Petisi #Pay4Plastic Berhasil Dorong Kebijakan Pengurangan Sampah Kantong Plastik

Reading time: 2 menit
pengurangan sampah kantong plastik
Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Kembali diberlakukannya Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membuat gerai-gerai toko modern sejak tanggal 1 Maret 2019 menerapkan kantong plastik berbayar sebesar Rp200. Pemberlakuan kantong plastik berbayar di Indonesia ini juga merupakan dampak dari petisi change.org/pay4plastic yang digagas oleh Tiza Mafira di laman change.org pada tahun 2013. Upaya ini juga yang membawa beberapa daerah membuat kebijakan pengurangan sampah kantong plastik.

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Platik (GIDKP) Tiza Mafira mengatakan masalah sampah ini bukan tanggungjawab pemerintah saja tapi tingkah laku dan perilaku dari individu atau masyarakat juga sangat berpengaruh. Menurutnya masyarakat juga perlu perubahan dan petisi ini telah ditandatangani oleh 72 ribu orang yang berarti masyarakat merasakan hal yang sama.

“Saat ini saya juga senang sekali bahwa ritel-ritel di Indonesia di bawah Aprindo telah memberlakukan kembali kantong plastik berbayar sebesar Rp200. Namun bukan persoalan nilai dari kantong plastik ini di kemanakan atau untuk apa, tapi tujuan utama dari petisi dan kantong plastik tidak gratis ini adalah untuk mengubah perilaku masyarakat untuk membawa kantong belanja sendiri,” ujar Tiza pada acara Celebrate Our Victory Petisi #Pay4Plastic di The Hook, Jakarta, Jumat (29/03/2019).

BACA JUGA: Menteri LHK: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Jangan Membebani Masyarakat 

Ketua Tim Pokja Pengurangan KPTG Aprindo sekaligus Head of Corporate Affairs & Sustainbility PT Lion Super Indo Yuvlinda Susanta mengatakan belum adanya dasar hukum yang jelas untuk pengurangan penggunaan plastik dari pemerintah pusat akhirnya membuat Aprindo kembali memberlakukan kembali KPTG yang semula sempat berhenti. Aprindo melihat KPTG efektif dalam mengurangi sampah kantong plastik dan mengedukasi masyarakat untuk peduli lingkungan.

“Di Super Indo sendiri kami menghitung bahwa kebutuhan orang setiap satu kali transaksi bisa menggunakan tiga kantong belanja plastik, tapi setelah kami memberlakukan KPTG ini bisa mengurangi setiap transaksi hanya membutuhkan 1 plastik bahkan tidak menggunakan plastik. Ternyata memberikan nilai pada kantong belanja plastik ini efektif banget,” kata Yuvlinda.

KPTG dianggap sebagai praktik terbaik (best practice) yang efektif karena draf permen pengurangan sampah plastik tidak juga keluar dari pemerintah pusat. Hal ini juga membuat pemerintah daerah berlomba-lomba membuat kebijakan pengurangan sampah kantong plastik tanpa menunggu perintah dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Aprindo Berinisiatif Memberlakukan Kantong Plastik Berbayar

Sebelumnya pemerintah menyatakan tidak akan mencabut atau memberhentikan Surat Edaran SE.6/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 yang menjadi dasar uji coba kantong plastik berbayar skala nasional sampai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang menjadi dasar hukum pasti diterbitkan.

Sebelum kebijakan kantong plastik berbayar diterapkan kembali oleh toko modern, beberapa pemerintah daerah telah selangkah lebih maju untuk menghentikan penggunaan kantong plastik di toko modern sejak 2016. Hal ini digagas pertama kali oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah menindaklanjuti uji coba kantong plastik berbayar sejak 2016. Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengakui bahwa telah terjadi pengurangan sampah plastik sebesar 3% sejak peraturan ini berlaku.

“Selain mengurangi penggunaan kantong plastik dengan adanya Perwali sejak tahun 2016, kami juga membudayakan penggunaan tas purun sebagai pengganti kantong plastik. Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat, seperti murid dan guru di sekolah, dibentuk budaya seperti membawa tumbler dan bekal dari rumah serta menjadi nasabah bank sampah,” kata Dwi Naniek Muhariyani, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto. Ia mengatakan telah menghentikan penggunaan kantong plastik sejak tahun lalu berdasarkan Perwali Nomor 8/2018. Menurutnya hasilnya pun mengejutkan bahwa sampai bulan Maret 2019 Balikpapan berhasil mengurangi 94,68 ton sampah kantong plastik di 13 retail modern dan 410,8 ton di 132 toko.

Penulis: Dewi Purningsih

Top