kesejahteraan nelayan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kesejahteraan-nelayan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 13 May 2023 07:42:50 +0000 id hourly 1 Krisis Iklim Ancam Mata Pencarian 2,2 Juta Nelayan https://www.greeners.co/berita/krisis-iklim-ancam-mata-pencarian-22-juta-nelayan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=krisis-iklim-ancam-mata-pencarian-22-juta-nelayan https://www.greeners.co/berita/krisis-iklim-ancam-mata-pencarian-22-juta-nelayan/#respond Sat, 13 May 2023 06:10:50 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=40041 Jakarta (Greeners) – Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan atau Center of Maritime Reform for Humanity menyebut krisis iklim di Indonesia telah mengancam mata pencarian 2,2 juta nelayan di kawasan pesisir. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan atau Center of Maritime Reform for Humanity menyebut krisis iklim di Indonesia telah mengancam mata pencarian 2,2 juta nelayan di kawasan pesisir. Dampak anomali iklim seperti curah hujan ekstrem, gelombang pasang, dan abrasi telah menyebabkan dampak buruk bagi para nelayan.

Berdasarkan data National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), suhu rata-rata permukaan laut telah mencapai 21,1 derajat Celcius sejak awal April 2023. Para ilmuwan juga mengatakan peristiwa itu berpotensi meningkatkan cuaca ekstrem.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mencatat sebanyak 1.057 kejadian cuaca esktrem dan 26 kali gelombang pasang serta abrasi pantai pada tahun 2022. Hal ini mengakibatkan banyak nelayan lokal tidak bisa melaut.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, dengan adanya perubahan iklim, nelayan dan masyarakat pesisir telah merasakan dampak yang serius.

“Musim paceklik jauh lebih panjang dan tangkapan mulai berkurang. Ironisnya, sejumlah spesies mulai sulit nelayan temui,” kata Abdul kepada Greeners baru-baru ini.

Beragam Permasalahan Nelayan

Saat ini, nelayan masih dihadapi dengan berbagai masalah, seperti perebutan wilayah tangkap nelayan dan penggusuran atas nama pembangunan di wilayah pesisir. Kemudian, cuaca ekstrem mengancam nelayan yang tanpa perlindungan saat melaut.

Selain itu, nelayan kecil juga belum lepas dari jerat kemiskinan dan bekerja tanpa perlindungan dan minim pemberdayaan.

Namun, cuaca ekstrem masih menjadi ancaman utama. Pada Desember 2022, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, banyak nelayan yang tidak bisa melaut hampir tiga minggu. Adanya cuaca buruk menyebabkan perahu nelayan diterjang gelombang dan tiga ton hasil tangkapan hilang di laut.

Pada tahun 2010 pun tercatat sebanyak 87 orang meninggal akibat cuaca buruk. Lalu, tahun 2020 menjadi 251 orang.

Aktivitas nelayan tradisional. Foto: Shutterstock

Pentingnya Perlindungan dari Krisis Iklim

Menurut Abdul, pemerintah pusat dan daerah harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan. Sebagaimana mandat Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Pemerintah harus memastikan nyawa dan kesehatan nelayan terjaga. Kedua, anak-anak nelayan harus mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Ketiga, perlu ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi nelayan untuk melaut di wilayah tangkap tradisional (<12 mil),” tutur Abdul.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin juga mengatakan, pemerintah harus menjalankan amanat UU untuk memberi perlindungan pada nelayan. 

“Pemerintah harus menyediakan skema asuransi dan penting adanya upaya dalam konteks krisis iklim,” imbuh Parid.

Menurutnya pemerintah wajib melindungi nelayan, menyediakan prasarana usaha perikanan, mengendalikan impor komoditas perikanan, dan memberikan jaminan keamanan serta keselamatan secara tuntas.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/krisis-iklim-ancam-mata-pencarian-22-juta-nelayan/feed/ 0
140 Juta Orang Jadi Masyarakat Pesisir, Lindungi Tradisi Lokalnya https://www.greeners.co/berita/140-juta-orang-jadi-masyarakat-pesisir-lindungi-tradisi-lokalnya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=140-juta-orang-jadi-masyarakat-pesisir-lindungi-tradisi-lokalnya https://www.greeners.co/berita/140-juta-orang-jadi-masyarakat-pesisir-lindungi-tradisi-lokalnya/#respond Wed, 10 May 2023 07:24:10 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=40013 Jakarta (Greeners) – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dedi Supriadi menyatakan, nelayan dan komunitas masyarakat pesisir cenderung dipandang sebagai komunitas miskin dan menjadi beban negara. Padahal mereka punya […]]]>

Jakarta (Greeners) – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dedi Supriadi menyatakan, nelayan dan komunitas masyarakat pesisir cenderung dipandang sebagai komunitas miskin dan menjadi beban negara. Padahal mereka punya peran menjadi garda terdepan ketahanan pangan bangsa ini dengan tradisi lokalnya. 

Dalam rangkaian risetnya, Dedi berkolaborasi dengan 14 LSM. Mereka mengidentifikasi setidaknya ada 1.251 unit nelayan dan komunitas pesisir yang menerapkan pengelolaan pesisir dan perikanan berbasis tradisi. Itu artinya ada 140 juta penduduk Indonesia tinggal di pesisir.

Selain itu ada sekitar 14,8 juta ton produksi ikan di Indonesia yang nelayan pasok melalui penangkapan maupun dan budi daya pada tahun 2019.

“Menangkap ikan bukan sesuatu yang gampang, butuh pengetahuan dan skill yang cukup. Nelayan termasuk mata pencarian paling berbahaya di dunia, nyawa taruhannya,” kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Nelayan seringkali dianggap bodoh. Tapi faktanya mereka memiliki pengetahuan yang mumpuni di dalam pekerjaannya dan pengelolaan pesisir. Mereka memiliki pengetahuan bagaimana perilaku ikan, habitat ikan, musim ikan, hingga pengoperasian alat tangkapnya.

Konversi Lahan Ancam Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Namun di sisi lain, pembangunan di pesisir kerap kali memarginalkan nelayan dan komunitas pesisir. Di Indonesia sejak tahun 1980-an terjadi konversi lahan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit.

Penelitian Dedi pada tahun 2018 hingga 2019 di Lubuk Kertang, Sumatra Utara, ia menemukan konversi lahan mangrove besar-besaran menjadi kelapa sawit, yang bisa ‘membunuh’ kehidupan nelayan di sana.

“Karena konversi lahan itu mengubah rona lingkungannya, rona ekosistemnya, perairan tidak subur lagi,” ungkap Dedi.

Contoh lainnya adalah reklamasi pembuatan pulau buatan di Teluk Jakarta. Hal ini mengancam penghidupan 25.000 rumah tangga nelayan dan pembudidaya kerang hijau di daerah pengerukkan.

Masyarakat pesisir juga ikut merasakan dampak perubahan iklim. Foto: Shutterstock

Pelihara Ekosistem Laut

Bentang pesisir Indonesia sangatlah panjang. Sementara, pemerintah memiliki kapasitas terbatas baik dari segi finansial, pengetahuan, maupun jumlah sumber daya manusia, untuk bisa melakukan pengelolaan pesisir dengan baik.

Namun, saat ini masyarakat pesisir sudah melakukan praktik-praktik pengelolaan pesisir sesuai tradisi, baik secara mandiri, maupun berkat bantuan LSM.

Pemerintah juga memiliki sejumlah peraturan perundangan yang melindungi dan mengakui hak-hak nelayan dan komunitas pesisir. 

“Jadi yang diuntungkan kalau mereka dilindungi dan dikuatkan sebenarnya bukan hanya mereka saja, tapi bangsa ini,” tegas Dedi.

Dedi juga menyarankan agar adanya collaborative management. Salah satu bentuknya bisa dalam bentuk penguatan praktik pengelolaan berbasis komunitas oleh pemerintah dan mengoreksi kesalahpahaman selama ini.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/140-juta-orang-jadi-masyarakat-pesisir-lindungi-tradisi-lokalnya/feed/ 0
Perubahan Iklim Ancam Kesejahteraan Masyarakat https://www.greeners.co/berita/perubahan-iklim-ancam-kesejahteraan-masyarakat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perubahan-iklim-ancam-kesejahteraan-masyarakat https://www.greeners.co/berita/perubahan-iklim-ancam-kesejahteraan-masyarakat/#respond Sat, 11 Jun 2022 06:24:04 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=36429 Jakarta (Greeners) – Perubahan iklim tak hanya berdampak pada krisis lingkungan, seperti cuaca ekstrem, pemanasan global, kekeringan, serta banjir. Akan tetapi, juga bencana krisis sosial yang mengancam kesejahteraan kehidupan manusia. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Perubahan iklim tak hanya berdampak pada krisis lingkungan, seperti cuaca ekstrem, pemanasan global, kekeringan, serta banjir. Akan tetapi, juga bencana krisis sosial yang mengancam kesejahteraan kehidupan manusia.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Zenzi Suhadi menegaskan, ancaman krisis kesejahteraan itu tidak hanya terasa di masyarakat perdesaan tapi juga masyarakat urban.

“Perubahan iklim berdampak pada bencana kehidupan masyarakat, tak hanya petani, nelayan tapi juga tapi masyarakat urban,” katanya dalam Obrolan Taman Belakang bersama Greeners, Jumat (10/6).

Zenzi menyatakan, kesejahteraan manusia selama ini tersedia karena perpaduan alam dan kultur manusia. Berbagai macam dampak perubahan iklim masyarakat petani, pesisir serta urban sudah rasakan.

Imbas perubahan iklim, sambung dia masyarakat pesisir dan petani harus menghadapi musim kemarau atau musim badai yang lebih panjang. Padahal, mereka telah mengeluarkan modal untuk membangun usahanya tersebut. “Ini bukan hanya berdampak pada pendapatan mereka, tapi di masa krisis mereka bahkan berpotensi terlilit hutang hingga dua periode berikutnya,” jelas Zenzi.

Masyarakat Urban Tak Luput dari Dampak Perubahan Iklim

Pada masyarakat urban, imbas perubahan iklim terhadap kesejahteraan juga sangat nyata mereka rasakan. Misalnya, masyarakat kota memiliki sedikit pilhan makanan dibanding dengan masyarakat pedesaan.

“Pilihan menu makanan masyarakat yang hidup di perkotaan ini sangat terbatas, seperti ayam dan lele. Berbeda dengan masyarakat pedesaan yang memiliki banyak pilihan makanan karena kesejahteraan yang bumi sediakan masih melimpah,” imbuhnya.

Permasalahannya, saat ini penyediaan pangan beralih pada kelompok yang mampu memodifikasi alam. Seperti halnya keberadaan food estate di Indonesia yang hanya disediakan oleh satu hingga dua orang saja.

