UU Cipta Kerja
Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis mengajukan permohonan uji materiil, terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang […]
Jakarta (Greeners)- Penguatan kelembagaan dalam perlindungan hak lingkungan hidup dan masyarakat harus mendapat penguatan pascalahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Oleh sebab itu perlu evaluasi agar aturan dari UU CK […]
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menerbitkan kajian Indonesia Environmental Law Outlook 2021. Kajian ini semacam proyeksi keberlanjutan lingkungan hdup di tengah upaya pemulihan ekonomi terdampat pandemi Covid-19. Berdasarkan kajian tersebut, banyak hal yang berpotensi memperlemah perlindungan lingkungan hidup.
Penguasa mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 2 November 2020. Meski berbagai elemen masyarakat dengan tegas menyuarakan penolakan, namun Presiden Joko Widodo bergeming. Tidak ada tanda-tanda upaya mengevaluasi maupun mencabut UUCK dari penguasa.
Merespons berbagai kritik UUCK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Menteri Siti menjawab keresahan masyarakat terkait UU Cipta Kerja khususnya pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Poin utama yang Siti tekankan yakni pemberian sanksi kepada pihak perusak lingkungan.
Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mencatat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak mengadopsi prinsip dan asas pembangunan berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam yang ada sebelumnya.
















