Jokowi Redistribusi Aset Hutan Bagi Masyarakat

Reading time: 2 menit
jokowi
Jokowi Redistribusi Aset Hutan Bagi Masyarakat. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemerintah kembali meredistribusi aset tanah kepada masyarakat adat. Redistribusi aset ini meliputi hutan sosial, hutan adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora). Berbagai persoalan mulai dari sengketa tanah hingga kesejahteraan masyarakat bisa terjawab dengan redistribusi aset ini.

Jakarta (Greeners) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pemerintah secara khusus memperhatikan redistribusi aset bagi masyarakat. Jokowi menilai redistribusi aset ini dapat menjadi solusi ketimpangan ekonomi khususnya yang terjadi di pedesaan sekitar lingkungan hutan.

Redistribusi aset ini dia klaim dapat menjawab banyaknya permasalahan sengketa agraria di Indonesia. Masalah tersebut, lanjut Jokowi, tak jarang menyeret masyarakat dalam berbagai konflik dengan perusahaan maupun pemerintah.

“Karena itu pemerintah akan mendorong distribusi aset ini. Baik melalui kebijakan perhutanan sosial maupun reforma agraria,”ujar Presiden dalam acara Penyerahaan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Objek Refoma Agraria (TORA), Kamis (7/1/2021).

Jokowi Berjanji Awasi Pengelolaan Kawasan Redistribusi

Sejak lima tahun terakhir, Pemerintah Tanah Air memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.

Sebagai informasi, rincian redistribusi aset bagi masyarakat adat maupun pedesaan kali ini meliputi:

  • SK Hutan Sosial sebanyak 2.929 meliputi luas tanah 3.442.000 hektar bagi kurang lebih 601.000 kepala keluarga (KK).
  • SK Hutan Adat sebanyak 35 meliputi luas tanah 37.500 hektar.
  • SK TORA sebanyak 58 SK meliputi luas tanah 72.000 hektar di 17 Provinsi.

Jokowi berharap redistribusi kawasan hutan ini tidak hanya sekadar seremoni semata. Dia berjanji akan terus mengawasi agar lahan-lahan tersebut bermanfaat untuk kegiatan-kegiatan produktif. Dengan begitu, masyarakat dapat menerima manfaat ekonomi yang besar.

Dia berharap para penerima redistribusi aset mulai merumuskan aspek usaha. Menurutnya, para penerima harus segera mengisi lahan dengan kegiatan produktif bernilai ekonomi. Jangan sampai setelah mendapat SK malah SK tersebut berpindah tangan.

“Hati-hati. Saya ikuti (pengelolaan lahannya). Bisa pilih (kegiatan) yang cocok sesuai dengan provinsi dan wilayah masing-masing. Semua harus ada kalkulasi dan perhitungan mana yang lebih menguntungkan, silakan kerjakan,”jelasnya.

jokowi

Presiden RI berharap para penerima redistribusi aset mulai merumuskan aspek usaha. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: DFW: Pemerintah Melupakan Pemulihan Ekonomi Perikanan

Pemerintah Siapkan Bantuan Modal Usaha

Lebih jauh, Jokowi meminta kementerian untuk membantu masyarakat agar dapat mengakses modal usaha. Secara khusus dia menyebut Kementerian Desa agar membantu kelompok usaha perhutanan sosial di dekat pedesaan untuk mendorong modal usaha melalui bantuan Dana Desa.

Selain itu, kata dia, Kementerian Koperasi juga bisa memberi bantuan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program tersebut, lanjut dia, anggarannya telah ditambah menjadi Rp 190 triliun dengan bunga 6 persen per tahun.

“Mestinya, untuk permodalan sangat memungkinkan,” katanya.

Jokowi juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi dan kabupaten membantuk kelompok usaha perhutanan sosial. Menurutnya, Pemda bisa memberikan pendampingan berupa manajemen dan penggunaan teknologi dengan lebih masif dan berkesinambungan.

“Cara-cara ini agar kita bisa memetik keuntungan besar pada suatu waktu nanti. Saya minta ada terobosan-terobosan pijakan yang terkonsolidasi antar kementerian, pusat, dan daerah. Sehingga program perhutanan sosial ini betul-betul memberi dampak yang signifikan terhadap pemerataan ekonomi rakyat, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya. Hutan bisa dipelihara, keuntungan bisa didapat oleh rakyat,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

Top