perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi
Orang utan adalah salah satu spesies endemik Indonesia yang masuk kategori dilindungi. Perlindungan bagi orang utan tercantum dalam berbagai regulasi baik nasional maupun internasional. Meski begitu, orang utan kerap menjadi korban dari perburuan liar dan perdagangan ilegal, bahkan kejahatan transnasional. Baru-baru ini, Indonesia memulangkan sebelas orang utan korban kejahatan transnasional.
Potensi keanekaragaman hayati yang begitu besar membuat Indonesia menjadi salah satu target utama dalam perdagangan satwa liar di dunia, baik untuk jenis mamalia, reptil, burung maupun ikan.
Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Sekretariat Jenderal KLHK Indra Eksploitasia menyatakan, penetapan satwa langka dan harus dilindungi sangat dibutuhkan mengingat bisnis satwa langka ilegal di Indonesia adalah bisnis yang menjanjikan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kasus kematian dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia tidak lepas dari sistem dan proses pengawasan yang lemah.
Jakarta (Greeners) – Kebakaran hutan besar yang terjadi pada tahun 2015 adalah harga sangat mahal yang harus dibayar akibat pembiaran atas pengrusakan hutan dan gambut yang terjadi selama beberapa dekade. […]