DLH DKI Jakarta Hentikan 2 Pabrik Batu Bara Imbas Pencemaran

Reading time: 2 menit
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberhentikan operasional dua pabrik stockpile batu bara imbas pencemaran lingkungan. Foto: DLH DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberhentikan operasional dua pabrik stockpile batu bara imbas pencemaran lingkungan. Foto: DLH DKI Jakarta

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberhentikan operasional dua pabrik stockpile batu bara imbas pencemaran lingkungan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy di Jakarta Utara.

Penutupan pabrik tersebut bersifat sementara. DLH DKI Jakarta memberi mereka waktu untuk memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

“Ketika aturan telah dipenuhi, sanksi ini akan dibebaskan kembali dan pabrik boleh beroperasi kembali. DLH juga menekan pabrik untuk segera memenuhi aturan tersebut secepatnya,” ungkap Kepala Seksi Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada Greeners, Jumat (1/9).

BACA JUGA: YKRI Dorong Kota Besar di Indonesia Bangun Kebun Raya

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Tim DLH yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya telah membuktikan bahwa kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Perusahaan terbukti belum memasang jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan. Kemudian, mereka pun belum mengelola air limpasan dari stockpile batu bara, serta belum memiliki TPS Limbah B3.

Pabrik Melakukan Pelanggaran Pengelolaan Lingkungan

Selain itu, DLH DKI Jakarta menemukan endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota. Pabrik tersebut juga tidak memiliki tempat penampungan sementara (TPS) sampah domestik, dan tim DLH menemukan bekas pembakaran sampah. Bahkan, DLH DKI Jakarta juga menemukan puntung rokok di lokasi stockpile batubara.

Kepala Dinas DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan pihaknya berwewenang mencabut izin sebuah perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberhentikan operasional dua pabrik stockpile batu bara imbas pencemaran lingkungan. Foto: DLH DKI Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberhentikan operasional dua pabrik stockpile batu bara imbas pencemaran lingkungan. Foto: DLH DKI Jakarta

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan, jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.

Asep menyebut pihaknya tidak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.

DLH Gencar Melakukan Sidak Industri

Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar memantau semua perusahaan, khususnya yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara di Jakarta.

“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini. Jika mereka tidak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tidak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” lanjut Asep.

Saat ini, lanjut Asep, DLH akan terus menggencarkan sidak kepada seluruh industri di Jakarta. DLH mengerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri.

BACA JUGA: Tanpa Hujan, Kemarau Ekstrem Bisa Perburuk Polusi Udara

Pentingnya Evaluasi Terintegrasi

Sementara itu, Pakar Kebijakan Lingkungan, Pramono Iriawan mengatakan perlu evaluasi terhadap permasalahan polusi udara di wilayah lain yang berdekatan dengan Jakarta. Evaluasi ini harus terintegrasi terhadap wilayah Jabodetabek, terutama yang berpotensi menghasilkan limbah polusi udara.

“Evaluasi secara terintegrasi harus segera dilakukan dengan mengidentifikasi semua kegiatan industri maupun kegiatan lainnya yang berpotensi menghasilkan emisi,” ungkap Pramono dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8).

Menurut Pramono, pihak industri harus melakukan pengendalian terdahap semua dampak yang dihasilkan. Perusahaan juga wajib mentaati semua persyaratan dalam izin lingkungan hingga implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

“Termasuk pengendalian emisi yang dihasilkan yang menyebabkan dampak penurunan kualitas udara ambien dari kegiatan konstruksi maupun operasional,” kata Pramono.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top