Selandia Baru Umumkan Kebijakan Pelarangan Plastik Sekali Pakai

Reading time: < 1 menit
pelarangan plastik sekali pakai
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Selandia Baru (Tentree) – Diperkirakan satu triliun plastik sekali pakai digunakan di seluruh dunia atau dua juta plastik setiap menit! Sayangnya, plastik tersebut menimbulkan banyak masalah bagi kehidupan liar.

Sepanjang tahun 2018, terjadi peningkatan signifikan untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai. Beberapa kota dan perusahaan telah mendorong pelarangan penggunaan sedotan sekali pakai, dan toko-toko grosir tanpa plastik banyak dibuka.

BACA JUGA: Mumbai Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai 

Pada tanggal 10 Agustus 2018, Selandia Baru memutuskan untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai. Dalam konferensi pers, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardem, mengumumkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang mulai berlaku tahun 2019.

“Kami mengambil langkah yang berarti untuk mengurangi polusi plastik, sehingga kami tidak mewariskan masalah ini untuk generasi mendatang,” katanya.

Selandia Baru diperkirakan menggunakan 750 juta tas plastik setiap tahun, rata-rata 150 untuk setiap penduduk.

Retailer di negara tersebut memiliki waktu enam bulan untuk meninggalkan tas plastik. Apabila tidak mematuhi akan dijatuhi denda hingga sebesar US100.000 (Rp1,4 miliar).

BACA JUGA: Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik Digugat, Pemerintah Daerah Tidak Gentar 

Apa yang memotivasi keputusan pelarangan tersebut? Menurut Ardem, polusi plastik merupakan isu yang sering didengar terutama dari anak-anak Selandia Baru. Ia menyampaikan kepedulian mereka tentang “bergunung-gunung plastik, yang akhirnya akan mengotori pantai kami yang berharga dan lingkungan laut dan menimbulkan kerusakan serius bagi seluruh kehidupan laut yang ada”.

Selandia Baru bukan negara pertama yang melarang penggunaan plastik. Bangladesh telah melarang penggunaan plastik sekali pakai pada tahun 2002, dan sejak itu sudah 13 negara yang menerapkan kebijakan yang sama. Selandia Baru merupakan negara ke-15 dalam menerapkan pelarangan plastik sekali pakai.

Sumber: Tentree (Adam Startin)  
Penerjemah: Fidelis Satriastanti
Editor: Renty Hutahaean

Top