ekosistem gambut - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/ekosistem-gambut/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 03 Jun 2023 05:16:15 +0000 id hourly 1 Pantau Gambut : 16,4 Juta Ha KHG Rentan Terbakar https://www.greeners.co/aksi/pantau-gambut-164-juta-ha-khg-rentan-terbakar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pantau-gambut-164-juta-ha-khg-rentan-terbakar https://www.greeners.co/aksi/pantau-gambut-164-juta-ha-khg-rentan-terbakar/#respond Sat, 03 Jun 2023 05:16:15 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=40304 Jakarta (Greeners) – Pantau Gambut menyebut sekitar 16,4 juta hektare (ha) area kesatuan hidrologis gambut (KHG) di Indonesia rentan terbakar.  Hal tersebut, mereka ungkap dari hasil studi lanjutan Kerentanan Kebakaran […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pantau Gambut menyebut sekitar 16,4 juta hektare (ha) area kesatuan hidrologis gambut (KHG) di Indonesia rentan terbakar. 

Hal tersebut, mereka ungkap dari hasil studi lanjutan Kerentanan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Pantau Gambut Jilid 1. Dalam studi jilid 2 ini, mereka menemukan 54 % dari total 3,8 juta ha area KHG dengan kerentanan tinggi berada pada wilayah konsesi beserta area buffer-nya.

Angka tersebut didominasi perusahaan yang beroperasi di Pulau Kalimantan. Dalam catatan mereka, delapan dari 10 perusahaan dengan tingkat kerentanan tertinggi berada di pulau tersebut. 

Peneliti dan Analis Data Pantau Gambut Almi Ramadhi mengatakan, potensi kerentanan karhutla yang ada dapat berlipat ganda karena dimulainya El Nino pertengahan tahun ini.

“Pernyataan tersebut berdasarkan prediksi Climate Prediction Center (CPC-NOAA). Mereka menyebutkan adanya signifikansi peningkatan suhu laut sejak Mei 2023,” kata Almi dalam keterangan tertulis Pantau Gambut, baru-baru ini.

Ia menambahkan, berdasarkan pendekatan historis dan kondisi yang ada, potensi karhutla prediksinya terjadi Februari hingga Maret. Lalu potensinya muncul kembali antara Juli hingga Oktober. 

Pemetaan Pantau Gambut Terkait Sebaran Titik Panas

Untuk memastikan tren sebaran titik panas, Pantau Gambut melakukan pemantauan melalui citra satelit. Mereka menemukan kemunculan 3.431 titik panas selama periode Januari hingga April 2023. 

Dari titik panas tersebut, mereka menganalisis adanya dugaan kebakaran pada area KHG. Mereka menemukan sebanyak 19 lokasi yang diduga terjadi karhutla, di mana Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis menjadi kabupaten yang paling banyak terjadi karhutla.

Juru Kampanye Pantau Gambut Wahyu Perdana mengungkapkan, risiko karhutla di wilayah konsesi cukup dominan. Sembilan dari 10 kerentanan di konsesi KHG masuk pada area yang pernah terbakar.

Begitu juga kerentanan pada IUPHHK (hutan kayu), tercatat 8 dari 10 konsesi yang masuk kerentanan tinggi karhutla merupakan area yang pernah terbakar lebih dari sekali.

“Hampir 50 % dari keseluruhan konsesi yang masuk 10 besar kerentanan tertinggi juga pernah berproses hukum terkait karhutla,” imbuhnya.

Wahyu menyebut, seruan pemerintah untuk mewaspadai dan mencegah karhutla sudah terdengar jauh-jauh hari. Sayangnya, api sudah membakar ratusan ha area gambut di berbagai provinsi. 

“Perlu kita ingat dengan adanya El Nino, lahan gambut yang masih terbasahi dengan baik saja berpotensi terbakar. Apalagi gambut yang kering dan rusak. Hal ini jelas bukan hal baik,” tandas Wahyu.

Penulis/Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/pantau-gambut-164-juta-ha-khg-rentan-terbakar/feed/ 0
Jaga Lahan Gambut untuk Mitigasi Perubahan Iklim https://www.greeners.co/aksi/jaga-lahan-gambut-untuk-mitigasi-perubahan-iklim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jaga-lahan-gambut-untuk-mitigasi-perubahan-iklim https://www.greeners.co/aksi/jaga-lahan-gambut-untuk-mitigasi-perubahan-iklim/#respond Sun, 21 May 2023 04:00:54 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=40132 Jakarta (Greeners) – Lahan gambut merupakan ekosistem penting bagi keanekaragaman hayati sekaligus menjadi solusi alam yang efektif dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Total luas gambut Indonesia mencapai 13,4 juta hektare […]]]>

Jakarta (Greeners) – Lahan gambut merupakan ekosistem penting bagi keanekaragaman hayati sekaligus menjadi solusi alam yang efektif dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Total luas gambut Indonesia mencapai 13,4 juta hektare (ha) atau setara dengan 80 persen total lahan gambut di Asia Tenggara. Dari situ, menyimpan 14 persen karbon gambut global. 

Namun dari kajian para pakar, sekitar 12 persen lahan gambut saat ini telah dikeringkan dan terdegradasi sehingga rentan terbakar. Kondisi karena ulah manusia ini berkontribusi terhadap 5 persen emisi gas rumah kaca global.

Oleh sebab itu, perlindungan dan restorasi gambut tidak hanya berperan untuk target iklim nasional, tetapi juga untuk mitigasi perubahan iklim secara global.

Ulasan dan peran gambut ini terungkap dalam webinar yang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) gelar baru-baru ini. Webinar ini juga untuk menyambut Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia 2023 yang jatuh tiap tanggal 22 Mei. 

Selain itu menjadi sarana diseminasi hasil kajian yang telah BRIN dan YKAN, serta mitra lakukan mengenai potensi gambut tropis.

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kepala Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Sasa Sofyan Munawar merekomendasikan hasil riset ini menjadi kebijakan untuk melindungi gambut di Indonesia.

“Gambut memiliki kontribusi signifikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan rumah bagi keanekaragaman hayati yang tinggi,” kata Sasa dalam keterangannya. 

Senada dengannya Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Haruni Krisnawati menyebut, lahan gambut adalah ekosistem yang unik dan langka.

Meskipun hanya mencakup sekitar 3-4 persen dari permukaan tanah planet ini, namun mengandung hingga sepertiga (30-40 persen) karbon tanah dunia. Yaitu dua kali jumlah karbon yang di hutan dunia. Melestarikan ekosistem lahan gambut ini sangat penting untuk mencapai tujuan iklim global. 

Gambut yang terbakar akan melepaskan emisi karbon. Foto: Freepik

Perlindungan dan Restorasi Lahan Gambut

Pemerintah Indonesia dalam lima tahun terakhir berkomitmen menekan degradasi dan deforestasi lahan gambut. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menerapkan strategi 3R (rewetting, revegetation, dan revitalization).

Rewetting adalah pembasahan kembali area gambut dengan pembangunan sekat kanal, pembangunan sumur bor dan mendorong basahnya area gambut.

Sementara revegetation adalah penanaman kembali melalui persemaian, penanaman dan regenerasi alami. Sedangkan revitalization adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian, perikanan dan ekowisata.

Manager Senior Karbon Hutan dan Iklim YKAN, Nisa Novita menekankan, pembasahan kembali area gambut dapat menghemat biaya dalam mencapai target penurunan emisi karbon nasional.

“Upaya pembasahan kembali lahan gambut melalui pembuatan sekat kanal di perkebunan kelapa sawit pada lokasi penelitian di Kalimantan Barat dapat mengurangi sepertiga dari emisi CO2 dan tidak berpengaruh pada emisi metana,” paparnya.

Pada skala nasional, pembasahan gambut berpotensi menyumbang 34 persen terhadap target pengurangan emisi nasional dari sektor forest and other land uses (FoLU).

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/jaga-lahan-gambut-untuk-mitigasi-perubahan-iklim/feed/ 0
Sentuh Akar Masalah untuk Tangani Karhutla! https://www.greeners.co/berita/sentuh-akar-masalah-untuk-tangani-karhutla/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sentuh-akar-masalah-untuk-tangani-karhutla https://www.greeners.co/berita/sentuh-akar-masalah-untuk-tangani-karhutla/#respond Sun, 05 Mar 2023 05:00:52 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=39195 Jakarta (Greeners) – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengintai di tahun 2023. Hal ini mengindikasikan penanganan karhutla belum menyentuh akar masalahnya. Juru kampanye Pantau Gambut Wahyu A Perdana […]]]>

Jakarta (Greeners) – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengintai di tahun 2023. Hal ini mengindikasikan penanganan karhutla belum menyentuh akar masalahnya.

Juru kampanye Pantau Gambut Wahyu A Perdana mengatakan, akibat kegagalan ini penanganan karhutla hanya berfokus pada pemadaman api tanpa menyentuh masalah substantif, yaitu kerusakan ekosistem gambut yang memperparah dampak kebakaran.

“Kebijakan perlindungan ekosistem gambut pun direduksi dengan hadirnya UU Cipta Kerja (Peppu) yang justru memberi kelonggaran pada kasus keterlanjuran di kawasan hutan,” kata Wahyu dalam keterangannya.

Menurutnya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyebut, setidaknya 2,9 juta hektare perkebunan sawit beroperasi di dalam kawasan hutan secara tidak sah.

“Kedua, lemahnya penegakan hukum yang menyebabkan karhutla terjadi secara berulang di lokasi yang sama,” ucapnya.

Lemahnya Kekuatan Hukum

Selama periode tahun 2015-2019 telah terakumulasi 1,4 juta hektare gambut yang terbakar, 70 % (1,02 juta hektare) terjadi di dalam area konsesi. Lalu 36 % (527,9 hektare) terbakar lebih dari satu kali.

Situasi menjadi semakin kompleks ketika Mahkamah Agung memenangkan Pengajuan Kembali (PK) yang Presiden Jokowi ajukan di tahun 2022 pada gugatan citizen law suit (CLS) karhutla di Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah dimenangkan warga pada tahun 2019.

“Jelas ini adalah cerminan melemahnya kekuatan hukum dalam menangani kasus karhutla,” imbuh Wahyu.

Dalam studi Pantau Gambut “Kerentanan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 pada Wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia” menemukan kawasan gambut rentan terbakar.

Gambut yang terbakar akan melepaskan emisi karbon. Foto: Freepik

Tingkat Kerentanan Karhutla Tinggi

Dari studi dataset tahun 2015-2019, Pantau Gambut menemukan 16,4 juta hektare area gambut di Indonesia rentan terbakar. Adapun area seluas 3,8 juta hektare masuk ke dalam kategori kerentanan tinggi (high risk).

