polusi udara - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/polusi-udara/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 20 Dec 2025 05:37:16 +0000 id hourly 1 Studi: Transisi Kendaraan Listrik Cegah 700 Ribu Kematian Akibat Polusi Udara https://www.greeners.co/berita/studi-transisi-kendaraan-listrik-cegah-700-ribu-kematian-akibat-polusi-udara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=studi-transisi-kendaraan-listrik-cegah-700-ribu-kematian-akibat-polusi-udara https://www.greeners.co/berita/studi-transisi-kendaraan-listrik-cegah-700-ribu-kematian-akibat-polusi-udara/#respond Sat, 20 Dec 2025 05:37:16 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=47868 Jakarta (Greeners) – Studi dari Clean Air Asia mengungkap bahwa transisi ke kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) hingga 100% berpotensi mencegah 36% kematian dini atau setara 700 ribu jiwa pada 2060. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Studi dari Clean Air Asia mengungkap bahwa transisi ke kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) hingga 100% berpotensi mencegah 36% kematian dini atau setara 700 ribu jiwa pada 2060. Namun, perlu penguatan kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mempertahankan pertumbuhan adopsi tinggi, mengingat keterbatasan daya beli masyarakat.

Direktur Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mengungkapkan bahwa dampak Indonesia mempertahankan pasar kendaraan berbahan bakar fosil, cukup signifikan bagi masyarakat. Tanpa perubahan kebijakan transportasi, pertumbuhan kendaraan bermotor akan meningkatkan emisi mencapai lebih dari 160 ribu metrik ton dan konsentrasi PM2,5 mencapai 85 µg/m³ pada 2060.

Pada tahun yang sama, paparan PM2,5 dapat menyebabkan sekitar 1,8 juta kematian dini per tahun serta peningkatan kasus penyakit pernapasan. Kematian dini tersebut juga berdampak pada hilangnya sumber utama penghasilan keluarga dan memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat secara nasional luas.

Hasil riset Clean Air Asia menunjukkan, transisi ke kendaraan listrik dapat secara signifikan memangkas emisi dan konsentrasi PM2,5. Bahkan, semakin tinggi tingkat adopsi kendaraan listrik, semakin banyak kematian dini akibat polusi udara yang dapat dicegah.

“Dengan adanya adopsi EV yang ambisius dan agresif hingga 100%, 36% kematian dini dapat kita cegah, setara dengan 700 ribu jiwa pada 2060. Proyeksi ini masih menghitung bahwa sumber listriknya masih menggunakan batu bara. Bayangkan, jika ada transisi energi bersih, maka manfaatnya akan lebih besar,” kata Ririn dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12).

Tren Kendaraan Listrik Belum Cukup Signifikan

Meski demikian, tren adopsi kendaraan listrik saat ini belum cukup signifikan mengubah struktur transportasi nasional. Head Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengungkapkan bahwa struktur daya beli mobil nasional terkunci dalam segmen yang sangat rendah.

Mayoritas rumah tangga hanya mampu membeli mobil dengan harga di bawah Rp200 juta. Hal ini masih didominasi oleh mobil berbahan bakar fosil. Artinya, kesenjangan daya beli menjadi salah satu penghambat penetrasi kendaraan listrik.

“Oleh sebab itu, jika pemerintah ingin mendorong transisi ke kendaraan listrik yang lebih cepat, seharusnya ada dukungan kepada masyarakat Indonesia secara finansial. Salah satunya dengan melanjutkan insentif,” kata Andry.

Andry menambahkan, salah satu sumber pembiayaan untuk insentif tersebut adalah cukai emisi. Pengenaan cukai emisi, dapat meningkatkan harga relatif kendaraan beremisi tinggi sehingga mempersempit kesenjangan harga dengan kendaraan listrik. Selain itu, kebijakan ini dapat digunakan untuk membiayai insentif kendaraan listrik tanpa menambah beban fiskal negara.

Simulasi INDEF menunjukkan, negara berpotensi memperoleh minimal Rp37,7 triliun per tahun dari cukai emisi. Pengenaan cukai ini berdasarkan intensitas emisi kendaraan dengan asumsi cukai emisi mulai dari 10% hingga 30% terhadap harga jual kendaraan.

Dengan demikian, pemerintah perlu mereformasi undang-undang barang kena cukai dengan memasukkan aspek lingkungan. Khususnya emisi dari kendaraan bermotor. Kemudian pemerintah juga perlu menetapkan definisi dan metodologi pengukuran emisi yang baku dalam satu standar yang resmi.

Terakhir, pemerintah  perlu mengunci earmarking atau pengalokasian khusus dari penerimaan cukai tersebut. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak mempertanyakan penggunaan penerimaan dari cukai ini.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/studi-transisi-kendaraan-listrik-cegah-700-ribu-kematian-akibat-polusi-udara/feed/ 0
Jakarta Siapkan Disinsentif Baru untuk Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi https://www.greeners.co/berita/jakarta-siapkan-disinsentif-baru-untuk-kendaraan-yang-tak-lulus-uji-emisi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jakarta-siapkan-disinsentif-baru-untuk-kendaraan-yang-tak-lulus-uji-emisi https://www.greeners.co/berita/jakarta-siapkan-disinsentif-baru-untuk-kendaraan-yang-tak-lulus-uji-emisi/#respond Sun, 30 Nov 2025 10:04:59 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=47760 Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL), sebagai dasar penerapan pajak kendaraan bermotor berbasis emisi. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan disinsentif […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL), sebagai dasar penerapan pajak kendaraan bermotor berbasis emisi. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemberian disinsentif itu sekaligus untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi DKI dalam menekan emisi karbon. Saat ini, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana penerapan Electronic Road Pricing.

“Pengendalian emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Jakarta secara mandiri. Sebab, arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar. Karena itu, isu ini membutuhkan pendekatan lintas-wilayah,” ujar Nirwono di Jakarta, Jumat (28/11).

Ia juga mengingatkan, selain perhitungan teknis mengenai emisi, perlu pertimbangan aspek politis. Kajian KPL bukan hanya untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menambahkan bahwa kajian KPL merupakan amanat dari regulasi nasional, yakni PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal itu terkait pemenuhan baku mutu emisi kendaraan dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pajak kendaraan berbasis emisi.

Ia menjelaskan bahwa lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor. Untuk itu perlu langkah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen fiskal seperti PKB.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bisa lebih disiplin dalam merawat kendaraan. Mereka juga harus melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB.

Transportasi Penyumbang Emisi

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rizqon Fajar, mengungkapkan bahwa sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar. Sekitar 44 persen emisi polutan tercatat berasal dari Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar kendaraan yang beroperasi di kota tersebut belum memenuhi standar emisi terbaru.

Lebih dari separuh sepeda motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, serta mayoritas truk dan bus diesel masih berada di bawah standar Euro 4. Bahkan, banyak yang masih menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengetatan regulasi berbasis emisi.

Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI menetapkan Peraturan Gubernur khusus tentang Koefisien Pencemaran Lingkungan. Aturan itu khususnya untuk mengatur koefisien emisi, bobot emisi, dan usia kendaraan sebagai bagian dari formula penghitungan PKB berbasis emisi.

Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, ia mendorong integrasi sistem antara DLH, Samsat, dan ETLE. Dari integrasi ini, hasil uji emisi dapat langsung memengaruhi besaran PKB yang harus dibayar pemilik kendaraan.

Ia juga menilai Jakarta perlu memperbanyak bengkel uji emisi bersertifikat, meningkatkan pelatihan operator, dan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, tingkat keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi publik melalui edukasi yang konsisten di berbagai kanal. Hal itu bisa dimulai dari media sosial hingga komunitas dan ruang-ruang publik.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/jakarta-siapkan-disinsentif-baru-untuk-kendaraan-yang-tak-lulus-uji-emisi/feed/ 0
Jakarta Susun Perda RPPMU untuk Kendalikan Polusi dan Mitigasi Iklim https://www.greeners.co/aksi/jakarta-susun-perda-rppmu-untuk-kendalikan-polusi-dan-mitigasi-iklim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jakarta-susun-perda-rppmu-untuk-kendalikan-polusi-dan-mitigasi-iklim https://www.greeners.co/aksi/jakarta-susun-perda-rppmu-untuk-kendalikan-polusi-dan-mitigasi-iklim/#respond Sun, 23 Nov 2025 12:05:42 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=47723 Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU). Regulasi ini dirancang sebagai kerangka komprehensif yang menyatukan pengendalian pencemaran […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU). Regulasi ini dirancang sebagai kerangka komprehensif yang menyatukan pengendalian pencemaran udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, juga menjadi fondasi untuk memastikan pengelolaan kualitas udara dilakukan secara terukur, ilmiah, dan terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang.

Ia menegaskan bahwa Jakarta sudah menyiapkan landasan teknis berupa Jakarta Climate Action Plan hingga 2050, integrasi data emisi GRK dan konsentrasi PM2.5, serta penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) yang melibatkan banyak lembaga lintas sektor. Seluruh rangkaian ini untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 30 persen pada tahun 2030. Selain itu, program ini juga bertujuan memperbaiki kualitas udara yang setiap hari warga nikmati.

Menurut Asep, pendekatan ilmiah dan kolaboratif tersebut sangat penting agar Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, berketahanan iklim, dan berkelanjutan. Selain itu, juga mendapat manfaat langsung berupa udara yang lebih bersih dan pengurangan risiko kesehatan masyarakat.

Ia menuturkan bahwa integrasi kebijakan udara bersih dan mitigasi iklim memperkuat efektivitas kebijakan. Selain itu, integrasi ini juga menciptakan co-benefits yang selama ini menjadi tantangan utama bagi kota besar.

“Dengan RPPMU, Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi. Hal ini menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tegas Asep.

Polusi dan Perubahan Iklim

Sementara itu, Peneliti Resilience Development Initiative (RDI), Baihaqi Muhammad, menekankan bahwa polusi udara dan perubahan iklim merupakan dua persoalan yang saling terkait. Penanganan keduanya tidak bisa terpisah. Ia menjelaskan bahwa polutan seperti black carbon berkontribusi langsung pada pemanasan global sekaligus memperburuk kualitas udara di perkotaan.

Oleh karena itu, aksi pengendalian pencemaran udara dapat menghasilkan manfaat cepat bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, aksi ini juga menjadi pendorong penting bagi upaya mitigasi iklim.

Baihaqi menilai sektor transportasi, energi, dan industri merupakan sumber utama emisi GRK dan polutan udara. Menurutnya, prioritas kebijakan untuk Jakarta ke depan perlu mencakup beberapa hal. Salah satunya adalah peningkatan penggunaan transportasi publik dan penerapan standar bahan bakar EURO4. Selain itu, percepatan adopsi kendaraan listrik serta perluasan energi terbarukan seperti PLTS atap, PLTSa, dan PLTB juga menjadi fokus.

