Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan aksi penanaman mangrove serentak lebih dari satu juta bibit mangrove di 162 titik pada 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia Tahun 2026.
Penanaman dilakukan di area seluas 364,11 hektare dengan melibatkan lebih dari 25.000 peserta, mulai dari pelajar, komunitas, serikat pekerja, hingga masyarakat. Kegiatan tersebut juga melibatkan kolaborasi KLH/BPLH dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup, Moh Jumhur hidayat menegaskan bahwa mangrove adalah kunci dalam menjaga keseimbangan ekologis dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Mangrove bukan hanya sekumpulan pohon di kawasan pesisir. Mangrove adalah benteng kehidupan yang melindungi daratan, menjaga sumber kehidupan masyarakat pesisir, menyimpan karbon, dan menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, menjaga mangrove berarti menjaga kehidupan dan mengamankan masa depan generasi Indonesia,” kata Jumhur.
Ia menambahkan bahwa saat ini, Indonesia memegang posisi penting secara global dengan kawasan mangrove seluas lebih dari 3,45 juta hektare. Data tersebut berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2025, yang mewakili 20 hingga 25 persen dari total mangrove dunia.
Jumhur menegaskan bahwa kekayaan tersebut menjadi tanggung jawab besar bagi Indonesia untuk memastikan ekosistem mangrove dikelola secara berkelanjutan. Terutama untuk melindungi pesisir, penjaga keanekaragaman hayati, serta penopang kehidupan masyarakat.
Hadapi Ancaman
Sementara itu, meski mangrove memiliki peran yang penting untuk ekosistem, saat ini mangrove masih menghadapi beberapa ancaman. Di antaranya alih fungsi lahan, pencemaran, hingga eksploitasi yang tidak terkendali.
Saat ini, KLH/BPLH telah menetapkan serangkaian kebijakan dan program strategis untuk memperkuat perlindungan pesisir. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, pemerintah menjamin upaya perlindungan dan pemulihan dapat berjalan terpadu.
Sebagai penguatan langkah pelaksanaan di lapangan dan orkestrasi dengan para pihak, KLH/BPLH juga telah menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026–2055 sebagai pedoman pengelolaan jangka panjang.
Melalui pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), fungsi perlindungan alam diselaraskan dengan pemanfaatan berkelanjutan. Sementara di tingkat tapak, program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) terus didorong untuk mengubah kebiasaan eksploitasi menjadi pengelolaan lestari. Contohnya ekowisata dan produk berbasis mangrove yang menciptakan lapangan kerja hijau.
KLH/BPLH berharap ke depannya bisa melakukan kolaborasi lintas sektor untuk penguatan kemitraan strategis. Kolaborasi ini dipastikan agar upaya pemulihan ekositem pesisir bisa menjadi gerakan nasional.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































