Ecoton Tuntut Pengakuan Hak-Hak Sungai Brantas

Reading time: 2 menit
Ecoton tuntut pengakuan hak-hak Sungai Brantas. Foto: Ecoton
Ecoton tuntut pengakuan hak-hak Sungai Brantas. Foto: Ecoton

Jakarta (Greeners) – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menuntut pengakuan hak-hak Sungai Brantas. Aksi ini merupakan respons terhadap kondisi Sungai Brantas yang semakin rusak dan mengkhawatirkan.

Tuntutan tersebut mereka deklarasikan bersama 10 lembaga dan komunitas pada Rabu (15/10) di Dusun Glagamalang, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dalam kegiatan itu, para aktivis akan memasang papan larangan berisi informasi mengenai kondisi Sungai Brantas yang tercemar logam berat, E. coli, serta terkontaminasi mikroplastik.

Melalui papan tersebut, mereka mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan air Kali Surabaya (bagian hilir Sungai Brantas) untuk kebutuhan minum, mandi, atau berenang, mengingat tingginya tingkat pencemaran.

Selanjutnya, dengan menggunakan dua perahu karet dan empat kano, 12 orang aktivis Ecoton menyusuri Kali Surabaya. Mereka melakukan inventarisasi sumber pencemaran dan sosialisasi hak-hak Sungai Brantas kepada masyarakat yang tinggal di tepi Sungai Brantas.

Manajer Edukasi Ecoton, Alaika Rahmatullah, mengungkapkan bahwa kerusakan Sungai Brantas pada 10 tahun terakhir ini semakin mengkhawatirkan. Hal itu membuktikan bahwa pemerintah telah abai membiarkan Sungai Brantas tercemar dan rusak.

“Sungai Brantas yang menjadi sumber kehidupan bagi warga Jawa Timur harus segera pulih dan mendapatkan keadilan. Maka dari itu, perlu pengakuan negara atas hak-hak Sungai Brantas. Salah satunya mengakui Sungai Brantas sebagai makhluk hidup,” kata Alaika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10).

Sungai Brantas sebagai Makhluk Hidup

Sementara itu, Ecoton juga menyampaikan bahwa gagasan untuk memberikan hak-hak atas Sungai Brantas muncul sebagai bentuk kesadaran bahwa sungai ini adalah makhluk hidup sekaligus subjek hukum ekologis. Sebagai entitas hidup, Sungai Brantas memiliki hak-hak melekat yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

“Kami mendorong tujuh hak-hak Sungai Brantas sebagai entitas hidup. Kesadaran kami bahwa Sungai Brantas adalah makhluk hidup berarti hak-haknya harus terpenuhi,” ujar Alaika, perwakilan Ecoton.

Ada pun hak-hak Sungai Brantas yang diperjuangkan Ecoton bersama komunitas dan berbagai lembaga meliputi hak untuk tetap utuh secara ekologis. Selain itu, sungai ini juga berhak bebas dari pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan perusakan oleh manusia.

Sungai Brantas memiliki hak untuk pulih dari kerusakan. Sungai tersebut juga berhak mendapatkan pembelaan secara hukum maupun moral. Hal itu tidak terbatas pada pembelaan dalam setiap kebijakan pembangunan, tata ruang, dan kegiatan ekonomi. Kemudian, Sungai Brantas juga berhak untuk mengajarkan manusia agar hidup selaras dengannya.

“Kami sebagai bagian dari Sungai Brantas menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, untuk mengakui Sungai Brantas sebagai subjek hukum ekologis, dan memasukkan prinsip hak-hak Sungai Brantas dalam kebijakan daerah dan nasional,” kata Alaika.

Menurut Ecoton, keadilan ekologis tidak akan terwujud tanpa adanya pengakuan terhadap hak-hak alam. Pengakuan ini menjadi fondasi untuk membangun tata kelola sungai yang berlandaskan cinta, penghormatan, dan tanggung jawab ekologis. Dengan demikian, advokasi ini menjadi dasar moral, sosial, dan politik bagi perlindungan Sungai Brantas serta seluruh kehidupan yang bergantung padanya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top