“Di sektor industri dan bangunan, efisiensi energi pada proses produksi, pendingin hemat energi, serta lampu efisiensi tinggi juga sangat menentukan dalam upaya menekan emisi,” ujarnya.

Koordinator Pokja Pengendalian Bahan Perusak Ozon dan Hidrofluorokarbon Kementerian Lingkungan Hidup, Zulhasni juga menjelaskan bahwa Indonesia telah meningkatkan ambisi iklim melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC).

Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Ada berbagai langkah untuk mencapainya. Di antaranya efisiensi sistem transportasi, peremajaan kendaraan, pengembangan moda massal, hingga mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Upaya pada sektor rumah tangga dan komersial berfokus pada efisiensi energi, penggunaan refrigeran rendah GWP, dan peralatan hemat energi. Selain itu, penerapan standar green building dilakukan pada bangunan baru maupun eksisting.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/jakarta-susun-perda-rppmu-untuk-kendalikan-polusi-dan-mitigasi-iklim/feed/ 0
Polusi Udara dari Energi Fosil Sebabkan 2,52 Juta Kematian https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-dari-energi-fosil-sebabkan-252-juta-kematian/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polusi-udara-dari-energi-fosil-sebabkan-252-juta-kematian https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-dari-energi-fosil-sebabkan-252-juta-kematian/#respond Tue, 04 Nov 2025 11:24:02 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=47604 Jakarta (Greeners) – Polusi udara akibat penggunaan bahan bakar energi fosil telah menyebabkan 2,52 juta kematian secara global pada 2022. Hal ini terungkap dalam laporan The Lancet Countdown “The 2025 […]]]>

Jakarta (Greeners) – Polusi udara akibat penggunaan bahan bakar energi fosil telah menyebabkan 2,52 juta kematian secara global pada 2022. Hal ini terungkap dalam laporan The Lancet Countdown “The 2025 report of the Lancet Countdown on Health and Climate Change”.

Kematian akibat ketergantungan bahan bakar fosil ini mencakup 1 juta kematian akibat pembakaran batu bara global pada 2022. Kemudian, 1,2 juta kematian akibat penggunaan bahan bakar fosil untuk perjalanan darat. Serta, 740 ribu kematian lantaran sektor kelistrikan masih menggunakan bahan bakar fosil.

Direktur Eksekutif The Lancet Countdown, Marina Romanello mengatakan bahwa krisis energi global meningkatkan keuntungan bahan bakar fosil dan mendorong ekspansi lebih luas. Sehingga, risiko perubahan iklim terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup manusia telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Parahnya, investasi batu bara masih terus berlanjut setelah kesepakatan Perjanjian Paris. Nilai aset sektor pembangkit listrik tenaga batu bara global yang diproyeksikan terbengkalai pada 2030. Nilai tersebut meningkat dari $16 miliar pada 2023 menjadi $22,4 miliar pada 2024. Perusahaan minyak dan gas juga terus menggenjot produksi dan diproyeksikan melampaui batasan untuk menjaga suhu bumi 1,5°C.

“Ekspansi ini menghambat upaya pengurangan gas rumah kaca, menyebabkan kematian terkait polusi udara, dan memperburuk kerugian ekonomi,” ujar Marina dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11).

Laporan tersebut menemukan, ketergantungan berlebih terhadap bahan bakar fosil dan kegagalan beradaptasi terhadap perubahan iklim telah mengakibatkan kerugian bagi kehidupan, kesehatan, dan penghidupan manusia. Kematian akibat polusi udara tersebut hanya salah satu dari 12 indikator yang memburuk, bahkan mencapai rekor baru.

Kerugian Ekonomi Global Capai $4,85 Triliun

Laporan ini juga mencatat, biaya finansial dari kematian akibat polusi udara mencapai $4,85 triliun pada 2023. Hal ini menggarisbawahi bagaimana degradasi lingkungan berdampak langsung pada kerugian ekonomi. Dampak ini secara tidak proporsional menimpa negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Akibatnya, dapat memperdalam ketidakadilan global yang ada.

Menurut peneliti global The Lancet Countdown Maria Walawender, ada langkah penting untuk menjaga risiko iklim agar tetap berada pada tingkat yang masih dapat diadaptasi oleh negara-negara. Di antaranya menciptakan regulasi dan insentif keuangan yang mendukung pengembangan energi terbarukan yang terjangkau, efisiensi energi, dan penghapusan bahan bakar fosil.

“Langkah ini juga dapat mengurangi kemiskinan energi dan kerugian ekonomi dari pasar bahan bakar fosil yang fluktuatif. Selain itu, menyelamatkan jutaan nyawa melalui udara yang lebih bersih,” ujarnya.

Laporan The Lancet Countdown juga merekomendasikan pengalihan subsidi bahan bakar fosil untuk akses energi terbarukan yang adil. Selain itu, promosi kesehatan dan kegiatan lain yang meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dana subsidi bahan bakar fosil juga dapat dialihkan untuk melindungi kelompok masyarakat rentan dari dampak krisis iklim.

Hingga kini, momentum global aksi iklim telah memberikan manfaat kesehatan dan ekonomi. Peralihan yang semakin besar dari batu bara, terutama di negara-negara kaya, mencegah sekitar 160 ribu kematian dini pada tahun pada 2010-2022 akibat polusi udara dari pembakaran bahan bakar fosil.

Menurutnya, energi bersih juga menghasilkan lapangan kerja yang lebih sehat dan berkelanjutan, dengan lebih dari 16 juta orang bekerja secara langsung maupun tidak langsung di sektor energi terbarukan pada 2023, naik 18,3% dari 2022.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/polusi-udara-dari-energi-fosil-sebabkan-252-juta-kematian/feed/ 0
Tekan Polusi Udara, DLH DKI Semprotkan 4.000 Liter Water Mist https://www.greeners.co/aksi/tekan-polusi-udara-dlh-dki-semprotkan-4-000-liter-water-mist/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tekan-polusi-udara-dlh-dki-semprotkan-4-000-liter-water-mist https://www.greeners.co/aksi/tekan-polusi-udara-dlh-dki-semprotkan-4-000-liter-water-mist/#respond Mon, 22 Sep 2025 06:59:33 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=47364 Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyemprot 4.000 liter water mist di sejumlah titik strategis Ibu Kota. Upaya ini untuk menekan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan. Kepala […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyemprot 4.000 liter water mist di sejumlah titik strategis Ibu Kota. Upaya ini untuk menekan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa penyemprotan berlangsung di area dengan tingkat aktivitas tinggi. Di antaranya Dukuh Atas, TB Simatupang, Fatmawati, Bundaran HI, MH Thamrin, dan Lapangan Banteng. Menurutnya, langkah ini membantu menurunkan konsentrasi partikel polutan, khususnya PM2.5, serta menciptakan ruang publik yang lebih sehat.

“Polusi udara adalah tantangan besar Jakarta. Melalui aktivasi water mist ini, kami berupaya menekan konsentrasi polutan sekaligus meningkatkan warga tentang pentingnya menjaga kualitas udara,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9).

Selain penyemprotan, DLH juga menyiagakan mobile videotron yang berkeliling menampilkan pesan edukatif terkait pengendalian polusi udara. DLH mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, antara lain dengan rutin melakukan uji emisi kendaraan dan menggunakan transportasi umum.

Asep menegaskan bahwa pengendalian polusi tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Menurutnya, perlu partisipasi aktif dari masyarakat, dunia usaha, dan komunitas untuk mewujudkan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Bagian dari Jakarta Eco Future Fest (JEFF) 2025

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pra-event Jakarta Eco Future Fest (JEFF) 2025 yang akan berlangsung pada 25–26 September di Cibis Park, Jakarta Selatan.

JEFF 2025 akan menampilkan berbagai inovasi ramah lingkungan. Di antaranya produk daur ulang, inisiatif bisnis berkelanjutan, serta program edukatif seperti talkshow dan workshop kreatif “Bersih-bersih Lemari”. Selain itu, juga ada instalasi seni Garden of Waste dan Trash to Treasure, yaitu program penukaran sampah dengan produk ramah lingkungan.

Tak hanya itu, festival ini juga menghadirkan Eco Market, pengalaman VR bertema lingkungan, showcase komunitas, treasure hunt, dan pertunjukan musik.

“JEFF 2025 menjadi ruang belajar, inspirasi, sekaligus perayaan gaya hidup berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan,” tutup Asep.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/tekan-polusi-udara-dlh-dki-semprotkan-4-000-liter-water-mist/feed/ 0
Koalisi IBUKOTA Tagih Janji Pemerintah Jalankan Putusan MA https://www.greeners.co/berita/koalisi-ibukota-tagih-janji-pemerintah-jalankan-putusan-ma/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=koalisi-ibukota-tagih-janji-pemerintah-jalankan-putusan-ma https://www.greeners.co/berita/koalisi-ibukota-tagih-janji-pemerintah-jalankan-putusan-ma/#respond Sat, 28 Jun 2025 03:00:50 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46877 Jakarta (Greeners) – Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) kembali menuntut pemerintah untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu terkait gugatan hak udara bersih pada 2021. Meski […]]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) kembali menuntut pemerintah untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu terkait gugatan hak udara bersih pada 2021. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2023 memperkuat putusan tersebut, namun tak kunjung terlaksana. Sementara, polusi udara di Jakarta dan sekitarnya kian memburuk.

Koalisi IBUKOTA menyampaikan hal ini saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (25/6). Audiensi dihadiri oleh para penggugat dan tim pengacara Koalisi IBUKOTA. Pertemuan membahas respons KLH terhadap Putusan MA No 2560 K/Pdt/2023. Putusan itu memerintahkan supervisi dan pengetatan ambang batas udara di kawasan Jabodetabek.

Sebagai tindak lanjut, KLH merevisi Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Udara Ambien (BMUA). Revisi tersebut menjadi PP No 22 Tahun 2021 dengan ambang batas mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

BACA JUGA: Bicara Udara Kawal Perbaikan Kualitas Udara

Selain itu, melalui Surat Keputusan SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023, KLH telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang menjalankan upaya penanganan dan pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek.

Menurut Tim Pengacara Koalisi IBUKOTA, Alif Fauzi Nurwidiastomo, revisi PP tersebut belum menjawab tuntutan publik. Publik menuntut agar kawasan Jakarta dan sekitarnya bersih dari polusi udara.

Mengacu laporan terbaru Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), ambang batas PM2.5 15 μg/m3 sesuai beleid tersebut terus terlampaui. Dalam hal ini, Jabodetabek mencapai rata-rata 30–55 μg/m³ pada tahun lalu.

