plastik sekali pakai
ICEL mencatat terdapat empat catatan celah hukum dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Jika mendengar kata “lolipop”, mungkin yang terbayang di pikiran kita yaitu sebuah permen yang memiliki stick tongkat dan aneka rasa buah-buahan. Namun, jajanan yang sangat digemari oleh anak-anak ini selain […]
Upaya untuk menolak penggunaan plastik sekali pakai tak henti-hentinya terus dikampanyekan oleh berbagai pihak. Seperti yang dilakukan oleh sebuah maskapai penerbangan asal Portugal, Hi Fly yang belakangan ini telah membuat […]
Pawai Monster Plastik adalah bagian dari aksi tolak plastik sekali pakai terbesar di Indonesia, aksi ini merupakan kolaborasi 48 organisasi dan komunitas sipil di Indonesia.
Jakarta (Greeners) – Pada April 2019, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menggugat pemerintah daerah Bali atas kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Gugatan ini akhirnya dinyatakan ditolak oleh Mahkamah […]
Pemerintah daerah Kota Bogor dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan mundur untuk memproses dan menjalankan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Langkah ADUPI yang mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap kebijakan pelarangan Plastik Sekali Pakai ke Mahkamah Agung dinilai pengamat hukum sebagai langkah yang tidak berdasar.
Untuk mengurangi sampah dari penggunaan tenda sekali pakai, perusahaan Above All C6 (n) menciptakan tenda yang dinamakan Pod (o). Tenda berbentuk kapsul ini terbuat dari material plastik sekali pakai yang didaur ulang.
Langkah kecil yang Anda lakukan untuk Bumi mengarah ke hasil yang sangat besar. Oleh karenanya mulailah untuk membuat resolusi ramah lingkungan di awal tahun ini.
Mumbai menjadi kota terbesar di India yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Hukuman jika tertangkap tangan menggunakan plastik sekali pakai adalah denda sebesar 25.000 rupe (sekitar 45 juta rupiah) dan tiga bulan penjara.
















