Atasi Polusi, Pemprov DKI Tambah 4 Stasiun Pemantau Kualitas Udara

Reading time: 2 menit
Stasiun Pemantau Kualitas Udara. Foto: DLH DKI Jakarta
Stasiun Pemantau Kualitas Udara. Foto: DLH DKI Jakarta

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah empat Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tahun ini. Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, di tahun 2023 pihaknya sudah menambah 9 SPKU.

“Terakhir Pemprov DKI membeli 5 SPKU tahun di tahun 2011. Baru di tahun 2023 kami ada penambahan dalam jumlah yang banyak. Kami ingin serius tangani polusi udara di Jakarta,” ujar Heru melalui keterangan pers, Jumat (26/1).

Menurut Heru, saat ini kondisi udara di Jakarta cukup baik. Hal itu tampak dari data pengukuran yang ada di website DLH DKI Jakarta.

“Kondisi udara di Jakarta sekarang menunjukkan data polutan PM10 di angka 41 dari ambang batas maksimal yang mencapai angka 55,” ucap Heru.

DKI Jakarta akan menambah empat Stasiun Pemantau Kualitas Udara. Foto: DLH DKI

DKI Jakarta akan menambah empat Stasiun Pemantau Kualitas Udara. Foto: DLH DKI

Pengelola Gedung Perlu Memasang Watermist 

Heru juga mendorong semua pengelola gedung untuk terus memasang watermist. Menurutnya, watermist masih cukup efektif dalam menurunkan polusi udara.

“Musim kemarau akan selalu ada setiap tahun. Kita akan selalu antisipasi hal itu agar penanganan polusi udara lebih maksimal,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kehadiran 9 SPKU baru ini bisa memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal. Selain itu, alat tersebut juga bisa menjadi rujukan utama semua pihak.

BACA JUGA: DLH DKI Jakarta Hentikan 2 Pabrik Batu Bara Imbas Pencemaran

“Penambahan ini bisa meningkatkan aksesibilitas data kualitas udara di Jakarta. Data tersebut bisa warga akses melalui aplikasi Jaki dan website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” imbuhnya.

Jumlah ini menggenapkan jaringan alat pemantau kualitas utara yang berteknologi tinggi yang sudah berfungsi di seluruh wilayah DKI Jakarta. Alat tersebut bisa memaksimalkan pemantauan kualitas udara yang representatif sesuai dengan standar dan regulasi.

“Penempatan lokasi SPKU harus dilakukan dengan kajian untuk merepresentasikan variasi aktivitas manusia, termasuk pusat olahraga, kawasan hutan kota, dan hunian padat penduduk,” ujar Asep.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top