Pelibatan Militer Menguat dalam Tata Kelola SDA di Era Prabowo

Reading time: 3 menit
Pelibatan militer menguat dalam tata kelola SDA di era Prabowo. Foto: Dini Jembar Wardani
Pelibatan militer menguat dalam tata kelola SDA di era Prabowo. Foto: Dini Jembar Wardani

Jakarta (Greeners) – Pelibatan militer dalam tata kelola sumber daya alam kian menguat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pendekatan ini dinilai menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman, serta menggeser konflik agraria dan lingkungan menjadi isu stabilitas dari persoalan keadilan dan hak.

Sorotan tersebut tertuang dalam Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) 2026 bertajuk “Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan: Dari Konflik, Bencana Ekologis, Hingga Krisis Lain”.

Walhi mencatat, krisis ekologis dalam beberapa tahun terakhir kian parah akibat kecenderungan militerisasi tata kelola sumber daya alam. Hal itu tampak dari pelibatan aparat keamanan dalam proyek sumber daya alam dan infrastruktur.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan bahwa tahun 2025 menjadi penanda awal pemerintahan Prabowo dalam menunjukkan fondasi kekuasaannya. Negara menempatkan militer sebagai aktor utama melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Tentara kini masuk ke kawasan hutan bukan untuk memulihkan, melainkan untuk mengambil alih dan menguasai sumber daya,” kata Boy di Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Boy, militerisasi tersebut kian kuat melalui revisi Undang-Undang TNI yang membuka ruang lebih luas bagi militer masuk ke ranah sipil. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong industrialisasi sektor pertambangan dan privatisasi pangan.

Kriminalisasi terhadap Rakyat Sipil Meningkat

Walhi juga mencatat meningkatnya kriminalisasi terhadap warga. Sepanjang 2025, terdapat 36 korban kriminalisasi dari sembilan kasus, sehingga total korban dalam satu dekade terakhir mencapai 1.167 orang.

Sekuritisasi sumber daya alam melalui pelibatan aparat bersenjata dalam proyek pangan dan energi juga kian mempersempit ruang sipil serta menghambat pemulihan lingkungan.

Menurut Walhi, pendekatan keamanan ini bisa menutup ruang bagi solusi ekologis berbasis partisipasi masyarakat. Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang didominasi unsur militer dinilai memfasilitasi pemutihan jutaan hektare kebun sawit ilegal. Proses tersebut berlangsung tanpa mekanisme hukum yang transparan. Kondisi tersebut berujung pada alih kelola lahan kepada entitas yang berafiliasi dengan elite kekuasaan.

Pelibatan militer menguat dalam tata kelola SDA di era Prabowo. Foto: Freepik

Pelibatan militer menguat dalam tata kelola SDA di era Prabowo. Foto: Freepik

Militerisasi Mesti Dihentikan

Melalui tinjauan ini, Walhi mengingatkan militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam harus segera dihentikan. Pelibatan TNI dalam urusan sipil-domestik seperti penertiban kawasan hutan, pengamanan proyek infrastruktur, dan ketahanan pangan telah memicu trauma kolektif. Bahkan, dapat meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia.

Sekuritisasi isu lingkungan dan agraria juga menciptakan atmosfer ketakutan. Dalam hal ini, warga yang mempertahankan tanahnya kerap dicurigai sebagai antipembangunan atau bahkan separatis.

Menurut Walhi, penggunaan aparatur keamanan untuk mengamankan proyek-proyek ekstraktif menunjukkan keberpihakan negara. Negara lebih memilih berdiri di sisi modal daripada di sisi rakyat.

TNI dan Polri seharusnya melindungi warga negara dari ancaman, bukan menjadi alat untuk melanggengkan perampasan. Demiliterisasi tata kelola sumber daya alam berarti mengembalikan pengelolaan sumber daya alam ke prinsip-prinsip sipil yang demokratis, partisipatif, dan menghormati hak asasi manusia.

Bergantung pada Ekstraksi

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional saat ini masih sangat bergantung pada ekstraksi sumber daya alam. Ekstraksi dipandang sebagai cara tercepat, termurah, dan termudah untuk mengejar ambisi pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Namun, Koordinator Kampanye Walhi Uli Arta Siagian, menyatakan bahwa ketika ekstraksi berlangsung terus-menerus, yang dikorbankan adalah sistem kehidupan secara menyeluruh. Dampaknya akan terasa, mulai dari ekosistem hingga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam konteks kehutanan, Walhi mencatat beragam skema perizinan yang membebani kawasan hutan. Contohnya, persetujuan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP, hingga hak guna usaha (HGU).

“Kami melakukan analisis terhadap tiga model perizinan tersebut dan menumpangkannya dengan status kawasan hutan serta tutupan hutan alam. Hasilnya, sekitar 26 juta hektare hutan alam saat ini terancam karena menurut negara wilayah tersebut legal untuk dideforestasi akibat adanya izin,” ujar Uli.

Ia mempertanyakan arah kebijakan pembangunan yang menempatkan hutan sebagai korban demi pertumbuhan ekonomi. “Apakah kita mau kehilangan 26 juta hektare hutan alam hanya demi pertumbuhan ekonomi?” tegasnya.

Kembali ke Kompas Keadilan Ekologis

Di tengah situasi tersebut, Boy menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki kompas kebijakan, yakni TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan ini memerintahkan koreksi terhadap kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan.

Namun, menurut Boy, TAP MPR IX/2001 tidak akan berjalan tanpa tekanan rakyat. Di tengah parlemen dan pemerintahan yang pro-bisnis, satu-satunya syarat agar perubahan terjadi adalah kekuatan rakyat. Karena itu, tinjauan lingkungan hidup dari Walhi ini seharusnya menjadi momentum peneguhan gerakan rakyat untuk merebut kembali arah pembangunan Indonesia.

“Walhi mendesak negara untuk kembali ke kompas konstitusi dengan menjadikan TAP MPR IX/2001 sebagai dasar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan,” ujarnya.

Boy menegaskan negara harus mengakui dan melindungi wilayah kelola rakyat (WKR), serta melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi yang pro-investasi. Selain itu, pemerintah perlu menghentikan militerisasi tata kelola sumber daya alam. Mereka juga harus menggeser paradigma pembangunan dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologis.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top