“Sementara, 12,6 juta hektare tergolong ke dalam kerentanan sedang (medium risk),”  ujar Peneliti dan Analis Data Pantau Gambut Almi Ramadhi.

Provinsi Papua Selatan menjadi provinsi dengan KHG rentan terbanyak. Hampir 97 % dari total 1.421 hektare area KHG Sungai Ifuleki Bian– Sungai Dalik berada pada tingkat kerentanan tinggi.

Pantau Gambut juga menemukan wilayah dengan risiko tinggi terluas berada pada Provinsi Kalimantan Tengah. Total luasnya lebih dari 1,13 juta hektare yang tersebar pada 13 KHG.

Ironisnya, KHG Sungai Kahayan–Sungai Sebangau ini di dalam eks-PLG (Proyek Pengembangan Lahan Gambut) satu juta hektare pada masa Soeharto. Saat ini, sebagian eks-PLG menjadi bagian dari proyek food estate.

Pantau Gambut juga melakukan analisis titik panas (hotspot) 1.275 hotspot. Indikasi karhutla dalam empat minggu, terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2023. Yang perlu menjadi perhatian adalah 381 titik panas di wilayah high risk dan 520 titik panas di medium risk.

Menurut Almi temuan-temuan di atas mengindikasikan adanya korelasi antara ekosistem gambut, kerentanan karhutla, dan kebakaran berulang. Kondisi ini seharusnya menjadi upaya mengoreksi kebijakan dan mengevaluasi konsesi (khususnya yang beroperasi di atas lahan gambut).

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/sentuh-akar-masalah-untuk-tangani-karhutla/feed/ 0
Serukan Pelestarian Gambut Melalui Pameran Seni https://www.greeners.co/aksi/serukan-pelestarian-gambut-melalui-pameran-seni/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=serukan-pelestarian-gambut-melalui-pameran-seni https://www.greeners.co/aksi/serukan-pelestarian-gambut-melalui-pameran-seni/#respond Sat, 21 Jan 2023 04:00:26 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=38683 Jakarta (Greeners) – Baru-baru ini, Organisasi Pantau Gambut mengadakan pameran dan diskusi bertema “Gambut di Kala Senja” yang mereka selenggarakan di Kala, Kalijaga, Jakarta Selatan. Acara untuk menyerukan pentingnya melindungi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Baru-baru ini, Organisasi Pantau Gambut mengadakan pameran dan diskusi bertema “Gambut di Kala Senja” yang mereka selenggarakan di Kala, Kalijaga, Jakarta Selatan. Acara untuk menyerukan pentingnya melindungi dan melestarikan ekosistem gambut yang mempunyai peran penting dalam pencegahan krisis iklim.

Lahan gambut mampu menampung sekitar 30 % total jumlah karbon global agar tidak terlepas ke udara. Gambut pun punya fungsi lainnya bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Campaign Manager Pantau Gambut Dimas Hartono mengatakan, selain pemangku kepentingan, acara ini juga menyasar publik secara luas. Tepatnya sebagai ruang interaksi antara penggiat ekosistem gambut dengan publik yang belum pernah menjumpai gambut secara langsung.

“Pantau Gambut juga berupaya meningkatkan kesadaran publik tentang pemulihan gambut. Terutama warga pulau Jawa dan kota-kota besar lainnya yang ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang gambut dan pentingnya pelestarian ekosistem gambut,” kata Campaign Manager Pantau Gambut Dimas Hartono dalam keterangannya.

Menurutnya, pengetahuan tentang gambut menjadi langkah awal sebelum masyarakat bisa ikut aktif dalam pengadvokasian upaya perlindungan gambut.

Pameran seni untuk menggugah kesadaran dan kepedulian terhadap gambut. Foto: Pantau Gambut

Seniman dan Aktivis Dukung Pameran

Beberapa seniman dan aktivis lokal seperti Ojosh, stand up comedian Mamat Alkatiri, personel band G-Pluck Awan Garnida. Lalu Johan Haha juga turut meramaikan pameran bertemakan edukasi pelestarian gambut ini.

Pameran dan diskusi Gambut di Kala Senja terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama, terdapat diskusi tentang gambut bersama WALHI Eksekutif Nasional. Pada kesempatan ini mereka membahas mengenai pelibatan anak muda dalam upaya penyelamatan ekosistem gambut.

Sementara pada sesi kedua, terdapat aksi teatrikal oleh Johan Haha dan mimbar bebas atau mitra jejaring Pantau Gambut dari tujuh provinsi berbeda di Indonesia. Teatrikal ini membahas mengenai kondisi terkini ekosistem gambut dari wilayahnya masing-masing.

Sebagai salah satu pengisi acara, Ojosh menyebut semua orang berhak mendapatkan informasi tentang isu gambut secara menarik dan atraktif. Termasuk juga masyarakat perkotaan yang tinggal di Pulau Jawa.

“Isu gambut ini enggak terlalu kedengaran di Pulau Jawa. Tapi, teman-teman di sini juga harus tahu tentang gambut,” imbuhnya.

Selain mengundang seniman dan aktivis, Pantau Gambut juga menggelar pameran lukisan digital untuk menggambarkan ekosistem gambut menggunakan model ilustrasi yang jenaka. Pembawaan pesan dengan gaya visual ini harapannya menjadi medium yang atraktif namun dapat publik terima dengan mudah dan baik.

Penulis: Zahra Shafira

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/serukan-pelestarian-gambut-melalui-pameran-seni/feed/ 0
Materi Mangrove dan Gambut Masuk Kurikulum Pendidikan https://www.greeners.co/aksi/materi-mangrove-dan-gambut-masuk-kurikulum-pendidikan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=materi-mangrove-dan-gambut-masuk-kurikulum-pendidikan https://www.greeners.co/aksi/materi-mangrove-dan-gambut-masuk-kurikulum-pendidikan/#respond Mon, 05 Dec 2022 04:49:37 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=38180 Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF), meresmikan penerapan muatan lokal gambut dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF), meresmikan penerapan muatan lokal gambut dan mangrove yang terintegrasi dengan kurikulum pendidikan dasar.

Langkah ini untuk memberikan edukasi melalui pendidikan lingkungan. Hal ini untuk meningkatkan kepedulian anak didik dalam menjaga ekosistem gambut dan mangrove.

Hadirnya materi muatan lokal pendidikan lingkungan gambut dan mangrove ke dalam kurikulum sesuai dengan Permendikbudristek No 56 Tahun 2022.

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Zulfikri mengapresiasi ide mengintegrasikan muatan lokal gambut dan mangrove di semua mata pelajaran, khususnya Bahasa Indonesia, IPA dan IPS.

“Jika implementasi ini berjalan dengan baik, anak-anak di Kubu Raya akan menempatkan gambut dan mangrove sesuai dengan porsinya. Sehingga, kita semua akan mendapatkan karunia dari dua ekosistem ini,” kata Zulfikri dalam keterangannya baru-baru ini.

Kurikulum Pendidikan Terintegrasi

Implementasi kurikulum muatan lokal gambut dan mangrove di Kubu Raya pada tingkat SD akan integrasikan pada mata pelajaran IPA dan Bahasa Indonesia. Sementara pada tingkat SMP, materi terkait gambut dan mangrove terintegrasi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, dan IPS.

Bentuk integrasi muatan lokal ke kurikulum pendidikan ini lebih efektif dan efisien. Sebab siswa dapat mengenal gambut dan mangrove tanpa harus menyediakan jam pelajaran secara khusus, dan tidak membutuhkan guru tersendiri.

Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRGM Suwignya Utama mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan para mitra atas tersusunnya kurikulum pendidikan yang berisi muatan lokal gambut dan mangrove di Kabupaten Kubu Raya.

“Kurikulum ini harapannya akan terimplementasi di semua sekolah dasar dan sekolah menengah pertama se-Kabupaten Kubu Raya,” tutur Suwignya.

Senada dengannya, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan, tempo dulu masyarakat menghindari daerah gambut. Mereka cemas jika harus hidup di wilayah gambut.

“Namun sekarang, berkat edukasi dan sosialisasi yang baik, masyarakat pelan-pelan mengalami perubahan cara berpikir. Penerapan kurikulum pendidikan ini merupakan upaya untuk menavigasi masyarakat akan pentingnya kebijakan-kebijakan terkait lingkungan hidup,” ucapnya.

Sinergi wujudkan pendidikan lingkungan di Kubu Raya. Foto: BRGM

Pendidikan Sejak Dini

Direktur ICRAF Sonya Dewi juga menilai, ekosistem gambut merupakan sumber daya alam yang penting sekali dalam penghidupan masyarakat di Kubu Raya.

“Pengelolaan gambut yang tidak tepat bisa berujung pada bencana yang amat merugikan dan telah kita rasakan bersama, seperti kebakaran lahan dan hutan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, salah satu penyebab bencana ini adalah kurangnya pengetahuan akan karakteristik dan cara pengelolaan terbaik ekosistem gambut. “Maka, upaya bersama untuk memperkuat kapasitas para pihak dalam mengelola ekosistem gambut adalah keharusan,” tegasnya.

Pengembangan kurikulum mangrove dan gambut di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan inovasi dan langkah awal dari BRGM dan para mitra. Harapannya kepedulian masyarakat terhadap pelestarian ekosistem gambut dan mangrove semakin meningkat melalui pendidikan dari sejak usia dini.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/materi-mangrove-dan-gambut-masuk-kurikulum-pendidikan/feed/ 0
Bakar Lahan Gambut untuk Sawit Lepas 427,2 Ton Karbon Per Ha https://www.greeners.co/berita/bakar-lahan-gambut-untuk-sawit-lepas-4272-ton-karbon-per-ha/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bakar-lahan-gambut-untuk-sawit-lepas-4272-ton-karbon-per-ha https://www.greeners.co/berita/bakar-lahan-gambut-untuk-sawit-lepas-4272-ton-karbon-per-ha/#respond Sun, 27 Nov 2022 05:00:46 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=38091 Jakarta (Greeners) – Pantau Gambut menyorot pernyataan kontribusi kelapa sawit dalam pengendalian krisis iklim. Padahal, pembakaran lahan gambut untuk alih fungsi menjadi perkebunan sawit justru melepas hingga 427,2 ton karbon […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pantau Gambut menyorot pernyataan kontribusi kelapa sawit dalam pengendalian krisis iklim. Padahal, pembakaran lahan gambut untuk alih fungsi menjadi perkebunan sawit justru melepas hingga 427,2 ton karbon setiap hektare (ha).

