hukum adat
HuMA menilai RUU Cipta Kerja merupakan usaha memudahkan investasi dengan mengabaikan perlindungan hidup dan hak masyarakat hukum adat.
KLHK menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) anggaran tahun 2016.
Jakarta (Greeners) – Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia, Chalid Muhammad, mengatakan bahwa sudah saatnya hutan adat maupun pengelolaannya dikembalikan kepada kearifan lokal masyarakat adat. Menurut Chalid, hingga saat ini […]
Jakarta (Greeners) – Sudah lebih dari satu tahun lamanya sejak putusan MK nomor 35 tahun 2012 tentang Hutan Adat dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun ironisnya, hingga saat ini masih belum […]
















