penerapan kantong plastik berbayar
Pemberlakuan kembali kantong plastik berbayar di Indonesia oleh peritel modern merupakan dampak dari petisi change.org/pay4plastic yang digagas oleh Tiza Mafira di laman change.org pada tahun 2013.
Menanggapi inisiatif Aprindo yang memberlakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa seharusnya kebijakan ini tidak membebani masyarakat.
Untuk mendukung kebijakan pengurangan sampah plastik serta sistem akreditasi dan sertifikasi ekolabel, KLHK meluncurkan Standar Nasional Indonesia (SNI) kategori tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai.
Pasca Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluarkan surat edaran yang berisi penghentian penerapan plastik berbayar, penggunaan kantong plastik di ritel modern kembali melonjak tinggi.
Permen LHK tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik masih membutuhkan satu kali pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan untuk dirampungkan.
KLHK menyatakan pemberlakukan Peraturan Menteri LHK tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik melalui mekanisme plastik berbayar akan direalisasikan jika hasil evaluasi penerapan kantong plastik berbayar secara nasional telah dilakukan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan bahwa uji coba penerapan kantong plastik berbayar masih tetap dilanjutkan dengan memperluas kebijakannya hingga tingkat nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) mendorong agar penentuan harga kantong plastik berbayar di setiap daerah nantinya mencerminkan kualitas kantong plastik yang dijual kepada konsumen.
Hasil monitoring dan evaluasi (monev) penerapan uji coba kantong plastik berbayar menunjukkan adanya anggapan bahwa kantong plastik adalah hak konsumen dan kewajiban peritel dalam menyediakan kantong plastik.
Berdasarkan hasil survei pelaksanaan program uji coba penerapan kantong plastik berbayar, KLHK berencana untuk melanjutkan penerapan kantong plastik berbayar dengan memperluas jangkauan penerapannya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis hasil evaluasi penerapan program uji coba kantong plastik berbayar periode 23 Maret hingga 3 April 2016.
Pemerintah sedang mengkaji kebijakan pengenaan pajak pada barang dengan kemasan plastik untuk mengurangi penggunaan plastik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan bahwa kebijakan kantong plastik berbayar yang sedang diujicoba sejak tanggal 21 Februari 2016 lalu, bukan untuk melarang penggunaan kantong plastik di tengah masyarakat.