yang menimpa mereka terus terjadi. Wilayah adat yang berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional juga dirampas.

Menurut Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2025, terdapat 135 kasus yang telah merampas 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas masyarakat adat. Sebanyak 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Sementara itu, 7.348.747 hektare wilayah adat dikuasai konsesi tambang, perkebunan, hingga logging.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya.

“Ketiadaan RUU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” kata Rukka di Jakarta, Selasa (20/1).

Selain itu, menurut Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, ketiadaan payung hukum yang komprehensif menempatkan masyarakat dalam posisi yang semakin rentan. Berbagai regulasi sektoral yang ada terbukti belum mampu memberikan perlindungan dan pemulihan bagi hak-hak masyarakat adat. Regulasi tersebut juga belum memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan mereka.

Masyarakat Adat Penjaga Hutan

Saat ini, kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam terus terjadi. Kondisi tersebut berkontribusi langsung pada meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya. Padahal, masyarakat adat memiliki peran strategis sebagai aktor mitigasi bencana alam.

Sejalan dengan itu, Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengungkapkan bahwa bencana Sumatra menunjukkan bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif telah membawa bencana hidrometeorologis terburuk. Bahkan, paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

“Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu hulu DAS di ketiga provinsi Sumatra tersebut, dan bencana yang sangat parah sebagai akibatnya,” kata Leonard.

Menurutnya, bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga. Bencana besar  tersebut juga dapat terhindarkan.

Di sisi lain, masyarakat adat juga memiliki peranan penting dalam budidaya keberagaman pangan. Sekitar 4,9 juta hektare wilayah kelola masyarakat adat menghasilkan berbagai sumber pangan. Di antaranya sagu, padi ladang, aneka umbi-umbian, buah-buahan, sayuran, serta berbagai jenis kacang-kacangan.

Berperan dalam Mitigasi Bencana

Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana.

Praktik hidup masyarakat adat juga menunjukkan peran strategis mereka dalam mitigasi bencana. Contohnya masyarakat adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Mereka dikenal memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola wilayah yang menjaga keseimbangan alam pegunungan tempat mereka hidup.

Melalui aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun, Masyarakat Adat Baduy membatasi pembukaan lahan dan melindungi kawasan hutan. Selain itu, mereka mengatur pola permukiman agar tetap selaras dengan kondisi alam.

Untuk itu, Senior Campaigner Kaoem Telapak, Veni Siregar menegaskan bahwa Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR RI Februari 2026.

“Serta melakukan pembahasan secara partisipatif dan terbuka melibatkan komunitas masyarakat adat, perempuan dan pemuda adat, akademisi dan NGO dengan rekam jejak yang baik,” ungkapnya.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/16-tahun-ruu-masyarakat-adat-dibahas-tanpa-kepastian-pengesahan/feed/ 0
Guru Besar UI: Hukum Negara Harus Seimbang dengan Hukum Adat https://www.greeners.co/berita/guru-besar-ui-hukum-negara-harus-seimbang-dengan-hukum-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=guru-besar-ui-hukum-negara-harus-seimbang-dengan-hukum-adat https://www.greeners.co/berita/guru-besar-ui-hukum-negara-harus-seimbang-dengan-hukum-adat/#respond Fri, 25 Apr 2025 07:28:37 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46440 Jakarta (Greeners) – Sejak 2009, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga kini RUU tersebut belum juga DPR sahkan. Guru Besar Sosiologi Hukum […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sejak 2009, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga kini RUU tersebut belum juga DPR sahkan. Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ratih Lestarini, menilai pengesahan RUU ini penting untuk mengharmonikan hukum negara dan hukum adat dalam kehidupan sosial.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi penting sebagai payung besar untuk mengatur keruwetan interaksi hukum adat dan hukum negara di ruang sosial. Hukum harus bisa menyeimbangkan kepentingan para pihak, dan seharusnya memberikan perlindungan hak adat sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi investasi,” kata Ratih dalam diskusi publik, Selasa (22/4).

Konflik antara masyarakat adat dan negara sering kali dipicu oleh pencabutan hak atas tanah. Dalam perspektif adat. itu bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan dan warisan budaya. Nilai tanah dalam hukum adat mencakup aspek religius dan spiritual. Sebab, masyarakat adat menganggapnya sebagai pemberian leluhur.

BACA JUGA: Koalisi Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat di 2025

Seringkali negara menyebut relokasi sebagai bentuk pembangunan modern. Namun, bagi masyarakat adat, itu merupakan pemutusan hubungan dari akar budaya mereka. Perbedaan pandangan ini menimbulkan kesenjangan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat adat.

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif sosiologi pembangunan, masalah tanah tidak bisa dilihat hanya dari sisi ekonomi. Ada faktor kepercayaan yang harus dipahami. Tanah, air, dan hutan adalah bagian dari kehidupan mereka yang tidak terpisahkan dari identitas budaya mereka.

Contohnya adalah masyarakat adat Melayu di Rempang yang telah berada di sana selama lebih dari 200 tahun. Tanah bagi mereka adalah sumber kehidupan dan bagian dari akar budaya yang tidak terpisahkan.

“Dalam hal ini, negara seharusnya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan melindungi hak-hak mereka,” tambahnya.

Lindungi Sumber Daya Alamnya

Sementara itu, para akademisi juga menegaskan pentingnya dorongan dari kampus sebagai ruang kritis dan intelektual untuk mempercepat proses pengakuan rancangan undang-undang ini.

Dosen Bidang Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ismala Dewi mengatakan bahwa masyarakat adat memerlukan perlindungan dan pengakuan hak-haknya atas keberadaan wilayah adat, termasuk sumber daya alamnya.

“Kita perlu mendukung penerapan hukum adat dalam menjaga lingkungan hidupnya tersebut. Sehingga, tercipta keberlangsungan ketersediaan air dan lingkungan hidup yang berkelanjutan bagi Masyarakat adat,” ucapnya.

Maka dari itu, perlu untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat guna pemenuhan hak masyarakat adat atas sumber daya alamnya secara berkeadilan.

BACA JUGA: Tak Meredup, Desakan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Terus Berlanjut

Selain itu, perspektif kebudayaan juga turut disuarakan sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. Menurut dosen filsafat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Luh Gede Saraswati Putri, pengakuan terhadap masyarakat adat bukan hanya soal hak atas tanah atau wilayah. Namun, juga tentang penghormatan terhadap nilai-nilai hidup, tradisi, serta cara pandang dunia yang diwariskan secara turun temurun.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi krusial karena masyarakat adat adalah penjaga dan pelestari
lingkungan hidup, dengan kearifan lokal yang mampu merawat alam secara berkelanjutan. Komunitas adat
memiliki nilai-nilai budaya yang lestari sebagai identitas bangsa,” ucapnya.

Laksanakan Mandat UUD

Tim Substansi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Erwin Dwi Kristianto juga menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat ini merupakan pelaksanaan mandat UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3).

Koalisi berpendapat arah pengaturan RUU tersebut meliputi dua hal utama, yaitu penghormatan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat, dan hak-hak tradisionalnya. Kemudian, yang kedua adalah melaksanakan harmonisasi regulasi yang karakternya bersyarat, berlapis, parsial, atau sektoral.