“Kemiskinan ini lebih terstruktur di mana kehidupan manusia itu memang dikendalikan untuk dia menjadi miskin. Menjadi pekerja kepada pihak yang mengkapitalisasi industri ini,” ucapnya.

Demikian pula dengan masyarakat yang hidup di kota yang memang didesain untuk bekerja puluhan tahun sehingga akan terikat kewajiban mereka. Misalnya seperti kewajiban untuk perumahan hingga makan. “Ini merupakan dampak lain dari perubahan iklim di mana kehidupan manusia itu dipisahkan dari lingkungan dan sumber dayanya,” tandasnya.

Konsep Pembangunan Lahirkan Perilaku Eksploratif

Senada dengan itu, pakar lingkungan dari Universitas Indonesia Mahawan Karuniasa menilai, konsep pembangunan manusia saat ini telah melahirkan perilaku eksploratif dan tak bertanggungjawab terhadap keberlanjutan alam.

“Karena adanya pergeseran cara pandang manusia terhadap lingkungan. Ini tentu berpengaruh besar terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini,” kata Mahawan.

Ia menyatakan, pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan untuk menarasikan pembangunan dengan memperhatikan konsep lingkungan di dalamnya. Tata kelola lingkungan harus prioritas mengingat alam sebagai sumber kehidupan manusia. Kebijakan pembangunan, sambung dia harus memuat unsur lingkungan di dalamnya.

Selain itu, pemerintah juga harus mendorong serta terlibat secara aktif bersama masyarakat untuk memastikan aksi-aksi guna melawan perubahan iklim.

“Penyelamatan lingkungan dan kehidupan di dalamnya harus menjadi tanggung jawab bersama. Di sinilah negara hadir untuk memastikan keberlanjutan kehidupan dengan baik,” imbuhnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/perubahan-iklim-ancam-kesejahteraan-masyarakat/feed/ 0
Catatan Akhir Tahun 2018, KIARA: Kesejahteraan Masyarakat Bahari Semakin Buruk https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-2018-kiara-kesejahteraan-masyarakat-bahari-semakin-buruk/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=catatan-akhir-tahun-2018-kiara-kesejahteraan-masyarakat-bahari-semakin-buruk https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-2018-kiara-kesejahteraan-masyarakat-bahari-semakin-buruk/#respond Tue, 15 Jan 2019 12:12:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22346 KIARA meluncurkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2018. Dalam catatan tersebut, KIARA menggarisbawahi bahwa kesejahteraan masyarakat bahari yang semakin buruk.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meluncurkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2018. Dalam catatan tersebut, KIARA menggarisbawahi bahwa kesejahteraan masyarakat bahari yang semakin buruk. Hal ini disebabkan oleh semakin masifnya proyek pembangunan di kawasan pesisir dalam bentuk reklamasi, pertambangan, kawasan pariwisata, konservasi, serta ekspansi perkebunan sawit yang tersebar dari Sumatera sampai dengan Papua.

Berdasarkan data Catahu KIARA, pada tahun 2018 proyek reklamasi di kawasan pesisir meningkat dari 37 menjadi 41 titik; proyek pertambangan meningkat dari 21 menjadi 25 lokasi dengan total 1.895 konsesi; kawasan pariwisata berbasis utang terus bertambah dan memakan korban dalam bentuk pembunuhan dan kriminalisasi. Proyek konservasi laut berbasis utang juga sudah mencapai 20.871.894,62 juta hektar pada tahun 2018, dan akan ditambah lagi dengan kawasan konservasi seluas 11,63 juta hektar serta ekspansi perkebunan wasit di kawasan pesisir dengan total luas 675.791 hektar.

“Angka-angka ini seharusnya bisa mengubah pola kebijakan di tahun 2019. Memang produksi itu penting, semua orang butuh makan ikan tapi kalau tata kelolanya tidak diurusi perang mendapatkan ikan itu akan terjadi dan kasus-kasus kriminalisasi perampasan produksi perikanan juga akan terjadi dan ini nantinya akan menjadi permasalahan baru,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati kepada Greeners saat ditemui dalam acara peluncuran Catatan Akhir Tahun KIARA, Jakarta Pusat, Senin (14/01/2019).

BACA JUGA: Melanggar Hukum, Reklamasi Pantai Lohu Diminta Dihentikan 

Susan mengatakan bahwa di tahun 2018 tren ekspansi modal semakin kuat terutama pembangunan proyek reklamasi maupun pariwisata. Hal ini berarti konflik di pesisir juga meningkat. Menurut Susan, bisnis ini untuk meningkatkan pendapatan atau produktivitas negara, namun tidak diimbangi oleh konteks kedaulatan, kesejahteraan, serta kemandirian dari masyarakat bahari. Ia menilai dalam hal ini negara memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk diselesaikan.

“Harapan KIARA dari Catahu ini pemerintah bisa mendengar dan membicarakan kesejahteraan masyarakat bahari dengan tiga pangkal utama, yakni berdaulat, mandiri, dan sejahtera,” jelas Susan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan bahwa terkait pembangunan reklamasi, KKP yang menjadi salah satu pihak yang berwenang membuat standar reklamasi khusus di wilayah zona pesisir, yakni Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), berusaha terintegrasi didasarkan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Untuk masalah reklamasi tidak hanya masalah KKP saja, ada reklamasi yang menjadi tanggungjawab kepala daerah. Kami selaku pemerintah memastikan masyarakat memiliki hak untuk bisa mendapatkan tempat yang layak dan sesuai dengan seharusnya. Kami ini hadir bersama masyarakat untuk mewujudkan mimpi kita bersama dengan melestarikan sumber daya alam hayati maupun non hayati. Kalau memang dirasa masih ditemukan ketidaksesuaian baru kita berggandeng tangan untuk menuju perubahan yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Nilanto.

BACA JUGA: RZWP3K Dinilai Belum Memperhatikan Kedaulatan Masyarakat Pesisir 

Sanggahan pun datang dari salah satu masyarakat bahari dari Teluk Jakarta, Ichwan. Ia mengatakan bahwa pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan nelayan. Menurutnya, pemerintah lebih fokus pada pariwisata dan budidaya apung.

“Mengenai reklamasi tolong dihentikan karena mengakibatkan kerugian untuk kami. Selain itu, asuransi nelayan yang dibicarakan KKP, banyak yang belum menerima asuransi tesebut. Bahkan yang sudah menerima pun ada pungutan Rp100.000 sampai Rp150.000 per tahun,” kata Ichwan.

Menanggapi hal itu, Nilanto mengatakan asuransi nelayan berasal dari APBN dan disalurkan kepada yang betul-betul berhak menerima. Penerima asuransi harus bisa membuktikan domisilinya karena yang tidak mendapatkan asuransi kebanyakan yang tidak memiliki KTP, KK dan berpindah-pindah.

“Serta untuk pungutan itu, KKP tidak memungut uang apapun. Segala program dari KKP, seperti kartu nelayan, asuransi nelayan, kartu KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan) itu gratis tidak ada pungutan apapun,” kata Nilanto.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-2018-kiara-kesejahteraan-masyarakat-bahari-semakin-buruk/feed/ 0
KKP Bersama OJK Luncurkan Asuransi untuk Pembudidaya Ikan Kecil https://www.greeners.co/berita/kkp-bersama-ojk-luncurkan-asuransi-untuk-pembudidaya-ikan-kecil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-bersama-ojk-luncurkan-asuransi-untuk-pembudidaya-ikan-kecil https://www.greeners.co/berita/kkp-bersama-ojk-luncurkan-asuransi-untuk-pembudidaya-ikan-kecil/#respond Wed, 14 Nov 2018 04:39:40 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21728 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). Risiko yang akan dijamin termasuk kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). Risiko yang akan dijamin dalam asuransi ini adalah penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas ikan yang diasuransikan dan kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidayaan mencapai lebih dari 50 persen.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan asuransi budidaya ikan ini semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Contoh kasus saat gempa di Lombok dan Palu banyak pembudidaya ikan yang usahanya hilang karena bencana alam tersebut. Banyak pembudidaya yang kemudian meminta kepada KKP untuk dibuatkan asuransi untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu pada usaha budidayanya.

“Ketika dicek, mereka memang belum masuk ke kategori komoditas yang diasuransikan. Ini merupakan tugas kami untuk mendata banyaknya pembudidaya untuk ikut di asuransi kami maka itu dibuatlah asuransi ini. Sebelumnya sudah dibuat Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) sebagai bentuk percobaan ternyata hasilnya bagus dan banyak para pengusaha dan perbankan yang ingin terlibat dalam asuransi ini,” ujar Slamet saat acara Launching Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil di Hotel Pullman Jakarta, Selasa (13/11/2018).

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Dorong Sertifikasi untuk Naikkan Daya Jual Tuna 

Slamet mengatakan asuransi ini sebagai perwujudan implementasi UU Nomor 7 tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Hal ini tertuang pada Pasal 1 yang berbunyi “Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.”

“Saya kira bila melihat tren ke depan akan sangat luar biasa manfaat dari asuransi ini. Untuk itu, Kami merencanakan pada tahun 2019 untuk menambah alokasi anggaran dan cakupan untuk para pembudidaya senilai Rp3 miliar. Dengan meluasnya komoditas ini jumlah masyarakat yang ikut terlibat ikut betambah sekitar 10.000-an dan bisa mencakup hingga 100.000-an pembudidaya,” jelas Slamet.

Slamet mengatakan bahwa santunan akan dibayarkan penuh meskipun peserta asuransi telah atau akan mendapat santunan atau ganti rugi dari pihak lain. Asuransi ini juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas dalam menjembatani para perusahaan asuransi kepada para pembudidaya ikan kecil. Besar santunan tersebut ialah:

pembudidaya ikan kecil

Diketahui ada 12 perusahaan asuransi untuk APPIK. Kedua belas perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) sebagai pemimpin perusahaan asuransi, PT Asuransi Asei Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, PT Asuransi Binagriya Upkara, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Jasaraharja Putera, PT Asuransi Jasa Tania, Tbk., PT Asuransi Kredit Indonesia (persero), PT Asuransi Mega Pratama, dan PT Asuransi Purna Artha Nugraha.

“APPIK ini merupakan salah satu wujud sinergi KKP dengan OJK untuk menjembatani beberapa jasa lembaga keuangan yang bisa membantu menyukseskan program di KKP,” ujar Muhammad Ihsanuddin selaku Direktur Pengawasan Jasa Keuangan di Dewan Komisioner Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK.

BACA JUGA: Peralihan Cantrang, KKP akan Beri Bantuan Asuransi Kapal 

Ihsanuddin mengatakan, beberapa waktu lalu OJK dan KKP sudah meluncurkan terlebih dahulu AUBU yang dinilai sukses. Kesuksesan inilah yang mendorong OJK dan KKP meluncurkan APPIK dengan cakupan diantaranya yakni ikan bandeng, nila, dan patin.