Pernyataan kontroversial tersebut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian Musdalifah Mahmud lontarkan.

Sebelumnya, pernyataan Musdalifah tersebut mencuat di tengah diskusi panel di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP27 di Sharm El Sheikh, Mesir Jumat (11/11) lalu. Ia menyebut, kemampuan menyerap emisi kelapa sawit yaitu 2,2 miliar ton setahun.

Pengkampanye Pantau Gambut Wahyu A Perdana menyatakan, perhitungan kelapa sawit bisa menyerap emisi karbon 2,2 miliar ton setahun tersebut berangkat dari asumsi per hektare kebun sawit menyerap rata-rata 161 ton CO2/ha/tahun (Henson 1999). Dengan asumsi luasan 14 juta ha kebun sawit maka kumulatifnya mencapai 2,2 miliar ton karbon CO2.

Namun, ia menyorot fakta di lapangan bahwa banyak perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Bahkan tak jarang berada dalam ekosistem gambut. “Padahal gambut memiliki fungsi esensial dalam pengendalian perubahan iklim dan serapan karbon,” kata Wahyu dalam keterangannya.

Jika di lahan gambut terjadi pembakaran dan alih fungsi menjadi perkebunan sawit, maka perkiraannya dapat melepas hingga 427,1 ton karbon setiap ha.

1,4 Juta Ha Gambut Terbakar

Pantau Gambut melakukan analisa terhadap luasan area terbakar di gambut selama periode tahun 2015 – 2019. Hasilnya menunjukkan dari total 1,4 juta ha gambut yang terbakar, sebanyak 70 persennya atau sekitar 1,02 juta ha berada di dalam area konsesi.

Adapun rinciannya sebanyak 580.764,5 ha di atas kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didominasi perkebunan sawit. Lalu 168.988,1 ha berada di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Selanjutnya, 83.575,6 ha di atas kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE). Serta 187.047,9 ha di atas kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA).

Sementara itu berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 857 perusahaan perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan. Luasan perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang akan mendapatkan “pemutihan” sebesar 3,4 juta ha.

Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada Mei 2022 mencatat setidaknya 2,9 juta ha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan.

Komitmen Indonesia memulihkan gambut dan mangrove harus menjadi contoh dunia untuk menekan dampak perubahan iklim. Foto: Pantau Gambut

Fungsi Lahan Gambut

Lahan gambut di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat karbon tanah mineral biasa. Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut akan terlepas ke udara jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan. Padahal, gambut menyimpan sekitar 30 % karbon dunia.

Tak hanya itu, pada proses pembusukan yang tidak berjalan sempurna karena kondisi gambut bersifat anaerob (tidak ada oksigen) justru gambut menyimpan karbon yang sangat tinggi. Lahan gambut memiliki kemampuan menyimpan karbon yang jauh lebih tinggi (18-60% bobotnya) dibandingkan dengan tanah mineral (0.5-5% bobotnya).

Pada jasa ekosistem, khususnya terkait pengaturan hidrologi, lahan gambut sangat unik karena memiliki tingkat daya serap air yang sangat tinggi. “Gambut memiliki kemampuan menyerap dan menyalurkan air hingga 100 % – 1.300 % dari bobot keringnya sedangkan tanah mineral hanya mampu menyerap 20% – 30%,” tutur Wahyu.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/bakar-lahan-gambut-untuk-sawit-lepas-4272-ton-karbon-per-ha/feed/ 0
‘PR’ Indonesia Rehabilitasi Gambut dan Mangrove Hingga Tahun 2024 https://www.greeners.co/berita/pr-indonesia-rehabilitasi-gambut-dan-mangrove-hingga-tahun-2024/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pr-indonesia-rehabilitasi-gambut-dan-mangrove-hingga-tahun-2024 https://www.greeners.co/berita/pr-indonesia-rehabilitasi-gambut-dan-mangrove-hingga-tahun-2024/#respond Tue, 19 Jul 2022 08:20:48 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=36776 Jakarta (Greeners) – Ekosistem mangrove dan gambut berperan penting dalam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Saat ini Indonesia masih punya pekerjaan rumah (PR) merehabilitasi gambut seluas 600.000 hektare […]]]>

Jakarta (Greeners) – Ekosistem mangrove dan gambut berperan penting dalam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Saat ini Indonesia masih punya pekerjaan rumah (PR) merehabilitasi gambut seluas 600.000 hektare (ha) hingga tahun 2024.

Tahun 2021, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sudah merehabilitasi hampir 33.000 ha lahan gambut. Selain itu, jika pemerintah juga harus memastikan kesesuaian penghitungan pemulihannya dalam kerangka forest and other land uses (FoLU Net Sink). Penghitungan ini harus sejalan dengan yang Panel Antar pemerintah tentang Perubahan Iklim atau Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) lakukan.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro mengatakan, FoLU berkontribusi sebesar 70 persen untuk mencapai target NDC.

Hanya saja, lanjutnya terdapat perbedaan metode menghitung emisi karbon antara negara tropis dan sub tropis. “Misalnya di negara sub tropis, karbon yang dirilis dari kenaikan muka air tanah bisa dimasukkan (dalam metode penghitungan). Sedangkan di kita hal itu tidak berlaku,” katanya dalam Media Briefing Strategi Restorasi Gambut dan Percepatan Revitalisasi Mangrove Tahun 2022, Selasa (19/7).

Metode penghitungan untuk negara tropis, sambungnya menggunakan penurunan muka air tanah. Kendati demikian, Indonesia saat ini tengah mengantisipasi kerusakan lahan tersebut dan membuat jurnal-jurnal ilmiah pendukung sesuai syarat dari IPCC.

Mencegah Kerusakan Gambut untuk Folu Net Sink

Ia menyatakan, salah satu keberhasilan FoLU Net Sink yaitu dengan memastikan mencegah kerusakan gambut untuk FoLU Net Sink. Gambut sebagai bagian dari lahan hutan berkontribusi paling besar terhadap kebakaran hutan dan lahan.

“Gambut yang tidak segera ditangani akibatnya akan sangat luar biasa. Bahkan kebakaran di lahan gambut risikonya lebih rumit lebih komplek penanganannya daripada lahan mineral,” ungkapnya.

Saat ini status gambut di Indonesia, rusak sangat berat 206.935 hektare (ha) atau 0,85 persen, rusak berat 1.053.886 ha (4,35 persen), rusak sedang 3.086.654 ha (12,74 persen), rusak ringan 15.859.960 ha (65,45 persen) dan tidak rusak 4.024.285 ha (16,61 persen).

Sementara berdasarkan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) di 19 provinsi pada tahun 2020 ada 9 provinsi yang memenuhi target. Di antaranya Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.

Provinsi yang tidak memenuhi target ada 10 provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Sementara itu provinsi yang mengalami peningkatan nilai IKEG dari tahun 2019 sebanyak 9 provinsi yaitu Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Sedangkan provinsi yang mengalami penurunan nilai IKEG dari tahun 2019 sebanyak 10 provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah dan Papua.

Saat ini pemulihan ekosistem gambut di lahan masyarakat yaitu 49.874,7 ha dan 3.666.685 ha di areal konsesi.

Narasumber dalam acara media briefing BRGM di Jakarta, Selasa (19/7). Foto: Greeners/Ramadani Wahyu

Pemulihan Libatkan Masyarakat Desa

Sigit menyatakan, pemulihan ekosistem gambut di lahan masyarakat melalui kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut. Langkahnya dengan memastikan prinsip mengembalikan air dan vegetasi serta peningkatan kehidupan masyarakat.

Ia memastikan pentingnya keberlanjutan dari pemulihan ekosistem gambut misalnya dengan terus membasahi gambut dengan membuat sekat kanal. “Sementara kalau di konsensi, kita tengah mengumpulkan korelasi manfaat konsesi dengan menjaga tinggi air muka air. Indikasinya bisa terlihat dari sudah tidak adanya penurunan produktivitas, tidak ada kebakaran hutan,” paparnya.

Kedeputian I Bidang Investasi, Energi dan Infrastruktur Triyoko menekankan, pentingnya strategi komunikasi dan edukasi pada masyarakat untuk turut serta menjaga keberlanjutan gambut.

Deputi bidang perencanaan dan evaluasi BRGM Satyawan Pudyatmoko menyatakan, percepatan rehabilitasi mangrove seluas 600.000 ha hingga tahun 2024.

Percepatan rehabilitas mangrove merupakan tugas baru BRGM. Pada tahun 2021 lalu, BRGM telah merehabilitasi seluas 33.000 ha lahan. Ia menyatakan pentingnya pendanaan pemerintah untuk memacu keberlanjutan percepatan rehabilitasi mangrove ini. Selama ini pendanaan utama bersumber dari APBN.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/pr-indonesia-rehabilitasi-gambut-dan-mangrove-hingga-tahun-2024/feed/ 0
Kelola Gambut dan Tekan Deforestasi untuk Capai FoLU Net Sink 2030 https://www.greeners.co/berita/kelola-gambut-dan-tekan-deforestasi-untuk-capai-folu-net-sink-2030/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kelola-gambut-dan-tekan-deforestasi-untuk-capai-folu-net-sink-2030 https://www.greeners.co/berita/kelola-gambut-dan-tekan-deforestasi-untuk-capai-folu-net-sink-2030/#respond Wed, 23 Mar 2022 06:44:21 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35670 Jakarta (Greenes) – Pakar Lingkungan Universitas Indonesia Mahawan Karuniasa mengatakan, untuk mencapai Forestry and Other Land Use (FoLU) Net Sink 2030, pengelolaan lahan gambut dan pengendalian deforestasi harus menjadi perhatian. […]]]>

Jakarta (Greenes) – Pakar Lingkungan Universitas Indonesia Mahawan Karuniasa mengatakan, untuk mencapai Forestry and Other Land Use (FoLU) Net Sink 2030, pengelolaan lahan gambut dan pengendalian deforestasi harus menjadi perhatian.

“Keduanya hingga kini masih menjadi sumber emisi. Khususnya lahan gambut karena kebakaran maupun dekomposisi gambut,” katanya kepada Greeners, di Jakarta, Rabu (23/3).

Dekomposisi pada lahan gambut yang dikeringkan dapat melepaskan karbon. Pelepasan karbon memicu terjadinya gas rumah kaca dan dapat menyebabkan pemanasan global. Gas rumah kaca yang terpompa ke atmosfer membuat bumi kehilangan daya serapnya. Imbasnya, panas dan gas rumah kaca kembali ke bumi dan menaikkan suhu bumi.

