perhutanan sosial - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/perhutanan-sosial/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 30 Jan 2025 05:48:57 +0000 id hourly 1 Platform IAD HATTA Percepat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Sumbar https://www.greeners.co/aksi/platform-iad-hatta-percepat-pengelolaan-perhutanan-sosial-di-sumbar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=platform-iad-hatta-percepat-pengelolaan-perhutanan-sosial-di-sumbar https://www.greeners.co/aksi/platform-iad-hatta-percepat-pengelolaan-perhutanan-sosial-di-sumbar/#respond Thu, 30 Jan 2025 05:48:57 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=45795 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan platform Integrated Area Development Berbasis Perhutanan Sosial (IAD HATTA) di kawasan objek wisata Kapalo Banda, Provinsi Sumatra Barat, pada Sabtu (25/1). Platform ini […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan platform Integrated Area Development Berbasis Perhutanan Sosial (IAD HATTA) di kawasan objek wisata Kapalo Banda, Provinsi Sumatra Barat, pada Sabtu (25/1). Platform ini bertujuan untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menjelaskan bahwa percepatan pembentukan dan pengembangan IAD HATTA merupakan strategi untuk mendukung pengembangan usaha perhutanan sosial di Kabupaten Lima Puluh Kota. Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“IAD HATTA menjadi langkah awal membangun kolaborasi dan integrasi para pihak dalam mendukung program wasembada pangan dan energi melalui agroforestry, silvopastural, dan pola agroforestry lainnya tanpa membuka lahan,” ujar Mahfudz dalam keterangannya.

Pengembangan IAD HATTA juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dengan fokus pada pengembangan ekowisata berbasis perhutanan sosial. Ekowisata ini diharapkan dapat menjadi pendorong pendapatan nasional, dengan memperkenalkan destinasi ekowisata baru yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Perhutanan Sosial dapat Capai FOLU Net Sink 2030 Lewat Kolaborasi

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kementian Kehutanan juga telah meluncurkan dokumen “Masterplan Integrated Area Development (IAD) Harau Taram Terintegrasi dan Adaptif (IAD HATTA)” untuk Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat.

“Melalui IAD Harau Taram Terintergrasi dan Adaptif (IAD HATTA), harapannya hutan tetap lestari, dan tercapainya ketahanan pangan dan energi untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Mahfudz.

Perhutanan Sosial Penggerak Ekonomi

Program perhutanan sosial merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam mendukung pemerataan ekonomi. Selain itu, program prioritas nasional ini juga memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, membuka kesempatan berusaha, serta meningkatkan kapasitas mereka.

Selama 10 tahun terakhir, program perhutanan sosial telah mencatatkan pencapaian signifikan dengan total akses kelola hutan mencapai 8.300.117,35 hektare. Hal ini melibatkan 11.015 unit Surat Keputusan (SK) dan menyentuh 1.408.729 Kepala Keluarga (KK) di seluruh Indonesia, kecuali DKI Jakarta.

Di Provinsi Sumatra Barat, program ini telah menerbitkan 349 unit SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan luas 355.323,38 hektare. Program ini melibatkan 170.261 Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut.

Sumatra Barat juga menjadi provinsi pertama yang mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.

BACA JUGA: Refleksi Kemerdekaan : Porsi Rakyat Kelola Sumber Daya Alam Minim

Pada kesempatan tersebut, Pj. Sekda Prov. Sumbar, Yozawardi mengapresiasi kehadiran menteri kehutanan di Sumatra Barat. Menurut Yozawardi, ini menunjukkan perhatian besar Kementerian Kehutanan terhadap perhutanan sosial di wilayah tersebut.

“Sebanyak 81,7% desa di Sumatra Barat berada di dalam dan sekitar hutan. Perhutanan sosial hadir sebagai solusi utama untuk ekonomi masyarakat dan kelestarian hutan. Kemudian, dapat mendukung swasembada pangan, energi, dan air,” ungkap Yozawardi.

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga telah mengintegrasikan perhutanan sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Selain itu, perhutanan sosial juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan keberlanjutan program ini.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/platform-iad-hatta-percepat-pengelolaan-perhutanan-sosial-di-sumbar/feed/ 0
Perhutanan Sosial dapat Capai FOLU Net Sink 2030 Lewat Kolaborasi https://www.greeners.co/aksi/perhutanan-sosial-dapat-capai-folu-net-sink-2030-lewat-kolaborasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perhutanan-sosial-dapat-capai-folu-net-sink-2030-lewat-kolaborasi https://www.greeners.co/aksi/perhutanan-sosial-dapat-capai-folu-net-sink-2030-lewat-kolaborasi/#respond Sun, 10 Mar 2024 03:00:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=43268 Jakarta (Greeners) – Pemerintah terus berupaya mencapai FOLU Net Sink pada 2030 di sektor hutan dan tata guna lahan, salah satunya melalui program perhutanan sosial. Perlu upaya kolaborasi secara pentahelix […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah terus berupaya mencapai FOLU Net Sink pada 2030 di sektor hutan dan tata guna lahan, salah satunya melalui program perhutanan sosial. Perlu upaya kolaborasi secara pentahelix untuk mendukung upaya ini.

Perhutanan sosial merupakan sebuah sistem pengelolaan hutan lestari. Pada program ini, kelompok masyarakat atau masyarakat hukum adat menjadi pelaku utama. Khususnya, dalam mengelola hutan negara atau hutan adat dalam tata kelola sinergi antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Tata Kelola Hutan Indonesia Tunjukkan Progres Membanggakan

Direktur Hubungan Eksternal PT Agincourt Resources, Sanny Tjan menyatakan, pentingnya kolaborasi antarpihak dalam mencapai tujuan dengan konsep pentahelix untuk mendukung program tersebut di Indonesia. Konsep tersebut menggabungkan peran akademisi, sektor bisnis, komunitas, pemerintah, dan media.

“Dengan melibatkan berbagai pihak, konsep pentahelix dapat digunakan untuk mencari pendekatan inovatif guna meningkatkan pengembangan dan implementasi program tersebut. Tentu saja butuh koordinasi yang baik, juga komitmen tinggi dari berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Sanny lewat keterangan tertulis, Selasa (5/3).

Perlu kolaborasi antarpihak dalam mencapai tujuan dengan konsep pentahelix untuk mendukung program perhutanan sosial. Foto: Belantara Foundation

Perlu kolaborasi antarpihak dalam mencapai tujuan dengan konsep pentahelix untuk mendukung program perhutanan sosial. Foto: Belantara Foundation

KLHK Targetkan 12,7 Juta Hektare Perhutanan Sosial pada 2030

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengoptimalkan pemberian izin legal untuk perhutanan sosial. KLHK pun telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare pada tahun 2030. Hal tersebut untuk mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030 melalui program tersebut.

“Sampai tahun 2023 distribusi areal perhutanan sosial telah mencapai lebih dari 6,4 juta hektare. Sedangkan sisanya seluas lebih dari 6,2 juta hektare, akan terdistribusi kepada masyarakat dengan strategi ‘kerja bareng jemput bola’ hingga tahun 2030,” ungkap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto.

BACA JUGA: Perdagangan Karbon Bukan Satu-satunya Solusi Turunkan Emisi

Selain itu, FOLU Net Sink 2030 Indonesia juga dapat merehabilitasi ekosistem penting serta dalam jangka panjang menyimpan penyerap karbon utama, bahkan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. FOLU Net Sink 2030 juga menekankan pengelolaan hutan berkelanjutan berbasis masyarakat dan lestari melalui program tersebut.

Stakeholders Perlu Paham Regulasi

Pelatihan dan seminar nasional tentang perhutanan sosial oleh Belantara Foundation pada Senin (4/3) telah mempertemukan sejumlah stakeholder. Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dolly Priatna menekankan bahwa stakeholders perlu memahami regulasi, kebijakan, dan model usaha.

“Tujuan lain dari seminar ini adalah meningkatkan kapasitas stakeholders terkait langkah-langkah efektif dalam mengembangkan ecopreneur,” ujar Dolly.

Belantara Foundation pun akan terus mengajak dan melibatkan berbagai pihak. Khususnya, sektor swasta dalam mengamplifikasikan dan mendukung program tersebut di Indonesia.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/perhutanan-sosial-dapat-capai-folu-net-sink-2030-lewat-kolaborasi/feed/ 0
Program Agroforestri Lahan Gambut Indonesia Tampil di COP27 https://www.greeners.co/aksi/program-agroforestri-lahan-gambut-indonesia-tampil-di-cop27/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=program-agroforestri-lahan-gambut-indonesia-tampil-di-cop27 https://www.greeners.co/aksi/program-agroforestri-lahan-gambut-indonesia-tampil-di-cop27/#respond Sat, 19 Nov 2022 04:59:46 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=38019 Jakarta (Greeners) – Pemulihan lahan gambut di kawasan hutan produksi yang masyarakat kelola melalui skema perhutanan sosial seperti HKm dan agroforestri berpotensi memberi kontribusi dalam mencapai target Forestry and other […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemulihan lahan gambut di kawasan hutan produksi yang masyarakat kelola melalui skema perhutanan sosial seperti HKm dan agroforestri berpotensi memberi kontribusi dalam mencapai target Forestry and other Land Use (FoLU) Net Sink 2030.

Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dolly Priatna mengatakan, melalui skema perhutanan sosial, masyarakat lokal di Indonesia dapat memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan.

“Hal ini secara bersamaan dapat berkontribusi dalam memulihkan kawasan hutan,” katanya dalam rangkaian COP27 di Sharm El-Sheikh, Mesir, baru-baru ini.

Keberadaan lahan gambut sangat penting bagi upaya global untuk memerangi perubahan iklim dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) lainnya.

Manfaat lainnya mengajak dan membantu dalam transisi menuju masyarakat rendah karbon, menurunkan suhu lingkungan di daerah sekitar.

Selain itu, memberikan solusi berbasis alam termasuk mengatur sistem hidrologi tanah, memasok makanan, serat dan produk lokal lainnya yang menopang perekonomian, perlindungan dari panas yang ekstrem, meminimalkan risiko banjir dan kekeringan serta mencegah intrusi air laut.

Lebih jauh, Dolly mengungkap skema ini menawarkan kondisi yang memungkinkan untuk restorasi lahan gambut jangka panjang. “Tidak hanya selaras dengan agenda global dalam mitigasi iklim tetapi juga mampu mendorong peningkatan sosial ekonomi masyarakat lokal yang berkelanjutan,” tambah dia.

Agroforestri di Lahan Gambut

Belantara Foundation bersama Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Wono Lestari dan pemangku kepentingan setempat dapat dukungan dari KPHP Tanjung Jabung Timur Unit XIV, One Tree Planted dan APP Sinarmas mengembangkan program proteksi dan restorasi lahan gambut melalui agroforestri ini.

Program ini berada di wilayah perhutanan sosial, yaitu hutan kemasyarakatan seluas 93 hektare (ha) di Desa Jati Mulyo, Provinsi Jambi. Wilayah ini juga berdampingan dan berdekatan dengan Hutan Lindung Gambut Londrang yang merupakan bagian dari salah satu kawasan hidrologi gambut penting di Provinsi Jambi.

Di tahun 2018, Gapoktanhut Wono Lestari di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi telah memperoleh izin pengelolaan hutan kemasyarakatan selama 30 tahun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang masyarakat kelola melalui perhutanan sosial. Pemanfaatannya untuk pemberdayaan masyarakat lokal dengan memberikan hak untuk menggunakan lahan secara lestari dan berkelanjutan.