Dari program asuransi budidaya ikan kecil ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan inklusif di Indonesia. Menurut Ihsanuddin, APPIK merupakan kerjasama yang sangat menguntungkan bagi semua pihak.

“Secara prinsip asuransi budidaya ikan kecil ini ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang memiliki target pencapaian inklusif 75%, sementara sampai saat ini inklusifnya hanya 48%. Masih kecil sekali jadi perlu kerja keras kita bersama (untuk mencapai target) dan ternyata KKP memiliki program asuransi untuk pembudidaya nelayan ikan kecil yang sangat cocok dengan SNKI tersebut,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-bersama-ojk-luncurkan-asuransi-untuk-pembudidaya-ikan-kecil/feed/ 0
Temu Akbar Masyarakat Pesisir 2018, Tata Kelola Kawasan Pesisir Masih Semrawut https://www.greeners.co/berita/temu-akbar-masyarakat-pesisir-2018-tata-kelola-kawasan-pesisir-masih-semrawut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=temu-akbar-masyarakat-pesisir-2018-tata-kelola-kawasan-pesisir-masih-semrawut https://www.greeners.co/berita/temu-akbar-masyarakat-pesisir-2018-tata-kelola-kawasan-pesisir-masih-semrawut/#respond Wed, 17 Oct 2018 05:21:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21532 Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan bahwa nelayan Indonesia pada masa kini bukan hanya menghadapi masalah perubahan iklim yang ekstrim.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyelenggarakan Temu Akbar Masyarakat Pesisir yang dihadiri oleh 150 nelayan dari Aceh hingga Papua untuk membahas berbagai masalah terkait kawasan pesisir dan kehidupan masyarakat pesisir nelayan. Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan bahwa nelayan Indonesia pada masa kini bukan hanya menghadapi masalah perubahan iklim yang ekstrim, tetapi yang lebih besar lagi yaitu menghadapi para investor tambang yang mengurangi sumber pencaharian dan kehidupan para nelayan.

“Bahkan pada sejumlah kasus masyarakat pesisir dan nelayan dikiriminalisasi karena menentang kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan mereka akibat aktivitas tambang yang merusak pesisir,” ujar Susan pada diskusi panel dalam acara dengan tema Masyarakat Pesisir Indonesia Berdaulat, Mandiri dan Sejahtera di Goethe Institute Indonesia, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

BACA JUGA: Hak dan Kesejahteraan Pekerja Perikanan Belum Terlindungi 

Dalam diskusi ini, beberapa nelayan mengungkapkan sulitnya ruang gerak mereka di laut setelah digempur sejumlah perusahaan tambang yang masuk di wilayah pesisir tempat hidup mereka. Fitriyati, 28, warga pesisir dari Tumpang Pitu (pesisir selatan Banyuwangi), Jawa Timur, mengungkapkan kondisi desanya yang kini terampas ruang hidupnya.

“Perusahaan pertambangan emas itu menyebabkan kami kini sulit mencari ikan, dan lingkungan kami pun sudah sangat tercemar. Kami harus mendengar ledakan-ledakan yang menghancurkan tebing dan kadang longsor yang membuat laut kami seperti ‘kopi susu’. Ketika kami ingin membela kehidupan kami, kami dikriminalisasi dan dituduh PKI,” ungkapnya.

Fitriyati sendiri baru beberapa bulan yang lalu dibebaskan dari tahanan karena aktivitasnya bersama sejumlah warga yang menolak keberadaan tambang di pesisir desanya.

“Saya hanya memikirkan anak-anak kami. Kami ingin mereka hidup dan berkembang di lingkungan yang baik dan sehat. Kami ingin negara hadir dan berada bersama rakyatnya bukan pada perusahaan-perusahaan yang telah merampas ruang hidup kami,” katanya dalam forum.

Sehubungan dengan keluhan tersebut, Susan mengingatkan kepada pemerintah bahwa banyak kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat pesisir, salah satunya reklamasi. Menurutnya, reklamasi tidak dibutuhkan oleh nelayan Indonesia karena pulau-pulau yang ada di Indonesia sendiri sudah sangat banyak, yaitu sekitar 16.056 pulau.

“Mengenai kebijakan zonasi harusnya dirumuskan bersama masyarakat yang ada di lingkungan pesisir agar menguntungkan masyarakat, bukan perusahaan,” kata Susan.

BACA JUGA: RZWP3K Dinilai Belum Memperhatikan Kedaulatan Masyarakat Pesisir 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Dermawan mengatakan bahwa perlindungan nelayan sudah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan ini memberikan ruang sebesar mungkin kepada masyarakat pesisir agar menjadi tuan rumah di lingkungannya sendiri, salah satunya dengan program zonasi.

“Di dalam poin pengelolaan pesisir ini ada satu permasalahan yang sekarang kita dorong tentang penataan ruang laut supaya jelas pembagiannya termasuk memberikan ruang prioritas yang besar terhadap masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat yang bisa mengelola kawasan pesisir. Hal itu bisa diatur dengan program zonasi. Jadi nanti akan jelas semua tidak ada ruang kosong di wilayah pesisir dan jelas dipetakan di dalam rencana zonasi,” ujar Agus.

Agus juga menekankan bahwa program zonasi harus ada di dalam peraturan pemerintahan daerah supaya ketika ada perubahan jabatan, kawasan zonasi yang sudah dibagi tidak berubah dan masih berpegang teguh kepada peraturan zonasi yang ada di dalam peraturan Pemda.

“Wajib hukumnya seluruh provinsi memiliki rencana zonasi yang disepakati bersama komunitas pesisir. Sampai saat ini belum semua provinsi memiliki perda zonasi ini, baru ada 13 provinsi yang memilki peraturan daerah tentang rencana zonasi, sisanya masih diskusi,” pungkas Agus.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/temu-akbar-masyarakat-pesisir-2018-tata-kelola-kawasan-pesisir-masih-semrawut/feed/ 0
Hak dan Kesejahteraan Pekerja Perikanan Belum Terlindungi https://www.greeners.co/berita/hak-dan-kesejahteraan-pekerja-perikanan-belum-terlindungi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hak-dan-kesejahteraan-pekerja-perikanan-belum-terlindungi https://www.greeners.co/berita/hak-dan-kesejahteraan-pekerja-perikanan-belum-terlindungi/#respond Thu, 28 Jun 2018 05:20:55 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20783 Aliansi Pangan Laut Berkelanjutan mendapati fakta bahwa kondisi buruk yang menimpa para pekerja perikanan akibat masih banyaknya perusahaan pangan laut yang menerapkan kebijakan dan regulasi yang melanggar hak-hak mendasar pekerja perikanan.]]>

Jakarta (Greeners) – Hingga saat ini pekerja di sektor perikanan masih belum terlindungi dengan maksimal. Aliansi Pangan Laut Berkelanjutan mendapati fakta bahwa kondisi buruk yang menimpa para pekerja perikanan akibat masih banyaknya perusahaan pangan laut yang menerapkan kebijakan dan regulasi yang melanggar hak-hak mendasar pekerja atau petambak dan para pengolah pangan laut, terutama pekerja perempuan.

Terkait hal ini, Koordinator Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang ketenagakerjaan dalam bidang perikanan. Namun, KKP kini mempunyai Permen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan. Permen KP HAM ini menempatkan negara sebagai pemain utama dalam upaya perlindungan HAM terhadap pekerja perikanan terutama pekerja di atas kapal.

“Negara hadir untuk menghormati HAM dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran HAM. Sementara itu perusahaan diwajibkan untuk memiliki kebijakan HAM yang tercantum dalam peraturan perusahaan yang disebut Sertifikasi HAM Perikanan yang akan menjadi dasar usaha untuk mendapatkan izin perikanan, izin pengangkutan, dan izin penangkapan ikan,” ujar Achmad pada acara Merajut Masa Depan Pangan Laut Indonesia, Jakarta, Kamis (28/06/2018).

BACA JUGA: Buruh Perikanan Minta Jokowi Meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007

Achmad mengakui bahwa Permen KP HAM ini belum sepenuhnya efektif karena masih menyusun berbagai ketentuan teknis dan operasional. Meski demikian, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri demi terpenuhinya hak dan kesejahteraan pekerja perikanan.

“Kami pun ingin duduk bersama dengan Kemnaker, Kemenhub, Kemenlu untuk menyusun rencana perlindungan pekerja perikanan, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, mulai dari aspek regulasi, sistem pemantauan rekrutmen, dan pengawasan ketenagakerjaan,” katanya.

Terkait hak pekerja, Kasubdit Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat Kemnaker Diah Tanti mengatakan, buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor kepada Kemnaker di provinsi terkait dengan menyertakan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Serikat pekerja yang menemukan ketidaksesuaian dan didukung oleh bukti-bukti nanti akan kita proses karena kewenangannya ada di kami,” kata Diah.

BACA JUGA: Menteri Susi Ajak KKP Move On Demi Kesejahteraan Nelayan

Inpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sebenarnya telah mengatur agar instansi Pemerintah Pusat dan Daerah merumuskan rencana dan melakukan koordinasi dalam mengeluarkan kebijakan yang diperlukan terkait perlindungan nelayan dengan dikoordinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pemerintah juga memiliki sejumlah peraturan perundangan yang mengikat tentang hak pekerja, di antaranya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam sektor perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/hak-dan-kesejahteraan-pekerja-perikanan-belum-terlindungi/feed/ 0
Buruh Perikanan Minta Jokowi Meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 https://www.greeners.co/berita/buruh-perikanan-minta-jokowi-meratifikasi-konvensi-ilo-no-188-tahun-2007/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=buruh-perikanan-minta-jokowi-meratifikasi-konvensi-ilo-no-188-tahun-2007 https://www.greeners.co/berita/buruh-perikanan-minta-jokowi-meratifikasi-konvensi-ilo-no-188-tahun-2007/#respond Tue, 01 May 2018 14:34:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20493 Sebanyak 50 buruh perikanan bersama KIARA meminta negara segera melahirkan undang-undang perlindungan dan pemberdayaan yang lebih spesifik untuk pekerja di sektor perikanan.]]>

Jakarta (Greeners) – Hari Buruh Internasional atau disebut May Day yang berlangsung hari ini dimanfaatkan oleh 50 buruh perikanan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Aksi yang didampingi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) tersebut meminta agar negara segera melahirkan undang-undang perlindungan dan pemberdayaan yang lebih spesifik untuk pekerja di sektor perikanan.