Selain itu, Mahawan juga menyebut pentingnya upaya penanaman, termasuk di dalamnya penanaman hutan tanaman industri. Selain itu juga percepatan pertumbuhan regenerasi dari hutan alam serta pemanfaatan lahan tak produktif di luar hutan. Lahan tak produktif di luar hutan bisa ditanami dengan tanaman-tanaman tahunan.

“Ini harus diiringi dengan pengembangan skala yang lebih besar sehingga penyerapan karbonnya bisa lebih cepat,” ucapnya.

Mahawan menyebut, FoLU Net Sink 2030 merupakan bentuk komitmen dalam dokumen long-term strategy for low carbon and climate resilience 2050 (LTS-LCCR). Dokumen ini menargetkan net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Indonesia Miliki FoLU Net Sink untuk Kejar Target NDC

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan, untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia telah memprakasai Indonesia FoLU Net-Sink 2030. Target ini terdiri atas strategi dan pendekatan tingkat penyerapan sektor FoLU di Indonesia akan seimbang atau lebih tinggi dari tingkat emisi.

Sementara setelah tahun 2030, sektor FoLU menargetkan untuk lebih menyerap gas rumah kaca (GRK). Sehingga kombinasi pengurangan dengan sektor lain akan mencapai emisi karbon netral pada tahun 2060 nanti.

Ia menegaskan, untuk mencapai target pengurangan emisi tersebut tak lepas dari peranan ekosistem unik, termasuk lahan gambut dan mangrove. “Ekosistem unik di dunia memainkan peranan penting pengurangan emisi karbon. Hal ini kaitannya dengan konservasi keanekaragaman hayati, penyimpanan dan pasokan air, perlindungan pesisir, dukungan perikanan dan mata pencaharian masyarakat,” kata Menteri Siti dalam pembukaan Planery G20 Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (1s EDM-CSWG), di Yogyakarta, Selasa (23/3).

Siti menyebut, negara-negara yang tergabung dalam G20 memiliki posisi strategis untuk pengendalian perubahan iklim. Caranya melalui perlindungan dan rehabilitasi lahan gambut dan mangrove.

“Dengan total hampir 90 % lahan gambut dunia dan sekitar 41 % luas mangrove global dan ekosistem unik ada di negara-negara G20,” ujar dia.

Aksi Bersama Negara G20 untuk Menyelamatkan Bumi

Momentum penyelenggaraan G20 merupakan ikhtiar untuk mewujudkan tindakan kolektif yang lebih berani untuk mengatasi tiga krisis planet, yaitu krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan kelebihan populasi manusia.

Berdasarkan adopsi Pakta Iklim Glasgow dalam pertemuan konferensi para pihak dalam COP-26 UNFCCC tahun 2021 lebih menekankan pada kebutuhan mendesak untuk peningkatan pengurangan emisi secara kolektif.

Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022, Indonesia meluncurkan Rencana Operasional FoLU Net Sink 2030. FoLU Net Sink merupakan upaya mengurangi sumber-sumber emisi dan meningkatkan penyerapannya sehingga emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lebih kecil yang berubah menjadi gas rumah kaca.

Adapun sumber emisi sektor kehutanan selama ini bersumber dari deforestasi, pembukaan lahan, kebakaran, serta degradasi (perubahan hutan primer ke hutan sekunder).

Beberapa bagian aksi dari FoLU Net Sink 2030 di antaranya upaya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Awal bulan Maret, tahun 2020 deforestasi Indonesia tahun 2019-2020 tercatat sekitar 115.000 hektare. Lebih rendah 75 % dari periode sebelumnya yakni tahun 2018-2019. Indonesia telah menurunkan tren penurunan deforestasi selama dua periode terakhir.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/kelola-gambut-dan-tekan-deforestasi-untuk-capai-folu-net-sink-2030/feed/ 0
Pemulihan Gambut dan Mangrove Indonesia Perlu Dunia Contoh https://www.greeners.co/berita/pemulihan-gambut-dan-mangrove-indonesia-perlu-dunia-contoh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemulihan-gambut-dan-mangrove-indonesia-perlu-dunia-contoh https://www.greeners.co/berita/pemulihan-gambut-dan-mangrove-indonesia-perlu-dunia-contoh/#respond Thu, 03 Mar 2022 05:46:07 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35462 Jakarta (Greeners) – Indonesia harus memberi contoh dan mendorong negara-negara dunia melalui Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (EDM-CSWG) memulihkan gambut dan mangrove. Keberhasilan Indonesia dalam pemulihan keduanya […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia harus memberi contoh dan mendorong negara-negara dunia melalui Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (EDM-CSWG) memulihkan gambut dan mangrove. Keberhasilan Indonesia dalam pemulihan keduanya jadi bukti konkret aksi nyata menekan dampak perubahan iklim.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyatakan, isu pemulihan gambut dan mangrove sebelumnya mencuat dalam perhelatan COP26 di Glasgow, Skotlandia. Komitmennya adalah menjaga batas pemanasan global tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius melalui penghilangan energi batu bara dan pengurangan energi fosil.

Selain itu, upaya pengurangan emisi gas rumah kaca juga melalui pemulihan gambut dan mangrove, terutama di negara-negara Asia Tenggara yang telah lama melakukannya.

Pada COP25 tahun 2019 di Madrid, juga telah membahas isu penting peluang peningkatan emisi yang berasal dari negara-negara yang masih memiliki gambut tersebut. Ini tak lain karena gambut merupakan penyimpan karbon. Ketika ditekan lajunya, pelepasan emisinya akan berkurang di udara.

Akhirnya dilakukan berbagai cara untuk menekan laju pelepasan emisi itu. Pertama adalah kebakaran dan kedua dengan penghilangan faktor yang bisa mengurangi emisi itu melalui hutan, termasuk di dalamnya hutan mangrove.

“Itu artinya yang namanya gambut harus dimanajemen dengan baik sehingga proses pelepasan yang tidak diinginkan bisa ditekan,” katanya kepada Greeners di Jakarta, Kamis (3/3).

Perluas Pemulihan Gambut dan Mangrove Indonesia

Bambang berharap, pemulihan lahan gambut dan mangrove sebagai bentuk upaya pengurangan emisi dapat Indonesia perluas. Bentuknya dengan memperluas areal maupun menjadi gerakan yang semakin masif.

“Merestorasi tak sekadar memulihkan lahan gambut yang telah rusak. Tapi lebih dari itu, yaitu mereduksi emisi yang ada di atmosfer dengan melakukan kegiatan penanaman mangrove,“ imbuhnya.

Bambang juga mengingatkan agar pemerintah Indonesia secara aktif memastikan terkait janji pendanaan terkait pemulihan antisipasi perubahan iklim yang telah Indonesia lakukan.

“Kita telah bertanggung jawab terhadap global climate change sehingga peran mereka sangat penting. Kalau satu sama lain dalam G20 saling mendukung pasti akan luar biasa,” ucapnya.

Gambut dan Mangrove Flagship Indonesia untuk Dunia

Sementara itu Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Relianto mengatakan, pemulihan gambut dan mangrove akan menjadi flagship Indonesia untuk dunia.

“Sehingga kita didorong untuk me-leading by example kepada negara-negara yang juga sebenarnya telah mempunyai peat land (lahan gambut) tapi manajemennya belum seintens di Indonesia,” katanya dalam Live Podcast bertajuk “EDM-CSWG dan Y20 untuk Sukses Presidensi G20 Indonesia”, Rabu (2/3).

Manajemen gambut di Indonesia menjadi perhatian khusus mengingat kebakaran lahan gambut di Indonesia menjadi isu utama. Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada tahun 2016 dan sekarang menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) membuktikan komitmen kuat pemerintah Indonesia. “Kita sudah memulihkan 3,6 juta hektare secara hidrologis dan hasilnya adalah tingkat kebakaran hutan menurun,” imbuhnya.

Sigit menegaskan, keberadaan gambut sangat mempengaruhi perubahan iklim. Pasalnya, gambut itu sendiri dapat menyimpan karbon hingga 30 %. Meski hanya 3 % dari seluruh permukaan bumi, jika terjadi kebakaran maka sebanyak 30 % karbon terlepas ke atmosfer.

Demikian pula dengan pemulihan mangrove. Mangrove merupakan salah satu vegetasi yang mengandung karbon tinggi. Pemulihan mangrove sekitar 600.000 hektare telah membuktikan komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.

Dorong Perlindungan Lingkungan Lewat G20

Sebelumnya, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyatakan EDM-CSWG merupakan agenda strategis bagi Indonesia dalam Forum G20 untuk menunjukan kepada dunia. Salah satu agenda pentingnya terkait kekuatan dalam pengelolaan lingkungan dan pengendalian iklim yang berkelanjutan.

“Indonesia memandang sangat penting juga untuk memastikan bahwa komitmen-komitmen tersebut dipenuhi melalui kebijakan dan aksi-aksi nyata. Leading by examples oleh seluruh negara G20 dan akan akan menjadi contoh bagi negara-negara lain,” kata Menteri Siti.

Negara-negara yang tergabung dalam G20 menguasai sekitar 80 % perekonomian dunia. Selain itu menghasilkan sekitar 80 % emisi gas rumah kaca global. Serta menghasilkan sebagian besar marine plastic litter. Namun, ia memastikan pada saat yang sama juga merupakan kekuatan untuk menjawab dan mengatasi tantangan tersebut.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemulihan-gambut-dan-mangrove-indonesia-perlu-dunia-contoh/feed/ 0
KLHK Dorong Perusahaan Perkebunan di Lahan Gambut Menata Pengelolaan Air https://www.greeners.co/berita/klhk-dorong-perusahaan-perkebunan-lahan-gambut-menata-pengelolaan-air/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-dorong-perusahaan-perkebunan-lahan-gambut-menata-pengelolaan-air https://www.greeners.co/berita/klhk-dorong-perusahaan-perkebunan-lahan-gambut-menata-pengelolaan-air/#respond Sat, 13 Jan 2018 10:10:28 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19809 Perusahaan perkebunan di lahan gambut terus didorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penataan ulang pengelolaan air di area usahanya.]]>

Jakarta (Greeners) – Perusahaan perkebunan di lahan gambut terus didorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penataan ulang pengelolaan air di area usahanya. Hal ini merupakan bagian dari implementasi serangkaian kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. 

“Yang terpenting itu tata kelola airnya. Kalau tata kelola airnya diatur, mau ditanam apapun bisa memenuhi kebutuhan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah saat ditemui pada acara Paparan Kinerja dan Implementasi Kebijakan Pemulihan Ekosistem Gambut di Jakarta, Jumat (12/01/2018).