Erwin menyebutkan terkait penghormatan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat dan hak-hak
tradisionalnya, sekurangnya ada lima hal yang harus diatur. Pertama mekanisme pengakuan yang sederhana, memastikan masyarakat adat dapat menjalankan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, mengatur kelembagaan yang mengurus, termasuk penyelesaian konflik, mengatur ruang lingkup hak tradisional, dan memastikan hak tersebut bagian dari HAM, dan yang terakhir memberikan restitusi dan rehabiltasi.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/guru-besar-ui-hukum-negara-harus-seimbang-dengan-hukum-adat/feed/ 0
Tak Meredup, Desakan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Terus Berlanjut https://www.greeners.co/berita/tak-meredup-desakan-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-terus-berlanjut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tak-meredup-desakan-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-terus-berlanjut https://www.greeners.co/berita/tak-meredup-desakan-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-terus-berlanjut/#respond Thu, 27 Mar 2025 06:23:31 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46241 Jakarta (Greeners) – Organisasi masyarakat sipil kembali mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pengesahan RUU ini menjadi penting pada tahun ini untuk memperkuat perlindungan, memberikan keadilan kepada masyarakat adat, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Organisasi masyarakat sipil kembali mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pengesahan RUU ini menjadi penting pada tahun ini untuk memperkuat perlindungan, memberikan keadilan kepada masyarakat adat, dan perlindungan pemulihan ekosistem.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian menjelaskan bahwa UU Masyarakat Adat tidak hanya penting untuk kepentingan masyarakat adat. UU tersebut juga untuk kepentingan bersama, terutama dalam menjaga ekosistem penting seperti hutan dan gambut.

“Itu karena kerja-kerja perlindungan dan pemulihan yang masyarakat adat lakukan. Jika peran dan hak mereka tidak negara akui, itu sama saja dengan mempercepat eskalasi krisis, baik krisis ekologi, krisis iklim dan krisis identitas bangsa,” kata Uli di Jakarta, Senin (24/3).

BACA JUGA: Penolakan PSN Bergema di Merauke, Masyarakat Minta Hentikan

Saat ini, kepastian hukum yang menjamin hak-hak masyarakat adat masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Konstitusi mengakui keberadaan masyarakat adat dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3). Namun, hingga kini belum ada regulasi yang secara konkret memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.

Usulan RUU Masyarakat Adat telah menggema sejak 2009. Meski beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU ini belum juga DPR sahkan. Pada tahun ini, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas 2025.

Masyarakat Adat Garda Terdepan

Dari perspektif pemuda dan perempuan adat, Anastasya Manong berbagi pengalaman mengenai perjuangan masyarakat adat Papua. Anastasya, yang berasal dari Kaoem Muda dan Kowaki Papua, bercerita tentang upaya masyarakat Papua dalam menjaga kelestarian alam dan budaya mereka.

“Orang muda Papua adalah garda terdepan dalam menjaga alam dan hutan kami. Kami merawatnya dengan kearifan lokal, seperti memanen sagu, menangkap ikan, dan hidup selaras dengan alam,” kata Anastasya.

Bagi orang Papua, hutan adalah ‘Mama’, sumber kehidupan yang harus mereka jaga. Anastasya menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk melestarikannya dan terus mendorong pengakuan atas wilayah adatnya.

Media Berperan Penting

Dalam mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat, media memiliki peranan yang sangat penting. Menurut Managing Editor Mongabay Indonesia, Sapariah Saturi, salah satu dasar jurnalisme adalah memantau kekerasan dan menyuarakan suara mereka yang tertindas.

“Selama ini, masyarakat adat banyak menjadi korban ketika wilayah adat mereka tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan atau pun masuk dalam izin-izin perusahaan atau proyek-proyek pemerintah,” kata Sapariah.

BACA JUGA: Koalisi Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat di 2025

Dengan demikian, melalui tulisan yang media sajikan mengenai berbagai persoalan masyarakat adat, informasi, data, dan fakta-fakta lapangan bisa lebih diperkuat. Hal ini akan membantu memberikan gambaran yang jelas kepada berbagai pihak. Khususnya, kepada pemerintah dan legislatif.

Senada dengan Sapariah, Senior Campaigner Kaoem Telapak, Veni Siregar, juga menekankan pentingnya media untuk bersama-sama mengawal advokasi ini.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/tak-meredup-desakan-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-terus-berlanjut/feed/ 0
Koalisi Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat di 2025 https://www.greeners.co/berita/koalisi-desak-dpr-sahkan-ruu-masyarakat-adat-di-2025/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=koalisi-desak-dpr-sahkan-ruu-masyarakat-adat-di-2025 https://www.greeners.co/berita/koalisi-desak-dpr-sahkan-ruu-masyarakat-adat-di-2025/#respond Sat, 21 Dec 2024 06:04:10 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45511 Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali masuk daftar Prolegnas prioritas untuk tahun 2025. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terus mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkannya. Sebab, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali masuk daftar Prolegnas prioritas untuk tahun 2025. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terus mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkannya. Sebab, pengesahan RUU ini penting untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Senior Kampanye Kaoem Telapak, Veni Siregar, mengatakan pembahasan dan pengesahan RUU ini menjadi momentum penting bagi DPR RI dan pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat adat.

“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keberlanjutan hidup dan kepastian hukum bagi mereka,” kata Veni dalam media briefing Koalisi RUU Masyarakat Adat, Selasa (17/12).

BACA JUGA: Kaoem Telapak Ungkap Kejahatan Pembalakan Hutan Lewat Film

Veni juga menyarankan agar DPR RI, khususnya Badan Legislasi dan delapan fraksi partai politik, mengambil langkah strategis untuk terus membangun dialog konstruktif dengan masyarakat adat. Dengan demikian, RUU yang dihasilkan dapat menjawab persoalan yang masyarakat adat hadapi.

“Perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, terutama di tengah kekerasan dan kriminalisasi, harus menjadi prioritas. Kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga patut diapresiasi,” ujarnya.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terus menantikan pengesahan RUU ini pada tahun 2025. Foto: Kaoem Telapak

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terus menantikan pengesahan RUU ini pada tahun 2025. Foto: Kaoem Telapak

Konflik Masyarakat Adat Masih Terjadi

Sejumlah konflik yang berdampak pada masyarakat adat masih sering terjadi hingga saat ini. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam 10 tahun terakhir tercatat 687 konflik agraria di wilayah adat. Wilayah itu mencakup lahan seluas 11,07 juta hektare.

Konflik-konflik tersebut tidak hanya merampas tanah ulayat, tetapi juga mengakibatkan 925 masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi. Dari jumlah tersebut, 60 orang mengalami kekerasan oleh aparat negara, bahkan satu orang meninggal dunia.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman mengatakan bahwa proyek-proyek besar sering kali merampas tanah ulayat tanpa melakukan konsultasi atau persetujuan yang memadai. Bahkan, mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC).

BACA JUGA: Masyarakat Sipil Desak Pemerintahan Prabowo Tetapkan Moratorium Sawit

Menurut Arman, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi jalan utama untuk memajukan kesejahteraan masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan. RUU ini bukan hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keadilan bagi semua pihak.

Selain itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengungkapkan bahwa RUU ini merupakan peluang besar untuk memperbaiki ketidakadilan yang terus masyarakat adat alami. Mereka berharap RUU ini dapat memberikan perlindungan hukum yang komprehensif. Perlindungan itu termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat dan hutan adat yang merupakan sumber kehidupan dan identitas masyarakat adat.

Peran Penting Wilayah Adat

Keterlibatan masyarakat adat begitu penting dalam pengelolaan wilayah adat juga memiliki kontribusi besar. Khususnya, dalam upaya global untuk melestarikan lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan perlindungan ekosistem. Mereka adalah peran kunci dalam melestarikan keanekaragaman hayati global.