Cara ini harapannya dapat mempertahankan fungsi hutan dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dolly Priatna memberi paparan terkait program agroforestri di COP27. Foto: Belantara Foundation

Pengelolaan Berkelanjutan

Senada dengan Dolly, Ketua Gapoktanhut Wono Lestari, Riyanto mengatakan program agroforestri bersama Belantara Foundation ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan lahan gambut yang terdegradasi secara berkelanjutan. Hal ini dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kepala KPHP Tanjung Jabung Timur Unit XIV, M. Izuddin mengatakan, KPHP Tanjung Jabung Timur Unit XIV memiliki tugas utama melakukan proteksi dan restorasi lahan gambut.

Oleh karena itu, KPHP Tanjung Jabung Timur Unit XIV mendukung penuh kerja sama bersama Belantara Foundation, Gapoktanhut Wono Lestari dan pemangku kepentingan lainnya ini.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/program-agroforestri-lahan-gambut-indonesia-tampil-di-cop27/feed/ 0
Refleksi Kemerdekaan : Porsi Rakyat Kelola Sumber Daya Alam Minim https://www.greeners.co/berita/refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim https://www.greeners.co/berita/refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim/#respond Wed, 17 Aug 2022 05:39:18 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=37058 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga menyebut penguasaan sumber daya alam di Indonesia belum tertuju pada rakyat. Tetapi masih pada segelintir kelompok. Kedua organisasi penggiat lingkungan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga menyebut penguasaan sumber daya alam di Indonesia belum tertuju pada rakyat. Tetapi masih pada segelintir kelompok.

Kedua organisasi penggiat lingkungan ini, membuat catatan kritis dalam memperingati HUT RI ke-77. Laporan tersebut berjudul Indonesia Tanah Air Siapa? yang mereka terbitkan Agustus 2022.

“Konstitusi Indonesia, UUD 1945 menyebut sumber daya alam dikuasai oleh negara, dan mengamanatkan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” tulis Walhi dan Auriga dalam laporan tersebut.

Dari 53 juta hektare (ha) penguasaan/pengusahaan lahan yang pemerintah berikan, hanya 2,7 juta ha yang peruntukkannya bagi rakyat (WRK). Tetapi hampir 94,8 persen bagi korporasi.

Adapun lahan terluas yang korporasi kelola ada di Kalimantan yakni mencapai 24,73 juta ha. Sedangkan rakyat hanya mengelola 1,07 juta ha.

Selama dua periode kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, telah memberikan penguasaan lahan konsesi seluas 11,7 juta ha. Dari jumlah itu terbanyak untuk sektor tambang yaitu 5,37 juta ha.

Tak hanya itu, luas tersebut mengalahkan pemberian izin tambang oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang seluas 3,93 juta ha. Demikian pula dalam masa kepemimpinan Megawati yaitu 80.000 ha, Abdurrahman Wahid seluas 66.000 ha, BJ. Habibie seluas 6.000 ha dan Soeharto 13.000 ha.

Walhi dan Auriga merekomendasikan agar pemerintah mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan WKR yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara (kawasan hutan). Langkahnya melalui skema yang perhutanan sosial, TORA, pengakuan hutan adat dan enclave.

Selain itu, pemerintah harus mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat dan melakukan kejahatan terhadap lingkungan.

Berikutnya, menerbitkan kebijakan penghentian perizinan baru (perkebunan, pertambangan dan sektor kehutanan) di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia. Terakhir, membatalkan UU Cipta Kerja serta aturan turunannya yang akan menjadi legitimasi hukum penerbitan izin dan investasi yang masif di Indonesia.

Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan di gedung MPR/DPR, 16 Agustus 2022. Foto: IG Sekretariat Presiden

Jokowi : Kelola Sumber Daya Alam dengan Bijak

Sebelumnya dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR/DPR Selasa (16/8) Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya pengelolaan sumber daya alam Indonesia secara bijak dan berkelanjutan. Sumber daya tidak hanya dimanfaatkan oleh segilintir pihak tetapi harus berorientasi pada kepentingan rakyat.

Tepat hari ini, Rabu (17/8) Indonesia merayakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi untuk bersinergi dalam pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat di tengah gempuran krisis pandemi dan global.

“Wilayah yang luas dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia pasti menjadi kekuatan besar Indonesia, jika kita kelola secara bijak dan berkelanjutan,” kata Jokowi.

Lebih jauh ia melanjutkan, syarat ketepatan pengelolaan sumber daya alam yakni harus dalam negeri hilirkan dan industrikan. Sehingga, akan menambah nilai untuk kepentingan nasional dan berdampak pada pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekspor dan pengendalian devisa. Selain itu juga meningkatkan pendapatan negara, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Presiden juga menyoroti pentingnya optimalisasi peningkatan dalam sumber energi bersih dan ekonomi hijau. Langkah itu melalui persemaian dan rehabilitasi hutan tropis dan hutan mangrove. Kemudian rehabilitasi habitat laut, sebagai sumber potensi penyerap karbon yang besar.

“Energi bersih dari panas matahari, panas bumi, angin, ombak laut, dan energi bio akan menarik industrialisasi penghasil produk-produk rendah emisi,” ucapnya.

Selanjutnya, ia menyebut kawasan industri hijau di Kalimantan Utara akan menjadi Green Industrial Park terbesar di dunia.

“Saya optimistis, kita akan menjadi penghasil produk hijau yang kompetitif di perdagangan internasional. Upaya tersebut bisa langsung disinergikan dengan program peningkatan produksi pangan dan energi bio,” paparnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim/feed/ 0
Pakar Desak Pemulihan Lahan Bekas Timbunan Limbah B3 Ilegal https://www.greeners.co/berita/pakar-desak-pemulihan-lahan-bekas-timbunan-limbah-b3-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pakar-desak-pemulihan-lahan-bekas-timbunan-limbah-b3-ilegal https://www.greeners.co/berita/pakar-desak-pemulihan-lahan-bekas-timbunan-limbah-b3-ilegal/#respond Mon, 01 Aug 2022 06:45:21 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=36903 Jakarta (Greeners) – Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan timbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Temuan tersebut berada di kawasan izin pemanfaatan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan timbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Temuan tersebut berada di kawasan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Meskipun tim Gakkum KLHK sudah bergerak dan menangkap tersangka, lahan yang tercemar B3 itu hasil dipulihkan.

Pakar sampah dari Institut Teknologi Bandung Enri Damanhuri menilai, pemulihan lahan bekas timbunan limbah B3 ilegal tersebut melalui proses remediasi. Tujuannya agar kondisi lahan yang tercemar dapat kembali seperti semula. Selain itu untuk mencegah dampak pencemaran yang polutan timbulkan.

“Jangan sampai ditinggal begitu saja, proses remediasi sangat penting untuk memulihkan kondisi awal lahan,” katanya kepada Greeners di Jakarta, Senin (1/8).

Ia mengingatkan, potensi dan ancaman bahaya B3. Oleh sebab itu, pengelolaan limbah B3 harus lebih ketat daripada sampah. Limbah B3 tambahnya, berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

“Oleh karenanya tak boleh dikelola sembarangan kecuali yang telah memiliki izin khusus,” ucapnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dalam kasus tersebut, Enri menilai limbah ilegal bisa berasal dari berbagai pihak, baik penghasil limbah, pengumpul, pengangkut dan pengolah.

Masyarakat Laporkan Lokasi Limbah B3 Ilegal

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK Taqqiudin menyebut, gerak cepat aparat ini berawal dari pengaduan masyarakat adanya aktivitas pengelolaan limbah B3 ilegal di titik tersebut.

Tim langsung menindak ke TKP, di kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Karawang tersebut. Tim mendapat informasi pengelolaan limbah B3 di kawasan tersebut telah berlangsung selama lima tahun.

“Hasil verifikasi, Tim PPLH Balai Gakkum menemukan timbunan limbah B3 berupa sludge IPAL,” katanya dalam konferensi pers, baru-baru ini.

Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya seperti peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik (cartridge printer), kain majun. Terdapat juga filter oli bekas, kemasan dan obat kedaluwarsa, cetakan print sablon, serta filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara.

Selanjutnya Tim PPLH Balai Gakkum segera melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara untuk dapat dilakukan proses penyidikannya.

Dari temuan tersebut, tim menetapkan tersangka MU yang mereka duga melakukan pembuang limbah tanpa izin ke dalam kawasan perhutanan sosial.

Aparat menahan tersangka pembuang limbah B3. Foto: KLHK

Bakal Terjerat Pasal Berlapis

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut, tersangka bakal terjerat pasal berlapis untuk menimbulkan efek jera. Hukuman tersangka lebih berat karena melanggar lebih dari satu undang-undang. Saat ini MU, aparat tahan di Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat.

Pasal yang bakal menjerat MU yakni Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. MU terancam pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.

Selain itu, Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang sudah berubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 78 Ayat 2 Huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar.

Tidak menutup kemungkinan jika ada tindak pidana yang lainnya, maka penyidik akan berkoordinasi dengan jajaran pihak terkait.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/pakar-desak-pemulihan-lahan-bekas-timbunan-limbah-b3-ilegal/feed/ 0
KLHK : Angka Deforestasi Turun 75 % Sepanjang Tahun 2019-2020 https://www.greeners.co/berita/klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020 https://www.greeners.co/berita/klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020/#respond Fri, 17 Dec 2021 07:29:43 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34727 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, sepanjang tahun 2019-2020 angka deforestasi di Indonesia turun hingga 75 % dibanding tahun 2018-2019. Hal ini tercapai berkat aturan pelarangan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, sepanjang tahun 2019-2020 angka deforestasi di Indonesia turun hingga 75 % dibanding tahun 2018-2019. Hal ini tercapai berkat aturan pelarangan penerbitan izin baru, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian iklim serta kebijakan perhutanan lainnya.

Untuk mengetahui keberadaan dan luas tutupan lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan, KLHK memantau deforestasi setiap tahunnya. Pemantauan terhadap seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektare (ha) terlaksana dengan menggunakan citra satelit dan identifikasi lapangan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruwandha Agung Sugardiman mengatakan, luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125,7 juta ha. Dari jumlah itu, dari hasil pemantauan hutan tahun 2020, luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta ha atau 50,9 % dari total daratan. 

“Sebanyak 92,5 % dari total luas berhutan atau 88,4 juta ha berada di dalam kawasan hutan,” katanya dalam refleksi akhir tahun KLHK, di Jakarta, Kamis (16/12).

KLHK lanjutnya juga mencatat, deforestasi netto tahun 2019-2020 baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 115.500 ha. Sebagai pembanding, hasil pemantauan hutan Indonesia tahun 2019 menunjukkan bahwa deforestasi netto tahun 2018-2019 baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462.400 ha.

“Dengan memperhatikan hasil permantauan tahun 2020 dan 2019 secara netto deforestasi Indonesia tahun 2019-2020 terjadi penurunan 75 %,” ucapnya.

Perhutanan Sosial Bantu Tekan Deforestasi

Program perhutanan sosial yang KLHK lakukan turut mendorong upaya menekan angka deforestasi. Hingga 13 Desember 2021, capaian perhutanan sosial mencapai 4,8 juta ha. Hak kelola hutan ini meliputi 7.296 SK untuk 1.048.771 kepala keluarga.

