El Nino Berkepanjangan, Momentum Evaluasi Kebijakan Energi

Reading time: 2 menit
El Nino berkepanjangan bisa jadi momentum evaluasi kebijakan energi. Foto: Magnific
El Nino berkepanjangan bisa jadi momentum evaluasi kebijakan energi. Foto: Magnific

Jakarta (Greeners) – Fenomena El Nino diperkirakan semakin kuat sepanjang 2026. Fenomena ini bukan sekadar ancaman cuaca ekstrem, namun juga konsekuensi dari kebijakan yang masih bergantung pada bahan bakar fosil. Kendati demikian, fenomena tersebut dapat menjadi momentum evaluasi kebijakan energi.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperingatkan peluang besar El Nino berkembang dan bertahan selama 9-12 bulan. Sementara, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi pemanasan suhu akibat El Nino tahun ini dapat mencapai 2 derajat Celsius, lebih tinggi dibandingkan fenomena serupa pada 2023 yang tercatat 1,6 derajat Celsius.

Kondisi ini diperkirakan meningkatkan risiko kekeringan, gelombang panas, penurunan kualitas udara, kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, bisa menjadi ancaman terhadap ketahanan pangan yang akan meningkat dalam beberapa bulan mendatang.

Di tengah fenomena tersebut, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dinilai menjadi kesempatan penting bagi pemerintah. Tujuannya untuk mengevaluasi kebijakan energi nasional yang masih mempertahankan investasi besar pada energi fosil.

Policy and Program Associate CERAH, Delly Ferdian mengatakan bahwa seluruh dampak tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh fenomena alam. Namun, juga arah kebijakan pemerintah yang masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil.

Melalui dokumen RUPTL dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), kata dia, pemerintah masih merencanakan pembangunan sekitar 10,3 GW pembangkit listrik berbahan bakar gas dan 6,3 GW PLTU batu bara. Investasi besar ini berpotensi menciptakan carbon lock-in. Artinya, sistem energi nasional terkunci untuk tetap menghasilkan emisi tinggi selama puluhan tahun ke depan.

“El Nino memang tidak dapat dicegah. Namun, besarnya dampak yang dirasakan masyarakat sangat ditentukan oleh keputusan yang kita ambil hari ini. Ketika Indonesia masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil, kita memperbesar risiko krisis iklim, memperburuk polusi udara, dan meningkatkan beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat maupun negara,” ungkap Delly.

Selesaikan Emisi dari Sektor Energi

Sementara itu, pemerintah telah melakukan berbagai langkah adaptasi seperti modifikasi cuaca, bantuan distribusi air bersih, dan lainnya. Namun, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan jika emisi dari sektor energi tidak diatasi.

Outreach and Advocacy Coordinator CERAH, Dzatmiati Sari mengatakan dalam konteks tersebut, putusan PTUN terhadap gugatan RPUTL yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026 mendatang menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Ia menekankan bahwa RUPTL dan RUKN perlu diarahkan agar tidak lagi memperkuat ketergantungan pada energi fosil. Namun, juga mempercepat pengembangan energi terbarukan.

“Evaluasi terhadap RUPTL dan RUKN mendesak dilakukan agar kebijakan kelistrikan Indonesia tidak lagi memperkuat ketergantungan pada energi fosil, melainkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, membuka ruang bagi pembiayaan hijau, serta mendorong demokratisasi energi melalui pengembangan pembangkit berbasis komunitas,” kata Dzatmiati.

Menurut Dzatmiati, membangun ketahanan iklim tidak cukup hanya dengan memperkuat respons terhadap bencana. Namun, harus diwujudkan melalui transformasi kebijakan energi yang mampu menurunkan emisi secara signifikan.

“Mengurangi carbon lock-in berarti mengurangi risiko yang harus ditanggung masyarakat di masa depan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dengan mempercepat transisi menuju energi terbarukan, Indonesia tidak hanya memenuhi komitmen iklim. Namun, juga melindungi kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan dan air, serta mengurangi dampak ekonomi akibat cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top