konflik agraria - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/konflik-agraria/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 22 May 2026 10:37:29 +0000 id hourly 1 Kehadiran Bank Tanah Memperparah Konflik Agraria di Poso https://www.greeners.co/berita/kehadiran-bank-tanah-memperparah-konflik-agraria-di-poso/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kehadiran-bank-tanah-memperparah-konflik-agraria-di-poso https://www.greeners.co/berita/kehadiran-bank-tanah-memperparah-konflik-agraria-di-poso/#respond Sat, 23 May 2026 03:00:52 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48510 Jakarta (Greeners) – Konflik agraria di Indonesia masih terus terjadi dan memakan korban. Di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, masyarakat adat To Pekurehua kembali menghadapi ancaman kehilangan ruang hidupnya. Setelah bertahun-tahun […]]]>

Jakarta (Greeners) – Konflik agraria di Indonesia masih terus terjadi dan memakan korban. Di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, masyarakat adat To Pekurehua kembali menghadapi ancaman kehilangan ruang hidupnya.

Setelah bertahun-tahun berkonflik dengan perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL), kini mereka harus berhadapan dengan Badan Bank Tanah yang dinilai merampas wilayah adat melalui skema Hak Pengelolaan (HPL).

Sebelumnya, masyarakat adat To Pekurehua di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore memperjuangkan tanah adat mereka yang masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT SIL. Namun, setelah masa izin HGU perusahaan berakhir, wilayah tersebut justru masuk dalam penguasaan Bank Tanah melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Implementasi ini diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Koalisi masyarakat sipil menilai keberadaan Bank Tanah sejak awal berpotensi memperpanjang konflik agraria. Mereka menilai lembaga tersebut menjadi alat negara untuk mengambil alih ruang hidup masyarakat. Ini termasuk wilayah yang telah masyarakat adat kelola secara turun-temurun.

Masyarakat adat Pekurehua yang terus memperjuangkan hak atas tanahnya juga berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. Pada 2024, Badan Bank Tanah memasang patok pembatas dan plang larangan pemanfaatan lahan tanpa izin di wilayah yang selama ini masyarakat adat kelola untuk bercocok tanam, seperti kopi, kakao, durian, sayur-mayur, dan padi.

Padahal, wilayah tersebut telah menjadi sumber kehidupan masyarakat adat To Pekurehua sejak lama. Mereka mengelola tanah dengan pengetahuan dan praktik tradisional jauh sebelum perusahaan perkebunan maupun Bank Tanah hadir di kawasan tersebut.

Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 20 ayat (1), hak milik atas tanah bersifat turun-temurun. Karena itu, masyarakat adat Pekurehua menilai mereka merupakan pemilik sah atas wilayah tersebut.

Selamatkan Tanah Masyarakat Adat

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dana Prima Tarigan menegaskan bahwa kehadiran Bank Tanah yang mencaplok tanah eks HGU PT SIL, menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengurus negara dalam menyelesaikan konflik agraria. Menurutnya, negara juga belum serius memulihkan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini hilang akibat perkebunan monokultur.

Padahal, kata dia, wilayah tersebut merupakan wilayah adat yang sudah masyarakat adat kelola turun-temurun. Mereka mengelola tanahnya dengan pengetahuan dan praktik tradisional mereka, jauh sebelum perusahaan dan bank tanah merampas wilayah tersebut.

“Jika memang negara peduli terhadap rakyat, sudah seharusnya negara menghapus keberadaan Bank Tanah, karena akan terus memperpanjang konflik agraria. Selain itu, negara melalui Kementerian ATR/BPN harus segera menjalankan reforma agraria untuk komunitas adat di sana dan menjamin pemulihan ruang hidup mereka,” ungkap Dana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).

Bank Tanah Bermasalah

Menurut Walhi Sulawesi Tengah, kehadiran Bank Tanah hanya menampa konflik baru yang berkepanjangan di wilayah Watutau, Moholo, Wingowanga, Kalemago, dan Alitupu terus diiringi kriminalisasi tanpa henti.

Masyarakat juga terus mendapat tekanan. Mulai dari pemasangan patok tanpa ada keterbukaan informasi, pendekatan milet, dan pendekatan yang masif. Bahkan, terdapat stigma negatif terhadap warga yang mempertahankan lahannya.

Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benni Wijaya mengatakan bahwa kehadiran Bank Tanah sejak awal tengah mengandung banyak masalah dan cacat secara hukum. Menurutnya, narasi pemerintah bahwa Bank Tanah untuk reforma agraria itu hanyalah pemanis untuk mengelabui publik.

“Badan ini nyatanya hanyalah modus baru pemerintah untuk merampas tanah masyarakat, alih-alih menjadi solusi bagi sengkarut agraria yang terjadi di Indonesia,” ungkapnya.

Benni menambahkan, pembentukan Bank Tanah sejak awal bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan tanah secara paksa bagi proyek-proyek bisnis dan pembangunan infrastruktur, bahkan dengan menerabas berbagai peraturan perundangan. Bank Tanah yang dibuat berdasarkan UU Cipta Kerja juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, namun pemerintah tetap melanjutkan operasinya.

Di sisi lain, mekanisme perolehan tanah badan ini dilakukan dengan klaim sepihak tanah masyarakat. Bahkan, tanah yang sudah digarap turun-temurun oleh warga–seharusnya menjadi target reforma agraria turut mereka rampas. Dalam dua tahun terakhir, KPA mencatat sedikitnya terjadi delapan letusan konflik agraria akibat klaim sepihak badan tersebut.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/kehadiran-bank-tanah-memperparah-konflik-agraria-di-poso/feed/ 0
KPA Mencatat 341 Konflik Agraria Sepanjang 2025 https://www.greeners.co/berita/kpa-mencatat-341-konflik-agraria-terjadi-sepanjang-2025/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kpa-mencatat-341-konflik-agraria-terjadi-sepanjang-2025 https://www.greeners.co/berita/kpa-mencatat-341-konflik-agraria-terjadi-sepanjang-2025/#respond Wed, 21 Jan 2026 11:15:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48030 Jakarta (Greeners) – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 341 letusan konflik agraria yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 15 persen […]]]>

Jakarta (Greeners) – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 341 letusan konflik agraria yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari seluruh provinsi, Jawa Barat menempati posisi tertinggi dengan 39 kasus konflik agraria. Provinsi lain yang juga mencatat angka tinggi adalah Sumatra Utara dengan 36 kasus, disusul Papua Selatan (23 kasus), DKI Jakarta (21 kasus), Sulawesi Selatan (20 kasus), dan Kalimantan Timur (19 kasus).

Sementara itu, konflik agraria juga terjadi di Jawa Tengah sebanyak 15 kasus, Riau (14 kasus), Jambi (13 kasus), serta Kepulauan Riau dengan 11 letusan konflik.

Secara keseluruhan, konflik-konflik tersebut mencakup area seluas 914.547,936 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga yang tersebar di 428 desa di berbagai wilayah Indonesia.

Dari sisi pelaku, pihak keamanan perusahaan paling sering melakukan tindak kekerasan dengan 233 kasus dan polisi sebanyak 114 kasus. Selain itu, TNI tercatat sebanyak 70 kasus dan Satpol PP 36 kasus.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika mengatakan meningkatnya eskalasi konflik agraria dan kekerasan ini disebabkan perluasan peran militer di sektor agraria. Khususnya proyek-proyek swasembada pangan-energi dan penertiban kawasan hutan. Kebijakan dan tata kelola agraria juga semakin sentralistik.

“Terdapat tiga pendekatan yang kami temukan sepanjang 2025. Pertama, kekuasaan dipusatkan melalui kebijakan komando. Kedua, sistem ekonomi dikelola dengan logika kapitalisme negara dan ketiga, stabilitas politik dijaga dan dikelola secara militeristik dengan aktor utama TNI/Polri,” kata Dewi dalam keterangan tetulisnya, Senin (19/1).

Menurut Dewi, tahun pertama kebijakan agraria pemerintahan Prabowo-Gibran menampilkan paradoks kekuasaan. Di tengah janji politik untuk mendorong swasembada pangan, energi, air, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan dari desa, dalam pelaksanaannya, pemerintahan justru kembali mengulang skema lama. Hal itu berupa pemberian konsesi skala besar, pembabatan hutan untuk sawit dan proyek food estate, serta pelonggaran perizinan atas nama investasi.

Perkebunan Pemicu Utama Konflik Agraria

Sementara itu, KPA juga melaporkan bahwa perkebunan menjadi pemicu utama konflik agraria. Sebanyak 135 letusan konflik agraria seluas 352.156,41 hektare. Kemudian, terdapat korban terdampak sebanyak 8.734 keluarga, atau naik 21 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan letusan konflik tersebut banyak disebabkan oleh perkebunan sawit (74 kasus), tebu (25 kasus) dan food estate (6 kasus). Ketiganya difokuskan untuk mendukung program swasembada pangan-energi.

“Hal ini mengindikasikan bahwa ambisi negara dalam mencapai kedaulatan pangan dan energi sering kali berbenturan keras dengan kedaulatan ruang rakyat di tingkat tapak,” tambah Dewi.

Di sisi lain, lonjakan ini juga mengindikasikan bahwa kebijakan moratorium Menteri ATR/BPN tidak berhasil menekan laju konflik agraria di lapangan. Dengan demikian, moratorium HGU dan izin perlu diikuti langkah penyelesaian konflik agraria.

Selain itu, konflik agraria di sektor pertambangan juga mengalami lonjakan  46 kejadian. Luasnya mencapai 58.904,68 hektare dan korban terdampak sebanyak 11.020 keluarga.

Fenomena ini sebagian besar disebabkan pertambangan nikel sebanyak 16 kasus dan batubara dengan 12 kejadian konflik agraria. Bahkan sejak 2022 hingga 2025, KPA melihat tren konflik agraria pertambangan yang terus mengalami kenaikan. Dalam hal ini, nikel dan batu bara sebagai pemicu utama ledakan konflik agraria.

“Tren konflik agraria pertambangan yang terus melonjak ini semakin membuka borok transisi energi yang didorong pemerintah, khususnya tambang nikel. Komoditas tambang yang digadang-gadang menjadi solusi dari energi terbarukan tersebut ternyata tidak benar-benar bersih dari praktik-praktik kotor,” kata Dewi.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/kpa-mencatat-341-konflik-agraria-terjadi-sepanjang-2025/feed/ 0
25 Ribu Petani Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Agraria https://www.greeners.co/aksi/25-ribu-petani-desak-pemerintah-tuntaskan-masalah-agraria/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=25-ribu-petani-desak-pemerintah-tuntaskan-masalah-agraria https://www.greeners.co/aksi/25-ribu-petani-desak-pemerintah-tuntaskan-masalah-agraria/#respond Wed, 24 Sep 2025 08:41:36 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=47368 Jakarta (Greeners) –  Bertepatan dengan Hari Tani 24 September 2025, sekitar 12.000 petani akan berdemonstrasi ke Jakarta. Mereka datang untuk menuntut pemerintah menuntaskan 24 masalah struktural agraria dan sembilan langkah […]]]>

Jakarta (Greeners) –  Bertepatan dengan Hari Tani 24 September 2025, sekitar 12.000 petani akan berdemonstrasi ke Jakarta. Mereka datang untuk menuntut pemerintah menuntaskan 24 masalah struktural agraria dan sembilan langkah perbaikan. Selain di Jakarta, sekitar 13.000 petani lainnya juga akan berdemonstrasi di berbagai tempat.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan bahwa melalui aksi ini, para petani akan menyampaikan tuntutan tersebut akibat 65 tahun UUPA 1960 dan agenda reforma agraria yang tidak dijalankan lintas rezim pemerintahan.

Di ibu kota, para petani bersama gerakan buruh, mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil lainnya akan menuju Gedung DPR RI untuk menuntut perbaikan. Para petani tersebut berasal dari Jawa Barat dan Banten. Kelompok yang akan turun aksi di antaranya Serikat Petani Pasundan dari lima Kabupaten (Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran).

Serikat Petani Majalengka, Serikat Pekerja Tani Karawang, Pemersatu Petani Cianjur, Paguyuban Petani Suryakencana Sukabumi, Pergerakan Petani Banten dan Serikat Tani Mandiri Cilacap, juga akan ikut dalam aksi ini.

Selain di Jakarta, unjuk rasa juga akan berlangsung di berbagai lokasi lainnya secara serentak. Di antaranya Aceh Utara, Medan, Palembang, Jambi, Bandar Lampung. Selain itu, wilayah Semarang, Blitar, Jember, Makassar, Palu, Sikka, Kupang, dan Manado juga akan serempak ikut menggelar aksi.

Turun Aksi Dukung Perjuangan Petani

Ketua Pergerakan Petani Banten (P2B), Abay Haetami mengatakan bahwa para petani Banten akan ikut serta dalam aksi ni. Sebab, mereka menyadari bahwa kini di wilayah Banten banyak terjadi konflik antara petani dan aparat militer.

Konflik yang terjadi atas nama ketahanan pangan ini justru mengakibatkan perampasan tanah milik rakyat. Pohon dan tanaman mereka dihancurkan, lalu digantikan dengan tanaman jagung. Padahal, tanaman tersebut merupakan tulang punggung ekonomi keluarga.

“Konflik di pesisir Ujung Kulon juga banyak terjadi ketika nelayan tak boleh menghampiri pulau untuk berlindung dari cuaca buruk di laut, malah dituduh sebagai pencuri,” katanya.

Para petani dari Paguyuban Petani Aryo Blitar juga akan ikut aksi ini. Salah satunya, May Putri Evitasari, sebagai anggota dari paguyuban tersebut.

Ia mengatakan bahwa keterlibatan dirinya sebagai dukungan pada perjuangan para orang tua mereka yang telah berjuang menuntut redistribusi lahan pertanian. Bahkan, terus menuntut penetapan status kepemilikan tanah agar generasi mereka punya pekerjaan.