“Menurut saya, ini baru pertama kali buruh perikanan atau masyarakat pesisir turun ke jalan dalam peringatan May Day ini. Sebelum aksi ini, kami sudah mengadakan workshop terkait dengan evaluasi perlindungan terhadap pekerja perikanan,” ujar Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA. Bersama buruh perikanan, KIARA melakukan Aksi May Day di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (01/05/2018).

Susan menyatakan bahwa KIARA mendesak Presiden Joko Widodo untuk melindungi setidaknya 12 juta hak buruh sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 secara konsisten. Dalam konstitusi tegas dinyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; memilih pekerjaan; dan terbebas dari ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan pilihan yang menjadi hak asasinya”.

“Berangkat dari hal tersebut, momentum May Day harus dijadikan titik pijak bagi pemerintahan Jokowi-JK untuk memperhatikan buruh perikanan nasional. Jumlah buruh yang bergerak di sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya. Namun perlakukan diskriminatif perusahaan kepada mereka masih banyak terjadi,” lanjut Susan kepada Greeners.

BACA JUGA: Menteri Susi Ajak KKP Move On Demi Kesejahteraan Nelayan

Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, ketidakadilan yang dialami oleh pekerja perikanan atau buruh perikanan sangat beragam. Secara umum, buruh perikanan memiliki beban kerja dan jam kerja yang sangat panjang, di atas 10 jam; tidak diperbolehkan komplain; tidak disediakan mekanisme komplain; jika buruh perikanan melawan maka tak segan-segan buruh perikanan akan dilempar ke laut, bahkan jika buruh perikanan dianggap melanggar kontrak, maka pihak keluarganya yang akan dicari, dan lain sebagainya.

“KIARA mencatat, pekerja perikanan atau buruh perikanan mendapatkan upah rata-rata Rp50.000-Rp 100.000 per hari untuk kapal domestik dan rata-rata Rp100.000-Rp 150.000 untuk kapal asing. Jika dibandingkan dengan beban dan resiko kerja yang mereka alami, upah tersebut tergolong sangat murah,” ujar Susan.

Meski beberapa kebijakan perburuhan telah disahkan, diantaranya UU NO 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, namun ironinya implementasi dari pemenuhan hak-hak pekerja masih belum dijalankan dengan baik.

Lebih dari itu, Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah merumuskan bentuk standar-standar kerja yang layak di bidang usaha perikanan tangkap, yakni Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun negara di Asia yang telah meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007, termasuk Indonesia.

BACA JUGA: Peralihan Cantrang, KKP akan Beri Bantuan Asuransi Kapal

Susan menegaskan, khusus berkaitan dengan pekerja perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Namun hingga hari ini, penegakan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM para pekerja perikanan masih rendah. Hal ini diperburuk dengan minimnya koordinasi lintas instansi seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, KIARA mendesak Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk:

1. Meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh perikanan;

2. Memerintahkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan praktik-praktik hubungan industrial outsourcing dan kerja kontrak yang hanya akan melanggengkan praktik perbudakan tanpa ada hubungan kerja seimbang antara pekerja dan pengusaha;

3. Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaktegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum pidana perburuhan di Indonesia, seperti melakukan pemberangusan serikat buruh, tidak membayar upah kerja, membayar upah dibawah standar regional, dan lainnya.

Penulis : Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/buruh-perikanan-minta-jokowi-meratifikasi-konvensi-ilo-no-188-tahun-2007/feed/ 0
Penangkapan Berlebihan Ancam Populasi Hiu dan Pari di Indonesia https://www.greeners.co/berita/penangkapan-berlebihan-ancam-populasi-hiu-dan-pari-di-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penangkapan-berlebihan-ancam-populasi-hiu-dan-pari-di-indonesia https://www.greeners.co/berita/penangkapan-berlebihan-ancam-populasi-hiu-dan-pari-di-indonesia/#respond Thu, 29 Mar 2018 05:26:56 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20283 Penangkapan berlebihan terhadap hiu dan pari di Indonesia telah menyebabkan terjadinya penurunan populasi kedua spesies tersebut. ]]>

Jakarta (Greeners) – Penangkapan berlebihan terhadap hiu dan pari di Indonesia telah menyebabkan terjadinya penurunan populasi kedua spesies tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, ikan hiu semakin banyak diperdagangkan karena memiliki nilai jual tinggi.

“Saya waktu kecil kalau hiu bintang (hiu paus/whale shark) datang, itu pertanda bahwa ikan-ikan pada datang, jadi disambut suka cita. Apabila ia di pinggir tapi tidak mati, biasanya oleh masyarakat didorong ke laut. Namun semakin ke sini, whale shark menjadi komoditi yang bisa dijual,” kata Menteri Susi di sela-sela pembukaan Simposium Nasional Hiu dan Pari di Indonesia Ke-2, Jakarta, Rabu (28/03/2018).

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Akan Mencabut Larangan Cantrang, Tapi…

Pendekatan pengelolaan yang lestari merupakan pilihan yang direkomendasikan, dengan melakukan upaya konservasi dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya sehingga dapat memberikan manfaat secara berkesinambungan. Pasalnya, karakteristik biologi ikan hiu dan pari memiliki laju reproduksi relatif rendah, usia matang seksual lama dan pertumbuhannya yang lambat. Menteri Susui pun meminta kepada pemda untuk mengadakan komunikasi dengan masyarakat maupun penyuluh perikanan agar melarang penangkapan hiu dan pari manta.

“Sebaiknya kita juga mengadakan aksi dan mendatangi restoran-restoran seafood untuk memberhentikan penjualan shark fin soup dengan cara membagikan kaos atau membagikan sticker, jadi melakukan pendekatan langsung ke pengguna,” imbuh Susi.

Terkait perdagangan hiu dan pari, Kepala Pusat Riset Perikanan KKP Toni Ruchimat mengatakan bahwa KKP juga mempunyai rencana aksi nasional untuk hiu dan pari dari tahun 2018 sampai tahun 2022. Rencana lima tahun ke depan tersebut, yaitu memperkuat basis data, menyusun regulasi perlindungan, mengatur posisi Indonesia dalam Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) karena hiu dan pari sudah masuk Appendix II, dan pengendalian pemanfaatan mekanisme.

BACA JUGA: Pengurangan Tangkapan Ikan Berpotensi Meningkatkan Ketahanan Pangan Global

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan terkait hiu dan pari. Pertama, Kepmen KP No.18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Hiu Paus, kedua Kepmen KP No.4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Pari Manta, dan PermenKP No.59/Permen-KP/2014 yang diperbarui dengan PermenKP No.34/Permen-KP/2015 diperbarui lagi dengan PermenKP No.48/Permen-KP/2016 tentang Larangan Pengeluaran Hiu Martil dan Hiu Koboi Keluar Wilayah Indonesia.

“Semua regulasi tersebut diharapkan mampu memperbaiki populasi hiu dan pari agar meningkat dan terus meningkat sehingga nelayan-nelayan kita dapat terus memanfaatkannya. Untuk itu saya juga berharap para penegak hukum terus bekerja untuk mengamankan kebijakan pengelolaan sumber daya hiu dan pari di Indonesia,” pungkas Susi.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penangkapan-berlebihan-ancam-populasi-hiu-dan-pari-di-indonesia/feed/ 0
RZWP3K Dinilai Belum Memperhatikan Kedaulatan Masyarakat Pesisir https://www.greeners.co/berita/rzwp3k-dinilai-belum-memperhatikan-kedaulatan-masyarakat-pesisir/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rzwp3k-dinilai-belum-memperhatikan-kedaulatan-masyarakat-pesisir https://www.greeners.co/berita/rzwp3k-dinilai-belum-memperhatikan-kedaulatan-masyarakat-pesisir/#respond Tue, 13 Mar 2018 08:44:18 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20194 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diharapkan bisa menjamin kedaulatan masyarakat pesisir, namun masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkannya.]]>

Jakarta (Greeners) – Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedang memproses Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di seluruh provinsi di Indonesia. RZWP3K diharapkan bisa menjamin kedaulatan masyarakat pesisir, namun masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkannya karena ada beberapa catatan yang dinilai merugikan ruang hidup masyarakat pesisir.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, mengatakan bahwa perumusan RZWP3K tidak melibatkan nelayan sehingga interpretasi hanya dari pemerintah provinsi. Ia juga menyoroti Pemprov Jawa Tengah yang menggunakan data tahun 2013 dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dimana data tersebut sudah berbeda dengan keadaan lapangan saat ini.

“Jadi diharapkan dari perumusan RZWP3K harus memastikan tidak ada pelanggaran hak konstitusional masyarakat pesisir. Kepastian zonasi memang untuk kedaulatan kita, bisa mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir, tapi tidak boleh ada kata tertinggal bagi partisipasi masyarakat pesisir di dalam rumusan Perda RZWP3K. (Nelayan) harus dilibatkan dari awal, dipastikan waktu yang cukup, tidak tergesa-gesa, dan tidak membuat nelayan kesulitan untuk mengirimkan masukan,” kata Susan saat dihubungi Greeners.co melalui telepon, Jakarta, Senin (13/03/2018).

BACA JUGA: KKP Targetkan Penyelesaian 27 Kawasan Strategis Nasional Tahun Ini

Terkait penggunaan data lama dari BIG, Sugeng Triyanto, seorang nelayan tradisional yang bergabung dalam Forum Nelayan Jawa Tengah pun meminta agar pemerintah daerah menggunakan data terbaru untuk mencegah kesalahan pemetaan yang akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Kawasan pesisir kita dari tahun 2013-2018 banyak yang terkikis. Jika memakai data tahun 2013 dari BIG, banyak kawasan yang sudah terkikis jadi tidak relevan dengan apa yang ada di lapangan karena luas lautan 0 hingga 2 mil untuk perairan ikan, 2 mil ke atas untuk nelayan menangkap ikan atau juga bisa untuk pertambangan. Yang ditakutkan nelayan, pertambangan 2 mil pada tahun 2013 itu masyarakat masih di tepi, tapi kalau tahun 2018 sudah terkikis. Kalau data BIG itu dipakai bisa menggusur permukiman masyarakat pesisir,” kata Sugeng.

BACA JUGA: Badan Otoritas Pariwisata Dianggap Merampas Wilayah Kelola Masyarakat

Menanggapi hal ini, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan bahwa KKP akan membantu nelayan menyesuaikan diri.

“Dalam prosesnya nanti nelayan akan beralih pekerjaan, karena sesuatu atau lain hal. Kami akan membantu dengan peralihan, seperti nelayan tidak mengalami penurunan minimum pendapatan atau tidak ada pengangguran tetapi memang tidak semudah itu. Jangan sampai berkontradiksi dengan kaidah-kaidah dasar di dalam perencanaan ruang laut, yaitu sustainability sumber daya di laut itu sendiri,” ujar Suharyanto.