“KLH menyatakan sudah menerbitkan PP 22/2021. Akan tetapi, regulasi tersebut baru terbit setelah ada gugatan. Sehingga, patut bagi para penggugat untuk mengetahui sejauh mana kualitas implementasi kebijakan tersebut oleh Menteri Lingkungan Hidup selaku tergugat II, selain dari apa yang diminta dilakukan dalam amar putusan kasasi,” kata Alif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6).

Kawal Tuntutan Polusi Udara

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin sekaligus saksi, menambahkan bahwa perlu untuk terus mengawal tindak lanjut atas amar putusan MA.

Menurutnya, pemerintah saat ini belum melakukan tindakan nyata yang terukur implementasinya. Hal itu baik dalam konteks waktu maupun capaian kinerja. Apalagi, pemerintah juga seharusnya perlu merespons temuan-temuan baru terkait polusi udara.

“Guna melaksanakan putusan MA, urgent menerapkan Low Sulfur Fuel bagi kendaraan bermotor. Ini sebagai solusi mitigasi emisi sektor transportasi yang merupakan sumber polusi tertinggi,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Cepat Kendalikan Polusi Udara

Safrudin menambahkan, perlu juga mempersiapkan peraturan pembatasan penggunaan batu bara oleh industri dan PLTU di Jabodetabek. Hal ini menjadi langkah konkret karena batu bara merupakan jenis energi yang menyebabkan polusi paling tinggi.

Peneliti Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG), Dyah Paramita juga menegaskan bahwa upaya pengendalian polusi juga harus pemerintah daerah lakukan.

“Pemerintah daerah terkait harus menyusun rencana yang jelas dan terukur untuk mengatasi pencemaran udara di wilayahnya. Perlu transparansi dan partisipasi publik dalam proses perencanaan serta implementasinya. Dengan demikian, masyarakat dapat terlibat dan memantau penanganan pencemaran udara dan pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Dyah.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/koalisi-ibukota-tagih-janji-pemerintah-jalankan-putusan-ma/feed/ 0
Polusi Makin Buruk, Penerapan Baku Mutu Udara Ambien Nasional Dinanti https://www.greeners.co/berita/polusi-makin-buruk-penerapan-baku-mutu-udara-ambien-nasional-dinanti/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polusi-makin-buruk-penerapan-baku-mutu-udara-ambien-nasional-dinanti https://www.greeners.co/berita/polusi-makin-buruk-penerapan-baku-mutu-udara-ambien-nasional-dinanti/#respond Thu, 26 Jun 2025 08:05:46 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46864 Jakarta (Greeners) – Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkapkan, kualitas udara di Indonesia pada tahun lalu kian memburuk. Pemerintah didesak untuk segera menerapkan Baku Mutu Udara […]]]>

Jakarta (Greeners) – Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkapkan, kualitas udara di Indonesia pada tahun lalu kian memburuk. Pemerintah didesak untuk segera menerapkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional guna mendorong aksi nasional untuk memperbaiki kualitas udara.

Kandungan PM2.5 ini membahayakan kesehatan karena dapat menembus hingga bagian paru-paru paling dalam, dan mengalir di dalam darah. Salah satunya wilayah Jabodetabek menjadi yang terburuk. Pada wilayah ini, tingkat PM2.5 mencapai 30-55 μg/m3 atau setara 6-11 kali lipat ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 μg/m3.

Selain Jabodetabek, hasil analisis CREA menemukan bahwa kualitas udara di hampir semua kota di Pulau Jawa masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, dengan Purwakarta (56,9 μg/m³) dan Bandung (40 μg/m³) kini juga masuk dalam daftar.

BACA JUGA: Target Kualitas Udara Harus Lebih Ambisius

Sementara, di pulau-pulau besar seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, banyak kota padat penduduk memiliki kadar rata-rata PM2.5 tahunan 18-26 μg/m³. Kualitas udara di wilayah-wilayah tersebut tergolong dalam kategori sedang.

Menurut Analis CREA, Katherine Hasan, kondisi ini terjadi meskipun cakupan pemantauan kualitas udara telah membaik. Selain itu, isu polusi udara juga telah menjadi topik nasional dalam forum politik, seperti debat pemilihan presiden 2024. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki komitmen nasional yang menentukan target pengurangan polutan udara yang membahayakan kesehatan sampai tahun tertentu.

“Meskipun Indonesia tidak sendirian dalam menghadapi tantangan kualitas udara, pemerintah tidak seharusnya menunda penerapan Baku Mutu Udara Ambien Nasional. Kami mendesak Presiden Prabowo untuk secara proaktif menangani semua masalah kualitas udara yang beliau bahas pada saat debat pemilihan presiden 2024, dengan memprioritaskan transparansi dan pembuatan kebijakan berbasis bukti,” kata Katherine dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6).

CREA ungkap kualitas udara Indonesia memburuk, Jabodetabek parah dengan PM2.5 tinggi. Perlu penerapan baku mutu udara. Foto: CREA

CREA ungkap kualitas udara Indonesia memburuk, Jabodetabek parah dengan PM2.5 tinggi. Perlu penerapan baku mutu udara. Foto: CREA

Topik Polusi Udara Menjadi Landasan Kuat

Laporan CREA juga mengungkapkan, pertukaran pendapat yang ramai seputar topik polusi udara Jakarta dalam debat presiden menjadi landasan yang kuat. Hal ini bisa menuntut tindak lanjut dan sikap proaktif dari Presiden Prabowo dan kabinetnya dalam mengatasi polusi udara.

Menurut Katherine, hal ini perlu bukti dengan konsolidasi kewenangan dan koordinasi dalam tata kelola kualitas udara. Selain itu, juga perlu penguatan kebijakan, rencana aksi, kerangka hukum, dan alokasi sumber daya yang memadai.

Salah satunya, pemerintah perlu meningkatkan kemampuan pemantauan kualitas udara secara mandiri. Hal ini penting menyusul penghentian fasilitas serupa milik Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Maret lalu.
Kedutaan Besar AS memiliki dua monitor yang terpasang di Jakarta Pusat dan Selatan sejak 2015. Namun, monitor di Jakarta Pusat telah terlihat non-aktif saat ini.

BACA JUGA: Pulihkan Polusi Udara, DLH Jakarta Awasi Cerobong Industri

“Jika hal yang sama terjadi pada monitor di Jakarta Selatan, maka wilayah ini akan hanya memiliki satu monitoring kualitas udara,” tambahnya.

Selain itu, keengganan Indonesia untuk membangun sistem pemantauan kualitas udara ambien yang transparan juga akan berdampak. Salah satunya menghambat pengelolaan kualitas udara secara efektif. Padahal, tersedianya akses publik terbuka ke sistem pemantauan udara nasional sangat penting bagi upaya memerangi polusi. Salah satunya, sektor kesehatan dapat menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan dampak polusi udara.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/polusi-makin-buruk-penerapan-baku-mutu-udara-ambien-nasional-dinanti/feed/ 0
Pemprov DKI Ajak Warga Kurangi Polusi Lewat Kampanye #GerakLebihBersih https://www.greeners.co/aksi/pemprov-dki-ajak-warga-kurangi-polusi-lewat-kampanye-geraklebihbersih/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemprov-dki-ajak-warga-kurangi-polusi-lewat-kampanye-geraklebihbersih https://www.greeners.co/aksi/pemprov-dki-ajak-warga-kurangi-polusi-lewat-kampanye-geraklebihbersih/#respond Mon, 02 Jun 2025 09:50:15 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=46707 Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Clean Air Asia (CAA) dan Breathe Jakarta mengajak warga untuk berpartisipasi dalam kampanye #GerakLebihBersih. Kampanye ini bertujuan mengurangi emisi polutan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Clean Air Asia (CAA) dan Breathe Jakarta mengajak warga untuk berpartisipasi dalam kampanye #GerakLebihBersih. Kampanye ini bertujuan mengurangi emisi polutan udara melalui perubahan pola mobilitas yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Kegiatan #GerakLebihBersih merupakan bagian dari rangkaian acara menyambut peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) di Jakarta tahun 2025. Puncak peringatannya akan berlangsung pada Sabtu, 21 Juni.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, aktivasi tersebut selaras dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap hari Rabu.

“Karena tingginya emisi PM 2.5 yang berasal dari mobilitas sehari-hari yang masih belum bersih, kampanye #GerakLebihBersih ini menjadi langkah konkret dalam mendorong perilaku ramah lingkungan dan berkelanjutan. Caranya adalah dengan membiasakan menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, maupun bersepeda bagi warga Jakarta atau warga komuter yang beraktivitas di Jakarta,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6).

BACA JUGA: Kurangi Polusi Plastik di Laut dengan 3 Tips Berikut!

Asep menambahkan, kampanye ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 7-20 Juni 2025. Warga Jakarta yang ingin mengikuti tantangan ini, dapat mendaftar melalui website udarakitabersih.id menggunakan Gmail pribadi. Setelah itu, peserta mengisi formulir harian berisi data jenis kendaraan yang peserta gunakan, jenis bahan bakar, jarak tempuh, dan mengunggah bukti berupa foto atau screenshot jarak tempuh di maps.

“Peserta yang menggunakan sepeda atau berjalan kaki pun bisa ikut serta. Pastikan fitur save timeline di maps aktif sebagai bukti perjalanan. Sehingga, dapat dihitung estimasi PM 2.5 dari aktivitas mobilitas selama kampanye berlangsung,” tuturnya.

Pemprov DKI Bagi Empat Kategori Pemenang

Pemenang challenge ini, lanjut Asep akan dibagi menjadi empat kategori di antaranya berikut ini.

  1. Pejuang Emisi Rendah Teraktif untuk peserta dengan jejak emisi PM 2.5 paling rendah dan frekuensi terbanyak selama 14 hari.
  2. Pengguna Transportasi Umum Teraktif untuk peserta yang konsisten menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.
  3. Paling Konsisten Nol-Emisi bagi peserta yang paling konsisten menerapkan gaya hidup zero emission selama periode challenge menghindari kendaraan bermotor sepenuhnya.
  4. ASN Pejuang Gerakan Hijau Teraktif untuk peserta kategori ASN yang paling konsisten submit. Penilaian ini dilakukan setelah adanya instruksi dari Gubernur dalam penggunaan angkutan umum massal tersebut.

Asep mengajak seluruh warga Jakarta, warga komuter dan pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk berpartisipasi dalam kampanye tersebut. Sehingga, tantangan ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong kebiasaan menuju penggunaan transportasi rendah emisi.