“Kami di desa sangat kesulitan mengakses pendidikan yang layak, tapi di sisi lain tanah orang tua kami tidak ada lagi. Jadi kami terpaksa bekerja ke kota atau keluar negeri jadi tenaga kerja wanita, sesuatu yang sesungguhnya tidak kami inginkan,” katanya.

Besarnya Konflik Agraria

Dewi menilai dari sektor agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang terbentuk selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi terbukti telah gagal menjalankan reforma agraria. Sebab, ketimpangan penguasaan tanah semakin parah, petani semakin suram, bahkan kehilangan tanahnya.

“Gugus tugas ini hanya menghabiskan uang rakyat dari rapat ke rapat, rakyat tetap tak punya kanal penyelesaian konflik agraria. Kementerian Agraria, Kehutanan, BUMN, Pertanian, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi, TNI-Polri dan lembaga negara lainnya masih abai pada masalah kronis agraria,” katanya.

Dewi mengutip indeks ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia yang menyebut bahwa satu persen kelompok elit di Indonesia menguasai 58% tanah, kekayaan alam dan sumber produksi, sementara 99% penduduk berebut sisanya.

“Akibatnya, selama sepuluh tahun terakhir (2015-2024), sedikitnya terjadi 3.234 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 7,4 juta hektar. Dampaknya, 1,8 juta keluarga kehilangan tanah, kehilangan mata pencaharian dan masa depan,” katanya.

Menurutnya, konflik agraria bisa terjadi bukan hanya karena gagalnya pemerintah menjalankan reforma agraria, namun juga karena proyek-proyek investasi dan bisnis ekstraktif skala besar yang terus dipaksakan. Padahal kaum tani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan seharusnya dilindungi dan diakui hak konstitusionalnya oleh UU Reforma Agraria.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/aksi/25-ribu-petani-desak-pemerintah-tuntaskan-masalah-agraria/feed/ 0
Walhi Ungkap Sederet Konflik di Balik Penertiban Kawasan Hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-ungkap-sederet-konflik-di-balik-penertiban-kawasan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-ungkap-sederet-konflik-di-balik-penertiban-kawasan-hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-ungkap-sederet-konflik-di-balik-penertiban-kawasan-hutan/#respond Wed, 23 Jul 2025 08:26:23 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=47026 Jakarta (Greeners) –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, penertiban kawasan hutan (PKH) oleh satuan tugas (Satgas) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, justru memperburuk kondisi di lapangan. […]]]>

Jakarta (Greeners) –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, penertiban kawasan hutan (PKH) oleh satuan tugas (Satgas) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, justru memperburuk kondisi di lapangan. Walhi mencatat, banyak penyegelan dan pengambilalihan lahan terjadi di wilayah milik masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial.

Dari temuan Walhi di 10 provinsi, seluruh proses penertiban kawasan hutan ini justru menimbulkan konflik baru. Bahkan, tidak menjawab pemulihan ekologi dan pemulihan hak rakyat sebagai substansi utama.

Di Kalimantan Tengah, misalnya, setidaknya terdapat sebanyak 127 perusahaan sawit dengan luasan kurang lebih total 849.988 hektare yang terdaftar dalam SK Menhut No. 36 Tahun 2025, yang akan Satgas PKH terbitkan. Berdasarkan pemantauan Walhi Kalimantan Tengah, sudah ada plangisasi (pemasangan plang) sebanyak 16 perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Bayu Herinata menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah justru mempertegas bentuk baru kejahatan struktural oleh negara.

“Di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur, plangisasi oleh satgas tidak jelas. Lokasi dan luasan lahannya berbeda dengan SK Menhut No.36 tahun 2025. Penyegelan juga tidak menghentikan aktivitas perusahaan di lokasi,” ujar Bayu dalam konferensi pers.

Selain itu, Walhi Kalimantan Tengah juga menemukan bahwa lahan-lahan masyarakat adat dan petani sawit kecil, yang telah lama berkonflik dengan perusahaan sawit justru ikut satgas segel. Padahal, lanjutnya, masyarakat adalah korban dari ekspansi ilegal perusahaan.

“Ini bukan penertiban, tapi pemutihan korporasi dan legalisasi kejahatan lingkungan oleh negara. Seharusnya negara hadir menyelesaikan konflik dan memulihkan lingkungan, bukan menjadi aktor utama pelanggar hukum dan perusakan lingkungan,” tambahnya.

Segel Empat Perusahaan

Sementara itu, di Kalimantan Barat juga telah terjadi penertiban yang serupa. Dari hasil pengumpulan data dan informasi serta pemberitaan beberapa media, Walhi Kalimantan Barat menemukan saat ini satgas PKH sudah menertibkan dan menyegel empat perusahaan.

Perusahaan tersebut antara lain PT Rezeki Kencana di Kabupaten Kubu Raya dengan luas 1.672,83 hektare dan PT Riau Agrotama Plantation di Kapuas Hulu seluas 1.909,23 hektare. Selain itu, penyeglan juga terjadi di PT Satria Multi Sukses di Kabupaten Landak, dengan luas 1.371,73 hektare.

Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, mengatakan bahwa pada 3 Maret 2025 masyarakat sempat melakukan aksi. Mereka menuntut PT SMS mengembalikan hutan lindung seluas 238,51 hektare yang diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS.

Tak lama kemudian, satgas PKH menyegel PT SMS pada tanggal 17 Maret 2025. Namun, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai tuntutan masyarakat terkait pengembalian hutan lindung yang menjadi wilayah kelola masyarakat.

Perusahaan lainnya yaitu PT Duta Palma yang berada di dua kabupaten Bengkayang dan Sambas, dengan luas lahan sawit 137.626,01 hektare. Perusahaan ini kemudian satgas PKH segel, lalu mereka berikan kepada PT Agrinas Nusantara. Tetapi, pengambil alih PT Duta Palma tidak menyelesaikan konflik yang sebelumnya terjadi terhadap buruh yang terdampak PHK.

Penertiban Kawasan Hutan di Sumbar

Di Sumatra Barat, Walhi juga mencatat bahwa sekitar 105 ribu hektare lahan telah terpasang segel oleh Satgas PKH. Namun hingga kini, belum jelas untuk siapa sesungguhnya proses penertiban ini.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Barat, Wengky Purwanto, tipologi sawit dalam kawasan hutan sangat beragam. Misalnya, di Kabupaten Agam PT AMP, perusahaan yang terhubung dengan Wilmar Grup ada sekitar 1.500 hektare lahan yang tersegel.

“Namun, apabila melihat sejarah asal-usul lahan, wilayah tersebut awalnya merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat yang hasil kesepakatannya untuk dibangun kebun plasma. Namun, hingga kini tidak pernah diberikan kepada masyarakat,” kata Wengky.

Satgas PKH semestinya menertibkan 1.500 hektare lahan yang PT AMP kelola, lalu mengembalikan wilayah itu kepada pemilik hak ulayat dan memulihkan fungsi wilayah tersebut seperti semula. Menurut Wengky, tipologi penguasaan hutan ini begitu kompleks dan tidak mampu dijawab dengan Perpres No. 5 Tahun 2025. Dengan demikian, saat ini dibutuhkan UU Kehutanan yang baru.

Konflik Belum Tuntas

Permasalahan penertiban kawasan hutan juga terjadi di Provinsi Jambi. Manajer Advokasi Kajian Kampanye dan Organisasi Rakyat, Walhi Jambi Ginda Harahap mengatakan bahwa PT Agrinas melakukan penyegelan di wilayah tanaman industri.

Objek yang satgas segel berada di area yang masih dalam proses resolusi konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. Ginda menilai penyegelan ini tebang pilih. Sebab, wilayah yang tersegel justru merupakan kawasan yang selama ini telah diproteksi dan sedang dalam tahap penyelesaian konflik.

Tercatat saat ini ada 280 hektare lahan telah satgas segel. Padahal, lanjut Ginda, telah ada surat resmi dari PT Agrinas, dan masyarakat sedang menjalani proses sosialisasi terkait kerja sama dengan perusahaan tersebut.

PT Agrinas menawarkan skema bagi hasil dengan proporsi 40% untuk masyarakat dan 60% untuk perusahaan. Namun, seluruh proses pekerjaan ditanggungkan kepada masyarakat, tanpa pembagian tanggung jawab yang adil.

Menurut Ginda, satgas PKH gagal menempatkan diri sebagai alat korektif yang berpihak kepada rakyat. Ia menegaskan perlu upaya koreksi, dimulai dari pengakuan terhadap masyarakat sebagai pemilik sah kawasan, yang telah mereka kelola secara arif selama puluhan, bahkan ratusan tahun.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-ungkap-sederet-konflik-di-balik-penertiban-kawasan-hutan/feed/ 0
Dua Dekade Petani Perempuan Perjuangkan Hak Atas Tanahnya https://www.greeners.co/sosok-komunitas/dua-dekade-petani-perempuan-perjuangkan-hak-atas-tanahnya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dua-dekade-petani-perempuan-perjuangkan-hak-atas-tanahnya https://www.greeners.co/sosok-komunitas/dua-dekade-petani-perempuan-perjuangkan-hak-atas-tanahnya/#respond Mon, 21 Apr 2025 10:47:38 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_sosok_komunitas&p=46409 Jakarta (Greeners) – Pembangunan masif seperti jalan tol dan perumahan skala besar memang memberi kenyamanan bagi masyarakat urban. Namun, pembangunan ini menuntut lahan luas yang sering kali merampas hak hidup […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pembangunan masif seperti jalan tol dan perumahan skala besar memang memberi kenyamanan bagi masyarakat urban. Namun, pembangunan ini menuntut lahan luas yang sering kali merampas hak hidup masyarakat. Di tengah ketidakadilan itu, perempuan tampil di garis depan, bersuara dan berjuang mempertahankan tanah yang telah lama mereka garap dan tinggali.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika menyatakan jika proses-proses pembangunan itu tidak menjalankan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, banyak pihak akan mengalami krisis. Di antaranya adalah petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan kelompok marjinal. Dalam sistem agraria di Indonesia, mereka masih menjadi kelompok yang terdiskriminasi, khususnya dalam hal perlindungan dan pemulihan hak.

Peringatan Hari Kartini setiap 21 April menjadi momen penting untuk mengingat bahwa perempuan berperan besar dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak atas lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan. Hal ini tercermin dari perjuangan tiga perempuan luar biasa, yaitu Tiomerli Sitinjak dari Pematangsiantar, Wati dari Ciamis, dan Luh Sumantri dari Buleleng.

BACA JUGA: Perempuan Gigih Berjuang Gaungkan Revolusi Guna Ulang

Selama lebih dari dua dekade, ketiganya berdiri teguh di garis depan, memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka garap dan tinggali secara turun-temurun. Perjalanan mereka bukan tanpa hambatan. Ada fase kritis harus mereka hadapi, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, perampasan lahan, hingga konflik agraria yang kian meningkat.

Lantas, seperti apa sebenarnya perjuangan mereka selama lebih dari dua dekade ini?

Tiomerli Sitinjak, Tak Gentar Hadang Ekskavator demi Lindungi Tanahnya

Lahir di tengah keluarga petani, bertani telah menjadi bagian dari kehidupan Tiomerli sejak kecil. Baginya, kegiatan bertani sungguh menyenangkan, karena ada harapan tanaman itu akan tumbuh dengan baik. Itulah mengapa hatinya begitu hancur ketika tanah yang selama lebih dari 20 tahun menjadi tempatnya bergantung hidup terancam diambil untuk area perkebunan.

“Lebih dari 700 orang datang untuk menghancurkan tanaman dan rumah, 16 unit ekskavator diturunkan pula. Tanpa ingat rasa takut, kami berlari mencegat dan memanjat ekskavator, mencegah mereka menghancurkan semua. Tanah ini adalah kehidupan kami, hasil tani ini untuk menyekolahkan anak-anak kami,” kata Tiomerli.

Ia bercerita, Kota Pematangsiantar di Sumatra Utara, dulunya merupakan perkampungan orang tuanya. Pada 1969, lahan mereka diambil dan dijadikan perkebunan, hingga kemudian pada 2004 Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tersebut habis masa berlakunya.

“Karena HGU perkebunan tidak diperpanjang, masyarakat bersama-sama mengklaim lahan ini untuk menjadi tempat tinggal dan lahan pertanian. Jalan sudah dibangun, begitu juga dengan masjid dan gereja,” ujarnya.

Saat itu, akhirnya kehidupan mereka aman dan tenteram. Namun, pada 2022 perusahaan perkebunan yang sama, kembali mendapatkan HGU. Tanpa bertanya pada rakyat, perusahaan tersebut mengerahkan orang untuk merusak semua. Padahal, tidak semua keluarga yang rumah dan tanamannya dirusak tersebut menerima tali asih (semacam penggantian dalam bentuk uang).

Dua setengah tahun terakhir ini, Tiomerli dan teman-teman sekampungnya hidup dengan sangat tidak nyaman. Ia mengatakan, “Bahkan, bertani di pekarangan rumah saja tidak aman. Malam hari bisa dirusak orang. Begitu juga kalau kami pergi meninggalkan rumah. Ketika pulang, tanaman sudah dirusak juga.”

Masyarakat di sana kini hanya berstatus petani, tapi tak bisa bertani lagi, hanya bekerja serabutan. Apa pun pekerjaan yang ada, akan mereka kerjakan, termasuk bongkar muat bahan bangunan dan menenun. Padahal, sebelumnya masyarakat di sana hidup dengan guyub dalam bertani. Ketika Tiomerli menanam jagung, ia mengajak teman-temannya untuk bantu menanam. Begitu juga ketika temannya menanam, Tiomerli ikut membantu.

