Hak dan Kesejahteraan Pekerja Perikanan Belum Terlindungi

Reading time: 2 menit
kesejahteraan nelayan
Ilustrasi. Foto: pixabay

Jakarta (Greeners) – Hingga saat ini pekerja di sektor perikanan masih belum terlindungi dengan maksimal. Aliansi Pangan Laut Berkelanjutan mendapati fakta bahwa kondisi buruk yang menimpa para pekerja perikanan akibat masih banyaknya perusahaan pangan laut yang menerapkan kebijakan dan regulasi yang melanggar hak-hak mendasar pekerja atau petambak dan para pengolah pangan laut, terutama pekerja perempuan.

Terkait hal ini, Koordinator Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang ketenagakerjaan dalam bidang perikanan. Namun, KKP kini mempunyai Permen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan. Permen KP HAM ini menempatkan negara sebagai pemain utama dalam upaya perlindungan HAM terhadap pekerja perikanan terutama pekerja di atas kapal.

“Negara hadir untuk menghormati HAM dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran HAM. Sementara itu perusahaan diwajibkan untuk memiliki kebijakan HAM yang tercantum dalam peraturan perusahaan yang disebut Sertifikasi HAM Perikanan yang akan menjadi dasar usaha untuk mendapatkan izin perikanan, izin pengangkutan, dan izin penangkapan ikan,” ujar Achmad pada acara Merajut Masa Depan Pangan Laut Indonesia, Jakarta, Kamis (28/06/2018).

BACA JUGA: Buruh Perikanan Minta Jokowi Meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007

Achmad mengakui bahwa Permen KP HAM ini belum sepenuhnya efektif karena masih menyusun berbagai ketentuan teknis dan operasional. Meski demikian, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri demi terpenuhinya hak dan kesejahteraan pekerja perikanan.

“Kami pun ingin duduk bersama dengan Kemnaker, Kemenhub, Kemenlu untuk menyusun rencana perlindungan pekerja perikanan, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, mulai dari aspek regulasi, sistem pemantauan rekrutmen, dan pengawasan ketenagakerjaan,” katanya.

Terkait hak pekerja, Kasubdit Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat Kemnaker Diah Tanti mengatakan, buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor kepada Kemnaker di provinsi terkait dengan menyertakan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Serikat pekerja yang menemukan ketidaksesuaian dan didukung oleh bukti-bukti nanti akan kita proses karena kewenangannya ada di kami,” kata Diah.

BACA JUGA: Menteri Susi Ajak KKP Move On Demi Kesejahteraan Nelayan

Inpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sebenarnya telah mengatur agar instansi Pemerintah Pusat dan Daerah merumuskan rencana dan melakukan koordinasi dalam mengeluarkan kebijakan yang diperlukan terkait perlindungan nelayan dengan dikoordinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pemerintah juga memiliki sejumlah peraturan perundangan yang mengikat tentang hak pekerja, di antaranya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam sektor perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.

Penulis: Dewi Purningsih

Top