Ia juga menjelaskan bahwa konteks nelayan ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa menjadi kewenangan pemerintah provinsi di dalam rencana menyusun zonasi yang mempunyai ketentuan dari tahapan awal sampai tahapan penentuan perencanaan ruang di dalam wilayah perairan itu sudah diatur dalam Permen KP Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/rzwp3k-dinilai-belum-memperhatikan-kedaulatan-masyarakat-pesisir/feed/ 0
Peralihan Cantrang, KKP akan Beri Bantuan Asuransi Kapal https://www.greeners.co/berita/peralihan-cantrang-kkp-beri-bantuan-asuransi-kapal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peralihan-cantrang-kkp-beri-bantuan-asuransi-kapal https://www.greeners.co/berita/peralihan-cantrang-kkp-beri-bantuan-asuransi-kapal/#respond Wed, 14 Feb 2018 08:25:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20027 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan jaminan asuransi kapal bagi nelayan yang bersedia beralih ke alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.]]>

Rembang (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal-kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah. Kegiatan ini dimulai Senin hingga Kamis ini. Hal ini menyusul diizinkannya kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.

Dalam keterangan resmi yang diterima Greeners, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tampak hadir untuk memantau kegiatan pendataan di PPP Tasikagung, Selasa (13/02). Pada kesempatan itu, Susi menyatakan bahwa pemerintah bekerja sama dengan BUMN dan perbankan akan memberikan bantuan jaminan asuransi kapal bagi nelayan yang bersedia beralih alat tangkap.

“Nanti Jasindo mengasuransikan kapal itu, sekalian juga dengan ABK-nya. Jadi kalau kecelakaan, perbankan juga dapat ganti dari asuransi. Pemilik kapal tidak kehilangan kapalnya karena diasuransikan, dijaminkan. Kami akan dampingi. Misalnya nilainya (kapal) Rp1 miliar, utangnya Rp700 juta, berarti bank aman, pemilik kapal aman,” ujar Susi.

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Akan Mencabut Larangan Cantrang, Tapi…

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan restrukturisasi kredit jika terjadi kredit macet dalam jangka waktu 1 – 2 tahun. Hal ini telah disepakati dengan beberapa perbankan seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Jateng.

Sementara itu, Susi mengungkapkan, hasil pendataan, verifikasi, dan validasi yang berlangsung di Rembang menunjukkan, hampir semua kapal cantrang melakukan markdown ukuran kapal. Menurutnya, semua kapal bahkan berukuran di atas 30 GT.

“Pemerintah sudah baik, memutihkan, bukan memidanakan (tindakan markdown). Hukumannya itu sebetulnya pidana,” tambah Susi.

BACA JUGA: Pasca Moratorium Cantrang, Pemerintah Masih Lemah Melindungi Nelayan Kecil

Susi juga meminta pengusaha Rembang tidak lagi berbuat curang dan mematuhi peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat. Salah satunya dengan mematuhi jalur penangkapan cantrang yang telah ditentukan. “Cantrang nangkapnya di jalur 2 (WPP 712), 4 – 12 mil. Di atas sana keburu sampai Kalimantan, orang Kalimantan (nanti) marah. Nanti ditangkap lagi di sana,” pungkasnya.

Hingga hari kedua pendataan di PPP Tasikagung, Selasa (13/2), sudah terdaftar 262 unit kapal dengan 137 pemilik. Sementara itu sudah terdata 229 unit kapal dengan 117 pemilik. Selain itu telah dilakukan wawancara terhadap 117 pemilik dan cek fisik 74 unit kapal. Namun dari jumlah tersebut, hanya 13 unit kapal yang memenuhi persyaratan. Angka ini dipastikan masih akan terus bergerak seiring dengan pendataan yang terus berjalan.

Editor: Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/berita/peralihan-cantrang-kkp-beri-bantuan-asuransi-kapal/feed/ 0
Menteri Susi Ajak KKP Move On Demi Kesejahteraan Nelayan https://www.greeners.co/berita/menteri-susi-ajak-kkp-move-on-demi-kesejahteraan-nelayan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-susi-ajak-kkp-move-on-demi-kesejahteraan-nelayan https://www.greeners.co/berita/menteri-susi-ajak-kkp-move-on-demi-kesejahteraan-nelayan/#respond Thu, 11 Jan 2018 10:21:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19793 Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak move on seluruh jajarannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari masalah-masalah tahun lalu dan fokus untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak move on seluruh jajarannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari masalah-masalah tahun lalu dan fokus untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan pada tahun 2018 ini.

“Kami akan overview kinerja KKP tahun 2017 dan hal-hal yang akan kami lakukan di tahun 2018. Kita move on dari persoalan-persoalan yang membebani dan hal-hal yang tidak perlu. Jadi sekarang fokusnya bagaimana cara meningkatkan stok ikan naik, hasil tangkapan naik, kesejahteraan nelayan meningkat, nilai kehidupan nelayan yang naik itu tetap bertahan dan lain sebagainya yang menuju kepada perbaikan,” kata Susi dihadapan seluruh jajaran Eselon I KKP dan wartawan dalam konferensi pers tentang Kinerja 2017 dan Rencana Kerja KKP 2018 yang digelar di Gedung Mina Bahari IV di Jakarta, Kamis (11/01).

BACA JUGA: Pengelolaan Kawasan Perlindungan Laut Perlu Pendekatan Sosial dan Sains

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja pun menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP siap untuk mendukung kesejahteraan nelayan. Bentuk dukungan ini sendiri telah direalisasikan pada tahun sebelumnya berupa pembangunan kapal perikanan beragam ukuran, pemberian bantuan alat penangkapan ikan (API) ramah lingkungan, asuransi nelayan, dan penyediaan fasilitas Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel) yang bekerjasama dengan pihak perbankan dan non perbankan.

“Dengan begitu diharapkan nelayan mampu untuk mendatangkan ikan dan (program bantuan ini) memberikan peluang yang semakin besar kepada nelayan lokal agar bisa melaut. Stok sumber daya ikan yang melimpah harus dimanfaatkan dengan optimal dan berkelanjutan,” ujar Sjarief.

BACA JUGA: Pengelolaan Ekosistem Laut Berkelanjutan, KKP-FAO Perkuat Kerjasama Regional

DJPT juga mendorong transportasi kapal angkut dari titik-titik sentral nelayan ke titik-titik sentral produsen dan pembeli akhir. Kapal angkut ini, terang Sjarief, akan diperkuat armadanya. Ia juga optimis bahwa dengan keyakinan adanya pembeli, adanya harga yang baik dan fasilitas yang disediakan akan membuat kondisi kesejahteraan nelayan juga membaik.

“Target kami 2018, stok ikan nasional 9,45 juta ton. Dengan begitu kami bisa meyakinkan bahwa konsumsi tingkat ikan nasional kita yang saat ini 43 kg per orang per tahun 2017 bisa meningkat 47 kg per orang per tahun 2018. Kalau konsumsi nasional sudah dipenuhi otomatis ekspor kita akan terdongkrak naik,” pungkas Sjarief.

Adapun program DJPT tahun 2018 ini yaitu pembangunan kapal perikanan sebanyak 522 unit, 1.702 paket API ramah lingkungan, mesin kapal perikanan sejumlah 500 unit, bengkel kapal perikanan di 1 lokasi, 4 lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), 4 lokasi TPI perairan darat, 3 lokasi kedai nelayan, 10 lokasi kampung nelayan, 15 lokasi TPI higienis, dan 500.000 premi asuransi nelayan.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-susi-ajak-kkp-move-on-demi-kesejahteraan-nelayan/feed/ 0
Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sektor Perikanan dan Pertanian https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-lahan-ancam-ketahanan-pangan-sektor-perikanan-dan-pertanian/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=alih-fungsi-lahan-ancam-ketahanan-pangan-sektor-perikanan-dan-pertanian https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-lahan-ancam-ketahanan-pangan-sektor-perikanan-dan-pertanian/#respond Thu, 19 Oct 2017 08:16:06 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19048 Solidaritas Perempuan dan KIARA merasa bahwa dalam gaungan poros maritim dan negara agraris yang sering dilekatkan pada Indonesia, pemenuhan hak petani dan nelayan sebagai produsen pangan justru diabaikan.]]>

Jakarta (Greeners) – Selama 3 tahun pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, berbagai kebijakan maupun proyek infrastruktur yang menjadi andalan dianggap justru mengancam petani dan nelayan sebagai produsen pangan. Solidaritas Perempuan dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) merasa bahwa dalam gaungan poros maritim dan negara agraris yang sering dilekatkan pada Indonesia, pemenuhan hak petani dan nelayan sebagai produsen pangan justru diabaikan.

Bicara pangan bukan hanya soal ketahanan atau terpenuhinya target produksi, tetapi juga kesejahteraan para produsen pangan. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jendral Kiara, Susan Herawati, tercermin dengan jelas dalam berbagai permasalahan terkait dengan kegiatan pertanian dan perikanan yang dibiarkan dan tidak ada upaya serius pemerintah untuk menyelesaikannya.

Di sektor perikanan, kondisi pangan protein dari sektor perikanan terancam dengan praktik-praktik perusakan lingkungan di wilayah pesisir yang dilegitimasi oleh negara dan notabene menjadi wilayah tangkapan nelayan tradisional. Menurut Susan, hal ini dimulai dari praktik reklamasi membabi buta di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2017, telah terjadi praktik reklamasi pesisir pantai seluas 24.134,66 Ha (KIARA, 2017).

BACA JUGA: Peran Perempuan Nelayan Masih Belum Diakui

Praktik penambangan pasir yang merusak wilayah tangkap nelayan tradisional juga dibiarkan. Nelayan tradisional di Pulau Romang, Maluku, misalnya, telah menolak penambangan pasir karena merusak lingkungan pesisir tempat menangkap ikan. Anehnya, penolakan tersebut dijawab dengan intimidasi terhadap nelayan tradisional karena berusaha mengusir perusahaan tambang.

Pada saat bersamaan, hingga hari ini, diakuinya bahwa laut masih juga diperlakukan sebagai tempat sampah besar yang menampung limbah rumah tangga hingga perusahaan. Pada tanggal 29 September 2017, tumpahan minyak sawit mentah sebanyak 50 ton milik PT Wira Inno Mas mencemari perairan Teluk Bayur yang terletak di Kota Padang, Sumatera Barat. Tumpahan minyak sawit akan berdampak terhadap hancurnya biota laut yang berada di perairan dangkal wilayah ini.

“Empat proyek besar – reklamasi, pertambangan, pembangunan pariwisata, dan konservasi- yang selama ini dijalankan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terbukti berdampak buruk terhadap regenerasi nelayan di Indonesia,” jelas Susan, Jakarta, Kamis (19/10).