Menurut Karliansyah, dari penerapan kebijakan perlindungan ekosistem gambut pada 80 perusahaan perkebunan, telah terjadi peningkatan tata kelola air pada area perkebunan dengan keseluruhan fungsi ekosistem gambut seluas 652.295,27 hektar. Dari luas area tersebut, 302.534,61 ha merupakan area pemanfaatan fungsi lindung ekosistem gambut dan 349.760,66 ha merupakan area pemanfaatan fungsi budidaya ekosistem gambut.

“Saya merasa senang, tata kelola air dulu sebelum 2016 memang semuanya jauh dibawah 40 persen. Tapi sekarang, dengan perlakuan pemulihan fungsi hidrologis sudah 70 persen dipenuhi,” ujar Karliansyah.

BACA JUGA: Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut

Pada acara yang sama, management representative PT Riau Sakti United Plantation (RSUP) Kamaruddin menyatakan bahwa tata kelola air yang benar pada lahan gambut akan meningkatkan kualitas lahan perkebunan itu sendiri. Perusahaan yang berlokasi di Desa Pulau Burung, Riau, ini mengelola perkebunan kelapa hibrida dengan luas 22.650 ha.

“Di perusahaan kami sudah sadar benar kalau gambut ini di tata kelola airnya harus benar. Kalau tidak benar, gambut ini kan sebagai lahan perkebunan, bisa saja gambutnya tidak bertahan lama dan rawan kerusakan lingkungan,” ujar Kamaruddin.

RSUP, lanjutnya, sudah membuat sistem kanalisasi untuk mencegah air tidak terbuang ke laut. Selain itu, mengubah aliran air dari lahan yang rendah ke lahan yang lebih tinggi menjadi metode terbaru yang diterapkan RSUP.

“Dari metode yang sudah ada dijalankan lebih intensif lagi, dan yang terbaru sekarang ini kita mengubah air di lahan (perkebunan), jadi air dari lahan yang rendah bisa naik ke lahan yang tinggi dengan cara membuat sekat-sekat kanal pada lokasi-lokasi tertentu,” katanya.

BACA JUGA: Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Belum Maksimal

Sistem terbaru saat ini yang ditentukan oleh KLHK, lanjutnya, permukaan level air tanah maksimal 40cm. Untuk itu diperlukan peta sebagai dasar untuk menetapkan zona pemulihan atau zona pengelolaan air, yaitu Peta Topografi Lahan, Peta Kedalaman Gambut, Peta Zona Fungsi Budidaya dan Lindung, dan Peta Hidrotopografi.

“Kalau di sistem yang lama belum semua peta kami gunakan. Peta ini kami gunakan untuk menentukan zona pengelolaan. Dari zona pengelolaan itu ditentukan mana zona air yang paling pantas untuk mendapatkan muka air tanah 40 cm dan kita lengkapi zona-zona itu di sistem terbaru,” kata Kamaruddin.

Sebagai informasi, untuk memulihkan ekosistem gambut, KLHK telah menerbitkan serangkaian Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan tersebut yaitu Permen LHK Nomor 14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penerapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK Nomor 15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut, Permen LHK Nomor 16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, serta Permen LHK Nomor 17/2017 tentang perubahan Permen Nomor 12/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-dorong-perusahaan-perkebunan-lahan-gambut-menata-pengelolaan-air/feed/ 0
PT RAPP akan Patuhi Perintah KLHK untuk Merevisi RKU https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-patuhi-perintah-klhk-merevisi-rku/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pt-rapp-patuhi-perintah-klhk-merevisi-rku https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-patuhi-perintah-klhk-merevisi-rku/#respond Wed, 25 Oct 2017 10:09:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19102 Setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper/RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU).]]>

Jakarta (Greeners) – Setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper/RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai Peraturan Pemerintah 57/2016 tentang perubahan PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kepatuhan ini dalam bentuk RKU yang memuat rencana perlindungan dan pemulihan gambut.

Dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr Bambang Hendroyono, mengatakan bahwa karena yang bermasalah selama ini hanya RKU. Maka dari itu, PT RAPP dapat melaksanakan kegiatan operasional usaha secara normal dan dapat melanjutkan aktivitas produksinya, kecuali melakukan penanaman kembali akasia/eucalyptus di areal Fungsi Lindung Ekosistem Gambut di dalam areal konsesinya. Hal ini sekaligus menegaskan kembali bahwa pergeseran isu perihal pencabutan izin PT RAPP yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat terbukti tidak benar.

“Intinya pemerintah menjamin keberlangsungan usaha industri di seluruh Indonesia sepanjang industri-industri tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Indonesia. PT RAPP telah berjanji akan merevisi RKU mereka sesuai aturan pemerintah tentang pemulihan kawasan fungsi ekosistem gambut. Kami pun memberi waktu penyelesaian RKU tersebut yang wajib diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2017,” jelas Bambang, Jakarta, Rabu (25/10).

BACA JUGA: KLHK: Penolakan RKU PT RAPP untuk Melindungi Ekosistem Gambut

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Prathama yang turut hadir pada pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak solusi yang ditawarkan oleh KLHK kepada PT RAPP. Namun ruang itu tidak dimanfaatkan perusahaan, malah justru berkembang isu karyawan yang dirumahkan (PHK).

Dalam RKU, katanya, akan tergambar berapa luas kemungkinan lahan yang akan diberikan sebagai areal lahan usaha pengganti (land swap) berdasarkan perhitungan luasan areal konsesi yang masuk ke dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, dan berapa luas areal tanaman pokok yang juga berada dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut tersebut. Sementara untuk pemulihan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, akan ditanami dengan jenis tanaman adaptif untuk menjaga tetap terlindunginya kubah gambut.

“Terlalu jauh sekali berbicara PHK. Pabrik tidak perlu terganggu sampai 5 tahun yang akan datang. Sementara itu, kita bisa menempuh langkah-langkah untuk pengamanan bahan baku sebagaimana diatur Permenhut No P.9 Menhut II/2012,” ungkap Putera.

BACA JUGA: PT RAPP Menghentikan Seluruh Kegiatan Operasional

Di sisi lain, Director Corporate Affairs APRIL, Agung Laksamana, menjelaskan, pihaknya berterimakasih kepada Sekjen KLHK karena perusahaan telah memperoleh kepastian untuk dapat kembali beroperasi kembali kecuali di kawasan lindung gambut. “Kami akan segera menginformasikan berita positif ini kepada teman-teman di lapangan,” ujarnya.

Sementara pihak manajemen PT RAPP yang diwakili Irsan Syarief mengaku telah paham dengan aturan pemerintah. Ia menyatakan bahwa PT RAPP akan terus berkonsultasi terkait penyempurnaan RKU dengan KLHK hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Operasional kami tetap bisa berjalan sambil kami melakukan revisi RKU,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-patuhi-perintah-klhk-merevisi-rku/feed/ 0
KLHK: Penolakan RKU PT RAPP untuk Melindungi Ekosistem Gambut https://www.greeners.co/berita/klhk-penolakan-rku-pt-rapp-melindungi-ekosistem-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-penolakan-rku-pt-rapp-melindungi-ekosistem-gambut https://www.greeners.co/berita/klhk-penolakan-rku-pt-rapp-melindungi-ekosistem-gambut/#respond Mon, 23 Oct 2017 10:47:56 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19076 Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa sikap tegas pemerintah menolak rencana kerja usaha (RKU) PT RAPP merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Setelah isu penolakan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkembang secara liar di masyarakat, akhirnya KLHK angkat bicara untuk meluruskan isu tersebut. Melalui keterangan resminya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa sikap tegas pemerintah dengan menolak rencana kerja usaha (RKU) PT RAPP, merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.

Hal ini sesuai dengan amanat dasar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dimana seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambut harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah. Namun hingga batas waktu yang diberikan, PT RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini sebagaimana perusahaan hutan tanaman industri lainnya, yang RKU mereka telah lebih dulu disahkan dan tidak ada masalah,” jelas Siti, Senin (23/10).

BACA JUGA: PT RAPP Menghentikan Seluruh Kegiatan Operasional

Siti mengatakan bahwa hanya PT RAPP (April Group) satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. Sementara, 12 perusahaan HTI lainnya saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU mereka dan tidak ada mengeluhkan masalah. Kepatuhan perusahaan-perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting, karena selama ini ekosistem gambut mudah terbakar, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia.

Melindungi gambut, lanjutnya, tidak bisa hanya dengan pemadaman rutin saja, namun harus dicegah secara dini dengan melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh. Ia menegaskan, meski RKU RAPP ditolak, bukan berarti izin dicabut secara keseluruhan. Namun sayangnya, isu yang berkembang di lapangan justru perihal pencabutan izin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya.

“Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut. Jadi tidak ada masalah harusnya,” katanya lagi.

Siti pun mendorong PT RAPP untuk segera merevisi RKU mereka sesuai PP gambut, sebagaimana perusahaan HTI lainnya. Sehingga kelak dengan keseriusan perusahaan melindungi gambut, bencana Karhutla yang biasanya rutin terjadi tidak perlu terulang lagi. Generasi saat ini juga bisa mewariskan lingkungan hidup yang lebih sehat bagi generasi yang akan datang.

BACA JUGA: KLHK Terbitkan Peraturan Menteri Terkait Mekanisme Penggantian Lahan Usaha

KLHK, kata Siti, akan memanggil manajemen PT RAPP pada Selasa mendatang. Selain pembahasan revisi RKU, pemanggilan ini sekaligus untuk mengklarifikasi manuver-manuver perusahaan yang dinilai sudah jauh melenceng dari substansi persoalan sesungguhnya.

“RAPP harusnya patuh, ikut menentramkan suasana, dan bukan justru melakukan manuver-manuver memprovokasi rakyat. Karena ini hanya soal kepatuhan dan ketaatan, sehingga tidak seharusnya mengganggu apapun dari operasional perusahaan. Sekjen KLHK juga sudah saya tugaskan memantau situasi di lapangan untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,” tegasnya.

Tidak taat aturan

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan, proses penolakan RKU PT RAPP oleh KLHK, tidak dilakukan hanya dalam hitungan hari, namun dimulai sejak bulan Mei 2017, dan terus berjalan secara marathon. Prosesnya diawali dengan asistensi, sosialisasi dan meminta seluruh perusahaan untuk taat pada regulasi PP gambut. Berikutnya perusahaan-perusahaan mulai mengajukan RKU, dan saat inilah KLHK melakukan pengarahan.