Perjuangan Berlanjut

Perjuangan untuk mendapatkan hak tanah masih terus berlanjut. Tiomerli menjadi Ketua Sepasi (Serikat Petani Sejahtera Indonesia). Tugasnya sebagai Ketua Sepasi adalah merangkul teman-temannya supaya kuat berjuang.

“Tanah ini memang tanah negara. Namun, kami juga berhak atas tanah negara. Itulah semangat yang selalu saya berikan kepada kawan-kawan untuk bertahan hidup di sini. Hidup kami memang agak sulit. Tapi, kalau pindah, akan pindah ke mana? Kalau dapat tali asih 30 juta rupiah, bisa pindah ke mana, mau bekerja apa?” ujarnya.

Berbagai jalan telah Sepasi tempuh. Mereka mendatangi berbagai pihak, mulai dari Walikota Pematangsiantar, Polres, Kanwil Medan, Komisi II DPR RI, juga Komnas HAM. Bahkan, Komnas HAM turun ke lapangan, mengevaluasi situasi, dan sudah mengeluarkan surat agar perusahaan perkebunan itu menghentikan dahulu kegiatannya. Sebab, dinilai telah melakukan pelanggaran HAM.

Namun, surat tersebut diabaikan oleh mereka. Sepasi juga sempat mengadakan pertemuan di Jakarta, tapi hasil musyawarah di sana tidak terlaksana. Apalagi, ketika keluar peraturan menteri pada 2024 yang menyatakan bahwa tidak ada peruntukan perkebunan di wilayah Pemantangsiantar.

“Kami sungguh berharap kehidupan kami tidak diganggu, kami tidak diusir dari tanah yang sudah kami tempati lebih dari 20 tahun. Jangan miskinkan kami. Dengan hidup selama 21 tahun di sini, kami sudah berhak memohon kepada negara untuk mengakui kami menempati tanah ini,” kata Tiomerli, yang siap untuk terus berjuang.

Wati, Berjuang untuk Hak Tanah Tanpa Kenal Lelah

Bagi masyarakat Banjaranyar, Ciamis, Jawa Barat, bertani adalah kehidupan. Mayoritas warga di sana bertani sebagai mata pencaharian. Bahkan, warga desa yang punya usaha toko pun bertani.

Menurut Wati, hasil bertani mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menambah penghasilan keluarga. Misalnya, sebagian singkong mereka konsumsi, sebagian lainnya mereka jual. Hasil penjualannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Kalau tidak ada tempat pertanian, kami mau makan apa? Bagaimana kami mau membangun rumah? Semua bisa kami lakukan dari hasil pertanian,” katanya.

Sayangnya, belum semua warga Banjaranyar mendapatkan hak tanah yang mereka garap. Sebagian sudah mendapatkan sertifikat, sebagian lagi masih terus berjuang.

“Sudah 24 tahun kami berjuang. Prosesnya memang sangat lama. Memperjuangkan hak tanah tidak bisa sebentar. Tidak seperti main hompimpa, tidak seperti membalikkan telapak tangan, dan perjuangan itu tidak pernah berhenti. Jika berhenti, ‘musuh’ akan ‘menyergap’ tanah kami,” kata Wati.

Dalam perjalanannya berjuang atas hak tanah, Wati mendapat pendampingan dari sebagian besar mahasiswa. Aktif di berbagai organisasi membuat Wati belajar banyak hal tentang hak perempuan atas tanah. Kehadiran KPA sebagai pendamping yang terus melakukan edukasi juga menambah ilmunya.

Ia menegaskan, perjuangan tersebut membutuhkan keberanian besar. Rumah Wati pernah didatangi aparat yang mencari-cari suaminya, yang memang seorang aktivis tentang hak tanah. Wati tidak gentar. Dengan suara lantang, ia menantang balik para aparat tersebut.

“Sejujurnya saya lebih takut kalau mereka menemukan suami saya. Dia bisa dipenjara dengan tuduhan penjarahan tanah,” kisahnya.

Manggandeng Perempuan di Kampung

Melihat keberanian Wati, perempuan di kampungnya seperti tertular semangatnya. Wati pun mulai mengumpulkan mereka setiap kali ada kesempatan. Berbekal pengetahuan yang ia miliki, Wati memberi pemahaman soal hak tanah bagi perempuan dan selalu mengingatkan tentang pentingnya memperjuangkan hak tanah.

“Supaya mudah mengumpulkan mereka, saya membuat pengajian, seperti yasinan keliling. Jadi, sebelum yasinan, saya bicara dahulu dengan ibu-ibu. Bahwa perjuangan ini bukan perjuangan laki-laki, perempuan harus terlibat. Tapi, ketika mengadakan aksi di bawah terik matahari, perempuan di rumah saja. Kasihan, kan, kalau ada anak yang ikut,” cerita Wati.

Tak hanya dapat pemahaman, ibu-ibu tersebut juga belajar berpikir, berpidato, berbicara di depan umum, belajar tentang ilmu-ilmu tanah, tentang mengapa harus mempertahankan tanahnya. Wati sendiri belajar tentang hak dasar atas tanah dari suami yang kerap mendapatkan pelatihan dan pendidikan dari pendamping seperti KPA.

Wati berjuang bersama dalam wadah bernama Serikat Petani Pasundan (SPP). Menariknya, sejak awal berdiri, SPP menempatkan perempuan dengan hak dan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki. Wati mencontohkan, ketika proses reclaiming tanah, sudah langsung tertera nama suami dan istri. Dalam reclaiming itu diatur batasan bidang tanahnya.

“Semisal, ada seorang istri mendaftar dan memohon dua persil (sebidang tanah dengan batasan tertentu). Nama istri dan nama suami sama-sama terdaftar. Ada juga ibu-ibu yang mendaftar dua persil dengan namanya sendiri, sementara suaminya tidak mau terdaftar, karena takut didatangi polisi,” tambahnya.

Perjuangkan Kebenaran

Sejauh ini, wilayah Banjaranyar 2 dan area persawahan 2 sudah mendapatkan sertifikat tanah. “Karena musuhnya sudah tidak ada,” kata Wati. Sementara itu, Banjaranyar 1 dan persawahan 1 masih berjuang untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Di Banjaranyar 2, SPP sudah membangun sekolah tingkat PAUD, SMP, SMK, dan pesantren.

“Karena ada sekolah, pemerintah jadi ikut membantu, misalnya dalam hal bangunan. Awalnya, dana pembangunan sekolah berasal dari iuran warga,” kata Wati, yang bercita-cita membangun perguruan tinggi di sana.

Bagi yang masih berjuang untuk mendapatkan hak tanah, Wati berpesan, “Jangan takut akan kebenaran”. Menurutnya, walaupun perjuangannya memang tidak segampang itu, tetapi hasilnya indah.

Luh Sumantri Dua Dekade Menanti Keadilan

Cerita perjuangan perempuan dalam mempertahankan tanahnya tidak berhenti di Wati dan Tiomerli. Perempuan dari Bali, Luh Sumantri juga masih berjuang dan menanti keadilan selama dua dekade lamanya.

Diminta kembali pulang ke Bali setelah bertahun-tahun hidup sebagai transmigran di Timor Timur (kini Timor Leste), Sumantri dan teman-temannya tidak memiliki hak tanah di negerinya sendiri. Selama 21 tahun tinggal lagi di Desa Sumberklampok, Buleleng, selama itu pula eks transmigran Timor Timur mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak tanah. Hingga kini, permohonan itu belum terkabul.

“Berbeda sekali ketika kami masih tinggal di Timor Timur. Di sana tanah garapan kami lebih luas, dan mudah sekali mencari pekerjaan di ladang. Proses kepemilikan lahan juga mudah. Seiring berjalannya waktu kami tinggal di sana, pemerintah Timor Timur langsung menerbitkan sertifikat tanah, tanpa perlu kami ajukan permohonan,” kata Sumantri.

Sementara itu, di tanah kelahirannya sendiri, Sumantri sudah memohon sangat lama, tapi belum juga mendapatkan sertifikat. Ia bercerita, sejauh ini baru lahan pekarangan saja yang mendapatkan sertifikat, lahan garapannya belum.

Berita baiknya, perjuangan untuk mendapatkan hak tanah di Bali berbeda dari teman-teman mereka di luar Bali. Sebab, di Bali tidak pernah ada larangan untuk menggarap lahan. Tidak pernah ada kasus menggusur tanaman atau rumah.

“Tidak ada yang merusak tanaman kami. Hanya saja, hak kepemilikan tanah itu belum juga kami dapatkan,” tuturnya.

Unjuk Rasa dengan Damai

Dengan pendampingan KPA, Sumantri dan teman-teman eks transmigran Timor Timur, melakukan pemetaan partisipatif. Mereka harus mengulang lagi pengajuan permohonan untuk lahan garapan, padahal sebelumnya sudah diajukan bersamaan dengan lahan pekarangan. Tak hanya itu, mereka juga melakukan unjuk rasa secara damai. Sepulang dari Timor Timur, suami Sumantri, I Nengah Kisid, sempat mendatangi DPRD provinsi untuk meminta keadilan.

Selama ini pemerintah menempatkan mereka di kawasan hutan produksi, yang lahannya bisa digarap untuk pertanian. Selain itu, untuk menambah penghasilan, mereka juga beternak sapi, sebagian juga yang beternak babi. Masing-masing kepala keluarga menggarap 50 are (sekitar 5.000 meter persegi). Sedangkan permohonan atas kepemilikan tanah yang mereka ajukan adalah seluas 136,94 hektare untuk 107 kepala keluarga.

Lahan garapan yang mereka kelola terletak tidak jauh dari permukiman. Di sana, mereka menanam tanaman musiman seperti cabai, kacang, dan jagung. Hasil panen tidak mereka jual langsung ke pasar, melainkan ke tengkulak dengan harga yang cukup adil. Sementara itu, lahan pekarangan seluas 4 are mereka tanami berbagai tanaman untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari keluarga.

Kembali Memimpin Perjuangan

Sumantri tak berhenti mendampingi suaminya, Kisid, sejak kembali dari Timor Timur terus memimpin perjuangan tersebut. Setiap kali menghadap pemerintah, ia tidak mau berhadapan pada peraturan pemerintah yang menurutnya tidak terkait dengan masalah yang mereka hadapi.

“Suami saya meminta pemerintah agar bijak dalam menyelesaikan kasus pengungsi eks Timor Timur. Kalau mengacu pada peraturan, pasti tidak ada yang nyantel,” katanya.

Hidup Sumantri saat ini cukup sejahtera, tetapi hatinya resah karena tidak punya sertifikat kepemilikan tanah. Ia khawatir akan status tanah yang mereka tempati, karena ada keturunan yang tinggal di sana juga.

“Kami tidak pernah tahu kebijakan pemerintah nanti. Beda pemimpin, beda kebijakan. Kami berharap, melalui program-programnya, pemerintah sekarang bisa berpihak pada rakyat. Semoga mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus eks transmigran Timor Timur,” imbuhnya.

Ketiga perempuan Indonesia yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya ini mencerminkan bahwa perempuan memiliki kemampuan untuk terus berjuang demi mendapatkan haknya. Perempuan bisa bersuara, dan perempuan tak mengenal batas lelah dalam memperjuangkan keadilan.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/sosok-komunitas/dua-dekade-petani-perempuan-perjuangkan-hak-atas-tanahnya/feed/ 0
Walhi: Program Kehutanan Masih Tunduk pada Kepentingan Korporasi https://www.greeners.co/berita/program-kehutanan-dinilai-masih-tunduk-pada-kepentingan-korporasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=program-kehutanan-dinilai-masih-tunduk-pada-kepentingan-korporasi https://www.greeners.co/berita/program-kehutanan-dinilai-masih-tunduk-pada-kepentingan-korporasi/#respond Fri, 06 Dec 2024 06:35:25 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45403 Jakarta (Greeners) – Pada akhir November 2024, Kementerian Kehutanan mengumumkan lima program strategis untuk meningkatkan pengelolaan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa program-program tersebut masih mengandung kontradiksi dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pada akhir November 2024, Kementerian Kehutanan mengumumkan lima program strategis untuk meningkatkan pengelolaan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa program-program tersebut masih mengandung kontradiksi dan lebih berpihak pada kepentingan korporasi.

Walhi berpendapat bahwa turunan dari kelima program prioritas tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan negara dalam melindungi hutan alam yang tersisa dan memastikan hak rakyat atas wilayah kelolanya di atas kawasan hutan. Program-program ini, menurut Walhi, justru lebih menguntungkan korporasi dan tidak memprioritaskan kepentingan publik.

Salah satu program, Digitalisasi Layanan: Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, dan Efisiensi Tata, bertujuan untuk meningkatkan transparansi. Namun, sayangnya program ini tidak secara tegas menyebutkan pentingnya keterbukaan informasi publik dan partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, hingga pelayanan masyarakat. Alih-alih, program ini lebih membuka ruang bagi kemudahan berbisnis bagi korporasi dan meningkatkan penerimaan negara.

BACA JUGA: Erna Witoelar Harap Pengusaha Melakukan Proses Amdal dengan Benar

Selain itu, program Penguasaan Hutan yang Berkeadilan juga mendapat kritik tajam. Walhi menilai bahwa Kementerian Kehutanan gagal memahami konsep penguasaan hutan yang berkeadilan. Sebab, program ini tidak menyentuh penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan. Fokus kementerian lebih condong pada penanganan sawit ilegal dan penertiban izin-izin yang ada, tanpa mengutamakan penyelesaian masalah yang lebih mendasar.

Menurut Walhi, penguasaan hutan yang berkeadilan seharusnya lebih mengarah pada upaya penyelesaian konflik agraria dan perhutanan sosial. Bukan hanya sekadar penertiban izin dan audit yang cenderung tidak berhubungan langsung dengan pemulihan lingkungan.