“Sehingga, semakin banyak lagi warga yang berkontribusi mewujudkan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat bagi Kota Jakarta,” tutup Asep.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/pemprov-dki-ajak-warga-kurangi-polusi-lewat-kampanye-geraklebihbersih/feed/ 0
Pemprov DKI Kaji Perluasan Kawasan Rendah Emisi https://www.greeners.co/aksi/pemprov-dki-kaji-perluasan-kawasan-rendah-emisi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemprov-dki-kaji-perluasan-kawasan-rendah-emisi https://www.greeners.co/aksi/pemprov-dki-kaji-perluasan-kawasan-rendah-emisi/#respond Sat, 26 Apr 2025 10:00:29 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=46441 Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji perluasan kawasan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T). Pengkajian ini merupakan kerja sama dengan berbagai institusi nasional […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji perluasan kawasan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T). Pengkajian ini merupakan kerja sama dengan berbagai institusi nasional dan internasional, seperti C40 Cities, Breathe Cities, serta akademisi dari kawasan Asia Tenggara. Upaya ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara dan mempercepat pencapaian target pengurangan emisi.

“Kita menargetkan pengurangan emisi sebesar 30% pada tahun 2030. Dengan kebijakan yang lebih ambisius, pengurangan bisa mencapai 50%. Target akhirnya adalah tercapainya net zero emission pada tahun 2050, 10 tahun lebih cepat dari target nasional,” ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris di Jakarta, Kamis (24/4).

Ia juga menambahkan bahwa Jakarta bisa belajar dari kota besar seperti Buenos Aires yang berhasil menerapkan kawasan rendah emisi secara bertahap. Hal itu terwujud dengan terus melakukan sosialisasi serta mengubah perilaku masyarakat, dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

BACA JUGA: Ingin Udara di Kota Besar Sehat? Perbanyak Kawasan Rendah Emisi

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto berkomitmen mendukung perluasan kawasan rendah emisi terpadu sebagai bagian dari strategi pengendalian polusi udara di Jakarta.

Asep menyampaikan, saat ini Jakarta memiliki dua kawasan rendah emisi yang berlokasi di Kawasan Kota Tua dan Tebet Eco Park sebagai percontohan. Namun, perluasan kawasan tidak hanya soal jumlah, melainkan juga mengedepankan prinsip inklusivitas agar manfaatnya benar-benar warga rasakan.

“Kawasan rendah emisi itu sejatinya untuk memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari warga Jakarta, dengan memperhatikan kenyamanan, kesehatan, dan keamanan. DLH siap mendukung langkah-langkah perluasan kawasan rendah emisi tersebut,” tambahnya.

Kebijakan yang Mendukung

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Center for Innovation in Transportation (CENIT), Sergi Sauri Marchan menjelaskan bahwa Jakarta telah menerapkan kebijakan yang mendukung sektor Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) untuk mendorong terciptanya kota dengan udara bersih dan lingkungan berkelanjutan.

Saat ini, Jakarta sudah memiliki berbagai kebijakan dalam upaya pengendalian emisi. Mulai dari low emission zone, kebijakan ganjil-genap kendaraan, dan Transit-oriented Development (ToD). Bahkan, terdapat juga larangan pembakaran sampah terbuka serta Program Kampung Iklim (ProKlim).

BACA JUGA: Kadin Indonesia Luncurkan Kalkulator Emisi Gas Rumah Kaca

“Agar kebijakan ini semakin berdampak, perlu ada kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif dari masyarakat. Investasi infrastruktur seperti stasiun pengisian kendaraan listrik dan jalur sepeda juga penting dilakukan, sambil terus melakukan edukasi berkelanjutan,” tutupnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/pemprov-dki-kaji-perluasan-kawasan-rendah-emisi/feed/ 0
DLH Gelar Uji Emisi, Kendaraan yang Tak Lolos Didenda 50 Juta https://www.greeners.co/berita/dlh-gelar-uji-emisi-kendaraan-yang-tak-lolos-didenda-50-juta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dlh-gelar-uji-emisi-kendaraan-yang-tak-lolos-didenda-50-juta https://www.greeners.co/berita/dlh-gelar-uji-emisi-kendaraan-yang-tak-lolos-didenda-50-juta/#respond Wed, 16 Apr 2025 05:43:07 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46376 Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kembali menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kembali menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (15/4). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena sanksi, salah satunya denda sebesar Rp 50 juta.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kendaraan berat. Menurutnya, operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi.

“Sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil box, dan bus,” ujar Tamo di Jakarta.

BACA JUGA: Kualitas Udara Buruk, DLH DKI Kembangkan Sistem Inventarisasi Emisi

Mekanisme operasional di lapangan dimulai dengan petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang memberhentikan kendaraan. Setelah itu, tim DLH melakukan uji emisi. Jika kendaraan lolos, kendaraan dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika tidak lolos, Dishub akan menahan bukti uji KIR, sementara PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang Yustisi ini akan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005, yaitu ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Uji emisi transportasi umum. Foto: DLH DKI

Uji emisi transportasi umum. Foto: DLH DKI

Kendalikan Polusi Udara Jelang Kemarau

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga sebagai langkah antisipatif menjelang musim kemarau, yang diprediksi membawa penurunan kualitas udara.

“Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun perlu kami antisipasi sejak dini. Oleh karena itu, kami menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya, dengan tujuan menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” ujar Asep.

Ia menegaskan bahwa sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Oleh karena itu, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor. Khususnya, kendaraan berbahan bakar solar atau diesel.

BACA JUGA: Kualitas Udara Jakarta Cenderung Memburuk pada Malam Jelang Pagi

Selain itu, operasi ini menargetkan kendaraan jenis N dan O. Misalnya, truk, trailer dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar. Sebab, kendaraan jenis ini memiliki potensi pencemaran yang lebih tinggi daripada kendaraan pribadi.

“Kami sudah mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi mewujudkan kualitas udara bukan hanya di Jakarta, tetapi di wilayah Jabodetabek,” jelasnya.​

Asep juga mengungkapkan hasil kegiatan operasi penegakan hukum tersebut. “Pada operasi hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan jenis kendaraan N dan O kami uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan lulus uji emisi dan 14 kendaraan tidak lulus,” ungkap Asep.

44,7 Persen Polutan dari Transportasi

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mengungkapkan hasil kajian polutan dari sektor transportasi. Hasil kajian itu dari Profesor Puji Lestari dari lnstitut Teknologi Bandung (ITB).

Kajian tersebut mencatat transportasi menyumbang 44,7 persen untuk PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32 persen berasal dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel.

“Jadi, pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Ririn menambahkan, emisi dari kendaraan berat berbahan bahan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar, untuk sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2). Keduanya merupakan prekusor dari PM2.5 yang masing-masing menyumbang sebesar 56 persen dan 48 persen. Dari data tersebut, kebijakan ini akan secara signifikan mengurangi polusi udara dari sektor transportasi.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/dlh-gelar-uji-emisi-kendaraan-yang-tak-lolos-didenda-50-juta/feed/ 0
KLH Minta Industri Pantau Emisi untuk Jaga Kualitas Udara https://www.greeners.co/berita/klh-minta-industri-pantau-emisi-untuk-jaga-kualitas-udara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klh-minta-industri-pantau-emisi-untuk-jaga-kualitas-udara https://www.greeners.co/berita/klh-minta-industri-pantau-emisi-untuk-jaga-kualitas-udara/#respond Mon, 14 Apr 2025 07:37:38 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46362 Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta para pelaku industri untuk mengendalikan emisi dalam menghadapi musim kemarau yang akan terjadi pada bulan Mei. Langkah ini penting untuk […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta para pelaku industri untuk mengendalikan emisi dalam menghadapi musim kemarau yang akan terjadi pada bulan Mei. Langkah ini penting untuk menjaga kualitas udara.

Hanif mengatakan bahwa musim kemarau berpotensi menyebabkan memburuknya kualitas udara. Hal itu akibat tidak adanya hujan yang dapat menurunkan partikel polutan. Polusi udara diprediksi akan meningkat signifikan apabila tidak ada pengendalian dari sumber-sumber emisi industri.

Kendati demikian, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta industri untuk fokus pada empat aspek utama pengelolaan lingkungan secara komprehensif dan menyeluruh. Keempat aspek tersebut meliputi pengendalian kualitas udara, pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pengelolaan sampah kawasan industri.

BACA JUGA: Studi: Polusi Udara dan Kebisingan Lalu Lintas Tingkatkan Risiko Stroke

Seluruh kawasan juga wajib membangun Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) masing-masing. Selain itu, industri juga wajib memasang sistem pemantauan emisi kontinu (CEMS) pada unit boiler. Langkah-langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab industri terhadap lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat sekitar.

Hanif juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan berlaku apabila pendekatan pembinaan tidak memberikan hasil signifikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024, pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dapat terkena denda administratif maksimal sebesar tiga miliar rupiah.

“Denda tersebut berlaku untuk pelanggaran kualitas udara dan air dalam periode 30 hari. Selain sanksi finansial, KLH juga menyiapkan tindakan penghentian kegiatan sementara bagi industri yang tidak patuh,” ujar Hanif di Jakarta, Kamis (10/4).

Open Burning jadi Perhatian Utama

Selain itu, masalah open burning juga menjadi perhatian utama. Sebab, dampaknya langsung berpengaruh terhadap kualitas udara lokal. Praktik pembakaran terbuka di kawasan industri ini seperti pembakaran besi tua dan limbah padat, dilarang keras tanpa pengecualian.

Dari 16 titik yang terpantau, sebanyak tiga lokasi kini telah tutup, sementara sisanya sedang dalam proses penegakan hukum. Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berdasarkan hasil investigasi dan kajian ahli.

KLH juga menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap praktik yang melanggar hukum dan membahayakan publik. Dalam aspek pengelolaan air limbah, kawasan industri wajib untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.

BACA JUGA: Menteri LH Bakal Tindak Tegas Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Seluruh saluran limbah harus memiliki sistem pemantauan otomatis (SPARING) yang beroperasi secara real-time. Industri juga wajib mengelola limbah B3 sesuai dengan ketentuan dalam dokumen AMDAL/UKL-UPL dan harus memiliki izin pengelolaan resmi.

KLH juga mewajibkan industri memiliki tenaga teknis lingkungan yang kompeten dalam pengelolaan limbah berbahaya dan limbah cair. KLH akan mengenakan sanksi apabila terdapat praktik pembuangan limbah tanpa pengolahan sesuai standar nasional.

Sampah kawasan industri juga harus mereka kelola secara mandiri di dalam kawasan masing masing. Industri tidak boleh membuang sampah ke luar kawasan atau membebani tempat pembuangan sementara (TPS) milik pemerintah daerah.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Pemerintah mendorong prinsip tanggung jawab produsen dan pelaku usaha terhadap limbah yang mereka hasilkan.

Dorong Konversi Energi

Sementara itu, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Rasio Ridho Sani, mendukung percepatan konversi energi boiler industri dari batu bara ke gas. Konversi ini diperkirakan dapat menurunkan emisi udara dari sektor industri hingga 20 persen secara langsung.

