Indonesia Pulangkan Sebelas Orang Utan Korban Perdagangan Ilegal

Reading time: 2 menit
orang utan dan anaknya
Indonesia Pulangkan Sebelas Orang Utan Korban Perdagangan Ilegal. Foto: Shutterstock.

Orang utan adalah salah satu spesies endemik Indonesia yang masuk kategori dilindungi. Perlindungan bagi orang utan tercantum dalam berbagai regulasi, baik nasional maupun internasional. Meski begitu, orang utan kerap menjadi korban dari perburuan liar dan perdagangan ilegal. Baru-baru ini, Indonesia memulangkan sebelas orang utan korban kejahatan transnasional.

Jakarta (Greeners) – Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, menjelaskan sebanyak sebelas individu orang utan ini terdiri dari 9 orang utan dari Malaysia dan 2 dari Thailand. Kesebelas orang utan asli Indonesia ini merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar berskala internasional. Dia menyebut program repatriasi atau pemulangan kembali orang utan ini merupakan bentuk kerja sama lintas sektor bahkan antar negara dalam hal ini Malaysia dan Thailand.

“Upaya sinergi tersebut seiring dengan komitmen Indonesia mengontrol dan mencegah perdagangan ilegal satwa liar,” ujar Wiratno dalam prosesi pemulangan sebelas orang utan, Kamis, (17/12/2020).

Orang Utan Merupakan Identitas Bangsa Indonesia

Lebih jauh, Wiratno menjamin kesehatan sebelas orang utan tersebut. Pasalnya, sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, kesebelas orang utan telah melewati serangkaian tes kesehatan. Dia menjelaskan,tes kesehatan oleh otoritas kesehatan di Thailand dan Malaysia ini meliputi fisik maupun uji laboratorium. 

 Sejak 2016, lanjut Wiratno, Indonesia telah merepratiasi 72 orang utan; 68 di antaranya dari Thailand. Dia menegaskan penyelundupan orang utan terus berlangsung. Untuk itu, dia mengingatkan perlu kerja sama berbagai pihak untuk menjaga orang utan serta tumbuhan dan satwa liar pada umumnya.

“Orang utan serta keanekaragaman hayati Indonesia merupakan identitas dan kebanggaan Indonesia serta aset pembangunan. Kita harus melindungi dan mengelola sebaik-baiknya,” ucapnya.

Baca juga: LBH Jakarta Kritisi Lambannya Proses Gugatan Pencemaran Udara Jakarta

perdaganan ilegal orang utan

Sejak 2016, Indonesia telah merepratiasi 72 orang utan, 68 di antaranya dari Thailand. Foto: Shutterstock.

Pelaku Selundupkan Dua Orang Utan Dalam Koper

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengaku memiliki kedekatan emosional dengan dua orang utan dari Thailand. Dia mengingat, pertama kali melihat kedua orang utan tersebut pada 2017 ketika hendak memulai program repratiasi. Dia pun menceritakan, ketika proses penyelundupan kedua orang utan tersebut masih bayi, pelaku menyelundupkan mereka dengan menggunakan koper.

“Dari empat satwa di Bangkok, baru dua bisa kita kembalikan. Dua bayi (orang utan) ini harus kita selamatkan. Bayi diselundupkan melalui koper. Kami melihat langsung ke lokasi,” jelasnya.

Rasio menegaskan seluruh pihak harus menangani persoalan ini dengan serius. Pasalnya, ancaman dari perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa dilindungi semakin meluas. Dalam lima tahun ini, lanjutnya, pihaknya telah menggelar 100.400 operasi perlindungan, lebih dari 350 kasus berkaitan dengan satwa rentan tersebut.

“Kami terus memperkuat upaya-upaya, monitoring, patroli-patroli, temasuk siber patrol. Sekarang ini banyak kejahatan satwa melakukan teknologi informasi diperjualbelikan di media sosial,” katanya.

Rasio menjelaskan program repatriasi ini merupakan bentuk kerja sama dari KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia dan Thailand, serta lembaga masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan satwa. Menurutnya, kerja sama seperti ini harus terus berlangsung untuk menjaga kekayaan bangsa Indonesia.

“Kejahatan ini merupakan kejahatan serius yang sangat merugikan Indonesia. Jika dibiarkan kita akan kehilangan keanekaragaman hayati yang dimiliki bangsa Indonesia. Tidak ada negara lain memiliki orang utan. Hanya ada di Indonesia. Maka harus kita tangani bersama-sama,” pungkasnya.

Penulis Muhamad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

Top