Selain itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto menargetkan penetapan hutan adat tahun 2021 sebanyak 14 unit.

Berdasarkan catatan tahun 2015, pemanfaatan hutan produksi yang luas totalnya mencapai 43 juta ha masih dominan korporasi kuasai. Rinciannya, 400.000 ha penguasaan komunal dan 42,6 juta oleh koorporasi. Sementara masyarakat di 25.853 desa yang di tinggal di kawasan hutan malah dalam kondisi miskin.

“Ini ironi. Sumber daya berlimpah, tetapi masyarakat di desa yang tinggal di dalam kawasan hutan, itu miskin. Dan faktor yang menjadi penting adalah faktor keadilan akses,” kata Bambang.

Dari kondisi itulah, Presiden Joko Widodo memerintahkan adanya keadilan bagi masyarakat hutan. Paling tidak 30 % pemanfaatan hutan oleh masyarakat. Nilai targetnya mencapai 12,7 juta ha.

Pemerintah menargetkan perhutanan sosial menjadi salah satu cara menekan deforestasi dan laju perubahan iklim. Foto: Shutterstock

TORA Coba Selesaikan Batas Kawasan Hutan

Sementara itu, selain perhutanan sosial, pemerintah juga mendorong percepatan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan. TORA juga menjadi bagian dari upaya menekan deforestasi. Hingga Desember 2021 realisasi TORA mencapai 2,7 juta ha.

“Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap dilakukan melalui inventarisasi sumber daya hutan, penyelesaian batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan,” paparnya.

Selain itu, meningkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak serta pelaksanaan perizinan yang jelas, cepat dan terukur.

Menurut Ruandha, penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan. Di samping itu juga agar ada pengakuan atau legitimasi publik serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau di sekitar kawasan hutan.

Penulis : Sol

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020/feed/ 0
Tekan Laju Perubahan Iklim, Buktikan Kontribusi dari Perhutanan Sosial https://www.greeners.co/berita/tekan-laju-perubahan-iklim-buktikan-kontribusi-dari-perhutanan-sosial/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tekan-laju-perubahan-iklim-buktikan-kontribusi-dari-perhutanan-sosial https://www.greeners.co/berita/tekan-laju-perubahan-iklim-buktikan-kontribusi-dari-perhutanan-sosial/#respond Thu, 25 Nov 2021 07:35:07 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34515 Jakarta (Greeners) – Pemerintah terus mendorong percepatan distribusi perhutanan sosial di Indonesia. Harapannya selain mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, program ini bisa berkontribusi menekan dan mengendalikan laju perubahan iklim. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah terus mendorong percepatan distribusi perhutanan sosial di Indonesia. Harapannya selain mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, program ini bisa berkontribusi menekan dan mengendalikan laju perubahan iklim.

Dalam perhutanan sosial, masyarakat mendapat tanggung jawab menanam dan mengelola hutan. Sehingga pemerintah berharap hal ini bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang bisa menyumbang emisi karbon. Emisi karbon dengan konsentrasi tinggi secara terus menerus setiap tahunnya akan memcepat pemanasan global yang berujung pada menguatnya perubahan iklim.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto menjelaskan, perhutanan sosial mempunyai peran yang besar dalam mewujudkan pengendalian perubahan iklim.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi melalui pengurangan emisi dari deforestasi, pengurangan emisi dari degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, manajemen hutan yang berkelanjutan dan peningkatan stok karbon hutan.

“Perhutanan sosial memegang peran penting dalam kontribusi perubahan iklim dan net sink FoLU 2030, karena berbasis grass root management dan forest management. Masyarakat memperoleh benefit dari sana sehingga akan menjaga hutan sekaligus turut berperan dalam penyerapan karbon,” kata Bambang dalam keterangan resminya di Jakarta, baru-baru ini.

Saat ini, pemerintah menargetkan pencapaian distribusi akses perhutanan sosial yaitu 12,7 juta hektare (ha). Namun saat ini yang baru tercapai 4,8 juta ha yang tersebar di 33 provinsi. Dari jumlah tersebut, capaian hutan adat seluas 1,1 juta ha.

Penetapan hutan adat ini bertujuan untuk memberikan ruang hidup bagi masyarakat adat dan melindungi hak-hak adat dan kearifan lokal dalam menjaga hutan.

Butuh Upaya Progresif Tekan Laju Perubahan Iklim

Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Wahyu Perdana mengapresiasi hal tersebut. Namun ia menyayangkan pencapaian distribusi akses perhutanan sosial baru sekitar 4,8 juta ha. Padahal target pemerintah mencapai 12,7 juta ha.

“Sayangnya alih-alih dibandingkan konsesi yang diberikan pada korporasi, dari periode pertama Jokowi itu targetnya 12 juta hektare. Sampai sekarang baru sekitar 4 jutaan hektare, ini menjadi tanda tanya besar di tengah kemudian konsesi mendapat kemudahan banyak sekali,” kata Wahyu kepada Greeners di Jakarta, Rabu (24/11).

Wahyu mencontohkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang seharusnya menjadi tonggak penegakan hukum namun malah memberikan kelonggaran bagi konsesi.

“Misalnya klausul yang baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan konsesi dalam kawasan hutan itu alih-alih dilakukan penegakan hukum justru diberi kelonggaran waktu untuk menyelesaikan syarat-syarat administrasinya. Jadi enak sekali padahal operasi yang berjalan tidak sah di kawasan-kawasan itu secara ilegal banyak sekali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan dalam menekan laju perubahan iklim memerlukan upaya yang progresif dan perlindungan hutan yang lebih masif.

“Dalam konteks perubahan iklim, kita sebenarnya butuh banyak upaya yang lebih progresif. Kita perlu perlindungan hutan yang lebih masif. Kita perlu moratorium itu bukan dicicil perdua tahun. Begitu termasuk juga perlindungan ekosistem gambut yang jika terjadi kerusakan berdampak pada krisis iklim,” tandasnya.

Kekeringan yang berkepanjangan menjadi salah satu dampak perubahan iklim. Foto: Shutterstock

Net Sink FoLU 2030 Bantu Indonesia Mencapai NZE

Sementara itu, Pakar Lingkungan Universitas Indonesia Mahawan Karuniasa berpendapat, konsep Net Sink Forestry and Other Land Uses (FoLU) 2030 merupakan keadaan ketika sektor lahan dan hutan menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskannya.

“Jadi konsepnya adalah bahwa di kehutanan dan penggunaan lahan lain itu jumlah emisi yang diserap lebih besar dibandingkan emisi yang dihasilkan, emisi yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas,” ungkap Mahawan kepada Greeners.

Menurutnya, di Indonesia dua sumber emisi tersebut berasal dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan serta sektor energi. Mahawan mengatakan, hasil dari Net Sink FoLU ini akan sangat membantu dalam menekan laju perubahan iklim di Indonesia.

“Di Indonesia sumber utamanya dua, sektor kehutanan dan penggunaan lahan ini serta energi. Otomatis target Net Sink FoLU 2030 ini tentu saja akan sangat membantu untuk reduksi emisi Indonesia secara nasional. Karena sumber emisi besarnya di dua tempat itu. Net Sink FoLU ini sangat berkontribusi terhadap upaya mempercepat Indonesia menuju net zero emission (NZE),” ujarnya.

Penulis : Fitri Annisa

]]>
https://www.greeners.co/berita/tekan-laju-perubahan-iklim-buktikan-kontribusi-dari-perhutanan-sosial/feed/ 0
Presiden Tegaskan Program Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Pemberian SK https://www.greeners.co/berita/presiden-tegaskan-program-perhutanan-sosial-bukan-sekadar-pemberian-sk/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=presiden-tegaskan-program-perhutanan-sosial-bukan-sekadar-pemberian-sk https://www.greeners.co/berita/presiden-tegaskan-program-perhutanan-sosial-bukan-sekadar-pemberian-sk/#respond Wed, 04 Nov 2020 09:58:26 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=29768 Presiden Joko Widodo mengingatkan Perhutanan Sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada masyarakat. Lebih penting dari itu, kata Presiden, adalah pendampingan untuk program lanjutan agar masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola SK.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah telah melaksanakan program Perhutanan Sosial selama enam tahun. Dari target 12,7 juta hektare yang pemerintah alokasikan, hingga September 2020 sebanyak 4,2 juta hektare telah pemerintah serahkan kepada masyarakat.

Pada Rapat Terbatas (Ratas) melalui video konferensi mengenai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, Selasa (03/11/2020), Presiden Joko Widodo mengingatkan Perhutanan Sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada masyarakat. Lebih penting dari itu, kata Presiden, adalah pendampingan untuk program lanjutan agar masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola SK.

“Yaitu untuk masuk ke dalam aspek bisnis Perhutanan Sosial yang tidak hanya agroforestri, tetapi juga bisa masuk ke bisnis ekowisata, bisnis agrosilvopastoral, bisnis bioenergy, bisnis hasil hutan bukan kayu, ini banyak sekali, bisnis industri kayu rakyat. Semuanya sebetulnya menghasilkan, bisa menyejahterakan, tetapi sekali lagi pendampingan ini sangat perlu,” jelas Presiden Jokowi.

Kepala Negara mengingatkan agar pendampingan warga sekitar hutan harus terintegrasi. Mulai sejak pemberian SK, penyiapan sarana dan prasarana produksi, hingga pelatihan pendukung. Jika perangkat pemerintahan melaksanakan langkah ini, Presiden Jokowi yakin Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) niscaya berkembang baik.

“Tapi memang sekali lagi, kita harus bekerja fokus di sisi ini. Saya harapkan tahun ini, tahun depan, betul-betul bisa muncul entah berapa KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang bisa kita jadikan contoh untuk benchmarking bagi kelompok-kelompok yang lain,” tegasnya.

Menteri LHK Tagih Kolaborasi Menteri Koperasi dan UMK, Menteri Desa

Menggema Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, juga menekankan urgensi pendampingan para pemegang SK Perhutanan Sosial. Menurutnya, pendampingan merupakan upaya meningkatkan kemampuan manajemen masyarakat pemegang SK.

“Aspek bisnis itu menjadi sangat penting, misalnya bukan hanya agroforestri tetapi juga ekowisata, bioenergi, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), industri kayu rakyat, dan lain-lain,” ujar Siti dalam keterangan persnya usai Ratas.

Upaya pendampingan tersebut, imbuhnya, harus terintegrasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Siti pun menunjuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Menteri Desa untuk memberikan dukungan konsolidasi sebagai upaya mewujudkan manajemen usaha rakyat yang sistematis dan sekelas korporat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memiliki pendapat yang sama dengan Menteri LHK. Luhut menyampaikan pemerintah mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program Perhutanan Sosial.

“Saya kira juga perlu nanti koordinasi dengan Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM untuk kerjakan semua. Akan ada roadmap untuk pengerjaan program Perhutanan Sosial yang terintegrasi. Saya kira mungkin tim akan mulai bekerja dalam minggu ini untuk merumuskan ini,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Daerah Butuh Sokongan untuk Definisikan Regulasi Perubahan Iklim

Pemerintah Taksir Hutan Bakau untuk Proyek Program Perhutanan Sosial

Dalam keterangan persnya, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menjadikan hutan bakau atau mangrove menjadi salah satu proyek Perhutanan Sosial.

