Jakarta Susun Raperda untuk Perkuat Pengendalian Pencemaran Udara

Reading time: 2 menit
Jakarta menyusun Raperda untuk memperkuat pengendalian pencemaran udara. Foto: DLH DKI
Jakarta menyusun Raperda untuk memperkuat pengendalian pencemaran udara. Foto: DLH DKI

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Penyusunan Raperda ini untuk memperkuat pengendalian pencemaran udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat aspek pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.

“Kami ingin memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Jakarta berjalan lebih tegas, transparan, dan terintegrasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat,” ujar Asep.

Ia menambahkan, Raperda ini akan mengatur mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif. Hal itu termasuk model koordinasi antarlembaga dan pengelolaan dana hasil denda untuk kegiatan pemulihan lingkungan. Menurutnya, tujuan akhir dari penyusunan Raperda ini adalah menciptakan tata kelola mutu udara yang adil dan berkeadilan.

Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat dan penegakan hukum yang konsisten, kualitas udara Jakarta dapat terus membaik serta mendukung terwujudnya kota yang sehat dan berkelanjutan.

Tekan Dua Prinsip untuk Hukum Lingkungan

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia, Andri Gunawan Wibisana menekankan pentingnya penerapan prinsip responsive regulation dan smart regulation dalam penegakan hukum lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif seperti penerapaan paksaan pemerintah, denda, atau pembekuan izin harus secara bertahap dan selektif. Selain itu, juga menyesuaikan tingkat risiko serta dampak pelanggaran. Pendekatan tersebut akan lebih efektif dalam mengubah perilaku pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Pemulihan lingkungan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan restoratif. Jika pelaku tidak mematuhi teguran tertulis, pemerintah dapat menjatuhkan paksaan pemerintah yang bersifat reparatoir atau pemulihan,” ujar Andri.

Praktisi pengawasan lingkungan hidup, Bambang Pramudyanto, menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran udara.

Ia menilai, perlu untuk memperkuat peran dan tanggung jawab DLH serta Suku Dinas di wilayah DKI Jakarta. Sebab, beban pengawasan saat ini tidak sebanding dengan banyaknya izin dan persetujuan lingkungan yang telah terbit.

Menurut Bambang, peningkatan alokasi anggaran untuk operasional pengawasan, penanganan kasus, dan proses penyidikan juga menjadi hal penting. Denagn demikian, penegakan hukum lingkungan berjalan lebih optimal.

Ia menambahkan, rancangan Raperda sebaiknya juga mengatur secara lebih jelas sinkronisasi antara ketentuan pidana dan sanksi administratif dengan peraturan perundangan terbaru. Kemudian, mekanisme internalisasi biaya pengendalian pencemaran. Baku mutu ambien dan baku mutu emisi sumber bergerak dan tidak bergerak juga dilampirkan dalam peraturan daerah. Selain itu, kewenangan gubernur dalam mengevaluasi pengawasan lingkungan juga perlu diperjelas. Dengan demikian, tata kelola lingkungan di Jakarta semakin efektif dan akuntabel.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top