“Teknologi pendukung sudah tersedia, dan jaringan distribusi gas telah menjangkau kawasan-kawasan industri utama. Maka yang dibutuhkan hanyalah komitmen dan kesiapan manajemen industri dalam melakukan konversi energi,” ujarnya.

Rasio menambahkan, penggunaan batu bara yang terus menerus hanya akan memperparah pencemaran dan meningkatkan beban biaya kesehatan masyarakat.

Perpres untuk Kendalikan Pencemaran Udara

Saat ini, KLH juga tengah menyusun prakarsa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengendalian pencemaran udara Jabodetabek. Perpres ini akan menjadi payung hukum lintas wilayah untuk menangani isu polusi udara secara sistemik.

Hanif mengatakan dengan jumlah penduduk lebih dari 30,4 juta jiwa, Jabodetabek menjadi prioritas utama dalam pengendalian lingkungan nasional. Ia juga mengimbau semua pihak harus turut serta dalam menjaga hak masyarakat atas udara yang bersih dan sehat.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/klh-minta-industri-pantau-emisi-untuk-jaga-kualitas-udara/feed/ 0
Jakarta Kembali Berpolusi Usai Lebaran, Ini Langkah yang Harus Dilakukan https://www.greeners.co/berita/usai-lebaran-jakarta-kembali-berpolusi-langkah-apa-yang-diperlukan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=usai-lebaran-jakarta-kembali-berpolusi-langkah-apa-yang-diperlukan https://www.greeners.co/berita/usai-lebaran-jakarta-kembali-berpolusi-langkah-apa-yang-diperlukan/#respond Wed, 09 Apr 2025 09:05:17 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46328 Jakarta (Greeners) – Jakarta kembali berpolusi usai Lebaran. Padahal, selama libur Hari Raya Idulfitri pekan kemarin, langit Jakarta tampak cerah dan kualitas udara bersih. Kini, kualitas udara Jakarta kembali memburuk. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Jakarta kembali berpolusi usai Lebaran. Padahal, selama libur Hari Raya Idulfitri pekan kemarin, langit Jakarta tampak cerah dan kualitas udara bersih. Kini, kualitas udara Jakarta kembali memburuk. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian polusi udara di ibu kota, harus terus dilakukan secara masif agar kesehatan warga bisa terjaga.

Berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta selama libur Lebaran 2025, konsentrasi polusi, terutama partikel PM 2.5, menurun signifikan pada hari H dan H+1 Lebaran. Bahkan, tahun ini tercatat sebagai Lebaran terbersih dalam tiga tahun terakhir.

Namun, kualitas udara memburuk kembali pada H+4 dan H+5 seiring kembalinya aktivitas warga. Selain itu, masa mudik juga telah berakhir. Sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke Jakarta. Berdasarkan data IQAir, pada Rabu (9/4), kualitas udara Jakarta pun masuk dalam kategori tidak sehat.

Climate and Energy Campaigner Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu menekankan bahwa polusi udara merupakan isu kesehatan masyarakat yang mendesak dan harus menjadi prioritas.

Menurutnya, ada beberapa langkah yang harus Pemerintah DKI Jakarta ambil. Salah satunya adalah mengimplementasikan dan menegakkan kembali Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

“Harapannya tidak berhenti pada level pengujian emisi, tapi penindakan kendaraan yang emisinya melebihi baku mutu. Tentunya dengan menyajikan datanya kepada publik,” kata Bondan kepada Greeners, Senin (7/4).

Bondan menambahkan, transparansi data emisi dan kualitas udara ini sangat penting. Begitu juga dengan sistem peringatan dini serta perlindungan publik ketika polusi mencapai level berbahaya.

“Sampai saat ini, kita hanya mendapatkan data jumlah kendaraan yang diuji emisi. Namun, tidak ada data berapa yang emisinya melebihi baku mutu, dan berapa yang sudah ditindak secara hukum. Hal ini penting agar kita bisa memastikan kendaraan yang melebihi baku mutu emisi sudah tidak ada lagi di jalanan,” ucapnya.

Peremajaan Armada

Menurut Bondan, upaya pengendalian polusi udara tidak hanya cukup dengan uji emisi, tetapi juga peremajaan armada kendaraan bermotor. Terutama, kendaraan umum dan logistik yang sudah berusia lebih dari 10 tahun.

Selain itu, perlu transisi ke transportasi berbasis energi bersih. Misalnya, melalui pemberian insentif untuk kendaraan listrik, serta kemudahan dalam perizinan, dan pembangunan infrastruktur pengisian daya.

Peningkatan kualitas dan cakupan transportasi publik, seperti MRT, BRT, dan kereta komuter, juga penting. Pemerintah harus menyediakan layanan transportasi publik dengan biaya terjangkau, akses mudah, serta aman dan nyaman.

“Ini yang akan membuat masyarakat dengan sukarela beralih menggunakan transportasi umum,” kata Bondan.

Tak hanya itu, pembatasan kendaraan pribadi di area dengan tingkat polusi tinggi, seperti dalam konsep low emission zone, harus diterapkan.

Jakarta kembali berpolusi usai Lebaran. Foto: Dini Jembar Wardani

Jakarta kembali berpolusi usai Lebaran. Foto: Dini Jembar Wardani

Tegakkan Sanksi Industri

Bondan menambahkan, perlu pembaruan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara (RAPPU) dan pelaksanannya secara sistematis, dengan mengacu pada prinsip polluter pays dan keadilan lingkungan. Sebab, penting untuk memberikan efek jera tidak hanya kepada individu, tetapi juga kepada pelaku usaha (industri) yang terbukti melanggar regulasi yang ada.

“Jangan hanya memberikan sanksi kepada individu, tetapi juga pelaku usaha (perusahaan) apabila terbukti melanggar regulasi,” tambahnya.

Selain itu, perluasan cakupan regulasi pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek juga harus integratif. Menurutnya, polutan tidak mengenal batas administratif, sehingga koordinasi lintas administrasi menjadi hal yang sangat penting.

“Jakarta bisa saja menyumbang polusi udara keluar Jakarta, atau sebaliknya, polusi udara dari luar Jakarta bisa masuk ke dalam wilayah Jakarta.”

Lebih lanjut, ada kebutuhan mendesak untuk merevisi baku mutu udara ambien (BMUA) nasional agar selaras dengan panduan WHO Global Air Quality Guidelines 2021, yang merekomendasikan batas tahunan PM2.5 sebesar 5 µg/m³. Standar ini lebih ketat dibandingkan dengan standar Indonesia saat ini.

Kemenkes Berperan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga mengimbau kepada warga Jakarta, untuk memantau kualitas udara secara real-time melalui laman udara.jakarta.go.id. Hal ini penting, agar dapat menyesuaikan aktivitas mereka saat kualitas udara sedang memburuk.

Penanganan polusi udara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat juga harus ikut berperan. Menurut Bondan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu membangun sistem surveilans kesehatan lingkungan. Hal ini untuk memantau dampak polusi udara terhadap kelompok rentan hingga ke  tingkat yang paling kecil (misal RT dan RW).

Bondan juga menyarankan, agar Kemenkes mengintegrasikan indikator kualitas udara ke dalam perencanaan dan evaluasi kesehatan. Hal ini termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sektor kesehatan.

Selain itu, perlu juga mengembangkan pedoman klinis dan protokol layanan kesehatan. Khususnya dalam menangani dampak paparan polusi udara. Kemudian, penting juga untuk melibatkan tenaga kesehatan dalam advokasi pengendalian polusi udara.

“Misal, apa yang harus dilakukan ketika pantauan udara menunjukkan level tidak sehat?” imbuh Bondan.

Kemenkes juga perlu untuk memfasilitasi penelitian lintas sektor tentang dampak jangka panjang paparan polutan udara. Khususnya di wilayah urban dengan tingkat pencemaran tinggi seperti Jabodetabek.

Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan selanjutnya. Khususnya dalam menangani dampak polusi udara bagi kesehatan masyarakat.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/usai-lebaran-jakarta-kembali-berpolusi-langkah-apa-yang-diperlukan/feed/ 0
Studi: Polusi Udara dan Kebisingan Lalu Lintas Tingkatkan Risiko Stroke https://www.greeners.co/berita/studi-polusi-udara-dan-kebisingan-lalu-lintas-tingkatkan-risiko-stroke/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=studi-polusi-udara-dan-kebisingan-lalu-lintas-tingkatkan-risiko-stroke https://www.greeners.co/berita/studi-polusi-udara-dan-kebisingan-lalu-lintas-tingkatkan-risiko-stroke/#respond Fri, 04 Apr 2025 04:26:04 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46292 Jakarta (Greeners) – Penelitian terbaru dari Institute of Environmental Medicine (IMM) di Karolinska Institutet mengungkapkan dampak polusi udara dan kebisingan lalu lintas. Kombinasi keduanya dapat meningkatkan risiko penyakit stroke secara […]]]>

Jakarta (Greeners) – Penelitian terbaru dari Institute of Environmental Medicine (IMM) di Karolinska Institutet mengungkapkan dampak polusi udara dan kebisingan lalu lintas. Kombinasi keduanya dapat meningkatkan risiko penyakit stroke secara signifikan.

Studi ini menganalisis data dari 136.897 orang dewasa di Swedia, Denmark, dan Finlandia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan polusi udara (PM 2.5) sebesar 5 µg/m³ meningkatkan risiko stroke sebesar 9 persen. Sementara itu, peningkatan kebisingan lalu lintas sebesar 11 dB meningkatkan risiko stroke sebesar 6 persen.

Jika polusi udara dan kebisingan lalu lintas digabungkan, risikonya bisa lebih tinggi. Di daerah dengan kebisingan rendah (sekitar 40 dB), peningkatan polusi udara sebesar 5 µg/m³ meningkatkan risiko stroke sebesar 6%.

Namun, di daerah dengan kebisingan lebih tinggi (sekitar 80 dB), peningkatan polusi udara yang sama bisa meningkatkan risiko stroke hingga 11 persen. Meskipun hasil ini belum sepenuhnya terbukti dengan data yang kuat.

BACA JUGA: Menteri LH Bakal Tindak Tegas Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Penulis makalah tersebut, Huyen Nguyen Thi Khanh dan Jeroen de Bont mengungkapkan bahwa penelitian tentang dampak gabungan polusi udara dan kebisingan lalu lintas ini masih langka. Namun, bagi mereka studi ini memberikan wawasan baru yang penting.

“Fakta bahwa kita melihat hubungan yang jelas, bahkan pada tingkat yang relatif rendah, menunjukkan bahwa batas paparan saat ini mungkin tidak cukup untuk melindungi kesehatan masyarakat,” kata Huyen dan Jeroen, seperti yang dilansir Phys, Kamis (3/4).

