Trenggiling Jawa; Si Manis Yang Terancam Punah

Reading time: 2 menit

Jika ditanya hewan apa yang memiliki sisik, mungkin sebagian besar akan menjawab ikan. Tidak banyak yang tahu bahwa ada hewan darat yang memiliki sisik. Karena bentuknya yang unik, makhluk ini bahkan dijadikan sebagai salah satu syarat dalam ritual suku tertentu. Hewan ini tidak lain adalah trenggiling.

Trenggiling Jawa, atau sering disingkat trenggiling, memiliki nama ilmiah Manis Javanica. Kata ‘Manis’ berasal dari bahasa Latin, ‘Manes’, yang berarti roh dalam kepercayaan bangsa Roma. Nama ini juga merujuk pada penampilan trenggiling yang tidak biasa dan pola hidupnya yang lebih aktif di malam hari (nokturnal). Dan ‘Javanica’ mengacu pada lokasi geografis pesebarannya. Trenggiling jenis ini ditemukan di wilayah Asia Tenggara. Di Indonesia, trenggiling ditemukan di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Selain trenggiling (Manis Javanica), terdapat pula jenis trenggiling lainnya. Ada trenggiling cina (Manis Pentadactyla), trenggiling Filipina (Manis Culionensis), trenggiling ekor tebal (Manis Crassicaudata), trenggiling tanah raksasa (Smutsia Gigantea), trenggiling perut putih (Phataginus Tricuspis), trenggiling perut hitam (Uromanis Tetradactyla), dan trenggiling tanah (Smutsia Temminckii).

Semut dan rayap menjadi makanan utama trenggiling. Panjang lidah yang hampir sepertiga panjang tubuhnya serta ludah yang lengket memudahkan trenggiling menyusup dan menangkap semut buruan di dalam sarangnya. Diperkirakan seekor trenggiling dewasa sanggup menyantap lebih dari 70 juta semut dalam setahun. Wow!

Saat menyantap semut, semut-semut tersebut tidak akan masuk ke dalam mulut, hidung, atau telinga trenggiling. Hal ini dikarenakan adanya otot khusus yang akan menutup jika ada semut atau serangga merayap di tiga organ tersebut. Secara berkala, trenggiling melakukan ant baths atau mandi semut untuk membersihkan sisiknya.

Sebagai hewan mamalia, trenggiling menyusui anaknya dan menjaganya hingga sang anak berusia 3-4 bulan. Selama itu, anak trenggiling akan dibawa di atas punggung atau ekor induknya. Trenggiling akan mulai bereproduksi saat berumur satu tahun.

Sisik ‘Ajaib’

Trenggiling diklasifikasikan dalam ordo Pholidota, yang berarti hewan bersisik. Pada trenggiling, sisik tumbuh bersama dengan rambut mulai dari kepala hingga ekornya. Pada saat trenggiling lahir, lapisan sisiknya masih lembut dan berwarna pucat. Namun, dalam waktu dua hari, sisik ini akan mengeras. Sisik tersebut terbentuk dari keratin yang sama dengan pembentuk rambut dan kuku pada manusia. Biasanya sisik ini tanggal saat trenggiling mencari makan atau menggali tanah, namun dapat tumbuh kembali.

Jika dilihat sepintas, penampilan tringgiling mirip seperti tentara dengan baju zirah. Bila pada tentara baju zirah untuk melindungi diri dari senjata tajam, begitu pula fungsi sisik pada trenggiling. Sisik yang ada disekujur tubuhnya akan melindungi bagian lunak dibawah sisik hewan ini manakala ia menggelung untuk mempertahankan diri.

Harimau, macan, anjing hutan, dan ular python merupakan predator alami trenggiling. Namun manusialah yang menjadi ancaman utama terhadap kelangsungan hidupnya. Pemburu satwa liar mengincar trenggiling untuk diperdagangkan baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Trenggiling diburu untuk daging, kulit dan sisiknya, dimana Vietnam dan Cina menjadi pasar terbesar penjualan trenggiling. Daging trenggiling diperdagangkan sebagai bahan masakan mewah atau makanan warga lokal. Dalam industri produk kulit, kulit trenggiling biasanya diolah menjadi sepatu. Sementara itu, sisik trenggiling dianggap bagian yang paling ‘ajaib’. Sisik ini digunakan sebagai bahan kosmetik, obat, dan dipercaya sebagai aphrodisiac.

Perburuan yang tidak terkendali dan rusaknya habitat asli trenggiling mengakibatkan penurunan yang signifikan terhadap populasi trenggiling. IUCN Red List of Threatened Species memasukan hewan ini sebagai hewan yang terancam punah (endangered) sejak tahun 2008. Di Indonesia, trenggiling dikategorikan sebagai hewan yang dilindungi sejak tahun 1931 dan menggunakan Undang-undang nomor 5 , tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk menjerat pelanggarnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000 juta rupiah.

(Dari berbagai sumber)

Ilustrasi : http://www.nhm.ac.uk/nature-online/species-of-the-day/biodiversity/endangered-species/manis-javanica/index.html

(G08)

Top