Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Dokumen. Layanan ini untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat proses perizinan lingkungan hidup.
Pos Pengaduan Masyarakat oleh KLH/BPLH juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait isu lingkungan. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat mengakses kanal digital SP4N-LAPOR! di kemenlh.lapor.go.id. Kanal tersebut terhubung dengan platform pengaduan publik nasional milik Kementerian PANRB.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono mengungkapkan bahwa langkah ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020. Selama April–September 2025, KLH/BPLH menerima 285 pengaduan. Namun, tingkat responsnya masih di bawah 50 persen. Ia berharap sistem baru ini dapat mempercepat tindak lanjut.
Kini, Biro Humas KLH/BPLH dapat langsung meneruskan laporan kepada unit teknis yang berwenang tanpa melalui nota dinas berjenjang. Hal itu dapat memangkas waktu penanganan dari tiga–tujuh hari menjadi hanya satu hari.
“Dengan sistem baru, masyarakat tidak lagi menunggu lama. Respons cepat adalah kunci dalam menjaga kredibilitas pelayanan publik di sektor lingkungan hidup,” ujar Diaz.
Lewat pos ini, ia ingin pelayanan publik di bidang lingkungan hidup lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Baginya, pos pengaduan ini juga bukan sekadar simbol, tetapi wujud konkret dari upaya KLH mempercepat respons dan memperkuat kepercayaan publik.
Percepat Proses Perizinan Lingkungan
Selain pengaduan, KLH/BPLH juga merevitalisasi mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempercepat proses perizinan lingkungan. Tahapan verifikasi dan validasi berulang kini dihapus, sehingga setelah pembayaran PNBP, dokumen langsung diteruskan ke unit teknis untuk dibahas tanpa penundaan.
Reformasi ini telah menunjukkan hasil nyata. Waktu penyelesaian AMDAL turun drastis dari 165 hari kerja pada 2024 menjadi 55 hari kerja di 2025. Sementara, UKL-UPL menurun dari 58 hari menjadi 36 hari kerja.
“Perubahan ini adalah reformasi nyata dalam tata kelola pelayanan KLH. Kita ingin kemudahan berusaha meningkat tanpa mengorbankan perlindungan lingkungan,” tambah Diaz.
Dengan adanya Pos Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Dokumen, KLH/BPLH berharap seluruh proses pengaduan, perizinan, dan pelayanan publik di sektor lingkungan hidup semakin cepat. Selain itu, juga transparan, dan berorientasi pada masyarakat.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