Oleh karena itu, para peneliti menekankan perlunya peraturan yang lebih ketat untuk mengurangi paparan polusi udara dan kebisingan. Hal itu penting untuk menurunkan risiko stroke dan penyakit lainnya yang berhubungan dengan faktor lingkungan ini.

Penelitian Lebih Lanjut

Sementara itu, studi juga dapat memberikan panduan bagi pembuat kebijakan untuk mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif. Mereka bisa menargetkan area yang penduduknya terpapar polusi udara dan kebisingan tingkat tinggi. Sehingga, bisa mengurangi kejadian stroke dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA: Kualitas Udara Jakarta Cenderung Memburuk pada Malam Jelang Pagi

Ke depan, para peneliti berencana untuk mempelajari lebih lanjut bagaimana perubahan tempat tinggal. Mulai dari daerah dengan paparan polusi udara dan kebisingan yang tinggi ke daerah yang lebih rendah, atau sebaliknya, dapat memengaruhi risiko kardiovaskular.

Selain itu, penelitian juga akan menggali lebih dalam mengenai bagaimana interaksi polusi udara dengan faktor-faktor perkotaan lainnya, dapat mempengaruhi kesehatan kardiovaskular.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/studi-polusi-udara-dan-kebisingan-lalu-lintas-tingkatkan-risiko-stroke/feed/ 0
Menteri LH Bakal Tindak Tegas Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi https://www.greeners.co/berita/menteri-lh-bakal-tindak-tegas-bagi-kendaraan-tak-lolos-uji-emisi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-lh-bakal-tindak-tegas-bagi-kendaraan-tak-lolos-uji-emisi https://www.greeners.co/berita/menteri-lh-bakal-tindak-tegas-bagi-kendaraan-tak-lolos-uji-emisi/#respond Fri, 14 Mar 2025 03:00:54 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46137 Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang. Ia akan menegakkan sanksi bagi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang. Ia akan menegakkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Hanif juga mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pasal 210 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang.

“Kami sedang berdiskusi untuk memastikan penegakan hukum ini bisa sesuai peraturan yang ada. Namun, denda bukan kami tujukan kepada sopir, melainkan kepada pemilik kendaraan. Hal ini juga harus kami lakukan dengan cermat agar tidak sampai mengganggu rantai pasok,” ujar Hanif di Jakarta, Selasa (11/3).

Ia menambahkan, jika ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, perlu uji kelayakan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, salah satu syarat utama uji kelayakan adalah pemenuhan emisi gas buang kendaraan melalui uji emisi.

KLH pun mengajak Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan kategori N dan O (heavy duty vehicle) atau kendaraan berat, seperti truk dan bus yang memiliki kapasitas muatan besar, serta melakukan uji emisi di lapangan. Misalnya, di kawasan industri, terminal, pelabuhan, dan jalan utama. Hal ini untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang lebih bersih dan sehat.

Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Vital Strategis bahwa sumber pencemar udara paling tinggi berasal dari sektor transportasi. Jumlahnya sebesar 67.03 persen.

Menteri LH bakal tindak tegas kendaraan yang tak lolos uji emisi. Foto: KLH

Menteri LH bakal tindak tegas kendaraan yang tak lolos uji emisi. Foto: KLH

Gelar Uji Emisi

Sementara itu, KLH bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), DLH DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah menggelar uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Kawasan Marunda, Jakarta Utara, pada Selasa (11/3).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak polusi udara, mengingat kendaraan jenis ini menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi bergerak. Hanif mengatakan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek.

“Kita akan bersama-sama menyusun rencana yang lebih detail dan sistematis. Tentunya, kami akan terus melakukan uji emisi ini secara berkelanjutan, dari kawasan ke kawasan lainnya,” tambah Hanif.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto juga mengatakan bahwa DLH DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan pelatihan teknisi uji emisi dengan 449 peserta dan 234 bengkel. Mereka juga telah mengintegrasikan sistem uji emisi daerah sekitar Jakarta (Si UMI) dengan sistem uji emisi Jakarta (Si Elang Biru Jaya).

Tujuan dari integrasi ini adalah agar kendaraan dari luar Jakarta yang telah melakukan uji emisi di daerah sekitar dan beroperasi di Jakarta, tidak terkena kebijakan disinsentif parkir serta kebijakan tilang uji emisi.

Pengujian Emisi Diperluas

Asep mengatakan bahwa uji emisi akan terus diperluas. Terutama pada kendaraan jenis heavy duty vehicle, yang dampaknya sangat terasa pada kualitas udara.

“Kami akan terus memaksimalkan uji emisi ke seluruh kendaraan, terutama yang memberikan dampak signifikan. Kendaraan berat ini harus menjadi prioritas,” tambah Asep.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memasukkan uji emisi sebagai bagian dari pelaksanaan tilang. Hal ini melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Simulasi pengintegrasian sistem ini, kata Asep, sudah dimulai sejak Oktober 2024. Ia berharap, dengan adanya integrasi ini, pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat berjalan lebih efektif.

“Ini adalah langkah penting agar semua pelanggaran lalu lintas, termasuk terkait uji emisi, dapat ditindak tegas melalui ETLE,” tuturnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-lh-bakal-tindak-tegas-bagi-kendaraan-tak-lolos-uji-emisi/feed/ 0
Kualitas Udara Jakarta Cenderung Memburuk pada Malam Jelang Pagi https://www.greeners.co/berita/kualitas-udara-jakarta-cenderung-memburuk-pada-malam-jelang-pagi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kualitas-udara-jakarta-cenderung-memburuk-pada-malam-jelang-pagi https://www.greeners.co/berita/kualitas-udara-jakarta-cenderung-memburuk-pada-malam-jelang-pagi/#respond Tue, 15 Oct 2024 05:03:35 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=44979 Jakarta (Greeners) – Kualitas udara Jakarta kian memburuk pada malam menjelang pagi hari, dengan kadar Particulate Matter (PM 2,5) yang meningkat. Kepala Sub Bidang Informasi Pencemaran Udara Badan Meteorologi, Klimatologi, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kualitas udara Jakarta kian memburuk pada malam menjelang pagi hari, dengan kadar Particulate Matter (PM 2,5) yang meningkat. Kepala Sub Bidang Informasi Pencemaran Udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Taryono, menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi karena udara menjadi lebih rapat akibat massa udara yang turun, sehingga menjebak polutan dari aktivitas sehari-hari di permukaan.

“Selepas pagi hari, tingginya aktivitas masyarakat menyebabkan konsentrasi PM 2,5 tetap tinggi hingga perlahan turun menjelang sore hari. Selanjutnya, pada sore hari, kondisi atmosfer sudah hangat, polutan lebih terangkat ke atas, ” ungkap Taryono dalam Journalist Class “Pengukuran Kualitas Udara untuk Mitigasi Perubahan Iklim”, Senin (14/10).

PM2,5 adalah partikel udara berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 μm (mikrometer). Konsentrasi ini tidak semata-mata disebabkan oleh polutan, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk cuaca dan iklim. Fenomena cuaca dan iklim dapat mempengaruhi kadar PM 2,5 di suatu wilayah.

Menurut data BMKG dari 2004 hingga 2022, curah hujan berdampak signifikan terhadap kadar PM 2,5. Saat curah hujan tinggi, terjadi proses disposisi basah yang menurunkan kadar PM 2,5. Sebaliknya, pada musim kemarau atau saat curah hujan rendah, kadar PM 2,5 cenderung tidak turun.

Kepala Sub Bidang Informasi Pencemaran Udara BMKG Taryono menjelaskan tentang pencemaran udara Jakarta. Foto: Dini Jembar Wardani

Kepala Sub Bidang Informasi Pencemaran Udara BMKG Taryono menjelaskan tentang pencemaran udara Jakarta. Foto: Dini Jembar Wardani

Pengaruh Lapisan Inversi

Selain itu, fenomena lapisan inversi juga berkontribusi mempengaruhi kondisi kualitas udara. Lapisan inversi merupakan lapisan di udara yang ditandai dengan peningkatan suhu udara yang seiring dengan peningkatan ketinggian lapisan.

Pada lapisan inversi, imbuh Taryono, suhu udara seharusnya semakin rendah saat ketinggian bertambah. Namun, pada lapisan tertentu, suhu justru lebih tinggi. Ini telah menghalangi polutan untuk terangkat lebih tinggi ke atmosfer.

BACA JUGA: Kualitas Udara Buruk, DLH DKI Kembangkan Sistem Inventarisasi Emisi

“Fenomena ini biasanya terjadi pada pagi hari sebelum matahari terbit. Setelah itu, suhu meningkat. Ini  memungkinkan polutan untuk terangkat ke atmosfer yang lebih tinggi,” tambahnya.

Sebagai contoh, data dari radiosonde pada pukul 07.00 WIB tanggal 15 Agustus 2023 di Jakarta. Data itu menunjukkan adanya lapisan inversi sekitar ketinggian 1500-2000 meter. Hal itu berdampak terhadap terperangkapnya polutan di ketinggian tersebut dan tingginya konsentrasi partikulat di permukaan pada pagi hari.

BMKG Punya 27 Alat Pemantau Kualitas Udara

BMKG telah memasang 27 peralatan monitoring PM 2,5 dan empat peralatan gas rumah kaca di sejumlah wilayah Indonesia hingga tahun 2024. Sebagian besar alat tersebut dipasang di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan, seperti di Sumatra dan Kalimantan.

Ke depannya, BMKG akan memperluas pengamatan PM 2,5 ke wilayah Indonesia Timur dan daerah-daerah wisata. Mereka akan mendukung pengamatan terkait dengan PM 2,5 di area tersebut.

BACA JUGA: Tanpa Hujan, Kemarau Ekstrem Bisa Perburuk Polusi Udara

Selain itu, BMKG juga memiliki empat alat untuk memantau gas rumah kaca yang berlokasi di Jakarta, Jambi, Palu, dan Sorong. Untuk konsentrasi PM 2,5, ke-27 lokasi pemantauan memiliki alat standar dari World Meteorological Organization (WMO). Alat tersebut berbeda dari peralatan yang digunakan oleh lembaga swasta lainnya.