Manajer Bidang Advokasi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Ermelina Singereta menekankan bahwa wilayah adat merupakan benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati dunia. Sebab, sekitar 80% keanekaragaman hayati global tersimpan di dalamnya.

“Dengan warisan pengetahuan tradisional selama ribuan tahun, masyarakat adat telah menjadi penjaga alam dan ekosistem hayati yang tak tergantikan,” kata Ermelina.

Dengan demikian, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, yang terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil, akan terus mengawal secara intensif untuk memastikan pengesahan RUU ini pada tahun 2025.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/koalisi-desak-dpr-sahkan-ruu-masyarakat-adat-di-2025/feed/ 0
BRIN dan APHA Lakukan Kajian terkait RUU Masyarakat Adat https://www.greeners.co/aksi/brin-dan-apha-lakukan-kajian-terkait-ruu-masyarakat-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=brin-dan-apha-lakukan-kajian-terkait-ruu-masyarakat-adat https://www.greeners.co/aksi/brin-dan-apha-lakukan-kajian-terkait-ruu-masyarakat-adat/#respond Sat, 19 Oct 2024 05:00:50 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=45004 Jakarta (Greeners) – Sejumlah kalangan menilai perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian budaya mereka. Dalam mendukung hal ini, Badan Riset […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sejumlah kalangan menilai perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian budaya mereka. Dalam mendukung hal ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), akan mengkaji komprehensif masalah yang masyarakat adat hadapi.

Masyarakat adat seharusnya memiliki hukum adat yang negara akui secara resmi untuk mengatur perilaku mereka berdasarkan adat-istiadat. Untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat secara utuh, para pembuat undang-undang perlu mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Emilia Yustiningrum, mengatakan bahwa BRIN bersama APHA perlu melakukan pemetaan lebih lanjut. Hal ini terkait dengan persoalan kondisi masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Di samping itu, adanya kebutuhan ekspedisi mengenai masyarakat hukum adat Nusantara itu sendiri,” kata Emilia di Jakarta, Kamis (17/10).

BACA JUGA: Menanti Kerangka Hukum yang Kuat untuk Melindungi Masyarakat Adat

Dengan melakukan ekspedisi tersebut, mereka akan menyelidiki dan menjelajahi wilayah yang belum banyak terungkap melalui kajian lapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelajahi dan menemukan berbagai lokasi di Indonesia guna memperoleh informasi lebih lanjut tentang masyarakat adat tertentu. Selain itu, kajian ini juga akan menganalisis struktur, sistem adat, dan sumber daya yang mereka miliki.

Emilia menuturkan bahwa beberapa Kongres Masyarakat Adat menunjukkan keprihatinan terhadap kondisi masyarakat adat di Indonesia. Terdapat keresahan sosial dan ekonomi, seperti pengambilalihan tanah dan hutan mereka oleh pemerintah dan pihak pemodal.

“Masyarakat adat juga sulit mendapatkan pengakuan walaupun telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dapat terlindungi dan terpenuhi. Mereka sering dianggap sebagai kelompok rentan karena cara hidupnya yang berbeda dengan kelaziman modern,” tuturnya.

Banyak Faktor Pengaruhi Hukum Adat

Sementara itu, hukum adat umumnya belum atau tidak tertulis. Hukum ini terdiri dari norma-norma yang bersumber dari perasaan keadilan rakyat dan mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian, senantiasa ditaati serta dihormati karena memiliki akibat hukum atau sanksi.

Emilia menjelaskan bahwa dalam perkembangan konsep ketatanegaraan formal, hukum adat sebagai bagian dari hukum positif tidak dianggap sebagai sumber hukum perundang-undangan secara resmi. Eksistensi hukum adat dalam pengaturan perundang-undangan hanya merupakan pengakuan formal.

BACA JUGA: Masyarakat Gelar Aksi Minta Pemerintah Baru Sahkan RUU Masyarakat Adat

Banyak faktor memengaruhi perkembangan hukum adat. Seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, dan agama. Hal itu menyebabkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat saat ini menjadi sangat bias.

“Hukum adat sebagai realitas hukum serta sebagai bahan hukum asli Indonesia seharusnya menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia,” tegas Emilia.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/brin-dan-apha-lakukan-kajian-terkait-ruu-masyarakat-adat/feed/ 0
Masyarakat Gelar Aksi Minta Pemerintah Baru Sahkan RUU Masyarakat Adat https://www.greeners.co/berita/masyarakat-gelar-aksi-minta-pemerintah-baru-sahkan-ruu-masyarakat-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=masyarakat-gelar-aksi-minta-pemerintah-baru-sahkan-ruu-masyarakat-adat https://www.greeners.co/berita/masyarakat-gelar-aksi-minta-pemerintah-baru-sahkan-ruu-masyarakat-adat/#respond Mon, 14 Oct 2024 05:59:32 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=44972 Jakarta (Greeners) – Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) yang terdiri dari komunitas dan masyarakat adat, menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara pada Jumat, 10 […]]]>

Jakarta (Greeners) – Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) yang terdiri dari komunitas dan masyarakat adat, menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara pada Jumat, 10 Oktober 2024. Mereka menuntut pemerintahan baru untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyatakan bahwa selama satu dekade rezim Joko Widodo (Jokowi), masyarakat adat telah ditinggalkan dengan “warisan dosa-dosa.” Ia menilai rezim ini telah mengkhianati UUD 1945, ingkar pada janji politiknya, serta gagal melindungi rakyat.

Menurut laporan AMAN 2024, perampasan tanah terjadi dengan sangat cepat selama pemerintahan Jokowi. Tercatat ada 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare, dengan lebih dari 925 warga masyarakat adat yang dikriminalisasi, 60 orang yang mengalami represi, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

BACA JUGA: Tersisa 17,7 Juta Ha, Wilayah Masyarakat Adat Butuh Pengakuan

“Tak ada itikad baik yang pemerintah tunjukkan untuk kepentingan dan keberpihakan masyarakat adat. Bahkan, sebagian besar kebijakan pemerintah justru berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis. Kekuasaan telah digunakan sedemikian rupa guna melanggengkan kepentingan oligarki,” kata Rukka lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (12/10).

Ia juga menyoroti berbagai produk hukum seperti revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja (CK), UU IKN, dan pengesahan UU KUHP, telah dirancang untuk menyangkal keberadaan lebih dari 40 juta masyarakat adat beserta hak-hak konstitusional mereka.

Dengan menolak pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat, menurut Rukka, Presiden Jokowi sengaja membiarkan masyarakat adat hidup tanpa jaminan hukum untuk pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional mereka.

“Janji politik enam Nawacita Jokowi terkait masyarakat adat bahkan tidak diingat sama sekali,” tegasnya.

Krisis Hukum dan Sosial di Era Jokowi

Rukka menambahkan bahwa hingga saat ini, negara terus mengedepankan skenario hukum yang merampas dan menindas masyarakat adat. Ini tercermin dalam kebijakan pengakuan hukum terhadap masyarakat dan wilayah adat yang rumit, berbelit, dan sektoral.

Banyak kasus menunjukkan upaya untuk memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari masyarakat adat itu sendiri, serta mengecualikan wilayah-wilayah yang sedang berkonflik dari target pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa Jokowi dan kabinetnya tidak memiliki kemauan politik yang tulus untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat.

“Satu dekade pemerintahan Jokowi adalah wujud dari absolutisme kekuasaan, yang ditandai dengan menguatnya kekuasaan eksekutif, melemahnya fungsi legislatif, dan hilangnya oposisi. Kita sedang menghadapi fakta politik di mana kekuasaan berlangsung tanpa adanya interupsi,” kata Rukka.