“Presiden minta akan ada satu sampai tiga contoh yang jadi benchmark dan direplikasi. Jadi jangan kita semua mau dikerjain, nanti satupun tidak ada yang jadi. Mulai Januari 2021 sudah harus ada laporan yang bisa dilihat oleh Presiden. Kami mungkin akan menyiapkan di kuartal I tahun depan. Satu atau dua tempat penyemaian bibit mangrove ataupun yang lain,” paparnya.

Lebih jauh, Luhut menerjemahkan kembali keinginan presiden. Menurutnya, Presiden Jokowi menargetkan program ini dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan.

“Di Perhutanan Sosial ini ada jumlah kemiskinan yang cukup banyak juga, yaitu 10,2 juta (penduduk). Dengan program ini kita lihat akan banyak sekali membantu pengentasan kemiskinan, yaitu 36,73 persen dari total penduduk miskin di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang pelaksanaannya di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat. Masyarakat setempat berperan sebagai pelaksana program yang sekaligus bertujuan meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/presiden-tegaskan-program-perhutanan-sosial-bukan-sekadar-pemberian-sk/feed/ 0
Jokowi Serahkan 37 SK Perhutanan Sosial Kepada 5.459 KK di Wilayah Jabar https://www.greeners.co/berita/jokowi-serahkan-37-sk-perhutanan-sosial-kepada-5-459-kk-di-wilayah-jabar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jokowi-serahkan-37-sk-perhutanan-sosial-kepada-5-459-kk-di-wilayah-jabar https://www.greeners.co/berita/jokowi-serahkan-37-sk-perhutanan-sosial-kepada-5-459-kk-di-wilayah-jabar/#respond Mon, 12 Nov 2018 03:00:26 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21706 Bandung (Greeners) –  Presiden Joko Widodo menyerahkan 37 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial  seluas 8.617 Ha kepada 5.459 Kepala Keluarga (KK) dari 8 Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang diwakili […]]]>

Bandung (Greeners) –  Presiden Joko Widodo menyerahkan 37 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial  seluas 8.617 Ha kepada 5.459 Kepala Keluarga (KK) dari 8 Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh perwakilan masyarakat.

Dalam arahannya, Jokowi mengungkapkan bahwa melalui SK ini, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk mengelola lahannya selama 35 tahun. Presiden pun berpesan agar masyarakat memanfaatkan lahan perhutanan sosial yang sudah diberi ijin dengan maksimal.

“Saya ingin lahan yang ada betul-betul dijadikan produktif, silahkan menanam kopi, buah-buahan, hortikultura, dan sebagainya,” ujar Presiden Joko Widodo di Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda, Bandung (11/11/2018).

SK tersebut berbentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK). Selanjutnya berbentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674,29 untuk 3.207 KK.

Jokowi juga memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk mempercepat program Perhutanan Sosial. Menurut beliau, program ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA : Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Saya ingin ada verifikasi yang cepat dari KLHK, Kementerian BUMN lewat Perhutani, dan BPN, tahun depan harus cepat urusan ini, karena ditunggu rakyat,” jelas Presiden.

Presiden berpesan agar para penerima SK dapat memilih produk-produk unggulan yang paling tepat dan sesuai dengan potensi daerahnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil manfaat yang besar dari program Perhutanan Sosial.

Pada kesempatan ini juga, diserahkan bantuan KUR, CSR, yang secara simbolis diserahkan oleh Menteri Darmin dan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Bantuan bibit juga diserahkan secara simbolis oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, kepada perwakilan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan akan memberikan bantuan berupa Kebun Bibit Rakyat (KBR) untuk 10 kelompok dengan biaya masing-masing 100 juta rupiah.

KBR ini akan membangun kesempatan kerja, karena masyarakat dapat membangun pembibitan secara berkelompok. Hasil pembibitan juga dapat digunakan anggota kelompok melakukan penanaman selain usaha agroforestry yang direncanakan. Pembibitan dalam KBR ini diutamakan untuk bibit produktif seperti buah-buahan.

“Trend yang muncul di masyarakat sekarang bahwa permintaan terhadap bibit sudah tidak lagi 30% buah-bahan dan 70 % pohon kayu, tetapi sudah terbalik menjadi permintaan pohon buah-buahan 70% dan  pohon kayu hanya 30%,” jelas Darmin.

BACA JUGA : Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Belum Maksimal

Selain itu, masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial akan menerima bantuan bibit produktif sebanyak 5.000 batang dari Perum Perhutani dan 3.500 batang bibit produktif dari KLHK.

KLHK juga memberikan bantuan sebanyak 116 unit alat ekonomi produktif berupa mesin sangrai kopi, mesin pulfer kopi, mesin pengupas kulit tanduk kopi, mesin giling kopi dan stup koloni madu cerana kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), Kelompok Tani dan LMDH di wilayah Jawa Barat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Pemberian semua bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatannya, sehingga tujuan program Perhutanan Sosial dapat tercapai, yaitu hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

“Untuk keadilan bagi masyarakat, sangat penting bagi pemerintah untuk senantiasa berpihak kepada masyarakat,” ujar Siti.

Menurut data yang diterima oleh Greeners melalui siaran pers, penerima SK yang diserahkan kali ini diantaranya berasal dari 8 (delapan) daerah di Jawa Barat, yaitu :

  1. Kab. Cianjur sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.163,37 Ha untuk 346 KK.
  2. Kab. Cirebon sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 103 Ha untuk 73 KK.
  3. Kab. Garut sebanyak 11 SK Kulin KK seluas 2.310,07 Ha untuk 1.216 KK, dan 8 SK IPHPS seluas 861 Ha untuk 902 KK.
  4. Kab. Indramayu sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 363 Ha untuk 370 KK, dan 2 SK IPHPS seluas 450 Ha untuk 297 KK.
  5. Kab. Bandung sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 306,13 Ha untuk 137 Ha, dan 3 SK IPHPS seluas 1.255 Ha untuk 907 KK.
  6. Kab. Majalengka sebanyak 5 SK Kulin KK seluas 1.081,25 Ha untuk 901 KK.
  7. Kab. Sukabumi sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 63,57 Ha untuk 54 KK dan 1 SK IPHPS seluas 377 Ha untuk 146 KK.
  8. Kab. Sumedang sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 283,9 Ha untuk 110 KK.

 

Penulis : Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/jokowi-serahkan-37-sk-perhutanan-sosial-kepada-5-459-kk-di-wilayah-jabar/feed/ 0
Kota Banjar, Ladang Bambu untuk Ekonomi Rakyat https://www.greeners.co/berita/kota-banjar-ladang-bambu-untuk-ekonomi-rakyat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kota-banjar-ladang-bambu-untuk-ekonomi-rakyat https://www.greeners.co/berita/kota-banjar-ladang-bambu-untuk-ekonomi-rakyat/#respond Sat, 13 Oct 2018 05:18:25 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21498 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berkunjung ke Rumah Kreatif Indonesia di Kota Banjar, Jawa Barat untuk menjaring berbagai inisiatif masyarakat dalam mengembangkan produksi bambu di Kota Banjar.]]>

Banjar (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berkunjung ke Rumah Kreatif Indonesia di Kota Banjar, Jawa Barat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjaring berbagai inisiatif masyarakat dalam mengembangkan produksi bambu di Kota Banjar.

“Hasil produksi bambu di Banjar skalanya harus lebih diperbesar lagi menjadi skala industri dan membuat masyarakat lebih makmur. Saya kira potensi prestasi ini harus kita formulasikan dan realisasikan,” jelas Siti saat berdialog dengan masyarakat di tempat pelatihan pengolahan bambu yang dikelola oleh komunitas “Sahabat Bambu Banjar” binaan Rumah Kreatif Indonesia di Cibentang, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (12/10/2018).

Siti mengatakan bahwa tahun lalu Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan ekonomi masyarakat. Hal ini bisa diwujudkan dengan tiga hal yaitu akses lahan, fasilitas seperti perbankan dan bantuan bibit, serta pelatihan untuk masyarakat. Sejalan dengan komitmen tersebut, Siti meminta komunitas Sahabat Bambu Banjar terus diperluas dan diperkaya supaya makin banyak produksinya.

“Saya minta kepada Pak Sekjen untuk disiapkan pada bulan November nanti 15.000 bibit bambu yang siap dikirim ke Kota Banjar. Kemudian kalau bisa Garut, Banjar, Cianjur, Tasikmalaya dibuat satu cluster supaya skala ekonominya lebih bagus lagi, serta nanti harus dibuat arboretum bambu di Banjar ini supaya punya koleksi bibit-bibit bambu yang berasal dari Jawa Barat,” ujar Siti.

BACA JUGA: Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat 

Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih menyambut niat baik Menteri Siti Nurbaya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui bantuan bibit bambu. Ade mengatakan bahwa para pelaku industri kecil yang menggunakan bahan baku bambu di Banjar sudah difasilitasi pelatihan bersertifikasi produk. Hal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan produksi bambu yang lebih baik lagi.

“Bambu sebagai bahan baku sangat mudah didapat di kota Banjar dan beberapa jenis bambu (sudah) dibuat kerajinan yang sangat prospektif seperti sekarang yang diproduksi oleh bapak-bapak di komunitas Sahabat Bambu Banjar ini,” ujar Ade.

kota banjar

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menginstruksikan agar KLHK mengirimkan 15.000 bibit bambu ke Kota Banjar pada November mendatang. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan bahwa bambu memiliki nilai ekonomi, budaya, dan sosial. Melalui salah satu program Perhutanan Sosial yaitu Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), masyarakat dapat mengelola sumber daya hutan, termasuk bambu.

“Pemerintah memfasilitasi akses lahan seluas satu hektar kepada petani hutan. Selanjutnya, dilakukan pendampingan untuk membuat rencana usaha kerja, menentukan komoditas, dan membuka akses permodalan agar memiliki produktifitas dan nilai tambah,” jelas Bambang.

BACA JUGA: Kementerian Pertahanan dan Yayasan Kehati Bangun Laboratorium Khusus Bambu 

Dalam acara ini, Bambang menyerahkan bantuan alat ekonomi produktif kepada Kelompok Tani Karya Mukti I berupa 500 unit kotak/stup madu, 1 unit ekstraktor madu, 25 buah pisau madu, 10 unit alat sedot madu trigona, dan 1 unit alat tes kadar air madu.

Komunitas Sahabat Bambu Banjar sendiri menjadi tempat untuk memberikan dan menyiapkan serta menyediakan pelatihan terkait bambu. Berbagai produk yang dikerjakan seperti pemotongan dan pengawetan bambu, kerajinan tangan, hingga konstruksi bangunan berbahan dasar bambu. Sejak tahun 2013, komunitas ini juga memberdayakan masyarakat sekitar untuk membuat berbagai desain produk berbahan dasar bambu.