Setiap jam, data dari ke-27 alat ini dikirim ke pusat untuk diolah menjadi informasi yang dapat masyarakat akses. Data tersebut juga dapat masyarakat lihat melalui website dan aplikasi BMKG untuk memudahkan pemantauan kualitas udara.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/kualitas-udara-jakarta-cenderung-memburuk-pada-malam-jelang-pagi/feed/ 0
DLH DKI Tekankan Pentingnya Kerja Sama Atasi Polusi Udara https://www.greeners.co/aksi/dlh-dki-tekankan-pentingnya-kerja-sama-atasi-polusi-udara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dlh-dki-tekankan-pentingnya-kerja-sama-atasi-polusi-udara https://www.greeners.co/aksi/dlh-dki-tekankan-pentingnya-kerja-sama-atasi-polusi-udara/#respond Sat, 29 Jun 2024 03:00:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=44136 Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menekankan pentingnya kerja sama untuk mengatasi polusi udara di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Sejumlah pihak pun saling bersinergi untuk memulihkan kualitas udara […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menekankan pentingnya kerja sama untuk mengatasi polusi udara di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Sejumlah pihak pun saling bersinergi untuk memulihkan kualitas udara menjadi lebih baik. Di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DLH Jawa Barat, DLH Banten, serta DLH Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, Jakarta memiliki amanat untuk berkolaborasi dalam perencanaan lingkungan hidup di wilayah aglomerasi. Sebab, Jakarta merupakan pusat perekonomian Indonesia berskala global.

BACA JUGA: Atasi Polusi, Pemprov DKI Tambah 4 Stasiun Pemantau Kualitas Udara

“Kerja sama antara DLH menjadi sangat penting untuk mengatasi masalah polusi udara yang saling terkait di wilayah aglomerasi Jakarta,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (27/6).

Sebelumnya, pada 5 Juni 2023, kota dan kabupaten di Jabodetabek menandatangani kesepakatan bersama untuk memperbaiki kualitas udara. Kesepakatan ini diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kesepakatan mencakup beberapa poin penting. Di antaranya pembentukan Pokja Perlindungan Nasional untuk Udara sebagai forum akselerasi perbaikan kualitas udara, serta penyusunan strategi pengendalian pencemaran udara terpadu di masing-masing wilayah administrasi.

Selain itu, percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor juga menjadi salah satu pembahasan. Dalam hal ini, pengelolaan data terpadu melalui aplikasi SIUMI milik KLHK sangat membantu dalam memantau dan mengevaluasi kualitas udara.

DLH DKI menekankan pentingnya kerja sama atasi polusi udara. Foto: DLH DKI

DLH DKI menekankan pentingnya kerja sama atasi polusi udara. Foto: DLH DKI

DLH DKI Siap Melaksanakan Uji Emisi

Inventarisasi emisi di masing-masing wilayah serta pertukaran data juga menjadi bagian dari upaya sinergi ini. DLH Jakarta juga siap untuk melaksanakan uji emisi keliling di wilayah Jabodetabek.

“Forum-forum seperti ini sangat penting untuk bersinergi dan implementasi strategi, sehingga masing-masing pemprov kota atau kabupaten dapat menunjukkan kontribusinya. Saya pun berharap DLH aglomerasi bisa mendorong kegiatan yang bisa dikerjasamakan dan mendukung langkah-langkah yang lebih baik untuk kualitas udara yang lebih bersih di wilayah Jabodetabek,” lanjut Asep.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pihak membahas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas udara. DLH Jakarta dan daerah lainnya sepakat untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai program edukatif dan kampanye lingkungan.

Asep juga menekankan pentingnya komitmen untuk melibatkan sektor swasta dalam upaya pengendalian pencemaran udara.

“Kami mengajak korporasi untuk berpartisipasi aktif dalam program-program pengendalian polusi udara, karena peran sektor swasta sangat besar dalam pengurangan emisi industri,” tambah Asep.

Melalui koordinasi ini, Asep berharap adanya peningkatan dalam hal pengelolaan data dan monitoring kualitas udara. Data yang akurat dan terintegrasi sangat penting untuk membuat kebijakan yang efektif dalam pengendalian polusi udara.

“Kami akan mengadakan forum-forum seperti ini secara periodik untuk memastikan bahwa setiap daerah berkontribusi dan langkah-langkah pengendalian pencemaran udara bisa berjalan efektif,” kata Asep.

Pejabat DLH Jawa Barat, Endang Hidayat menyatakan pentingnya pelaksanaan kerja sama ini. Menurutnya, ada beberapa kendala yang sedang wilayah aglomersi hadapi. Misalnya, keterbatasan penyediaan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) pada daerah penyangga dan keterbatasan alat uji emisi.

“Maka dari itu, harus segera diatasi melalui kerja sama yang lebih intensif antara DLH provinsi dan kota atau kabupaten,” ujarnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/dlh-dki-tekankan-pentingnya-kerja-sama-atasi-polusi-udara/feed/ 0
Waspadai Polusi Udara di Rute Arus Balik Mudik Lebaran https://www.greeners.co/berita/waspadai-polusi-udara-di-rute-arus-balik-mudik-lebaran/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=waspadai-polusi-udara-di-rute-arus-balik-mudik-lebaran https://www.greeners.co/berita/waspadai-polusi-udara-di-rute-arus-balik-mudik-lebaran/#respond Fri, 19 Apr 2024 06:03:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43576 Jakarta (Greeners) – Jasa Marga mencatat sebanyak 1.393.861 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek usai Hari Raya Idulfitri. Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengingatkan ancaman beban pencemaran udara di sepanjang rute […]]]>

Jakarta (Greeners) – Jasa Marga mencatat sebanyak 1.393.861 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek usai Hari Raya Idulfitri. Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengingatkan ancaman beban pencemaran udara di sepanjang rute perjalanan arus balik mudik. Masyarakat yang tinggal di sekitar rute perjalanan mudik juga perlu waspada.

“Total beban emisi pencemaran udara sebesar 1.395.177,56 ton untuk seluruh perjalanan mudik secara nasional dari dan ke Jabodetabek,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safruddin kepada Greeners, Kamis (18/4).

Jumlah volume lalu lintas (lalin) kembali ke wilayah Jabotabek meningkat 48,33% dibandingkan volume lalu lintas normal sebanyak 939.700 kendaraan. Total kendaraan yang kembali ke Jabotabek dari arah Trans-Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sebanyak 458.791 kendaraan, meningkat 149,9% dibandingkan volume lalin normal.

Arus lalin dari Bandung kembali ke Jabotabek melalui GT Kalihurip Utama di Tol Cipularang dengan jumlah total 305.961 kendaraan. Kemudian arus lalin dari arah Merak kembali ke Jabotabek melalui GT Cikupa di Tol Tangerang-Merak sebanyak 350.067 kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang kembali ke Jabotabek dari Puncak melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 279.042 kendaraan.

Banyaknya penggunaan kendaraan pribadi bisa memicu peningkatan polusi udara. Paparan tersebut juga berbahaya bagi kesehatan hingga kematian akibat keracunan karbon monoksida.

BACA JUGA: Pemudik Capai 193 Juta, Saatnya Terapkan Mudik Minim Sampah!

Angka pemudik tahun 2024 meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023, yakni 123,8 juta orang. Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan, tercatat penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik seperti mobil pribadi 22,07%, (27,32 juta orang) dan sepeda motor 20,3% (25,13 juta orang).

Masyarakat Perlu Antisipasi

Safruddin menambahkan, masyarakat juga perlu antisipasi, baik yang kembali dari mudik maupun yang tidak melakukan perjalanan mudik. Misalnya, kembali menggunakan masker ketika melakukan perjalanan ke luar rumah.

“Penting juga untuk menjaga stamina dengan mengonsumsi makanan dan minuman bergizi lengkap sesuai dengan kebutuhan,” imbuh Safruddin.

Ia juga mengingatkan, demi mengurangi potensi polusi udara, sebaiknya masyarakat memperbanyak melakukan perjalanan dengan sepeda atau berjalan kaki. Hal itu sebagai latihan guna meningkatan daya tahan tubuh. Masyarakat juga bisa menggunakan angkutan umum.

“Hindari penggunaan sepeda motor karena paparan polusi udara akan langsung mengenai si pengendara, terutama melalui pernafasan, kulit, dan pakaian,” tambah Safruddin.

Ilustrasi arus balik mudik. Foto: Shutterstock

Ilustrasi arus balik mudik. Foto: Shutterstock

Pola Contra Flow Berbahaya

Sementara itu, Safruddin menyatakan ada perbedaan mencolok pada mudik tahun ini. Menurutnya, orientasi pada pencegahan kemacetan yang berakhir pada pengaturan perjalanan mudik dengan pola contra flow terbukti berbahaya dan memakan korban.

“Penanganan kemacetan bukan indikator keberhasilan pengaturan perjalanan mudik. Selain fatalistic di lokasi lain dengan kecelakaan yang memakan korban jiwa,” katanya.

Ia menyarankan, seharusnya pengaturan perjalanan mudik didasarkan pada daya tampung dan daya dukung jalan (baik jalan raya maupun jalan tol). Sehingga, penting adanya ketegasan untuk menunda perjalanan apabila situasi dan kondisi jalan masih jenuh (penuh dengan kendaraan).

BACA JUGA: Survei: 72% Pemudik Lebaran Memilih Pakai Kendaraan Pribadi

Untuk jalan tol, apabila situasi jalan sudah jenuh atau speed kendaraan di bawah 60 km/jam, maka BUJT (Badan Usaha Jaaln Tol) wajib menutup sementara gate-gate masuk jalan tol tersebut. Sehingga, speed kendaraan yang ada di jalan tol dapat bertahan pada rentang 60–80 km/jam (dalam kota) dan 60–100 km/jam (luar kota).

“Terlarang bagi jalan tol untuk tetap membuka gate-gate masuk jalan tol ketika jalan tol sudah jenuh yang ditandai oleh speed kendaraan-kendaraan di bawah 60 km/jam,” terangnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/waspadai-polusi-udara-di-rute-arus-balik-mudik-lebaran/feed/ 0
Atasi Polusi, Pemprov DKI Tambah 4 Stasiun Pemantau Kualitas Udara https://www.greeners.co/berita/atasi-polusi-pemprov-dki-tambah-4-stasiun-pemantau-kualitas-udara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=atasi-polusi-pemprov-dki-tambah-4-stasiun-pemantau-kualitas-udara https://www.greeners.co/berita/atasi-polusi-pemprov-dki-tambah-4-stasiun-pemantau-kualitas-udara/#respond Sat, 27 Jan 2024 03:00:13 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42910 Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah empat Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tahun ini. Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, di tahun 2023 pihaknya sudah […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah empat Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tahun ini. Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, di tahun 2023 pihaknya sudah menambah 9 SPKU.

“Terakhir Pemprov DKI membeli 5 SPKU tahun di tahun 2011. Baru di tahun 2023 kami ada penambahan dalam jumlah yang banyak. Kami ingin serius tangani polusi udara di Jakarta,” ujar Heru melalui keterangan pers, Jumat (26/1).

Menurut Heru, saat ini kondisi udara di Jakarta cukup baik. Hal itu tampak dari data pengukuran yang ada di website DLH DKI Jakarta.

“Kondisi udara di Jakarta sekarang menunjukkan data polutan PM10 di angka 41 dari ambang batas maksimal yang mencapai angka 55,” ucap Heru.