Dampaknya, pemerintah mengabaikan atau bahkan menolak segala hal yang bertentangan dengan kepentingannya melalui berbagai modus politik. Akibatnya, satu dekade pemerintahan Joko Widodo telah memicu krisis multidimensi, termasuk krisis politik, sosial, ekologi, agraria, hingga krisis hukum.

Desak Prabowo-Gibran Sahkan RUU Masyarakat Adat

Selain itu, AMAN telah mencatat beberapa kejahatan rezim pemerintahan Jokowi terhadap masyarakat adat sepanjang tahun 2014 hingga 2024. Salah satunya adalah perampasan wilayah adat untuk pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

AMAN menilai, pembangunan IKN berdasarkan pada keinginan pribadi Jokowi dan segelintir pengusaha. Hal ini telah merenggut hak partisipasi penuh dan efektif masyarakat adat yang terdampak langsung. Pemerintah juga menetapkan lokasi IKN pada Agustus 2019 tanpa persetujuan pemilik wilayah adat. Bahkan, terdapat banyak konflik agraria di lapangan yang tidak pernah pemerintah selesaikan.

BACA JUGA: Hari Masyarakat Adat Sedunia: Pandemi Tegaskan Resiliensi Masyarakat Adat

Selain itu, terdapat penyesatan dalam pengakuan wilayah adat melalui perhutanan sosial. Tujuan perhutanan sosial adalah memberikan akses kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan. Namun, prinsip perhutanan sosial tidak setara dengan pengakuan penuh atas wilayah adat. Padahal, hutan adat adalah hak milik masyarakat adat dalam wilayah adat sesuai Putusan MK 35 Tahun 2012.

Berdasarkan pandangan ini, GERAK MASA mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya. RUU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Selain itu, RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini pemerintah abaikan.

GERAK MASA menuntut percepatan pengakuan hak atas wilayah adat. Mereka meminta penyelesaian konflik agraria yang tersandera di meja kabinet Jokowi.

Selain itu, mereka juga meminta penghentian seluruh perampasan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional. Tuntutan ini mencakup penghentian perampasan tanah demi kepentingan bisnis pengusaha. GERAK MASA juga meminta pemerintah untuk menghentikan kebijakan pro-pemodal asing di atas wilayah adat.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/masyarakat-gelar-aksi-minta-pemerintah-baru-sahkan-ruu-masyarakat-adat/feed/ 0
RUU Masyarakat Adat Perlu Segera Disahkan https://www.greeners.co/berita/ruu-masyarakat-adat-perlu-segera-disahkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ruu-masyarakat-adat-perlu-segera-disahkan https://www.greeners.co/berita/ruu-masyarakat-adat-perlu-segera-disahkan/#respond Thu, 04 Apr 2024 05:14:22 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43478 Jakarta (Greeners) – Payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia belum juga terbentuk. Oleh sebab itu, perlu percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) di rapat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia belum juga terbentuk. Oleh sebab itu, perlu percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) di rapat paripurna, kemudian DPR sahkan menjadi undang-undang.

Sebagai informasi, RUU ini sudah masuk ke dalam program legislasi nasional sejak 2009. Masyarakat adat sangat menanti pengesahan regulasi itu supaya terhindar dari konflik perampasan lahan dan diskriminasi.

Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan, pembahasan RUU Masyarakat Adat sudah selesai di Badan Legislatif DPR sejak 2020. Namun, belum DPR belum membawa RUU tersebut ke sidang paripurna sehingga belum bisa mereka sahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Masa persidangan paripurna pun kini tinggal tersisa dua kali sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada Oktober 2024.

BACA JUGA: AMAN: 8,5 Juta Hektare Wilayah Masyarakat Adat Terampas

“Jadi, perlu dikejar dari momen sekarang. Kami minta pemerintah desaklah DPR agar bisa segera membawa ke rapat paripurna,” kata Luluk dalam Diskusi Publik Mengawal Advokasi RUU Masyarakat Adat, Selasa (2/4).

Ia menduga, RUU tersebut masih dianggap menghambat praktik bisnis yang banyak bersinggungan dengan masyarakat adat. Padahal, faktanya tanpa perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, diskriminasi dan perampasan wilayah adat akan terus terjadi.

“Karena ada kepentingan ekonomi dari negara seperti memuluskan proyek strategis nasional (PSN), masyarakat adat bisa dikesampingkan. Contohnya, di Rempang yang menjadi model investasi. Namun, saya optimistis RUU ini bisa berhasil walau tidak mudah,” ujarnya.

Berdasarkan catatan AMAN, dalam kurun waktu 2017 sampai 2022, setidaknya terdapat 301 kasus yang merampas 8,5 juta hektar wilayah adat dan mengkriminalisasi 672 jiwa warga masyarakat adat. Secara umum, konflik yang terjadi di masyarakat adat meliputi sektor perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, dan pembangunan proyek infrastruktur. 

Ilustrasi proses hukum masyarakat adat. Foto: AMAN

Ilustrasi proses hukum masyarakat adat. Foto: AMAN

Masalah Masyarakat Adat Belum Mendesak

Ketua Umum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, Syamsul Alam Agus mengatakan, fakta di persidangan selalu ada alasan dari pihak pemerintah dan DPR bahwa situasi yang terjadi di masyarakat adat ini tidak mendesak.

“Seperti apa situasi yang tidak mendesak? Apakah membatasi hak masyarakat adat untuk hidup, lalu ditangkap dan dikriminalisasi? Apakah itu hak yang bisa dikecualikan? Itulah hal yang mendesak,” kata Alam.  

Sayangnya, belum ada pengesaha RUU Masyarakat Adat sampai saat ini. Lain halnya ketika pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja dalam waktu singkat. Aturan tersebut justru mengancam akan merampas hutan adat milik masyarakat adat.

Ia menambahkan, undang-undang pada Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 hingga saat ini belum terbentuk. Pasal itu berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang aturannya ada dalam undang-undang.”

BACA JUGA: 10 Hak Masyarakat Adat Terampas Akibat Proyek di Rempang

Namun, lanjut Alam, karena adanya kebutuhan yang mendesak, justru banyak peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum UU terbentuk.

“Ini menegaskan bahwa pemerintah (eksekutif) menyadari pengakuan masyarakat adat mereka atur dengan UU. Namun, ibarat pepatah ‘tak ada akar, rotan pun jadi’, ada pemaksaan pengakuan masyarakat adat dengan peraturan di bawah level undang-undang,” imbuh Alam.

Alam menegaskan bahwa penyelenggara negara seharusnya menindaklanjuti setiap permohonan warga. Sehingga, dapat tercipta kepastian hukum dan keadilan serta tidak menimbulkan kerugian.

Perlu Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat

Alam menekankan bahwa dalam upaya pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat yang diamanatkan konstitusi adalah melalui disahkannya Undang-Undang. Bukan surat edaran, surat keputusan bupati, ataupun peraturan daerah.

Dia memberikan contoh yang terjadi di lapangan, pengalaman Mikael Ane, masyarakat adat dari Ruteng, Nusa Tenggara Timur. Mikael Ane menerima vonis satu tahun enam bulan kurungan karena menempati dan mengelola tanah adatnya. Negara mengklaim tanah tersebut sebagai  Taman  Wisata Alam Ruteng.