Tidak Berbeda dari Rezim Sebelumnya

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan bahwa program ini tidak ada yang berbeda dari rezim sebelumnya. Artinya, Presiden Prabowo tidak lebih berani dari Presiden Jokowi untuk memimpin langsung penegakan hukum kepada perusahaan ilegal atau kegiatan merusak lainnya di kawasan hutan.

“Penertiban atau pencabutan dan audit perizinan dalam kerangka aksi korektif juga tidak dijelaskan secara detail ke mana kebijakan ini diarahkan. Ada kekhawatiran apa yang pernah dilakukan pada pemerintah sebelumnya kembali diulang,” kata Uli lewat keterangan tertulisnya, Kamis (5/12).

Pencabutan izin dan penegakan hukum yang dilakukan tidak berkohesi langsung dengan upaya pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik agraria. Areal-areal kerja korporasi yang dicabut pada pemerintah sebelumnya malah mayoritasnya sekadar bertukar tuan.

Pemutihan Sawit Jadi Bukti Nyata

Pemutihan sawit dalam kawasan hutan merupakan bukti nyata bagaimana negara tunduk pada kepentingan korporasi. Proses pemutihan yang gelap ini pada akhirnya berujung pada tindak korupsi.

Bahkan, pada dua bulan lalu, Kejaksaan Agung menggeledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait indikasi korupsi dalam tata kelola sawit di kawasan hutan.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring, menyebutkan bahwa 79,54% dari total luasan perkebunan sawit ilegal yang saat ini dalam proses penyelesaiannya merupakan milik korporasi. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan sebenarnya lebih menguntungkan korporasi.

BACA JUGA: Walhi Somasi Presiden Soal Kebakaran Riau

“Seharusnya sebelum memberikan insentif atas kebijakan tersebut, Menteri Kehutanan harus terlebih dahulu melakukan beberapa evaluasi proses ini,” kata Even.

Pertama, terkait ketiadaan safeguard penyelesaian konflik, riwayat karhutla, dan aspek pencemaran berikut perusakan hutan lainnya. Penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan harus terlebih dahulu menyasar hal-hal tersebut.

Selain itu, temuan dan analisis spasial Walhi Riau menunjukkan bahwa sekitar 828,1 hektare kawasan hutan di tiga kabupaten/kota di Provinsi Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal ini terjadi pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

Angka tersebut berpotensi lebih besar. Sebab, pada periode 2020 hingga 2022, sekitar 49,1 ribu hektare kawasan hutan telah beralih fungsi untuk perkebunan. Bahkan, aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung.

“Janji untuk menindak tegas korporasi dan pelaku usaha besar yang terus melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan pasca UU CK  tidak terbukti,” tegas Even.

Di awal masa jabatan ini, Walhi Riau menantang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan penegakan hukum pidana secara tegas terhadap aktivitas-aktivitas perkebunan ilegal skala besar di kawasan hutan Riau.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/program-kehutanan-dinilai-masih-tunduk-pada-kepentingan-korporasi/feed/ 0
827 Pejuang Lingkungan Dikriminalisasi Imbas Konflik SDA https://www.greeners.co/berita/walhi-827-pejuang-lingkungan-dikriminalisasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-827-pejuang-lingkungan-dikriminalisasi https://www.greeners.co/berita/walhi-827-pejuang-lingkungan-dikriminalisasi/#respond Wed, 20 Mar 2024 03:05:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43340 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat pada tahun 2014 hingga 2023 sebanyak 827 pejuang lingkungan hidup dikriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan. Hal ini berujung pada kematian akibat konflik sumber […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat pada tahun 2014 hingga 2023 sebanyak 827 pejuang lingkungan hidup dikriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan. Hal ini berujung pada kematian akibat konflik sumber daya alam (SDA) yang terjadi.

Dari jumlah tersebut, tercatat 6 orang meninggal dunia, 145 orang ditangkap dan 28 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Sementara, 620 orang pejuang lingkungan lainnya mengalami peristiwa kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.

“Jumlah tertinggi tercatat pada tahun 2022. Di mana 253 orang pejuang lingkungan di Indonesia mengalami peristiwa kriminalisasi dan kekerasan,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi di Jakarta, Senin (18/3).

Sementara itu, selama sembilan tahun terakhir (2015-2023), Konsorsium Pembaruan Agraria pun mencatat sedikitnya terjadi 2.939 letusan konflik agraria seluas 6,3 juta hektare. Konflik itu berdampak pada 1,7 juta rumah tangga petani, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat.

BACA JUGA: AMAN: 8,5 Juta Hektare Wilayah Masyarakat Adat Terampas

Dalam kurun waktu yang sama, 2.442 orang petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi, 905 orang mengalami kekerasan. Kemudian, 84 tertembak dan 72 tewas di wilayah konflik agraria.

Menurut Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, situasi ini jauh lebih buruk dibanding satu dekade sebelumnya. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terdapat 1.520 letusan konflik agraria dengan luas 5,7 juta hektare. Korban yang terdampak sebanyak 900 ribu rumah tangga petani.

“Terdapat 1.354 orang petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi. Kemudian, 553 orang mengalami kekerasan, 110 orang tertembak, dan 70 orang tewas,” kata Dewi.

Dewi menambahkan, hadirnya ribuan konflik agraria dan kriminalisasi menandakan bahwa pemerintah enggan menyelesaikan konflik secara berkeadilan dalam kerangka reforma agraria. Pemerintah tidak memprioritaskan tanah untuk rakyat, melainkan kepentingan investasi dan pembangunan yang berpihak pada badan usaha skala besar. Kini, semua itu terfasilitasi oleh berbagai politik kebijakan pemerintah.

Ilustrasi masyarakat adat. Foto: AMAN

Ilustrasi masyarakat adat. Foto: AMAN

672 Masyarakat Adat Dikriminalisasi

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sejak 2014 hingga 2022 terjadi 301 kasus yang menimpa masyarakat adat. Seluruh konflik itu telah merampas 8,5 juta hektare wilayah adat dan mengkriminalisasi 672 jiwa warga masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Simbolinggi menyatakan dalam 10 tahun terakhir kondisi masyarakat adat, petani, buruh tani, nelayan, dan perempuan semakin memburuk. Agenda-agenda seperti pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak rakyat melalui pengakuan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, dan pemulihan lingkungan mundur jauh ke belakang.

“Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja dan berbagai kebijakan di sektor agraria-SDA, menjadi sinyal terbaru bahwa rezim pemerintahan yang berkuasa selama satu dekade terakhir ini, sejatinya tidaklah bekerja untuk melindungi dan memenuhi hak-hak rakyat yang telah dijamin oleh konstitusi,” ujar Rukka.

Menurutnya, negara masih terus-menerus mengedepankan skenario hukum dengan latar kekuasaan yang berwatak merampas dan menindas. Hal ini tercermin dari skenario pengakuan hukum yang rumit, bertingkat-tingkat, sektoral, memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari pengakuan masyarakat adat. Bahkan, mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari pengakuan.

Tantangan Indonesia Semakin Berlapis

Walhi, KPA, dan AMAN menyatakan bahwa pada tahap terakhir masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo ini, Indonesia memasuki era penuh tantangan yang semakin berlapis. Upaya untuk menyelesaikan konflik agraria, memulihkan lingkungan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, serta penguatan demokrasi telah mengalami kemunduran. Masalah tersebut akibat berbagai politik kebijakan yang anti agenda kerakyatan.

Jika situasi ini berlanjut, maka akan semakin parah pada masa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih 2024. Sebab, penuh dengan kecurangan dan sarat dengan agenda-agenda politik untuk melanggengkan dinasti politik Presiden Jokowi.

BACA JUGA: 10 Hak Masyarakat Adat Terampas Akibat Proyek di Rempang

Saat ini, berbagai regulasi dan kebijakan terus digodok untuk melancarkan skenario tersebut. Salah satunya adalah rencana kebijakan untuk memasukkan TNI-Polri dalam jabatan-jabatan publik. Situasi tersebut, akan semakin memperparah kemunduran demokrasi dan menjadi ancaman bagi masa depan agenda kerakyatan di Indonesia.

Berdasarkan berbagai situasi tersebut di atas, Walhi, KPA, dan AMAN menyatakan beberapa sikap. Di antaranya, mereka prihatin dengan hasil pemilu lahir dari proses kecurangan yang sistematis. Kemudian, mendesak DPR RI agar segera menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mengusut berbagai dugaan tindak kecurangan Pemilu 2024.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

 

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-827-pejuang-lingkungan-dikriminalisasi/feed/ 0
Konferensi Tenurial 2023: Kerusakan Ekologis Makin Masif https://www.greeners.co/berita/konferensi-tenurial-2023-kerusakan-ekologis-makin-masif/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=konferensi-tenurial-2023-kerusakan-ekologis-makin-masif https://www.greeners.co/berita/konferensi-tenurial-2023-kerusakan-ekologis-makin-masif/#respond Thu, 19 Oct 2023 05:00:14 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42020 Jakarta (Greeners) – Kerusakan ekologis semakin masif di Indonesia. Hal itu terungkap dalam Konferensi Tenurial 2023.  Konferensi tersebut merupakan konsolidasi gagasan dan konsolidasi aksi lintas gerakan rakyat. Konferensi ini memiliki […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kerusakan ekologis semakin masif di Indonesia. Hal itu terungkap dalam Konferensi Tenurial 2023.  Konferensi tersebut merupakan konsolidasi gagasan dan konsolidasi aksi lintas gerakan rakyat.

Konferensi ini memiliki keterhubungan dan tidak terpisahkan dengan konsolidasi sebelumnya. Lebih dari 1.550 orang dari organisasi masyarakat sipil lintas gerakan telah terkonsolidasi.

Pada Konferensi Tenurial 2023 ini, perwakilan dari sejumlah organisasi menyimpulkan bahwa selama pemerintahan Joko Widodo telah terjadi krisis agraria dan sumber daya alam (SDA). Selain itu, terdapat kerusakan demokrasi.

BACA JUGA: Perempuan Muara Gembong di Tengah Ancaman Banjir Rob

Krisis agraria-SDA terbukti dari banyaknya permasalahan struktural yang tidak terselesaikan. Misalnya, ketimpangan kepemilikan dan penguasaan agraria-SDA, puluhan juta hektar tanah rakyat mengalami konflik agraria, pangan yang tidak berdaulat, dan kemiskinan.

Alam Makin Rusak Akibat Masifnya Pembangunan

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi mengatakan, model pembangunan yang terus-menerus mementingkan modal dan kepentingan korporasi besar menjadi biang kerusakan alam. Hal itu dapat meningkatkan bencana ekologis dan memicu konflik sosial yang meresahkan.

“Namun, masalahnya tidak hanya sebatas lahan yang hilang. Masyarakat juga kehilangan pengetahuan lokal serta kekayaan tradisional yang selama ini menjadi penjaga alam dan sumber daya alam. Itu adalah kerugian yang sulit diukur,” ungkap Zenzi dalam keterangan pers.

Zenzi mengingatkan publik bahwa Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat menjadi saksi bencana ekologis terbesar. Apalagi, pada tahun 2021-2022 telah terjadi banjir yang dahsyat.

Data dari BNPB menggambarkan kengerian tersebut. Sebanyak 24.379 rumah tenggelam dalam banjir. Lebih dari 112 ribu warga pun terpaksa meninggalkan rumah mereka, dan 15 jiwa tidak dapat bertahan.

“Bahkan, Presiden Jokowi menyatakan bahwa banjir ini adalah yang terparah dalam setengah abad terakhir,” lanjut Zenzi.

Ilustrasi kerusakan alam. Foto: Freepik

Ilustrasi kerusakan alam. Foto: Freepik

Konflik Agraria Rugikan 5,88 Juta Hektare Lahan

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (2015-2022) menyebut terdapat 2.710 konflik agraria yang telah merugikan 5,88 juta hektar lahan. Konflik-konflik ini berakar dari berbagai sektor. Di antaranya bisnis, pembangunan infrastruktur, pertambangan, hingga proyek-proyek strategis nasional dan destinasi pariwisata mewah.

“Kami melihat pemerintah justru mengeluarkan serangkaian regulasi yang tampaknya dirancang untuk memfasilitasi investasi dan kelompok-kelompok elit bisnis dan politik. Ini mencakup revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP),” ucap Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi.

Erasmus juga mengatakan, selama satu dekade pemerintahan, Presiden Jokowi belum mampu memenuhi janji Nawacita. Reforma agraria yang seharusnya menjadi pilar kesejahteraan bagi seluruh rakyat tidak hanya gagal, melainkan juga meninggalkan rakyat semakin terpinggirkan.

Hasil diskusi Konferensi Tenurial 2023 menyimpulkan bahwa realisasi janji redistribusi tanah kepada rakyat, pengakuan masyarakat adat dan wilayahnya, permulihan ekologis, dan ekonomi rakyat mengalami kegagalan.

Kebebasan Sipil Terancam

Sementara itu,  Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti ancaman terhadap kebebasan sipil yang semakin membesar. Hal itu seiring dengan ekspansi investasi dan regulasi pro-investasi.

“Gerakan masyarakat sipil menghadapi tantangan yang sangat nyata. Terutama dalam pengecilan ruang publik yang semakin nyata (shrinking civic space),” kata Isnur.

Hal ini tercermin dalam aktivitas pengecaman oleh pemerintah di dunia maya, penutupan paksa forum-forum diskusi publik, serta stigmatisasi terhadap perjuangan masyarakat. Selain itu, aktivis dan demonstran juga semakin sering menghadapi kriminalisasi yang mengancam hak-hak sipil mereka.