BACA JUGA: Negara Diminta Perhatikan Hak Anak di Wilayah Pesisir

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penurunan rumah tangga nelayan sejak satu dekade terakhir sebanyak 46 persen. Jika tahun 2003 jumlah rumah tangga nelayan tercatat sebanyak 1,6 juta, maka pada tahun saat ini tercatat hanya 864,000 rumah tangga nelayan. Artinya, ada 736,000 rumah tangga nelayan yang hilang dalam 10 tahun terakhir akibat dari kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Nelayan sebagai produsen pangan memang telah diakui dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 (UU Pangan), tetapi UU tersebut tidak secara spesifik mengatur dan memberikan perlindungan terhadap nelayan sebagai pelaku pangan. Identifikasi nelayan yang diatur dalam UU Pangan tidak sesuai dengan konteks situasi nelayan nasional yang mayoritas adalah nelayan kecil dan tradisional.

Lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan aturan hukum untuk melindungi masyarakat pesisir, nyatanya masih belum memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir (nelayan dan perempuan nelayan) atas wilayah tangkap yang bebas dari ancaman pencemaran, perusakan alam dan alat tangkap yang merusak, dan perlindungan kesejahteraan nelayan dari masalah ekonomi dan dampak perubahan iklim.

BACA JUGA: 63 Persen Anak Petani Tidak Ingin Menjadi Petani

Di sektor pertanian, alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan monokultur seperti kebun kelapa sawit, tebu dan jagung terjadi di berbagai wilayah seperti Ogan Ilir di Sumatera Selatan, Poso di Sulawesi Tengah, Mantangai di Kalimantan Tengah dan sebagainya. Hal ini terjadi melalui pola pembebasan lahan secara paksa yang mengatasnamakan pembangunan. “Konflik antara perusahaan dan masyarakat berdampak negatif terhadap masyarakat terutama perempuan seperti kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian dan kesehatan reproduksi terganggu karena limbah,” tambahnya.

Terkait keterbatasan lahan, Diah S. Saminarsih, pendiri Center for Indonesia’s Development Initiatives (CISDI) yang juga Staf Khusus Menteri Kesehatan Republik Indonesia Bidang Peningkatan Kemitraan dan SDGs, pada satu kesempatan mengatakan bahwa tingginya populasi penduduk Indonesia memaksa pemerintah dan pemangku kepentingan untuk berinovasi dalam menyelesaikan masalah pangan dan keterbatasan lahan pertanian.

“Dengan keterbatasan lahan yang ada dan populasi penduduk yang terus tumbuh, bagaimana pemerintah mampu memanfaatkan lahan yang terbatas itu. Produksi dan konsumsi harus benar-benar diperhatikan,” kata Diah.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-lahan-ancam-ketahanan-pangan-sektor-perikanan-dan-pertanian/feed/ 0
Peran Perempuan Nelayan Masih Belum Diakui https://www.greeners.co/berita/peran-perempuan-nelayan-masih-belum-diakui/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peran-perempuan-nelayan-masih-belum-diakui https://www.greeners.co/berita/peran-perempuan-nelayan-masih-belum-diakui/#respond Mon, 11 Sep 2017 07:37:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=18538 Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA ) pada Mei 2014 mencatat sedikitnya 56 juta orang terlibat dalam aktivitas perikanan. Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 39 juta orang adalah perempuan nelayan.]]>

Jakarta (Greeners) – Menurut data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012, Indonesia memiliki 2.2 juta jiwa nelayan tangkap yang menggantungkan hidupnya di laut. Di antara jumlah tersebut, 95 persen merupakan nelayan tradisional dengan perahu di bawah 10 Gross Ton. 

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA ) pada Mei 2014 juga mencatat sedikitnya 56 juta orang terlibat dalam aktivitas perikanan. Aktivitas ini mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai dengan pemasaran hasil tangkapan. Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 39 juta orang adalah perempuan nelayan.

Sayangnya, perempuan nelayan atau istri para pekerja perikanan yang seharusnya menjadi aktor penting atas kontribusinya dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga nelayan ketika pekerja perikanan bekerja di atas kapal perikanan, perempuan nelayan malah mendapat perlakukan yang tidak adil bahkan tidak diakui.

“Perempuan nelayan selalu dituntut untuk mencari pinjaman hutang untuk persiapan perbekalan suami selama bekerja di atas kapal perikanan, tapi bahkan untuk mendapatkan asuransi saja sangat sulit,” tutur Presidium Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Umi naiyah saat mengisi diskusi pada Festival Perempuan Nelayan di Jakarta, Sabtu (09/09).

BACA JUGA: KKP Libatkan Nelayan Capai Target Kawasan Konservasi Laut 2020

Perempuan nelayan yang tersebar di 300 kabupaten/kota di Indonesia berkontribusi besar dalam pemenuhan kebutuhan protein ikan masyarakat. Perempuan nelayan, katanya, berkontribusi besar pada kebutuhan pemenuhan pangan bangsa. Namun ironinya, peran startegis perempuan nelayan terancam dengan adanya perampasan ruang hidup mereka.

Ekspansi perkebunan sawit di wilayah pesisir Langkat Sumatera Utara; reklamasi di Teluk Jakarta, Bali, Semarang serta Manado; pertambangan pasir besi di Jawa Tengah; ekspansi pariwisata di NTB dan NTT, dan ekspansi konsesi tambang di wilayah pesisir Indonesia Timur adalah sebagian dari banyaknya ancaman bagi masa depan pangan laut Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (PRL KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengakui bahwa kondisi perlakuan pekerja perikanan di banyak daerah masih belum seimbang. Oleh karenanya, KKP masih akan terus melakukan sosialiasi dan pemberdayaan ke daerah-daerah. Ia pun meyakini bahwa faktor utama kesejahteraan nelayan terletak pada bagaimana peran perempuan mampu diberdayakan. Hal tersebut terlihat dari permasalahan-permasalahan yang terjadi di pantai utara dan pantai selatan Indonesia.

“Di pantai selatan, begitu nelayan laki-laki mendaratkan kapalnya, para nelayan perempuan mulai mengelola penjualannya, kesetaraan itu ada di situ. Sedangkan di utara, praktik seperti ini belum wajar. Setelah kapal merapat, tetap laki-lakinya yang melakukan penjualan dan mengelola keuangan,” terangnya.

BACA JUGA: Implementasi Poros Maritim, Kesejahteraan Nelayan Masih Terpinggirkan

Pemerintah Indonesia sendiri saat ini mulai berusaha memperhatikan keterlibatan peran perempuan dalam setiap kegiatan kehidupan sosial. Terlebih yang menyangkut kegiatan kemaritiman. Hal itu setidaknya tercermin dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam pada 15 Maret 2016 lalu. Pada Pasal 45, kegiatan pemberdayaan harus memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga nelayan, rumah tangga pembudidaya ikan, dan juga rumah tangga petambak garam.

Pasal ini menegaskan kewajiban negara untuk meningkatkan keterlibatan dan peran perempuan nelayan dalam setiap kegiatan usaha dibidang perikanan dan kelautan hingga skala paling kecil, yaitu keluarga. Pada 2016 juga misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program Resposif Gender KKP.

“Intinya KKP dengan perempuan nelayan itu KKP support bagaimana memberikan tambahan kepada keluarganya. Pemberdayaan ekonominya itu kita kasih ke perempuan. Dan kalau sudah ada Permennya, ya Peraturan daerah juga harus mendukung. Program asuransinya juga kita dorong karena untuk ini kan lintas kementerian yang urus ya,” tambahnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa peran perempuan dalam bidang perikanan, atau nelayan perempuan sangatlah penting terutama di industri tambak, nelayan laut maupun pekerja pesisir. Pemerintah, pintanya, harus mulai memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan diri para petambak yang mayoritas adalah perempuan tersebut dengan memberikan asuransi dasar kesehatan dan kecelakaan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/peran-perempuan-nelayan-masih-belum-diakui/feed/ 0
Pengurangan Tangkapan Ikan Berpotensi Meningkatkan Ketahanan Pangan Global https://www.greeners.co/berita/pengurangan-tangkapan-ikan-berpotensi-meningkatkan-ketahanan-pangan-global/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengurangan-tangkapan-ikan-berpotensi-meningkatkan-ketahanan-pangan-global https://www.greeners.co/berita/pengurangan-tangkapan-ikan-berpotensi-meningkatkan-ketahanan-pangan-global/#respond Fri, 24 Feb 2017 10:30:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16022 Penerapan kebijakan pengurangan jumlah tangkapan pada sektor perikanan ternyata berpotensi meningkatkan ketahanan pangan global dalam jangka panjang.]]>

Nusa Dua (Greeners) – Penerapan kebijakan pengurangan jumlah tangkapan pada sektor perikanan ternyata berpotensi meningkatkan ketahanan pangan global dalam jangka panjang. Malahan, kebijakan pengurangan jumlah tangkapan tersebut mampu memberikan penghasilan tambahan bagi negara hingga 83 miliar dolar setiap tahun.

Wakil presiden bidang pembangunan berkelanjutan Bank Dunia Laura Tuck mengatakan, berdasarkan laporan hasil studi dari The Sunken Billions Revisited di tahun 2009, pengurangan usaha penangkapan global akan menyelamatkan jumlah ikan dari eksploitasi yang berlebihan.

Menurut Laura, jika kebijakan tersebut diterapkan, maka akan meningkatkan harga dan nilai jual ikan, dan profitabilitas di sektor perikanan dari sekitar 3 miliar dolar menjadi 86 miliar dolar pertahun. Metode penangkapan ikan secara bijak ini juga akan menyebabkan ikan lebih cepat tertangkap sehingga membantu memenuhi permintaan global untuk makanan laut yang terus bertambah dan meningkatkan ketahanan pangan di banyak negara di seluruh dunia.

BACA JUGA: Greenpeace: Indonesia Belum Berani Memaparkan Keadaan Maritim Sebenarnya

Pengelolaan perikanan yang berkelanjutan melalui pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi lokal, dijelaskan Laura, dapat menghasilkan manfaat yang signifikan bagi ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan pertumbuhan jangka panjang. Pengalaman reformasi di negara-negara seperti Peru, Maroko, Kepulauan Pasifik dan Afrika Barat menunjukkan adanya kemungkinan untuk mengurangi penangkapan ikan yang berlebihan melalui reformasi lokal, yang pada akhirnya meningkatkan mata pencaharian dan keamanan kerja masyarakat pesisir.

“Perubahan kebijakan perikanan tingkat global akan memungkinkan penurunan jangka panjang stok ikan di seluruh dunia. Karena ternyata, sekitar 90 persen bisnis perikanan laut yang dipantau oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) telah overfishing, dengan presentase kenaikan hingga 75 persen pada tahun 2005,” jelasnya saat menjadi pembicara pada sesi “COP this—the ocean and climate-change policy #1” dalam acara World Ocean Summit 2017 di Nusa Dua Bali, Jumat (24/02).