“Padahal, wilayah Ruteng sudah ada peraturan daerah yang mengakui eksistensi masyarakat adat. Kriminalisasi Mikael Ane menggunakan Undang-Undang Kehutanan. Jadi, perda saja tidak cukup,” ungkap Alam.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/ruu-masyarakat-adat-perlu-segera-disahkan/feed/ 0
AMAN: Pengaturan Evaluasi RUU Masyarakat Adat Membahayakan https://www.greeners.co/berita/aman-pengaturan-evaluasi-ruu-masyarakat-adat-membahayakan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aman-pengaturan-evaluasi-ruu-masyarakat-adat-membahayakan https://www.greeners.co/berita/aman-pengaturan-evaluasi-ruu-masyarakat-adat-membahayakan/#respond Sat, 12 Sep 2020 04:31:41 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=28531 Pasal evaluasi dalam Bab 3 RUU Masyarakat Adat bertentangan dengan semangat pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.]]>

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat perlu segera disahkan untuk menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat serta menjembatani hubungan negara dengan warga. Namun, draf yang ada saat ini dinilai masih perlu dicermati karena belum menjawab berbagai persoalan bahkan berbahaya bagi keberadaan komunitas adat.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa RUU Masyarakat Adat masih jauh dari harapan. Menurutnya jika tetap akan disahkan, regulasi tersebut tidak akan bermanfaat karena tak mampu menjawab sejumlah persoalan bangsa terkait masyarakat adat. “Ada pasal berbahaya, yakni evaluasi masyarakat hukum adat di Bab 3 draf RUU yang pada dasarnya bertentangan dengan semangat UUD,” ucap Rukka pada “Talkshow RUU Masyarakat Adat” yang diselenggarakan secara daring oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Rabu, (08/09/2020).

Baca juga: Yayasan Ekosistem Lestari: Hutan Tak Lagi Jadi Tempat Aman bagi Orangutan

Pokok pengaturan dalam Bab 3 tersebut menyebut bahwa, Evaluasi dilakukan 10 (sepuluh) tahun sekali sejak ditetapkannya Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Evaluasi juga dilakukan berdasarkan persyaratan memiliki komunitas tertentu yang hidup berkelompok dalam suatu ikatan karena kesamaan keturunan dan/atau teritorial, mendiami suatu wilayah adat dengan batas tertentu secara turun-temurun, memiliki pranata atau perangkat hukum dan ditaati kelompoknya sebagai pedoman dalam kehidupan Masyarakat Hukum Adat; dan/atau mempunyai Lembaga Adat yang diakui oleh Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya masyarakat adat mempunyai hak asal usul yang telah ada sebelum negara ini terbentuk sehingga negara tidak punya otoritas mengevaluasi apalagi menghapus masyarakat adat. “Ada dan tiadanya masyarakat adat itu proses alamiah bukan proses yang  kemudian disetir oleh hukum negara,” ujarnya.

Pasal evaluasi tersebut, kata Rukka, juga bertentangan dengan semangat pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. “Pasal tentang evaluasi masyarakat adat itu sangat tidak tepat, bahkan berbahaya. Kita mau menjadikan Indonesia sebagai rumahnya masyarakat adat, jadi maunya UU Masyarakat Adat yang baik, yang bisa mengatasi masalah-masalah kita bersama secara efektif dan efisien,” kata Rukka.

Masyarakat Adat

Foto: shuterstock

Ia menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat dimaksudkan untuk menjembatani hubungan antara masyarakat adat dan negara. Tujuannya agar tidak ada lagi kasus kriminalisasi seperti yang dialami oleh Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendy Buhing karena mempertahankan hak-hak tradisionalnya. “Apalagi saat pandemi ini membuktikan bahwa masyarakat adat mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan,” ucapnya.

Salah satu letak persoalan masyarakat adat selama ini, kata Rukka, adalah sektoralisme di dalam pemerintahan. Menurutnya kementerian-kementerian tidak saling mendengar, tidak saling berbicara sehingga tak ada sinkronisasi maupun koordinasi. Akibatnya masyarakat adat menjadi korbannya.

“Masyarakat adat seperti bola yang dipimpong ke sana ke mari. Seperti terperangkap dalam rumah besar, tidak ada pintu, tidak ada jendela. Tidak ada pilihan,” ujarnya.

Baca juga: Kota Besar di Dunia Andalkan Sepeda untuk Tangkal Pencemaran Udara

Rukka menyebut bahwa dampak ego sektoral juga terlihat dari kriminalisasi yang dialami anggota komunitas adat Laman Kinipan. Menurutnya, persoalan sektoralisme tersebut harus dibereskan juga dalam UU Masyarakat Adat.

“Pemerintah wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya, hak atas status kewarganegaraan, hak atas penyelenggaraan pemerintahan, hak atas identitas budaya dan spiritualitasnya, hak atas pembangunan, hak atas lingkungan, hak atas persetujuan dini tanpa paksaan, serta hak-hak perempuan adat,” ucapnya.

Masyarakat Adat

Foto: shuterstock

Ia juga mendesak pemerintah untuk mencegah pengusiran masyarakat adat atas ruang hidupnya, melindungi mereka dari perampasan tanah oleh korporasi dan kebijakan pemerintah, serta memberikan pengakuan atas keberadaan beserta hak-haknya.

“Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan wilayahnya, juga hak-hak lainnya semestinya tak perlu menanti terbitnya peraturan daerah. Pengakuan harus dipermudah untuk mendorong perlindungan terhadap masyarakat adat,” kata dia.

Tumpang Tindih Aturan

Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta seluruh hak konstitusionalnya belum diatur seluruhnya. Dengan adanya RUU Masyarakat Adat yang diusulkan oleh Koalisi Civil Society Organization (CSO) dan Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat adat.

Namun, kebijakan yang ada saat ini justru menimbulkan tumpang tindih aturan satu sama lain. Abdon Nababan, Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional menyebut dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) seharusnya seluruh tumpang tindih akan terlihat.

Baca juga: Pemegang IPPKH Diwajibkan Merehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Menurutnya pemerintah sebaiknya memasukkan peta wilayah adat bersama peta-peta lainnya. Namun, kebijakan tersebut justru saat ini menjadi tertutup dan hanya dapat diakses oleh pejabat-pejabat pemerintah. “Demikian pula wali data untuk wilayah adat, sampai hari ini belum ada kejelasan. Lewat Pengesahan RUU Masyarakat Adat ini bisa memperjelas bagaimana mekanisme penyediaan peta dan wali datanya,” ucapnya.

Hingga saat ini, wilayah adat yang telah terpetakan seluas 11,1 juta hektare. Data yang dikumpulkan oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) tersebut sudah diserahkan kepada wali data di kementerian. Peta-peta dan data tersebut merupakan hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat adat maupun lokal.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/aman-pengaturan-evaluasi-ruu-masyarakat-adat-membahayakan/feed/ 0
Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat https://www.greeners.co/berita/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-adat https://www.greeners.co/berita/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-adat/#respond Tue, 11 Aug 2020 03:29:45 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=28133 Pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya alam di Indonesia dan mencegah praktik korupsi.]]>

Jakarta (Greeners) – Momen bersejarah bagi masyarakat adat ditandai dengan keberhasilan menyuarakan kepentingan di forum Internasional pada 1994. Pada gilirannya perjuangan dalam pertemuan global tersebut mendorong adanya Deklarasi PBB tentang hak masyarakat adat melalui United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).

Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi di sidang umum PBB pada 13 September 2007. Namun, hampir 13 tahun sejak UNDRIP disahkan, Indonesia belum juga memiliki Undang-Undang Masyarakat Adat.