“Kami sudah memproduksi berbagai macam produk seperti bambu awet untuk konstruksi, bambu laminasi, bambu deking (lantai), bambu partisi, angklung, suling, kipas, topi petani. Kami juga sudah mengekspor hasil produksi kami ke Guangzhou, Cina dan Australia untuk bahan baku konstruksi bambu awet, serta deking dan partisi yang dijual ke Bali,” jelas Amin Hambali, Ketua Divisi Sahabat Bambu Kota Banjar kepada Greeners.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kota-banjar-ladang-bambu-untuk-ekonomi-rakyat/feed/ 0
Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-masyarakat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-masyarakat https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-masyarakat/#respond Wed, 30 May 2018 05:23:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20670 Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, perhutanan sosial merupakan program nasional dalam rangka pemerataan ekonomi melalui peningkatan akses dan hak kelola masyarakat atas sumber daya hutan. ]]>

Jakarta (Greeners) – Salah satu tujuan perhutanan sosial adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Agar tujuan ini tercapai, diperlukan keterlibatan berbagai pihak termasuk di luar sektor kehutanan untuk dapat melakukan pengembangan kelembagaan usaha, peningkatan kualitas produk dan pemasaran hasil hutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, perhutanan sosial merupakan program nasional dalam rangka pemerataan ekonomi melalui peningkatan akses dan hak kelola masyarakat atas sumber daya hutan. Hasil hutan tersebut pada akhirnya menuju pada ketahanan pangan.

“Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dihormati haknya sebagai warga negara karena dapat memanfaatkan kawasan hutan,” kata Siti Nurbaya dalam diskusi Green Ramadhan di Manggala Wanabakti, Senin (28/05/2018).

BACA JUGA: Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Belum Maksimal

Menurut Siti Nurbaya, akses kelola dan produktivitas merupakan dua hal penting terkait Perhutanan Sosial. Akses kelola merupakan hak masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan kawasan hutan. Sementara nilai produktifitas dari Perhutanan Sosial tidak hanya diartikan sebagai sumber pangan, namun juga untuk membangun ekonomi dari segala macam produksi.

Siti Nurbaya mengatakan bahwa dirinya yakin kalau Perhutanan Sosial akan menjadikan masyarakat sebagai SDM profesional yang memiliki kemampuan untuk dapat produktif dan membangun negara, dalam hal ini sebagai pelaku usaha.

“Jadi yang berusaha bukan cuma pebisnis-pebisnis hebat atau konglomerat saja, tapi masyarakat juga bisa berbisnis. Oleh karena itu, di dalam praktiknya nanti ada akses, ada fasilitas, juga ada pelatihan atau transfer management. Jadi yang penting adalah kita memanfaatkan hutan dengan manajemen korporat,” ujar Siti.

BACA JUGA: Siti Nurbaya Apresiasi Pemulung dan Bank Sampah

Siti Nurbaya mengaku mencatat banyak model dan contoh keberhasilan KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) di lapangan yang dapat dijadikan acuan pola pengembangan Perhutanan Sosial. Menurutnya perlu dikembangkan teknologi pasca panen, pola off taker, nilai tambah ekonomi, dan peningkatan akses terhadap pasar seperti produk hasil hutan bukan kayu, kayu, ekowisata dan komoditi perhutanan sosial seperti madu, sagu, kopi, rotan, karet, aren, coklat, lada, kemiri, kayu manis, empon-empon, biji pala, porang, tengkawang, purun, dan lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, menyampaikan data capaian hutan sosial melalui pemberian izin pemanfaatan perhutanan sosial yang telah diterbitkan KLHK yaitu sebanyak 4.439 SK kepada 372.566 Kepala Keluarga dengan total luas 1.6005.446,12 ha.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-masyarakat/feed/ 0
Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Belum Maksimal https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-lahan-gambut-belum-maksimal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perhutanan-sosial-lahan-gambut-belum-maksimal https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-lahan-gambut-belum-maksimal/#respond Wed, 10 Jan 2018 11:00:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19785 Sebagai salah satu solusi untuk melakukan dan meningkatkan upaya restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengupayakan untuk memaksimalkan kebijakan perhutanan sosial di kawasan gambut.]]>

Jakarta (Greeners) – Wilayah ekosistem gambut tengah berada dalam fase kritis, di mana sebagian besar masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar ekosistem gambut menjadi terancam karena adanya kerusakan ekosistem gambut yang berdampak pada rusaknya lingkungan hidup. Dalam diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) pada Selasa (09/01), di Jakarta, disimpulkan bahwa terbakarnya lahan gambut menjadi penyebab terbesar kerusakan ekosistem gambut.

Sebagai salah satu solusi untuk melakukan dan meningkatkan upaya restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengupayakan untuk memaksimalkan kebijakan perhutanan sosial di kawasan gambut.

Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG Myrna Asnawati Safitri menjelaskan, pada tahun 2017, BRG melakukan kegiatan kerajinan di 75 desa dan kelurahan yang ada di tujuh provinsi. Seluruh desa tersebut diperkirakan seluas 1,1 juta hektar dengan wilayah gambut seluas 870.000-an ha.

Pada tahun tersebut, yang masuk ke dalam kawasan hutan yang berpotensi menjadi wilayah perhutanan sosial mencapai 559.428 ha, dimana komposisinya 48 persen berada di kawasan konservasi dan 52 persen di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

“Artinya, potensi perhutanan sosial yang dapat dikembangkan adalah kemitraan dengan taman nasional dan lainnya yang ada di kawasan konservasi ada 270.000 hektar. Selebihnya itu untuk hutan desa dan hutan kemasyarakatan,” kata Myrna.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan Program Perhutanan Sosial di Muara Gembong

Di pihak lain, Isnadi Esman dari Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menyatakan bahwa mereka menghadapi berbagai kendala dalam memanfaatkan lahan gambut di wilayah mereka di Pulau Padang, Riau.

Kendala-kendala tersebut antara lain tidak adanya kepastian hak atas ruang kelola, stigma para pihak yang menyebutkan masyarakat tidak mampu mengelola lahan gambut, gambut dipandang sebagai lahan kosong dan tidak produktif yang hanya bisa dikelola oleh perusahaan dengan teknologi canggih, dan kondisi hidrologis gambut saat ini seperti hilangnya tutupan hutan dan mudah terbakar.

Menurut Isnadi, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menjadi kendala. Regulasi ini melarang mengolah dengan membakar tanpa ada dispensasi dan solusi.

Meski demikian, adanya gugatan PT RAPP yang ditolak oleh PTUN Jakarta terkait revisi rencana kerja usaha (RKU) seperti memberikan angin segar bagi masyarakat Pulau Padang. “Harapannya areal pencabutan izin bisa dikembaikan ke masyarakat. Masyarakat mampu kok untuk mengelola gambut,” kata Isnadi.

BACA JUGA: Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut

Sementara, pihak pemerintah yang diwakili BRG juga sedang memperjuangkan program restorasi gambut dengan skema perhutanan sosial. Skema tersebut digunakan BRG karena memiliki daya ikat yang secara langsung berkaitan dengan kesesuaian lahan dan penguasaan lahan bagi masyarakat.

“Masalah koordinasi dengan KLHK sebagai pihak yang mengantongi izin perhutanan sosial sampai saat ini berjalan cukup lancar, akan tetapi kendala di tingkat masyarakat menjadi penting karena penyiapan dan perencanaan pengelolaan lahan gambut menjadi bagian dari perhutanan sosial, harus dan wajib bermanfaat serta berdayaguna bagi masyarakat,” tutup Myrna.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perhutanan-sosial-lahan-gambut-belum-maksimal/feed/ 0
Jokowi Resmikan Program Perhutanan Sosial di Muara Gembong https://www.greeners.co/berita/jokowi-resmikan-program-perhutanan-sosial-muara-gembong/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jokowi-resmikan-program-perhutanan-sosial-muara-gembong https://www.greeners.co/berita/jokowi-resmikan-program-perhutanan-sosial-muara-gembong/#respond Thu, 02 Nov 2017 05:25:48 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19178 Presiden Joko Widodo melakukan peresmian program Perhutanan Sosial melalui optimalisasi lahan tambak non produktif di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong.]]>

Bekasi (Greeners) – Presiden Joko Widodo melakukan peresmian program Perhutanan Sosial melalui optimalisasi lahan tambak non produktif di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong. Dalam kunjungan tersebut, Presiden melakukan penanaman mangrove, melepas setidaknya 200 ribu ekor benih udang vaname untuk satu petak tambak seluas 4.000 m persegi, dan menekan tombol untuk menghidupkan kincir yang menandai beroperasinya unit kawasan budidaya udang vaname Program Perhutanan Sosial seluas 17,2 hektar.

Mengutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Presiden mengatakan dengan usaha rintisan budidaya ikan ini, Indonesia memiliki sebuah bisnis model yang baru dan akan menjadi rujukan model di daerah lain, bukan hanya pada bidang perikanan budidaya, tapi akan diterapkan pada usaha holtikultura, padi dan komoditas lainnya.

Menurutnya, pemerintah membantu aspek infrastruktur sehingga akses transportasi hasil panen akan mudah. Bank Mandiri akan memfasilitasi akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), sedangkan KKP akan memfasilitasi dukungan input produksi dan pendampingan teknis. Sementara hasil produksi akan dibeli oleh Perindo sebagai off-taker atau pihak swasta.

“Saya sering sampaikan untuk menumbuhkan kapasitas usaha, maka perlu dibuat kelompok besar petani atau petambak dengan pola korporasi. Artinya, usaha yang dijalankan harus economic scale atau skala usaha yang besar sehingga secara hitung-hitungan ekonomi dapat layak atau bank-able,” kata Presiden dalam keterangan persnya seusai tebar perdana benih udang, Rabu (01/10).

BACA JUGA: Pemerintah akan Terus Menjalankan Reforma Agraria Melalui Perhutanan Sosial

Saat ini Indonesia masih menjadi eksportir udang nomor tiga dunia. Presiden menegaskan, jika model seperti ini dapat diterapkan di semua daerah seperti Lampung, Tarakan dan lainnya, pasti Indonesia akan menjadi eksportir udang nomor satu dunia. Belum lagi serapan tenaga kerja dengan model ini cukup besar. Ia menggambarkan dari satu hektar paling tidak dapat melibatkan 50 tenaga kerja.

perhutanan sosial

Presiden Joko Widodo melepas setidaknya 200 ribu ekor benih udang vaname di lahan tambak program rintisan seluas 17,2 hektar. Foto: KLHK

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto menyatakan, optimalisasi lahan tambak kawasan Perhutani di Muara Gembong memang difokuskan untuk pengembangan usaha budidaya udang/ikan berbasis lingkungan. Ia menjelaskan, pengelolaan budidaya udang vaname akan menggunakan teknologi semi intensif ramah lingkungan. Sementara ikan bandeng dan mangrove akan diintegrasikan melalui budidaya sistem silvofishery.

“Dalam bisnis model ini, kami dorong untuk integrasi budidaya dengan hutan mangrove. Seperti Pak Presiden sampaikan bahwa usaha budidaya ini harus berbasis lingkungan. Makanya kita cobakan nantinya untuk lahan budidaya 50 persen dan untuk mangrove 50 persen. Mangrove merupakan reservoir alami yang paling baik untuk menetralisir limbah buangan tambak, merupakan penyedia makanan alami bagi ikan/udang dan efektif untuk menahan erosi,” jelas Slamet.

Program rintisan untuk lahan tambak 17,2 hektar ini diharapkan akan memberikan dampak terhadap peningkatan produksi udang dan bandeng sebanyak 204 ton per tahun; nilai ekonomi mencapai Rp16,3 miliar per tahun; pendapatan masyarakat pengelola Rp35-50 juta per tahun; dan serapan tenaga kerja lebih dari 425 orang.