BACA JUGA: IUU Fishing Terbukti Menjadi Pintu Masuk Kejahatan Perikanan

Komisioner bidang lingkungan, kelautan dan perikanan, Komisi Eropa, Karmenu Vella, menambahkan, kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan dengan pengurangan jumlah penangkapan ikan global akan memberi dampak besar pada aktivitas ekonomi kelautan. Menurut Karmenu, saat ini potensi perikanan dan kelautan masih sangat besar karena 70 persen dari aktivitas ekonomi global masih disumbang dari aktivitas darat.

“Jelas masih sangat besar peluang ekonomi kelautan jika dikelola dengan baik dan berkelanjutan,” katanya saat ditemui Greeners pada kesempatan yang sama.

Pada hari pertama World Ocean Summit, Kamis (23/02), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat mengatakan bahwa di Indonesia sendiri baru ada 30 hingga 40 persen persen investasi di sektor kelautan. Besaran persentase tersebut karena masih ada pelaku usaha yang membeli kapal secara sembunyi-sembunyi dan tidak melapor. “Ada lagi ikan yang ditangkap itu untuk dilarikan ke luar negri,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengurangan-tangkapan-ikan-berpotensi-meningkatkan-ketahanan-pangan-global/feed/ 0
KKP Libatkan Nelayan Capai Target Kawasan Konservasi Laut 2020 https://www.greeners.co/berita/kkp-libatkan-nelayan-capai-target-kawasan-konservasi-laut-2020/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-libatkan-nelayan-capai-target-kawasan-konservasi-laut-2020 https://www.greeners.co/berita/kkp-libatkan-nelayan-capai-target-kawasan-konservasi-laut-2020/#respond Tue, 21 Feb 2017 02:30:30 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15965 Dalam Pedoman Pemanfaatan Zona Perikanan Berkelanjutan Kawasan Konservasi Perairan, KKP menyatakan keterlibatan nelayan akan menjadi langkah utama dalam melaksanakan konservasi secara nasional di kawasan perairan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut KKP telah meluncurkan program Pedoman Pemanfaatan Zona Perikanan Berkelanjutan Kawasan Konservasi Perairan untuk Penangkapan Ikan oleh Masyarakat Lokal dan Tradisional melalui Kemitraan.

Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan, dalam pedoman ini keterlibatan nelayan akan menjadi langkah utama dalam melaksanakan konservasi secara nasional di kawasan perairan. Termasuk untuk mewujudkan target kawasan konservasi laut seluas 20 juta hektar pada 2020.

BACA JUGA: 27 Juta Hektar Kawasan Konservasi Ditargetkan Jadi Destinasi Wisata Bahari

“Sekarang baru 17,3 juta hektar yang sudah ada, makanya kita butuh komitmen semua pihak agar 2020 nanti bisa terwujud target 20 juta hektar itu,” ujarnya, Jakarta, Senin (20/02).

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan menjelaskan bahwa pedoman tersebut merupakan acuan bagi pengelola kawasan konservasi perairan. Pedoman ini juga menjadi acuan bagi masyarakat lokal dan tradisional di sekitar kawasan konservasi perairan dalam kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan zona perikanan berkelanjutan.

BACA JUGA: Pengelolaan Tujuh Taman Nasional Laut Masih Dalam Otoritas KLHK

Menurut Agus, selama ini pengelolaan kawasan konservasi perairan berjalan baik berkat adanya dukungan mitra dan pelaku usaha dalam melakukan peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan. Keberadaan dan dukungan para mitra kerja dari kalangan pemerintah dan organisasi non pemerintah (NGO), seperti RARE, WWF Indonesia, WCS, TNC, CI Indonesia dan beberapa mitra kerja lokal sangat berpengaruh terhadap kunci keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi perairan.

“Pedoman ini merupakan hasil kerja dari berbagai pihak, tidak hanya pemerintah namun juga dukungan dari kalangan pakar, NGO dan sejumlah pelaku usaha. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat akan ikut menjaga keberadaan kawasan konservasi perairan dan ikut memastikan agar pengelolaannya berjalan dengan baik,” kata Agus.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-libatkan-nelayan-capai-target-kawasan-konservasi-laut-2020/feed/ 0
Pasca Moratorium Cantrang, Pemerintah Masih Lemah Melindungi Nelayan Kecil https://www.greeners.co/berita/pasca-moratorium-cantrang-pemerintah-masih-lemah-melindungi-nelayan-kecil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pasca-moratorium-cantrang-pemerintah-masih-lemah-melindungi-nelayan-kecil https://www.greeners.co/berita/pasca-moratorium-cantrang-pemerintah-masih-lemah-melindungi-nelayan-kecil/#respond Mon, 23 Jan 2017 09:10:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15736 KIARA menganggap upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memfasilitasi dan memberikan solusi atas perpanjangan moratorium cantrang masih belum maksimal.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menganggap upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memfasilitasi dan memberikan solusi atas perpanjangan moratorium Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik masih belum maksimal sehingga menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Arman Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA, mengatakan, beberapa contoh kasus yang dialami masyarakat memperlihatkan masih lemahnya upaya KKP dalam memfasilitasi dan memberikan solusi atas perpanjangan moratorium tersebut.

Ia menyebutkan, pada tanggal 20 Desember 2016 lalu, tim KKP mewawancarai 6 orang nelayan cantrang yang berharap adanya solusi efektif dari negara pada masa peralihan alat tangkap cantrang, yakni Kusmiyanto, Muhammad Maftuh, Eko Santoso, Tri Hariyanto, Mahmudi dan Suwardi.

BACA JUGA: Implementasi Poros Maritim, Kesejahteraan Nelayan Masih Terpinggirkan

“Namun pasca video wawancara keenam nelayan tersebut diunggah di channel Youtube, Kusmiyanto diintimidasi oleh oknum yang pro terhadap cantrang. Pada tanggal 21 Januari 2017, Kusmiyanto dipanggil ke Balai Desa Tanjungsari, Rembang, Jawa Tengah tanpa didampingi oleh siapapun dan di ‘sidang’ oleh kelompok pro cantrang. Kusmiyanto diancam akan dibunuh, dibakar dan dipukul oleh helm,” katanya, Jakarta, Senin (23/01).

Menurut Arman, inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong pengelolaan pesisir Indonesia yang berkelanjutan melalui Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 sebenarnya cukup baik, namun KIARA menilai perlu ada upaya konkrit dari KKP dalam masa transisi ini karena masyarakat menjadi rentan terlibat konflik sesama nelayan.

Di Rembang, Jawa Tengah, misalnya, nelayan terpaksa tetap melaut di atas 12 mil dengan menggunakan cantrang, sementara aturan moratorium dalam masa transisi penggunaan alat cantrang hanya memperbolehkan melaut di bawah 12 mil. Di tahun 2016, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat 30 kasus penangkapan nelayan yang terpaksa melaut di atas 12 mil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Penangkapan nelayan memberikan implikasi bagi kehidupan masyarakat pesisir, nelayan menjadi takut untuk melaut, meningkatnya jumlah nelayan yang terjebak dalam skema hutang, dan maraknya nelayan yang beralih profesi,” tambahnya lagi.

BACA JUGA: Dampak Perubahan Iklim, Petani dan Nelayan Juga Perlu Asuransi

Di sisi lain, sepanjang tahun 2016, 90 persen nelayan di Kendal, Jawa Tengah, telah beralih profesi dari nelayan cantrang menjadi ABK atau pekerja perikanan baik di kapal asing maupun kapal nasional. Hal ini diperburuk dengan belum adanya payung perlindungan dari negara untuk pekerja perikanan Indonesia.

“KIARA menilai konflik horizontal yang terjadi di masyarakat khususnya antara pengguna cantrang harus segera disikapi oleh KKP. Terlebih lagi hari Senin, 23 Januari 2017, keenam nelayan cantrang yang diwawancarai oleh KKP akan ‘disidang’ oleh warga yang pro cantrang. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua, di tingkat masyarakat terbagi jadi dua kubu dan pemerintah wajib segera memberikan solusi dan perlindungan bagi nelayan Indonesia,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pasca-moratorium-cantrang-pemerintah-masih-lemah-melindungi-nelayan-kecil/feed/ 0
Implementasi Poros Maritim, Kesejahteraan Nelayan Masih Terpinggirkan https://www.greeners.co/berita/implementasi-poros-maritim-kesejahteraan-nelayan-masih-terpinggirkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=implementasi-poros-maritim-kesejahteraan-nelayan-masih-terpinggirkan https://www.greeners.co/berita/implementasi-poros-maritim-kesejahteraan-nelayan-masih-terpinggirkan/#respond Fri, 13 Jan 2017 10:10:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15665 Sejak dua tahun Poros Maritim dicanangkan, Koalisi Rakyat untuk Perikanan (KIARA) menilai perhatian terhadap nelayan sebagai pilar utama Poros Maritim masih minim.]]>

Jakarta (Greeners) – Dua tahun sudah perjalanan Poros Maritim dicanangkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak disampaikan di hadapan wakil rakyat di MPR dan disampaikan kembali di depan kepala Negara ASEAN. Namun, Koalisi Rakyat untuk Perikanan (KIARA) menilai perhatian terhadap nelayan sebagai pilar utama Poros Maritim masih minim.

KIARA mencatat, pada tahun 2016, konflik ruang kelola laut dan pesisir masih marak. Telah terjadi 16 kasus reklamasi, 17 kasus privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil, 18 kasus pertambangan, serta 40 kasus penangkapan nelayan cantrang.

“Meski secara tegas dinyatakan bahwa Pilar Utama Poros Maritim, namun kelemahan dalam kebijakan, implementasi dan strategi pemerintah sangatlah nyata. Koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar instansi, baik antar kementrian maupun antara pusat dan daerah, tidak terjadi di lapangan. Sehingga sangatlah wajar Poros maritim menjadi tak tentu arah, bahkan seringkali dipakai alasan untuk semakin menyingkirkan masyarakat pesisir,” tutur Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA, Kamis (12/01/2017).

BACA JUGA: Percepat Poros Maritim, KKP Genjot Pembangunan SKPT di 15 Lokasi

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi KIARA (2016), privatisasi dan komersialisasi melalui proyek reklamasi di 16 wilayah pesisir telah membuat 107.361 lebih kepala keluarga (KK) terusir dari tempat penghidupannya. Ke 16 wilayah pesisir tersebut diantaranya Teluk Jakarta di Jakarta, Pantai Swering di Maluku, Pantai Marina di Jawa Tengah, Pesisir Manado di Sulawesi Utara, dan Teluk Benoa di Bali.

