Peraturan Menteri LHK Tentang Plastik Berbayar Hampir Rampung

Reading time: < 1 menit
peraturan menteri
Ilustrasi: vlkr0/flickr.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku masih membutuhkan satu kali pertemuan bersama dengan beberapa pemangku kepentingan untuk bisa merampungkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik.

Sayangnya, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan kalau pihaknya masih belum bisa mempublikasikan hasil pembahasan dari tiap pertemuan perampungan draf Permen tersebut.

“Permennya belum selesai, masih ada satu kali rapat lagi. Meski demikian, penyesuaian target pemberlakuan Permen LHK tersebut akan tetap dikebut hingga akhir tahun 2016,” katanya saat dihubungi oleh Greeners melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (02/11).

BACA JUGA: Aprindo Hentikan Program Kantong Plastik Berbayar

Menanggapi hal ini, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK Ujang Solihin Sidik menambahkan, pembahasan Permen tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik bisa dikatakan sudah masuk dalam tahap draf final dan mendekati rampung.

Terkait evaluasi penerapan kantong plastik berbayar tahap dua, ia menyatakan evaluasi tersebut sudah selesai dilakukan namun ia enggan membeberkan hasilnya dengan alasan data evaluasi baru diserahkan ke Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3.

“Ada sih hasilnya tapi saya enggak berani publish karena laporannya masih di Bu Dirjen. Itu juga hasil sementara karena datanya belum fix. Jadi posisinya belum bisa kami publikasikan,” katanya.

BACA JUGA: Pemberlakuan Permen Plastik Berbayar Menunggu Evaluasi Ujicoba Nasional

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan pemberlakukan Peraturan Menteri LHK tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik melalui mekanisme plastik berbayar akan direalisasikan jika hasil evaluasi penerapan kantong plastik berbayar secara nasional telah dilakukan.

Meski demikian, penyesuaian target pemberlakuan Permen LHK tersebut tetap akan dikebut hingga akhir tahun 2016. Evaluasi bisa dilakukan setelah dua bulan penerapan uji coba secara nasional dilaksanakan dikarenakan pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) harus melakukan pembenahan sistem terlebih dahulu.

Penulis: Danny Kosasih

Top