
pp nomor 57 tahun 2016


Sejumlah kalangan meminta agar Presiden Joko Widodo segera memastikan pelaksanaan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 atau biasa disebut PP Gambut.

Badan Restorasi Gambut (BRG) telah menetapkan strategi transformasi dari tahap persiapan restorasi gambut menuju implementasi penuh.

World Resources Institute (WRI) Indonesia menyatakan bahwa revisi PP Gambut dalam PP 57/2016 telah menunjukkan langkah perlindungannya dalam merestorasi lahan gambut.

Pemerintah memperkuat penegasan larangan bagi siapapun untuk membuka lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem Gambut melalui penambahan klausul baru dalam PP Nomor 57 tahun 2016.