BACA JUGA: Walhi Aceh Desak Pemerintah Tuntaskan Permasalahan Lingkungan

Konferensi Tenurial 2023 ini telah menjadi panggung untuk merayakan semangat perubahan, menyoroti ketidakadilan, dan mencari jalan keluar bersama untuk Indonesia yang lebih adil, lestari, dan inklusif. Suara rakyat menjadi kekuatan utama yang memandu langkah-langkah bersama ke depannya.

“Konferensi Tenurial ini adalah pusat konsolidasi gerakan rakyat, tempat kita memperkuat diri dan posisi gerakan. Bersama, kita akan menapaki jalan yang semakin kokoh dalam perjuangan rakyat,” ujar Ketua Steering Committee, Dewi Kartika.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/konferensi-tenurial-2023-kerusakan-ekologis-makin-masif/feed/ 0
Refleksi Kemerdekaan : Porsi Rakyat Kelola Sumber Daya Alam Minim https://www.greeners.co/berita/refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim https://www.greeners.co/berita/refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim/#respond Wed, 17 Aug 2022 05:39:18 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=37058 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga menyebut penguasaan sumber daya alam di Indonesia belum tertuju pada rakyat. Tetapi masih pada segelintir kelompok. Kedua organisasi penggiat lingkungan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga menyebut penguasaan sumber daya alam di Indonesia belum tertuju pada rakyat. Tetapi masih pada segelintir kelompok.

Kedua organisasi penggiat lingkungan ini, membuat catatan kritis dalam memperingati HUT RI ke-77. Laporan tersebut berjudul Indonesia Tanah Air Siapa? yang mereka terbitkan Agustus 2022.

“Konstitusi Indonesia, UUD 1945 menyebut sumber daya alam dikuasai oleh negara, dan mengamanatkan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” tulis Walhi dan Auriga dalam laporan tersebut.

Dari 53 juta hektare (ha) penguasaan/pengusahaan lahan yang pemerintah berikan, hanya 2,7 juta ha yang peruntukkannya bagi rakyat (WRK). Tetapi hampir 94,8 persen bagi korporasi.

Adapun lahan terluas yang korporasi kelola ada di Kalimantan yakni mencapai 24,73 juta ha. Sedangkan rakyat hanya mengelola 1,07 juta ha.

Selama dua periode kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, telah memberikan penguasaan lahan konsesi seluas 11,7 juta ha. Dari jumlah itu terbanyak untuk sektor tambang yaitu 5,37 juta ha.

Tak hanya itu, luas tersebut mengalahkan pemberian izin tambang oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang seluas 3,93 juta ha. Demikian pula dalam masa kepemimpinan Megawati yaitu 80.000 ha, Abdurrahman Wahid seluas 66.000 ha, BJ. Habibie seluas 6.000 ha dan Soeharto 13.000 ha.

Walhi dan Auriga merekomendasikan agar pemerintah mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan WKR yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara (kawasan hutan). Langkahnya melalui skema yang perhutanan sosial, TORA, pengakuan hutan adat dan enclave.

Selain itu, pemerintah harus mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat dan melakukan kejahatan terhadap lingkungan.

Berikutnya, menerbitkan kebijakan penghentian perizinan baru (perkebunan, pertambangan dan sektor kehutanan) di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia. Terakhir, membatalkan UU Cipta Kerja serta aturan turunannya yang akan menjadi legitimasi hukum penerbitan izin dan investasi yang masif di Indonesia.

Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan di gedung MPR/DPR, 16 Agustus 2022. Foto: IG Sekretariat Presiden

Jokowi : Kelola Sumber Daya Alam dengan Bijak

Sebelumnya dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR/DPR Selasa (16/8) Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya pengelolaan sumber daya alam Indonesia secara bijak dan berkelanjutan. Sumber daya tidak hanya dimanfaatkan oleh segilintir pihak tetapi harus berorientasi pada kepentingan rakyat.

Tepat hari ini, Rabu (17/8) Indonesia merayakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi untuk bersinergi dalam pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat di tengah gempuran krisis pandemi dan global.

“Wilayah yang luas dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia pasti menjadi kekuatan besar Indonesia, jika kita kelola secara bijak dan berkelanjutan,” kata Jokowi.

Lebih jauh ia melanjutkan, syarat ketepatan pengelolaan sumber daya alam yakni harus dalam negeri hilirkan dan industrikan. Sehingga, akan menambah nilai untuk kepentingan nasional dan berdampak pada pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekspor dan pengendalian devisa. Selain itu juga meningkatkan pendapatan negara, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Presiden juga menyoroti pentingnya optimalisasi peningkatan dalam sumber energi bersih dan ekonomi hijau. Langkah itu melalui persemaian dan rehabilitasi hutan tropis dan hutan mangrove. Kemudian rehabilitasi habitat laut, sebagai sumber potensi penyerap karbon yang besar.

“Energi bersih dari panas matahari, panas bumi, angin, ombak laut, dan energi bio akan menarik industrialisasi penghasil produk-produk rendah emisi,” ucapnya.

Selanjutnya, ia menyebut kawasan industri hijau di Kalimantan Utara akan menjadi Green Industrial Park terbesar di dunia.

“Saya optimistis, kita akan menjadi penghasil produk hijau yang kompetitif di perdagangan internasional. Upaya tersebut bisa langsung disinergikan dengan program peningkatan produksi pangan dan energi bio,” paparnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim/feed/ 0
Pulihkan Hak Rakyat dan Lingkungan Pascapencabutan Izin https://www.greeners.co/berita/pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin https://www.greeners.co/berita/pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin/#respond Sat, 08 Jan 2022 07:06:29 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34939 Jakarta (Greneers) – Pemerintah menertibkan tata kelola perizinan dengan mencabut 2.078 izin tambang mineral dan batu bara. Tak hanya itu 192 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektare (ha) yang […]]]>

Jakarta (Greneers) – Pemerintah menertibkan tata kelola perizinan dengan mencabut 2.078 izin tambang mineral dan batu bara. Tak hanya itu 192 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektare (ha) yang terlantar dan tidak aktif juga turut pemerintah cabut. Namun langkah ini jangan hanya berhenti di situ. Pemerintah harus pula memulihkan hak rakyat dan lingkungan yang terkait semua perizinan tersebut.

Dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Kamis (6/1), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahan-perusahaan pemilik izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja perusahaan. Ketidakaktifan perusahaan-perusahaan tersebut berdampak pada tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” kata Jokowi.

Tak hanya itu, pemerintah juga mencabut izin hak guna usaha (HGU) perkebunan yang telantar seluas 34,48 ha. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, juga perizinan lainnya.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” tegasnya.

Menurut Jokowi, pemerintah akan memberikan kesempatan pemanfaatan aset pada kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif. Adapun di dalamnya termasuk petani, pesantren untuk bisa bermitra dengan perusahaan kredibel dan berpengalaman.

Indonesia pun lanjutnya, selalu terbuka bagi bagi para investor yang kredibel dan memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.

“Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparansi dan hasil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam,” imbuhnya.

Pemulihan Hak Lingkungan Hidup Setelah Pencabutan Izin

Upaya pemerintah untuk memastikan pembenahan tata kelola izin jangan hanya berhenti di situ. Juru Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tri Jambore mengingatkan, agar pemerintah tak sekadar melakukan perbaikan bersifat administratif. Akan tetapi, lebih kepada pemulihan lingkungan hidup yang rusak imbas usaha pertambangan yang telah pemerintah cabut izin usahanya.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban pemegang izin pertambangan di antaranya menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air. Selain itu juga menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai karakteristik suatu daerah,” kata tri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/1).

Selain pemulihan lingkungan, aspek hukum pacapencabutan izin menjadi perhatian bersama. Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynalodo G Sembiring mengungkapkan, pencabutan izin harus tetap memperhatikan tanggung jawab hukum yang harus korporasi penuhi. Utamanya, bagi korporasi yang pernah terlibat dalam penegakan hukum.

Hal ini mengacu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Terdapat beberapa korporasi yang pernah mendapat sanksi dan bahkan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Korporasi-korporasi itu harus tetap bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan dan tindakan lainnya. Agenda untuk meminta pertanggungjawaban hukum tersebut penting menjadi agenda tindak lanjut pascapencabutan izin,” tegasnya.

Pemerintah tegas mencabut izin di sektor kehutanan yang terbukti lalai dalam pemanfaatan izinnya. Foto: Shutterstock

Momentum Penyelesaian Konflik Agraria

Hal yang paling penting selanjutnya adalah bagaimana proses pencabutan izin ini menjadi momentum menyelesaikan konflik-konflik agraria. Konflik tersebut selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta.

Menurut Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, pemerintah harus membuka informasi perusahaan yang izinnya dicabut dan berkonflik dengan rakyat. Harapannya, tanah-tanah tersebut dapat rakyat peroleh kembali sebagai bentuk pemulihan terhadap hak-haknya yang selama ini terampas negara melalui skema perizinan.

“Jika perusahaan sektor kehutanan terkait selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah kelola rakyat tersebut kepada rakyat,” tutur Uli.

Ia pun mengingatkan jika konsesi izin tersebut berada di kawasan penting dan genting juga harus mendapat prioritas pemulihan.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin/feed/ 0
Konflik Agraria dan Sumber Daya di Tengah Pandemi https://www.greeners.co/berita/konflik-agraria-dan-sumber-daya-di-tengah-pandemi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=konflik-agraria-dan-sumber-daya-di-tengah-pandemi https://www.greeners.co/berita/konflik-agraria-dan-sumber-daya-di-tengah-pandemi/#respond Mon, 06 Apr 2020 04:30:24 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=26707 Konflik agraria dan sumber daya alam yang melibatkan masyarakat, aparat keamanan, dan perusahaan masih terus terjadi di wilayah Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Konflik agraria dan sumber daya alam yang melibatkan masyarakat, aparat keamanan, dan perusahaan masih terus terjadi di wilayah Indonesia. Di tengah imbauan pelaksanaan pembatasan fisik, korporasi dinilai memanfaatkan bencana pandemi Covid-19 untuk melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat, di tahun 2020 telah terjadi penangkapan dua warga di Kalimantan Tengah, perusakan rumah dan pembunuhan dua warga di Lahat, Sumatera Selatan, hingga pembubaran paksa tenda perjuangan warga Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Sementara di Kalimantan Tengah, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Dimas Novian Hartono mengatakan, sejak 2005 hingga kini setidaknya terjadi 345 konflik agraria. Dimas menjelaskan, pada 7 Maret 2020 lalu, dua warga Desa Penyang ditangkap di Mess Walhi Jakarta pukul 02.30 dini hari.

Penangkapan tersebut, kata dia, lantaran warga mempertahankan wilayah kelola mereka dari PT HMBP. Padahal, Badan Pertanahan Nasional setempat telah menyatakan bahwa lahan yang dipertahankan warga berada di luar Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan perusahaan.

Baca juga: Ekonomi Nelayan Kian Terpuruk di Tengah Pandemi Covid-19

“Mereka (warga) hanya mempertahankan 117 hektar. Secara hukum jelas perusahaaan tersebut melanggar dengan menyerobot lahan warga,” ucap Dimas saat konferensi pers virtual bersama empat Eksekutif Nasional Walhi daerah, Jumat, 3 April 2020.

Sementara, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur Rere Christanto menyatakan ada upaya menunggangi masa pandemi Covid-19 dengan membubarkan aktivitas warga yang menolak tambang. Ia menuturkan, ketika rakyat diminta untuk melakukan pembatasan fisik maupun karantina mandiri, korporasi justru terus beroperasi.

Misalnya, di Banyuwangi Jawa Timur, ketika warga menolak ekspansi tambang emas Tumpang Pitu dengan membuat tenda di pintu masuk area pertambangan, mereka dibubarkan aparat keamanan dengan alasan melawan imbauan pembatasan fisik saat masa tanggap darurat pandemi.

Warga menolak pembubaran karena aktivitas pertambangan masih berlangsung. Mereka kemudian melanjutkan aksi dengan memblokir wilayah yang dimasuki kendaraan tambang. Pada Jumat sore, 27 Maret 2020 pemblokiran warga dibubarkan oleh aparat keamanan.

Alih Fungsi Lahan Ilegal

Adapun di Kuala Serapuh, Langkat, Sumatera Utara, sekitar 80 persen lahan diketahui telah beralih fungsi sebagai perkebunan sawit dan tambang berskala besar. Mayoritas lahan tambang dinilai tidak memiliki izin.

Dana Tarigan, Direktur Walhi Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Utara mengatakan, sebagian besar perkebunan sawit yang masuk ke dalam konsesi perhutanan sosial dan perkebunan kelapa sawit tidak memiliki izin. Ia menjelaskan mangrove yang ditanam warga untuk mencegah abrasi justru dibakar oleh oknum yang merupakan pekerja sawit dari perusahaan. Dana menilai pembakaran disengaja agar terjadi konflik horizontal antarwarga.

“Pemerintah harus memberikan perhatian khusus sehingga tidak ada kegiatan yang merugikan rakyat dan perampasan sumber daya alam di tengah Covid-19,” ucapnya.

Peran Pemerintah

Untuk menghentikan konflik agraria dan sumber daya di berbagai daerah, Walhi mendesak pemerintah untuk segera mengumpulkan data, menyelidiki, dan memastikan penyelesaian konflik yang telah melanggar hak asasi manusia.

Pemerintah juga diminta serius melakukan usaha pencegahan pandemi Covid-19. Misalnya dengan menghentikan seluruh aktivitas guna mencegah penyebaran virus melalui lalu lalang pekerja maupun aparat keamanan di wilayah pertambangan. “Kalau memang serius untuk pencegahan Covid-19, aktivitas korporasi harus segera dihentikan secara nasional maupun daerah,” kata Rere.

