PP Gambut Diminta Segera Dilaksanakan

Reading time: 2 menit
pp gambut
Foto: glennhutowitz/ flickr.com

Jakarta (Greeners) – Sejumlah kalangan meminta agar Presiden Joko Widodo segera memastikan pelaksanaan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 atau biasa disebut PP Gambut. Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (ICEL) Henri Subagiyo menyatakan, terbitnya PP Gambut sebetulnya merupakan langkah maju pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap ekosistem gambut.

Meski demikian, Henri menyayangkan sejumlah kalangan yang masih mempersoalkan regulasi tersebut. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan ketidaksiapan dunia usaha untuk berubah dari pola pengelolaan gambut yang eksesif (berlebihan) terhadap lingkungan hidup menuju pengelolaan yang lebih arif dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Pemerintah Rampungkan Revisi PP Gambut

Menurut Henri, ekosistem gambut memiliki peran strategis bagi perlindungan lingkungan secara menyeluruh. Oleh karena itu, sudah sewajarnya negara membenahi tata kelola lahan gambut dan seluruh pemangku kepentingan termasuk dunia usaha sewajarnya mendukung pembenahan ini.

“Pada kondisi seperti ini pemerintah dituntut bertindak tegas dengan tetap mengedukasi pihak-pihak yang dirasakan belum siap berubah itu,” imbuhnya, Jakarta, Kamis (02/02).

Sementara itu, Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor dan sekaligus anggota Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (BRG), mengatakan, berbagai kajian ilmiah telah banyak menunjukkan bagaimana hubungan antara praktik pengelolaan lahan gambut yang eksesif berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan hidup, terutama kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kajian ilmiah dan ilmu pengetahuan dalam konteks ini, katanya, diperlukan untuk mencari jalan terbaik tidak hanya untuk generasi saat ini, tapi juga untuk masa depan. Ia memberi contoh terkait dengan ketentuan 0.4 meter tinggi permukaan air tanah pada lahan gambut. Menurutnya, ketentuan tersebut dihitung dari tingkat resiko pengeringan air gambut dengan resiko karhutla.

“Apa masih ada usaha budidaya yang eksis dalam ketentuan itu? Jelas masih banyak. Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan mengarah pada praktik-praktik pengelolaan yang lebih selaras dengan ekosistem gambut,” pungkasnya.

BACA JUGA: BRG Tetapkan Strategi Menuju Implementasi Restorasi Gambut

Sebagai informasi, sebelumnya, pakar hukum Universitas Atmajaya Kristianto, Ketua Bidang Hasil Pengolahan Hasil Perkebunan Dewan Pimpinan HKTI Didik Hariyanto dan Himpunan Gambut Indonesia (HGI) menyatakan bahwa PP Gambut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengkriminalisasikan pihak yang berkecimpung dalam usaha budidaya di lahan gambut.

Sedangkan Direktur Pengembangan Kebijakan Samdhana Institute Martua Sirait mensinyalir ketidakpastian hukum yang disampaikan oleh sejumlah kalangan itu hanyalah kekhawatiran yang berlebihan mengingat belum seluruh mandat dari PP Gambut diimplementasikan oleh pemerintah. Kekhawatiran tersebut, lanjut Martua, perlu dijawab oleh pemerintah dengan segera melakukan langkah-langkah cepat melalui penetapan ekosistem gambut, fungsi ekosistem gambut serta penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).

“Langkah-langkah tersebut diperlukan agar semua pihak tidak bermain dalam tataran asumsi melainkan konkret memberikan masukan yang bersifat konstruktif. Sudah jelas bahwa keputusan yang ada tetap dihormati termasuk izin yang telah diberikan, hanya saja perlu ada sedikit penyesuaian demi kepentingan keberlanjutan ekosistem gambut itu sendiri,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top