“Poros Maritim Jokowi-JK tak tentu arah ketika keluarga nelayan terusir dari lautnya sendiri. Hal ini diperburuk dengan belum diakuinya perempuan nelayan sebagai subjek hukum di perundang-undangan Indonesia sehingga mereka tidak mendapatkan dukungan yang mencukupi dari negara,” kata Armand.

Pelestari Ekosistem Pesisir Semarang, Muchamad Aripin, menyatakan, kasus reklamasi dan pengurukan lahan tambak juga terjadi di kecamatan Tugu, Kota Semarang khususnya Pesisir Dukuh Tapak meskipun baru mengantongi izin prinsip hak penguasaan atas lahan yang diberikan oleh Walikota Semarang.

“Semarang itu identik dengan banjir yang terjadi setiap tahun. Jika reklamasi terus dilakukan, bisa jadi Semarang akan tenggelam. Dapat dibayangkan dampak buruk yang akan terjadi jika tanah diuruk lalu ditimbun ke laut,” ujar Muchamad Aripin.

BACA JUGA: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tolak Pengesahan Dua Raperda Reklamasi

Selain masalah reklamasi, KIARA juga menyatakan perlindungan Negara bagi pekerja perikanan masih minim sehingga pekerja perikanan rentan menjadi korban perbudakan di atas kapal. Menurut Pusat Data dan Informasi KIARA (2016), 92% persoalan dialami oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan dan hanya 8% persoalan yang dialami oleh pekerja yang bekerja di kapal niaga.

Menurut Armand Manila, kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, seharusnya bisa menjadi sarana bagi masyarakat pesisir untuk sejahtera dan berdaulat atas hak konstitusionalnya.

“Sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia menggembalikan arah poros maritim sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat Indonesia. Presiden Jokowi harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyatakan ingin mengembalikan kejayaan laut Indonesia. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam pidato pelantikannya menjadi Presiden Republik Indonesia di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pernyataan ini pun ia sampaikan kembali pada Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN di Myanmar pada 13 November 2014 lalu.

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia berdasarkan 5 pilar, yakni: (1) Membangun kembali budaya maritim Indonesia; (2) Menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama; (3) Memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim; (4) Menerapkan diplomasi maritim; dan (5) Membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.

Penulis: Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/berita/implementasi-poros-maritim-kesejahteraan-nelayan-masih-terpinggirkan/feed/ 0
Dampak Perubahan Iklim, Petani dan Nelayan Juga Perlu Asuransi https://www.greeners.co/berita/dampak-perubahan-iklim-petani-dan-nelayan-perlu-asuransi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dampak-perubahan-iklim-petani-dan-nelayan-perlu-asuransi https://www.greeners.co/berita/dampak-perubahan-iklim-petani-dan-nelayan-perlu-asuransi/#respond Fri, 02 Dec 2016 12:19:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15298 Perlindungan masyarakat kecil terhadap risiko "loss and damage" akibat dampak perubahan iklim dapat dilakukan salah satunya dengan sistem asuransi terintegrasi.]]>

Jakarta (Greeners) – Berdasarkan catatan Data dan Informasi Bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama 10 tahun terakhir bencana yang ikut diakibatkan oleh perubahan iklim masih terbilang tinggi. Upaya perlindungan masyarakat kecil terhadap risiko loss and damage akibat dampak perubahan iklim ini dapat dilakukan dengan sistem asuransi terintegrasi yang mana salah satu keuntungannya adalah memberikan jaminan penggantian bagi petani yang mengalami gagal panen karena bencana yang disebabkan perubahan iklim.

“Konsep asuransi indeks iklim ini tidak fokus pada jaminannya akan tetapi pada upaya mendorong petani menggunakan teknologi yang adaptif terhadap perubahan iklim dan berdaya hasil tinggi,” ungkap Rizaldi Boer, salah satu anggota dewan Indonesia Climate Alliance (ICA) dari CCROM, seperti dikutip dari keterangan resmi yang di terima Greeners, Jakarta, Jumat, (02/12).

Melalui konsep ini, lanjutnya, jika iklim bersahabat maka petani yang menerapkan teknologi adaptif akan mendapatkan hasil yang tinggi. Namun, jika terjadi bencana karena iklim, petani tersebut dapat dilindungi oleh asuransi.

BACA JUGA: Pemerintah Daerah Harus Serius Rancang Program Adaptasi Mitigasi Perubahan Iklim

Rizaldi menjelaskan bahwa loss and damage adalah dampak sisa yang timbul dari upaya mitigasi dan adaptasi yang sudah dilakukan. “Jika proses adaptasi dan mitigasi sudah dilakukan dan masih ada dampak dari bencana perubahan iklim, itulah loss and damage,” ujarnya.

Sebagai sebuah bentuk asuransi terintegrasi, beberapa pihak harus ikut berkontribusi dan bersinergi dalam pelaksanaannya dan selayaknya dipayungi payung hukum kebijakan. Pendanaan mikro diperlukan untuk memudahkan petani mengakses teknologi adaptif. Selain itu, dibutuhkan fasilitator yang dapat mendampingi petani dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari teknologi itu.

Sementara itu, Hendra Yusran Siry dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa lembaganya sudah menjalankan konsep asurani untuk melindungi para nelayan dari risiko bencana karena perubahan iklim. “Nelayan memang paling sering mengalami dampaknya,” katanya.

BACA JUGA: Menanam Untuk Kebutuhan Keluarga, Solusi Ketahanan Pangan Indonesia

Hendra memaparkan, pada tahun 2016 sudah ada 600.000 nelayan yang diasuransikan. Jaminan yang diberikan oleh asuransi ini meliputi kematian, cacat tetap, dan pengobatan. Nilai asuransi yang dibayarkan ketika nelayan menjadi korban bencana, seperti kapal tenggelam atau lainnya adalah mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta. Saat ini, total dana yang disiapkan untuk asuransi ini adalah sekitar Rp175 miliar. “Penerimannya adalah nelayan kecil,” tambahnya.

Berdasarkan catatan Data dan Informasi Bencana dari BNPB, selama 10 tahun terakhir bencana yang ikut diakibatkan oleh perubahan iklim masih terbilang tinggi. Sepanjang tahun 2006 sampai 2016, banjir masih mendominasi dengan nilai 31,7 persen dari seluruh bencana yang terjadi di Indonesia. Pada urutan kedua ditempati oleh puting beliung sebesar 23 persen, kemudian tanah longsor sebesar 18,1 persen.

Dari sumber data yang sama, jumlah kejadian bencana yang berhubungan dengan perubahan iklim hingga Oktober 2016 juga masih tinggi. Tercatat kejadian banjir hingga 639 kali, lalu disusul dengan puting beliung sebanyak 536 kali, dan tanah longsor sebanyak 464 kali.

Penulis: (*)

]]>
https://www.greeners.co/berita/dampak-perubahan-iklim-petani-dan-nelayan-perlu-asuransi/feed/ 0
Program Pengelolaan Akses Area Perikanan Dukung Peran Nelayan Kecil https://www.greeners.co/berita/program-pengelolaan-akses-area-perikanan-dukung-peran-nelayan-kecil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=program-pengelolaan-akses-area-perikanan-dukung-peran-nelayan-kecil https://www.greeners.co/berita/program-pengelolaan-akses-area-perikanan-dukung-peran-nelayan-kecil/#respond Mon, 22 Feb 2016 12:58:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12928 Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) diharapkan dapat mendorong melibatkan nelayan lokal dalam pengelolaan laut yang berkelanjutan.]]>

Wakatobi (Greeners) – Kawasan Wakatobi di Sulawesi Tenggara memiliki arti penting bagi jaringan ekosistem laut tropis Indo-Pasifik dan keanekaragaman hayati laut dunia. Di kawasan segitiga terumbu karang ini terdapat 942 spesies ikan dan 750 spesies terumbu karang dari total 850 spesies terumbu karang di dunia. Ironisnya, sumber daya laut tersebut semakin menipis akibat penangkapan ikan secara berlebihan dan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Meski demikian, bukan berarti tidak ada solusi untuk masalah tersebut. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TN Wakatobi, La Ode Ahyar Thamrin Mufti, menjelaskan, Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini. Melalui PAAP, nelayan kecil dan masyarakat sekitar kawasan mendapatkan hak khusus untuk mengelola dan memanfaatkan area tangkapannya berdasarkan peraturan, secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Program PAAP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama nelayan kecil yang hidup di dalam kawasan. Hal ini sejalan dengan fungsi Taman Nasional (TN) Wakatobi yang diresmikan sebagai Cagar Biosfer Dunia sejak April 2012,” ungkapnya dalam peluncuran kampanye Pride PAAP di Taman Nasional Wakatobi seperti dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (22/02).

Cagar Biosfer Dunia sendiri, lanjutnya, berperan dalam menggabungkan pelestarian keanekaragaman hayati dengan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, serta mempromosikan solusi lokal untuk memecahkan tantangan kemanusiaan yang dihadapi di wilayah tersebut.

Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) di TN Wakatobi mendapat dukungan dari berbagai pihak. Foto: dok. Rare Indonesia

Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) di TN Wakatobi mendapat dukungan dari berbagai pihak. Foto: dok. Rare Indonesia

Asisten Satu Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Amiconi, turut menjelaskan bahwa program PAAP ini akan melibatkan nelayan lokal dalam pengelolaan laut yang berkelanjutan. “Nelayan lokal dapat berkontribusi langsung dalam mengawasi dan melestarikan laut untuk meningkatkan kesejahteraannya. Apalagi Wakatobi masuk sepuluh besar pengembangan tujuan pariwisata Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai informasi, program PAAP merupakan hasil kerja sama dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Konservasi dan Keanekeragaman Hayati Laut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Rare Indonesia.

Program ini diluncurkan pada tanggal 17 Februari 2016 di Jakarta dan akan mengembangkan kapasitas 15 lembaga mitra pelaksana lokal yang memangku 15 kawasan konservasi dari Sabang hingga Kaimana untuk periode 2014−2017. Salah satunya ialah Balai TN Wakatobi. Nantinya, 15 kawasan ini akan menjadi model pengelolaan perikanan di Indonesia, sehingga ke depannya dapat direplikasi di daerah lain.

Taufiq Alimi, Vice President Rare Indonesia, menyatakan dirinya berharap nelayan kecil menjadi lebih berdaya dengan adanya program ini. “Melalui kampanye Pride PAAP ini, para nelayan kecil menjadi jawaban dari tantangan saat ini melalui kapasitas pengorganisasian kelompok, pemahaman konservasi dan pengelolaan perikanan sehingga senantiasa patuh pada peruntukan zonasi di dalam setiap kawasan konservasi dan pada saat yang sama mampu mengelola akses area perikanan secara bertanggung jawab.”

Penulis: Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/berita/program-pengelolaan-akses-area-perikanan-dukung-peran-nelayan-kecil/feed/ 0