Memasuki fase ini saja, diungkapkan Bambang, PT RAPP sudah memperlihatkan ketidaktaatan. Setiap arahan dari pemerintah selalu dijawab dengan bentuk penyusunan RKU yang tidak sesuai aturan. Sekjen KLHK lantas memanggil Direktur PT RAPP Rudi Fajar, dan memberinya petunjuk agar RKU benar-benar mengikuti aturan. Namun tahap selanjutnya, tetap saja pengajuan RKU RAPP tidak mau mengacu pada PP Gambut. Bahkan pihak perusahaan terang-terangan mengatakan menolak arahan yang disampaikan pemerintah.

“Diantara rentang waktu itu, KLHK sangat aktif mengirimkan surat kepada pimpinan RAPP. Namun saudara Rudi Fajar saat dipanggil mengaku sakit, lalu pada panggilan berikutnya mengaku tengah cuti. Karena tidak ada respon atas surat teguran yang dikirimkan, barulah turun Surat Peringatan II lalu SK pembatalan RKU dan meminta mereka segera memperbaiki RKU sesuai aturan,” jelas Bambang.

Karena yang bermasalah hanya RKU, operasional PT RAPP diakuinya seharusnya tidak bermasalah sehingga tidak benar bahwa operasi harus terhenti sehingga perlu PHK. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai solusi yang terus dikomunikasikan dengan perusahaan.

BACA JUGA: KLHK-BRG Jalin Kerjasama untuk Dukung Restorasi Lahan Gambut

Dalam catatan KLHK, berlakunya PP Gambut tidak akan mengganggu pasokan perusahaan. Bahkan alasan PT RAPP bahwa mereka hanya menerima pasokan dari areal berjarak 100 Km dari lahan perusahaan saat ini, jelas sebuah kebohongan. Karena selama ini PT RAPP tidak hanya menerima pasokan akasia dari konsesi-konsesi HTI di Riau saja. Industri PT RAPP terus menerima pasokan akasia dari Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Per data tanggal 30 September 2017, sudah masuk panen akasia ke pabrik PT RAPP sebesar 8,77 juta m3, berasal dari panen konsesi PT RAPP di Riau dan konsesi suppliers di Riau, Sumut, Sumbar, Kaltara Kaltim dan Kalteng. PT RAPP masih punya sisa stok panen sebesar 5 juta m3 di unit-unit PT. RAPP terutama di estate Pelalawan sebesar 3,4 juta m3; yang seharusnya sudah dipanen.

“Jadi PP tidak melarang untuk panen tapi menanam di kubah gambut itu dilarang. Larangan menanam di kubah gambut bukan larangan Menteri LHK, melainkan amanat dari PP Nomor 57 Tahun 2016. Oleh karena itulah RKU RAPP ditolak, karena mereka tetap ingin melawan aturan dan jelas itu tidak bisa dibenarkan,” tutup Bambang.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-penolakan-rku-pt-rapp-melindungi-ekosistem-gambut/feed/ 0
PT RAPP Menghentikan Seluruh Kegiatan Operasional https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-menghentikan-seluruh-kegiatan-operasional/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pt-rapp-menghentikan-seluruh-kegiatan-operasional https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-menghentikan-seluruh-kegiatan-operasional/#respond Mon, 23 Oct 2017 08:56:50 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19061 Menyusul diterbitkannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013, maka seluruh kegiatan operasional HTI PT RAPP harus berhenti.]]>

Jakarta (Greeners) – Menyusul diterbitkannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha – Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKU – PHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019, maka seluruh kegiatan operasional HTI PT RAPP harus berhenti.

Direktur Operasional PT RAPP Ali Sabri dalam keterangan persnya mengatakan bahwa terhitung tanggal 18 Oktober 2017, pukul 00.00 WIB, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti. Operasional perusahaan yang dihentikan meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 kabupaten di Provinsi Riau, yakni Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar, dan Meranti.

“Secara efektif RKU tidak berlaku lagi begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti,” katanya, Jakarta, Kamis (19/10).

BACA JUGA: KLHK Terbitkan Peraturan Menteri Terkait Mekanisme Penggantian Lahan Usaha

Ia menuturkan bahwa sebelumnya, PT RAPP telah menerima Surat Peringatan Pertama pada 28 September 2017, lalu pada 6 Oktober PT RAPP kembali mendapat Surat Peringatan Kedua, dan pada 17 Oktober KLHK memberikan Surat Pembatalan RKU. Padahal, katanya, terdapat ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung serta para kreditur, pemasok, kontraktor, hingga pelanggan yang hidupnya tergantung pada beroperasinya PT RAPP.

“Ini dampaknya kami terpaksa merumahkan 4.600 karyawan kehutanan HTI dan transportasi secara bertahap. Selain itu 1.300 karyawan pabrik berpotensi di rumahkan dan juga kami harus memutus kontrak kerja dengan pemasok bahan baku pabrik yang secara total memiliki 10.200 karyawan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali kepada Greeners mengatakan bahwa operasional kerja PT RAPP berhenti karena RAPP tidak memenuhi ketentuan untuk merevisi rencana kerja umum (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri. Surat dari KLHK, terusnya, adalah tindak lanjut dari evaluasi pemerintah dalam kasus kebakaran hutan hebat yang terjadi tahun 2015 yang juga ditemukan di konsesi-konsesi gambut milik RAPP.

“Pemerintah seharusnya meninjau ulang izin RAPP bukan hanya memberikan peringatan. Kalau saja RAPP langsung merevisi RKU dan RKT-nya, maka operasional pasti juga segera aktif kembali,” jelas Made.

BACA JUGA: KLHK Cabut Tanaman Akasia di Lahan Gambut Miliki PT BAP

Lebih jauh, ia pun mengamini bahwa selama ini RAPP telah berbohong dengan mengatakan telah merevisi RKU saat turun surat peringatan ke dua dari KLHK. Selain itu, Jikalahari juga menganggap kebohongan RAPP pun terlihat dari pernyataan RAPP yang mengatakan mendapat surat peringatan dari KLHK hanya dalam hitungan hari. Padahal semua proses komunikasi perihal RKU antara perusahaan dan KLHK sudah dimulai sejak 19 Mei 2017. Selama proses tersebut, pihak RAPP nyaris menutup diri dari proses transparansi penyusunan RKU sesuai Peraturan Pemerintah tentang gambut.

“Mereka memanipulasi seolah-olah sudah mengikuti amanat PP gambut, namun masih tetap mau menanam di kawasan lindung ekosistem gambut. Kan ini yang akhirnya membuat KLHK bersikap tegas dengan mengeluarkan surat peringatan ke dua,” katanya.

Sebagai informasi, PT RAPP diminta memperbaiki rencana kerja 10 tahun yang sejalan dengan rencana kerja tahunan pada 2017 karena RKU-nya dianggap tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut yang baru. Pada Maret 2017, KLHK memberikan sanksi administratif kepada PT RAPP Estate Pelalawan agar perusahaan itu mencabut akasia yang telah ditanami. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia serta melakukan penutupan kanal baru yang dibuka.

Larangan pembukaan lahan baru dan pembangunan kanal tercantum dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan dan kanal baru di ekosistem gambut dengan fungsi lindung dengan membakar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-menghentikan-seluruh-kegiatan-operasional/feed/ 0
KLHK Terbitkan Peraturan Menteri Terkait Mekanisme Penggantian Lahan Usaha https://www.greeners.co/berita/klhk-terbitkan-peraturan-menteri-terkait-mekanisme-penggantian-lahan-usaha/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-terbitkan-peraturan-menteri-terkait-mekanisme-penggantian-lahan-usaha https://www.greeners.co/berita/klhk-terbitkan-peraturan-menteri-terkait-mekanisme-penggantian-lahan-usaha/#respond Thu, 20 Jul 2017 05:13:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17760 Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri ini sebagai jawaban bagi semua pihak atas pengaturan mekanisme penggantian lahan usaha (land swap).]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo Nomor 57 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri ini sebagai jawaban bagi semua pihak atas pengaturan mekanisme penggantian lahan usaha (land swap) pada areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (IUPHHK-HTI). Syarat utama perolehan land swap adalah telah disahkannya revisi atau penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

“Alokasi land swap diarahkan pada areal bekas HTI yang memiliki kinerja tidak bagus atau dikembalikan atau berupa areal pemohon yang belum turun perizinannya,” ujar Bambang, Jakarta, Rabu (19/07). Ia menambahkan bahwa alokasi lahan land swap merupakan areal kerja HTI yang memiliki kinerja buruk dan harus di tanah mineral.

BACA JUGA: Perusahaan Penghasil Produk dengan Kemasan Mulai Lirik Konsep Circular Economy

Bambang menjelaskan bahwa saat ini telah tersedia alternatif penyediaan land swap seluas kurang lebih 902.210 Ha. Alokasi tersebut bersumber dari areal yang belum turun perizinannya seluas 507.410 Ha, areal kelola sosial yang berada di luar Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 290.560 Ha, areal tutupan lahan hutan di bawah 20% dan berdekatan dengan HTI seluas 61.785 Ha, serta areal Hutan Produksi yang belum diarahkan seluas 42.445 Ha.

“Dalam Permen LHK ini, pemerintah memberikan banyak fasilitas bagi pemegang konsesi dalam bentuk dukungan penanganan konflik, dukungan pengembangan perhutanan sosial, dan dukungan penyediaan lahan pengganti,” katanya.

BACA JUGA: KLHK Cabut Tanaman Akasia di Lahan Gambut Miliki PT BAP

Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Drasospolino menyatakan bahwa penyesuaian RKU dan RKT IUPHHK-HTI sesuai peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) perlu tetap menjaga kontinuitas ketersediaan bahan baku industri dan kesinambungan usaha. Land swap diberikan kepada pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya ditetapkan menjadi FLEG, seluas di atas atau sama dengan 40%.

Berdasarkan hasil review areal tanaman pokok yang terkena fungsi ekosistem gambut, lahan seluas 699.929 Ha telah dilakukan realisasi tanaman pokok di FLEG, sedangkan seluas 210.464 Ha belum ditanami. Namun, katanya, apabila dalam waktu satu tahun tidak dilakukan penanaman atau tidak ada kemajuan pemanfaatan di lapangan pada areal land swap, maka menteri akan mencabut pemberian land swap tersebut.