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat saat ini masuk di dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegas) DPR Tahun 2020. Walakin, sejak 2013 RUU tersebut berkali-kali keluar masuk dari daftar prolegnas parlemen.

Baca juga: Hari Masyarakat Adat Sedunia: Pandemi Tegaskan Resiliensi Masyarakat Adat

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menilai Indonesia menghadapi krisis struktural di hampir seluruh aspek kehidupan dengan adanya pandemi Covid-19. Situasi krisis ini diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan kebijakan yang berdasar pada hak asasi manusia dan lingkungan.

Ketiadaan uundang-undang sebagai payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat juga dinilai membuka ruang tumbuhnya korupsi sumber daya alam. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan hingga triliun rupiah dari praktik investasi kotor tersebut.

Hasil Inkuiri Nasional Komisi Nasional HAM tentang Hak Masyarakat Adat di Kawasan Hutan 2014 memperlihatkan bahwa dari 40 kasus yang diselidiki terdapat investasi yang beroperasi secara ilegal.

Masyarakat Adat

Ilustrasi: shuttersrtock

Laode M. Syarif, Direktur Eksekutif KEMITRAAN menuturkan bahwa salah satu penyebab rusaknya tatanan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah maraknya praktik korupsi. “Korupsi sangat kejam karena merenggut hak setiap warga negara dan merusak sendi-sendi utama negara yang demokratis,” ucapnya pada konferensi pers Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia secara daring, Minggu, (10/08/2020).

Menurutnya tata kelola kebijakan di aspek sumber daya alam harus dibangun melalui proses yang transparan dan mengutamakan nilai-nilai antikorupsi. Tujuannya agar memberikan kepastian dan kemaslahatan bagi masyarakat umum.

“Momentum pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya alam di Indonesia dan mencegah praktik korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan sumber daya alam,” ujar Laode.

Baca juga: Studi: Keanekaragaman Hayati Papua Terkaya di Dunia

Ia mengatakan pengukuhan RUU Masyarakat Adat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan adat di lingkup negara maupun di ranah masyarakat adat. Selama ini tradisi masih digunakan sebagai pembenaran atas perlakuan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan adat.

RUU Masyarakat Adat, kata dia, perlu diletakkan sebagai landasan hukum yang mengikat negara, investasi, dan masyarakat adat. Ketiganya dijadikan dasar untuk memastikan interaksi dan praktik di antaranya berdasarkan pada hak asasi manusia dan perempuan.

Krisis agraria yang sistemis dan kronis akibat investasi berperan dalam melestarikan konflik agraria dan tenurial di tengah masyarakat adat. Merujuk data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, pada 2019 terdapat 125 komunitas adat yang menjadi korban konflik sumber daya dan tersebar di hampir sepertiga wilayah Indonesia. Sementara organisasi HuMa mencatat bahwa pada 2018 merebak ratusan konflik sumber daya alam yang melibatkan lahan seluas 2,1 juta hektare. Sedikitnya 176.637 warga adat menjadi korban atas konflik tersebut.

Peran RUU Masyarakat Adat

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan bisnis-bisnis berbasis agraria telah berlangsung di atas penyingkiran wilayah adat. Ia mengatakan masyarakat adat masih disebut memiliki sistem ekonomi yang terbelakang dan belum maju secara ekonomi modern. “Indeks kebahagiaan (wellbeing) masyarakat adat jauh lebih tinggi alias bahagia lahir batin,” kata dia.

Menurutnya pemerintah dan DPR perlu melihat lebih jauh dalam menyelesaikan krisis yang dihadapi masyarakat Indonesia. Dewi menuturkan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan saja perkara negara melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat. “Lebih daripada itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari menyelamatkan rakyat Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: Rapid Test Dinilai Tak Bisa Dijadikan Diagnosis Corona

Sementara Yosi Amelia, Project Officer KLIMA Yayasan Madani Berkelanjutan menyatakan masyarakat adat memiliki peran penting dalam pencapaian komitmen iklim Indonesia. Praktik arif masyarakat adat dalam menjaga hutan adat terbukti mampu menjaga hutan tetap lestari.

Ia menuturkan masyarakat adat terbukti mampu menghentikan penurunan tutupan hutan dan dapat berkontribusi hingga 34,6 persen terhadap pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dari penurunan deforestasi.

“Kerja bersama berbagai pemangku kepentingan dalam penyelamatan hutan di wilayah adat sangat penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dan 41 persen dengan bantuan Internasiona,” ucap Yosi.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-adat/feed/ 0
Hak Perempuan Adat Belum Terpenuhi https://www.greeners.co/berita/hak-perempuan-adat-belum-terpenuhi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hak-perempuan-adat-belum-terpenuhi https://www.greeners.co/berita/hak-perempuan-adat-belum-terpenuhi/#respond Sat, 04 Jul 2020 03:58:09 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27748 Hak masyarakat adat atas wilayahnya juga masih terhalangi karena rumitnya persyaratan hukum daerah. Salah satunya mengenai pengakuan keberadaan mereka.]]>

Jakarta (Greeners) – Pandangan dan kepentingan perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam cenderung masih diabaikan. Tidak hanya di komunitas adat, hak tersebut juga terkikis dalam skala kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal perempuan adat bertindak sebagai pengabdi tradisi dan pengetahuan untuk menjaga sumber daya alam yang tersisa.

Kelompok Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mencatat bahwa konflik sumber daya alam yang sedang berlangsung di berbagai wilayah masyarakat adat tak hanya menurunkan kualitas lingkungan. Namun juga berdampak pada penyingkiran identitas diri perempuan adat, tidak diakuinya pengetahuan dan keterampilan perempuan berbasis sumber daya alam, serta tingginya diskriminasi hingga menjadi korban kekerasan ekonomi.

“Wilayah adat dirampas, tanah pertanian hilang, hingga hilangnya mata pencaharian perempuan adat. Pengangguran dan kekerasan domestik menjadi hal yang kerap ditemui,” ujar Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN dalam diskusi bertema “Perempuan Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam”, Kamis, (02/07/2020).

Baca juga: Celah Hukum dalam Pergub Penggunaan Kantong Belanja

Devi mengatakan hak masyarakat adat atas wilayahnya masih terhalangi karena rumitnya persyaratan hukum daerah. Salah satunya mengenai pengakuan keberadaan masyarakat adat mesti yang tertuang dalam produk hukum setempat. Ia mengatakan hal tersebut berarti secara hukum masyarakat adat dianggap illegal di dalam wilayahnya sendiri. Sementara peluang pihak luar untuk menguasai wilayah adat menjadi semakin terbuka.

“Kriminalisasi dan stigma negatif pun kerap diterima oleh perempuan adat ketika mereka mempraktikkan pengetahuannya membuka ladang dengan pembakaran lahan. Kearifan lokal ini sering dianggap sebagai sumber dari kebakaran hutan,” ujarnya.

Tradisi membuka ladang dengan membakar lahan telah ada secara turun-temurun dan dilakukan dengan perhitungan untuk menghindari rambatan api. Namun, praktik tersebut dilarang oleh pemerintah yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Devi, regulasi tersebut masih memperkenankan pembakaran ladang asal memerhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Perempuan Adat Dayak

Tetua perempuan adat Dayak, Kalimantan, dengan telinga panjang dan tato tradisional. Foto: shutterstock

Ia menuturkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi penting untuk memastikan hak perempuan adat dilindungi dan dipenuhi. “Terutama menghapuskan kekerasan struktural, kekerasan fisik, dan non-fisik,” ujarnya.

