Pulihkan Polusi Udara, DLH Jakarta Awasi Cerobong Industri

Reading time: 2 menit
DLH DKI Jakarta mengawasi cerobong industri untuk memulihkan polusi udara di Jakarta. Foto: DLH DKI Jakarta
DLH DKI Jakarta mengawasi cerobong industri untuk memulihkan polusi udara di Jakarta. Foto: DLH DKI Jakarta

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengetatkan pengawasan cerobong industri untuk memulihkan polusi udara di Jakarta. DLH DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemberhentian sementara kepada perusahaan yang cerobongnya tidak memenuhi baku mutu emisi.

Pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar tertera dalam Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Perusahaan dapat beroperasi kembali apabila sudah memenuhi syarat atau aturan terkait tanggung jawab lingkungan.

Misalnya, baru-baru ini DLH DKI Jakarta memberikan sanksi kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu keluar akibat perusahaan tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

BACA JUGA: DLH DKI Jakarta Hentikan 2 Pabrik Batu Bara Imbas Pencemaran

Pemberian sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu tertulis perusahaan harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi mencemari udara di Jakarta.

“Perusahaan tersebut memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong boiler. Mereka tidak memenuhi baku mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” ungkapnya.

DLH DKI Jakarta mengawasi cerobong industri untuk memulihkan polusi udara di Jakarta. Foto: DLH DKI Jakarta

DLH DKI Jakarta mengawasi cerobong industri untuk memulihkan polusi udara di Jakarta. Foto: DLH DKI Jakarta

Lakukan Legal Sampling

Dalam sebulan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah dua kali memberikan sanksi kepada perusahaan pengolahan sawit, dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut. Hasilnya, kedua perusahaan itu telah melakukan pengawasan secara mandiri dalam periode berbeda. Namun, hasil itu perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.

“Kami periksa kembali hasil pengujian perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kami akan naikkan sanksinya,” ujar Asep.

BACA JUGA: Tanpa Hujan, Kemarau Ekstrem Bisa Perburuk Polusi Udara

Sebagai tindak lanjut, tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI terjun ke lapangan untuk melakukan legal sampling pada emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

“Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung kami tindak tegas. Kalaupun perusahaan itu sudah menaati aturan, kami juga akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” tutur Asep.

Perusahaan di Jakarta Timur Kena Sanksi

Sementara itu, pada September lalu DLH DKI Jakarta juga memberikan sanksi kepada salah satu perusahaan pembuatan pakan ternak di Jakarta Timur. Sebab, cerobong asap milik perusahaan ini berpotensi menjadi sumber pencemar udara di Jakarta.

Asep menyatakan, wilayah Jakarta Timur menjadi target operasi Satgas. Sebab, ada banyak industri dan berpotensi menjadi penyumbang sumber emisi tidak bergerak di DKI Jakarta.

Apalagi, wilayah Jakarta Timur jadi salah satu wilayah yang memiliki rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) paling tinggi dibanding wilayah-wilayah lainnya. Itu berdasarkan data hasil pantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) milik DLH DKI Jakarta.

“Kalau begitu, semua yang berpotensi mencemari kualitas udara akan kami awasi. Operasi ini adalah bentuk pengawasan. Apabila terbukti melanggar, jelas akan kami sanksi, bahkan sampai pencabutan izin lingkungan,” tegas Asep.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top