Karst Gunung Sewu dalam Cengkeraman Kejahatan Lingkungan

Reading time: 2 menit
Karst Gunung Sewu. Foto: Geopark Gunungsewu
Karst Gunung Sewu. Foto: Geopark Gunungsewu

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga adanya kejahatan lingkungan, pelanggaran perizinan, serta potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas 13 perusahaan industri pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Aktivitas tersebut diduga telah mengubah bentang alam karst seluas sedikitnya 34,46 hektare.

Perubahan bentang alam itu terjadi akibat pemangkasan bukit karst, pembentukan morfologi baru, eksploitasi sumber daya air, serta hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat setempat. Saat ini, terdapat dua proyek industri pariwisata yang dinilai mengancam warga.

Proyek tersebut di antaranya Obelix Sea View di kawasan Pantai Sanglen. Lalu, ada pembangunan resort On The Rock di sisi utara Pantai Watu Bolong.

Pembangunan resort tersebut dilakukan dengan memangkas dan membelah bukit karst untuk membentuk lanskap baru. Akibatnya, sedikitnya 57 kepala keluarga di sekitar Pantai Sanglen dan 37 kepala keluarga di sekitar Pantai Watu Bolong terdampak langsung oleh ekspansi industri pariwisata.

Padahal, Kawasan Karst Gunung Sewu telah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014. Penetapan itu menegaskan bahwa Karst Gunung Sewu merupakan bagian dari kawasan lindung nasional. Maka, kawasan tersebut harus dijaga dari aktivitas yang dapat mengubah fungsi ekologisnya.

Perempuan Paguyuban Sanglen Berdaulat, Suparijiyanti, mengatakan bahwa di balik pembangunan resort dan fasilitas wisata yang dipromosikan sebagai simbol kemajuan ekonomi, masyarakat lokal justru mengalami kehilangan ruang hidup dan sumber pendapatan. Menurutnya, pembangunan tersebut lebih mengutamakan investasi dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak-hak warga.

“Masuknya perusahaan industri pariwisata membuat kami tidak lagi bisa berjualan di sekitar Pantai Sanglen. Kami yang memanfaatkan kawasan itu untuk membuka lapak dagangan diminta keluar karena pembangunan resort. Dulu kami juga menanam jagung, kacang, dan umbi-umbian, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi,” ujar Suparjiyati dalam keterangan tertulisnya.

Pelanggaran Aturan

Sementara itu, seluruh industri pariwisata yang Walhi investigasi juga diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga, fakta tersebut telah disampaikan oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsi.

Di sisi lain, pada Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL.

Selain itu, Pasal 5 ayat (2) huruf b PP Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengharuskan AMDAL bagi usaha yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, tanpa melihat skala kegiatan.

Kawasan ini juga merupakan kawasan lindung geologi nasional yang memiliki fungsi ekologis sangat penting bagi keberlanjutan hidrologi dan kehidupan masyarakat.

“Pelanggaran yang terjadi tidak bersifat tunggal, melainkan sistemik dan berlapis. Bentuk pelanggaran tersebut mencakup perusakan morfologi karst sebagai kawasan lindung geologi, ketiadaan AMDAL pada seluruh industri, eksploitasi air tanah oleh sejumlah perusahaan, pelanggaran sempadan pantai, serta pengabaian hak ekonomi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Rizky.

Dari ketiadaan AMDAL ini, Walhi menduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Temuan tersebut menjadi landasan adanya dugaan tindak pidana pasal. Namun demikian, menurut Walhi, penelusuran transaksi dan aliran keuangan perlu dilakukan lebih lanjut oleh PPATK sesuai kewenangannya.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top