Menunggu Implementasi Putusan MK Nomor 35 Tentang Hutan Adat

Reading time: < 1 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Sudah lebih dari satu tahun lamanya sejak putusan MK nomor 35 tahun 2012 tentang Hutan Adat dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun ironisnya, hingga saat ini masih belum ada implementasi yang nyata dari putusan MK tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Indonesia, Andiko menyesalkan hal tersebut. Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan bentuk koreksi atas status kepemilikan negara terhadap hutan hutan adat yang telah berlangsung puluhan tahun lamanya.

“Proses negaraisasi ini kan yang sering jadi penyebab pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat atas wilayah atau hutan adatnya,” terang Andiko di kantor HuMa, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (26/09).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum pada bidang Sumber Daya Alam (HuMa) Indonesia, Andiko. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum pada bidang Sumber Daya Alam (HuMa) Indonesia, Andiko. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Andiko menjelaskan bahwa saat ini bukan lagi pengakuan yang harus diberikan kepada masyarakat hukum adat melainkan penetapan hukum bagi hutan dan wilayah adat. Karena penetapan hutan adat tersebut, tambahnya, sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat.

Andiko menyatakan bahwa HuMa telah melakukan uji legal untuk mengidentifikasi ada berapa banyak masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaan hukumnya oleh Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah. Temuan-temuan tersebut, lanjutnya, seharusnya bisa berjalan seiringan dengan putusan MK 35 tahun 2012.

“Sekarang, hasil temuan dan putusan MK 35 itu semoga bisa menjadi pintu masuk untuk memulihkan kembali hak masyarakat adat dan wilayah hutannya,” jelasnya.

(G09)

Top