Pemegang IPPKH Diwajibkan Merehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Reading time: 3 menit
Daerah Aliran Sungai
Daerah Aliran Sungai di sekitar Jakarta. Foto: shutterstock

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mewajibkan para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk merehabilitasi Daerah Aliran Sungai. Selain memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan, perbaikan DAS dinilai dapat mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.

Siti meminta agar pemegang izin yang merupakan pengusaha dan pebisnis mempercepat penanaman dalam jangka waktu hingga akhir tahun ini. Pemulihan DAS, kata dia, juga harus dilakukan di luar area perizinan agar daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah sekitarnya tidak menurun.

Baca juga: Paus Menyerap Lebih Banyak Karbon Dibanding Pohon

“Perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semata.  Namun, harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau urun daya,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya pada Serial Webinar tentang Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, pada Senin (07/09/2020).

Menurutnya konsep perbaikan aliran sungai tak hanya untuk perbaikan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memilih dan menanam tumbuhan jenis tertentu. “Selain tanaman hutan juga tanaman Multi Purpose Tree Spesies (MPTS) terutama jenis tanaman buah-buahan yang dikehendaki masyarakat,” ujarnya.

Daerah Aliran Sungai

Daerah Aliran Sungai di sekitar permukiman warga di Jakarta. Foto: shutterstock

Para Pemegang Izin Juga Diminta Melapor

Para pengusaha industri minyak dan gas serta pertambangan khususnya batu bara selanjutnya diminta melaporkan hasil penanaman untuk rehabilitasi tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SKK Migas-EMP Malacca Straits SA, misalnya, menyebut telah menanam di lahan seluas 592 hektare. Sedangkan PT Adaro Indonesia melaporkan telah melakukan pemulihan di area seluas 298,36 hektare.

“Kami memiliki komitmen nyata tidak hanya dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi kerja,” ujar Kepala SKK Migas, Dwi Sucipto.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini SKK Migas bersama 12 kontraktor sedang merehabilitasi DAS dengan total luas kurang lebih 6.034,18 hektare. Wilayah tersebut tersebar di 19 lokasi dan diklaim telah melibatkan partisipasi masyarakat setempat demi menghidupkan denyut ekonomi selama masa pandemi.

Baca juga: Akademisi: RUU Cipta Kerja Mengerdilkan Makna Pembangunan

Selanjutnya PT Adaro Energy, perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan, merupakan salah satu pemegang izin pinjam kawasan hutan. Presiden Direktur PT Adaro Energy, Garibaldi Thohir menyampaikan bahwa perusahannya telah melaksanakan kewajiban kegiatan rehabilitasi DAS di Desa Kiram dan Desa Abirau Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Daerah tersebut juga merupakan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam.

Ia menuturkan kegiatan tersebut telah dimulai sejak Juni 2016 dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian penanaman seluas lebih dari 2.000 hektare. Tahap pertama, kata dia, akan melakukan serah terima lahan seluas 298 hektare. Selanjutnya tahap pemeliharaan dan perawatan tanaman akan dibarengi dengan penyerahan daerah rehabilitasi DAS di akhir tahun.

Boy menyebut perusahaannya telah bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHK) Barito, Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Taman Hutan Raya Sultan Adam, dan masyarakat setempat. Kolaborasi tersebut dimulai dari persiapan penanaman, pembuatan bibit tanaman, proses penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Secara total program ini telah memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada lebih dari 1.200 orang di tempat kami kerja,” kata dia.

Baca juga: Implementasi Standar Emisi Euro IV Masih Tertunda

Sampai saat ini total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 hektare. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu izin pinjam kawasan hutan untuk pertambangan sebanyak 669 unit dengan luas 445.953 hektare. Sedangkan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 hektare. Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak 2009 hingga Agustus 2020 sebesar Rp10,9 triliun.

Dari total kewajiban rehabilitasi seluas 560.719 hektare, lahan yang baru ditanami adalah seluas 105.202 hektare. Khusus untuk pada tahun ini sampai dengan Agustus 2020, penanaman untuk rehabilitasi DAS mencapai 10.393 hektare. Indonesia memiliki sebanyak 17.076 Daerah Aliran Sungai seluas 189 juta hektare lebih. Sebanyak 14,3 juta di antaranya merupakan lahan kritis yang harus ditangani dan ditanami kembali. Aktivitas manusia juga turut menjadi faktor penyebab perubahan alam dan kritisnya lahan jika tidak dilakukan upaya pemulihan reklamasi dan rehabilitasi.

Penulis: Dewi Purningsih dan Zury Muliandari

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top