Dengar Suara Masyarakat Pesisir Untuk Pulihkan Perairan Jakarta

Reading time: 3 menit
Pencemaran paracetamol di Perairan Jakarta terungkap dari penelitian periset BRIN. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta meminta pemulihan perairan Jakarta yang tercemar limbah harus melibatkan penduduk dan nelayan sekitar. Sebab masyarakat pesisir ini adalah kelompok yang paling terdampak.

Direktur Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, melihat situasi Perairan Jakarta yang telah tercemar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyusun langkah strategis rehabilitasi pesisir Jakarta.

Dia menilai, sanksi yang pemerintah harus jatuhkan kepada pencemar adalah denda, pemulihan dan sanksi pidana. “Upaya pemulihan memang harus dilakukan sesegera mungkin,” katanya kepada Greeners di Jakarta, Rabu (10/11).

Dalam pemulihan lingkungan lanjutnya, pemerintah provinsi harus membuka ruang publik menyusun rencana pemulihan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat pesisir dan nelayan sebagai kelompok yang terdampak langsung perlu mendapat ruang suara terkait upaya pemulihan yang terbaik.

Tak hanya itu, Tubagus mengingatkan agar pencemaran perairan tak berulang. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan memperkuat kontrol, monitoring agar kejadian serupa tidak terjadi.

“Lakukan pemantauan rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jangan menunggu saat ada masalahnya, melainkan harus pro aktif,” tegasnya.

Periset Temukan Pencemaran Limbah Paracetamol

Sebelumnya, Tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan konsentrasi limbah paracetamol di Teluk Jakarta yakni di Muara Angke dan Ancol. 

Anggota tim peneliti BRIN Zainal Arifin mengatakan, banyak latar belakang dari riset ini, salah satunya terkait masa depan laut Indonesia. Menurutnya, masyarakat tentu menginginkan laut yang bersih, sehat dengan ekosistem bagus dan laut yang produktif.

Temuan konsentrasi paracetamol ini menjadi riset awal dari BRIN dan University of Brighton UK. Hasil riset ini pun sudah masuk publikasi internasional lewat jurnal Marine Pollution Bulletin berjudul “High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia”.

Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan beberapa parameter nutrisi seperti Amonia, Nitrat dan total Fosfat, melebihi batas baku mutu air laut Indonesia. Dari riset itu, limbah parasetamol terdeteksi di dua situs, yakni muara sungai Angke (610 ng/L) dan muara sungai Ciliwung Ancol (420 ng/L), keduanya di Teluk Jakarta.

Zainal menambahkan, konsentrasi parasetamol yang cukup tinggi, meningkatkan kekhawatiran tentang risiko lingkungan yang terkait dengan paparan jangka panjang terhadap organisme laut di Teluk Jakarta.

Walhi Jakarta mendesak pemulihan perairan Jakarta melibatkan suara masyarakat pesisir. Foto: Shutterstock

Sumber Pencemar Perairan Jakarta Terungkap

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, ada pabrik farmasi yang melakukan pencemaran lingkungan. Hal ini terbukti dari temuan limbah mengandung paracetamol yang pabrik farmasi buang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, investigasi dan verifikasi terhadap kegiatan atau usaha yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol di wilayah Jakarta Utara dengan pengambilan sampel air limbah telah dilakukan.

Kemudian sampel limbah masuk proses pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha.

“Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya.

Sanksi Administratif  Wajibkan Pencemar Taat Olah Limbah

Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif kepada PT. MEF. Hal ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. PT. MEF, PT. B mendapat sanksi atas ketidaktaatannya dalam pengelolaan air limbah.

“Dalam sanksi administratif, mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL. Selain itu mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” papar Asep.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan penaatan sanksi administratif terhadap PT. MEF dan PT. B. Sanksi administratif ini menjadi langkah penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan.

“Nantinya, bila hasil temuan lapangan saluran outlet IPAL air limbah PT. MEF dan PT. B belum ada penutupan, maka akan ada tindakan penutupan saluran outlet IPAL PT. MEF dan PT. B,” pungkas Asep.

Penulis : Ihya Afayat dan Fitri Annisa

Top