“KLHK akan terus melakukan asistensi, pengawasan dan penilaian terhadap implementasi land swap hingga dicapai tingkat keberhasilan dalam pengelolaan ekosistem gambut dan keberlangsungan usaha HTI,” kata Drasospolino.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-terbitkan-peraturan-menteri-terkait-mekanisme-penggantian-lahan-usaha/feed/ 0
KLHK-BRG Jalin Kerjasama untuk Dukung Restorasi Lahan Gambut https://www.greeners.co/berita/klhk-brg-jalin-kerjasama-dukung-restorasi-lahan-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-brg-jalin-kerjasama-dukung-restorasi-lahan-gambut https://www.greeners.co/berita/klhk-brg-jalin-kerjasama-dukung-restorasi-lahan-gambut/#respond Fri, 26 May 2017 09:38:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17095 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penandatanganan nota kesepahaman riset aksi dan pemanfaatan hasil riset dari Badan Penelitian dan pengembangan Inovasi (BLI) KLHK bersama dengan Badan Restorasi Gambut.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menjalin kerjasama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman riset aksi dan pemanfaatan hasil riset dari Badan Penelitian dan pengembangan Inovasi (BLI) KLHK bersama dengan Badan Restorasi Gambut (BRG). Kepala BLI KLHK, Dr. Henry Bastaman mengatakan, kerjasama ini nantinya akan meliputi kegiatan pemantauan, fasilitasi dan koordinasi pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi LHK, untuk mendukung pelaksanaan restorasi lahan gambut.

Secara teknis BRG akan bekerjasama dengan Pusat Litbang Hutan, Pusat Litbang Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI), Balai Litbang LHK Banjarbaru, Balai Litbang LHK Palembang dan Balai Litbang Teknologi Serat Tanaman Hutan. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pilot project restorasi lahan gambut, pilot project budidaya lebah penghasil madu, riset arang terpadu, serta riset ekonomi kemasyarakatan di kawasan gambut.

BACA JUGA: Global Peatland Initiatives Jadi Landasan Upaya Restorasi Gambut Dunia

“Ada beberapa demonstration plot (demplot) atau uji coba yang bisa kita tampilkan terkait penelitian gambut, yang sudah lama kita lakukan, jadi kami yakin apa-apa yang kami (BLI) lakukan, dapat dikembangkan dan diarahkan ke skala implementasinya. Oleh karena itu saya minta pada seluruh jajaran, khususnya para peneliti untuk betul-betul mencurahkan kepakarannya pada kerjasama ini,” terang Henry, Jakarta, Kamis (25/05).

Deputi Litbang BRG, Dr. Haris Gunawan saat dikonfirmasi oleh Greeners meyakini bahwa restorasi gambut dengan menerapkan hasil-hasil riset, merupakan hal konkrit karena merupakan riset aksi. “Kita berharap,apa yang kita kerjakan ini bisa memberikan dampak bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: Restorasi Gambut Tingkat Tapak, BRG Latih 241 Fasilitator Desa

Sebagai informasi, penandatanganan kerjasama tersebut juga diikuti dengan penandatanganan tujuh perjanjian kerja sama oleh Kepala Pokja Bidang Penelitian dan Pengembangan BRG, Ir. C. Nugroho S. Priyono, M.Sc dengan Sekretaris BLI dan para Kepala Pusat Litbang serta beberapa Kepala Balai Litbang lingkup BLI.

Sebelumnya, KLHK bersama-sama BRG juga telah berkomitmen untuk melindungi ekosistem gambut di Indonesia, dan restorasi merupakan salah satu upaya pemulihan ekosistem gambut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-brg-jalin-kerjasama-dukung-restorasi-lahan-gambut/feed/ 0
Restorasi Gambut Tingkat Tapak, BRG Latih 241 Fasilitator Desa https://www.greeners.co/berita/restorasi-gambut-tingkat-tapak-brg-latih-241-fasilitator-desa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=restorasi-gambut-tingkat-tapak-brg-latih-241-fasilitator-desa https://www.greeners.co/berita/restorasi-gambut-tingkat-tapak-brg-latih-241-fasilitator-desa/#respond Tue, 18 Apr 2017 08:07:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16749 Sebanyak 241 fasilitator dari 7 provinsi akan dilatih oleh Badan Restorasi Gambut (BRG). Para fasilitator desa ini akan menjadi ujung tombak penghubung antara BRG dan masyarakat desa.]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) menyelenggarakan pelatihan dan pembekalan kepada fasilitator restorasi gambut di tingkat desa dan tenaga pemetaan partisipatif dan pemetaan sosial. Sebanyak 241 fasilitator dari 7 provinsi akan mengakomodir kebutuhan satu juta hektare lahan masyarakat yang berada dalam areal restorasi gambut. Para peserta pelatihan ini akan ditempatkan pada 75 desa yang terletak di dalam dan sekitar areal target restorasi gambut tahun 2017.

Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna A Safitri mengatakan, keberadaan para fasilitator desa ini penting sebagai ujung tombak penghubung antara BRG dan masyarakat desa. Para fasilitator ini, katanya, memiliki tugas membantu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa.

Mereka juga akan bersinergi dengan pendamping desa untuk memfasilitasi penyusunan perencanaan desa yang memperhatikan aspek restorasi gambut. Selain itu, fasilitator ini juga akan mendampingi pembentukan dan penguatan kelembagaan masyarakat termasuk kelembagaan ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa.

“BRG melakukan restorasi gambut di tingkat tapak bersama masyarakat, maka peran fasilitator-fasilitator tersebut sangat penting untuk mewujudkan restorasi tingkat tapak ini,” terangnya, Jakarta, Selasa (18/04).

BACA JUGA: Badan Restorasi Gambut: Ada Kesalahan Persepsi Soal Kerja BRG

Hal yang sangat ditekankan kepada para fasilitator desa adalah kemampuan mereka untuk bekerja sama dengan pendamping desa yang telah ada. Selain fasilitator desa, pelatihan juga melibatkan tenaga pemetaan partisipatif dan pemetaan sosial.

Mereka akan membantu masyarakat membuat peta desa secara partisipatif dan mengumpulkan informasi dan data sosial yang dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan desa dan kegiatan restorasi gambut. Fasilitator ini juga dibekali teknik resolusi konflik.

“Setelah penempatan ini, nantinya BRG akan menambah lagi keberadaan fasilitator desa di 100 desa lain yang bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil,” tambahnya.

BACA JUGA: Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Gambut Gunakan Dua Skema

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Ekosistem Rawa Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Huda Achsani juga memandang penting adanya fasilitator yang membantu merestorasi ekosistem gambut dan masyarakat di wilayah tersebut. Menurutnya, pemulihan gambut tidak bisa hanya dilakukan pada gambut secara fisik saja, melainkan juga harus kepada ekosistem di atasnya.

Sesuai data BRG, lanjutnya, terdapat 605 desa di area restorasi gambut yang masuk dalam skema kemitraan masyarakat dengan perusahaan. Luas kawasan yang menjadi target restorasi mencapai 282.189 hektare. Untuk itu, dibutuhkan revisi rencana kerja dan usaha perusahaan dengan memperhatikan zonasi budidaya dan lindung kawasan gambut mereka.

“Jadi ada 3 ruang kelola, yaitu lingkungan, usaha dan sosial. Kalau untuk sosial ini ada 20 persen disesuaikan untuk pemberdayaan masyarakat,” kata Huda.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/restorasi-gambut-tingkat-tapak-brg-latih-241-fasilitator-desa/feed/ 0
BRG Siapkan Peternakan Sapi di Atas Lahan Gambut https://www.greeners.co/berita/brg-siapkan-peternakan-sapi-lahan-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=brg-siapkan-peternakan-sapi-lahan-gambut https://www.greeners.co/berita/brg-siapkan-peternakan-sapi-lahan-gambut/#respond Wed, 21 Dec 2016 08:45:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15476 Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan percobaan untuk ternak sapi di atas lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Ini merupakan bagian dari konsep revitalisasi kehidupan masyarakat di lahan gambut.]]>

Pulang Pisau (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) menetapkan konsep revitalisasi kehidupan masyarakat sebagai salah satu fokus restorasi. Yang terbaru ialah percobaan untuk memulai ternak sapi di atas lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Selain sebagai pendapatan bagi warga, juga berfungsi untuk mengatasi masalah impor daging sapi yang selama ini menghantui Indonesia.

Kepala BRG Nazir Foead mengatakan bahwa jenis sapi yang coba dikembangkan saat ini ialah sapi bali. Pertimbangannya, sapi tersebut adaptif terhadap kondisi pakan serta iklim yang berbeda dari daerah asalnya. Sebagai proyek awal, nantinya akan disiapkan 10 sapi jantan untuk penggemukan, 40 sapi betina untuk inseminasi buatan dan 2 sapi jantan untuk pembuahan alami.

“Target awalnya itu masyarakat dapat merasakan hasilnya dalam lima bulan dengan menjual sapi yang diproyeksikan sebagai sapi penggemukan. Uang tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk operasional masyarakat peduli api (MPA) yang membutuhkan biaya untuk perawatan peralatan sumur bor mereka,” kata Nazir di sela-sela kunjungan lapangan di Desa Tanjung Taruna, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Selasa (20/12).

BACA JUGA: BRG Siapkan Masyarakat untuk Pembangunan Tabat Gambut

Robertho Imanuel Aden selaku Manajer Proyek Pengembangan Sapi di ekosistem gambut menambahkan, dalam 4 tahun ke depan, diharapkan masyarakat dapat menumbuhkan jenis rumput gajah dan peking sebagai pangan utama. Pasalnya, rumput kumpai minyak yang saat ini dijadikan pakan tidak terlalu banyak memiliki kandungan mineral yang baik. Akibatnya, Robertho dan tim mengajarkan masyarakat untuk menambahkan konsentrat sebagai pakan tambahan.

“Selain itu, kami juga coba agar kotorannya dapat dijadikan biogas. Jadi kami manfaatkan metannya untuk kemudian jadi bahan bakar,” tambah Robertho.

BACA JUGA: BRG Siapkan Bisnis Model Untuk Paket Kebijakan Investasi Gambut

Selain itu, pengembangan sapi bali juga berfungsi untuk memanfaatkan kumpai minyak yang tumbuh subur di kawasan gambut. Di Desa Tanjung Taruna, secara khusus, terdapat 2 hektare kawasan yang menjadi tempat tumbuh rumput kumpai minyak.