Penulis: Ridho Pambudi

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/konflik-agraria-dan-sumber-daya-di-tengah-pandemi/feed/ 0
Penyelesaian Konflik Agraria Kian Mendesak https://www.greeners.co/berita/penyelesaian-konflik-agraria-kian-mendesak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penyelesaian-konflik-agraria-kian-mendesak https://www.greeners.co/berita/penyelesaian-konflik-agraria-kian-mendesak/#respond Fri, 13 Dec 2019 03:31:17 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24996 Komnas HAM mengidentifikasi lebih dari 30 persen kasus termasuk dalam konflik agraria. Berbagai pihak diminta mendorong penyelesaian kasus.]]>

Jakarta (Greeners) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi lebih dari 30 persen kasus termasuk ke dalam konflik agraria. Data pengaduan masyarakat lima tahun terakhir dinilai sebagai masalah yang mendasar dan mendesak.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan konflik agraria tersebar hampir di 33 provinsi. Luas area terdampak mencapai 2.713.369 hektar atau setara 20 kali luas Jabodetabek. Dengan jumlah korban jiwa sebanyak 48.8 juta orang yang berada di dalam kawasan hutan.

“Konflik tersebut terjadi di berbagai sektor dengan jumlah terbesar di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, infrastruktur, Barang Milik Negara (BMN), dan lingkungan,” ujar Taufan, di Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019.

Sejak 2018 hingga April 2019, Komnas HAM menangani 196 kasus di 29 provinsi di Indonesia. Daerah dengan kasus terbanyak berada di Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Riau.

Baca juga: Berpotensi Timbulkan Konflik Agraria, Komnas Ham Minta RUU Pertanahan Ditunda

Menurut Taufan, kontribusi berbagai pihak sangat penting dalam mendorong penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Sebab, dampaknya sangat merugikan kehidupan. Masyarakat tidak hanya kehilangan lahan pribadi atau komunal, tetapi juga mengakibatkan akses ekonomi terputus hingga terjadi degradasi lingkungan.

Penyelesaian Konflik Agraria

Pemerintah mendiskusikan kebijakan penyelesaian konflik pertanahan dalam kawasan hutan, di Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. Foto: Komnas HAM.

Sengketa dan konflik berkepanjangan menimbulkan masalah sosial serta melanggar hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran yang dimaksud berupa hak atas kesejahteraan, tempat tinggal layak, pangan, pekerjaan, air, keadilan, dan rasa aman. Padahal hak atas lingkungan hidup dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat selama lima tahun terakhir, 146 pejuang lingkungan hidup di pulau Jawa dikriminalisasi. Jawa Timur merupakan kota dengan kasus kriminalisasi aktivis tertinggi.

Baca juga: Walhi Tagih Janji Presiden untuk Membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mengatakan industri ekstraktif menjadi sektor penyumbang konflik tertinggi. Konflik tambang di Jawa, misalnya, mencapai 52 persen dari total kasus yang diadvokasi Walhi. Meski tolok ukur lingkungan di Jawa sudah melampaui daya dukung dan daya tampung, izin pertambangan tetap masif.

“Di Jawa Tengah saja, kita sudah mengadvokasi 15 kasus kriminalisasi. Paling banyak kasus dengan PT Rayon Utama Makmur Sukoharjo karena pencemaran limbah. Ada empat sampai lima desa yang tercemar. Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo juga tercemar dari PT tersebut,” kata dia.

Sementara, di Cilacap juga terjadi perampasan lahan pertanian dan permukiman untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebanyak 350 Kepala Keluarga terusir dari rumahnya.

“Konteks HAM bukan kriminalisasi, namun kebutuhan sehari-hari seperti hak ekonomi dan sosial mereka diabaikan oleh pemerintah,” ucap Fahmi.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/penyelesaian-konflik-agraria-kian-mendesak/feed/ 0
Hari Tani Nasional 2019, 4.000 Petani Bersatu Melawan Perampasan Tanah https://www.greeners.co/berita/hari-tani-nasional-2019/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hari-tani-nasional-2019 https://www.greeners.co/berita/hari-tani-nasional-2019/#respond Wed, 25 Sep 2019 02:25:00 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24292 Pada peringatan Hari Tani Nasional 2019, 4.000 petani melakukan aksi menuntut Presiden Joko Widodo menjalankan reforma agraria demi kesejahteraan rakyat.]]>

Jakarta (Greeners) – Pada peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019, sebanyak 4.000 petani melakukan aksi bersatu melawan perampasan tanah dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk menjalankan reforma agraria demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Aksi ini bertujuan untuk bertemu dengan Presiden dan mengajukan tuntutan, seperti penolakan RUU Pertanahan, menjalankan Reforma Agraria, menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani.

Aksi ini pun diterima oleh Presiden Jokowi dengan melakukan audiensi bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) serta Serikat Petani yang berasal dari Pasundan, Cilacap, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Bali.

Dewi Kartika, Koordinator Umum HTN 2019 sekaligus Sekretaris Jenderal Komite Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, para petani kembali menagih janji negara untuk menyelamatkan rakyat, mengingat saat ini pembangunan ekonomi dan pengalokasian sumber-sumber agraria lebih diprioritaskan untuk investasi skala besar, kelompok korporasi dan elit politik.

BACA JUGA : RUU Perkelapasawitan Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia atas Petani Sawit

“Kami bertemu dengan Pak Jokowi langsung, kita sampaikan bahwa reforma agraria yang dijanjikan di Nawa Cita dan RPJMN tentang target redistribusi tanah sebesar 9 juta ha, 5 tahun ini tidak berjalan artinya macet,” ujar Dewi saat melakukan konferensi pers di Monas, Selasa (24/09/2019).

Mendengar hal tersebut, Dewi mengatakan jika Pak Jokowi langsung menelfon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk mengkonfirmasi selama lima tahun ini tidak ada realisasi redistribusi tanah yang dijanjikan oleh pemerintah.

“Langsung cek ke Menteri Siti Nurbaya, apakah betul 5 tahun benar-benar kosong. Setelah menelfon, sepertinya diketahui Pak Jokowi baru SK rencana belum benar-benar direalisasikan, jadi belum ada sejengkal tanah pun dari target 4,1 juta di retribusikan kepada petani,” jelas Dewi.

Hari Tani Nasional 2019, 4.000 Petani Bersatu Melawan Perampasan Tanah

Foto : Komite Nasional Pembaruan Agraria

Selain itu, masih dalam rangkaian Hari Tani Nasional, Serikat Petani meminta Badan Pelaksana Reforma Agraria harus dipimpin oleh Presiden Jokowi secara langsung, tidak bisa dipegang oleh para menteri-menteri karena akan tuding dan melempar tanggung jawab. “Untuk tuntutan tersebut, Pak Jokowi pun setuju untuk ambil alih kepimpinan,” ujarnya.

Sejak era Orde Baru hingga reformasi hari ini, krisis agraria tetap menjadi wajah buruk bangsa. Masalah agraria selalu diperlakukan sebagai masalah pinggiran yang kerap digunakan sebagai lip service politik, tetapi minus realisasi.

BACA JUGA : Karhutla Di Indonesia, Lebih Dari 300 Ribu Hektar Lahan Terbakar

Menurut data KPA, tercatat, sepanjang 5 tahun saja (2014-2019) terjadi kejadian konflik agraria, sebanyak 2.243 kasus, mencakup 5,8 juta ha wilayah konflik di seluruh provinsi di Indonesia. Konflik ini terjadi antara masyarakat utamanya petani, masyarakat adat, nelayan, atau warga miskin dengan kelompok badan usaha perkebunan, kehutanan, pertambangan, properti/real estate, tentara dan negara.

Konflik agraria tersebut mengakibatkan jatuhnya banyak korban, 1.236 orang dikriminalisasi, 656 orang dianiaya, 68 tertembak, bahkan 60 nyawa melayang di wilayah konflik agraria. Dalam konflik agraria ini, perempuan dan anak-anak turut menjadi korban, akibat kekerasan dalam penanganan konflik di lapangan.

Dewi mengatakan, bahwa tuntutan para petani kepada Presiden intinya harus menjalankan kerangka reforma agraria sejalan dengan konstitusi pasal 33 ayat 3, UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dan spirit bahwa tanah milik masyarakat kecil, tidak ada penindasan terhadap para petani, tanah bukan saja sebuah komoditas korporasi sehingga tidak terjadi eksploitasi berlebihan.

Salah satu petani yang berasal dari Garut, Pak Eli yang memiliki tanah 500 meter untuk berkebun sayur-mayur mengatakan aksi ini ia lakukan untuk kebaikan para petani. “Saya ikut aksi di sini, mau yang terbaik aja untuk para petani.” ujar Pak Eli.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/hari-tani-nasional-2019/feed/ 0
Berpotensi Timbulkan Konflik Agraria, Komnas Ham Minta RUU Pertanahan Ditunda https://www.greeners.co/berita/komnas-ham-minta-ruu-pertanahan-ditunda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=komnas-ham-minta-ruu-pertanahan-ditunda https://www.greeners.co/berita/komnas-ham-minta-ruu-pertanahan-ditunda/#respond Mon, 09 Sep 2019 00:45:47 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24189 Jakarta (Greeners) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dorongan utama Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional berencana akan mengesahkan RUU Pertanahan pada September 2019 ini. Namun pengesahan tersebut ditolak oleh beberapa […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dorongan utama Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional berencana akan mengesahkan RUU Pertanahan pada September 2019 ini. Namun pengesahan tersebut ditolak oleh beberapa aktivis dan NGO, terutama Komnas HAM karena akan menimbulkan banyak konflik agraria yang semakin berkepanjangan.

Menurut catatan Komnas HAM RI, secara berkala dari tahun ke tahun, mereka selalu menerima pengaduan masyarakat yang bersumber pada konflik agraria. Pada tahun 2015 tercatat sebanyak 109 kasus, tahun 2016 sebanyak 223 kasus, dan tahun 2017 sebanyak 269 kasus. Oleh karena itu, sejak awal 2018 salah satu prioritas Komnas HAM adalah penuntasan persoalan konflik agraria.

“Komnas HAM mempertanyakan RUU Pertanahan ini, karena isinya akan banyak menimbulkan konflik agraria, hak sipil, budaya, dan masyarakat adat terutama akan tergusur dari tanahnya, tentunya hal ini mengakibatkan masyarakat adat sulit menjalankan beberapa ritual yang berbasis budaya. Hampir 10-15 tahun terakhir kasus yang paling banyak kami tangani adalah konflik agraria,” ujar Sandrayati Moniaga, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM pada diskusi media RUU Pertanahan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (06/09/2019).

BACA JUGA : Komisioner Inkuiri Komnas HAM Temukan Banyak Pelanggaran Terhadap Masyarakat Adat

Melihat sejarah RUU Pertanahan, sejak DPR menyampaikan RUU Pertanahan kepada Presiden pada 18 Maret 2016, RUU ini mulai dibahas secara pasang surut. 6 April 2016, Menteri ATR/BPN ditunjuk sebagai koordinator. Lalu pada 20 Mei 2016, Presiden SBY mengeluarkan amanat perihal penunjukan wakil pemerintah.

Pada 18 Juli 2016, DPR RI menyerahkan naskah akademik dan RUU pertanahan kepada pemerintah. 22 Desember 2016, dimulailah Rapat Kerja dengan komisi II DPR RI tentang RUU tentang Pertanahan. 22 Februari 2017 dilakukan Rapat Kerja lanjutan dengan komisi II DPR RI tentang RUU Pertanahan dan rapat-rapat selanjutnya sampai 2019.

Diskusi Media RUU Pertanahan di Komnas HAM, di Jakarta. Foto : greeners.co/Dewi Purningsih

Sandra mengatakan, RUU Pertanahan ini secara muatan materi (norma-norma) yang diatur ternyata bukan bersifat melengkapi UUPA dan sejalan dengan UUD 1945 serta TAP MPR No.IX/2001. Akan tetapi bertentangan dengan semangat dan mandat yang terkandung di dalamnya.

Dalam prespektif HAM beberapa hal yang bersinggungan diantaranya adalah: Pertama, pengabaian terhadap asas kemanusiaan yang menekankan pada pentingnya upaya perlindungan, pemenuhan dan penghormataan hak asasi manusia dalam pembentukan RUU Pertanahan.

Kedua, program reforma agraria diprioritaskan pada penataan aset dan akses dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan (Pasal 1 angka 12), dengan menempatkan proses penyelesaian sengketa sebagaimana kondisi faktual yang terjadi saat ini sebagai pelengkap semata.

BACA JUGA : Konflik Sumber Daya Alam Paling Tinggi Diadukan ke Komnas HAM

Ketiga, impunitas terhadap korporasi (pemegang hak) yang menguasai lahan secara fisik melebihi luasan haknya (Pasal 25 ayat 8), padahal dari 2,7 juta Ha lahan yang berkonflik karena konsesi ini sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat (rakyat) dan sebagian perusahaan yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat, penerapan asas kepastian hukum yang tidak proporsional oleh Lembaga Penjamin (Pasal 56), sebab proteksi hak kepemilikan (property rights) hanya dilakukan sebatas yang memiliki sertifikat. Padahal, secara faktual tanah-tanah rakyat (termasuk masyarakat adat) banyak yang tidak memiliki sertifikat dan apabila telah terlanjur diterbitkan sertifikat oleh lembaga pertanahan (BPN) tanpa adanya persetujuan (FPIC) tidak ada mekanisme peninjauan sebagaimana dalam perundang-undangan sebelumnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Presiden melalui Kementerian terkait dan DPR RI cq. Komisi II DPR RI untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan, hal itu dilakukan semata-mata untuk kembali mendiskusikan muatan materi yang diatur agar selaras dengan konstitusi, TAP MPR Nomor IX/MPR/2011 dan UUPA, serta memastikan upaya perlindungan, pemenuhaan dan penegakan HAM,” pungkas Sandra.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/komnas-ham-minta-ruu-pertanahan-ditunda/feed/ 0
Masyarakat Adat Tano Batak Desak Menteri LHK Lepaskan Konsesi Perusahaan Dari Wilayah Adat https://www.greeners.co/berita/masyarakat-adat-desak-menteri-lhk-lepaskan-konsesi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=masyarakat-adat-desak-menteri-lhk-lepaskan-konsesi https://www.greeners.co/berita/masyarakat-adat-desak-menteri-lhk-lepaskan-konsesi/#respond Tue, 13 Aug 2019 01:00:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23949 Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Tano Batak Kawasan Danau Toba yang berasal dari Kab. Simalungun, Kab. Toba Samosir, Kab. Tapanuli Utara, dan Kab. Tapanuli Selatan gelar aksi bersama di halaman […]]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Tano Batak Kawasan Danau Toba yang berasal dari Kab. Simalungun, Kab. Toba Samosir, Kab. Tapanuli Utara, dan Kab. Tapanuli Selatan gelar aksi bersama di halaman depan Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melepaskan wilayah adat dari klaim hutan negara dan konsesi PT. Tba Pulp Lestari (TPL).

Masyarakat Adat Batak yang sudah lebih dulu ada jauh sebelum NKRI terbentuk, sudah tinggal dan mengelola wilayah adat di Kawasan Danau Toba. Menggantungkan hidup dari wilayah adat seperti hutan kemenyan hingga saat ini. Namun, hutan Kemenyan kini rusak, diduga akibat aktivitas salah satu perusahaan swasta yakni PT.TPL.

Roganda Simanjuntak, Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Tano Batak mengatakan, sejak wilayah adat terbaik milik Masyarakat Adat beralih fungsi, makam leluhur dan lahan pertanian diratakan oleh perusahaan. Hutan Kemenyan dihancurkan oleh pemegang izin untuk diganti dengan tanaman eucalyptus sebagai bahan baku pulp milik PT TPL.

BACA JUGA : Menteri LHK Janji Selesaikan RUU Hukum Adat

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan negara.

“Menurut Putusan MK tersebut sudah jelas bahwa hutan adat bukan hutan negara. Jadi kami masyarakat adat merupakan pemilik wilayah adat, dan kami mendesak Ibu Siti Nurbaya untuk mengeluarkan atau mencabut izin konsesi PT.TPL dan mengeluarkan tanah negara yang diklaim sebesar 90% dari wilayah adat kami,” ujar Roganda seusai aksi di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin (12/08/2019).

Roganda Simanjuntak Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Tano Batak. Foto : www.greeners.co/Dewi Purningsih

Roganda Simanjuntak Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Tano Batak. Foto : www.greeners.co/Dewi Purningsih

Dalam proses konflik ini, tidak sedikit warga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi, setidaknya ada 50 warga adat. Karena aktifitas bertani dituduh menduduki hutan negara atau merusak tanaman milik perusahaan.

Seperti pada Juli lalu, lima orang Masyarakat Adat Huta Tor Nauli, di Kec. Parmonangan, Kab. Tapanuli Utara, mendapat surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara akibat pengaduan pihak PT TPL. Mereka dituduh menduduki kawasan hutan negara.

Roganda melanjutkan, Masyarakat Adat di Tano Batak juga mengapresiasi program Presiden Joko widodo terkait pengembangan destinasi pariwisata Danau Toba. Dengan tujuan meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Akan tetapi, jika perusahaan-perusahaan perusak kawasan Danau Toba masih ada, bisa dipastikan program pariwisata tersebut akan gagal.

BACA JUGA : Dampak Sosial Pemindahan Ibu Kota Terhadap Masyarakat Adat

“Jika perairan danau toba sendiri saja semakin rusak karena PT ini, bagaimana dikembangkan menjadi kawasan pariwisata prioritas? Pasti akan gagal, jadi harus diperbaiki dulu kerusakan-kerusakan ini,” tegas Roganda.

Sementara itu, contoh kerusakan kawasan Danau Toba ini juga disampaikan oleh Rinto Ambarita yang berasal dari Desa Sihaporas. Ia mengatakan jika hutan seluas 3.000 ha di sekitar Desa Sihaporas mengalami kegundulan dan gersang akibat peralihan lahan yang dilakukan PT. APL dan mengakibatkan kekeringan air terjadi.

“Saat ini juga air yang ada di sekitar kami sudah beracun akibat peracunan pestisida yang digunakan oleh APL. Sedangkan, mata air kami dekat dengan itu, ikan-ikan pada mati baru-baru ini. Jadi Pak Jokowi dan jajaran kementerian untuk memberantas PT.APL ini,” ujar Rinto.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/masyarakat-adat-desak-menteri-lhk-lepaskan-konsesi/feed/ 0
Perkumpulan HuMa: 326 Konflik SDA dan Agraria Terjadi Sepanjang 2018 https://www.greeners.co/berita/perkumpulan-huma-326-konflik-sda-dan-agraria-terjadi-sepanjang-2018/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perkumpulan-huma-326-konflik-sda-dan-agraria-terjadi-sepanjang-2018 https://www.greeners.co/berita/perkumpulan-huma-326-konflik-sda-dan-agraria-terjadi-sepanjang-2018/#respond Thu, 17 Jan 2019 10:36:21 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22375 Sepanjang tahun 2018, Perkumpulan HuMa Indonesia mendokumentasikan 326 konflik sumberdaya alam dan agraria. Konflik perkebunan dan kehutanan menjadi konflik yang paling sering terjadi di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Sepanjang tahun 2018, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Indonesia mendokumentasikan 326 konflik sumberdaya alam dan agraria. Konflik berlangsung di 158 kabupaten/kota di 32 provinsi dengan luas areal 2.101.858,221 hektar. Berbagai konflik tersebut melibatkan 286.631 orang korban, 176.337 orang diantaranya adalah masyarakat adat dan 110.294 orang lainnya merupakan masyarakat lokal.

Jika dibagi berdasarkan sektor, konflik perkebunan dan kehutanan menjadi konflik yang paling sering terjadi di Indonesia. Dahniar Adriani selaku Direktur Perkumpulan Huma Indonesia mengatakan bahwa konflik di dua sektor ini mengalahkan konflik pertanahan, pertambangan, dan konflik lainnya.

Konflik perkebunan dengan jumlah 156 konflik melibatkan lahan seluas 619.959,04 hektar dan 46.934 orang korban. Korban ini terdiri dari 25.149 orang masyarakat adat dan 21.785 orang masyarakat lokal. Sementara konflik kehutanan dengan jumlah 86 konflik melibatkan lahan seluas 1.159.710,832 hektar dan 121.570 orang korban. Korban terdiri dari 95.001 orang masyarakat adat dan 26.569 orang masyarakat lokal.

“Dari tahun ke tahun konflik di hutan adat ini semakin meningkat. Dengan data yang sudah dipaparkan kenyataannya konflik sektor kehutanan merupakan sektor dengan areal terluas, dan melibatkan masyarakat adat sebagai korban terbanyak. Dari sisi kebijakan, pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan sedikitnya 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk berbagai skema Perhutanan Sosial, termasuk Hutan Adat, yang berguna salah satunya adalah untuk konflik hutan adat ini,” kata Dahniar dalam peluncuran “Outlook: Meretas Mimpi Hutan Adat” di Cikini, Jakarta (16/01/2019).

BACA JUGA: Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat 

Dahniar mengatakan, Perkumpulan HuMa Indonesia merekomendasikan rekonstruksi kerangka hukum dalam hal penetapan hutan adat. Rekonstruksi ini bisa dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu dengan harmonisasi dan integrasi. Pendekatan harmonisasi dianggap perlu untuk memberi konteks pada UU 41/1999 pasca Putusan 35/PUU-X/2012.

Harmonisasi dilakukan dengan cara: (1) memastikan kewenangan daerah dalam menetapkan masyarakat hukum adat; (2) merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam bentuk peraturan bersama Menteri-Menteri untuk menjembatani kementerian dan lembaga yang masing-masing memiliki peraturan terkait masyarakat hukum adat; (3) menyelesaikan tata batas kawasan hutan; (4) memasukkan hutan adat dalam peta kawasan hutan; (5) pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak menguasai negara; (6) pendaftaran hak atas tanah di hutan adat; serta (7) pencadangan hutan adat.

Sedangkan pendekatan integrasi merujuk Putusan MK 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa UU khusus masyarakat hukum adat merupakan mandat konstitusi. Selain itu, sektoralisme dianggap tidak akan teratasi jika peraturan mengenai masyarakat hukum adat masih tersebar di berbagai peraturan sektoral.

Menurut Dahniar, peraturan sektoral yang tumpang tindih harus dinyatakan tidak berlaku dalam UU baru. Untuk itu diperlukan UU khusus mengenai masyarakat hukum adat, tidak hanya untuk mengatasi sektoralisme, UU baru ini harus menata ulang hubungan masyarakat hukum adat dengan negara. Selain itu, UU baru ini dapat mengatasi masalah “pengakuan bersyarat” yang selama ini diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan.

BACA JUGA: Menteri LHK Tawarkan Verifikasi Seluruh Usulan Hutan Adat 

Alasan lain juga disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS, Dosen Fakultas Kehutanan IPB terhadap peningkatan konflik di hutan adat. Ia menyatakan jika konflik terus terjadi di wilayah hutan adat karena belum adanya legalitas hukum positif terkait perizinan.

“Kalau swasta ingin membangun di suatu wilayah mereka punya SK, ada kekuatan hukumnya. Kalau masyarakat adat yang berada di hutan adat, ini SK-nya apa? Pegangan legalitasnya apa? Kan itu belum ada. Bagaimana masyarakat adat ini mempertahankan hutan adatnya? Belum lagi kalau ada aparat hukum seperti TNI, Polisi, atau pihak keamanan dari perusahaan tersebut. Itulah yang menjadi penyebab konflik di hutan adat terus-menerus terjadi, karena belum ada hukum yang melegalkan mereka,” kata Hariadi.

Hariadi menilai bahwa kondisi tersebut menandakan bahwa tata kelola pemerintah semakin buruk. Hal ini juga diperparah pihak swasta yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan ekspansi secara terus-menerus.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perkumpulan-huma-326-konflik-sda-dan-agraria-terjadi-sepanjang-2018/feed/ 0
Koalisi Jatim Peduli Agraria Tuntut Hentikan Perluasan Industri Ekstraktif https://www.greeners.co/berita/koalisi-jatim-peduli-agraria-tuntut-hentikan-perluasan-industri-ekstraktif/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=koalisi-jatim-peduli-agraria-tuntut-hentikan-perluasan-industri-ekstraktif https://www.greeners.co/berita/koalisi-jatim-peduli-agraria-tuntut-hentikan-perluasan-industri-ekstraktif/#respond Wed, 12 Apr 2017 11:24:38 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16685 Koalisi Jawa Timur Peduli Agraria berunjuk rasa menuntut pemerintah agar menghentikan perluasan industri ekstraktif untuk menyelamatkan ruang hidup rakyat di berbagai wilayah.]]>

Malang (Greeners) – Koalisi Jawa Timur Peduli Agraria yang berasal dari berbagai komunitas di Jatim menggelar aksi selama empat hari berturut-turut, mulai tanggal 10-13 April 2017. Mereka menuntut kepada pemerintah agar menghentikan perluasan industri ekstraktif untuk menyelamatkan ruang hidup rakyat di berbagai wilayah.

Aksi ini dilakukan dengan berbagai acara yang dipusatkan di Taman Apsari yang berada di depan Gedung Grahadi, Surabaya. Selain aksi massa, koalisi juga menggelar diskusi-diskusi terkait konflik-konflik agrarian di Indonesia serta perampasan ruang hidup oleh industri ekstraktif dan problematika ruang perkotaan. Di area aksi juga digelar pameran foto kasus-kasus agrarian dan donasi koin untuk presiden pengganti biaya investasi PT Semen Indonesia.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Rere Christanto menjelaskan, di dalam konstitusi Indonesia sudah jelas mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harusnya dilindungi oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, konflik-konflik agraria dan ekologi belakangan ini menunjukkan bahwa negara telah abai untuk menjaga kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA: Konflik Pabrik Semen, Izin Gubernur Jateng Dinilai Sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Rere menyontohkan, pada kasus pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, penolakan yang dilakukan oleh rakyat melalui jalur hukum hingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan PT SI di Rembang, diabaikan begitu saja oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dengan mengeluarkan izin baru.

“Pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Ganjar menunjukkan bahwa tidak ada komitmen pembelaan terhadap petani dan rakyat kecil bila dihadapan gelontoran investasi industri ekstraktif seperti PT SI,” kata Rere dalam siaran pers yang diterima Greeners, Selasa (11/4/2017).

Kondisi ini semakin memperburuk situasi konflik agraria dan ekologi yang terus muncul di berbagai wilayah akibat perluasan industri ekstraktif, termasuk di Jawa Timur. Data Walhi Jawa Timur, sepanjang tahun 2016 saja setidaknya terjadi 127 kasus sosial ekologis yang berujung pada pencaplokan wilayah kelola rakyat dan kerusakan lingkungan.

industri ekstraktif

Foto: Koalisi Jawa Timur Peduli Agraria

Pencaplokan wilayah kelola rakyat ini bisa dilihat dari luasnya lahan industri ekstraktif baik migas maupun mineral di Jawa Timur. Di sektor migas, setidaknya tercatat 63 Wilayah Kerja Pertambangan dengan pembagian 31 Wilayah Kerja Pertambangan dengan status eksploitasi atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), dan 32 Wilayah Kerja Pertambangan yang sedang dalam status eksplorasi.