Dewi Kanti, Komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa ketiadaan sumber daya menyebabkan kehancuran kebudayaan dan pemiskinan perempuan. Menurutnya komodifikasi sumber daya alam menyebabkan kematian sistem lokal dan kehidupan setempat.

Baca juga: Hukuman yang Minim dalam Perdagangan Satwa Dinilai Tak Punya Efek Jera

“Hal ini berakibat masyarakat menjadi tergantung kepada perusahaan besar dan bisnis global. Pencerabutan sumber-sumber kehidupan merupakan tindakan kejahatan yang dampaknya paling terasa pada kelompok-kelompok yang dimarjinalkan. Salah satunya adalah perempuan adat,” ujar Dewi.

Peran perempuan adat yang esensial membutuhkan sokongan kuat agar tetap mampu merebut kembali ruang-ruang penghidupan mereka. Oleh karena itu kelompok Perempuan AMAN mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat harus memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak kolektif perempuan adat terpenuhi.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/hak-perempuan-adat-belum-terpenuhi/feed/ 0
RUU Masyarakat Adat Tersendat https://www.greeners.co/berita/ruu-masyarakat-adat-tersendat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ruu-masyarakat-adat-tersendat https://www.greeners.co/berita/ruu-masyarakat-adat-tersendat/#respond Thu, 12 Dec 2019 02:52:03 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24982 Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga kini masih tersendat dan belum menunjukkan progres selama pemerintahan dua presiden.]]>

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga kini masih tersendat. Aturan tersebut tak juga naik menjadi undang-undang, meski telah digodok selama dua periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan keberadaan Undang-Undang Masyarakat Adat merupakan hal fundamental untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional masyarakat adat.

Menurut Rukka, walaupun telah banyak peraturan yang menata keberadaan masyarakat adat, mereka masih kesulitan untuk mendapatkan hak-hak tradisionalnya. Sebab, pada praktiknya regulasi tersebut saling tumpang tindih, menyandera pengakuan, perlindungan, maupun pemenuhan hak.

Baca juga: Dampak Sosial Pemindahan Ibu Kota Terhadap Masyarakat Adat

“Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat akan sangat penting untuk masyarakat dan pemerintah. Undang-Undang tersebut akan menjadi solusi untuk persoalan hak masyarakat. Serta untuk menjawab berbagai tantangan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan mereka,” ujar Rukka di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

RUU Masyarakat Adat Tersendat

Kiri ke Kanan: Sulaeman L. Hamzah, anggota Partai NasDem, Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN, Prof. Maria Sumardjono, Akademisi UGM, Rahma Mary, Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan, di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Foto: www.greeners.co/Dewi Purningsih

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada, Maria Sumardjono menuturkan bahwa pengakuan bukan syarat untuk menentukan eksistensi masyarakat adat beserta ulayatnya. Pengakuan negara terhadap kesatuan itu bersifat declaratoir, artinya menyatakan sesuatu yang sudah ada. “Upaya untuk menuntaskan pengakuan tersebut dapat dilakukan atas inisiatif masyarakat adat sendiri atau inisiatif pemerintah daerah,” kata dia.

RUU Masyarakat Hukum Adat pertama kali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2013, 2014, dan prolegnas prioritas 2019. Tahun depan, kebijakan tersebut akan kembali masuk prolegnas 2020 berdasarkan Hasil Penyusunan Prolegnas RUU 2020-2024.

Baca juga: Masyarakat Adat Tano Batak Desak Menteri LHK Lepaskan Konsesi Perusahaan Dari Wilayah Adat

Sulaeman L. Hamzah, anggota partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengatakan akan terus mengawal dan memerjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat. “Pada program legisilasi nasional tahun 2020, fraksi Nasdem bersama fraksi PKB dan PDIP sebagai pengusul dari RUU Masyarakat Adat,” ujar Sulaeman.

Sejak lebih dari 20 tahun lalu, masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil telah melayangkan tuntutan agar negara segera melakukan langkah-langkah pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/ruu-masyarakat-adat-tersendat/feed/ 0
RUU Masyarakat Adat Butuh Keberpihakan DPR https://www.greeners.co/berita/ruu-masyarakat-adat-butuh-keberpihakan-dpr/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ruu-masyarakat-adat-butuh-keberpihakan-dpr https://www.greeners.co/berita/ruu-masyarakat-adat-butuh-keberpihakan-dpr/#respond Thu, 24 Jan 2019 09:24:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22421 Kajian tentang rekam jejak anggota DPR oleh #Vote4Forest menyatakan dalam proses legislasi RUU Masyarakat Hukum Adat menyatakan hanya 12 orang anggota DPR yang berpihak kepada RUU MHA.]]>

Jakarta (Greeners) – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam inisiatif #Vote4Forest merilis sebuah kajian tentang rekam jejak anggota DPR dalam proses legislasi rancangan undang-undang terkait isu lingkungan. Kajian seri pertama difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di DPR dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), di mana dari 26 anggota DPR yang terlibat pembahasan hanya 12 orang yang berpihak kepada RUU MHA.

“Kajian kami menemukan bahwa tidak ada jaminan anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan yang terdapat kelompok masyarakat adat memiliki kecenderungan mendukung RUU Masyarakat Adat. Kajian ini juga menunjukkan bahwa dari 28 anggota Badan Legislasi DPR RI yang aktif terlibat dalam pembahasan RUU MHA, hanya 46 persen memiliki kecenderungan sikap mendukung RUU MHA, 54 persen sisanya memiliki sikap tidak mendukung maupun menolak,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Jakarta, Rabu (23/01/2019).

ruu masyarakat adat

Sikap Fraksi DPR RI terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat. Sumber: presentasi Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat Madani dalam acara Diskusi Publik Menakar Keberpihakan Wakil Rakyat pada Isu Lingkungan di Seri Pertama: RUU
Masyarakat Hukum Adat, di Jakarta, Rabu (23/01/2019).

Hasil kajian juga menunjukkan bahwa partai Nasional Demokrat dan Gerindra mendukung, Partai Amanat Nasional (PAN), PDIP, dan PKB cenderung mendukung, Partai Golkar dan Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) netral, sedangkan partai Demokrat dan Hanura tidak mendukung.

BACA JUGA: Golhut Ajak Milenial Memilih Capres & Cawapres yang Peduli Lingkungan 

Teguh mengatakan, dari total 28 anggota Badan Legislatif yang terlibat dalam pembahasan RUU MHA ini 26 diantaranya akan kembali mencalonkan diri untuk periode 2019 – 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana nasib RUU MHA ditangan wakil rakyat periode lima tahun ke depan.

“RUU Masyarakat Adat ini penting untuk disegerakan dengan tetap mengakomodir pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Anggota DPR selama empat tahun ini tidak memahami esensi dari konstitusi tetapi malah lebih memprioritaskan pembahasan undang-undang lain yang relevansinya jauh dari kebutuhan masyarakat,” kata Teguh menegaskan.

Hasil analisis juga disampaikan oleh Akademisi dari Ketua Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Rina Mardiana. “Kami mempunyai analisis bahwa anggota legislatif ini memiliki keberpihakan sangat rendah kepada masyarakat adat. Selain itu ada indikasi bahwa mereka (anggota DPR) tidak paham akan RUU Masyarakat Adat dan adanya masyarakat adat ini,” kata Rina. Ia menambahkan bahwa analisis tersebut merupakan hasil kajian bersama Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia.