BACA JUGA: Menteri LHK Tawarkan Verifikasi Seluruh Usulan Hutan Adat

Sebagaimana diketahui, program Perhutanan Sosial merupakan program optimalisasi lahan perhutani melalui skema kerja sama kemitraan dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Program ini diharapkan akan memicu pemerataan ekonomi, memperkuat produksi berbasis pangan, membuka akses kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat, dan secara makro akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kinerja ekonomi nasional.

Selain itu, pada saat yang bersamaan, Presiden juga menyerahkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) kepada kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Lima Surat Keputusan (SK) akses kelola Perhutanan Sosial yang diserahkan Presiden pada hari ini, terdiri dari :
1. SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK;
2. SK IPHPS kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;
3. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;
4. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;
5. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.

Presiden berharap pembagian IPHPS dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan petambak, dan Presiden akan memantau pelaksanaannya. Apabila lahan diketahui tidak produktif, maka izin tersebut akan dicabut. Tidak ketinggalan, masyarakat juga diminta agar menjaga kawasan hutan mangrove di sekitarnya.

“Hutan mangrove ada 2,5 juta Ha dan harus dijaga. Saya titip agar dirawat hutan mangrovenya. Ikut nanam, jangan semuanya untuk tambak tapi juga untuk lahan hijau, kegiatan mangrove. Izin pemanfaatan hutan ini pun tolong dipegang betul sampai dengan 35 tahun. Nanti jika betul-betul produktif dan terbukti mensejahterakan, maka akan diperpanjang lagi 35 tahun ke depan. Ini artinya, masyarakat memiliki hak, dan dalam mengerjakan, status hukumnya sudah jelas, jadi jangan ada demo lagi ke istana,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/jokowi-resmikan-program-perhutanan-sosial-muara-gembong/feed/ 0
Menteri LHK Tawarkan Verifikasi Seluruh Usulan Hutan Adat https://www.greeners.co/berita/menteri-lhk-tawarkan-verifikasi-seluruh-usulan-hutan-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-lhk-tawarkan-verifikasi-seluruh-usulan-hutan-adat https://www.greeners.co/berita/menteri-lhk-tawarkan-verifikasi-seluruh-usulan-hutan-adat/#respond Tue, 31 Oct 2017 05:28:20 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19149 KLHK menyatakan akan segera melakukan verifikasi hutan adat seluas 2,2 juta hektare yang dikuasai oleh 152 komunitas di berbagai daerah.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan segera melakukan verifikasi hutan adat seluas 2,2 juta hektare yang dikuasai oleh 152 komunitas di berbagai daerah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menawarkan terobosan yang cukup ekstrem yaitu memverifikasi seluruh usulan dengan mengambil sampel 20 persen dari total luas usulan. Terobosan ini pun, kata Siti, akan dibahas dalam rapat koordinasi percepatan pencapaian RAPS pada November mendatang.

Siti mengatakan, untuk calon hutan adat dengan seluruh persyaratan yang sudah lengkap, KLHK akan memverifikasi seluas 107,2 ribu hektare yang dikelola 28 komunitas. Sedangkan untuk kelompok hutan adat yang belum memiliki persyaratan seperti peraturan daerah (Perda) atau surat keputusan kepala daerah mencapai seluas 1,5 juta hektare yang diakses sebanyak 49 komunitas. Selanjutnya, usulan hutan adat yang belum dilengkapi profil masyarakat adat mencapai seluas 285 ribu hektare yang dikelola 21 komunitas adat.

“Pertanyaannya itu bagaimana jalan keluarnya bagi masyarakat adat yang belum memiliki peraturan daerah seperti yang disyaratkan,” kata Siti, Jakarta, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Pemerintah akan Terus Menjalankan Reforma Agraria Melalui Perhutanan Sosial

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Simbolinggi, sempat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik masyarakat adat. “Ada 5,6 juta hektare usulan hutan adat yang ada di dalam kawasan hutan negara dan seluas 1,75 juta hektare di luar kawasan hutan, tapi peta usulan kami belum ditindaklanjuti,” kata Rukka.

Namun Rukka tetap mengapresiasi kehadiran negara dalam menetapkan 16 ribu hektare hutan adat, meski angka tersebut masih sangat kecil. Program RAPS sengaja dirancang pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Pemerintah pun berkomitmen mendistribusikan lahan seluas 9 juta hektare lewat program Reforma Agraria dan akses terhadap 12,7 juta hektare hutan lewat program Perhutanan Sosial.

Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan, Noer Fauzi Rachman, mengatakan, pemerintah memang sudah berkomitmen untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas tanah dan memperbesar kemampuan rakyat dalam memeroleh akses pada sumber daya di kawasan hutan negara. Namun untuk itu, diperlukan partisipasi masyarakat yang langsung, luas dan aktif dengan wadah dan tata cara yang cocok sehingga tidak bergantung pada kualitas keberpihakan pejabat pemerintah, baik pusat dan daerah.

“Peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah obyek reforma agraria, dan peta indikatif areal perhutanan sosial adalah alat pemerintah dalam bentuk SK Menteri LHK yang harus disambut dengan pembentukan cara-cara baru dari pemerintah daerah,” kata Noer.

Cara-cara tersebut, lanjutnya, antara lain dengan mengorganisir desa, masyarakat adat dan lokal lainnya untuk identifikasi, pemetaan dan pengusulan dari bawah.

“Legalitas, redistribusi tanah, serta perhutanan sosial bukan hanya pengurusan legalitas hak dan perolehan izin. Hal ini adalah suatu permulaan dan merupakan landasan untuk tata guna tanah berkelanjutan, serta sistem produksi yang mampu membuat rakyat menjadi lebih baik kondisi ekonomi dan ekologinya,” jelasnya lagi.

BACA JUGA: KLHK Bentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam memastikan program perhutanan sosial agar aman dan tepat sasaran, pemerintah melalui KLHK sendiri telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi dan para pihak yang berkaitan dengan perhutanan sosial.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Hadi Daryanto, menjelaskan bahwa Pokja PPS ini bertugas untuk melakukan sosialisasi, memfasilitasi, dan memberikan pendampingan kepada masyarakat sasaran sampai ke tingkat tapak; untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari dan pengembangan usaha; serta membantu pemerintah dalam memverifikasi permohonan pemberian akses.

Selain itu, Hadi menerangkan bahwa keberadaan Pokja PPS berfungsi sebagai wadah belajar bersama tentang perhutanan sosial dengan mengembangkan sekolah lapang, serta membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program perhutanan sosial.

“Saat ini telah terbentuk 21 Pokja PPS Provinsi yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 5 Pokja PPS sedang proses pengesahan, dan di 8 provinsi masih dalam proses pembentukan. Dari ke 21 Pokja PPS yang telah terbentuk, sebanyak 8 Pokja PPS telah menyusun rencana kerja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, capaian Perhutanan Sosial sampai saat ini adalah 1.079.137,07 Ha yang terdiri dari 268 unit Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas 494.600,83 Ha, 633 unit Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 255.741,67 Ha, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) sebanyak 2.845 unit seluas 236.906,90 Ha, dan Kemitraan Kehutanan sebanyak 168 unit seluas 77.652,43 Ha. Sedangkan untuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) telah terdata sebanyak 8 unit seluas 5.439,9 Ha dan Hutan Adat sebanyak 10 unit seluas 8.795,34 Ha.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-lhk-tawarkan-verifikasi-seluruh-usulan-hutan-adat/feed/ 0
Pemerintah akan Terus Menjalankan Reforma Agraria Melalui Perhutanan Sosial https://www.greeners.co/berita/pemerintah-terus-menjalankan-reforma-agraria-melalui-perhutanan-sosial/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-terus-menjalankan-reforma-agraria-melalui-perhutanan-sosial https://www.greeners.co/berita/pemerintah-terus-menjalankan-reforma-agraria-melalui-perhutanan-sosial/#respond Thu, 26 Oct 2017 11:59:54 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19118 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membuka Konferensi Tenurial Internasional, pada Rabu (25/10) di Istana Negara, sekaligus menyerahkan 11 SK Hutan Adat untuk 9 komunitas adat.]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membuka Konferensi Tenurial Internasional, pada Rabu (25/10) di Istana Negara, sekaligus menyerahkan 11 SK Hutan Adat untuk 9 komunitas adat. Mengutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jokowi mengatakan bahwa semangat Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial adalah bagaimana lahan dan hutan yang merupakan bagian dari sumber daya alam Indonesia dapat diakses oleh rakyat dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi rakyat.

Jokowi menuturkan, pemerintah Indonesia akan tetap komit menjalankan reforma agraria melalui program Perhutanan Sosial dengan target seluas 12,7 juta hektar dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 9 juta hektar. Konferensi Internasional Tenurial 2017 di Jakarta diharapkannya dapat menghasilkan peta jalan yang berperan mempercepat upaya mengatasi ketimpangan ekonomi akibat metode pembangunan yang selama ini terjadi.

“Pemerintah menargetkan alokasi untuk perhutanan sosial 12,7 juta hektar. Intinya adalah untuk kelompok-kelompok non-elit, dan mereka yang membutuhkan akses dan keadilan ekonomi sehingga ketimpangan dan kesenjangan bisa kita tekan,” tegas Jokowi, Jakarta, Rabu (25/10).

BACA JUGA: KLHK Bentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya mengatakan dari target 12,7 juta Ha yang dicita-citakan Nawacita untuk periode 2015 – 2019 secara realistis dapat diproyeksikan target realistisnya hingga tahun 2019 seluas 4,38 juta Ha. “Hingga saat ini telah direalisasikan alokasi lahan bagi masyarakat seluas 1,08 juta Ha, diantaranya 509.565,67 Ha berupa Hutan Desa dan Hutan Adat,” tambahnya.

Ketua Panitia Pengarah Konferensi Tenurial 2017 yang juga merupakan Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan, Noer Fauzi Rachman, mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas tanah dan memperbesar kemampuan rakyat memperoleh akses pada sumber daya di kawasan hutan negara. Diperlukan partisipasi masyarakat yang langsung, luas dan aktif dengan wadah dan tata cara yang cocok sehingga tidak bergantung pada kualitas keberpihakan pejabat pemerintah, baik pusat dan daerah.

“Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, dan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial adalah alat pemerintah dalam bentuk SK Menteri LHK yang harus disambut dengan pembentukan cara-cara baru dari pemerintah daerah,” kata Noer.

Cara-cara tersebut, lanjutnya, antara lain dengan mengorganisir desa, masyarakat adat dan lokal lainnya untuk identifikasi, pemetaan dan pengusulan dari bawah. Organisasi rakyat berupa serikat petani, kelompok tani hutan, komunitas masyarakat adat, kelompok penggarap tanah, masyarakat transmigrasi dan kelompok masyakarat miskin desa dan kota dapat memprakarsai untuk bekerja memasuki “pintu-pintu” yang dibuka pemerintah. Mereka dapat memasukkan usulan sesuai dengan aspirasi dan kemampuan dari rakyat yang diorganisirnya.

“Legalitas, redistribusi tanah, serta perhutanan sosial bukan hanya pengurusan legalitas hak dan perolehan izin. Hal ini adalah suatu permulaan dan merupakan landasan untuk tata guna tanah berkelanjutan, serta sistem produksi yang mampu membuat rakyat menjadi lebih baik kondisi ekonomi dan ekologinya,” jelasnya lagi.

