
trenggiling


Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi senilai Rp 2,5 Milyar.

BPPH-LHK wilayah Kalimantan bekerja sama dengan Polda Kalbar berhasil mengamankan empat puluh trenggiling (Manis javanicus) beku hasil penggerebekan di Pontianak.

Indonesia terpaksa menerima keputusan proposal pelarangan perdagangan trenggiling di Asia yang dibahas dalam CITES.

Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku perburuan dan perdagangan satwa ilegal berupa trenggiling di Amplas, Medan.

Singapura – Untuk merayakan Hari Hewan Sedunia 2014 tahun ini, Wildlife Reserves Singapore mengumumkan kelahiran beberapa hewan langka di dunia, salah satunya adalah kelahiran Trenggiling Sunda. Seperti dikutip dari siaran […]