Menurut Rina, anggota legislatif tidak memiliki kemauan politik dari pemerintah atau para pengambil kebijakan. Ia juga melihat banyak inkonsistensi partai yang mendukung RUU-MHA ini.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2019, Saatnya Politikus Hijau Gaet Generasi Milenial 

Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut mengatakan bahwa dengan hasil RUU-MHA yang masih menggantung, respon dari masyarakat adat sangat kecewa karena konflik dan kriminalisasi terus terjadi.

“Dari catatan terakhir, konflik terjadi di Sumba Timur di mana tanah yang ada di area hutan adat yang diberikan izin oleh pemerintah untuk perusahaan tebu PT Muria Sumba Manis. Tentunya hal ini mendapatkan perlawanan dari masyarakat adat dan demonstrasi terus terjadi,” kata Erasmus.

Sebagai informasi, #Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

Kajian #Vote4Forest ini dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif menggunakan sumber data utama dari rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR RI yang dipublikasikan melalui situs Wikidpr.org, dokumen resmi dari KPU yang diunggah di infopemilu.kpu.go.id., serta pemberitaan di media massa dan sosial media.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/ruu-masyarakat-adat-butuh-keberpihakan-dpr/feed/ 0
DPR Belum Terima Daftar Inventaris Masalah, RUU Masyarakat Adat Menggantung https://www.greeners.co/berita/dpr-belum-terima-daftar-inventaris-masalah-ruu-masyarakat-adat-menggantung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dpr-belum-terima-daftar-inventaris-masalah-ruu-masyarakat-adat-menggantung https://www.greeners.co/berita/dpr-belum-terima-daftar-inventaris-masalah-ruu-masyarakat-adat-menggantung/#respond Thu, 17 Jan 2019 04:04:56 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22363 Dosen Fakultas Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo mengatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa memutuskan pengakuan masyarakat adat secara "de facto" serta diakui secara keadilan sosial.]]>

Jakarta (Greeners) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan bahwa hingga akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat terancam gagal diselesaikan karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah sebagai syarat pembahasan RUU tidak kunjung diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara akademisi menilai belum selesainya RUU ini karena regulasi ini dinilai tidak begitu penting dan tidak mendesak.

“Ada pandangan normatif bahwa RUU untuk masyarakat adat ini tidak urgent karena masyarakat adat ini tidak memiliki sebuah ikon secara politik yang bisa dinaikkan. Sementara jika dilihat di lapangannya sendiri banyak konflik yang berurusan dengan masyarakat adat,” ujar Hariadi Kartodihardjo, Dosen Fakultas Kehutanan IPB, saat ditemui di Cikini, Jakarta, Rabu (16/01/2019).

Hadi mengatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa memutuskan pengakuan masyarakat adat secara de facto serta diakui secara keadilan sosial, yang artinya rasionalisme ekonomi bisa diterapkan.

“Seperti pengelolaan hutan, ya kalau masyarakat adat yang tinggal di situ dikelola saja oleh mereka hutannya, dibatasi masuknya swasta. Hutan adat digunakan, diatur, kalau memang sudah menjadi hutan adat ya tidak boleh swasta masuk,” kata Hadi.

BACA JUGA: Gagal Rampung, Revisi UU Konservasi Belum Menjadi Prioritas 

Berbeda dengan Hadi, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa saat ini RUU Masyarakat Adat belum bisa dilanjutkan dan belum bisa dibahas karena pemerintah (kementerian terkait) belum menyerahkan draf masalah yang menjadi syarat utama RUU ini bisa dibahas di DPR.

“Di antara rapat kerja DPR dengan berbagai kementerian pada bulan Juli lalu mereka berjanji bahwa RUU ini akan diselesaikan dalam dua masa sidang. Artinya awal tahun ini seharusnya disahkan, kenyataannya sudah reses masa awal sidang pertama DIM itu belum ditangani oleh DPR. Ternyata DIM ini belum masuk ke DPR, termasuk Kementerian LHK yang belum menyerahkan DIM tersebut,” ujar Rukka pada acara Catatan Akhir Tahun Senjakala Nawacita dan Masa Depan Masyarakat Adat.

Menurut Rukka, Presiden Jokowi memang tidak pernah menolak UU Masyarakat Adat namun hingga sekarang tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan RUU tersebut di tingkat kementerian.

“Jika seperti ini terus, kami tidak yakin kalau RUU Masyarakat Adat itu bisa difinalkan. Yang membuat kita yakin adalah kalau DIM itu ada dan bisa di publikasikan, tapi kalau DIM tidak pernah ada berarti kesalahan ada di pemerintah (kementerian terkait) karena terlambat dan tidak ada kejelasan. Kami tidak pernah melihat wujud DIM itu, tidak ada satu pun pemerintah yang mau membuka DIM kepada kami ataupun ke publik. Itu hal aneh, karena mereka sedang membicarakan tentang hidup kami, negara kami, seharusnya keputusan itu dimusyawarahkan dengan kami, tapi itu tidak terjadi,” jelas Rukka.

BACA JUGA: RUU Masyarakat Adat Sudah Dalam Pembahasan Badan Legislasi 

Selain itu, pemberdayaan masyarakat adat juga pernah disinggung akan dimasukkan ke dalam Revisi UU Konservasi No. 5/1990. Ketika Greeners menanyakan hal itu kepada Rukka, ia mengatakan bahwa belum ada kabar baik juga mengenai itu.

“Terakhir saya mendapat berita dari kesaksian masyarakat adat yang terancam punah. Dia menceritakan apa yang terjadi di wilayah adatnya, bagaimana pemerintah menyebut hutan high conservation value forest tapi karena ada korporasi yang masuk ke hutan itu mereka (masyarakat adat, Red.) terus diombang-ambingkan. Karena tidak dapat perlindungan, mereka bilang “mungkin kalau kami mau punah baru dilindungi”,” kata Rukka.

Rukka menegaskan bahwa UU Masyarakat Adat ini penting dan sangat mendesak diperlukan karena kriminalisasi masih terus ada. Ia menyayangkan regulasi dan kebijakan yang tidak menyeluruh sehingga kebijakan sektoral tidak bisa memecahkan masalah. Kondisi ini diperparah dengan minimnya komunikasi antar sesama kementerian.

Janji Kader Politik

Eva Kusuma Sundari dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’aruf mengatakan bahwa sebetulnya semua kementerian yang terkait RUU ini seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan KLHK sudah memberikan poin-poin masalah ke leading sector yaitu Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian menyusun DIM yang nantinya diserahkan kepada DPR.

“Kalau saya akan terus mengusahakan penyerahan DIM ini bisa dilakukan terlebih dahulu ke Badan Legislasi setelah itu bisa difinalisasi bulan Oktober 2019. Hal itu bisa dikejar karena masa pencoblosan itu sampai Oktober, baru setelah itu pelantikan anggota baru. Jadi akan diselesaikan sebelum pelantikan baru anggota legislatif supaya Pak Jokowi dan saya pribadi tidak punya hutang dikemudian hari untuk RUU Masyarakat Adat ini,” ujar Eva.

Sementara, Danhil Anzar Simanjutak dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengaku akan mempertemukan masyarakat adat dengan Pak Prabowo dan siap mendukung RUU Masyarakat Adat dan memasukkan masyarakat adat dalam prioritas.

“RUU masyarat adat kita dukung, bila perlu tidak menunggu Pak Prabowo menjadi presiden. Dengan dukungan partai koalisi hari ini juga harus disegerakan RUU tersebut,” kata Danhil.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/dpr-belum-terima-daftar-inventaris-masalah-ruu-masyarakat-adat-menggantung/feed/ 0