DKI Jakarta akan menambah empat Stasiun Pemantau Kualitas Udara. Foto: DLH DKI

DKI Jakarta akan menambah empat Stasiun Pemantau Kualitas Udara. Foto: DLH DKI

Pengelola Gedung Perlu Memasang Watermist 

Heru juga mendorong semua pengelola gedung untuk terus memasang watermist. Menurutnya, watermist masih cukup efektif dalam menurunkan polusi udara.

“Musim kemarau akan selalu ada setiap tahun. Kita akan selalu antisipasi hal itu agar penanganan polusi udara lebih maksimal,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kehadiran 9 SPKU baru ini bisa memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal. Selain itu, alat tersebut juga bisa menjadi rujukan utama semua pihak.

BACA JUGA: DLH DKI Jakarta Hentikan 2 Pabrik Batu Bara Imbas Pencemaran

“Penambahan ini bisa meningkatkan aksesibilitas data kualitas udara di Jakarta. Data tersebut bisa warga akses melalui aplikasi Jaki dan website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” imbuhnya.

Jumlah ini menggenapkan jaringan alat pemantau kualitas utara yang berteknologi tinggi yang sudah berfungsi di seluruh wilayah DKI Jakarta. Alat tersebut bisa memaksimalkan pemantauan kualitas udara yang representatif sesuai dengan standar dan regulasi.

“Penempatan lokasi SPKU harus dilakukan dengan kajian untuk merepresentasikan variasi aktivitas manusia, termasuk pusat olahraga, kawasan hutan kota, dan hunian padat penduduk,” ujar Asep.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/atasi-polusi-pemprov-dki-tambah-4-stasiun-pemantau-kualitas-udara/feed/ 0
DLH DKI Jakarta Kebut Penanggulangan Polusi Udara di 2024 https://www.greeners.co/berita/dlh-dki-jakarta-kebut-penanggulangan-polusi-udara-di-2024/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dlh-dki-jakarta-kebut-penanggulangan-polusi-udara-di-2024 https://www.greeners.co/berita/dlh-dki-jakarta-kebut-penanggulangan-polusi-udara-di-2024/#respond Thu, 18 Jan 2024 06:06:03 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42832 Jakarta (Greeners) – Kualitas udara DKI Jakarta pada tahun 2023 menurun signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Melihat permasalahan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan kebut penanggulangan polusi udara di […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kualitas udara DKI Jakarta pada tahun 2023 menurun signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Melihat permasalahan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan kebut penanggulangan polusi udara di 2024.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan kondisi itu terjadi akibat berbagai faktor. Salah satunya ialah rendahnya curah hujan pada beberapa periode di tahun 2023.

“Dibandingkan tahun 2022, konsentrasi PM2.5 tahun 2023 cenderung lebih tinggi. Terutama pada musim kemarau, dipengaruhi munculnya gejala El Nino, yang menyebabkan curah hujan rendah dalam periode lebih lama (hingga Oktober). Bahkan, pengaruhnya berlangsung hingga bulan Desember,” ungkap Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/1).

BACA JUGA: DLH DKI Jakarta Hentikan 2 Pabrik Batu Bara Imbas Pencemaran

Asep menambahkan, data tersebut merupakan data tahunan dari seluruh Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di seluruh wilayah Jakara. Saat ini, DLH DKI memiliki 12 SPKU yang bertaraf reference grade dan akan bertambah lagi di tahun 2024 ini.

“Hingga saat ini, Jakarta sudah memiliki 12 SPKU bertaraf reference-grade yang sudah berjalan, dan akan bertambah lagi 9 tahun ini. Targetnya 25 SPKU reference-grade tahun 2025, jumlah ini merupakan jumlah yang ideal,” ungkap Asep.

Ia berharap kehadiran 9 SPKU baru ini bisa memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal dan bisa menjadi rujukan utama semua pihak.

“Tahun 2024 ini kita akan kebut penanggulangan kualitas udara di Jakarta. Selain menambah jumlah SPKU, juga menguatkan regulasi peningkatan kualitas udara, salah satunya melalui zona rendah emisi,” ujar Asep.

DLH DKI Jakarta akan kebut penanggulangan polusi udara di 2024. Foto: DLH DKI Jakarta

DLH DKI Jakarta akan kebut penanggulangan polusi udara di 2024. Foto: DLH DKI Jakarta

WRI Indonesia Ikut Bantu Tingkatkan Kualitas Udara

Deputy Program Director Climate Change, Energy, Cities, and Ocean World Resources Institute (WRI) Indonesia, Almo Pradana mengapresiasi kerja sama dengan DLH DKI. Khususnya, untuk meningkatkan aksesibilitas data kualitas udara yang dapat menjadi rujukan untuk kebijakan berbasis sains.

”Kita berkomitmen mendukung DLH DKI, agar terus memiliki data yang berkualitas dan bisa publik akses. Kemudian, data-data tersebut juga bisa diterjemahkan menjadi kebijakan percontohan di Indonesia,” ungkap Almo.

Sebagai bagian dari dukungan konkrit terhadap usaha bersama mengatasi dampak buruk polusi udara, Clean Air Catalyst juga turut berkontribusi. Khususnya, dalam menambah jumlah alat pengukuran kualitas udara reference grade di DKI pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA: DLH DKI Beri Penghargaan bagi Masyarakat Peduli Lingkungan

“Tambahan 3 alat pengukuran kualitas udara reference grade di 3 lokasi SPKU, termasuk di Kantor Walikota Jakarta Timur, Kantor Walikota Jakarta Barat, dan Rusun Marunda. Selain itu, ada penambahan 4 sensor untuk jenis polutan black carbon pada SPKU yang sudah ada untuk mengukur pencipta jenis jenis polutan baru,” imbuh Almo.

Almo menambahkan, WRI Indonesia juga mendorong intervensi di sektor transportasi dengan pengembangan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) yang sejalan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Misalnya, Keputusan Gubernur 576 tahun 2023 tentang Strategi Penanggulangan Polusi Udara untuk mengurangi polusi dari sumber bergerak.

DLH DKI Adakan Diskusi Strategi Pengendalian Udara

DLH DKI Jakarta bersama Clean Air Catalyst (WRI Indonesia dan Vital Strategies) mengadakan diskusi pemantauan kualitas udara 2023 dan strategi pengendalian udara melalui kawasan rendah emisi di DKI Jakarta.

Catalyst  merupakan sebuah inisiatif yang mendapat dukungan USAID melalui konsorsium di tingkat internasional untuk percepatan perbaikan kualitas udara, terutama di kota-kota dunia. Ada tiga fokus utama dalam penanggulangan dampak buruk polusi udara.

Pertama, fokus pada identifikasi sumber polusi dengan tujuan membangun pemahaman bersama masyarakat mengenai sumber-sumber polusi dan dampak beragam di kota. Kedua, kolaborasi mencari strategi untuk solusi terbaik dalam pengurangan emisi di sektor yang paling mencemari. Selanjutnya, Catalyst berkomitmen untuk membangun koalisi strategis yang melibatkan berbagai pihak untuk mendorong aksi pengurangan emisi demi udara yang lebih sehat.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/dlh-dki-jakarta-kebut-penanggulangan-polusi-udara-di-2024/feed/ 0
Pulihkan Polusi Udara, DLH Jakarta Awasi Cerobong Industri https://www.greeners.co/berita/pulihkan-polusi-udara-dlh-jakarta-awasi-cerobong-industri/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pulihkan-polusi-udara-dlh-jakarta-awasi-cerobong-industri https://www.greeners.co/berita/pulihkan-polusi-udara-dlh-jakarta-awasi-cerobong-industri/#respond Thu, 05 Oct 2023 03:11:14 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41863 Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengetatkan pengawasan cerobong industri untuk memulihkan polusi udara di Jakarta. DLH DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemberhentian sementara kepada perusahaan yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengetatkan pengawasan cerobong industri untuk memulihkan polusi udara di Jakarta. DLH DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemberhentian sementara kepada perusahaan yang cerobongnya tidak memenuhi baku mutu emisi.

Pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar tertera dalam Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Perusahaan dapat beroperasi kembali apabila sudah memenuhi syarat atau aturan terkait tanggung jawab lingkungan.

Misalnya, baru-baru ini DLH DKI Jakarta memberikan sanksi kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu keluar akibat perusahaan tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

BACA JUGA: DLH DKI Jakarta Hentikan 2 Pabrik Batu Bara Imbas Pencemaran

Pemberian sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu tertulis perusahaan harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi mencemari udara di Jakarta.

“Perusahaan tersebut memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong boiler. Mereka tidak memenuhi baku mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” ungkapnya.

DLH DKI Jakarta mengawasi cerobong industri untuk memulihkan polusi udara di Jakarta. Foto: DLH DKI Jakarta

DLH DKI Jakarta mengawasi cerobong industri untuk memulihkan polusi udara di Jakarta. Foto: DLH DKI Jakarta

Lakukan Legal Sampling

Dalam sebulan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah dua kali memberikan sanksi kepada perusahaan pengolahan sawit, dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut. Hasilnya, kedua perusahaan itu telah melakukan pengawasan secara mandiri dalam periode berbeda. Namun, hasil itu perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.

“Kami periksa kembali hasil pengujian perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kami akan naikkan sanksinya,” ujar Asep.

BACA JUGA: Tanpa Hujan, Kemarau Ekstrem Bisa Perburuk Polusi Udara

Sebagai tindak lanjut, tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI terjun ke lapangan untuk melakukan legal sampling pada emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

“Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung kami tindak tegas. Kalaupun perusahaan itu sudah menaati aturan, kami juga akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” tutur Asep.

Perusahaan di Jakarta Timur Kena Sanksi

Sementara itu, pada September lalu DLH DKI Jakarta juga memberikan sanksi kepada salah satu perusahaan pembuatan pakan ternak di Jakarta Timur. Sebab, cerobong asap milik perusahaan ini berpotensi menjadi sumber pencemar udara di Jakarta.

Asep menyatakan, wilayah Jakarta Timur menjadi target operasi Satgas. Sebab, ada banyak industri dan berpotensi menjadi penyumbang sumber emisi tidak bergerak di DKI Jakarta.

Apalagi, wilayah Jakarta Timur jadi salah satu wilayah yang memiliki rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) paling tinggi dibanding wilayah-wilayah lainnya. Itu berdasarkan data hasil pantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) milik DLH DKI Jakarta.

“Kalau begitu, semua yang berpotensi mencemari kualitas udara akan kami awasi. Operasi ini adalah bentuk pengawasan. Apabila terbukti melanggar, jelas akan kami sanksi, bahkan sampai pencabutan izin lingkungan,” tegas Asep.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/pulihkan-polusi-udara-dlh-jakarta-awasi-cerobong-industri/feed/ 0