BACA JUGA: PT RAPP akan Patuhi Perintah KLHK untuk Merevisi RKU

Penyelenggaraan Konferensi Tenurial 2017 diharapkan memberikan hasil nyata berupa rumusan Peta Jalan yang akan memandu Pemerintah/Pemerintah Daerah, masyarakat sipil dan para pelaku usaha dalam mendukung program-program reformasi penguasaan lahan dan pengelolaan hutan yang memberikan ruang dan peran yang lebih besar kepada rakyat. “Peta jalan tersebut merupakan satu panduan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang selama ini ada akibat metode pembangunan yang mengedepankan korporasi skala besar,” tutupnya.

Sebagai informasi, Konferensi Tenurial yang digagas oleh Koalisi Masyarakat Sipil (44 lembaga) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kantor Staf Presiden (KSP) ini akan berlangsung selama tiga hari, pada 25 – 27 Oktober 2017. Konferensi Tenurial 2017 dihadiri setidaknya 500 orang peserta dan 90 orang narasumber dalam dan luar negeri, yang akan membahas 11 tema kunci.

Sebelas tema kunci ini yaitu (1) Percepatan Pencapaian Target Perhutanan Sosial; (2) Percepatan Reforma Agraria untuk Mengatasi Ketimpangan Struktur Agraria dan Kesenjangan Ekonomi; (3) Pengakuan Hutan Adat untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Pendistribusian Manfaat; (4) Pengakuan Hak Tenurial dalam Penanganan Perubahan Iklim; (5) Hak Masyarakat dalam Areal Konservasi: Pengakuan dan Peran Masyarakat dan Komunitas Lokal.

(6) Perlindungan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam Penegakan Hukum; (7) Konflik Tenurial dan Pilihan Penyelesaian Konflik; (8) Ragam Tenurial untuk Melindungi, Mengelola, dan Memulihkan Gambut; (9) Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat Melalui Ragam Inovasi dan Investasi UMKM Kehutanan; (10) Peran Swasta dalam Menghormati Hak Tenurial dan HAM; (11) Ragam Persoalan Tenurial di Kawasan Hutan Lindung dan Taman Hutan Raya, demikian diinfokan oleh Apik Karyana sebagai ketua panitia pelaksana konferensi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-terus-menjalankan-reforma-agraria-melalui-perhutanan-sosial/feed/ 0
KLHK Bentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial https://www.greeners.co/berita/klhk-bentuk-pokja-percepatan-perhutanan-sosial/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-bentuk-pokja-percepatan-perhutanan-sosial https://www.greeners.co/berita/klhk-bentuk-pokja-percepatan-perhutanan-sosial/#respond Tue, 24 Oct 2017 10:09:34 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19093 Untuk memastikan program perhutanan sosial agar aman dan tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).]]>

Jakarta (Greeners) – Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam memastikan program perhutanan sosial agar aman dan tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi dan para pihak yang berkaitan dengan perhutanan sosial.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Hadi Daryanto, menjelaskan bahwa Pokja PPS ini bertugas untuk melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan kepada masyarakat sasaran sampai ke tingkat tapak, untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari dan pengembangan usaha, serta membantu Pemerintah dalam memverifikasi permohonan pemberian akses.

BACA JUGA: Penerapan Produksi dan Konsumsi Bertanggung Jawab Perlu Keterlibatan Semua Pihak

Selain itu, Hadi menerangkan bahwa keberadaan Pokja PPS berfungsi sebagai wadah belajar bersama tentang perhutanan sosial, dengan mengembangkan sekolah lapang, serta membantu pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program perhutanan sosial.

“Saat ini telah terbentuk 21 Pokja PPS Provinsi yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 5 Pokja PPS sedang proses pengesahan, dan di 8 provinsi masih dalam proses pembentukan. Dari ke 21 Pokja PPS yang telah terbentuk, sebanyak 8 Pokja PPS telah menyusun rencana kerja,” katanya, Jakarta, Selasa (24/10).

Sementara capaian Perhutanan Sosial sampai saat ini adalah seluas 1.079.137,07 Ha, yang terdiri dari 268 unit Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas 494.600,83 Ha, 633 unit Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 255.741,67 Ha, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) sebanyak 2.845 unit seluas 236.906,90 Ha, dan Kemitraan Kehutanan sebanyak 168 unit seluas 77.652,43 Ha. Sedangkan untuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) telah terdata sebanyak 8 unit seluas 5.439,9 Ha dan Hutan Adat sebanyak 10 unit seluas 8.795,34 Ha.

BACA JUGA: KLHK Atur Model Pembiayaan Perhutanan untuk HTI-HTR

Pemerintah sendiri, lanjutnya, telah mengalokasikan hutan negara seluas 12,7 juta Ha yang dapat dikelola oleh masyarakat sekitar hutan melalui program perhutanan sosial, yang meliputi lima skema, yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

“Penyediaan areal kelola masyarakat ini sebagai dukungan nyata KLHK dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di pedesaan sekitar kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurial, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan bertanggung jawab melestarikan kawasan hutan yang dikelolanya,” tutup Hadi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-bentuk-pokja-percepatan-perhutanan-sosial/feed/ 0
Enam Tahun Moratorium Hutan: 2,7 Juta Hektar Lahan Hilang https://www.greeners.co/berita/enam-tahun-moratorium-hutan-27-juta-hektar-lahan-hilang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=enam-tahun-moratorium-hutan-27-juta-hektar-lahan-hilang https://www.greeners.co/berita/enam-tahun-moratorium-hutan-27-juta-hektar-lahan-hilang/#respond Fri, 05 May 2017 11:18:47 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16944 Sedikitnya 2,7 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut hilang selama enam tahun pelaksanaan kebijakan penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.]]>

Jakarta (Greeners) – Sedikitnya 2,7 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut hilang selama enam tahun pelaksanaan kebijakan penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Pada periode yang sama, setiap tahunnya 28 persen titik api telah menghancurkan kawasan hutan yang dilindungi dalam peta moratorium.

Temuan yang mengkhawatirkan dari pelaksanaan kebijakan moratorium yang diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global tersebut menunjukkan kalau selama enam tahun kebijakan berjalan, telah terjadi pengurangan luasan wilayah penundaan izin baru seluas 2,701,938 hektar.

“Ironinya, luasan wilayah itu tidak diketahui kemana dialihfungsikannya,” terang Linda Rosalina dari Forest Watch Indonesia, Jakarta, Jumat (05/05).

BACA JUGA: Luasan Moratorium Hutan Bertambah 191.706 Hektare

Lebih dari dua dekade, terusnya, bencana lingkungan akibat hancurnya hutan telah berdampak serius pada kehidupan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan gambut pada triwulan terakhir tahun 2015 adalah yang terparah sepanjang sejarah.

Pemerintah Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan gambut dengan mengeluarkan INPRES Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang berlaku selama 2 tahun. Kebijakan ini diperpanjang dengan terbitnya INPRES Nomor 6 Tahun 2013, kemudian diperpanjang lagi oleh INPRES Nomor 8 Tahun 2015 tanpa ada penguatan substansi perlindungan.

“Namun pada praktiknya, meskipun telah diterapkan selama 6 tahun, kebijakan tersebut belum mampu mengatasi permasalahan terkait tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan diberlakukan secara parsial dan belum berdampak signifikan terhadap upaya penyelamatan hutan alam dan gambut yang tersisa,” ujar Linda.

Yustina Murdiningrum dari Epistema Institute mengatakan, selama tahun 2015 terdapat 69.044 titik api secara nasional. Sekitar 31 persen atau 21.552 titik api justru terdapat di wilayah yang dinyatakan dilindungi dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Sementara rata-rata sebaran titik api di wilayah PIPPIB dari tahun 2011 sampai dengan 2016 adalah sekitar 28,5 persen dari sebaran titik api nasional. Bahkan tren titik api cenderung meningkat.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Moratorium Sawit

Sementara itu dari PIPPIB Revisi I sampai dengan Revisi XI, tutupan hutan dalam PIPPIB mengalami pengurangan seluas 831.053 hektare. Hal ini, katanya, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum mampu menghentikan deforestasi bahkan di dalam wilayah moratorium (PIPPIB) itu sendiri. Selian itu masih adanya wilayah kelola rakyat dalam skema perhutanan sosial yang masuk ke dalam wilayah PIPPIB.

“Ini jelas berpotensi mengganggu izin kelola yang masih berlaku dan yang akan diajukan sehingga akan menghambat tercapainya target perhutanan sosial,” kata Yustina.

Teguh Surya dari Yayasan Madani Berkelanjutan menambahkan, Presiden sudah seharusnya didesak untuk dapat mengambil tindakan strategis bersama pemangku kepentingan lainnya dengan menyusun Peta Jalan Indonesia Menuju Bebas Deforestasi Tahun 2020.

Peta jalan tersebut seperti membuat Rencana Aksi Indonesia Menuju Bebas Deforestasi Tahun 2020, memantau jalannya implementasi dari Rencana Aksi Menuju Indonesia Bebas Deforestasi Tahun 2020, mempercepat terbitnya kebijakan Satu Peta, melakukan evaluasi perizinan terintegrasi, melakukan penegakan hukum dan penyelesaian sengketa alternatif.

“Enam langkah strategis tersebut merupakan indikator positif dan kuat yang dapat terukur dari Pemerintah Indonesia kepada dunia sebagai wujud komitmen menghentikan laju pengrusakan hutan hujan tropis seperti janji Presiden Jokowi di Paris 2015 lalu,” kata teguh.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/enam-tahun-moratorium-hutan-27-juta-hektar-lahan-hilang/feed/ 0
Penerapan Produksi dan Konsumsi Bertanggung Jawab Perlu Keterlibatan Semua Pihak https://www.greeners.co/berita/penerapan-produksi-dan-konsumsi-bertanggung-jawab-perlu-keterlibatan-pihak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penerapan-produksi-dan-konsumsi-bertanggung-jawab-perlu-keterlibatan-pihak https://www.greeners.co/berita/penerapan-produksi-dan-konsumsi-bertanggung-jawab-perlu-keterlibatan-pihak/#respond Sat, 29 Apr 2017 13:58:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16886 Penerapan produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab perlu peran serta semua pihak, baik oleh pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat.]]>

Jakarta (Greeners) – Penerapan produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab perlu peran serta semua pihak, baik oleh pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat. Penerapannya pun dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sektor energi hingga perhutanan.

Dari pihak pemerintah, Kasubdit Pengolahan Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa salah satu cara agar masyarakat melakukan produksi yang bertanggung jawab adalah dengan membimbing masyarakat dalam mengelola perhutanan sosial.

“Masyarakat itu kita dampingi, kita ajari bagaimana dia bisa mengelola sumber daya yang ada di lokasinya tersebut, dan bagaimana kita mengefisienkan sumber daya yang ada dalam kawasan tersebut,” kata Sri dalam forum diskusi Indonesia Resource Efficient and Cleaner Production (RECP) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Kamis (27/04).

BACA JUGA: Pola Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab Harus Mulai Diperhatikan

Menurut Sri, pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan kelembagaan yang ada di masyarakat agar dapat mengelola berbagai tanaman menjadi produk-produk hasil hutan bukan kayu, misalnya jamu dan madu hutan. Pengelolaan ini pun dilakukan semaksimal mungkin untuk meminimalkan timbulan sampah. Untuk kebutuhan tersebut, lanjutnya, pemerintah sudah menyediakan lahan untuk dikelola.