“Konsep pengembangan keekonomian di kawasan gambut perlu mendengarkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, BRG rajin untuk memfasilitasi dan mengumpulkan seluruh aspirasi masyarakat tersebut untuk kemudian coba diaplikasikan sebagai pengembangan ekonomi gambut berbasis komunitas lokal,” kata Nazir.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/brg-siapkan-peternakan-sapi-lahan-gambut/feed/ 0
Peringati Hari Lahan Basah Dunia, KEHATI Ajak Jaga Gambut Indonesia https://www.greeners.co/berita/peringati-hari-lahan-basah-dunia-kehati-ajak-jaga-gambut-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peringati-hari-lahan-basah-dunia-kehati-ajak-jaga-gambut-indonesia https://www.greeners.co/berita/peringati-hari-lahan-basah-dunia-kehati-ajak-jaga-gambut-indonesia/#respond Mon, 01 Feb 2016 07:04:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12721 Gambut adalah salah satu lahan basah yang penting bagi dunia. Menurut laman Wetlands International-Program Indonesia, luas lahan gambut di seluruh Indonesia berjumlah 20,6 juta hektar atau sekitar 10,8 persen dari luas daratan.]]>

Jakarta (Greeners) – Gambut adalah salah satu lahan basah yang penting bagi dunia. Menurut laman Wetlands International-Program Indonesia, luas lahan gambut di seluruh Indonesia berjumlah 20,6 juta hektar atau sekitar 10,8 persen dari luas daratan. Adapun catatan dari Rencana Aksi Lahan Basah tahun 2004, luas lahan basah di seluruh penjuru Indonesia sekitar 54 juta hektar.

Lahan basah, mengacu pada Konvensi Ramsar tahun 1971, diklasifikasikan menjadi rawa, gambut, danau, sungai, mangrove, padang lamun, dan terumbu karang serta lingkungan laut dengan kedalaman maksimum enam meter pada surut terendah. Kawasan ini penting karena menjadi ekosistem yang paling produktif di dunia serta merupakan habitat bagi ribuan keanekaragaman hayati.

“Lahan basah menyediakan banyak penghidupan bagi manusia. Mulai dari pertanian, perikanan, pariwisata, transportasi, dan penyedia air,” ujar Direktur Program Tropical Forest Conservation Actio-Sumatera (TFCA-Sumatera) Samedi seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (01/02).

Rawa Tripa, kata Samedi, merupakan sebuah kawasan gambut di Aceh yang menjadi bukti bahwa konservasi gambut mampu memberi manfaat bagi warga sekitar. TFCA-Sumatera, sebuah program yang dikelola oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) untuk konservasi hutan Sumatera, telah berhasil meredakan kebakaran berulang di hutan yang sudah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit dengan teknik cannal blocking (membendung saluran drainase untuk menaikkan muka air).

Sebagai contoh, lanjutnya, dalam waktu kurang dari satu tahun, permukaan air lahan gambut telah naik, dan pada saat kawasan lain terjadi kebakaran, kawasan Rawa Tripa yang biasanya mengalami kebakaran, pada tahun ini tidak terjadi.

Menurut Samedi, hingga saat ini, belum ada pembaruan data terkini tentang status lahan basah di Indonesia. Sedangkan berdasarkan Gaps Analysis (on ecological representativeness and management of protected areas) tahun 2010, terangnya, dari sekitar 750 ribu hektar mangrove di Sumatera, sekitar 28 persen ekosistem mangrove telah terbuka (rusak).

“Perlu diketahui bahwa Indonesia menduduki tempat pertama di dunia untuk luas ekosistem mangrove. Ekosistem lahan basah lainnya, yaitu gambut, dari luas total gambut di Sumatra yaitu 7,2 juta hektar, sebesar 23 persen telah mengalami kerusakan. Untuk hutan rawa, sekitar 52 persen telah mengalami kerusakan. Data tersebut baru di Sumatera, belum di Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Papua,” tutur Samedi.

Samedi menyatakan bahwa dengan merestorasi lahan basah yang terabaikan bisa memberi peluang usaha bagi masyarakat sekitar. Di Rawa Tripa dengan menggunakan teknik cannal blocking, kini beberapa areal gambut sudah bisa dikembangkan menjadi perikanan rawa gambut. Model koeksistensi antara konservasi dan pemanfaatan ekonomi diharapkan bisa menjaga harmonisasi hubungan yang menguntungkan antara ekosistem lahan basah dan manusia yang tinggal di sekitarnya.

Inisiatif di tingkat masyarakat tersebut, menurut Samedi perlu diperkuat dari level yang lebih tinggi. Contohnya adalah dengan penetapan rencana tata ruang wilayah yang menempatkan mangrove dan gambut sebagai kawasan lindung. Pada Maret 2015 lalu, sebagian wilayah di Rawa Tripa, sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Gambut, dalam kondisi alami adalah penyimpan karbon. Tetapi jika diganggu seperti kebakaran, lahan gambut justru menjadi sumber emisi karbon yang beracun dan gas rumah kaca lainnya. Adapun mangrove sangat signifikan untuk menahan abrasi, intrusi air laut, dan sumber pendapatan masyarakat dari perikanan.

Sebagai informasi, setiap tanggal 2 Februari, dunia memperingati apa yang dinamakan Hari Lahan Basah Dunia sesuai dengan tanggal lahirnya Konvensi Ramsar di Iran. Tahun ini tema yang diambil adalah Wetlands for our Future: Sustainable livelihoods. Tema ini merujuk pada pentingnya peran lahan basah bagi manusia, khususnya dalam pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/peringati-hari-lahan-basah-dunia-kehati-ajak-jaga-gambut-indonesia/feed/ 0
Tahun 2016, Penegakan Hukum Lingkungan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat/#respond Fri, 01 Jan 2016 08:59:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12410 Jakarta (Greeners) –  Kebakaran hutan besar yang terjadi pada tahun 2015 adalah harga sangat mahal yang harus dibayar akibat pembiaran atas pengrusakan hutan dan gambut yang terjadi selama beberapa dekade. […]]]>

Jakarta (Greeners) –  Kebakaran hutan besar yang terjadi pada tahun 2015 adalah harga sangat mahal yang harus dibayar akibat pembiaran atas pengrusakan hutan dan gambut yang terjadi selama beberapa dekade. Untuk itulah segenap komponen masyarakat, tidak hanya pemerintah, perlu mencapai kemajuan dalam kesadaran yang lebih besar mengenai pentingnya perlindungan hutan dan ekosistem gambut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani kepada Greeners mengatakan dalam tujuh bulan berdirinya Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan, KLHK sudah berupaya dalam mengantisipasi praktek kejahatan lingkungan dan berusaha selalu menghadirkan negara ke tengah masyarakat.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena kejahatan lingkungan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dan berdampak pada banyak orang serta merugikan bahkan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

“Penegakan hukum lingkungan ini tentu harus dilakukan berdasarkan komitmen penuh serta konsistensi dalam memberikan perlindungan lingkungan terhadap alam dan masyarakat,” katanya, Jakarta, Senin (28/12).

Saat ini, terusnya, beberapa kejahatan lingkungan yang tercatat oleh Direktorat Penegakan hukum memiliki bentuk dan modus yang bervariasi. Mulai dari kejahatan terkait pembakaran hutan dan lahan, illegal logging, perambahan kawasan hutan, perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat maupun korporasi bahkan hingga penyelundupan limbah maupun bahan kimia ilegal.

Untuk mengantisipasi praktek kejahatan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Roy ini, KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan telah melakukan beberapa langkah yang dimulai dari pencegahan dengan pendekatan yang ringan seperti melakukan edukasi kepada masyarakat, mendorong peraturan perangkat kebijakan hingga paling tidak mengurangi potensi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan melakukan pengawasan yang lebih intensif.

“Kita juga melakukan patroli pengamanan di kawasan-kawasan hutan maupun di kawasan-kawasan yang dilindungi. Di samping itu penindakan sendiri juga dilakukan baik pemberian sangsi administrasi, pidana maupun perdata,” tuturnya lagi. Untuk kedepannya, ia mengaku akan membutuhkan bantuan dari banyak pihak melihat penerapan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan merupakan kejahatan yang cukup kompleks. Oleh karena itu, nantinya Direktorat Penegakan Hukum ini akan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait upaya pendekatan pencegahan dan penindakan dalam sisi yang lebih scientific (keilmuan).

“Di sinilah kita butuh peningkatan kapasitas-kapastitas sumber daya manusia yang juga memadai khususnya yang berbasis pendekatan ilmiah untuk memudahkan para hakim dalam memahami persoalan-persoalan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ini,” tambah Roy.

Terkait hakim yang tidak bersertifikat lingkungan , ia pun memahami bahwa keberadaan hakim-hakim bersertifikat lingkungan masih sangat minim. Namun pihaknya tentu mendukung dan terus mendorong penguatan-penguatan hakim bersertifikat lingkungan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Disamping itu, pihaknya juga akan memperkuat sistem registrasi kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan di mana nanti akan ada registrasi khusus sehingga memudahkan para hakim dalam memonitor kasus-kasus kejahatan lingkungan tersebut.

“Ini sudah kita lakukan. Kita mendukung Mahkamah Agung untuk memperkuat hakim-hakim bersertifikat lingkungan ini. Saat ini kalau tidak salah itu kan sudah ada 216 hakim ditambah 150 yang sedang dalam penguatan sertifikasi lingkungan ya,” pungkasnya.

Kepala Greenpeace Indonesia Longgena Ginting mengatakan saat ini masih banyak pihak yang menanti kebijakan perlindungan dan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan termasuk perlindungan lahan gambut yang lebih bersifat permanen untuk mencegah kebakaran hutan yang lebih buruk lagi di tahun-tahun mendatang. Kebijakan perlindungan lahan gambut ini, bisa dituangkan dalam bentuk  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar cukup kuat untuk meninjau ulang izin-izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikeluarkan di atas lahan gambut.

“Kita juga berharap ketegasan pemerintah bagi perusahaan kehutanan yang terus merusak hutan dan gambut dan mendukung inisiatif yang menuju kebijakan Nol deforestasi,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga melihat ancaman serius yang masih terjadi bagi pembela-pembela lingkungan seperti Salim Kancil dan juga komunitas lokal, masyarakat adat dan para pemilik tanah di mana pembangunan berlangsung. Konflik masih sering terjadi dan berpotensi akan terus terjadi apabila pendekatan sosial yang baik tidak dilakukan.

“Penegakan hukum harus dibuat adil, dan bukan hanya tajam ke bawah namum tumpul ke atas. Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Penegakan hukum perlu dilakukan dengan pelibatan masyarakat yang lebih luas, dengan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pakar, Universitas dan komunitas lokal yang relevan,” tandasnya.

Penulis : Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-penegakan-hukum-lingkungan-harus-lebih-melibatkan-masyarakat/feed/ 0