Jakarta (Greeners) – Tim Advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta (IBUKOTA) mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pj Gubernur Jakarta. Mereka mendesak pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam mewujudkan udara bersih.
Tim Advokasi Koalisi IBUKOTA, yang terdiri dari LBH Jakarta bersama para advokat dan pengacara publik, mengajukan permohonan terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan MA Nomor 2560 K/Pdt/2023. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 21 November 2023. Putusan MA ini merupakan hasil dari gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait polusi udara di Jakarta.
Dalam amar putusan tersebut, lima pihak Tergugat, yakni presiden RI, menteri dalam negeri, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri kesehatan, dan gubernur DKI Jakarta, dihukum untuk mengambil langkah nyata dalam mengatasi polusi udara di Jabodetabek. Namun, hingga saat ini, Tim Advokasi mencatat bahwa belum ada tindakan konkret dari pihak Tergugat untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Kami menuntut pemerintah, khususnya presiden RI, kementerian terkait, dan Pj. Gubernur Jakarta, untuk tidak abai terhadap putusan dan segera menunjukkan goodwill dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Keterlambatan ini, selain melanggar hukum, juga mengorbankan hak masyarakat menghirup udara bersih yang sehat,” ujar perwakilan dari LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/1).
BACA JUGA: DLH DKI Luncurkan Platform Pemantauan Kualitas Udara
Tim Advokasi juga mencatat beberapa poin dalam amar putusan yang belum terlaksana, antara lain pengawasan terhadap ketaatan standar emisi kendaraan bermotor dan sumber pencemar lainnya. Kemudian, penyusunan dan pelaksanaan strategi pengendalian pencemaran udara, serta supervisi lintas provinsi terhadap inventarisasi emisi dan sumber pencemar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Alif menegaskan bahwa koalisi meminta para tergugat untuk segera melaksanakan amar putusan ini. Hal ini penting demi tercapainya udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Masa Depan Kesehatan
Sementara itu, salah satu penggugat yang juga selebritas, Melanie Soebono, menekankan pentingnya putusan tersebut bagi kesehatan masyarakat di masa depan.
“Kami telah berjuang bertahun-tahun agar pemerintah bertanggung jawab. Putusan ini adalah kemenangan besar bagi warga Jakarta. Namun, tanpa implementasi nyata, ini hanya akan menjadi janji kosong,” kata Melanie.
Melanie juga menambahkan bahwa surat yang dikirimkan oleh Koalisi IBUKOTA kepada para Tergugat menekankan pentingnya langkah-langkah strategis. Langkah-langkah tersebut untuk memastikan keberlanjutan implementasi kebijakan, bukan sekadar langkah administratif semata.
Desakan ini juga bertepatan dengan momentum jelang pelantikan gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru. Dalam kampanye politiknya, gubernur terpilih sempat berjanji untuk menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan dengan udara yang lebih bersih.
BACA JUGA: DLH DKI Bakal Gandeng Banyak Pihak untuk Jaga Kualitas Udara
Dengan demikian, pelantikan ini menjadi waktu yang tepat untuk menunjukkan komitmen nyata dan memimpin berdasarkan janji politik yang telah dibuat. Tim advokasi mengingatkan gubernur terpilih bahwa aksi nyata adalah ukuran utama dari kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia