Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa percepatan waktu perizinan pelepasan kawasan hutan yang ditargetkan selesai dalam 12 hingga 15 hari telah diperhitungkan dengan matang oleh tim teknis KLHK. Selain itu, KLHK pun menjamin kalau program percepatan perizinan tersebut tidak berarti akan mempermudah proses pelepasan hutan tersebut.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Nur Masripatin kepada Greeners mengatakan, KLHK sendiri telah menyiapkan indikator-indikator mengenai kawasan mana saja yang bisa dilepas dan disesuaikan dengan keadaan hutan di Indonesia sesuai dengan kebijakan deregulasi Presiden Joko Widodo.
“Kebijakan deregulasi itu hanya mempercepat izinnya, bukan pelepasannya. Sedangkan pemangkasan waktu perizinan adalah untuk melakukan pengecekan lokasi dan batas, juga mendiskusikan kerangka acuan amdal. Nantinya setiap wilayah yang dilepas akan selalu dalam pengawasan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan KLHK,” ujar Nur, Jakarta, Rabu (07/10).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Nur Masripatin. Foto: greeners.co/Danny Kosasih
Singkatnya, lanjut Nur, izin pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi yang sebelumnya ada empat izin pemanfaatan seperti izin usaha pemanfaatan kayu dari hutan alam, izin pemanfaatan kayu dari hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan pemanfaatan kayu pada hutan alam. Maka akan dijadikan satu izin saja, yaitu izin usaha pemanfaatan kayu.
Sedangkan terkait izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi dan izin pemanfaatan panas bumi yang tadinya terkesan sulit dan memakan waktu yang panjang, maka setelah dilakukan deregulasi tersebut menjadi hanya izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
“Untuk industri kehutanan yang tadinya ada dua izin, yaitu izin usaha industri primer usaha kayu di atas 6.000 meter kubik per tahun dan izin perluasannya. Maka kini hanya dijadikan hanya satu izin saja menjadi izin industri primer hasil hutan,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih











