Sementara di sektor pertambangan mineral, data yang dihimpun melalui Korsup KPK (Koordinasi-Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk pertambangan mineral dan batubara menunjukkan bahwa per 29 Agustus 2016, jumlah IUP di Jawa Timur mengalami penurunan bila dibanding data Kementerian ESDM di tahun 2012, yaitu dari 378 IUP di tahun 2012 menjadi 347 IUP di tahun 2016.

Namun terdapat peningkatan signifikan terhadap luasan lahan pertambangan. Jika di tahun 2012 luas lahan pertambangan di Jawa Timur hanya 86.904 hektare, pada tahun 2016 tercatat luasan lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 551.649 hektare.

“Kenaikan jumlah lahan pertambangan di Jawa Timur telah mencapai 535 persen hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja,” kata Rere.

BACA JUGA: Walhi Jatim: Regulasi Masih Menjadi Ancaman Keselamatan Lingkungan

Akibatnya, perluasan lahan pertambangan di Jawa Timur mendorong meningkatnya konflik agraria dan sosial ekologis. Misalnya di pesisir selatan Jawa Timur yang diproyeksikan menjadi sentra investasi pertambangan, sepanjang 2015 hingga 2016 konflik berbasis kasus pertambangan terus mengemuka. Masih lekat pada ingatan kita pada 26 September 2015 lalu, 2 orang aktivis tolak tambang pasir di desa Selok Awar Awar, Lumajang dibantai dan dianiaya sehingga menyebabkan satu orang bernama Salim Kancil meninggal dunia dan rekannya Tosan terluka parah.

Koalisi menuntut segera dilakukan perubahan dalam kerja-kerja pemerintah terutama terkait agraria dan keselamatan ekologi. “Jika tidak ada perubahan yang berarti dalam kepastian hukum terhadap petani dan rakyat kecil, Presiden Jokowi telah gagal menggenapi Nawacita-nya dan Negara kembali absen membela rakyat,” kata Rere.

Koalisi Jawa Timur Peduli Agraria terdiri dari WALHI Jatim, LBH Surabaya, KontraS Surabaya, LAMRI, GMNI Surabaya, SMI Surabaya, SLH Saunggalih Pasuruan, LDF, IMM Surabaya, Fordiskum FH UTM, FNKSDA Surabaya, Komune Rakapare, Aliansi Literasi Surabaya, Pusham Ubaya, Ecoton, Papan Jati, Aksi Kamisan Surabaya, LPM Retorika, AJI Surabaya, FSPMI Jatim, Pusham Surabaya, LPBP, HRLS FH Unair, PW Stren Kali Surabaya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/koalisi-jatim-peduli-agraria-tuntut-hentikan-perluasan-industri-ekstraktif/feed/ 0
Konflik Sumber Daya Alam Paling Tinggi Diadukan ke Komnas HAM https://www.greeners.co/berita/konflik-sumber-daya-alam-paling-tinggi-diadukan-komnas-ham/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=konflik-sumber-daya-alam-paling-tinggi-diadukan-komnas-ham https://www.greeners.co/berita/konflik-sumber-daya-alam-paling-tinggi-diadukan-komnas-ham/#respond Sat, 19 Nov 2016 02:30:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15216 Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan bahwa permasalahan konflik pertanahan masih menjadi hal yang banyak diadukan kepada Komnas HAM.]]>

Pekanbaru (Greeners) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) per 2015 telah menerima pengaduan sebanyak 8.249 berkas. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah pengaduan atas hak memeroleh keadilan (3.252 berkas) dan hak atas kesejahteraan (3.407 berkas), yang substansi pengaduannya terkait permasalahan sengketa lahan dan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta sengketa ketenagakerjaan.

Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan bahwa permasalahan konflik pertanahan masih menjadi hal yang banyak diadukan kepada Komnas HAM. “Sedikitnya ada 252 konflik agraria yang terjadi sepanjang 2015 yang diadukan,” kata Rochiatul dalam acara Workshop Bisnis dan HAM di Pekanbaru, Riau, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Walhi Tagih Janji Presiden untuk Membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria

Menurutnya, Tim Penanganan Konflik Sumber Daya Alam telah membahas tiga isu sektor terkait konflik agraria yaitu sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Dari pengaduan terkait konflik lahan yang masuk ke Komnas HAM, diperoleh 109 berkas terkait permasalahan dan/atau konflik lahan yang berhubungan dengan sumber daya alam. “Tertinggi di Sumatera Utara, disusul Kaltim, Kalbar, lalu Riau, selebihnya di Jawa Barat dan daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Isu sumber daya alam merupakan isu yang menonjol terkait pelanggaran HAM berada di sektor perkebunan, pertambangan, serta agrarian. Karena itu, untuk meminimalisir pelanggaran HAM yang dilakukan korporasi, Komnas HAM bersama organisasi masyarakat sipil saat ini tengah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk topik Bisnis dan HAM.

Siti Noor mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang secara resmi menyatakan menerima Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan HAM pada Juni 2011 di Komisi Dewan HAM PBB yang berisi tiga pilar. Ketiga pilar tersebut yakni kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan kebutuhan untuk memperluas akses bagi korban mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

Isu Bisnis dan HAM, lanjutnya, memang relatif masih baru dan kita sedang mendorong agar perusahaan dalam melakukan operasinya menginternalisasikan nilai-nilai HAM sehingga tidak melanggar agar masyarakat tidak dirugikan. “Negara juga akan diuntungkan dari praktik korporasi yang sehat dan baik,” ujarnya.

BACA JUGA: Komisioner Inkuiri Komnas HAM Temukan Banyak Pelanggaran Terhadap Masyarakat Adat

Saat ini, kata Siti Noor, Komnas HAM sudah menyosialisasikan panduan Bisnis dan HAM ini ke BUMN maupun perusahaan swasta. Tahapan berikutnya, adanya perusahaan yang menjadi contoh untuk menerapkan prinsip-prinsip ini yang dengan sukarela mengaudit perusahaannya sendiri melalui audit HAM. “Sampai sekarang belum ada, tapi dalam beberapa hal sudah dilakukan meski belum sepenuhnya mengikuti panduan yang ada,” katanya.

Di forum yang sama, Iman Prihandono, Ketua Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga menyebutkan, ada beberapa regulasi di Indonesia yang bisa mencegah perusahaan melanggar HAM meski tidak sepenuhnya mengadopsi panduan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.

Di antaranya yaitu Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Sertifikat Clean and Clear, dan Sertifikasi HAM Perikanan. Iman berharap, Indonesia segera membuat Rencana Aksi Nasional untuk topik Bisnis dan HAM untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran HAM di sektor bisnis. “Tanggung jawab HAM perusahaan yakni menghindari melaggar HAM orang lain dan menangani dampak hak asasi manusia yang merugikan,” kata Iman.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/konflik-sumber-daya-alam-paling-tinggi-diadukan-komnas-ham/feed/ 0
127 Konflik Agraria di Sektor Perkebunan Terjadi Sepanjang Tahun 2015 https://www.greeners.co/berita/127-konflik-agraria-di-sektor-perkebunan-terjadi-sepanjang-tahun-2015/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=127-konflik-agraria-di-sektor-perkebunan-terjadi-sepanjang-tahun-2015 https://www.greeners.co/berita/127-konflik-agraria-di-sektor-perkebunan-terjadi-sepanjang-tahun-2015/#respond Wed, 06 Jan 2016 10:00:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12449 Sepanjang tahun 2015, konflik agraria paling banyak terjadi di sektor perkebunan yakni sebanyak 127 konflik atau 50 persen dari sektor penyebab lainnya.]]>

Jakarta (Greeners) – Sepanjang tahun 2015, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terdapat enam provinsi di Indonesia yang menyumbang konflik sengketa lahan terbanyak. Keenam provinsi tersebut yaitu Riau, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Sumatera Utara (Lampung).

Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin menyatakan, dari keenam provinsi tersebut, Provinsi Riau memiliki catatan konflik terbanyak dengan jumlah 36 konflik. Lalu diikuti oleh Jawa Timur dengan 34 konflik, Sumatera Selatan 23 konflik, Sulawesi Tenggara 16 konflik, Jawa Barat dan Sumatera Selatan 15 konflik, serta Lampung 15 konflik.

“Catatan ini membuktikan bahwa pemerintah belum bisa menyelesaikan konflik-konflik agraria. Sedangkan yang lebih pelik lagi, masalahnya adalah penyelesaian kasus itu disandera oleh kepentingan birokrasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (05/01).

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Pada tahun 2014, sektor pembangunan insfrastruktur menjadi penyebab tertinggi konflik agraria. Sedangkan di tahun 2015, konflik agraria paling banyak terjadi di sektor perkebunan yakni sebanyak 127 konflik atau 50 persen dari sektor penyebab lainnya seperti sektor pembangunan infrastruktur 70 kasus, kehutanan 24 kasus, pertambangan 14 kasus, lain-lain sembilan kasus, serta pertanian dan pesisir empat kasus konflik.

Sementara itu, konflik agraria sepanjang 2015 mengakibatkan korban tewas sebanyak 5 orang, tertembak aparat 39 orang, dianiaya atau mengalami luka-luka sebanyak 124 orang dan mengalami kriminalisasi atau ditahan sebanyak 278 orang. Ada pula pelaku kekerasan yang didominasi oleh pihak perusahaan yaitu sebanyak 35 kasus.

Menurut Iwan, dalam 11 tahun terakhir, telah terjadi setidaknya 1.772 konflik agraria pada luasan wilayah 6.942.381 hektar yang melibatkan 1.085.817 keluarga sebagai korban terdampak langsung. Konflik itu juga ditindaklanjuti oleh pelbagai tindak kekerasan, kriminalisasi petani dan aktivis.

“Telah banyak korban berjatuhan dalam konflik agraria. Setidaknya ada 85 petani yang tewas, 110 orang tertembak dan 1.395 orang dikriminalisasi. Ini terjadi karena penyelesaian konflik agraria di Indonesia tidak memiliki kanal penyelesaian konflik yang efektif dan mampu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sebagai pihak yang selalu dirugikan,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/127-konflik-agraria-di-sektor-perkebunan-terjadi-sepanjang-tahun-2015/feed/ 0
NU Muda dan LSM Lingkungan Dorong Negara Selesaikan Konflik SDA https://www.greeners.co/berita/nu-muda-dan-lsm-lingkungan-dorong-negara-selesaikan-konflik-sda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nu-muda-dan-lsm-lingkungan-dorong-negara-selesaikan-konflik-sda https://www.greeners.co/berita/nu-muda-dan-lsm-lingkungan-dorong-negara-selesaikan-konflik-sda/#respond Fri, 07 Aug 2015 08:28:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10685 Jakarta (Greeners) – Pada tanggal 3 Agustus 2015 lalu, musyawarah kaum muda Nahdlatul Ulama (NU) 2015 membahas agenda-agenda kerakyatan yang salah satunya adalah agenda pendampingan masyarakat, khususnya terhadap konflik sumberdaya […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pada tanggal 3 Agustus 2015 lalu, musyawarah kaum muda Nahdlatul Ulama (NU) 2015 membahas agenda-agenda kerakyatan yang salah satunya adalah agenda pendampingan masyarakat, khususnya terhadap konflik sumberdaya alam dan lingkungan serta rekonsiliasi dan resolusi konflik sosial.

Peserta musyawarah yang hadir dari seluruh penjuru nusantara tersebut membahas persoalan konflik sumberdaya alam seperti kasus “urut sewu” di Kebumen, konflik masyarakat di Gunung Lemongan di Lumajang, kasus pertambangan di Kalimantan, konflik perkebunan di Kabupaten Batang, kasus semen di Kabupaten Rembang, dan kasus sosial lainya dibahas secara serius dalam musyawarah tersebut.

Muhnur Satyahaprabu, penasihat hukum dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang seringkali membantu atau mendampingi warga yang mengalami konflik sumberdaya alam turut hadir dalam pertemuan tersebut. Di sana, ia menyampaikan bahwa konflik sumberdaya alam selalu berkaitan dengan penguasaan aset lahan.

Menurut Muhnur, saat ini penguasaan aset lahan dikuasai oleh segelintir elit. Selain itu, penetrasi modal akan lahan sangat cepat dan kuat karena dibantu oleh kekuasaan negara. Jika tidak ada pengaturan yang kuat atas penguasaan lahan, maka konflik sumberdaya alam mustahil akan berkurang.

“Masalah yang paling jelas adalah regulasi politik dan kekuasaan. Sampai saat ini partai politik masih menggantungkan sumber pendanaanya pada hasil kekayaan sumberdaya alam. Bisa dilihat bahwa saat ini yang berkuasa baik di pemerintah pusat maupun daerah hampir pasti menggunakan kekuasaannya untuk menjual sumberdaya alam dengan izin-izin,” jelas Muhnur melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Rabu (05/07).

Sementara itu, Fatkhul Khoir dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya yang terlibat dalam komisi rekonsiliasi dan konflik sosial juga meminta kepada NU untuk terlibat dan mendesak negara agar segera menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, khususnya yang bersumber pada konflik agraria maupun sumberdaya alam.

“Saat ini kendala terbesar adalah kemauan politik, terutama pada level kebijakan Presiden,” tambahnya.

Roy Murtadho dari Front Nahdliyin untuk keadilan sumberdaya alam pun menyampaikan bahwa agenda NU kedepan adalah jihad melawan fundamentalisme agama dan fundamentalisme pasar. NU, katanya, harus turun dari langit dan kembali sebagai pelayan umat. “Tanpa pelayanan basis maka NU akan ditinggalkan umatnya,” katanya dalam musyawarah tersebut.

“Saat ini warga Nahdliyin banyak yang sedang berjuang mempertahankan hak-haknya. Kantong-kantong warga NU sedang mengalami banyak konflik sosial, maka NU harus hadir dan membela kepentingan umatnya,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/nu-muda-dan-lsm-lingkungan-dorong-negara-selesaikan-konflik-sda/feed/ 0