“Sebanyak 869,12 hektare lahan sudah pemerintah berikan ke masyarakat untuk dikelola dan tidak untuk dijualbelikan. Lahan ini boleh digunakan untuk masyarakat untuk berwirausaha,” katanya.

Mengenai lahan untuk wirausaha bagi masyarakat ini telah diatur dalam Pasal 56 dan 59 Permen LHK No. P83/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2016. Sri menambahkan, dalam peraturan ini disebutkan pula bahwa lahan tersebut tidak boleh ditanami sawit karena sawit tidak ramah lingkungan.

BACA JUGA: Pemerintah Mulai Merinci Implementasi NDC Indonesia

Selain pengelolaan hutan, konsumsi energi juga ditekankan agar dilakukan secara bertanggung jawab. Haris Sukamto, Kepala Rumah Tangga Direktorat Jenderal Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan, jika dikaitkan dengan RECP, cara produksi dan pola konsumsi energi menjadi dua hal yang perlu diperhatikan.

“Kaitannya dengan production efficiency, di sisi suplainya, kita harus mempunyai pengelolaan energi yang baik supaya yang kita tambang itu sebanyak mungkin kita gunakan, jangan banyak yang terbuang. Kemudian dari sisi (ketersediaan) energi itu bagaimana kita mengurangi energi kita, tetapi kebutuhan kita tetap terpenuhi,” kata Haris.

Ia menyontohkan beberapa cara sederhana untuk melakukan efisiensi energi, salah satunya penggunaan penyejuk ruangan atau air conditioner (AC). “Kalau di rumah sudah punya AC, setting-nya jangan terlalu dingin karena standarnya itu 24-25 derajat Celcius saja. Jangan di-setting 18 derajat kemudian pakai jaket. Itu namanya buang-buang energi. Karena kalau kita menurunkan 1 derajat saja, itu pertambahan energinya naik 6 persen yang berarti konsumsi listriknya juga naik 6 persen,” jelas Haris.

Konsolidasi untuk SDGs

Dalam acara yang sama, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK Noer Adi Wardojo menambahkan bahwa forum Indonesia RECP ini diperlukan untuk melihat sejauh mana pelaku usaha melakukan produksi yang bertanggung jawab.

“Ini dalam rangka kita melihat resource efficient sudah sampai mana, yang ada di kebijakan pemerintah, bisnis dan masyarakat. Ini perlu kita lihat karena sekarang kita akan konsolidasi menyiapkan memasuki kelangsungan pelaksanaan Sustainable Development Goals, (SDGs), atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” ujar Adi.

Indonesia, lanjutnya, sedang dalam persiapan untuk meresmikan pelaksanaan SDGs. Namun, bukan hanya produsen, pemerintah juga menekankan masyarakat sebagai konsumen untuk mengonsumsi produk secara bertanggung jawab.

“Kabar yang terbaru kami peroleh dari Bappenas adalah direncanakan bulan depan akan di launching oleh pemerintah Indonesia. Kita gunakan kesempatan ini untuk kita update status dari resource efficient and cleaner production maupun juga konsumsi ramah lingkungan. Kita jadikan ini sebagai masukan bagi kementerian Indonesia untuk masuk SDGs kita punya apa. Kita siapkan sinkronisasi dari rencana kerja kita bersama dari pemerintah, bisnis maupun dari inisiatif komunitas atau LSM,” pungkasnya.

Penulis: Ayu Ratna Mutia/Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/berita/penerapan-produksi-dan-konsumsi-bertanggung-jawab-perlu-keterlibatan-pihak/feed/ 0
KLHK Atur Model Pembiayaan Perhutanan untuk HTI-HTR https://www.greeners.co/berita/klhk-atur-model-pembiayaan-perhutanan-hti-htr/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-atur-model-pembiayaan-perhutanan-hti-htr https://www.greeners.co/berita/klhk-atur-model-pembiayaan-perhutanan-hti-htr/#respond Thu, 12 Jan 2017 05:17:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15653 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa selama ini pengembangan izin-izin berbasis masyarakat khususnya HTR menghadapi sejumlah kendala, utamanya adalah permasalahan pembiayaan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendesain program Perhutanan Sosial seluas ± 12,7 juta hektare, melalui pengalokasian areal izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Adat (HA) serta kemitraan dengan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui pemanfaatan areal tanaman kehidupan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa selama ini pengembangan izin-izin berbasis masyarakat khususnya HTR menghadapi sejumlah kendala, utamanya adalah permasalahan pembiayaan karena menyangkut penyediaan agunan, harga komoditas produk, lemahnya administrasi keuangan, masa grass period yang cukup panjang, dan belum ada penjaminan resiko.

Selain itu juga terdapat permasalahan lain seperti areal Hutan Produksi (HP) yang dialokasikan terfragmentasi dalam skala luasan yang kecil, lokasi terletak di areal dengan aksesibilitas dan infrastruktur terbatas, permasalahan kapasitas (SDM, pembiayaan, teknologi), serta konektivitas terhadap industri pengolahan hasil hutan yang terbatas.

“Dengan dukungan finansial, diharapkan rakyat semakin produktif dan bisa sejahtera. Misalnya, jika kelompok tani pinggir hutan membentuk koperasi, maka koperasi rakyat ini harus bisa berkelas korporasi,” kata Siti, Jakarta, Selasa (10/01).

BACA JUGA: KLHK Alokasikan 12,7 Hektar Hutan untuk Kegiatan Perhutanan Sosial

KLHK sendiri, terusnya, telah menerbitkan instrumen kebijakan yang membuka peluang untuk mendapat akses pembiayaan, antara lain melalui PermenLHK No. 12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri dan PermenLHK No. 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Dengan kedua kebijakan ini, pemegang HTI dan HTR memiliki kesempatan untuk mengembangkan tanaman semusim jangka pendek (antara lain tanaman pangan) di antara tanaman berkayu, sehingga diperoleh pendapatan antara yang memperkuat arus kas dan memungkinkan digunakan untuk pembayaran angsuran pinjaman.

Pengembangan kemitraan HTI – HTR menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kendala dalam pengembangan HTR. Pendekatannya dapat ditempuh melalui pola klaster, dengan mengintegrasikan HTI dan HTR dalam satu wilayah/region tertentu serta memiliki konektivitas yang kuat dengan pasar/industri di region yang lain. Sebagai contoh, pada tanggal 20 Desember 2016 Presiden telah meresmikan kolaborasi antara pemegang izin HTR dengan industri perkayuan di Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah sebagai langkah upaya pengembangan industri kehutanan secara luas.

BACA JUGA: KLHK Klaim Pulihkan 4 Juta Hektar Hutan Indonesia

Berdasarkan hasil pertemuan yang membahas model pembiayaan perhutanan sosial sendiri, lanjutnya, telah ada penegasan dari Presiden Joko Widodo untuk fokus pada program pemerataan di Tahun Anggaran 2017 dengan mendorong redistribusi lahan dan legalisasi aset (dalam konteks Perhutanan Sosial akses ke lahan hutan seluas 12.7 juta ha) dan akses ke permodalan dengan mendorong inklusi keuangan untuk menciptakan daya saing.

“Arahan Presiden terkait inklusi keuangan dalam pengembagan pembiyaan pembangunan HTI-HTR yaitu pada relevansi bagaimana kita melihat rantai bisnis kegiatannya, dukungan apa yg bisa diberikan untuk pembiyaan HTR, upaya dukungan pemerintah dan tindak lanjut/time line agar bisa direalisakan.” ujarnya.

Untuk mencapai itu, katanya lagi, maka perlu dikaji inklusi keuangan pada Perhutanan Sosial dengan target grup masyarakat akar rumput agar mereka mampu memahami dan mudah mengakses lembaga jasa keuangan perbankan dan non-perbankan untuk kegiatannya yang non bank-able.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-atur-model-pembiayaan-perhutanan-hti-htr/feed/ 0
KLHK Atur Konsep Penanggulangan Tambang Rakyat Tanpa Izin https://www.greeners.co/berita/klhk-atur-konsep-penanggulangan-tambang-rakyat-tanpa-izin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-atur-konsep-penanggulangan-tambang-rakyat-tanpa-izin https://www.greeners.co/berita/klhk-atur-konsep-penanggulangan-tambang-rakyat-tanpa-izin/#respond Tue, 10 Jan 2017 10:55:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15644 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menerapkan konsep pengendalian masalah pertambangan rakyat tanpa izin di kawasan hutan, khususnya di dalam kawasan hutan konservasi.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menerapkan konsep pengendalian masalah pertambangan rakyat tanpa izin di kawasan hutan, khususnya di dalam kawasan hutan konservasi.

Direktur Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan, keberadaan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, khususnya konservasi memang tidak dibolehkan dan akan dihapus sama sekali. Namun untuk kawasan lain, dikatakannya masih bisa ditanggulangi dengan beberapa model.

“Misalnya di dalam hutan namun di luar kawasan konservasi, itu bisa kita pakai model perhutanan sosial,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (10/01/2017).

BACA JUGA: Jalan Kaki Rembang-Semarang, JMPPK Tak Ditemui Gubernur

Ia memberi contoh kasus pertambangan di Gunung Kidul. Kondisi Gunung Kidul saat ini terdapat banyak bekas-bekas tambang rakyat yang telah ditinggalkan oleh masyarakat. Karena berada di tanah milik negara, pemerintah pun melakukan pemulihan dan rehabilitasi dengan mendirikan pasar ramah lingkungan.

“Jadi kami buat sifatnya pasar yang rendah karbon dan ramah lingkungan, lampunya dari solar cell, air limbahnya diolah dengan baik, ya seperti itu nantinya,” kata Karliansyah.

Ia menambahkan, jika lokasi tambang tersebut berada di kawasan hutan dan bukan hutan konservasi, nantinya akan menggunakan model perhutanan sosial. Dengan model perhutanan sosial ini, terusnya, masyarakat bisa mendapat manfaat dari hasil hutan bukan kayu seperti penanaman kopi dan lain sejenisnya hingga siap masa panen.

BACA JUGA: Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri, Indonesia Susun Naskah Akademis

Permasalahan terhadap tambang rakyat ini sendiri, katanya lagi, adalah tidak adanya penghasilan yang mencukupi bagi masyarakat. Sedangkan pertambangan menjadi pemasukan masyarakat yang paling besar dan proses mendapatkan uangnya pun terbilang cepat. Karliansyah menyatakan yang menjadi pekerjaan rumah saat ini adalah mencari cara agar masyarakat yang melakukan pertambangan tanpa izin tersebut beralih pada kegiatan yang tidak merusak lingkungan.

“Makanya sekarang kita sedang cari format bagaimana mereka bisa mendapatkan pemasukan yang meskipun tidak sebesar tambang tapi rutin mendapatkan pemasukan. Sekarang konsepnya sedang kita susun. Saya janji sama Ibu Menteri (Siti Nurbaya) akhir bulan ini (Januari 2017) akan menyerahkan konsepnya,” lanjut Karliansyah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Greeners sempat menyatakan bahwa pada tahun 2017, Kementeriannya akan mulai fokus membenahi permasalahan tambang rakyat tanpa izin yang marak di beberapa daerah. Konsepnya nanti akan menggunakan pendekatan model perhutanan sosial atau pasar rakyat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Tentunya kita juga akan mendekatkan pola penanggulangannya pada Pemerintah Daerah karena izinnya semua ada di mereka,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-atur-konsep-penanggulangan-tambang-rakyat-tanpa-izin/feed/ 0